DRAFT - WordPress

3y ago
36 Views
2 Downloads
719.88 KB
71 Pages
Last View : 1d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Isobel Thacker
Transcription

KATA PENGANTARPuji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT yang telah memberikanlimpahan rakhmat dan hidayahNya sehingga dapat terselesaikannya buku PedomanTeknis Penyelenggaraan Ujian Nasional, Ujian Sekolah Berstandar Nasional dan UjianSekolah SMP/MTs dan SMA/MA/SMK Tahun Pelajaran 2016/2017. Buku Domnis inidisusun dengan tujuan agar pihak-pihak terkait dalam penyelenggaraan UjianNasional, Ujian Sekolah Berstandar Nasional dan Ujian Sekolah, baik di tingkat DinasPendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota maupun Satuan Pendidikan,dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.AFTPedoman Teknis ini merupakan pendamping Prosedur Operasional StandarUjian Nasional, Prosedur Operasional Standar USBN dan US Tahun Pelajaran2016/2017 yang dikeluarkan oleh BSNP dan Dirjen Dikdasmen Kemendikbud denganpenjelasan tambahan tentang hal-hal yang belum diatur dalam POS. Dengan Domnisini, diharapkan penyelenggaraan Ujian Nasional , Ujian Sekolah Berstandar Nasionalserta Ujian Sekolah tahun ini menjadi lebih efektif, efisien, dan lancar.DRKami telah mengusahakan agar pedoman teknis ini, bisa mengakomodasisemua ketentuan terkait dengan penyelenggaraan Ujian Nasonal, Ujian SekolahBerstandar Nasional dan Ujian Sekolah. Namun, apabila masih ada ketentuan yangbelum terakomodasi, kami mengharapkan saran dan masukan untukpenyempurnaannya. Besar harapan kami, pedoman teknis ini menjadi pedoman demikeberhasilan pelaksanaan Ujian Nasional, Ujian Sekolah Berstandar Nasional danUjian Sekolah Tahun Pelajaran 2016/2017.Surabaya, 10 Pebruari 2017KEPALA DINAS PENDIDIKANPROVINSI JAWA TIMURDr. SAIFUL RACHMAN, MM, M.PdPembina Utama MadyaNIP. 19590503 198503 1 018i

DAFTAR ISIKata Pengantar .Daftar isi .iiiBAB I - PENDAHULUANA. Latar Belakang .B. Dasar Hukum .C. Tujuan .D. Daftar Istilah .1123BAB II – PERSIAPAN, PELAKSANAAN DAN PELAPORAN UJIAN NASIONALA. Tahap Persiapan .1. Panitia Rayon .2. Panitia Subrayon .3. Sekolah/Madrasah Pelaksana .4467B. SYARAT PESERTA UJIAN NASIONAL .7RAFTC. TAHAP PELAKSANAAN UN, KHUSUSNYA UNKP . 91. Panitia Rayon . 92. Panitia Sub Rayon . 103. Satuan Pendidikan Pelaksana . 10DD. TAHAP PELAPORAN . 11BAB III – UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL DAN UJIAN SEKOLAHA. KETENTUAN UMUM . B. USBN .1. Materi dan Kisi-Kisi .2. Naskah .3. Pelaksanaan USBN – KP 4. Pelaksanaan USBN – BK .5. Pengaturan Ruang/Tempat USBN – KP .6. Pengawas USBN – KP . .7. Tata tertib pengawas USBN – KP .8. Tata tertib peserta USBN – KP .9. Pemeriksaan USBN – KP .10. Persyaratan peserta USBN .11. Penyelenggaraan USBN .12. Mekanisme penyusunan soal USBN .13. Pengawasan USBN . .14. Pemeriksaan dan pengolahan USBN . .12121212151617181820212121222222ii

C. UJIAN SEKOLAH (US) .1. Materi US SMA/MA .2. Materi US SMP/MTs .3. Penyusunan Bahan Ujian Sekolah .4. Pelaksanaan Ujian Sekolah.5. Entry Nilai Sekolah .6. Mekanisme Pengumpulan Data .7. Pengiriman Hasil Nilai Sekolah .2323282930303131BAB IV - UJIAN NASIONAL DAN UJIAN NASIONAL KERTAS PENSILA. Bahan UN .B. Tata Tertib Pengawas UNKP .C. Tata Tertib Peserta UNKP .D. Monitoring penyelenggaraan UNKP .32363841AFTBAB V - UJIAN NASIONAL BERBASIS KOMPUTERA. Ketentuan Umum .B. Persiapan UNBK .C. Tahap Pelaksanaan .D. Tahap Pengolahan & Pengumuman Hasil UNBK .E. Prosedur Penanganan Masalah .4242465656DRBAB VI – PELANGGARAN DAN SANKSI . 57BAB VII – KELULUSAN SATUAN PENDIDIKAN . 59BAB VIII - PENUTUP. 61LAMPIRANiii

BAB IPENDAHULUANA. LATAR BELAKANGUjian Nasional (UN) merupakan kegiatan pengukuran dan penilaian pencapaiankompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalamkelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.UN terbagi dalam ujian nasional berbasis kertas dan pensil (UNKP) dan ujiannasional berbasis komputer (UNBK).Ujian Sekolah/Madrasah terbagi menjadi Ujian Sekolah Berstandar Nasional(USBN) dan Ujian Sekolah (US). Ujian Sekolah (US) adalah kegiatan yangdilakukan oleh Satuan Pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensipeserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dariSekolah/Madrasah.Demi keberhasilan pelaksanaannya maka diperlukan Pedoman Teknis (Domnis)agar pelaksanaan UN, USBN dan US dapat berjalan lancar, efektif, dan efisien.AFTDomnis penyelenggaraan UN, USBN dan US SMP/MTs dan SMA/MA/SMAK/MAKini perlu dibuat, sebagai acuan sebagaimana ketentuan-ketentuan peraturanyang ada.B. DASAR HUKUMDRDomnis penyelenggaraan UN, USBN dan US SMP/MTs dan SMA/MA ini didasarkanpada :1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang SistemPendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, TambahanLembaran Negara Nomor 4301).2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Stándar NasionalPendidikan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan LembaranNegara Nomor 4496); sebagaimana telah diubah dengan PeraturanPemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas PeraturanPemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan(Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410); sebagaimana telahdiubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 TentangPerubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentangStandar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara 45 Tambahan LembaranNegara Nomor 5670 tanggal 6 Maret 2015).3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan danPenyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23,Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubah denganPeraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan AtasPeraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan danPenyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 112,Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157);4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 14 Tahun 2007 tentangStandar Isi untuk Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C;1

DRAFT5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 3 Tahun 2008 tentang StandarProses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A/Ula, Program PaletB/Wustha, dan Program Paket C;6. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 tentangPenyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Kristen;7. Peraturan Menteri Agama Repubilik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014 tentangPendidikan Keagamaan Islam;8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2012tentang Badan Akreditasi Nasional;9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2014tentang Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan olehLembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia;10.Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2014 tentangPerubahan Atas Teraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1 Tahun2013 tetang Sekolah Menengah Agama Katolik;11.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 129 Tahun 2014tentang Sekolah Rumah;12.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2016 tentangStandar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;13.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 21 Tahun 2016 tentangStandar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;14.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2016 tentangStandar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah;15.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2016 tentangKompetensi Inti dan Kompetensi Dasar;16.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2015tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah Melalui Ujian Nasional danPenilian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan melalui UjianSekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTs,atau yangSederajat dan SMA/MA/SMAK atau yang sederajat;17.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2017 tentangPenilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilian Hasil Belajar olehSatuan dikanNomor:0075/SDAR/BSNP/XII/2016 tanggal 23 Desember 2016 Tentang Kisi-Kisi SoalUjian Nasional Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah alPendidikanNomor0271/SKEP/BSNP/I/2017 Tentang Kisi-Kisi Ujian Sekolah Berstandar NasionalTahun Pelajaran 2016/2017;20.Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0043/P/BSNP/I/2017tanggal 23 Januari 2017 Tentang Prosedur Operasi Standar PenyelenggaraanUjian Nasional Tahun Pelajaran 2016/2017;21.Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah KementerianPendidikan dan Kebudayaan Nomor: 08/D/HK/2017Tentang ProsedurOperasional Standar Ujian Sekolah Berstandar Nasional Pada PendidikanDasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2016/2017.C. TUJUANTujuan Domnis ini adalah:1. Memberikan pedoman kepada Ketua Rayon/Subrayon/Kepala SMP/MTs, dan2

Kepala SMA/MA/SMAK/MAK penyelenggara UN, USBN dan US Tahun Pelajaran2016/2017 dan semua pihak yang terkait agar dalam melaksanakan tugasnyadapat mencapai hasil yang optimal, termasuk bagi Sekolah penyelenggaraSKS dan Sekolah Pendidikan Kerjasama (SPK).2. Menjadi pedoman penyelenggaraan UN, USBN dan US SMP/MTs danSMA/MA/SMAK/MAK Tahun Pelajaran 2016/2017 dan menyelesaikanpermasalahan yang timbul berkaitan dengan penyelenggaraan UN, USBN danUS.3. Membantu tercapainya tujuan dan fungsi UN, USBN dan US.D. DAFTAR ISTILAH: Pelaksana UN di daerah Kabupaten/Kota: Pelaksana UN yang mengkoordinasikan beberapa SatuanPendidikan3. Dokumen Ujian Nasional:a. DNS: Daftar Nominasi Sementarab. DNT: Daftar Nominasi Tetapc. KPUN: Kartu Peserta Ujian Nasionald. LJUNKP: Lembar Jawaban Ujian Nasional Kertas Pensile. DKHUN: Daftar Kolektif Hasil Ujian Nasionalf. SHUN: Sertifikat Hasil Ujian Nasionalg. Bahan Ujian Nasional terdiri atas:1). Naskah Soal2). Berita Acara3). Daftar HadirSekolah Menengah PertamaSekolah Menengah AtasSekolah Menengah Atas Program KeagamaanMadrasah TsanawiyahMadrasah AliyahMadrasah Aliyah Program KeagamaanSekolah Menengah Teologi KristenSatuan Pendidikan KerjasamaSistem Kredit SemesterProsedur Operasional StandarPedoman TeknisDaftar Kumpulan NilaiStandar Kompetensi LulusanUjian Sekolah Berstandar NasionalUjian SekolahUjian NasionalUjian Nasional Berbasis KomputerUjian Nasional Kertas dan PensilLembar Jawaban Ujian Nasional Kertas & PensilLembar Jawaban Ujian Sekolah Berstandar NasionalNilai Sekolah/MadrasahNilai Ujian NasionalNilai AkhirNilai RaporR::::::::::::::::::::::::D4. SMP5. SMA6. SMAK7. MTs8. MA9. 24.NS/M25.NUN26.NA27.NRAFT1. Rayon2. Subrayon3

BAB IIPERSIAPAN, PELAKSANAAN DAN PELAPORAN UJIAN NASIONALA. TAHAP PERSIAPANPanitia UN Tingkat Kab/Kota adalah Panitia Rayon dan Panitia Subrayon.1. Panitia RayonDRAFT(Dinas Pendidikan Prov. Jatim Wilayah Kab/Kota, Kementerian AgamaKab/Kota dan Dinas Pendidikan Kab/Kota)a. Panitia UN Tingkat Kab/Kota atau Panitia Rayon dapat mengunduh dariKemendikbud www.http//bsnp-indonesia.org/id :1) Surat Edaran BSNP nomor 0075/SDAR/BSNP/XII/2016 tanggal 23Desember 2016 tentang Kisi-Kisi Soal Ujian Nasional Tahun Pelajaran2016/2017;2) Surat Keputusan Badan Standar Nasional Pendidikan nomor0271/SKEP/BSNP/I/2017 tentang Kisi-KIsi Ujian Sekolah BerstandarNasional Tahun Pelajaran 2016/2017;3) Permendikbud nomor 57 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajaroleh Pemerintah melalui Ujian Nasional, dan Penilaian Hasil Belajaroleh Satuan Pendidikan melalui Ujian Sekolah/Madrasah/PendidikanKesetaraan pada SMP/MTS atau yang sederajat dan SMA/MA/SMK atauyang sederajat;4) Permendikbud nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajaroleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan.5) Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan nomor 0043/P/BSNP/I/2017 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan UjianNasional Tahun Pelajaran 2016/2017;6) Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan MenengahKementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 08/D/HK/2017Tentang Prosedur Operasional Standar Ujian Sekolah BerstandarNasional Pada Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran2016/2017.b. merencanakan pelaksanaan UN (UNKP dan UNBK) di wilayahnya;c. melakukan sosialisasi penyelenggaraan UN, USBN dan US Tahun Pelajaran2016/2017 di wilayahnya dan mendistribusikan Permendikbud UN sertaPOS UN ke satuan pendidikan di wilayahnya;d. melakukan penandatanganan pakta integritas dengan kepala satuanpendidikan;e. menetapkan satuan pendidikan yang berhak melaksanakan UN denganprosedur sebagai berikut:1) melakukan pendataan satuan pendidikan yang memiliki kelas/tingkattertinggi.2) mengidentifikasi satuan pendidikan berdasarkan jenjang akreditasisatuan pendidikan serta aspek-aspek yang dipergunakan sebagaibahan penetapan satuan pendidikan pelaksanaan UN;3) Menetapkan satuan pendidikan pelaksana UN dan satuan pendidikanyang menggabung ke satuan pendidikan lain, yang dituangkan dalamsurat keputusan dan mengirimkannya ke satuan pendidikan pelaksanaUN.4

DRAFT4) persyaratan satuan pendidikan yang dapat melaksanakan UN adalah :a) sekolah/madrasah yang terakreditasi dan memiliki peserta UNminimal 20 orang, memiliki ijin operasional yang masih berlaku,minimal 2 program/peminatan, serta memiliki persyaratan lainnyayang ditetapkan oleh Kepala Cabdin Pendidikan Prov. JatimWilayah Kab/Kota atau Dinas Pendidikan Kab/Kota;b) sekolah/madrasah yang terakreditasi dan memiliki peserta kurangdari 20 orang , memiliki ijin operasional yang masih berlaku, danmemilki minimal 1 program/pemintan, dapat menjadi pelaksanaUN tingkat satuan pendidikan dengan pertimbangan kelayakan dariCabdin Pendidikan Prov. Jatim Wilayah Kab/Kota atau DinasPendidikan Kab/Kota sesuai dengan kewenangannya;c) sekolah/madrasah penyelenggara program SKS yang mendapatkanizin penyelenggaraan dari Direktorat atau Dinas Pendidikan Prov.Jatim.d) satuan pendidikan kerjasama yang terakreditasi atau yang berasaldari perubahan Sekolah Internasional menjadi SPK.1) status SPK yang berasal dari eks Sekolah Internasional dapatmenggunakan akreditasi atau pengakuan internasional yangdimiliki ketika masih berstatus sebagai Sekolah Internasional.2) status akreditasi SPK yang berasal dari sekolah nasional dapatmenggunakan status akreditasi yang dimiliki ketika masihberstatus sebagai sekolah nasional, dan3) bagi SPK eks sekolah nasional yang masa akreditasi nasionalnyasudah berakhir dan belum diakreditasi, akreditasi lamanyamasih dinyatakan tetap berlaku sampai dilakukan reakreditasi.e) satuan pendidikan yang tidak memenuhi syarat sebagaipelaksana, maka satuan pendidikan tersebut bergabung padasatuan pendidikan pelaksana dengan tempat penyelenggaraandapat di satuan pendidikan pelaksana atau sekolah penggabungdengan pertimbangan rayon.f. mengkoordinasikan pengumpulan data peserta UN dan pengelolaandatabase peserta UN.g. menetapkan dan mencetak daftar nominasi sementara (DNS) danmendistribusikan ke subrayon.h. menerima daftar nominasi sementara (DNS) dari subrayon yang njutnyamenyerahkan kepada Panitia UN Provinsi melalui Seksi Kurikulum BidangPembinaan Pendidikan Sekolah Menengah Atas (PPSMA).i. menerima daftar nominasi tetap (DNT) dari Panitia UN Provinsi danmendistribusikan ke subrayon, sebagai daftar nominatif peserta UN final.j. mengkoordinasikan pengumpulan nilai sekolah/madrasah dan mengeloladata base nilai sekolah/madrasah.k. mengirimkan nilai sekolah/madrasah ke Panitia UN Tingkat Provinsi.l. melakukan koordinasi dengan Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikandalam pelaksanaan UN di satuan pendidikan.m. menerima daftar usulan guru/pengawas ruang UN SMA/MA/SMAK/SMTKdan SMP/MTs dari subrayon dan selanjutnya menyampaikan kepadaPanitia UN Tingkat Provinsi.n. menetapkan pengawas ruang dengan ketentuan :5

1. dilakukan secara silang, tidak ada pengawas ruangan yang mengawasisekolahnya sendiri;2. pengawas ruang harus dalam keadaan sehat dan sanggup mengawasiUNKP dengan baik;3. pengawas ruang adalah guru yang mata pelajarannya tidak sedangdiujikan; dan4. pengawas ruang dalam satu sekolah berasal lebih dari satu sekolah.o. menyampaikan daftar pengawas ruang kepada Panitia UN TingkatProvinsi;p. menetapkan penanggungjawab ruang ujian dari salah seorang pengawasruang UN (UNKP dan UNBK).q. menetapkan panitia distribusi bahan UNKP di rayon dan sub rayon.r. menentukan dan menetapkan tempat transit/tempat penyimpanan bahanUNKP dengan alternatif sebagai berikut: 1). lokasi tempat transit/tempatpenyimpanan memiliki akses yang baik dan mudah dijangkau; dan 2).tempat penyimpanan harus memadai, bersih, bisa menjamin terhindardari hujan dan memiliki kunci pengaman minimal 2 kunci, serta mudahdipantau keamanannya.2. Panitia SubrayonDRAFTa. Menerima dari panitia Rayon dan selanjutnya menyerahkan keSekolah/Madrasah pelaksana :1. Surat Edaran BSNP nomor 0075/SDAR/BSNP/XII/2016 tanggal 23Desember 2016 tentang Kisi-Kisi Soal Ujian Nasional Tahun Pelajaran2016/2017;2. Surat Keputusan Badan Standar Nasional Pendidikan nomor0271/SKEP/BSNP/I/2017 tentang Kisi-KIsi Ujian Sekolah BerstandarNasional Tahun Pelajaran 2016/2017;3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesianomor 57 tahun 2015 Tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintahmelalui Ujian Nasional, dan Penilaian Hasil Belajar oleh SatuanPendidikan melalui Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraanpada SMP/MTS atau yang sederajat dan SMA/MA/SMK atau yangsederajat;4. Permendikbud nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajaroleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan;5. lenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2016/2017;6. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan MenengahKementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 08/D/HK/2017Tentang Prosedur Operasio

18.Surat Edaran Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0075/SDAR/BSNP/XII/2016 tanggal 23 Desember 2016 Tentang Kisi-Kisi Soal Ujian Nasional Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2016/2017; 19.Surat Keputusan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0271/SKEP/BSNP/I/2017 Tentang Kisi-Kisi Ujian Sekolah Berstandar Nasional

Related Documents:

1.1.3 WordPress.com dan WordPress.org WordPress menyediakan dua alamat yang berbeda, yaitu WordPress.com dan WordPress.org. WordPress.com merupakan situs layanan blog yang menggunakan mesin WordPress, didirikan oleh perusahaan Automattic. Dengan mendaftar pada situs WordPress.com, pengguna tidak perlu melakukan instalasi atau

Final Date for TC First Draft Meeting 6/14/2018 3/15/2018 Posting of First Draft and TC Ballot 8/02/2018 4/26/2018 Final date for Receipt of TC First Draft ballot 8/23/2018 5/17/2018 Final date for Receipt of TC First Draft ballot - recirc 8/30/2018 5/24/2018 Posting of First Draft for CC Meeting 5/31/2018 Final date for CC First Draft Meeting .

DRAFT DOCUMENT FOR PUBLIC COMMENTS DRAFT DOCUMENT DRAFT DOCUMENT FOR PUBLIC COMMENTS DRAFT DOCUMENT . means a quantity standard for determining throughput of game carcasses in a . The Scheme is applicable throughout the Republic of South

to conditions that resulted from austerity following the financial crisis of 2008. . Broadly speaking three ‘waves’ of feminism have occurred in the EU . organisations that have appeared in the five-year period up to 2015 and that e

Furnace Draft Control Delayed Coking Operational Optimization Draft should be measured under the first row of convection tubes High Draft causes more air leakage and lowers the heater's efficiency, the higher the draft higher the leakage. High draft changes the burner flame pattern-longer flames. High draft can cause a heater .

Development of NFPA Standards, Section 4.3.12, the following First Draft Report has been developed for public review. . parts and consists of the First Draft Report and the Second Draft Report. (See Regs at 1.4) III. Step 1: First Draft Report. The First Draft Report is defined as "Part one of the Technical Committee Report, which

WordPress Themes WordPress Premium Themes WordPress Free Themes WordPress Plugins ite Templates WordPress Hosting WordPress.com CreativeMarket.com . with crowdfunding b Astoundif plugin and fundif theme. Plugin will empower o

Lesson 2. Install Wordpress On Your Domain Lesson 3. How To Log In And Out Of Wordpress Lesson 4. The Design Of Your Wordpress Website Lesson 5. First Steps To A Perfect Website Lesson 6. Add Your First Wordpress Page Lesson 7. Add Your First Wordpress Post Lesson 8. All About Widgets IN-DEPTH GUIDE - DRILL DOWN TO THE WONDERS OF WORDPRESS .