SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN TAHUN 2014 BUKU 1 PEDOMAN .

3y ago
42 Views
2 Downloads
1.23 MB
46 Pages
Last View : 11d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Julius Prosser
Transcription

SERTIFIKASI GURU DALAM JABATANTAHUN 2014BUKU 1PEDOMAN PENETAPAN PESERTAKEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAANBADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKANKEBUDAYAAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN2014

PEDOMAN SERTIFIKASI GURU DALAM JABATANTAHUN 2014Buku 1Pedoman Penetapan PesertaBuku 2Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi GuruBuku 3Pedoman Penyusunan PortofolioBuku 4Rambu-Rambu Pelaksanaan Pendidikan danLatihan Profesi Guru (PLPG)Buku 5Pedoman Pelaksanaan Uji KompetensiPedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2014i

Tim PenyusunDr. Unifah Rosyidi. (Kepala Pusat Pengembangan Profesi Pendidik)Suharno M Sajim SE, M.Si. (Kabid Pengembangan Profesi Pendidik PAUDNI)Dian Wahyuni, SH, MA (Kabid Pengembangan Profesi Pendidik Dikdas)Dra. Santi Ambarrukmi, M.Ed. (Kabid Pengembangan Profesi PendidikDikmen)Adra H. Rinny, SH, M.Si (Kasubag Sertifikasi Pengembangan Profesi PendidikPAUDNI)Antoni S, MM (Kasubag Sertifikasi Pengembangan Profesi Pendidik Dikdas)Putra Asga Elevri, M.Si (Kasubag Sertifikasi Pendidik Dikmen)KontributorDr. Adi Rahmat, M.Si. (Universitas Pendidikan Indonesia)Dr. Badrun Karto Wagiran, M.Pd. (Univiversitas Negeri Yoyakarta)Prof. Dr. Ismet Basuki, M.Pd. (Universitas Negeri Surabaya)Drs. Suyud, M.Pd (Universitas Negeri Yogyakarta)Dr. Soeprijanto (Universitas Negeri Jakarta)Dr. Asrial (Universitas Jambi)Dr. Das Salirawati (Universitas Negeri Yogyakarta)Copyright 2014, Kementerian Pendidikan dan KebudayaanHak cipta dilindungi undang-undangDilarang mengcopy sebagian atau keseluruhan isi buku ini untukkepentingan komersial tanpa izin tertulis dariKementerian Pendidikan dan KebudayaaniiPedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2014

KATA PENGANTARPelaksanaan Sertifikasi Guru merupakan salah satu wujud implementasi dariUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Tahun 2014merupakan tahun kedelapan pelaksanaan sertifikasi guru yang telahdilaksanakan sejak tahun 2007. Perbaikan penyelenggaraan sertifikasi guruterus dilakukan dari tahun ke tahun untuk mendapatkan hasil yang lebih baik.Penyelenggaraan sertifikasi guru tahun 2014 ada beberapa perubahan baikmekanisme penyelenggaraan maupun proses penetapan peserta. Perubahanpada proses penetapan peserta yaitu penetapan peserta dilaksanakan setelahselesai uji kompetensi yang diikuti oleh guru yang belum bersertifikat pendidikdan telah memenuhi persyaratan, perangkingan dilakukan oleh sistem yangterintegrasi dengan data base NUPTK dan dipublikasikan secara online,penetapan sasaran/kuota berdasarkan usia dan masa kerja.Pedoman ini perlu dipahami dengan baik oleh semua unsur yang terkait dalampenyelenggaraan sertifikasi guru di pusat dan di daerah. Unsur pusat yaituPusat Pengembangan Profesi Pendidik, Lembaga Pendidikan TenagaKependidikan (LPTK), dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).Unsur daerah yaitu dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, kepala sekolah,guru yang diangkat dalam jabatan pengawas, dan guru, serta unsur lain yangterkait dalam sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2014.Salah satu bagian penting dalam pelaksanaan sertifikasi guru adalah prosesrekrutmen dan penetapan calon pesertanya. Untuk itu diperlukan sebuahpedoman yang dapat menjadi acuan bagi semua unsur tersebut.Terimakasih kepada Tim Sertifikasi Guru Badan Pengembangan Sumber DayaManusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan(BPSDMPK-PMP) dan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) sertapihak lain yang telah berpartisipasi dalam penyusunan pedoman penetapanpeserta sertifikasi guru ini.Jakarta, Januari 2014Kepala BPSDMP-PMP,Syawal GultomNIP. 19620203 198703 1 002Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2014iii

DAFTAR ISIKATA PENGANTAR . iiiDAFTAR ISI . ivDAFTAR GAMBAR DAN LAMPIRAN . vBAB I. PENDAHULUAN . 1A. Latar Belakang . 1B. Dasar Hukum . 2C. Tujuan . 3D. Sasaran . 3E. Ruang Lingkup Pedoman . 4BAB II. SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN . 5A. Alur Sertifikasi Guru Dalam Jabatan . 5B. Prinsip Sertifikasi Guru . 8BAB III. PESERTA SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN TAHUN 2014 . 10A. Sasaran .10B. Distribusi Sasaran Peserta Sertifikasi Guru.10C. Persyaratan Peserta.10D. Penetapan Peserta .12BAB IV. PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS)PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2014 . 17A. Tahap Persiapan dan Verifikasi Data Calon Peserta .17B. Tahap Penetapan Calon Peserta Sertifikasi Guru .26C. Tahap Pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2014 .34BAB V. PENGENDALIAN PROGRAM. 37A. Ruang Lingkup Pengendalian.37B. Pemantauan Program.37C. Unit Pelayanan Masyarakat .38ivPedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2014

DAFTAR GAMBAR DAN LAMPIRANHalamanGambar 2.1Alur Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan5Gambar 4.1Nomor Peserta Sertifikasi Guru33Gambar 4.2Tahapan Prosedur Penetapan PesertaSertifikasi Guru Tahun 201436Lampiran 1Petunjuk Teknis Verifikasi Data Guru BelumBersertifikat Pendidik Menggunakan AP2SG39Lampiran 2Contoh Format A143Lampiran 3Contoh Format Penghapusan Data45Lampiran 4Format Verifikasi KelengkapanDokumen/Berkas47Lampiran 5Kode Provinsi dan Kabupaten/Kota52Lampiran 6Kode Bidang Studi/Mata Pelajaran68Lampiran 7Alamat Lembaga Penjaminan MutuPendidikan77Lampiran 8Contoh Format Surat Pernyataan KeabsahanBerkas/Dokumen80Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2014v

BAB IPENDAHULUANA. Latar BelakangUndang-Undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosenmenyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugasutama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dinijalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.Guru profesional harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana(S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi (pedagogik,profesional, sosial dan kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehatjasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkantujuan pendidikan nasional.Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jalurpendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundangundangan. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesionaldibuktikan dengan sertifikat pendidik. Lebih lanjut Undang-UndangNomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mendefinisikan bahwaprofesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan olehseseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yangmemerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhistandar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikanprofesi.Sebagai tenaga profesional, guru diharapkan dapat meningkatkanmartabat dan perannya sebagai agen pembelajaran. Sertifikasi gurusebagai upaya peningkatan mutu guru diharapkan dapat meningkatkanmutu pembelajaran dan mutu pendidikan di Indonesia secaraberkelanjutan.Pelaksanaan sertifikasi guru dimulai sejak tahun 2007 setelahditerbitkannya Peraturan Mendiknas Nomor 18 Tahun 2007 tentangSertifikasi bagi Guru dalam Jabatan. Landasan hukum yang digunakanPedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 20141

sebagai dasar penyelenggaraan sertifikasi guru sejak tahun 2009 adalahPeraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Tahun2014 merupakan tahun kedelapan pelaksanaan sertifikasi guru dalamjabatan.Mengacu hasil evaluasi pelaksanaan sertifikasi guru tahun sebelumnyadan didukung dengan adanya beberapa kajian/studi, maka dilakukanbeberapa perubahan mendasar pada pelaksanaan sertifikasi guru tahun2014, khususnya proses penetapan dan pendaftaran peserta.Perubahan-perubahan tersebut antara lain perekrutan pesertasertifikasi guru adalah mereka yang sudah mengikuti UKG tahun 2013dan yang akan mengkuti UKG 2014. Penetapan sasaran/kuota perprovinsi dan kabupaten/kota berdasarkan keseimbangan usia dan masakerja.Pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2014 dimulai dengan pembentukanpanitia pelaksanaan sertifikasi guru di tingkat provinsi dankabupaten/kota, pendataan peserta dan penetapan peserta. Agarseluruh pihak yang terkait pelaksanaan sertifikasi guru mempunyaipemahaman yang sama tentang kriteria dan proses penetapan pesertasertifikasi guru, maka perlu disusun Pedoman Penetapan PesertaSertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2014.B. Dasar HukumDasar hukum yang digunakan sebagai acuan pelaksanaan sertifikasiguru dalam jabatan tahun 2014 adalah sebagai berikut.1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem PendidikanNasional.2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang StandarNasional Pendidikan.4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru.5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru.2Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2014

6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun2012 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan.C. TujuanPedoman penetapan peserta sertifikasi guru dalam jabatan untukpelaksanaan sertifikasi guru tahun 2014 mempunyai tujuan sebagaiberikut.1. Sebagai acuan bagi pihak terkait dalam melakukan prosespenetapan peserta sertifikasi guru secara transparan dan dapatdipertanggungjawabkan.2. Memberikan informasi kepada masyarakat luas agar dapatmemantau pelaksanaan penetapan peserta sertifikasi guru diwilayahnya.D. SasaranSasaran pedoman penetapan peserta sertifikasi guru dalam jabatantahun 2014 adalah sebagai berikut.1.2.3.4.5.6.7.8.1Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru1;Dinas Pendidikan Provinsi;Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan;Pengawas Sekolah;Kepala Sekolah;Guru; danMasyarakat.Untuk selanjutnya dalam buku ini Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru disebut LPTKPenyelenggara Sertifikasi Guru atau LPTKPedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 20143

E. Ruang Lingkup PedomanPedoman ini memberikan informasi kepada semua pihak yang terkaitdalam pelaksanaan sertifikasi guru tentang beberapa hal sebagaiberikut.1.2.3.4.5.6.4Alur sertifikasi guruSasaran pesertaPersyaratan pesertaProses penetapan peserta sertifikasi guru.Prosedur operasional standar.Jadwal pelaksanaan.Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2014

BAB IISERTIFIKASI GURU DALAM JABATANA. Alur Sertifikasi Guru Dalam JabatanAlur pelaksanaan Sertifikasi Guru Dalam Jabatan sesuai denganPeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2012tentang Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan disajikan pada Gambar 2.1.Gambar 2.1: Alur Sertifikasi bagi Guru dalam JabatanPenjelasan alur sertifikasi guru dalam jabatan yang disajikan pada Gambar2.1 sebagai berikut.1. Guru berkualifikasi akademik S-2/S-3 dan sekurang-kurangnya golonganIV/b atau guru yang memiliki golongan serendah-rendahnya IV/c,Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 20145

mengumpulkan dokumen2 untuk diverifikasi asesor Rayon LPTK sebagaipersyaratan untuk menerima sertifikat pendidik secara langsung.Penyusunan dokumen mengacu pada Pedoman Penyusunan Portofolio(Buku 3). LPTK penyelenggara sertifikasi guru melakukan verifikasidokumen. Apabila hasil verifikasi dokumen, peserta dinyatakanmemenuhi persyaratan (MP) maka yang bersangkutan memperolehsertifikat pendidik. Sebaliknya, apabila tidak memenuhi persyaratan(TMP), maka guru wajib mengikuti uji kompetensi awal. Guru yanglulus menjadi peserta sertifikasi pola PLPG dan yang tidak lulusmengikuti pembinaan dari dinas pendidikan kabupaten/kota ataumengembangkan diri secara mandiri untuk mempersiapkan diri untukmenjadi peserta sertifikasi tahun berikutnya.2. Guru berkualifikasi S-1/D-IV dan belum S-1.D-IV dapat memilih pola PF3atau PLPG sesuai kesiapannya.3. Bagi guru yang memilih pola PF, mengikuti prosedur sebagai berikut.a. Menyusun portofolio dengan mengacu Pedoman PenyusunanPortofolio (Buku 3).b. Portofolio yang telah disusun diserahkan kepada LPMP setempatmelalui dinas pendidikan kabupaten/kota untuk dikirim ke LPTKsesuai program studi.c. Apabila hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi guru dapatmencapai batas minimal kelulusan (passing grade), dilakukanverifikasi terhadap portofolio yang disusun. Sebaliknya, jika hasilpenilaian portofolio peserta sertifikasi guru tidak mencapai passinggrade, guru wajib mengikuti uji kompetensi awal. Apabila lulus, gurutersebut menjadi peserta sertifikasi pola PLPG dan apabila tidaklulus mengikuti pembinaan dari dinas pendidikan kabupaten/kota2Dokumen berupa: (1) fotokopi ijazah, (2) surat tugas atau surat izin belajar, (3) suratkeputusan pangkat/golongan terakhir, (4) surat keputusan tugas mengajar, (5) suratrekomendasi sebagai peserta sertifikasi pola PSPL dari dinas pendidikan. Untukselanjutnya berkas yang disusun oleh peserta sertifikasi pola PSPL disebut dokumen.6Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2014

atau mengembangkan diri secara mandiri untuk mempersiapkan diriuntuk menjadi peserta sertifikasi tahun berikutnya.d. Apabila skor hasil penilaian portofolio mencapai passing grade,namun secara administrasi masih ada kekurangan maka pesertaharus melengkapi kekurangan tersebut (melengkapi administrasiatau MA3) untuk selanjutnya dilakukan verifikasi terhadap portofolioyang disusun.e. Apabila hasil verifikasi dinyatakan lulus, guru yang bersangkutanmemperoleh sertifikat pendidik. Sebaliknya, apabila verifikasiportofolio tidak lulus, maka guru wajib mengikuti uji kompetensiawal. Apabila lulus, guru tersebut menjadi peserta sertifikasi polaPLPG dan apabila tidak lulus mengikuti pembinaan dari dinaspendidikan kabupaten/kota atau mengembangkan diri secaramandiri untuk mempersiapkan diri untuk menjadi peserta sertifikasitahun berikutnya.4. Peserta yang memilih pola PLPG wajib mengikuti uji kompetensi awal.Pelaksanaan PLPG ditentukan oleh Rayon LPTK sesuai ketentuan yangtertuang dalam Rambu-Rambu Penyelenggaraan Pendidikan danLatihan Profesi Guru (Buku 4).5. PLPG diakhiri dengan uji kompetensi. Peserta yang lulus uji kompetensiberhak mendapat sertifikat pendidik dan peserta yang tidak lulus diberikesempatan mengikuti satu kali ujian ulang. Apabila peserta tersebutlulus dalam ujian ulang, berhak mendapat sertifikat pendidik danapabila tidak lulus mengikuti pembinaan dari dinas pendidikankabupaten/kota atau mengembangkan diri secara mandiri untukmempersiapkan diri untuk menjadi peserta sertifikasi tahun berikutnya.3Misalnya ijazah belum dilegalisasi, pernyataan peserta pada portofolio sudahditandatangani tanpa dibubuhi materai, dan sebagainya.Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 20147

B. Prinsip Sertifikasi Guru1. Penetapan peserta dilaksanakan secara berkeadilan, objektif,transparan, kredibel, dan akuntabela. Berkeadilan, semua peserta sertifikasi guru ditetapkanberdasarkan urutan prioritas usia, masa kerja, danpangkat/golongan. Guru yang memiliki rangking atasmendapatkan prioritas lebih awal daripada rangking bawah.b. Objektif, mengacu kepada kriteria peserta yang telah ditetapkan.c. Transparan, proses dan hasil penetapan peserta dilakukan secaraterbuka, dapat diketahui semua pihak yang berkepentingan.d. Kredibel, proses dan hasil penetapan peserta dapat dipercayasemua pihak.e. Akuntabel, proses dan hasil penetapan peserta sertifikasi gurudapat dipertanggungjawabkan kepada pemangku kepentinganpendidikan secara administratif, finansial, dan akademik.2. Berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan nasionalSertifikasi guru merupakan upaya Pemerintah untuk meningkatkanmutu guru dan oleh karenanya guru yang lulus sertifikasi danmendapatkan sertifikat pendidik harus dapat menjamin(mencerminkan) bahwa guru yang bersangkutan telah memenuhistandar kompetensi guru yang telah ditentukan sebagai guruprofesional. Sertifikasi guru yang dilaksanakan melalui berbagaipola, yaitu penilaian portofolio, PLPG, dan PSPL, dipersiapkan secaramatang dan diimplementasikan sebaik-baiknya sehingga dapatdipertanggungjawabkan secara akademik. Guru yang lulus sertifikasidengan proses sebagaimana tersebut di atas akan berkontribusiterhadap peningkatan mutu pendidikan nasional.3. Dilaksanakan secara taat azasSertifikasi guru dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku dan mengacu pada buku PedomanSertifikasi Guru yang telah diterbitkan oleh Kementerian Pendidikandan Kebudayaan.8Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2014

4. Dilaksanakan secara terencana dan sistematisPelaksanaan sertifikasi guru didahului dengan pemetaan baik padaaspek jumlah, jenis mata pelajaran, ketersediaan sumber dayamanusia, ketersediaan fasiltas, dan target waktu yang ditentukan.Dengan pemetaan yang baik, maka diharapkan pelaksanaansertifikasi guru dapat berlangsung secara efektif dan efisien sertasecara nasional dapat selesai pada waktu yang telah ditetapkan.Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 20149

BAB IIIPESERTA SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN TAHUN 2014A. SasaranSasaran peserta sertifikasi guru dalam jabatan adalah guru yangmemenui persyaratan. Jumlah sasaran secara nasional ditetapkan olehMenteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk sasaran guru PNS dan gurubukan PNS pada semua jenjang pendidikan baik negeri maupun swastadi bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.Sasaran peserta sertifikasi guru per provinsi dan per kabupaten/kotaakan ditentukan kemudian setelah proses uji kompetensi guru selesaidilaksanakan. Sasaran peserta sertifikasi guru termasuk guru yangbertugas di sekolah Indonesia di luar negeri (SILN).B. Distribusi Sasaran Peserta Sertifikasi GuruDistribusi sasaran peserta sertifikasi guru untuk masing-masingkabupaten/kota mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut:1. Keseimbangan, ditinjau dari aspek usia peserta.2. Keadilan, ditinjau dari proporsional jumlah peserta terhadap sasarannasional.Penetapan distribusi sasaran peserta sertifikasi guru perkabupaten/kota akan dilakukan oleh sistem aplikasi penetapan pesertasertifikasi guru (AP2SG) berdasarkan pertimbangan tersebut di atas.C. Persyaratan Peserta1. Persyaratan Umuma. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktifmengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikandan Kebudayaan kecuali guru Pendidikan Agama. Sertifikasi bagiguru Pendidikan Agama dan semua guru yang mengajar dimadrasah diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan10Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2014

kuota dan aturan penetapan peserta dari Kementerian Agama(Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal PMPTK dan SekretarisJenderal Departemen Agama Nomor SJ/Dj.I/Kp.02/1569/ 2007,Nomor 4823/F/SE/2007 Tahun 2007).b. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat(D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimalm

4. Peserta yang memilih pola PLPG wajib mengikuti uji kompetensi awal. Pelaksanaan PLPG ditentukan oleh Rayon LPTK sesuai ketentuan yang tertuang dalam Rambu-Rambu Penyelenggaraan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (Buku 4). 5. PLPG diakhiri dengan uji kompetensi. Peserta yang lulus uji kompetensi

Related Documents:

3 daftar isi pengantar 2 daftar isi 3 bab i pendahuluan 6 a. sertifikasi dan re-sertifikasi 6 b. dasar hukum 7 bab ii ketentuan umum 8 a. 8definisi operasional b. penyelenggara re-sertifikasi 9 c. biaya penyelenggaraan re-sertifikasi 9 d. ketentuan administratif re-sertifikasi 9 e. syarat teknis re-sertifikasi 9 f. penanganan apoteker yang belum memiliki sertifikat kompetensi 10

1) Jabatan Buruh, Kementerian Hal Ehwal Dalam Negeri 2) Bahagian Cara Kerja, Kementerian Kesihatan 3) Bahagaian Keselamatan, Kesihatan dan Alam Sekitar, Jabatan Kerja Raya, Kementerian Pembangunan 4) Jabatan Tenaga, Jabatan Perdana Menteri OHD Jabatan Perkhidmatan Kesihatan HSSE Jabatan Tenaga HSE Jabatan Kerja Raya WSHD Jabatan Buruh

Mengacu hasil evaluasi pelaksanaan sertifikasi guru tahun sebelumnya dan didukung dengan adanya beberapa kajian/studi, maka dilakukan beberapa perubahan mendasar pada pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2015, khususnya proses penetapan dan pendaftaran peserta. Perubahan-perubahan tersebut antara lain perekrutan peserta

Kata Kunci: kinerja guru, sertifikasi Sertifikasi guru merupakan proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesi dan kompetensi guru. Kompetensi guru merupakan seperangkat kemampuan yang h

Sertifikasi guru berpengaruh positif dan signifikan terhadap kinerja guru. Sementara itu variabel pelatihan kerja dan sertifikasi guru berpengaruh signifikan bersama-sama terhadap kinerja guru Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Kalisat Jember yang sudah bersertifikasi. Kata kunci: pelatihan kerja, ser

terima. Sehingga terdapat pengaruh yang cukup antara sertifikasi guru terhadap kinerja guru di SMA Negeri 10 Tangerang Selatan. Pada perhitungan koefisien determinasi diketahui pengaruh sertifikasi guru dengan

hasil evaluasi plpg tahap 4-6 sertifikasi guru dalam jabatan kuota 2012 rayon 110 universitas pendidikan indonesia (0265) kota bekasi no no. peserta nama sekolah mata pelajaran hasil 1 12026502010422 priyati tk subur guru kelas paud/tk tmu 2 12026502010437 eni winarti tk subur guru kelas paud/tk tmu

Pengertian Profesionalisme dan Etos Kerja b. Kompetensi guru 1) masalah yang berkaitan dengan kondisi guru dalam proses pembelajaran dan penguasaan pengetahuan. 2) sertifikasi guru. . standar kompetensi guru 3. Sertifikasi guru . 3 BAB I