WAKALAH DALAM PERNIKAHAN PERSPEKTIF

3y ago
35 Views
2 Downloads
1.17 MB
37 Pages
Last View : 26d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Lee Brooke
Transcription

WAKALAH DALAM PERNIKAHAN PERSPEKTIFEMPAT MAŻHAB SKRIPSIDiajukan kepada Fakultas Syariah IAIN Purwokertountuk Memenuhi Salah Satu Syarat Guna MemperolehGelar Sarjana Hukum (S.H)Oleh:ACHMAD NUR WAHID H.NIM. 1223201023PROGRAM STUDI HUKUM KELUARGA ISLAM(AHWAL SYAKHSIYAH)JURUSAN ILMU-ILMU SYARIAH FAKULTAS SYARIAHINSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)PURWOKERTO2018i

ii

iii

iv

WAKALAH DALAM PERNIKAHANPERSPEKTIF EMPAT MAŻHABAchmad Nur Wahid H.NIM. 1223201023ABSTRAKUlama Madzhab mengatakan bahwa wanita baligh baik gadis maupunjanda dapat mewakilkan kepada orang lain dalam pelaksanaan akad nikahnya.Demikian pula laki-laki baligh yang dewasa boleh mewakilkan kepada orang lain.Jadi, setiap orang yang memiliki hak perwalian dalam akad nikah, maka dia dapatmewakilkan kepada orang lain terkait pelaksanaan akad nikah tersebut. Dan setiaporang yang berhak melakukan tindakan terhadap suatu hal, maka dia bolehmewakilkan pada orang lain terkait hal itu selama perkaranya dapat diwakilkan.Penelitian ini termasuk library research. Sumber data dalam penulisanskripsi ini menggunakan dua sumber, yaitu sumber data primer dan sekunder.Teknik pengumpulan data adalah dokumentasi. Selanjutnya data yang telahterkumpulkan dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif, yaitumemaparkan dan mendeskripsikan atau menggambarkan data yang telahterkumpul sebagaimana adanya tanpa bermaksud membuat kesimpulan yangberlaku untuk umum atau generalisasi.Penelitian ini bersifat deskriptif analisis, yaitu memaparkan konsep tentangwakalah dalam pernikahan perspektif empat mażhab, yaitu Mażhab Hanafi,Mażhab Maliki, Mażhab Hanbali dan Mażhab Syafi‟i. Wakalah merupakanpelimpahan kekuasaan oleh seseorang kepada orang lain dalam hal-hal yang bolehdiwakilkan. Dengan demikian, dalam akad wakalah harus sesuai denganperaturan syari‟at juga sesuai dengan ketentuan yang berlaku; seperti rukun,syarat, perkara yang diwakilkan atau obyek wakalah dan ada kesepakatan atauijab kabul. Wakil harus menisbatkan pernikahan kepada orang yangdiwakilkannya. Adapun syarat yang ditetapkan terkait wakil, dia harus layakuntuk melakukan tindakan, baik itu laki-laki maupun perempuan. Mazhab Hanafiberpendapat bahwa akad boleh dilakukan dengan segala redaksi yangmenunjukkan maksud menikah. sepanjang akad tersebut disertai dengan qarinahatau kaitan yang menunjukkan arti nikah. Madzhab Maliki mengatakan wali bolehmewakilkan dirinya kepada wali lain. Madzhab Syafi‟i mengatakan bahwa walidapat mewakilkan dirinya kepada orang lain, meskipun dia adalah wali mujbiratau bukan wali mujbir. Madzhab Hambali mengatakan, wali mujbir dan lainyaboleh mewakilkan dirinya kepada orang lain.Kata kunci: Wakalah, Pernikahan, Madzhab.v

MOTO إختالف امتي رحمة Perbedaan umat adalah rahmat(HR. Imam Malik)vi

PERSEMBAHANSebuah karya skripsi berjudul “WAKALAH DALAM PERNIKAHANPERSPEKTIF EMPAT MAŻHAB” ” dengan rasa syukur atas limpahan rahmatAllah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, penulis persembahkan kepada Keduaorang tua tercinta, bapak Latif dan ibu Waliyati tercinta, yang selalu mendoakan,memberikan dukungan dan kasih sayang yang tak terhingga, terimakasih untuksegala motivasi yang telah diberikan kepada penulis. Dan juga tak lupa penulispersembahkan Skripsi ini untuk almamaterku tercinta IAIN Purwokerto.vii

PEDOMAN TRANSLITERASI ARAB-INDONESIATransliterasi kata-kata Arab yang dipakai dalam menyusun skripsi iniberpedoman pada Surat Keputusan Bersama antaraMenteri Agama danMenteri Pendidikan dan Kebudayaan R.I. Nomor: 158/1987 dan Nomor:0543b/U/1987.A. Konsonan TunggalHuruf ArabNamaHuruf LatinNama ا AlifTidak dilambangkanTidak ب ba BBe ت ta TTe ث ṡaṡes (dengan titik ج JimJJe ح ḥaḥha (dengan titik didilambangkandi atas)bawah) خ khaʹKhka dan ha د DalDDe ذ ẑalŻzet (dengan titik di ر ra REr ز ZaiZZet س SinSEs ش SyinSyes dan yeatas)viii

ص Sad ض ḍad ط ṭa ظ ẓa ع „ain غ GainGGe ؼ fa FEf ؽ QafQQi ؾ KafKKa ؿ LamLEl ـ MimMEm ف NunNEn ك WawWW ق ha HHa ء hamzah'Apostrof ي ya YYes}es (dengan titik dibawah)ḍde (dengan titik dibawah)ṭte (dengan titik dibawah)ẓzet (dengan titik dibawah) . „ .koma terbalikkeatasB. VokalVokal bahasa Arab seperti bahasa Indonesia, terdiri dari vocal pendek,vocal rangkap dan vokal panjang.ix

1. Vokal PendekVokal tunggal bahasa Arab lambangnya berupa tanda atau harakat yangtransliterasinya dapat diuraikan sebagai berikut:Tanda و NamaHuruf ammahU2. Vokal Rangkap.Vokal rangkap Bahasa Arab yang lambangnya berupa gabungan antaraharakat dan huruf, transliterasinya sebagai berikut:NamaFatḥah dan ya’Fatḥah dan WawuHurufLatinAiAuNamaContohDitulisa dan i بينكم Bainakuma dan u قوؿ Qaul3. Vokal Panjang.Maddah atau vocal panjang yang lambing nya berupa harakat danhuruf, transliterasinya sebagai berikut:Fathah alif ditulis āContoh جاهلية ditulis jāhiliyyahFathah ya‟ ditulis āContoh تنسى ditulis tansaKasrah ya‟ mati ditulis īContoh كرمي ditulis karῑmDammah wawu mati ditulis ūContoh فركض ditulis furūḍx

C. Ta’ Marbūṯah1. Bila dimatikan, ditulis h: حكمة Ditulis ḥikmah جزية Ditulis jizyah2. Bila dihidupkan karena berangkat dengan kata lain, ditulis t: نعمة اهلل Ditulis ni„matullāh3. Bila ta marbutah diikuti oleh kata yang menggunakan kata sandang al, sertabacaan kedua kata itu terpisah maka ditranslitrasikan dengan h (h).Contoh:Rauḍah al-aṭfāl ركضة االطفاؿ املنورة ّ املدينة Al-Madīnah al-MunawwarahD. Syaddah (Tasydīd)Untuk konsonan rangkap karena syaddah ditulis rangkap: متعددة ّ عدة ّDitulis mutaaddidahDitulis„iddahE. Kata SandangAlif Lām1. Bila diikuti huruf Qamariyah احلكم Ditulis al-ḥukm القلم Ditulis al-qalam2. Bila diikuti huruf Syamsiyyah السماء Ditulis as-Samā xi

الطارؽ Ditulis aṭ-ṭāriqF. HamzahHamzah yang terletak di akhir atau di tengah kalimat ditulis apostrof.Sedangkan hamzah yang terletak di awal kalimat ditulis alif. Contoh: شيئ Ditulis syai un تأخذ Ditulis ta‟khużu أمرت Ditulis umirtuG. SingkatanSWT: Subh}an ahu wata’a la SAW: Sallala hu ‘alaihiwasallamaQ.S: Qur‟an SuratHlm: HalamanNo: NomorKHI:Kompilasi Hukum IslamTerj: TerjemahanDkk: Dan kawan-kawanIAIN: Institut Agama Islam Negerixii

KATA PENGANTAR بسم اهلل الرحمن الرحيم الحمد هلل على اإلنعام وافضل الصالة والسال على النبي المصطفى األواب محمد واالل : اما بعد . واألصحاب Segala pujihanya milik Allah SWT, Tuhan Pencipta, Pengatur danPemelihara semesta alam. Semoga Allah senantiasa melimpahkan hidayah,ma‟unah, kekuatan sehingga saya dapat menyelesaikan skripsi ini. Shalawat dansalam semoga Allah limpahkan kepada Nabi Muhammad SAW, keluarganya,sahabat-sahabatnya dan para pengikutnya yang setia hingga sampai pada haripembalasan.Penulis menyadari bahwa dalam penulisan skripsi ini melibatkan banyakdukungan, bimbingan, motifasi dan do‟a dari banyak pihak. Untuk itu dalamkesempatan ini penulis menyampaikan ucapan terimakasih yang sebesar-besarnyakepada:1.Dr. H. A. Luthfi Hamidi, M.Ag., Rektor Institut Agama Islam Negeri(IAIN) Purwokerto.2.Dr. H. Munjin, M.Pd.I., Wakil Rektor I Institut Agama Islam Negeri(IAIN) Purwokerto.3.Drs. Asdlori, M.Pd.I., Wakil Rektor II Institut Agama Islam Negeri (IAIN)Purwokerto.4.Dr. H. Supriyanto, Lc., M.S.I., Wakil Rektor III Institut Agama IslamNegeri (IAIN) Purwokerto.5.Dr. H. Syufa‟at, M.A. Dekan Fakultas Syari‟ah Institut Agama IslamNegegeri (IAIN) Purwokerto.xiii

6.Dr. H. Ridwan, M.Ag. Wakil Dekan I Fakultas Syari‟ah Institut AgamaIslam Negegeri (IAIN) Purwokerto.7. Drs. H. Ansori, M.Ag. Wakil Dekan II Fakultas Syari‟ah Institut AgamaIslam Negegeri (IAIN) Purwokerto. Dan juga selaku Dosen Pembimbingdalam penulisan Skripsi saya ini.8.Bani Syarif Maula, M.Ag. LL.M. Wakil Dekan III Fakultas Syari‟ah InstitutAgama Islam Negegeri (IAIN) Purwokerto.9.Dr. H. Achmad Siddiq, M.H.I.,M.H. Ketua Jurusan Ilmu-ilmu Syari‟ahInstitut Agama Islam Negegeri (IAIN) Purwokerto. Dan juga selaku DosenPenguji I dalam Ujian Munaqosah saya.10. Dr. Moh. Sofwan M. Abd. Halim, Penasihat Akademik Mahasiswa ASInstitut Agama Islam Negegeri (IAIN) Purwokerto angkatan 2012.11. Muh. Bachrul Ulum, S.H., M.H. Selaku Penguji II dalam Sidang Munaqosahsaya.12. Segenap Dosen IAIN Purwokerto, terutama Dosen Fakultas Syari‟ah yangtelah mengajar penulis dari semester awal hingga akhir.13. Segenap staf Fakultas Syari‟ah dan seluruh pegawai perpustakaan InstitutAgama Islam Negeri (IAIN) Purwokerto.14. Semua teman-temanku khususnya prodi AS/HK angkatan 2012.15. Sahabat-sahabat kos seperjuangan yang membantu yaitu, yogaa 21 barokrifki ijal gagap muhai ari lutfi ipang asif anjar kiting puji yogi yoga sileh ijalgagap ipang rino angga serta rohim mumun lisa nanda dan ginang .xiv

16. anmendukungku dalam perjalanan skripsiku.15 Dan semua pihak yang telah membantu yang tidak bisa disebutkan satupersatu.Saya menyadari bahwa dalam penulisan skripsi ini masih jauh darikesempurnaan, untuk itulah kritik dan saran selalu saya harapkan dari pembacaguna kesempurnaan skripsi ini. Mudah-mudahan skripsi ini bermanfaat bagipenulis dan pembaca. Amiin.Purwokerto, 15 Mei 2018Penulis,Achmad Nur Wahid H.NIM. 1223201023xv

DAFTAR ISIHALAMAN JUDUL . iPERNYATAAN KEASLIAN . iiPENGESAHAN . iiiNOTA DINAS PEMBIMBING . ivABSTRAK . vMOTTO HIDUP. viPEDOMAN TRANSLITERASI . viiKATA PENGANTAR . xiiDAFTAR ISI . xviBAB I PENDAHULUANA.Latar BelakangMasalah . 1B.Rumusan Masalah . 8C.Tujuan Penelitian dan Manfaat Penelitian . 8D.Telaah Pustaka. . 9E.Jenis Penelitian. . 12F.Teknik Analisis Data. . 15G.Sistematika Pembahasan . . 17BAB II TINJAUAN UMUM TENTANG WAKALAHDALAMPERNIKAHANA. Pengertian pernikahan . 18B. Tujuan pernikahan. . 21C. Rukun Dan Syarat Sah Pernikahan. . 24xvi

D. Pengertian Wakalah. 29E. Landasan Hukum Wakalah. . 32F. Rukun dan Syarat Wakalah. . 36G. Berakhirnya Wakalah. . 39H. Wakalah dalam Konteks Pernikahan. 40BAB III WAKALAH DALAM PERNIKHAN MENURUT PERSPEKTIFEMPAT MAZHABA. Wakalah Pernikahan Menurut Mazhab Hanafi . 45B. Wakalah Pernikahan Menurut Mazhab Maliki. . 48C. Wakalah Pernikahan Menurut Mazhab Syafi‟i. . 50D. Wakalah Pernikahan Menurut Mazhab Hanbali. . 53BAB IV ANALISIS WAKALAH DALAM PERNIKAHANPERSPEKTIF ULAMA EMPAT MADZHABA. Aspek Persamaan .57B. Aspek Perbedaan .62BAB V PENUTUPA. Kesimpulan . 67B. Saran-saran . . 67DAFTAR PUSTAKALAMPIRAN-LAMPIRANDAFTAR RIWAYAT HIDUPxvii

BAB IPENDAHULUANA. Latar Belakang MasalahAllah SWT menciptakan dunia dan seluruh makhluk yang mendiami jagadraya ini dibentuk dan dibangun dalam kondisi berpasang-pasangan. Ada gelapdan terang, ada kaya dan miskin. Demikian pula manusia diciptakan dalamberpasangan, yaitu ada pria dan wanita. Pernikahan adalah pintu gerbang yangsakral, yang dimasuki oleh setiap insan untuk membentuk sebuah lembaga yangbernama keluarga. Dalam Undang-undang No.1 tahun 1974 dikatakan bahwapernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanitasebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yangbahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. 1Menurut sebagian Ulama Hanafiah Nikah adalah akad yang memberikanfaidah atau mengakibatkan kepemilikan untuk bersenang-senang secara sadaratau sengaja bagi seorang pria dan wanita, terutama guna mendapatkan kepuasanbiolgis.2Menikah dan berkeluarga pada dasarnya merupakan hak asasi manusiayang dianugerahkan oleh Allah SWT untuk meneruskan keturunan yang baik.Oleh karena itu, dalam pernikahan dan berkeluarga memiliki aturan yang harus1Soesilo dan Pramudji R, Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan danKompilasi Hukum Islam (Bandung: Citra Umbara, 2013), hlm. 461.2Muhammad Amin Suma,Garfindo Persada, tt.) hlm.45Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam (Jakarta: PT. Raja1

2dijamin oleh suatu lembaga yang berwenang agar pelaksanaannya berjalandengan baik. Firman Allah dalam Q.S Ar-Rūm ayat 21, berbunyi: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmuisteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasatenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang.Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tandabagi kaum yang berfikir”. 3 (Q.S Ar-Rūm ayat 21)Islam adalah agama yang universal. Agama yang mencakup seluruh aspekkehidupan. Tidak ada satu persoalan pun dalam kehidupan ini, melainkan telahdijelaskan. Serta tidak ada satu masalah pun, melainkan telah disentuh oleh nilaiIslam, kendati masalah tersebut nampak ringan dan sepele. Dalam halpernikahan, Islam telah berbicara banyak, dari sejak mencari kriteria calonpendamping hidup, hingga bagaimana cara berinteraksi dengannya tatkala resmimenjadi penyejuk hati. 4Para ulama mazhab sepakat bahwa pernikahan baru dianggap sah jikadilakukan dengan akad, yang mencangkup ijab dan qabul antara laki-laki yangmelamar dan perempuan yang melamarnya, atau antara pihak yangmenggantikanya seperti wakil dan wali, dan dianggap tidak sah hanya sematamata berdasarkan suka sama suka tanpa adanya akad. 53Departemen Agama, Al-Qur‟an dan Terjemahnya (Surabaya: Mega Jaya Abadi, 2007), hlm.324.4Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, terj. Moh. Thalib (Bandung: Al-Ma‟arif, 1993), VI, hlm. 9.Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqih Lima Mazhab, terj. Masykur A.B. dkk (Jakarta:Lentera, 2002), hlm. 309.52

3Peraturan-peraturan yang telah ditetapkan di dalam pernikahan tentunyaharus dilaksanakan agar pernikahan tersebut sah dan sesuai dengan yang telahditetapkan, tentunya dalam peraturan tersebut tidak lepas dari syarat dan rukunperkawinan itu sendiri. Rukun merupakan sesuatu yang mesti ada yangmenentukan sah dan tidaknya suatu pekerjaan (ibadah), dan sesuatu itu termasukdalam rangkaian pekerjaan itu, seperti membasuh muka untuk wudhu, dantakbiratul ikhram untuk shalat. Atau adanya calon pengantin laki-laki danperempuan dalam perkawinan. dan syarat adalah sesuatu yang mesti ada yangmenentukan sah dan tidaknya suatu pekerjaan (ibadah), tetapi itu tidak termasukdalam rangkaian pekerjaan itu. 6Para ulama mujtahid sepakat bahwa nikah adalah suatu ikatan yangdianjurkan sariat. Orang yang sudah berkeinginan untuk nikah dan khawatirterjerumus kedalam perbuatan zina, sangat dianjurkan untuk melaksanakannikah.7Adapun tentang makna pernikahan secara terminologi ulama fiqih berbedadalam mengungkapkan pendapatnya, antara lain:1. Ulama Hanafi, mendefinisikan pernikahan sebagai suatu akad yang bergunauntuk memiliki mu;ah dengan sengaja. Artinya laki-laki dapat menguasaiperempuan dengan seluruh anggota badanya untuk mendapatkan kesenanganatau kepuasan.6Abdul Rahman Ghozali, Fiqh Munakahat (Jakarta: Kencana, 2008), hlm. 45-46.Muh{ammad bin Abdurrah{man ad-Dimasyqi , Fiqih Empat Mazhab, terj. Abdullah Zaki Alkaf(Bandung: Hasyimi, 2010), hlm. 338.73

42. Ulama Syafi‟i, mendefinisikan bahwa pernikahan adalah suatu akad denganmenggunakan lafadz nikah atau zauj yang menyimpan arti memiliki, artinyapernikahan seseorang dapat memiliki atau mendapatkan kesenangan daripasanganya.3. Ulama Maliki, menyebutkan bahwa pernikahan adalah suatu akad yangmengandung arti untuk mencapai kepuasan dengan tidak mewajibkan adanyaharga.4. Ulama Hanbali, menyebutkan bahwa pernikahan adalah akad denganmenggunakan lafadz nikah/at-tazwij untuk mendapatkan kepuasan, artinyaseorang laki-laki dapat memperoleh kepuasan dari seorang perempuan dansebaliknya.8Jumhur ulama sepakat bahwa rukun dari suatu perkawinan adalah sebagaiberikut, yang terdiri atas :1. Adanya calon suami dan istri yang akan melakukan perkawinan2. Adanya wali dari pihak calon pengantin.Maksudnya, Akan dianggap sah apabila ada seorang wali atau wakilnya yangakan menikahkanya, berdasarkan Nabi SAW :ٍ ِِ ُ قَ َاؿ رس : كعن عائِ َش َة ر ِضي اَللَّه عْنػها قَالَت ت ْ وؿ اَللَّه صلى اهلل عليه كسلم ( أَمُّيَا ا ْمَرأَة نَ َك َح َْ َ ُ َ َ َ َََُِْ فَنِ َكاحها ب , بِغَ ِْي إِ ْذ ِف كلِيِّػها فَِإ ِف , فَِإ ْف َد َخ َل ِِبَا فَػلَ َها اَلْ َم ْه ُر ِِبَا اِ ْستَ َح َّل ِم ْن فَػ ْرِج َها , اط ٌل َْ ََ َُِ ِل لَه ) أَخرجه اَْْلَربػعةُ إَِّال الن , ص َّح َحهُ أَبُو َع َوانََة ا ْشتَ َج ُركا فَال مسلْطَا ُف َكِ م ُ َّ ِ ِل َم ْن َال َك َ َك , َّسائ َّي َ َْ ُ َ َ َْ9 ِ َكابْ ُن ِحبَّا َف َكا ْحلَاك ُم Abdurracman Al-Jaziri, Kita b Fiqh ‘Ala Maza hib Al-Arba’ah (Mishr: Al-Maktabah atTijariyyatul Kubra), Juz IV, hlm. 2.9Ibnu Hajar Al-„Asqala ni , Bulu ghul Mara m (t.k: Da r al-Kita b al-Isla mi , tt), hlm. 211.84

5“Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi waSallam bersabda: "Perempuan yang nikah tanpa izin walinya, maka nikahnyabatil. Jika sang laki-laki telah mencampurinya, maka ia wajib membayarmaskawin untuk kehormatan yang telah dihalalkan darinya, dan jika merekabertengkar maka penguasa dapat menjadi wali bagi wanita yang tidakmempunyai wali." Dikeluarkan oleh Imam Empat kecuali Nasa'i. Haditsshahih menurut Ibnu Uwanah, Ibnu Hibban, dan Hakim”.3. Adanya dua orang saksi4. Sighat10Yang dimaksud dengan shighat adalah rangkaian kalimat ijab dan qabul.Ijab adalah pernyataan penyerahan yang diucapkan oleh wali, sedangkan qabuladalah pernyataan penerimaan yang diucapkan oleh mempelai pria. Dan perludiketahui bahwa ijab qabul sendiri dapat diwakilkan kepada seseorang yangmenerima hak dari mempelai laki-laki atau perempuan dan wali nikah.Sebagaimana Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni beliu berkata, dibolehkanmewakilkan dalam akad nikah dalam hal ijab dan qabul. Hal ini sesuai denganhadis Nabi SAW. كأبا , أنه ككل عمركبن أمية الضمري ىف قبوؿ نكاح أـ حبيبة , ركي عنه صلى اهلل عليه كسلم 11. رافع ىف قبوؿ نكاح ميمونة “Nabi shallallahu alaihi wa sallam mewakilkan Amr bin Umayyah AdhDhomriy untuk menerima akad nikahnya Umi Habibah dan Abu Rafiuntuk melakukan qabul atau menerima akad pernikahan Maimunah.”Karena kebutuhan menuntut demikian, b

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”. 3 (Q.S Ar-Rūm ayat 21)

Related Documents:

tersebut dapat di ketahui bahwa pernikahan dini merupakan pernikahan yang di lakukan oleh wanita berusia di bawah 20 tahun dan pria berusia di bawah 25 tahun.7 Pernikahan dini masih terjadi di Desa Bonto Jati Kecamatan Pasimasu

ini akan berdampak para remaja melakukan seks bebas atau cinta bebas sehingga banya remaja yang melakukan aborsi, hamil diluar nikah dan menikah pada usia yang masih remaja (Sohari, 2009). Pernikahan. dibawah umur atau dikenal dengan pernikahan. dini adalah pernikahan yang seharu

DINAMIKA KELOMPOK PERSPEKTIF PSIKOLOGI SOSIAL1 Oleh Ivan Muhammad Agung Abstrak Kelompok merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam kehidupan mansuia. Kelompok merupakan kajian menarik untuk dibahas khususnya dalam perspektif psikologi sosial. Teori dan penelitian kelompok terus berk

Dalam Perspektif Georg Simmel (Studi tentang Bentuk-Bentuk Interaksi Sosial Islam-Kristen Di Dusun Mutersari Desa Ngrimbi Kabupaten Jombang), Skripsi Program Studi Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UIN Sunan Ampel Surabaya Kata Kunci : Interaksi Sosial, Masyarakat Islam dan Kristen, Perspektif Georg Simmel

semangat sehingga skripsi ini terselesaikan, yang tidak bisa penulis sebutkan satu persatu. Atas jasa-jasa mereka, penulis hanya bisa memohon do'a . dianalisis dan kemudian direlevansikan dengan kesehatan mental. Masalah dalam penelitian tersebut dapat dirumuskan dalam bentuk pertanyaan: 1) Bagaimana konsep sabar dalam perspektif Imam Al .

Perda. Partisipasi ini merupakan salah satu bentuk partisipasi politik masyarakat yang sangat penting dalam rangka menciptakan good governance. Oleh karena itu pelaksanaan partisipasi publik dalam pembentukan kebijakan haruslah diatur secara lebih jelas. Kata kunci : Partisipasi, Perspektif dan Kebijakan Publik Pendahuluan

7 PENGESAHAN Skripsi yang berjudul : PENDIDIKAN KARAKTER DALAM PERSPEKTIF HADIS, telah diajukan dan disidangkan dalam sidang munaqosyah Universitas Islam Negeri “ Sultan Maulana Hasanuddin ” Banten pada Kamis 15 November 2018.

Satisfies ASTM C1679, ASTM C1702, and EN 196-11 for characterization of cement hydration Proven versatility for measuring both reaction kinetics and temperature dependence of these reactions Industry-proven reliability in the most challenging laboratory environments Precise Temperature Control and Industry-Proven Performance The TAM Air is an air-based thermostat, utilizing a heat .