PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN AJAAJJAJANG KOMPETISI SENI DAN .

2y ago
53 Views
2 Downloads
506.57 KB
36 Pages
Last View : 1m ago
Last Download : 2m ago
Upload by : Averie Goad
Transcription

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAANAJANGAJANG KOMPETISI SENI DAN OLAHRAGA MADRASAH(AKSIOMA)KEMENTERIAN AGAMADAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTATAHUN 2014

KEPUTUSAN KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMADAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTANOMOR :TAHUN 2014TENTANGPETUNJUK TEKNIS PELAKSANAANAJANG KOMPETISI SENI DAN OLAHRAGA MADRASAH DI LINGKUNGAN KANTORWILAYAH KEMENTERIAN AGAMA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTATAHUN PELAJARAN 2014KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMADAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTAMenimbang: a.b.c.Mengingat: 1.2.3.4.5.Memperhatikan: 1.2.bahwa untuk mendukung tujuan pembangunan nasional dalam bidangpendidikan, perlu dilakukan Kompetisi antar Madrasah dilingkunganKementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta;bahwa salah satu bentuk Kompetisi tersebut adalah Kegiatan AjangKompetisi Seni dan Olahraga madrasah (AKSIOMA);bahwa untuk melaksanakan a dan b maka perlu dikeluarkan petunjukteknis pelaksanaannya;Undang-undang nomor : 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas;Undang-undang nomor : 3 tahun 2005 tentang Sistem KeolahragaanNasional;Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar NasionalPendidikan;Peraturan Presiden RI nomor : 9 tahun 20056 tentang Kedudukan, Tugas,Fungsi, kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja KementerianNegara RI;Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI nomor : 39 tahun 2008 tentangPembinaan mor:Dt.I.I./5/PP.00/187/2013 tentang Pelaksanaan Ajang Kompetisi Seni danOlahraga Madrasah tahun 2013 ;Masukan melalui rapat- rapat dengan para pejabat dan ketua-ketua K3Mse Daerah istimewa a:PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN AJANG KOMPETISI SENIDAN OLAHRAGA MADRASAH DI LINGKUNGAN KANTORWILAYAH KEMENTERIANAGAMADAERAH ISTIMEWAYOGYAKARTA TAHUN PELAJARAN 2014Petunjuk teknis pelaksanaan ajang kompetisi seni dan olahraga madrasahdigunakan sebagai petunjuk teknis penyelenggaraan ditingkat daerahIstimewa Yogyakarta tahun 2014;Petunjuk teknis pelaksanaan ajang kompetisi seni dan olahraga madrasahmemberikan kesempatan pada setiap madrasah untuk mengadakanpembinaan dan pelatihan pada para peserta didiknya.Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan;Ditetapkan diPada tanggal: Yogyakarta:September 2014KEPALA KANTOR WILAYAHKEMENTERIAN AGAMA DIYMASKUL HAJI

KATA PENGANTARBismillahirrahmanirrahiemPendidikan Nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadimanusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu,cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab.Salah satu faktor kunci untuk mengembangkan potensi peserta didik baik pada bidangpengetahuan, teknologi, olahraga, seni, bahasa, dan kecakapan, hidup lainnya, perlu ada upayamaksimal baik melalui proses pembelajaran yang bermutu maupun latihan-latihan yang kontinuedan komprehensif.Sejalan dengan hal tersebut diatas maka Dirjend Pendis mencanangkan adanya Panca Prestasi padaMadrasah secara Nasional. Adapun Panca Prestasi tersebut meliputi :1.2.3.4.5.Prestasi Akhlak MuliaPrestasi ilmu KeagamaanPrestasi Sains dan TeknologiPrestasi Bahasa dan BudayaPrestasi Olahraga dan SeniAjang Kompetisi Seni dan Olahraga Madrasah ( AKSIOMA ) Tingkat Daerah IstimewaYogyakarta diharapkan dapat dijadikan ajang untuk mengembangkan potensi peserta didik padabidang-bidang tersebut sebagai instrumen untuk mengukur kompetensi siswa dan mutu madrasah.Petunjuk teknis ini diharapkan dapat dijadikan panduan semua pihak agar kegiatan ini dapatdilaksanakan secara jujur, transparan dan sportif, sehingga tujuan dilaksanakan AKSIOMA ini dapatmewujudkan Panca Prestasi seperti yang telah dicanangkan oleh Kementerian Agama dan mewujudkansiswa Madrasah yang Sportif, Intelektual, dan Kreatif.Akhirnya kami haturkan terima kasih atas perhatian, bantuan dan partisipasi semua pihak,mudah-mudahan AKSIOMA tahun ini dapat berjalan dengan baik.Yogyakarta,5 September 2014Kabid Pendidikan MadrasahDrs. H. Noor Hamid, M.Pd.INIP. 196212081986031003

A. LATAR BELAKANGKementerian Agama RI melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam DirektoratPendidikan Madrasah, Kanwil Kemenag Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta melalui BidangMapenda bekerja sama dengan K3M Provinsi melakukan berbagai usaha untuk meningkatkankualitas madrasah, khususnya dalam pengembangan pengetahuan, keterampilan (skill) dan sikapmental serta jasmani. Ajang Kreasi Seni dan Olahraga Madrasah ( AKSIOMA ) tahun 2014merupakan salah satu kegiatan yang memberikan perhatian pada kekuatan jiwa, otot dan otak siswamadrasah dalam mengembangkan kreatifitas dan prestasi serta mutu madrasah. Ajang ini jugamerupakan salah satu dari proses pembelajaran dan untuk berekspresi, bertindak sportif sertaberaktualisasi diri.Salah satu prinsip penyelenggaraan pendidikan adalah pendidikan diselenggarakan secarademokratis dan berkeadilan, tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilaikeagamaan, nilaikulturl dan kemajemukan bangsaKompetisi atau lomba ini, akan memberikan kesempatan dan peluang yang samakepada semua siswa madrasah untuk berkompetisi pada berbagai bidang terutama dalammeningkatkan mutu pendidikan madrasah. Hal tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintahdalam memberikan layanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan siswa,sebagaimana tertuang pada pasal 12 Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun2003.B. DASAR HUKUM1. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak;2. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Kesehatan;3. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM pasal 52 sampai pasal 66mengenai Hak Anak;4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;5. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;6. Undang Undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang StandarNasional Pendidikan;8. Peraturan Presiden RI Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara RI sebagaimanatelah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2006;9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007 tentang perubahanketujuh atas Peraturan Presiden RI Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi danTugas Eselon I Kementerian Negara RI;10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 39 Tahun 2008 tentang PembinaanKesiswaan;11. Peraturan Menteri Agama RI Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan TataKerja Kementerian Agama RI;12. Peraturan Menteri Agama RI Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan TataKerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;13. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 190 Tahun 2012 tentang Tata CaraPembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;14. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-47/PB/2009 tentangPetunjuk Pelaksanaan Penatausahaan dan Penyusunan Laporan PertanggungjawabanBendahara Kementerian Negara/ Lembaga/ Kantor/ Satker.

C. TUJUAN KEGIATAN1. Mengembangkan potensi dan kreativitas siswa.2. Menumbuhkan watak yang jujur, tekun, cermat dan berpandangan terbuka.3. Membangun budaya berkompetisi secara sehat, fair dan sportif.4. Membangun citra madrasah sebagai basis pengembangan rohani, jasmani, skill danintelektualitas.5. Memberi kesempatan dan penghargaan bagi siswa berprestasi sesuai dengan minatdan bakatnya untuk dapat beraktualisasi diri.6. Menumbuhkembangkan kepercayaan diri siswa.D. WAKTU DAN TEMPAT KEGIATANKegiatan ini akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal, 29 Oktober 2014 bertempat diMTsN Bantul Kota, MAN Gandekan, Lap. Dwi Windu dan GOR GAPENSI , ArenaPembukaan di GOR GAPENSI Kab. Bantul, DIY.E. SASARANSasaran kegiatan ini adalah siswa Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan siswaMadrasah Aliyah se Daerah Istimewa Yogyakarta.F. TEMA“Menumbuh kembangkan sikap cinta madrasah, sportif, kreatif/profesional dalammewujudkan madrasah lebih baik dan lebih baik madrasah”.G. CABANG LOMBA DAN letik 100 mMTQPidato Bhs IndonesiaTenis MejaBulutangkisCaturPidato Bhs JawaMHQCCAPaduan SuaraHadrohJumlah MIAtletik 100 mAtletik 400 mBulutangkisTenis MejaMTQPidato Bhs ArabPidato Bhs InggrisPidato Bhs IndonesiaPidato Bhs taPa ropinsi

duan SuaraHadrohJumlah MTsAtletik 100 mAtletik 400 mBulutangkisTenis MejaPidato Bhs InggrisKaligrafiCaturPidato Bhs IndonesiaPidato Bhs JawaPidato Bhs ArabMHQMSQCCAPaduan SuaraHadrohJumlah MAJumlah opinsiPropinsiPropinsiPropinsi223 x 5 1.115Jumlah Kejuaraannya : set.H. KETENTUAN LOMBAKetentuan Umum1.2.3.4.5.6.Pendaftaran Peserta dari masing-masing kontingen Kabupaten / Kota Sudah diterima palinglambat hari : Jum’at, tanggal, 24 Oktober 2014 di Bidang Dikmad Kantor WilayahKementerian Agama DIY, atau bisa lewat email : mapendadiy@yahoo.co atauudin kesiswaandiy@yahoo.com dapat Konformasi lanjut dapat menghubung : Fahrudin,Kasi Kesiswaan no HP 085643876052.Rekapitulasi calon peserta sebagaiamana tercantum diatas disertai Bukti diri yang syahdalam bentuk Copy Kartu siswa atau Surat keterangan dari kepala Madrasah, dan palinglambat diserahkan pada saat tehnical meeting.Khusus untuk cabang Olahraga, wajib menunjukkan raport asli atas nama ybs pada saatlomba.Peserta yang mengikuti cabang olahraga mengenakan pakaian ciri khas kontingen dan bagipeserta putri tetap memakai jilbab. Sedangkan bagi cabang non olahraga mengenakanpakaian Seragam Madrasah masing-masing, kecuali Paduan suara dan Hadroh.Untuk tingkat DIY, Cabang lomba yang sifatnya Tim, tidak harus berasal dari satuMadrasah.Tehnical meating dan pengambilan undian akan dilaksanakan padaHari: Jum’atTanggal: 24 Oktober 2014Jam: 08.00 WIB sampai selesaiTempat: Kanwil Kemenag DIY

Manager/Official wajib/harus datang sesuai undangan yang ditentukan.I. MACAM CABANG YANG DILOMBAKAN1. Bulu Tangkisa. Peraturan PertandinganPeraturan permainan/pertandingan menggunakan peraturan Persatuan BulutangkisSeluruh Indonesia (PBSI)b. Sifat dan Sistem PertandinganSifat : Pertandingan bersifat team (beregu) dengan mempertandingkan1. Tunggal Putra2. Tunggal Putri3. Ganda Putra4. Ganda Putri5. Ganda Campuranc. Juara yang diperebutkanMasing-masing tim yang menjuarai kompetisi juara I, II dan III mendapatkan piala,piagam.d. Jumlah PesertaJumlah Pemain masing masing peserta adalah Putra : 3 orang dan Putri: 3 orangKhusus untuk jenjang MI hanya 1 orang Pa/Pi. Peserta yang diperkenankanmengikuti pertandingan ini diatur pada buku pedoman penyelenggaraanAKSIOMA 2014h. Jadwal1. Jadwal yang tertera dalam buku acara menjadi dasar bagi dilaksanakannya suatupertandingan (Match), namun pertandingan dapat mundur atau dimajukankarena telah terjadi WO dan lain sebagainya.2. Pemain yang pada gilirannya bertanding sesuai jadwalnya, setelah dipanggilandalam waktu 5 menit tidak hadir di nyatakan kalahi. Shuttle CocksShuttle Cocks yang digunakan disediakan dan diatur oleh Panitia

j. Referee, Wasit dan Hakim Garis yang ditugaskan dari PanitiaWasit yang bertugas ditunjuk oleh Referee- Wasit dapat membatalkan/menganulir keputusan Hakim Garis- Keputusan Wasit mengikat- Referee berhak memutuskan segala sesuatu yang menyangkut - pertandingandan keputusan Referee bersifat finalk. Protes1. Protes yang menyangkut permainan akan diselesaikan oleh referee dankeputusannya bersifat final2. Protes hanya menyangkut masalah teknis pertandingan saja dan diajukan kepada refereeoleh pelatih/ pendamping resmi atlet yang bersangkutan pada saat pertandingan masihberjalan3. Protes yang tidak memenuhi persyaratan tidak dilayani.k. Peraturan Pertandingan1. Scoring sistema. Peraturan permainan yang dipergunakan adalah peraturan permainan PBSIb. Scoring sistem menggunakan sistem Rally Point 21 x 3 dengan prinsip The Bestof Three Gamesc. Apabila terjadi score 20 sama, maka yang memperoleh 2 angka berturut turutsebagai pemenang.d. Apabila terjadi score 29 sama maka yang mencapai angka 30lebih dulu sebagaipemenang.2. Intervala. Apabila salah seorang pemain telah mencapai angka 11, pemain diberikan waktuistirahat tidak melebihi dari 60 detik (1 menit) dan pemain boleh mendatangipelatih/pendamping untuk mendapatkan instruksib.Selesai game I dan antara game ke II dan game ke III (bila terjadi One GamesAll) pemain berhak mendapat istirahat tidak melebihi dari 120 detik. (2 menit)dan pelatih/pendamping diperbolehkan mendatangi pemain untuk memberikaninstruksi.3. Couching/Intruksi dilapangan

a. Pada waktu istirahat pelatih boleh mendatangi pemain untuk memberikaninstruksi instruksi.b. Pelatih boleh memberikan instruksi instruksi hanya pada saat “Shuttle not inPlay”4. Pakaiana. Pemain harus berpakaian olahraga bulutangkis.b. Atlet perempuan menggunakan training panjang, kaos lengan dibawah siku ataulengan panjang dan berjilbab.c. Pelatih yang mendampingi pemain dilapangan harus bersepatu dan tidakdiperkenankan memakai celana Jean5. Ketentuan Bertandinga. Jadual yang tertera dalam buku acara menjadi dasar bagi dilaksanakannya suatupertandingan (match) namun pertandingan dapat maju atau mundur karenaterjadi WO dan lain sebagainya.b. Peserta harus sudah hadir di tempat pertandingan 15 menit sebelum jadualpertandingan.c. Pemain yang pada gilirannya bertanding sesuai jadwal dipanggil 3x dalamwaktu 5 menit tidak memasuki lapangan pertandingan dinyatakan kalah.d. Pemain yang mendapat cidera sewaktu bertanding tidak diberikan waktu khususuntuk perawatan kecuali terjadi pendarahan.e. Selain pemain yang sedang bertanding tidak ada yang diperkenankan masuklapangan kecuali atas izin Refereef. Pemain yang sedang bertanding tidak diperkenankan mengaktifkan HP.g. Barang yang boleh dibawa Pemain yang sedang bertanding hanyalah air minumdan perlengkapan bertanding.h. Apabila Pemain memerlukan tambahan perlengkapan harus melalui refereei. Pemain yang belum gilirannya / belum dipanggil untuk bertanding tidakdibenarkan masuk lapangan.b. Apabila terjadi gangguan, Referee berhak menunda/memindahkan pertandingandengan melanjutkan Score yang telah dicapai pada saat terjadi penundaan.a. Apabila dengan perhitungan diatas masih ada 3 (tiga) atau lebih pemain yangmemperoleh Kemenagan Match, Selisih kemenangan games dan selisihkemenangan point yang sama, maka ranking akan ditentukan dengan undian.

6. Lain LainHal hal lain yang belum tercantum dalam ketentuan ini akan ditentukankemudian.2. Atletik 100 m dan 400 ma. Perlombaan akan dilaksanakan di Lapangan Wonokromob. Peralatan PerlombaanPeralatan lomba akan disediakan oleh Panitia seperti : Block Start, Stopwach, garis lintasanlari dan disesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat.c. Nomor yang diperlombakan:PUTERA:1. Lari jarak pendek 100 meter untukSiswa MI2. Lari jarak pendek 100 dan 400 meteruntuk Siswa MTs dan MAPUTERI:1. Lari jarak pendek 100 meter untukSiswa MI2. Lari jarak pendek 100 dan 400meter untuk Siswa MTs dan MAPETUNJUK DAN KETENTUAN UMUMCabang Olahraga Atletika. Peraturan Lomba1.Kompetisi diselenggarakan dengan menggunakan peraturan PersatuanAtletik Seluruh Indonesia (PASI).2.Semua atlet kompetisi dianggap telah mengetahui dan mengerti isiperaturan tersebut.3.Tiap-tiap nomor lomba hanya diikuti 1 nomor untuk satu peserta (tidakboleh merangkap).b. Nomor LombaPerorangan :1. Lari 100 m putra2. Lari 400 m putra3. Lari 100 m putri4. Lari 400 m putric. Tropy yang DiperebutkanMasing-masing nomor kompetisi dan jenjang memperebutkan Tropy.Kejuaraan diambil Juara I, II dan III setiap jenjang.d. Penentuan Lintasan dan Giliran LombaPenentuan lintasan dan urutan giliran lomba atlet kompetisi ditentukan denganundian oleh panitia.e. Pemanggilan AtletJuri melakukan pemanggilan (roll call) kepada atlet dengan ketentuan :1.Pemanggilan pertama kurang 30 menit.2.Kedua kurang 20 menit ( Kumpul di roll call ).3.Atlet diantar masuk arena kurang 15 menit.

f. Hakim, Wasit dan JuriHakim, wasit dan juri merangkap juri kompetisi Dewan Hakim akan ditentukanoleh panitia pada technical meeting.g. Protes1. Protes menyangkut hasil perlombaan dapat diajukan paling lambat 30 menitsetelah hasil perlombaan diumumkan secara resmi oleh announcer.2. Setiap protes tingkat pertama dapat disampaikan secara lisan oleh atlet yangbersangkutan atau tim manajer atas nama atlet tersebut kepada wasit.Kemudian wasit akan mempertimbangkan dengan disertai bukti-bukti yangcukup dan dianggap perlu untuk diambil keputusan atau akanmeneruskannya kepada panitia hakim.3. Apabila keputusan wasit atas protes yang baru diajukan ternyata tidakditerima oleh pihak yang mengajukan protes, si pengaju protes dapat naikbanding ke pada panitia hakim.h. Pakaian1. Seragam pakaian kompetisi atletik harus sesuai dengan ketentuan yangberlaku dan merupakan seragam daerah/kontingen yang bersangkutan.2. Para atlet kompetisi diwajibkan memakai pakaian olahraga yang bersih danpotongan sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu jalannyaperlombaan.3. Atlet perempuan menggunakan training panjang, kaos lengan dibawah sikuatau lengan panjang dan berjilbab.i. Panjang Paku SpikesPanjang paku spikes yang dipakai para atlet tidak boleh lebih dari 9 mm.j. Upacara PenghormatanPemenang I, II dan III akan dipanggil dan diantar diruang tunggu untukmengikuti jalannya upacara.k. Lain-lainHal-hal lain yang belum tercantum di dalam ketentuan ini dan masih dianggapperlu akan ditetapkan kemudian.4. Cabang Olahraga Tenis MejaA. Peraturan PertandinganHal-hal yang meyangkut tehnis pertandingan diatur dengan peraturan kompetisiPersatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI).B. Nomor PertandinganKompetisi tim (beregu), terdiri dari :1. Tunggal putra2. Tunggal putri3. Ganda putra4. Ganda putri5. Ganda Campuran.C. Peralatan/Perlengkapan Pertandingan1. Meja Pertandingan: Lokal2. Bola: DHS ( warna orange)3. Net: Standar Nasional

D. Ketentuan Yang Harus Diperhatikan/Tata Tertib1. Senantiasa memperhatikan jadwal waktu dan meja dimana pemain/petenismejanya bertanding2. Pemain yang belum hadir 15 menit setelah jadwal yang telah ditentukan,panggilan terakhir dinyatakan walk out (wo)3. Warna pakaian bebas (sesuai ketentuan ITTF terbaru), kecuali warnaorange/kuning termasuk fareasinya (karena warna bola orange/kuning)4. Pakaian seragam pada pertandingan5. Atlet perempuan menggunakan training panjang, kaos lengan lenganpanjang dan berjilbab6. Pelatih harus mengenakan pakaian olahraga pada saat mendampingiatletnya bertanding7. Penempelan karet pada bat dilakukan di luar arena pertandingan8. Karet bat harus merah dan hitam9. Bat tidak boleh ditukar selama pertandingan belum selesai kecualikerusakan yang diakibatkan permainan.10. Lap keringat setiap 6 point dari game dimulai hingga berakhir atau padasaat tukar tempat pada game penentuan11. Pemain diperkenankan melakukan time out 1 kali selama 1 menit padasetiap pertandingan12. Pemberi nasihat (coaching)hanya boleh dilakukan pelatih13. Dilarang masuk ke arena pertadingan bagi pemain yang belum mendapatgiliran bertanding.E. Hadiah PemenangMasing-masing tim yang menjuarai pertandingan juara I, II dan III memperolehTropy dan Piagam.F. Protes1. Protes dalam hal tehnis dan non tehnis hanya dapat diajukan ke PanitiaPenyelenggara2. Keputusan wasit yang sesuai dengan kewenangannya

Dt.I.I./5/PP.00/187/2013 tentang Pelaksanaan Ajang Kompetisi Seni dan Olahraga Madrasah tahun 2013 ; 2. Masukan melalui rapat- rapat dengan para pejabat dan ketua-ketua K3M se Daerah istimewa Yogyakarta; M E M U T U S K A N Menetapkan : PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN AJANG KOMPETISI SENI

Related Documents:

Petunjuk Teknis Pengelolaan Pembelajaran Riset di Madrasah. B. Tujuan Penyusunan Petunjuk Teknis Tujuan penyusunan petunjuk teknis ini adalah sebagai salah satu panduan operasional pengelolaan pembelajaran riset di Madrasah. C. Ruang Lingkup Petunjuk Teknis Ruang lingkup juknis ini diuraikan dengan sistematika sebagai berikut. 1.

fasilitasi teknis dalam penyusunan Petunjuk Teknis ini. Penyusunan Petunjuk Teknis Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan (PEP) Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca -GRK) ini (RAD didukung oleh . Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ) melalui Program Advis Kebijakan Untuk Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim

petunjuk pelaksanaan ini sebagai pedoman pelaksanaan, sehingga kegiatan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Akhirnya kami mengharapkan agar semua pihak terkait secara bersama-sama dan bergotong royong menyukseskan pelaksanaan program Lomba, Festival dan Olimpiade. Semoga buku petunjuk pelaksanaan bermanfaat bagi pelaksanaan kegiatan tahun .

petunjuk teknis penilaian kinerja unit pelaksana teknis daerah pengelola air limbah domestik kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat direktorat jenderal cipta karya direktorat pengembangan penyehatan lingkungan permukiman . petunjuk teknis penilaian kinerja unit pelaksana

Petunjuk teknis ini disusun sebagai acuan bagi daerah dalam pelaksanaan pengusulan sebagai wilayah sumber bibit, kami menyadari bahwa petunjuk teknis pewilayahan ini masih jauh dari sempurna, untuk itu kritik dan saran sangat kami harapkan sebagai masukan untuk perbaikan dimasa yang akan datang. Jakarta, Desember 2014 Direktur Perbibitan Ternak

BIMBINGAN TEKNIS KURIKULUM A. KONSEP DASAR BIMBINGAN TEKNIS 1. Pengertian Bimbingan Teknis Bimbingan Teknis kurikulum dalam panduan ini didefinisikan sebagai proses fasilitasi pemerolehan dan/atau peningkatan kompetensi guru dan kepala sekolah dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pelaksanaan Kurikulum. 2.

NA - 140VG3 NA - 148VG3 Depdag No. Terima kasih Anda telah membeli produk ini. - Untuk kinerja dan keselamatan optimum, bacalah petunjuk-petunjuk ini dengan saksama. - Sebelum menghubungkannya ke sumber arus, mengoperasikan atau menyesuaikan produk ini, bacalah petunjuk-petunjuk yang ada dengan saksama.

the youth volunteers who participate in the annual Diocesan Pilgrimage to Lourdes. I have been very impressed with their energy, good humour and spirit of service towards those on the pilgrimage who have serious health issues. The young, gathered from around the diocese show a great sense of caring and goodwill to those entrusted to their care over the days of the pilgrimage. Young people have .