KEPUTUSAN KEPALA BALAI PENGKAJIAN TEKNOLOGI PERTANIAN .

2y ago
53 Views
2 Downloads
1,017.61 KB
17 Pages
Last View : 13d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Albert Barnett
Transcription

KEMENTERIAN PERTANIANBADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTANIANBALAI PENGKAJIAN TEKNOLOGI PERTANIAN BANTENJalan Ciptayasa KM 01 Ciruas, Serang, Banten 42182Telepon (0254) 281055, Fax (0254) 282507WEBSITE : banten.litbang.pertanian.go.id E-MAIL : bptp-banten@litbang.pertanian.go.idKEPUTUSANKEPALA BALAI PENGKAJIAN TEKNOLOGI PERTANIAN BANTENNomor: B-537/Kpts/OT.050/H.12.10/04/2019TENTANGSTANDAR TATA KELOLA KEBUN PERCOBAAN (KP) SINGAMERTAKEPALA BALAI PENGKAJIAN TEKNOLOGI PERTANIAN BANTEN,Menimbanga. bahwa dalam rangka mendukung peningkatan kinerjadan optimalisasi pemanfataan Kebun Percobaan (KP)sebagai IP2TP sebagaimana yang diaturdalamKepmentan No.93/KPTS/KB.410/M/1/2019 tentangOptimalisasi Kebun Percobaan pada Unit PelaksanaTeknis lingkup Badan Litbang Pertanian, dipandangperlu menetapkan Standar Tata Kelola Kebun Percobaanb. bahwa atas dasar hal tersebut di atas, perlu ditetapkanStandar Tata Kelola KP Singamertac. bahwa Standar Tata Kelola KP Singamerta sebagaimanayang dinyatakan pada poin b di atas ditetapkan melaluiSurat Keputusan Kepala Balai Pengkajian TeknologiPertanian BantenMengingat1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang PokokPokok Kepegawaian (Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 3041) sebagaimana telah dirubahdengan Undang-Undang No.43;2. Undang-Undang No.18 Tahun 2001 tentang SistemNasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan IlmuPengetahuan dan Teknologi;3. Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang PelayananPublik (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 112,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3058);4. Undang-Undang No.5 Tahun 2014 tentang AparaturSipil Negara (ASN);5. Undang-UndangNo.30Tahun2014tentangAdministrasi Pemerintahan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5601);6. Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 tentangPengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5533);7. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 7 Tahun2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);8. /8/2015 tentang Organisasi DanTata Kerja Kementerian Pertanian;1

9. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor19/Permentan/OT.020//5/2017 tentang Organisasi danTata Kerja Balai Pengkajian Teknologi Pertanian, danPeraturan Perubahannya sebagaimana tertuang dalamPeraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor11 Tahun 2019;10. 019tentangOptimalisasiKebun Percobaan pada Unit Pelaksana Teknis anian;11. Keputusan Kepala Badan Penelitian dan PengembanganPertanian Nomor: 93/Kpts.HK.060/I/8/08 tentangPanduan Umum Pengelolaan Kebun Percobaan LingkupBadan Litbang PertanianMEMUTUSKANMenetapkan : KEPUTUSAN KEPALA BALAI PENGKAJIAN TEKNOLOGIPERTANIAN BANTEN TENTANG STANDAR TATA KELOLAKP SINGAMERTA.KESATU:Standar Tata Kelola KP Singamerta sebagaimana yangtercantum dalam Lampiran dimaksudkan dalam rangkapeningkatan kinerja KP Singamerta sebagai display inovasiteknologi pertanian.KEDUAStandar Tata Kelola KP Singamerta memiliki ruang lingkupsebagai berikut:a. Struktur Organisasi dan SDMb. Sarana dan Prasaranac. Pola Hubungan Antar Kegiatand. SOP Pemanfaatan KP Singamerta (Internal danEksternal)e. Jadwal Keragaan Display Tanaman dan Ternakf. Lay Out/Tata Letakg. Prosedur Keselamatanh. PembiayaanKETIGASegala biaya yang ditimbulkan akibat dikeluarkannyakeputusan ini dibebankan kepada DIPA BPTP BantenTahun Anggaran 2019.KEEMPATSurat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan danakan dilakukan perbaikan apabila dikemudian hariterdapat kekeliruan di dalamnya.2

Lampiran: Keputusan Kepala Balai Pengkajian Teknologi Pertanian BantenNomor : B-537/Kpts/OT.050/H.12.10/04/2019Tanggal : 24 April 2019STANDAR TATA KELOLAKEBUN PERCOBAAN (KP) SINGAMERTABPTP BANTENI.PENDAHULUANA. Latar BelakangKebun Percobaan (KP) merupakan salah satu sarana yang mendukung kinerjaBPTP.Kondisi saat ini, pemanfaatan KP Singamerta belum optimal dalammendukung kinerja BPTP Banten seperti belum adanya pemetaan/lay out tentangdisplay inovasi teknologi pertanian, dan aktifitas KP yang belum didukung olehstandar/aturan tertentu.Akibatnya, pelaksanaan kegiatan di KP cenderung tidakterpadu dengan kegiatan lainnya.Upaya peningkatan kinerja KP diperkuat dengan telah diterbitkannyaKeputusan Menteri Pertanian No.93/KPTS/KB.410/M/1/2019 tanggal 23 Januari 2019tentang Optimalisasi Kebun Percobaan pada Unit Pelaksana Teknis lingkup BadanLitbang Pertanian.Keputusan Menteri Pertanian tersebut mengamanatkan untukmengoptimalkan peran KP sebagai Instalasi Penelitian dan Pengkajian TeknologiPertanian (IP2TP), yaitu sebagai lokasi penelitian, pengkajian, pengembangan, dandiseminasi inovasi pertanian pada unit pelaksana teknis lingkup Badan LitbangPertanian.IP2TP mempunyai karakteristik sebagai lokasi: kebun koleksi sumberdaya genetik pertanian, penghasil sumber benih, diseminasi/show window teknologi,kebun produksi, agrowisata, uji multilokasi galur harapan, dan bimbingan teknisinovasi pertanian.Fungsi KP Singamerta sebagai IP2TP pada dasarnyamenunjukkan display/visualisasi berbagai inovasi teknologi pertanian di area KPsebagaimana yang tersebut pada karakteristik di atas.Upaya mewujudkan display inovasi pertanian semakin penting untukdilaksanakan karena lokasi KP Singamerta menyatu dengan area kantor BPTPBanten. Dengan letak posisi tersebut, intensitas kunjungan lebih tinggi dibanding jikaposisinya berjauhan dengan area kantor. Setiap tamu yang berkunjung ke BPTPBanten, juga akan sekaligus menyaksikan display berbagai inovasi teknologi di KP.Untuk itu, perlu menata manajemen pengelolaan KP Singamerta menjadi terstrukturdan rapih sebagai display berbagai inovasi teknologi pertanian melalui penetapanStandar Tata Kelola KP. Singamerta. Standar Tata Kelola tersebut mengandungprinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas.3

B. TujuanStandar Tata Kelola ini dimaksudkan untuk memberi acuan bagi kinerjasebagaidisplay/visualisasi inovasi teknologi pertanian.II. STRUKTUR ORGANISASI DAN SUMBER DAYA KP. SINGAMERTAPengelolaan KP. Singamerta dikoordinir oleh Penanggung Jawab atauKoordinator yang memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :1.Penyiapan rencana kerja dan kerja,saranadanprasarana serta anggaran;3.Penyampaian laporan secara berkala,dan;4.Mengusulkan rencana pengadaan/penghapusan barang milik negara.Koordinator KPUrusan TeknisUrusan AdministrasiDalam pengelolaan KP. Singamerta, Koordinator KP dibantu oleh bagianUrusan Teknis dan Urusan Administrasi. Urusan Teknis akan berperan membantuKoordinator KP dalam pelaksanaan kegiatan teknis di lahan percobaan, rumah benih,screen house, kandang ayam, dll. Urusan Administrasi akan membantu KoordinatorKP melakukan segala urusan adminstrasi.Sumber Daya Manusia KP. Singamerta terdiri dari:1. Penanggung Jawab/Koordinator KP2. Tenaga Teknis3. Tenaga Administrasi4. Tenaga Kontrak/Buruh Harian Lepas4

Kebutuhan Jumlah Ideal SDM KP. Singamerta adalah sebagai berikut:No123456678910III.Jenis SDMKoordinator KPAdministrasi KPTeknisi KPTenaga KebunPetugas KebersihanSecurityPeneliti BudidayaPeneliti Sosial EkonomiPeneliti Pasca PanenPeneliti Sumber DayaPenyuluhKebutuhan(Jumlah Orang)121042452252SARANA DAN PRASARANA KP SINGAMERTADukungan sarana dan prasarana yang memadai di KP. Singamerta sangatdiperlukan untuk mengoptimalkan fungsi KP. Singamerta.Sarana dan prasaranatersebut adalah sebagai berikut:1. Bangunana. KantorBangunan kantor di KP. Singamerta tidak hanya berfungsi sebagai ruang kerjakoordinator KP. Singamerta, peneliti, penyuluh dan teknisi tetapi juga menjaditempat untuk melakukan koordinasi dan sinkronisasi kegiatan yang ukmelakukanpelatihan/bimtek baik untuk pihak luar maupun untuk peningkatan kapasitaspeneliti, penyuluh dan teknisi. Selain itu, bangunan kantor tersebut juga meliputibangunan laboratorium pasca panen, laboratorium pengujian benih dan Agrimart.Produk-produk pertanian hasil dari KP. Singamerta dan produk olahannyaterdisplay di Agrimart. Bangunan kantor di KP. Singamerta memiliki luas 700 m2.b. Gudang Unit Produksi Benih Sumber (UPBS)Gudang UPBS difungsikan untuk melakukan penanganan hasil panen danpenyimpanan. Gudang ini dilengkapi dengan alat-alat pendukung berupa AC,timbangan, dan alat penjahit karung, press plastik, dan pallet. Gudang UPBSharus terjaga kondisinya untuk memastikan benih yang tersimpan tetap unggulbermutu. Gudang UPBS terdiri dari 2 unit dengan total luas 300 m2.c. Gudang Alat-alat Mesin PertanianGudang alat-alat mesin pertanian berfungsi untuk menyimpan alat-alat yangdigunakan untuk kegiatan budidaya seperti traktor, transplanter, cultivator, mesinpompa, dll; dan alat-alat panen dan pasca panen seperti paddy reaper, thresher,dll. Ketersediaan alat-alat tersebut berupa data volume dan kondisinya (Baik,Rusak Ringan, Rusak Sedang dan Rusak Berat) harus terupdate dalam LaporanAkhir KP. Singamerta setiap tahun.5

d. Tempat Litkaji dan DiseminasiSarana KP Singamerta dilengkapi dengan dua rumah benih, yaitu masing-masingseluas 150 m2 dan 120 m2; dan dua screen house berukuran 160 m2 dan 120 m2.Dua rumah benih dan satu screen house dilengkapi dengan rak dan alatpenyiram tanaman. Selain itu, terdapat kandang ternak unggas permanen yangdigunakan untuk kegiatan produksi bibit; dan dua screen house mini yangmasing-masing diperuntukkan untuk koleksi Sumber Daya Genetik dan kegiatanpengamatan hama.e. KolamKP. Singamerta memiliki kolam seluas 840 m2. Fungsi kolam terutama adalahsebagai wadah penampungan air (embung) untuk keperluan penyiramantanaman. Namun, lahan tersebut dioptimalkan juga untuk pemeliharaan ikan.Keberadaan kolam tersebut juga memberikan kesan artistik bagi KP. Singamerta.f. SaungSaung merupakan bangunan yang dipergunakan sebagai tempat melakukanpertemuan dalam rangka kegiatan diseminasi atau ekspose suatu teknologi.Luas saung di KP. Singamerta adalah 30 m2.2. Lahan PercobaanLahan Percobaan di KP. Singamerta terdiri dari lahan sawah seluas 5.5 ha danlahan untuk tanaman hortikultura yang terbagi dalam beberapa petakan yangterpisah. Lahan tersebut difungsikan untuk kegiatan pengkajian dan diseminasiyang diatur pemanfaatannya di bawah koordinasi manajemen KP. Singamerta3. Sarana dan prasarana penunjang lainnyaSarana dan prasarana penunjang lainnya untuk optimalisasi peran KP.Singamerta berupa tersedianya pos keamanan, lantai jemur, saluran irigasi, alatangkut, jalan kebun, dan stasiun meterologi. Ke depan, sarana dan prasaranatersebut perlu dilengkapi dengan menambah jalan kebun, alat komunikasi, alatpengolah data, alat pemadam api ringan, peralatan pertanian (alat uji tanahsawah dan kering, alat analisa PH tanah, alat analisa pH daun, alat uji kualitasbenih), bengkel peralatan, fasilitas umum seperti penyediaan tempat duduk diarea tertentu dan toilet umum.IV.POLA HUBUNGAN ANTAR KEGIATAN DI KP. SINGAMERTA1. Semua kegiatan di KP. Singamerta dilaksanakan melalui koordinasi dankomunikasi harmonis yang diatur melalui kendali Koordinator KP. Singamerta.2. Koordinasi dan komunikasi tersebut ditujukan untuk mewujudkan sinergitaskegiatan terutama untuk menentukan penggunaan lahan dan rumah benihsehingga visualisasi display inovasi teknologi pertanian tertata dengan baik.6

V.KP. SingamertaDiseminasi KPTagrimartPola hubungan antar kegiatan di KP digambarkan sebagai berikut:SOP PEMANFAATAN KP. SINGAMERTAStandar Operasional Prosedur (SOP) merupakan sebuah dokumen yang berisitentang prosedur kerja secara sistematis yang harus dilakukan dalam menyelesaikanpekerjaan tertentu. SOP tersebut wajib ditaati agar pekerjaan berjalan secara efektifdan diperoleh tujuan sesuai yang diharapkan.SOP pemanfaatan KP. Singamerta meliputi SOP untuk Pihak Eksternal danPihak Internal. Selengkapnya SOP tersebut adalah sebagai berikut:7

8

1. Pemohon/Pengguna Jasa mengajukan permohonan tertulis pemanfaatan KPberupa surat permohonan kunjungan/bimtek/pelatihan/magang/penelitian yangdilengkapi dengan proposal penelitian (khusus pemohon untuk kegiatanpenelitian) kepada Kepala BPTP Banten2. Kepala BPTP Banten mendisposisikan surat permohonan kepada Kasie KSPPuntuk ditindaklanjuti.3. Kasie KSPP melakukan koordinasi dengan Koordinator KP. Singamertaperihal permohonan tersebut4. Kasie KSPP menyiapkan surat balasan berdasarkan pertimbangan/masukandari Koordinator KP. Singamerta.5. Kepala BPTP Banten memberikan keputusan terhadap permohonan danmenandatangani surat balasan. Apabila permohonan diterima, surat balasanmelampirkan aturan pemanfaatan KP.6. Kasie KSPP akan memproses surat balasan tersebut hingga diterima olehpemohon7. Peserta melaksanakan kegiatan sesuai dengan permohonan yang diajukan.Masing-masing kegiatan: kunjungan, bimtek/pelatihan, magang, dan penelitianmemiliki alur tersendiri.8. Setelah pelaksanaan kegiatan tersebut, para peserta akan mengisi kuisionerStandar Kepuasan Masyarakat (SKM) sebagai bahan evaluasi kegiatan.Selanjutnya, kegiatan dinyatakan selesai.Aturan Pemanfaatan KP. Singamerta:-Aturan umum bagi pihak yang memanfaatkan lahan KP Singamerta:1. Tidak membuang sampah di sembarang tempat2. Tidak memetik tanaman kecuali diijinkan petugas3. Tidak mencoret-coret bangunan4. Tidak melakukan tindakan yang membahayakan diri dan orang lain5. Tidak merokok6. Tidak makan dan minum selama proses kegiatan berlangsung7. Tidak merusak tanaman dan fasilitas yang ada8. Berpakaian yang sopan9. Apabila terjadi kecelakaan selama kegiatan berlangsung yang disebabkankelalaian sendiri, maka Pihak BPTP tidak bertanggung jawab terhadappengobatan dan tindakan medis lainnya.10. Mengisi kuisioner SKM sebagai bahan evaluasi pelaksanaan kegiatan (Khususpeserta TK/SD maka yang mengisi kuisioner adalah guru pendamping).9

a. Kunjungan/Studi BandingPeserta yang melakukan kunjungan biasa/studi banding, wajib menaati aturanumum sebagaimana tertera di atas.Untuk kegiatan kunjungan/studi bandingkhusus bagi anak-anak sekolah, memiliki paket kunjungan sebagai berikut:Paket Kunjungan /Studi Banding: TK – SD1. Mengunjungi Ruang Ekspose Teknologi Pertanian BPTP Banten2. Melihat display/visualisasi KP. Singamerta dan mendapatkan penjelasansecara umum tentang hal tersebut3. Melakukan praktek penanaman benih sayuran oleh 15 anakTotal waktu: maksimal 1 jam SMP – SMA1. Mengunjungi Ruang Ekspose Teknologi Pertanian BPTP Banten2. Melihat display/visualisasi KP. Singamerta dan mendapatkan penjelasansecara umum tentang hal tersebut3. Menyaksikan video profil BPTP Banten dan KP. Singamerta4. Melakukan praktek penanaman benih sayuran oleh 15 anakb. Bimtek/Pelatihan:- Menaati aturan umum sebagaimana tersebut di atas- Menaati aturan khusus sebagai berikut:1. Mengikuti instruksi yang diberikan oleh petugas2. Peserta diharapkan membawa makanan dan minuman sendiri3. Bimtek maksimal berlangsung selama 3 jam, dengan rincian maksimal 2 jamuntuk penyampaian teori dan 1 jam untuk kegiatan praktek4. Apabila memungkinkan (tersedia), peserta Bimtek dapat diberikan benihtanaman sayuran untuk dibawa pulang10

Daftar Materi Bimtek yang dapat diberikan:NoSubsektor1Pangan-c.1.2.3.4.5.Judul BimtekSistem tanam Jarwo Super (PaketLengkap)Teknologi budidaya jagungTeknik pengendalian OPT secarabijaksanaTeknik monitoring dan aplikasi pestisidakimia secara bijaksanaTeknologi produksi benih padiTeknologi produksi benih jagungTeknologi produksi benih kedelaiTeknologi pembuatan sari kedelaiTeknologi pembuatan rangginingTeknologi pembuatan keripik jagungTeknologi pembuatan keripik singkongTeknologi pembuatan tepung berbahandasar umbi-umbianTeknologi pembuatan aneka kue dan mieberbahan dasar mocaf2Hortikultura-3Perkebunan- Teknologi produksi benih kelapa- Teknologi produksi nira4Peternakan-Teknologi perbenihan aneka sayuranTeknologi budidaya sayuranTeknologi budidaya jamur merangTeknologi perbenihan manggis, durian,petai, jengkol, dll- Teknologi olahan sayuran (keripik bayam,nugget, dll)- Teknologi olahan cabai- Teknologi pengolahan teh herbalTeknologi Budidaya Ayam KUBTeknologi Budidaya Itik DamiakingTeknologi Formulasi Ransum UnggasTeknik Handling Ternak UnggasTata Cara Vaksinasi UnggasTeknologi pembuatan mineral blockTeknologi budidaya pakan hijauan ternakTeknologi pembuatan pakan darifermentasi jerami- Teknologi pembuatan komposMagangMenaati aturan umum sebagaimana tersebut di atasMenaati aturan khusus sebagai berikut:Peserta diwajibkan menyerahkan surat keterangan sehat sebelum magangberlangsungPeserta wajib menandatangani Surat Pernyataan Pemanfaatan KP.Singamerta untuk kegiatan magangPeserta wajib mengikuti jam kerja yang berlaku di BPTP BantenPeserta wajib mengikuti instruksi yang diberikan oleh petugasMagang dilakukan maksimal selama 3 bulan.11

6. Peserta diwajibkan membuat laporan akhir kegiatan setelah selesai magang.7. Kelulusan peserta didasarkan pada penilaian selama magang berlangsungdan persentasi kehadiran (minimal 80 %).8. Sertifikat kelulusan akan diberikan setelah peserta menyerahkan laporan akhirkegiatan.d.1.PenelitianMenaati aturan umum sebagaimana tersebut di atasMenaati aturan Khusus sebagai berikut:Peserta wajib menandatangani Surat Pernyataan pemanfaatan KP.Singamerta2. Peserta wajib melaksanakan penelitian sesuai dengan batas waktu yangtertera pada Surat Pernyataan3. Peserta wajib melaksanakan penelitian sesuai dengan titik lokasi yang telahditentukan4. Peserta tidak diperkenankan menggunakan bahan yang berbahaya dalamkegiatan penelitianSurat PernyataanPemanfaatan KP Singamerta Untuk Kegiatan Magang/Penelitian*)Yang bertanda tangan di bawah ini:Nama: Jabatan: Asal Sekolah/Perguruan Tinggi/Instansi: .Dengan ini saya menyatakan bahwa kegiatan yang akan saya lakukan di KP.Singamerta adalah kegiatan magang/penelitian*) yang akan berlangsung pada .s/d .(sebutkantanggal/bulan/tahun) nakhir/skripsi/tesis/disertasi/ .*)pada .(sebutkan Sekolah/Perguruan Tinggi/Instansi) ., dan selama kegiatan ini saya akanmematuhi semua aturan yang berlaku di KP Singamerta BPTP Banten. Apabiladikemudian hari terdapat pelanggaran yang saya buat maka saya siap untukmenerima sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.Demikian pernyataan ini saya buat untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.Serang, .(materai Rp.6.000 danttd)( Pemohon.)Ket: *) Coret yang tidak perlu12

2 Pemanfaatan Lahan KP oleh Pihak Internal:PJ Kegiatan mengisi FormPenggunaan Lahan KP*)PJ menyampaikanform ke Koord. KPChoice 2Koord. KPmemberikan tanggapanChoicePJ melaksanakankegiatan113

Penyampaian Form Pemanfaatan Lahan KP oleh PJ Kegiatan disertai:1. Kegiatan yang akan dilakukan2. Jangka waktu kegiatan3. Uraian pekerjaan/juknis dan kebutuhan tenaga teknisiVI. PROSEDUR KESELAMATANArea KP dilengkapi dengan peralatan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan(P3K) dan alat pemadam kebakaran; prosedur keselamatan saat bencana baik banjir,gempa bumi atau kebakaran; dan petunjuk arah evakuasi bila terjadi bencana.Prosedur tersebut terpasang baik di dalam kantor di KP. Singamerta maupun di luargedung. Prosedur keselamatan tersebut sebagai berikut:1. Prosedur keselamatan bila terjadi gempa bumi:a. Lindungi kepala dan badan anda dari reruntuhan bangunan (denganbersembunyi di bawah meja, dll)b. Mencari tempat yang paling aman dari reruntuhan/goncanganc. Berlari keluar dari area bangunan apabila masih dapat dilakukan2. Prosedur keselamatan bila terjadi banjir:a. Jangan panik dan berusahalah untuk menyelamatkan dirib. Jika hujan tidak berhenti atau lebat, segeralah ke tempat yang lebih tinggi danamanc. Bila memungkinkan selamatkan dokumen-dokumen pentingd. Berhati-hatilah dengan kabel listrik yang masih dialiri listrike. Bila terjebak banjir atau di dalam bangunan, sebisa mungkin mengambil bendabenda yang mudah ter

Litbang Pertanian. Keputusan Menteri Pertanian tersebut mengamanatkan untuk mengoptimalkan peran KP sebagai Instalasi Penelitian dan Pengkajian Teknologi Pertanian (IP2TP), yaitu sebagai lokasi penelitian, pengkajian, pengembangan, dan diseminasi inovasi pertanian pada unit pelaksana teknis lingkup Badan Litbang Pertanian.

Related Documents:

BALAI PENGKAJIAN TEKNOLOGI PERTANIAN JAMBI TAHUN ANGGARAN 2014 Pendampingan Program Strategis Kementerian Pertanian, Inovasi Teknologi Spesifik Lokasi, Diseminasi dan Kerjasama Berwawasan Agribisnis Mendukung Pertanian Berkelanjutan Ramah Lingkungan Penanggung Jawab Kepala Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Jambi Disusun oleh :

PERAN, FUNGSI DAN TANGGUNG JAWAB KEPALA SEKOLAH DALAM MENINGKATKAN KOMPETENSI GURU PAI A. Pengertian Kepala Sekolah Kepala sekolah tersusun dari dua kata yaitu kepala dan sekolah. Kepala dapat diartikan sebagai ketua atau pemimipin dalam suatu organis

pembudidayaan ikan air tawar, dipandang perlu meningkatkan Balai Budidaya Air Tawar menjadi Balai Besar Pengembangan Budidaya Air Tawar; b. bahwa untuk itu perlu ditetapkan Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengembangan Budidaya Air Tawar dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Convention on .

Litbang Pertanian dalam mewujudkan desentralisasi pengembangan teknologi yang disesuaikan dengan kondisi daerah, mengingat adanya keragaman di daerah, baik dari segi aspek fisik, ekonomi, maupun sosial budaya. BPTP Kepulauan Bangka Belitung dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian

KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang selanjutnya disebut Pegawai adalah . Kepala Pusat Meteorologi Maritim II.a 15 12. Kepala Pusat Meteorologi Publik II.a 15 13. Kepala Pusat Infor

Pada tanggal : 01 Agustus 2012 M 12 Ramadhan 1433 H Rektor, Dr. H. Ending Bahruddin, M.Ag NIK. 410 100 039 Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth : 1. Ketua Pengurus YPIKA 2. Para Wakil Rektor 3. Para Dekan Fakultas 4. Ketua LPPM UIKA 5. Para Kepala Biro 6. Kepala Pusat Penjaminan Mutu 7. Kepala Pusat Kajian Islam 8. Kepala Rusunawa 9.

SISTEM PENUNJANG KEPUTUSAN KELOMPOK System penunjang keputusan kelompok atau group decision support system (GDSS) ialah kombinasi dari Komputer, komunikasi, dan teknologi keputusan dan yang digunakan untuk menemukan, merumuskan, dan memecahkan masalah dalam pertemuan kelompok. Tujuan GDSS adalah untuk pertukaran ide, opini, dan preferensi dalam .

Annual Book of ASTM Standards now available at the desktop! ASTM updates nearly 3,000 standards annually! Annual Book of Volume 01.05: Steel--Bars, Forgings, Bearing, Chain, Tool ASTM Standards now available at the desktop! Section 1: Iron and Steel Products Volume 01.01: Steel--Piping, Tubing, Fittings Volume 01.02: Ferrous Castings; Ferroalloys Volume 01.03: Steel--Plate, Sheet, Strip, Wire .