MANUAL PROSEDUR PELANGGARAN KODE ETIK

3y ago
44 Views
3 Downloads
691.09 KB
43 Pages
Last View : 9d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Azalea Piercy
Transcription

MANUAL PROSEDUR PELANGGARAN KODE ETIKUNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSARTAHUN 2015

VISIPusat Pencerahan dan Transformasi Ipteks berbasis Peradaban IslamMISI1. Menciptakan atmosfir akademik yang kondusif bagi peningkatan mutu perguruan tinggidan kualitas kehidupan bermasyarakat.2. Menyelenggarakan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakatyang merefleksikan kemapanan integrasi antara nilai ajaran Islam dengan ilmupengetahuan, teknologi, dan seni (ipteks), dan3. Mewujudkan universitas yang mandiri, berkarakter, bertata kelola baik, dan berdayasaing dengan membangun jejaring kerjasama menuju universitas riset denganmengembangkan nilai spiritual dan tradisi keilmuanMOTTO“Intelligence, Enlightenment, Achievement”

DAFTAR ISIBab IStandar Operasional Prosedur (SOP) Penyelesaian PelanggaranKode Etik Kelembagaan6Bab IIStandar Operasional Prosedur (SOP) Penyelesaian PelanggaranKode Etik Dosen20Bab IIIStandar Operasional Prosedur (SOP) Penyelesaian PelanggaranKode Etik Mahasiswa30Bab IVStandar Operasional Prosedur (SOP) Penyelesaian PelanggaranKode Etik Tenaga Kependidikan40Bab VStandar Operasional Prosedur (SOP) Penyelesaian PelanggaranKode Etik Penelitian43Bab VIStandar Operasional Prosedur (SOP) Penyelesaian PelanggaranKode Etik Pengabdian Kepada Masyarakat562

1.Tujuan:a.Mengatur perlakuan atas pelanggaran yang dilakukan oleh Dosen dansanksi yang dikenakan.b.Mengatur perlakuan atas pelanggaran yang dilakukan oleh dosen dankaryawan dan sanksi yang dikenakan.2.Ruang Lingkup:Pelanggaran Kode Etik harus diterapkan pada semuacivitas akademikaUIN Alauddin Makassar, yaitu: mahasiswa, dosen, Tenaga Kependidikan,Peneliti, dan Pengabdi3.Definisi:Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yangsecara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidakbenar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatanapa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apayang harus dihindari.4.Rujukan:1.SK Rektor Nomor 73 Tahun 2011tentang komisi disiplin dosen,pegawai dan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) AlauddinMakassar.2.SK Rektor Nomor 176 tahun 2017tentang kode etik mahasiswaUniversitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.3.SK Rektor Nomor 279.A tahun 2010, tentang eksistensi dan tata kerjaKomisi DisiplinUniversitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.4.SK Rektor Nomor227A/Un.06.2/Kp.07.6/2010, tertanggal 22 Februari2010tentang kode etik kelembagaan Universitas Islam Negeri (UIN)Alauddin Makassar.5.SK Rektor No 118 tahun 2007, tentang kode Etik Dosen UniversitasIslam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.6.SK Rektor No 241.C tahun 2010, tentang kode etik lembaga PenelitianUniversitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.3

7.SK Rektor No 241.D Tahun 2010, tentang kode etik Pengabdi padapengabdian masyarakat Universitas Islam Negeri (UIN) AlauddinMakassar4

BAB ISTANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)PELANGGARAN KODE ETIK KELEMBAGAANProsedur penyelesaian kode etik dijelaskan dalam SK Rektor Nomor 279.ATahun 2010 Tentang Eksistensi Dan Tata Kerja Komisi Penegakan KodeEtik Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.Bab V Pasal 7 , menyebutkan bahwa:1) Memberikan masukan kepada rektor untuk peningkatan kinerja dankedisiplinan pimpinan, dosen, pegawai, dan mahasiswa baik diminta dan atautidak diminta.2) Memberikan pertimbangan kepada Rektor tentang ketertiban dan penataankampus baik diminta dan atau tidak dimintaBab V Pasal 8 Menyebutkan Bahwa:1) Pemeriksaan atas dugaan terjadinya pelanggaran peraturan kedisiplinanpimpinan, dosen, pegawai, dan mahasiswa dilakukan dengan sangat cermat.2) Pemeriksaan atas dugaan terjadinya pelanggaran peraturan kedisiplinanpimpinan, dosen, pegawai, dan mahasiswa dilakukan berdasarkan laporantertulis dari pelapor dengan identitas yang jelas disertai dengan bukti-bukti.3) Laporan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada ketuaKPKE.4) Terhadap Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ketua KPKE akanmempertimbangkan apakah laporan tersebut perlu ditindaklanjuti denganpemeriksaan berdasarkan bukti-bukti awal yang diajukan oleh pelapor.5) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4)selanjutnya ketua KPKE mengandung seluruh anggota KPKE untukmemeriksa dan menyelesaikan dugaan terjadinya pelanggaran peraturankedisiplinan pimpinan, dosen, pegawai, dan mahasiswa.6) Jika laporan tidak dapat dibuktikan maka terlapor dapat menuntutbalik pelapor.5

Bab V pasal 9 Menyebutkan Bahawa:1) Kasus pelanggaran disiplin yang telah dilaporkan, sewaktu-waktu dapatdicabut kembali oleh pelapornya.2) Pencabutan laporan dilakukan secara tertulis disertai alasan-alasan yang logisdan ditujukan kepada ketua KPKE3) Ketua KPKE yang menerima pencabutan laporan segera mengundang seluruhanggota KPKE untuk membahas pencabutan laporan dimaksud dalam rapatyang diadakan khusus untu itu.4) Apabila rapat KPKE menyatakan pencabutan tidak dapat diterima, maka kasusyang tealh dilaporkan dilanjutkan pembahasannya oleh KPKE.5) Apabila rapat KPKE menyatakan pencabutan laporan diterima, maka kasusyang telah dilaporkan dinyatakan tidak dapat dilanjutkan pembahasannyamelalui surat keterangan yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekertaris KPKE.Bab V Pasal 10 Menyebutkan Bahwa:1) Dalam melakukan pemeriksaan atas dugaan terjadinya pelanggaranperaturan kedisiplinan, KPKE berwenang memanggil terlapor, pelapor dansaksi-saksi untuk memberikan keterangan dan bukti-bukti yang diajukan.2) KPKE melakukan pemeriksaan atas dugaan terjadinya pelanggaranperaturan kedisiplinan dengan cara.3) Mengajukan pertanyaan kepada pihak/para pihak;4) Memeriksa dokumen dan bukti-bukti.5) Meninjau lapangan atau rekoonstruksi kejadian;6) Menggali/atau mencari keterangan untuk mendapatkan informasitambahan dan atau meminta pendapat, saran atau sesuatu hal yang bergunabagi penyelesaian kasus dari pihak lain yang terkait.7) Dalam melaksnakan pemeriksaan, KPKE memberikan kesempatankepada terlapor untuk melakukan pembelaan diri.8) Dalam melakasanakan pemeriksaan, KPKE wajibmempertimbangkan penyelesaian kasus dengan sederhana dan cepat.9) Pemanggilan terlapor dan pihak-pihak lain yang diperlukan untukmemberikan keterangan dilakukan secara patut dan tertulis.6

Bab V Pasal 11 Menyebutkan Bahwa:1) KPKE pertama-tama akan melakukan analisis awal dan membuat rencanakerja untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan terjadinya pelanggaranperaturan kedisiplinan2) KPKE selanjutnya akan memanggil terlapor untuk memberitahukan bahwayang bersangkutan diduga telah melakukan pelanggaran peraturankedisiplinan dan terlapor selanjutnya diminta untuk mempersiapkan tindakanpembelaan.3) KPKE akan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan terjadinya pelanggaranperaturan kedisiplinan tanpa hadirnya terlapor serta melaporkan hasilnyakepada Rektor jika setelah terlaor dipanggil secara patut sebanyak 3 (tida)kali berturut-turut tidak hadir tanpa alasan yang sah.4) KPKE kan melanjutkan proses pemeriksaan jika terlapor mmenuhi panggilandan KPKE akan memberikan kepada terlapor bahan-bahan awal yan diacuhdalam pemeriksaaan dalam kasus tersebut sebagai informasi kepada terlaportentag proses yang akan berlangsung, dan sebagai bahan bagi terlapor untukmelakukan pembelaan diri.5) KPKE memberi izin selama 10 (sepuluh) hari kerja kepada terlapor untukmenyampaikan pembelaan tertulis dengan disertai dengan bukti-bukti yangmendukung pembelaannya tersebut.6) KPKE memanggil kembali terlapor jika lewat 10 (sepuluh) hari kerja tersebutterlapor tidak menyerahkan pembelaan tertulis.7) KPKE akan melanjutkan pemeriksaan dan melaporkan hasilnya kepadaRektor jika setelah dipanggil secara patut sebanyak 3 (tiga) kali secaraberturut-turut tidak hadir tanpa alasan yang sah.8) KPKE melanjutkan pemeriksaan untuk mempelajari berkas pembelaan jikaterlapor menyampaikan pembelaan tertulis dan apabila dipandang perluKPKE dapat memanggil terlapor untuk memeberikan penjelasan tentangberkas pembelaan tersebut.9) KPKE dapat memanggil terlapor dan atau saksi-saksi untuk menambahkanbukti atau menguatkan dugaanya bahwa benar terlapor telah melakukanpelanggaran peraturan kedisiplinan jika diperlukan.10) Berdasarkan bukti-bukti yang ada, KPKE melakukan Analisis tentang benartidaknya terjadi pelanggaran peraturan kedisiplinan yang dilakukan olhterlapor dan apabila diperlikan KPKE dapat mempertemukan terlapor denganpelapor untuk memperoleh keterangan duduk perkaranya.7

11) KPKE melaksanakan rapat atau bersidang untuk menyimpulkan apakah benarterlapor telah melakukan pelanggaran peraturan kedisiplinan atau tidak, untukselanjutnya membuat rekomendasi untuk disampaikan kepada rektor dantembusan kepada Dekan atau Direktur Program Pasca Sarjana yangbersangkutan jika analisis telah dianggap cuku terbukti.12) Kesimpulan diambil berdasarkan mufakat namun jika hal itu tidak dapatdilakukan maka dilakukan voting untuk menentukan suara terbanyak atau50% tambah 1 dari anggota komisi disiplin.13) Rekomendasi sebagaimana dimaksudkan pada ayat (11) berisi laporantentang semua hasil analisis dengan melampirkan bukti-bukti yang ada danusulan sanksi yang dijatuhkan apabila terlapor terbukti melakukanpelanggaran peraturan kedisiplinan.14) Dengan telah disampaikan rekomendasi kepada rektor sebagaimana dimaksudpada ayat (11), maka tugas KPKE berakhir untuk kasus itu.Bab VI Sanksi Pasal 12:1) Pimpinan, dosen, pegawai, dan mahasiswa yang terbukti melakukanpelanggaran peraturan kedisiplinan terhadapnya dijatuhi hukuman sebagaisanksi atas perbuatannya tersebut.2) Setelah mempelajari dan mempertimbangkan rekomendasi yang diajukanKPKE, dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari setelah menerimarekomendasi KPKE tersebut, Rektor dan atau pejabat yang berwenangmengeluarkan keputusan mengenai sanksi yang dijatuhkan kepada terlaporyang terbukti melakukan pelanggaran peraturan kedisiplinan.3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu kepada berbagaiperaturan yang mengatur tentang kedisiplinan pimpinan, dosen, pegawai, danmahasiswa.4) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan denganmempertimbangkan kadar pelanggaran yang telah dilakukannya.Bab VII Pelaksanaan Sanksi Pasal 13 Menyebutkan Bahwa:1) Dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari, pimpinan, dosen, pegawai,dan mahasiswa yang telah menerima/memperoleh sanksi akibat pelanggaranperaturan kedisiplinan dapat memohon keringan sanksi kepada Rektor danatau pejabat yang berwenang secara tertulis.2) Dalam waktu paling lambat (empat belas) hari terhitung sejak diterimanyapermohononan keringanan sanksi tersebut, Rektor dan atau pejabat yangberwenang harus sudah memberi jawaban kepada pemohon.8

3) Terhadap jawaban Rektor dan atau pejabat yang berwenang atas permohonankeringanan sanksi dimaksud tidak dapat diajukan untuk ditnjau.a. Kode Etik MahasiswaProsedur penyelesaian kode etik dijelaskan dalam SK Rektor Nomor279.A Tahun 2010 Tentang Eksistensi Dan Tata Kerja KomisiPenegakan Kode Etik Universitas Islam Negeri (UIN) AlauddinMakassar.Bab V Pasal 7 , menyebutkan bahwa:1) Memberikan masukan kepada rektor untuk peningkatan kinerja dankedisiplinan pimpinan, dosen, pegawai, dan mahasiswa baik dimintadan atau tidak diminta.2) Memberikan pertimbangan kepada Rektor tentang ketertiban danpenataan kampus baik diminta dan atau tidak dimintaBab V Pasal 8 Menyebutkan Bahwa:1) Pemeriksaan atas dugaan terjadinya pelanggaran peraturan kedisiplinanpimpinan, dosen, pegawai, dan mahasiswa dilakukan dengan sangatcermat.2) Pemeriksaan atas dugaan terjadinya pelanggaran peraturan kedisiplinanpimpinan, dosen, pegawai, dan mahasiswa dilakukan berdasarkanlaporan tertulis dari pelapor dengan identitas yang jelas disertai denganbukti-bukti.3) Laporan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) diajukan kepadaketua KPKE.4) Terhadap Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ketua KPKEakan mempertimbangkan apakah laporan tersebut perlu ditindaklanjutidengan pemeriksaan berdasarkan bukti-bukti awal yang diajukan olehpelapor.5) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana yang dimaksud pada ayat(4) selanjutnya ketua KPKE mengandung seluruh anggota KPKE untukmemeriksa dan menyelesaikan dugaan terjadinya pelanggaran peraturankedisiplinan pimpinan, dosen, pegawai, dan mahasiswa.6) Jika laporan tidak dapat dibuktikan maka terlapor dapat menuntut balikpelapor.9

Bab V pasal 9 Menyebutkan Bahwa:1) Kasus pelanggaran disiplin yang telah dilaporkan, sewaktu-waktu dapatdicabut kembali oleh pelapornya.2) Pencabutan laporan dilakukan secara tertulis disertai alasan-alasanyang logis dan ditujukan kepada ketua KPKE3) Ketua KPKE yang menerima pencabutan laporan segera mengundangseluruh anggota KPKE untuk membahas pencabutan laporandimaksud dalam rapat yang diadakan khusus untuk itu.4) Apabila rapat KPKE menyatakan pencabutan tidak dapat diterima,maka kasus yang tealh dilaporkan dilanjutkan pembahasannya olehKPKE.5) Apabila rapat KPKE menyatakan pencabutan laporan diterima, makakasus yang telah dilaporkan dinyatakan tidak dapat dilanjutkanpembahasannya melalui surat keterangan yang ditandatangani olehKetua dan Sekertaris KPKE.Bab V Pasal 10 Menyebutkan Bahwa:1) Dalam melakukan pemeriksaan atas dugaan terjadinya pelanggaranperaturan kedisiplinan, KPKE berwenang memanggil terlapor, pelapordan saksi-saksi untuk memberikan keterangan dan bukti-bukti yangdiajukan.2) KPKE melakukan pemeriksaan atas dugaan terjadinya pelanggaranperaturan kedisiplinan dengan cara:a) Mengajukan pertanyaan kepada pihak/para pihak;b) Memeriksa dokumen dan bukti-bukti.c) Meninjau lapangan atau rekoonstruksi kejadia;d) Menggali/atau mencari keterangan untuk mendapatkan informasitambahan dan atau meminta pendapat, saran atau sesuatu hal yangberguna bagi penyelesaian kasus dari pihak lain yang terkait.e) Dalam melaksnakan pemeriksaan, KPKE memberikan kesempatankepada terlapor untuk melakukan pembelaan diri.10

f) ngkan penyelesaian kasus dengan sederhana dancepat.g) Pemanggilan terlapor dan pihak-pihak lain yang diperlukan untukmemberikan keterangan dilakukan secara patut dan tertulis.Bab V Pasal 11 Menyebutkan Bahwa:1) KPKE pertama-tama akan melakukan analisis awal dan membuatrencana kerja untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan terjadinyapelanggaran peraturan kedisiplinan2) KPKE selanjutnya akan memanggil terlapor untuk memberitahukanbahwa yang bersangkutan diduga telah melakukan pelanggaranperaturan kedisiplinan dan terlapor selanjutnya diminta untukmempersiapkan tindakan pembelaan3) KPKE akan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan terjadinyapelanggaran peraturan kedisiplinan tanpa hadirnya terlapor sertamelaporkan hasilnya kepada Rektor jika setelah terlaor dipanggilsecara patut sebanyak 3 (tida) kali berturut-turut tidak hadir tanpaalasan yang sah.4) KPKE kan melanjutkan proses pemeriksaan jika terlapor mmenuhipanggilan dan KPKE akan memberikan kepada terlapor bahan-bahanawal yan diacuh dalam pemeriksaaan dalam kasus tersebut sebagaiinformasi kepada terlapor tentag proses yang akan berlangsung, dansebagai bahan bagi terlapor untuk melakukan pembelaan diri.5) KPKE memberi izin selama 10 (sepuluh) hari kerja kepada terlaporuntuk menyampaikan pembelaan tertulis dengan disertai denganbukti-bukti yang mendukung pembelaannya tersebut.6) KPKE memanggil kembali terlapor jika lewat 10 (sepuluh) hari kerjatersebut terlapor tidak menyerahkan pembelaan tertulis.7) KPKE akan melanjutkan pemeriksaan dan melaporkan hasilnyakepada Rektor jika setelah dipanggil secara patut sebanyak 3 (tiga)kali secara berturut-turut tidak hadir tanpa alasan yang sah.8) KPKE melanjutkan pemeriksaan untuk mempelajari berkas pembelaanjika terlapor menyampaikan pembelaan tertulis dan apabila dipandangperlu KPKE dapat memanggil terlapor untuk memeberikan penjelasantentang berkas pembelaan tersebut.11

9) KPKE dapat memanggil terlapor dan atau saksi-saksi untukmenambahkan bukti atau menguatkan dugaanya bahwa benar terlaportelah melakukan pelanggaran peraturan kedisiplinan jika diperlukan.10) Berdasarkan bukti-bukti yang ada, KPKE melakukan Analisis tentangbenar tidaknya terjadi pelanggaran peraturan kedisiplinan yangdilakukan olh terlapor dan apabila diperlikan KPKE dapatmempertemukan terlapor dengan pelapor untuk memperoleh keteranganduduk perkaranya.11) KPKE melaksanakan rapat atau bersidang untuk menyimpulkan apakahbenar terlapor telah melakukan pelanggaran peraturan kedisiplinan atautidak, untuk selanjutnya membuat rekomendasi untuk disampaikankepada rektor dan tembusan kepada Dekan atau Direktur ProgramPasca Sarjana yang bersangkutan jika analisis telah dianggap cukuterbukti.12) Kesimpulan diambil berdasarkan mufakat namun jika hal itu tidak dapatdilakukan maka dilakukan voting untuk menentukan suara terbanyakatau 50% tambah 1 dari anggota komisi disiplin.13) Rekomendasi sebagaimana dimaksudkan pada ayat (11) berisi laporantentang semua hasil analisis dengan melampirkan bukti-bukti yang adadan usulan sanksi yang dijatuhkan apabila terlapor terbukti melakukanpelanggaran peraturan kedisiplinan.14) Dengan telah disampaikan rekomendasi kepada rektor sebagaimanadimaksud pada ayat (11), maka tugas KPKE berakhir untuk kasus itu.Bab VI Sanksi Pasal 121) Pimpinan, dosen, pegawai, dan mahasiswa yang terbukti melakukanpelanggaran peraturan kedisiplinan terhadapnya dijatuhi hukumansebagai sanksi atas perbuatannya tersebut.2) Setelah mempelajari dan mempertimbangkan rekomendasi yang diajukanKPKE, dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari setelahmenerima rekomendasi KPKE tersebut, Rektor dan atau pejabat yangberwenang mengeluarkan keputusan mengenai sanksi yang dijatuhkankepada terlapor yang terbukti melakukan pelanggaran peraturankedisiplinan.3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu kepada berbagaiperaturan yang mengatur tentang kedisiplinan pimpinan, dosen, pegawai,dan mahasiswa.12

4) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan denganmempertimbangkan kadar pelanggaran yang telah dilakukannyaBab VII Pelaksanaan Sanksi Pasal 13 Menyebutkan Bahwa:1) Dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari, pimpinan, dosen,pegawai, dan mahasiswa yang telah menerima/memperoleh sanksi akibatpelanggaran peraturan kedisiplinan dapat memohon keringan sanksikepada Rektor dan atau pejabat yang berwenang secara tertulis.2) Dalam waktu paling lambat (empat belas) hari terhitung sejakditerimanya permohononan keringanan sanksi tersebut, Rektor dan ataupejabat yang berwenang harus sudah memberi jawaban kepada pemohon.3) Terhadap jawaban Rektor dan atau pejabat yang berwenang ataspermohonan keringanan sanksi dimaksud tidak dapat diajukan untukditinjau.13

BAB IISTANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)PELANGGARAN KODE ETIK DOSENProsedur penyelesaian kode etik dijelaskan dalam SK Rektor Nomor 279.ATahun 2010 Tentang Eksistensi Dan Tata Kerja Komisi Penegakan KodeEtik Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.Bab V Pasal 7, menyebutkan bahwa:1.Memberikan masukan kepada rektor untuk peningkatan kinerja dankedisiplinan dosen baik diminta dan atau tidak diminta.2.Memberikan pertimbangan kepada Rektor tentang ketertiban dan penataankampus baik diminta dan atau tidak diminta1Pemeriksaan atas dugaan terjadinya pelanggaran peraturan kedisiplinandosen dilakukan dengan sangat cermat.2Pemeriksaan atas dugaan terjadinya pelanggaran peraturan kedisiplinandosen, dilakukan berdasarkan laporan tertulis dari pelapor dengan identitasyang jelas disertai dengan bukti-bukti.3Laporan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada ketuaKPKE.4Terhadap Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ketua KPKE akanmempertimbangkan apakah laporan tersebut perlu ditindaklanjuti denganpemeriksaan berdasarkan bukti-bukti awal yang diajukan oleh pelapor.5Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4)selanjutnya ketua KPKE mengundang seluruh anggota KPKE untukmemeriksa dan menyelesaikan dugaan terjadinya pelanggaran peraturankedisiplinan dosen.6Jika laporan tidak dapat dibuktikan maka terlapor dapat m

Kode Etik Tenaga Kependidikan Bab V Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelesaian Pelanggaran 43 Kode Etik Penelitian Bab VI Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelesaian Pelanggaran 56 Kode Etik Pengabdian Kepada Masyarakat 2 . 1. Tujuan: a. Mengatur perlakuan atas pelanggaran yang dilakukan oleh Dosen dan sanksi yang dikenakan. .

Related Documents:

memahami Kode Etik Jurnalistik. Dewan Pers menerima 89 Aduan Pelanggaran Kode Etik, disebutkan bahwa ternyata 80% wartawan Indonesia sama sekali belum pernah membaca Kode Etik Jurnalistik dan UU 40/1999 tentang pers.5 Hasil kajian Pramesti menyimpulkan bahwa pelanggaran kode etik dipengaruhi berbagai faktor. Pertama, sifat kode etik yang .

Kode Etik kita bukan hanya meneladankan standar etis yang tegas di bidang-bidang yang kritis, tetapi juga menjelaskan cara kita hendaknya membawa diri ketika bertindak atas nama . Anda bertanggung jawab untuk melaporkan pelanggaran atau kecurigaan pelanggaran Kode Etik, kebijakan, atau ketentuan kontrak. . dengan berbagai jenis dilema .

Kode etik lembaga penyelenggara negara tidak mengatur institusi penyelenggara negara melainkan mengatur sikap, perilaku, tindakan dan ucapan penyelenggara negara. Adapun konsep yang dapat dijadikan bahan pertimbangan untuk menentukan batasan definisi kode etik sebagai berikut: 1. Kode etik merupakan aturan, norma, asas;

2.3. Kode Etik Profesi dalam Bidang Teknologi Informasi Kode etik profesi merupakan sarana untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi. Tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi: a. Kode etik profesi adalah pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip

Kode etik harus dibuat oleh profesi itu sendiri, sehingga benar-benar dijiwai oleh cita2 dan nilai yg hidup dalam kalangan profesi tersebut. Bagian dari etika terhadap bidang pemeliharaan atau pelayanan kesehatan masyarakat. Kode etik bersifat normatif dan tidak empiris Cth : kode etik RS --- tidak hanya untuk lembaga tetapi orang yang ada .

KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PERENCANA PEMBANGUNAN INDONESIA . Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran . , serta dalam menggunakan hak dan kewenangannya baik sebagai individu profesional maupun sebagai bagian dari instansi pemerintah; 2. Kode Etik dan .

(1) Pegawai yang melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi moral. (2) Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil yang merupakan pelanggaran disiplin pegawai direkomendasikan kepada PyB untuk dikenakan penjatuhan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

Age group: 5–18 Published: September 2014 Reference no: 140157 Her Majesty’s Chief Inspector (HMCI) raised concerns about low-level disruption in schools in his Annual Report 2012/13. As a consequence, guidance to inspectors was tightened to place greater emphasis on this issue in routine inspections. In addition, HMCI commissioned a survey to ascertain the nature and extent of low-level .