PERATURAN - Pusbindiklat Peneliti LIPI

3y ago
45 Views
2 Downloads
938.27 KB
17 Pages
Last View : 19d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Duke Fulford
Transcription

PERATURANKEPALA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIANOMOR 05/E/2009TENTANGPEDOMAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENELITIKEPALA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA,Menimbang:a. bahwa untuk mendapatkan formasi Jabatan Fungsional Peneliti yangtepat sesuai dengan beban kerja yang dapat dilaksanakan dalam jangkawaktu tertentu secara profesional, perlu adanya pedoman dalampenyusunan Formasi Jabatan Fungsional Peneliti baik di Instansi Pusatmaupun Instansi Daerah;b. bahwa untuk keperluan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlumenetapkan Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Peneliti.Mengingat:1Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-PokokKepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041),sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);2Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem NasionalPenelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan danTeknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 69,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4208);3Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan FungsionalPegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3547);4Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2000 tentangFormasi Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah denganPeraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2003;5Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1995 tentangHari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah;6Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun JabatanFungsional Pegawai Negeri Sipil;7Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas,Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja LembagaPemerintah Non Departemen, sebagaimana telah beberapa kali diubah,terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005;8Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi danTugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen, sebagaimanatelah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor52 Tahun 2005;9Keputusan Presiden Nomor 164/M Tahun 2002;10 P/75/M.PAN/7/2004 tentang Pedoman Perhitungan KebutuhanPegawai Berdasarkan Beban Kerja Dalam Rangka Penyusunan FormasiPegawai Negeri Sipil;11 P/128/M.PAN/9/2004 tentang Jabatan Fungsional Peneliti dan Angka

Kreditnya;12 Keputusan Bersama Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3719/D/2004 danNomor 60 Tahun 2004, tentang Petunjuk Pelaksanaan JabatanFungsional Peneliti dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubahdengan Peraturan Bersama Kepala Lembaga Ilmu PengetahuanIndonesia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 412/D/2009dan Nomor 12 Tahun 2009;13 Keputusan Kepala LIPI Nomor 1151/M/2001 tentang Organisasi dan TataKerja LIPI, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Kepala LIPINomor 3212/M/2004.14 Peraturan Kepala LIPI Nomor 01/E/2005 tentang Pedoman AkreditasiMajalah Ilmiah;15 Peraturan Kepala LIPINomor 02/E/2005 tentang Petunjuk TeknisJabatan Fungsional Peneliti;16 Peraturan Kepala LIPI Nomor 03/E/2005 tentang PedomanPemilihan/Penentuan Bidang Penelitian dan/atau Kepakaran Peneliti;17 Peraturan Kepala LIPI Nomor 04/E/2005 tentang Tata Cara PengukuhanPeneliti Utama untuk Mendapatkan Gelar Profesor Riset;18 Peraturan Kepala LIPI Nomor 04/H/2008 tentang Pendidikan danPelatihan Jabatan Fungsional Peneliti Berjenjang;19 Peraturan Kepala LIPI Nomor 04/E/2009 tentang Standar KompetensiJabatan Fungsional Peneliti.MEMUTUSKAN:Menetapkan:PERATURAN KEPALA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIATENTANG PEDOMAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENELITI.Pasal 1Formasi Jabatan Fungsional Peneliti adalah jumlah dan susunan JabatanFungsional Peneliti Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diperlukan oleh satusatuan organisasi penelitian dan pengembangan (litbang) untuk mampumelaksanakan tugas litbang ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) secaraprofesional dalam jangka waktu tertentu.Pasal 2Formasi Jabatan Fungsional Peneliti pada masing-masing satuan organisasidisusun berdasarkan analisis kebutuhan jabatan dengan menghitung rasiokeseimbangan antara beban kerja, target yang tertuang pada RencanaStrategis (Renstra) dan jumlah Peneliti yang diperlukan untuk melaksanakankegiatan unsur utama sesuai dengan jenjang jabatannya.Pasal 3Sistematika Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Peneliti adalah sebagaiberikut:Bab IPendahuluanBab IITata Cara Perhitungan Formasi Jabatan Fungsional PenelitiBab IIITata Cara Penetapan Pengusulan Formasi Jabatan FungsionalPenelitiBab IVPenutupLampiranPasal 4Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Peneliti sebagaimana tercantumdalam lampiran Peraturan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dariPeraturan ini.

Pasal 5Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.Ditetapkan di JakartaPada tanggal 22 Desember 2009KEPALA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA,UMAR ANGGARA JENIENIP 19500822 197603 1 002Salinan peraturan ini disampaikan kepada, Yth.:1. Para Menteri/Menteri Negara RI;2. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen;3. Para Kepala Badan Litbang Departemen/Daerah;4. ParaPejabatiniEselonI dan IIkepada,di LingkunganLIPI.SalinanperaturandisampaikanYth.:1. Para Menteri/Menteri Negara Republik Indonesia;2. D:\dataParaKepalaLembaga PemerintahNonKementerian;mila\HUKUM(D)\mila poenya\JuknisJabfung Peneliti\tgl 12jan\pedomanformasi jabfung peneliti.doc3. Para Kepala Badan Litbang Kementerian/Daerah;4. Para Pejabat Eselon I dan II di Lingkungan LIPI.

LAMPIRANPERATURAN KEPALA LIPINOMOR 05/E/2009TANGGAL 22 DESEMBER 2009PEDOMAN FORMASIJABATAN FUNGSIONAL PENELITIBAB IPENDAHULUANA. Latar BelakangBerdasarkan Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 tahun1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, dinyatakan bahwa Pengangkatan Pegawai Negeri Sipildalam suatu jabatan dilaksanakan dengan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi,prestasi kerja dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu serta syarat objektiflainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras atau golongan. Kemudiandijabarkan ke dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2000 tentangFormasi Pegawai Negeri Sipil Pasal 3 ayat (1) dan (2), sebagaimana telah diubah denganPeraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2003 dinyatakan bahwa:1. Formasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pusat untuk masing-masing satuan organisasiPemerintah Pusat setiap tahun anggarannya ditetapkan oleh Menteri yang bertanggungjawab di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN), setelah mendapat pertimbangandari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN);2. Formasi PNS Daerah untuk masing-masing satuan organisasi pemerintah daerahpropinsi/kabupaten/kota setiap tahun anggaran ditetapkan oleh kepala daerah masingmasing setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang bertanggung jawab dibidang PAN, berdasarkan pertimbangan dari Kepala BKN.Pasal 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 tahun 1994 tentang JabatanFungsional Pegawai Negeri Sipil, menyebutkan bahwa PNS yang diangkat dalam jabatanfungsional dalam instansi pemerintah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai denganformasi yang telah ditetapkan.Penjabaran lebih lanjut dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur NegaraKEP/128/M.PAN/9/2004 tentang Jabatan Fungsional Peneliti dan Angka Kreditnya Pasal 23dinyatakan bahwa pegangkatan PNS dalam jabatan Peneliti, harus pula berdasarkan formasijabatan, sebagai berikut:1. Untuk formasi jabatan peneliti pada instansi pusat ditetapkan oleh Menteri PendayagunaanAparatur Negara berdasarkan usul Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat masing-masingsetelah mendapat pertimbangan Kepala BKN;2. Untuk formasi jabatan peneliti pada instansi daerah ditetapkan oleh Kepala Daerahmasing-masing setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri PendayagunaanAparatur Negara dan setelah mendapat pertimbangan Kepala BKN.Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) sebagai instansi pembina jabatanfungsional Peneliti bersama BKN menjabarkan peraturan tersebut ke dalam KeputusanBersama Kepala LIPI dan Kepala BKN Nomor 3719/D/2004 dan Nomor 60 Tahun 2004 tentangPetunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Peneliti dan Angka Kreditnya, sebagaimana telahdiubah dengan Peraturan Bersama Kepala LIPI dan Kepala BKN Nomor 412/D/2009 danNomor 12 Tahun 2009, pada Pasal 20 menyatakan:Untuk menjamin kualitas profesionalisme Peneliti dan kelancaran pelaksanaan jabatanfungsional peneliti, maka LIPI sebagai Instansi Pembina jabatan Peneliti, melakukankegiatan sebagai berikut:1. Menyusun standar kompetensi;2. Menyusun kurikulum diklat;3. Menyelenggarakan diklat;4. Menyusun pedoman formasi jabatan;5. Membangun sistem informasi jabatan;6. Fasilitasi pelaksanaan jabatan;7. Fasilitasi pembentukan organisasi profesi;8. Fasilitasi penyusunan kode etik profesi;9. Melakukan akreditasi majalah ilmiah;10. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan jabatan.Butir 4 (empat) di atas menjadi dasar bagi LIPI untuk menyusun Pedoman Formasi JabatanFungsional Peneliti.

LIPI menyusun Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Peneliti berdasarkan beban kerjapeneliti dalam organisasi litbang, dengan mempergunakan acuan konversi beban kerjaberdasarkan Renstra organisasi ke dalam angka kredit, sebagaimana telah diatur dalamKeputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara KEP/128/M.PAN/9/2004 tentang JabatanFungsional Peneliti dan Angka Kreditnya. Pemilihan Renstra sebagai acuan/dasar perhitungankarena Renstra merupakan dokumen valid yang memuat perencanaan strategis secaramenyeluruh. Selain itu Renstra mempunyai jangka waktu 5 (lima) tahun sesuai dengan jangkawaktu minimal kenaikan jenjang fungsional Peneliti yang lebih tinggi. Rumus perhitunganformasi telah diujicobakan pada beberapa unit litbang di LIPI maupun lembaga litbang lainnya,yaitu:1. Pusat Penelitian Kependudukan LIPI;2. Pusat Penelitian Biologi LIPI;3. Pusat Penelitian Geoteknologi LIPI;4. Pusat Pemanfaatan Sains Antariksa Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional(LAPAN);5. Balai Besar Penelitian Tanaman Padi Kementerian Pertanian.Pemilihan satuan kerja tersebut berdasarkan keterwakilan bidang ilmu meliputi IlmuPengetahuan Sosial (Pusat Penelitian Kependudukan LIPI), Ilmu Pengetahuan Alam/Hayati(Pusat Penelitian Biologi LIPI dan Balai Besar Penelitian Tanaman Padi KementerianPertanian), Ilmu Pengetahuan Teknik (Pusat Pemanfaatan Sains Antariksa LAPAN) dan IlmuPengetahuan Kebumian (Pusat Penelitian Geoteknologi LIPI).B. Maksud dan Tujuan1. Maksud penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Peneliti adalah untuk mendapatkanjumlah dan susunan jabatan peneliti sesuai dengan beban kerja yang ada dan dapatdilaksanakan dalam jangka waktu tertentu secara profesional serta memungkinkanpencapaian jumlah angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jenjang jabatan dan/ataupangkat;2. Tujuan penyusunan Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Peneliti adalah memberikanpedoman secara teknis bagi pejabat berwenang dalam penyusunan Formasi JabatanFungsional peneliti baik di instansi pusat maupun instansi daerah.C. PengertianDalam pedoman ini yang dimaksud dengan:1. Formasi adalah jumlah dan susunan peneliti PNS yang diperlukan oleh satuan organisasiagar mampu melaksanakan tugas pokok untuk jangka waktu tertentu yang ditetapkan olehpejabat berwenang.2. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab,wewenang dan hak seseorang PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalampelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu yangbersifat mandiri.3. Peneliti adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuholeh pejabat yang berwenang untuk melakukan penelitian dan/atau pengembangan padasuatu organisasi litbang instansi pemerintah.4. Formasi Jabatan Fungsional Peneliti adalah jumlah dan susunan Jabatan FungsionalPeneliti PNS yang diperlukan oleh 1 (satu) satuan organisasi litbang untuk mampumelaksanakan tugas penelitian dan pengembangan iptek secara profesional dalam jangkawaktu tertentu;5. Angka kredit adalah nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butirkegiatan yang harus dicapai oleh Peneliti dan digunakan sebagai salah satu syarat untukpengangkatan dan kenaikan jabatan/pangkat.6. Jam kerja efektif adalah jam kerja yang secara objektif digunakan untuk menyelesaikanpekerjaan atau kegiatan unsur utama.7. Beban kerja adalah sejumlah target pekerjaan atau target hasil yang harus dicapai dalam 1(satu) satuan waktu tertentu.8. Renstra adalah merupakan suatu proses yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapaiselama kurun waktu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun dengan memperhitungkanpotensi, peluang dan kendala yang ada atau mungkin timbul. Renstra mengandung visi,misi, tujuan/sasaran dan program yang realistis dan mengantisipasi masa depan yangdiinginkan dan dapat dicapai.9. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat adalah Menteri, Jaksa Agung, PimpinanKesekretariatan Lembaga Kepresidenan, Kepala Kepolisian Negara, Pimpinan LembagaPemerintah Non Kementerian (LPNK), Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/TinggiNegara, Kepala Harian Badan Narkotika Nasional (BNN) serta Pimpinan KesekretariatanLembaga lain yang dipimpin oleh pejabat struktural Eselon I dan bukan bagian dariKementerian/LPNK.

10. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi adalah Gubernur.11. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota.12. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Peneliti adalah instansi pemerintah yang secarafungsional bertanggung jawab dalam bidang litbang secara nasional, dalam hal ini LIPI.13. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secarasistematis untuk memperoleh informasi, data dan keterangan yang berkaitan denganpemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atauhipotesis di bidang iptek serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan iptek.14. Pengembangan adalah kegiatan iptek yang bertujuan memanfaatkan kaidah dan teori ilmupengetahuan yang terbukti kebenarannya untuk meningkatkan fungsi, manfaat dan aplikasiiptek yang sudah ada, atau menghasilkan teknologi baru.

BAB IITATA CARA PERHITUNGAN FORMASIJABATAN FUNGSIONAL PENELITIA. Umum1. Formasi Jabatan Fungsional Peneliti pada satuan organisasi disusun berdasarkan analisiskebutuhan jabatan dengan menghitung rasio keseimbangan antara beban kerja denganjumlah Peneliti yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan unsur utama sesuai denganjenjang jabatannya;2. Pengangkatan PNS dalam jabatan peneliti pada dasarnya disebabkan adanya lowonganformasi sesuai jenjang jabatan;3. Lowongan formasi terjadi apabila ada formasi jabatan belum terisi, Peneliti yang berhenti,meninggal dunia, pensiun atau adanya peningkatan volume beban kerja dan pembentukanorganisasi kerja baru.B. Langkah-Langkah Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional PenelitiBeban kerja merupakan dasar yang digunakan dalam perhitungan formasi jabatanfungsional peneliti tertuang dalam program kerja dan kegiatan perencanaan strategis. Bebankerja yang timbul akibat dari kerja sama, hibah maupun beban kerja individu yang tidakberhubungan dengan program kerja organisasi, tidak digunakan sebagai dasar perhitungan.Langkah-langkah penyusunan formasi jabatan peneliti adalah:1. Menginventarisasi seluruh kegiatan litbang yang mendapatkan penilaian angka kredit,sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara NomorKEP/128/M.PAN/9/2004 dan perkiraan jumlah/volume output dari setiap butir kegiatandalam 5 (lima) tahun sesuai dengan Renstra organisasi yang ditetapkan;2. Menginventarisasi nilai angka kredit untuk setiap butir kegiatan sesuai dengan KeputusanMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/128/M.PAN/9/2004. Besaran angkakredit tersebut mencerminkan jumlah jam kerja efektif yang diperlukan untukmenyelesaikan setiap output kegiatan;3. Menggunakan jam kerja efektif setahun sebesar 1.250 jam (berdasarkan jam kerja dinas37 jam 30 menit dalam satu minggu dikurangi waktu tambah dan waktu boros);4. Menghitung rata-rata angka kredit per jam untuk setiap jenjang jabatan dengan caramembagi selisih angka kredit untuk naik ke jenjang berikutnya dengan perkalian masakerja jabatan secara normal peneliti selama 5 (lima) tahun dan jumlah jam kerjaefektif selama 5 (lima) tahun.5. Menghitung perkiraan volume output Peneliti sesuai dengan jenjang jabatan untuk 5(lima) tahun yang akan datang berdasarkan Renstra;6. Menghitung waktu efektif penyelesaian per output dengan cara membagi besaran angkakredit untuk setiap output tertentu dengan rata-rata angka kredit per jam (dari hasilperhitungan nomor 4), sesuai jenjang jabatan yang bersangkutan;7. Menghitung waktu efektif penyelesaian per output dengan cara mengalikan waktuefektif penyelesaian (hasil perhitungan nomor 6) dengan volume kegiatan atau output(nomor 5), dalam jenjang jabatan yang bersangkutan;8. Menghitung jumlah waktu efektif penyelesaian kegiatan dari seluruh butir kegiatandalam lima tahun tersebut, sesuai dengan jenjang jabatan yang bersangkutan;9. Mengalikan jumlah Peneliti dalam jenjang yang dihitung dengan angka kredit yangdibutuhkan pada jenjang jabatan tersebut kemudian dibagi rata-rata angka kredit per jam;10. Menghitung Total Formasi Peneliti per jenjang jabatan peneliti dengan rumus sebagaiberikut: wTFP x orangJKEKeterangan: TFP adalah Total Formasi Peneliti dalam jenjang jabatan tertentu yang dibutuhkanuntuk melaksanakan seluruh kegiatan litbang iptek; Σ w adalah jumlah waktu efektif penyelesaian kegiatan (merupakan penjumlahan darinomor 8 dan 9); JKE adalah jam kerja efektif yang harus digunakan oleh seorang Peneliti untukmelaksanakan kegiatan litbangnya selama 5 (lima) tahun (nomor 3).

11. Menghitung Lowongan Formasi Peneliti (LFP) dengan rumus sebagai berikut:LFP TFP – (JFP JPM-JPN-JPB)Keterangan: LFP adalah Lowongan Formasi Peneliti dalam jenjang jabatan tertentu yang dapatdiisi dalam tahun yang dihitung; TFP adalah Total Formasi Peneliti dalam jenjang jabatan tertentu yang diperlukanpada tahun yang dihitung; JFP adalah Jumlah Fungsional Peneliti yang ada saat ini; JPM adalah perkiraan Jumlah Peneliti yang Masuk dalam jenjang jabatan tertentupada periode mulai saat ini sampai dengan tahun yang dihitung karena kenaikan darijenjang jabatan yang lebih rendah ke jenjang jabatan tertentu; JPN adalah perkiraan Jumlah Peneliti yang Naik pada periode mulai saat ini sampaitahun yang dihitung, dari jenjang jabatan tertentu ke jenjang jabatan yang lebih tinggi; JPB adalah perkiraan Jumlah Peneliti yang Berhenti dari jabatan peneliti jenjangjabatan tertentu pada periode mulai saat ini sampai dengan tahun yang dihitung pejabat Peneliti tersebut keluar dari jabatan peneliti karena berhenti atau pensiun; Untuk contoh tata cara pengisian formulir perhitungan dan formulir perhitungan dapatdilihat di Lampiran 1 dan 2.

BAB IIITATA CARA PENETAPAN PENGUSULAN FORMASIJABATAN FUNGSIONAL PENELITIA. Formasi Jabatan Fungsional Peneliti pada Organisasi Pemerintah Pusat1. Formasi Jabatan Fungsional Peneliti di lingkungan satuan organisasi Pemerintah Pusat,setiap tahun ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang PAN berdasarkanusul dari pejabat Pembina Kepegawaian Pusat yang bersangkutan setelah mendapatpertimbangan dari Kepala BKN;2. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat mengajukan usul Formasi Jabatan FungsionalPeneliti bagi PNS Pusat kepada Menteri yang bertanggung jawab di bidang PAN dengantembusan Kepala BKN;3. Sebelum mengajukan usul formasi jabatan Fungsional Peneliti, masing-masing pejabatPembina Kepegawaian Pusat dapat melakukan konsultasi dengan Kepala LIPI selakuPimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Peneliti;4. Berdasarkan

KEP/75/M.PAN/7/2004 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Pegawai Berdasarkan Beban Kerja Dalam Rangka Penyusunan Formasi Pegawai Negeri Sipil; 11. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/128/M.PAN/9/2004 tentang Jabatan Fungsional Peneliti dan Angka

Related Documents:

tersusunnya modul Tim Efektif sebagai salah satu materi kurikulum untuk Pelatihan Pembentukan Jabatan Fungsional Peneliti (PPJFP). Setelah menerima pembelajaran modul Tim Efektif ini, para pejabat fungsional Peneliti Ahli Pertama diharapkan dapat m enerapkan tim efektif dalam kolaborasi dan sinergitas di kegiatan penelitian dengan benar .

2. Sasaran pedoman KTI adalah tersedianya standar minimal dalam hal kaidah penulisan ilmiah dan terjadinya kesamaan persepsi dalam menyusun KTI. C. Pengertian Dalam Peraturan Kepala LIPI ini yang dimaksud dengan: 1. Karya Tulis Ilmiah yang selanjutnya disi

a. peraturan tertulis, pengertian “aturan tertulis” adalah sebagai lawan dari “aturan tidak tertulis” yang lebih terkenal dengan istilah “hukum adat” atau “hukum kebiasaan. peraturan tertulis juga berarti peraturan yang mempunyai bentuk atau format tertentu. Selain tertulis peraturan perundang-undangan juga harus

Pengertian Produk Hukum Daerah adalah produk hukum berbentuk Peraturan meliputi perda atau nama lainnya, Perkada, Peraturan Bersama . ASAS HUKUM Peraturan yang lebih khusus mengesampingkan peraturan yang bersifat umum terhadap hierarki peraturan yang setingkat apabila perbedaan baik

Pedoman Manajemen Sumber Daya Manusia ini menjelaskan gambaran umum dan ilustrasi normatif tentang Sumber Daya Manusia IAIN Ambon yang terdiri dari; peraturan rekrutmen dan seleksi, peraturan promosi jabatan, peraturan pelatihan dan pengembangan, peraturan kompensasi, peraturan terminasi/pemutusan hubungan kerja, peraturan

LAPORAN TAHUNAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK LIPI 2017 LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA. LAPORAN TAHUNAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK LIPI 2017 1 l LAPORAN PPID 2017 DAFTAR ISI Daftar Isi _ Pendahuluan _ . Pusat penelitian Limnologi Pusat penelitian Metalurgi dan Material UPT LKBL Bitung UPT LKBL Biak

batasan masalah bahwa 1) peraturan perundang-undangan nasional. 2) tata urutan peraturan perundang-undangan. 3) proses penyusunan peraturan perundang-undangan. 4) sikap kritis terhadap peraturan perundang-undangan yang tidak mengakomodasi aspirasi rakyat. 5) kesadaran dalam mematuhi peraturan/undang-undang. 6) pemberlakuan

2.1 Anatomi Telinga 2.1.1 Telinga Luar Telinga luar terdiri dari daun telinga dan kanalis auditorius eksternus. Daun telinga tersusun dari kulit dan tulang rawan elastin. Kanalis auditorius externus berbentuk huruf s, dengan tulang rawan pada sepertiga bagian luar dan tulang pada dua pertiga bagian dalam. Pada sepertiga bagian luar kanalis auditorius terdapat folikel rambut, kelenjar sebasea .