(SISTEM PERENCANAAN, REKRUTMEN, SELEKSI, ORIENTASI DAN .

3y ago
66 Views
4 Downloads
1.08 MB
25 Pages
Last View : 5d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Luis Waller
Transcription

PEDOMAN SISTEM PENGELOLAANSUMBER DAYA MANUSIA(SISTEM PERENCANAAN, REKRUTMEN, SELEKSI, ORIENTASIDAN PENEMPATAN, PENGEMBANGAN KARIR, REMUNERASI,RETENSI, PENGHARGAAN, SANKSI DAN PEMBERHENTIANPEGAWAI)Pedoman Sistem Pengelolaan Sumber Daya ManusiaPage 1

Pedoman Sistem Pengelolaan Sumber Daya ManusiaPage 2

KATA PENGANTARKehadiran Pedoman Pengelolaan Sumber Daya Manusia pada Perguruantinggi UIN Alauddin ini sesungguhnya merupakan langkah untuk memicu danmemacu sistem tata kelola yang lebih baik. Oleh karena itu, penyusunan Pedomanini dimaksudkan sebagai petunjuk, dokumen dan referensi resmi bagi seluruhpengelolaan SDM UIN Alauddin yang selanjutnya melahirkan agenda kebijakan danprogram kerja secara proporsional sehingga visi dan misi UIN Alauddin yang telahmenjadi sebuah acuan dapat terealasasi dengan baik.Pedoman Pengelolaan Sumber Daya Manusia ini memuat sejumlah sistemyaitu Sistem Perencanaan, Rekrutmen, Seleksi, Orientasi dan Penempatan,Sistem Pengembangan Karir, Remunerasi, Retensi, Penghargaan, Sanksi DanPemberhentian Pegawai UIN Alauddin Makassar. Dengan demikian, seluruhkebijakan yang akan diimplementasikan dapat diterapkan secara obyektif,transparan, akuntabel serta sesuai dengan peraturan yang telah berlaku. Untukmembangun sistem pengelolaan yang baik, selaku Rektor UIN Alauddin sayamenyampaikan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepadasemua civitas akademika, dan khususnya kepada tim penyusun PedomanPengelolaan Sumber Daya Manusia UIN Alauddin Makassar yang telahmeluangkan waktu, pikiran dan gagasannya untuk menyusun pedoman inisehingga dapat dijadikan sebagai petunjuk yang terstandar.Makassar, Maret 2014Rektor,TTDProf. Dr. Qadir Gassing, M.SiNIP. 19540717 198603 1 004Pedoman Sistem Pengelolaan Sumber Daya ManusiaPage 3

BAB 1PENDAHULUANA. Latar BelakangUntuk menghasilkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang andal, maka institusiUniversitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar diberi wewenang untuk mengelola danmemanajemen pegawai negeri sipil. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014tanggal 15 Januari 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, maka diperlukan sistemmanajemen dan pengelolaan SDM yang lebih terarah dan berkualitas.Oleh karena itu, UIN Alauddin Makassar melakukan Sistem Pengelolaan SumberDaya Manusia. Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dalamrangka pengelolaan yang profesional dan berkualitas serta mewujudkan obyektivitas.Dalam pengelolaan SDM perlu ditetapkan Pedoman Pengelolaan Sumber Daya ManusiaUIN Alauddin Makassar yang terdiri dari:1. Sistem Perencanaan Pegawai2. Rekrutmen dan Seleksi Pegawai3. Orientasi dan Penempatan Pegawai4. Sistem Pengembangan Karir Pegawai5. Sistem Remunerasi, Retensi, Penghargaan dan Sanksi Pegawai6. Pemberhentian PegawaiSistem pengelolaan ini sangat dibutuhkan demi terwujudnya visi, misi, tujuan dansasaran UIN Alauddin Makassar.B. TujuanTujuan ditetapkan Pedoman Pengelolaan Sumber Daya Manusia UIN AlauddinMakassar adalah:1. Terlaksananya kegiatan sistem pengelolaan SDM yang transparan,obyektif, netral dan akuntabel.2. Menjadi petunjuk bagi Tim Pengelola khususnya Biro Administrasi UmumPerencanaan dan Keuangan (BAUPK) Bagian Kepegawaian, Organisasidan Perundang-Undangan dalam melaksanakan Sistem PengelolaanSDM UIN Alauddin Makassar.C. Ruang LingkupRuang lingkup yang diatur dalam pedoman ini adalah Pedoman yangdiberlakukan dalam sistem pengelolaan SDM UIN Alauddin Makassar baik dosen(tenaga pendidik) maupun tenaga kependidikan mulai dari perencanaan kebutuhanpegawai, rekrutmen, seleksi, orientasi dan penempatan pegawai, pengembangankarir, sistem remunerasi, penghargaan, retensi, pemberian sanksi danpemberhentian pegawai.Pedoman Sistem Pengelolaan Sumber Daya ManusiaPage 4

BAB 2SUMBER DAYA MANUSIAUIN Alauddin Makassar (UINAM) adalah salah satu perguruan tinggi Isamterkemuka di kawasan Indonesia Timur yang menyelenggarakan sistempendidikan. Untuk mengelola sistem pendidikan yang berkualitas maka diperlukanlangkah strategi serta kemampuan bersaing di tingkat perguruan tinggi. Sistempengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) UINAM meliputi perencanaan,seleksi/perekrutan, orientasi dan penempatan, pengembangan, retensi, danpemberhentian tenaga pendidik dan tenaga kependidikan untuk menjamin mutupenyelenggaraan program akademik, serta remunerasi, penghargaan, dan sanksi,termasuk informasi tentang ketersediaan pedoman tertulis dan konsistensipelaksanaannya. Sistem pengelolaan SDM baik Tenaga Pendidik dan tenagakependidikan di UIN Alauddin Makassar ditekankan pada sistem perencanaan,perekrutan dan seleksi, orientasi dan penempatan, pembinaan dan pengembangankarier, remunerasi dan retensi, penghargaan serta pemberhentian tenaga pendidikdan tenaga kependidikan.Pengembangan mutu sumber daya manusia di UIN Alauddin Makassarmemiliki peran yang sangat strategis sebagai upaya membangun suasanaakademik yang profesional dan bermutu. Tujuan adanya pengembangan mutusumber daya manusia tersebut sebagai upaya memberikan layanan secaraakademik yang lebih baik. Oleh sebab itu, UINAM harus mempersiapkan sumberdaya manusia yang handal baik secara kuantitas maupun kualitas secaraberkesinambungan dan berkelanjutan sesuai dengan proporsi masingmasing latarbelakang pendidikan dan produktivitasnya.Agar diperoleh sumber daya manusia seperti yang diharapkan, makadikeluarkan Surat Keputusan Rektor Nomor: tentang Sistem Pengelolaan SumberDaya Manusia di UIN Alauddin Makassar. Surat Keputusan itu mengatur tentangperencanaan, proses rekrutmen, seleksi, orientasi dan penempatan, pembinaandan pengembangan karir, remunerasi, retensi, remunerasi, penghargaan sertapemberhentian pegawai. Tujuan dari dibuatkannya pedoman ini untukmenghasilkan SDM-UINAM yang berkualitas dan professional dalam upaya untukpeningkatan produktifitas kerja.Pedoman Sistem Pengelolaan Sumber Daya ManusiaPage 5

BAB 3PERENCANAAN KEBUTUHAN DANPERSIAPAN PENGANGKATAN CPNSPerencanaan kebutuhan pegawai telah dibuat untuk jangka waktu 5 (lima)tahun. Penyusunan formasi penerimaan pegawai melalui jalur Calon PegawaiNegeri Sipil (CPNS) dihitung berdasarkan analisis jabatan dan beban kerjasebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara(Menpan) Nomor KEP/75/M.PAN/7/2004 tentang Pedoman Perhitungan KebutuhanPegawai Berdasarkan Beban Kerja.Pengadaan CPNS pada prinsipnya mengacu pada ketentuan sebagai berikut:1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tanggal 15 Januari 2014 Tentang AparaturSipil Negara,2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2000 tanggal 10Nopember 2000 Tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil (PNS),3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2000 tanggal 10Nopember 2000 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil,4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2002 tanggal 17 April2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 tahun 2000 TentangPengadaan Pegawai Negeri Sipil,5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2003 tanggal 3Nopember 2003 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000Tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil,6. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 363 Tahun 2002 TentangPengadaan Pegawai Negeri Sipil dalam Lingkungan Departemen Agama7. ep/75/M.Pan/7/2004 tanggal 23 Juli 2014 Tentang Pedoman PenghitunganKebutuhan Pegawai Berdasarkan Beban Kerja dalam Rangka Penyusunan FormasiPegawai Negeri Sipil,8. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2011 tanggal 28Juni 2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan,9. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 tahun 2011 tanggal 18Juli 2011 Tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil10. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Nomor 9 Tahun 2012 tanggal 6 Agustus2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil,11. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 26 Tahun 2004 tanggal 6Mei 2004 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun2000 Tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil.Dalam penyusunan formasi Pegawai Negeri Sipil dilakukan melalui beberapatahapan berikut.1. Analisis jabatan.2. Memperkirakan persediaan pegawai.3. Menghitung kebutuhan pegawai.4. Menghitung keseimbangan antara kebutuhan dan persediaan.A. Perencanaan Tenaga PendidikPedoman Sistem Pengelolaan Sumber Daya ManusiaPage 6

Perencanaan kebutuhan Tenaga Pendidik dan pegawai di UINAMberpedoman pada sistem perencanaan yang dikembangkan DIKTIS. Berikut inibeberapa parameter-parameter yang menjadi dasar penyusunan perencanaankebutuhan Tenaga Pendidik tersebut adalah:1. Rasio jumlah Tenaga Pendidik dan mahasiswa yang ideal;2. Keseimbangan dalam proporsi beban mengajar Tenaga Pendidik; dan3. Jumlah Sistem Kredit Semester (SKS) perkuliahan.B. Perencanaan Tenaga KependidikanPerencanaan tenaga kependidikan, didasarkan pada hasil analisis jabatandan beban kerja, dan kebutuhan pegawai. Analisis ini dilakukan setiap tahun,dan berdasarkan hasil analisis tersebut, dibuat perencanaan tenagakependidikan ini menjadi kewenangan bagian kepegawaian.Pedoman Sistem Pengelolaan Sumber Daya ManusiaPage 7

BAB 4REKRUTMEN DAN SELEKSI TENAGA PENDIDIK DANTENAGA KEPENDIDIKANA. Dasar RekrutmenDasar rekrutmen adalah hasil perencanaan sumber daya manusia yangdilakukan pada tenaga pendidik dan tenaga kependidikan. Teknis rekrutmen tenagapendidik dan tenaga kependidikan tetap mengikuti petunjuk yang ditetapkan olehPeraturan Kementerian Agama RI dan petunjuk teknis yang dikeluarkan olehPanitia Seleksi Nasional CPNS.B. Sistem Perekrutan dan Seleksi Tenaga PendidikPerekrutan Tenaga Pendidik dan pegawai UIN Alauddin Makassar,didasarkan pada perencanaan kebutuhan Tenaga Pendidik dan pegawai dari unitterbawah yaitu program studi. Pola perekrutan yang diterapkan oleh UIN AlauddinMakassar baik Tenaga Pendidik dan tenaga kependidikan adalah:1. Sistem Perekrutan Tenaga Pendidik:a. Tenaga Pendidik Tetap Jalur PNSMekanisme perekrutan Tenaga Pendidik jalur PNS dilakukan berdasarkanpetunjuk yang ditetapkan oleh Kementerian Agama RI tentang PengadaanCPNS. Pelaksanaan rekruitmen di UIN Alauddin Makassar diselenggarakanatas koordinasi Badan Kepegawaian Negara (BKN), KEMENPAN RBdengan Kementerian Agama RI yang berwenang dan memiliki tugaskegiatan pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Berikut tahapanpelaksanaan perekrutan Tenaga Pendidik tetap jalur PNS yaitu:1) Membentuk tim panitia pelaksana pengadaan CPNS terdiri dari ketua,wakil ketua, sekretaris, tim seleksi administrasi, tim pelaksana ujian, timpemantau ujian dan anggota serta menetapkan tugas dan tanggungjawab tim pelaksana pengadaan CPNS UIN Alauddin Makassar,2) Merencanakan jadwal kegiatan terkait pelaksanaan seleksi administrasi,ujian on line sistem CAT dan ujian SKB (menyesuaikan jadwalPanselnas).3) Membuat pengumuman informasi pendaftaran CPNS (dengan mengacupada pengumuman yang dikeluarkan Panselnas).4) Melakukan seleksi administrasi.5) Penyerahan nomor tes.6) Melakukan koordinasi terkait ujian Computer Asset Test (CAT) danmempersiapkan tempat seleksi peserta ujian on line CPNS.7) Pemanggilan peserta ujian CPNS yang lulus seleksi administrasi.8) Pelaksanaan ujian dilakukan dengan cara berbasis komputer on line yangdisebut Computer Asset Test (CAT).9) Penyerahan hasil ujian.10) Pengumuman hasil seleksi final (kelulusan akhir)Persyaratan penerimaan PNS Tenaga Pendidik diberlakukan di UINAlauddin Makassar mengacu pada Buku Petunjuk Teknis yang disediakanoleh Pusat Kementerian Agama RI, yaitu sebagai berikut:Pedoman Sistem Pengelolaan Sumber Daya ManusiaPage 8

1) Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945 serta Negara KesatuanRepublik Indonesia.2) Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusanpengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.3) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri ataudiberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS/Swasta.4) Tidak berkedudukan sebagai calon PNS/PNS/TNI/Polri.5) Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik6) Lulusan Perguruan Tinggi Negeri dan Program Studi terakreditasi atauPerguruan Tinggi Swasta dan Program Studi terakreditasi B.7) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.a) Bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Swasta yang belumterakreditasi sebelum berlakunya Keputusan Mendiknas Nomor184/U/2001 tanggal 23 November, harus disahkan olehKopertis/Kopertais;b) Bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri atau LembagaPendidikan Luar Negeri, harus melampirkan Surat KeputusanPenetapan dan Penyetaraan hasil penilaian ijazah lulusan PerguruanTinggi Luar Negeri dan Direktorat Jenderal Pendidikan TinggiKementerian Riset dan Direktorat Jenderal Pendidikan IslamKementerian Agama sesuai dengan kewenangannya.8) Fotokopi ijazah yang dikeluarkan oleh:a) Universitas/Institut, dilegalisasi oleh Rektor/Dekan/Pembandu atauWakil Dekan Bidang Akademik/Direktur Pasca Sarjana;b) Sekolah Tinggi, dilegalisasi oleh Ketua/Pembantu atau Wakil KetuaBidang Akademik/Direktur Pasca Sarjana.c) Khusus pelamar lulusan Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta(PTKS), fotokopi dapat dilegalisasi oleh(a) PTKIS, fotokopi dapat dilegalisasi oleh Sekretaris KoordinatorPerguruan Tinggi Agama Islam Swasta (Kopertais)(b) PTKS, fotokopi dapat dilegalisasi oleh Direktur yang menanganiurusan Pendidikan Tinggi di Direktorat Jenderal BimbinganMasyarakat Kristen, Katolik, Hindu dan Budha pada KementerianAgama.9) Memiliki Indeks Prestasi Komulatif untuk pelamar umum, disabilitas, danputra/putri Papua dan Papua Barat:a) Magister/Master (S2) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima)b) Doktor (S3) minimal 3,00 (tiga koma nol nol)10) Usia Pelamar:1) Paling rendah berusia 18 (delapan belas)2) Usia pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yangtercamtum pada ijazah yang digunakan sebagai dasar untukpelamaran.11) Bersedia mematuhi ketentuan perundang-undangan pada KementerianAgama.b. Tenaga Pendidik Tetap Jalur Bukan PNS/Perjanjian KerjaUIN Alauddin Makassar juga memiliki Tenaga Pendidik tetap BukanPNS. Usul kebutuhan Tenaga Pendidik bukan PNS dan PK diajukan kepadaDirektur Jenderal Pendidikan Tinggi Islam, yang kemudian diverifikasi,Pedoman Sistem Pengelolaan Sumber Daya ManusiaPage 9

divalidasi dan diusulkan ke Kementerian Agama RI. Apabila disetujui PTNmelakukan seleksi administrasi berkas kemudian selanjutnya dilakukan ujiantes berbasis CAT on line. Kemudian peserta yang dinyatakan lolosmelakukan penandatangan perjanjian kerja sebagai Tenaga Pendidik tetapbukan PNS dan Perjanjian Kerja.Proses perekrutan Tenaga Pendidik tetap bukan PNS dilakukansecara terbuka, trasparan dan akuntabel.c. Tenaga Pendidik Tidak TetapDasar pengangkatan Tenaga Pendidik Tidak Tetap di UIN AlauddinMakassar mengacu pada:1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia Nomor 88Tahun 2013 Tentang Pengangkatan Tenaga Pendidik Tidak TetapDalam Jabatan Akademik Perguruan Tinggi Negeri2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Dan PengelolaanPerguruan TinggiKekurangan tenaga pengajar/Tenaga Pendidik tidak tetap atau biasa disebutsebagai Tenaga Pendidik luar biasa (LB) pada fakultas dan pascasarjanaUIN Alauddin Makassar dapat diangkat atas usul Dekan Fakultas/Direktursetelah rencana jumlah tenaga pengajar/Tenaga Pendidik tidaktetap/Tenaga Pendidik luar biasa yang akan diangkat mendapat persetujuandari Rektor UIN Alauddin Makassar. Tenaga Pendidik Tidak Tetap iniditetapkan berdasarkan Surat Keputusan masing-masing dekan yangbersangkutan.Pedoman Sistem Pengelolaan Sumber Daya ManusiaPage 10

C. Standar Operasional Prosedur Pengadaan PNS1. SOP Pengadaan PNSPedoman Sistem Pengelolaan Sumber Daya ManusiaPage 11

2. SOP Penerimaan Dosen Bukan PNSPedoman Sistem Pengelolaan Sumber Daya ManusiaPage 12

D. Sistem Perekrutan Tenaga Kependidikan (TK)1. TK Jalur PNS (mekanisme ditetapkan Pemerintah)Secara umum tenaga kependidikan di UIN Alauddin Makassar terdiri atasdua tingkat, yaitu (1) bagian administrasi/tata usaha termasuk pustakawan,laboran, teknisi, analis, operator dan IT; serta (2) bagian pembantupelaksana meliputi perawat, arsiparis, perencana, pengelola barang-jasa,security dan supir. Proses seleksi untuk tenaga kependidikan dilaksanakanoleh Biro Administrasi Umum dan Perencanaan dan Keuangan (AUPK)bagian Bagian Kepegawaian dan Perundang-Undangan UIN AlauddinMakassar.1. TK Jalur Tenaga Honorer (mekanisme ditetapkan UIN Alauddin Makassar)Sedangkan penerimaan tenaga honorer harian juga dilakukan oleh BiroAUPK bagian Kepegawaian dan Perundang-Undangan UIN AlauddinMakassar sesuai kebutuhan masing-masing unit. Kemudian disalurkan keunit-unit kerja yang ada di UIN Alauddin Makassar. Proses rekruitmen(penerimaan) tenaga honorer yaitu menjalani tes keterampilan penggunaankomputer.E. Mekanisme Kerja Tim Pelaksana Pengadaan CPNS UIN Alauddin MakassarDalam melaksanakan tugas Tim, Ketua, wakil Ketua, Sekretaris, Sub TimSeleksi Administrasi, Sub Tim Pelaksana Ujian, Sub Tim Pemantau, dan paraanggota wajib menerapkan prinsip koordinasi, konsultasi, integritas dansinkronisasi disetiap tugas dan tanggung jawab masing-masing.Ketua Tim bertanggung jawab melaksanakan dan mengkoorinasikananggotanya masing-masing serta melakukan pengawasan, bimbingan danarahan bagi kelancaran pelaksanaaan tugas. Seluruh sub tim melaksanakantugas dan fungsinya berdasarkan kebijakan dan peraturan perundangundangan.F. Pola Seleksi Penerimaan Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan1. Formasi Tenaga Pendidik Jalur PNSUntuk Tenaga Pendidik tetap jalur PNS, mekanisme dan metode seleksidilakukan dua tahap yaitu:Tahap pertama ujian tes secara nasional (ujian Seleksi KompetensiDasar berupa Tes Kemampuan Dasar dan Potensi Akademik (TKDPA)berbasis CAT on line). Ujian TKDPA dengan isi materinya berupa TesWawasan Kebangsaan (TKW), Tes Intelegensi Umum (TIU) dan TesKarakteristik Pribadi (TKP).Tahap kedua yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), Micro teachingdan Wawancara. Pada tes kedua ini akan dilaksanakan setelah ditetapkanhasil penilaian tes tahap pertama. Pengumuman tahap pertama diumumkansecara elektronik melalui pusat website. Bagi yang dinyatakan lolos tahaptahap pertama, peserta tes berhak dan wajib mengikuti ujian selanjutnyayaitu ujian SKB berupa tes wawancara dan micro teaching.Pedoman Sistem Pengelolaan Sumber Daya ManusiaPage 13

2. Formasi Tenaga Pendidik Jalur PNSUntuk Tenaga Pendidik tetap jalur bukan PNS dan Perjanjian Kerja,mekanisme pelaksanaan ujian tes dilakukan dua tahap pula yaitu tahappertama berupa ujian tertulis dalam bentuk Tes Kemampuan Dasar danPotensi Akademik (TKDPA) dan tahap kedua yaitu Tes Kemampuan Bidang(TKB). Hasil tes TKDPA diumumkan secara on line melalui website UINAlauddin Makassar http:www//uin-alauddin.ac.id.Selanjutnya bagi yang lolos dalam tahap tes ujian tertulis TKDPA makapeserta wajib melanjutkan ujian TKB dan Tes Baca Tulis Alquran (BTQ).Ujian TKB ini terdiri dari tes penguasaan bidang/jurusan atau tes mengajar(micro teaching) dan tes wawancara wawasan keislaman dan integritas.Pada tes micro teaching ini, peserta diuji di depan dewan penguji eksternal(dalam ruangan kelas). Ujian tes selanjutnya adalah kemampuan BTQ dandilanjutkan tes wawancara dengan tim penguji dari pimpinan Fakultasmasing-masing bidang pelamar.3. Formasi Tenaga KependidikanProses pelaksanaan seleksinya dilakukan hanya satu tahap yaitumelalui ujian tes secara nasional (ujian Tes Kemampuan Dasar dan PotensiAkademik berbasis CAT). Tes ini juga dilakukan secara nasional, on line danterjadwal.G. Jadwal Pelaksanaan Seleksi CPNSJadwal pelaksanaan seleksi CPNS Tenaga Pendidik UIN Alauddin MakassarKementerian Agama mengikuti jadwal yang telah direncanakan oleh panitia seleksinasional.Tabel 3.1. Jadwal Seleksi CPNS Formasi Dosen UIN Alauddin MakassarNo.Kegiatan SeleksiWaktu1 Pengumuman penerimaan CPNSMenyesuaikan Jadwal Panselnas2 Pendaftaran online ses

Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dalam Lingkungan Departemen Agama 7. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: Kep/75/M.Pan/7/2004 tanggal 23 Juli 2014 Tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Pegawai Berdasarkan Beban Kerja dalam Rangka Penyusunan Formasi Pegawai Negeri Sipil, 8.

Related Documents:

BAB IV MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA . MASJID BAITUL FALAH SURABAYA . A. Perencanaan Rekrutmen dan Seleksi atas karyawan Masjid Baitul Falah Surabaya 1. Tujuan Rekrutmen dan Seleksi atas karyawan Masjid Baitul Falah Surabaya Dalam konteks manajemen dari program kegiatan organisasi, perencanaan

sistem organ, kelainan dan penyakit. Sistem – sistem pada manusia dan hewan 1. Sistem pencernaan 2. Sistem ekskresi 3. Sistem pernapasan 4. Sistem peredaran darah 5. Sistem saraf dan indera 6. Sistem gerak 7. Sistem imun 8. Sistem reproduksi 9. Keterkaitan antar sistem organ dan homeostasis 10. Kelain

Terapan berlanjut Profesi bagi lulusan SMA/MA/SMK. A. PROGRAM SELEKSI Uji Tulis Umum adalah jalur seleksi bagi calon mahasiswa baru yang dilakukan sepenuhnya berdasarkan penilaian atas hasil uji tulis di Politeknik Kesehatan Surakarta. Program seleksi dilaksanakan melalui 2 (Dua) tahapan yaitu: 1. Tahap I : Seleksi Uji Tulis 2.

tambahan tenaga pendidik/dosen berdasarkan rasio mahasiswa dan dosen, dan pembukaan PRODI baru. 2. Permintaan akan tenaga kependidikan (administrasi, pustakawan, laboran/ teknisi) didasarkan pada indentifikasi kebutuhan tenaga yang lebih spesifik . Pedoman Rekrutmen dan Seleksi Tenaga Pendidik dan Kependidikan UNSIMAR Poso PJM

Integrasi dan Harmonisasi dalam Perencanaan Pembangunan i. ii Perencanaan Desa Terpadu PERENCANAAN D E S A T E R P A D U. Perencanaan Desa Terpadu iii. . Partisipasi dalam Perencanaan Desa Perencanaan Desa dalam Kerangka Pembangunan Kabupaten Peran Pemangku Kepentingan 32 34 34 36 37 38 42 44

Panduan Pelaksanaan Seleksi Olimpiade Sains Tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi Tahun 2012 t 3 F. Seleksi Tingkat Nasional Pelaksanaan seleksi Olimpiade Sains Tingkat Nasional berlangsung mulai tanggal 2 s.d. 7 September 2012 di Jakarta. G. Tempat Pelaksanaan Tingkat Internasional Tahun 2013

Untuk seleksi/ psikotes berlaku jumlah minimal peserta sebanyak 10 orang. Apabila jumlah peserta tes 10 akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp. 25.000/orang Untuk Rekrutmen dan Seleksi dengan permintaan khusus ( Sistem Gugur / Bertahap ), proposal penawaran akan kami sesuaikan dengan permintaan calon pengguna jasa. 4.

Samy T. (Purdue) Rough Paths 4 Aarhus 2016 27 / 67. Russo-Vallois’symmetricintegral Let φbearandompath Then Z b a φ w d Bi w L 2 lim ε 0 1 2ε Z b a φ w Bi w ε B i w ε dw, providedthelimitexists. Definition9. gralcoincideswith Young’sintegralifH 1/2andφ C1 H ε Stratonovich’sintegralintheBrowniancase Samy T .