PEDOMAN UMUM TATA NASKAH DlNAS ELEKTRONIK

3y ago
54 Views
2 Downloads
1.54 MB
32 Pages
Last View : 10d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Maxton Kershaw
Transcription

PEDOMAN UMUMTATA NASKAH DlNAS N REFORMASI BlROKRASl2011

KATA PENGANTARSalah satu upaya dalam mewujudkan kepemerintahan yang baik (good governance)adalah menerapkan dan mengembangkan kepemerintahan elektronik (e-Government)antara lain melalui penerapan Tata Naskah Dinas Elektronik untuk meningkatkan efektivitasdan produktivitas kerja serta tertib administrasi di lingkungan instansi pemerintah pusat danpemerintah daerah.Sehubungan dengan ha1 tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi telah menyusun Pedoman Umum Tata Naskah Dinas Elektronik diLingkungan lnstansi Pemerintah guna memudahkan penyeragaman dan pemahaman yangsama tentang penggunaan sistem tata naskah dinas. Di dalam pedoman umum inidilampirkan arsitektur, desain, dan alur kerja aplikasi yang dapat digunakan sebagai acuanpemanfaatannya di semua instansi pemerintah.Dengan menyadari masih terdapat kekurangan pada Pedoman Umum ini, kritik dansaran untuk perbaikan sangat diharapkan. Mudah-mudahan Pedoman Umum ini dapatbermanfaat bagi kita semua.Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah menyiapkan danmenyelesaikan Pedoman Umum ini. Semoga sumbangan pikiran dan tenaga semua pihakdapat memberikan arti kepada keberhasilan pemasyarakatan teknologi informasi dankomunikasi di Indonesia.Jakarta,24Februari 2011Menteri NegaraPendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi,

DAFTAR IS1HalamanKATA PENGANTAR .iDAFTAR IS1.ii.DAFTAR GAMBAR .111PERATURAN MENTERI .ivBAB I PENDAHULUAN . 1A.Latar Belakang .1B.Maksud dan Tujuan .2C.Sasaran.3D.Ruang Lingkup .3E.Manfaat. 4F.Pengertian Umum . 5BAB II DESAIN SISTEM . 7A.Arsitektur Sistem. 7B.Cakupan Sistem .8C.Alur Kerja .10D.Persyaratan .14BAB Ill SPESlFlKASl SISTEM . 16A.Spesifikasi Fungsional .161.Manajemen Pengguna (User).16. 163.Agenda Surat Keluar .1674.Manajemen TemplaVBorang Acuan (Template). 182.Agenda Surat Masuk5.Pencarian Dokumen . 20B.Spesifikasi Non Fungsional . 20BAB IV PENUTUP.212

DAFTAR GAMBARHalamanGambar 1 Arsitektur Sistem .7.10Gambar 2 Alur Surat MasukGambar 3 Alur Disposisi .11Gambar 4 Alur Surat Keluar.13iii

MENTERI NEGARAPENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARADAN REFORMASl BIROKRASIREPUBLIK INDONESIAPERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARADAN REFORMASI BIROKRASITENTANGPEDOMAN UMUMTATA NASKAH DlNAS ELEKTRONIKDl LINGKUNGAN INSTANS1 PEMERINTAHDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERINEGARAPENDAYAGUNAANAPARATURNEGARADAN REFORMASl BIROKRASI,Menimbang:a. bahwa perkembangan teknologi informasi belumdimanfaatkan untuk semaksimal mungkin untuk menunjangpelaksanaan administrasi tata naskah dinas;b. bahwa pemanfaatan teknologi informasi harus mampudapat memberikan nilai tambah didalam menjalankanadministrasi pemerintahan;c. bahwa pengelolaan Naskah Dinas Elektronik di lingkunganlembaga negara, pemerintah pusat dan daerah, perguruantinggi negeri, dan BUMNID belum optimal;d. bahwa untuk itu perlu ditetapkan Pedoman Umum TataNaskah Dinas Elektronik di lingkungan lembaga negara,pemerintah pusat dan daerah, perguruan tinggi negeri, danBUMNJD.Mengingat: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor58, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesiaTahun 2008 Nomor 4843 );2. Undang.

2. Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 43 Tahun2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republiklndonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan LembaranNegara Republik lndonesia Tahun 2009 Nomor 5071);Memperhatikan:1. lnstruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakandan Strategi Nasional Pengembangan e-Government;2. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan AparaturNegara Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pedoman UmumTata Naskah Dinas.MEMUTUSKAN :Menetapkan:PERATURANMENTERI NEGARA PENDAYAGUNAANAPARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASITENTANG PEDOMAN UMUM TATA NASKAH DlNASELEKTRONIK Dl LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAHPasal 1Pedoman Umum Tata Naskah Dinas Elektronik mengatur hal-hat yang bersifatumum dan merupakan acuan bagi seluruh lembaga negara, pemerintah pusat dandaerah, perguruan tinggi negeri, serta BUMNID.Pedoman Umum Tata Naskah Dinas Elektronik sebagaimana dimaksud dalamPasal 1 yang tercantum dalam lampiran merupakan satu kesatuan dan bagian yangtidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.Seluruh lembaga negara, pemerintah pusat dan daerah, perguruan tinggi negeri,serta BUMNID menyusun Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Elektronik diinstansi masing-masing dengan mengacu pada Pedoman Umum ini.Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Elektronik yang telah ada danlatau telahdiberlakukan di suatu instansi secara bertahap disesuaikan dengan PedomanUmum ini.Pasal5Dengan berlakunya peraturan ini, Keputusan Menteri Negara PendayagunaanAparatur Negara Nomor KEPI1121lM.PANl312006 tentang Pedoman Umum TataNaskah Dinas Elektronis di Lingkungan lnstansi Pemerintah dinyatakan tidakberlaku.Pasal 6 .

Pasal6Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.Ditetapkan di JakartaPada tanggal &Februaril/2011MENTERI NEGARAPENDAYAGUNAANAPARATURNEGARADAN REFORMASI BIROKRASI,

MENTERI NEGARAPENDAYAGUNAANAPARATURNEGARADAN REFORMASI BlROKRASlREPUBLIK INDONESIALAMPIRANPERATURAN MENTERI NEGARAPENDAYAGUNAANAPARATURNEGARADAN REFORMASI BlROKRASlREPUBLIK INDONESIANOMOR.k.3.p4ft\xuu\\TENTANGPEDOMAN UMUMTATA NASKAH DINAS ELEKTRONIKDl LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH

MENTERI NEGARAPENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARADAN REFORMASI BlROKRASlREPUBLIK INDONESIABAB lPENDAHULUANA. Latar BelakangKepernerintahan yang baik (good governance) telah rnenjadi sebuahkomitmen dalam pengelolaan administrasi pemerintahan antarinstansi dan sudahsangat mendesak untuk dilaksanakan oleh aparatur pernerintah sesuai dengantuntutan masyarakat. Salah satu solusi yang diperlukan adalah keterpaduan sisternpenyelenggaraan pemerintahan, melalui jaringan sistem inforrnasi antarinstansipemerintah, untuk mengakses seluruh data dan informasi tentang pendayagunaanaparatur negara dan reformasi birokrasi.Perubahan lingkungan strategis dan kemajuan teknologi telah mendorongaparatur pemerintah untuk mengantisipasi paradigma baru dengan upayapeningkatan kinerja birokrasi serta perbaikan pelayanan menuju terwujudnyakepemerintahan yang baik (good governance). Hal terpenting yang harus dicerrnatiadalah bahwa sektor pemerintah merupakan fasilitator dan pendorong keberhasilanberbagai kegiatan pembangunan. Oleh karena itu, keberhasilan pembangunan harusdidukung oleh kecepatan arus data dan informasi antarinstansi agar terjadiketerpaduan sistem antara pihak pemerintah dan pemangku kepentingan(stakeholders) melalui implementasi Pemerintahan Elektronik (e-Government).Pemerintahan Elektronik (e-Government) adalah penggunaan teknologiinformasi untuk meningkatkan hubungan antara pemerintah dan pihak-pihak yangterkait. Penggunaan teknologi informasi dapat menghasilkan hubungan bentuk baruseperti: G to C (Government to Citizen), G to B (Government fo Business), dan G toG (Government to Government). Dalam ha1 ini,Pemerintahan Elektronik(e-Government) mengacu pada penggunaan teknologi informasi di lingkunganinstansi pemerintah, antara lain melalui intranet dan internet, yang mempunyaikemampuan penyelenggaraan pemerintahan melalui sistem otomasi dan jaringaninternet yang lebih dikenal dengan situs (world wide webhww).Manfaat Pemerintahan Elektronik (e-Government) adalah (1) mernberikanpelayanan yang lebih baik kepada masyarakat melalui layanan lnformasi yang lebihfleksibel, tanpa batasan waktu dan tempat; (2) meningkatkan hubungan antarapemerintah, pelaku bisnis, dan rnasyarakat melalui keterbukaan informasi; (3)meningkatkan pemberdayaan masyarakat melalui kemudahan informasi sehinggadengan .

MENTERI NEGARAPENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARADAN REFORMASI BlROKRASlREPUBLIK INDONESIA-2-dengan adanya informasi yang mencukupi, masyarakat akan belajar untukmenentukan pilihannya; (4) melaksanakan kegiatan pemerintahan secara lebihefektif dan efisien, terutama dalam pelaksanaan koordinasi antara pemerintah danpemangku kepentingan (stakeholders).Namun, upaya percepatan penerapan PemerintahanElektronik (eGovernment) masih rnenemui kendala karena pada saat ini belum semua instansipemerintah mampu menyelenggarakannya. Apalagi, masih ada anggapan bahwaPemerintahan Elektronik (e-Government) hanya rnerupakan pembuatan situs(website) yang implementasinya belum optimal.Dengan menyadari bahwa teknologi informasi pada saat ini sudahrnerupakan suatu kebutuhan yang mutlak, terutama dalam menjawab tantangan kedepan yang ruang dan waktu sudah tidak ada batasannya lagi. Maka, pada tahun2006, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara telah menetapkanKeputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara NomorKEPI1121/M.PANl3/2006 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas Elektronis diLingkungan lnstansi Pemerintah sebagai acuan bagi instansi pemerintah pusat dandaerah di dalam menyusun dan mengaplikasikan tata naskah dinas elektronik dilingkungan instansi masing-masing.Di samping itu, dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik serta memperhatikan amanatUndang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, terutama Pasal40 Ayat(4), perlu melakukan penyempurnaan terhadap Keputusan Menteri NegaraPendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEPll121/M.PAN/3/2006 tentangPedoman Umum Tata Naskah Dinas Elektronis di Lingkungan lnstansi Pernerintah.B. Maksud dan Tujuan1. MaksudPedornan Umum Tata Naskah Dinas Elektronik, selanjutnya disebutTNDE, dimaksudkan sebagai acuan dalam pengelolaan dan pembuatan petunjukpelaksanaanlpetunjuk teknis tata naskah dinas elektronik pada setiap lembaganegara, pemerintah pusat dan daerah, perguruan tinggi negeri, serta BUMNID.2. Tujuan.

MENTERI NEGARAPENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARADAN REFORMASI BlROKRASlREPUBLIK INDONESIA-3-2. TujuanPedoman Umum TNDE ini bertujuan untuk menciptakan acuanpembuatan petunjuk pelaksanaanlpetunjuk teknis TNDE lembaga negara,pemerintah pusat dan daerah, perguruan tinggi negeri, serta BUMNID dalammendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien.C. SasaranSasaran TNDE adalah1. tercapainya kesamaan pengertian dan pemahaman tentang penyelenggaraantata naskah dinas elektronik di seluruh lembaga negara, pemerintah pusat dandaerah, perguruan tinggi negeri, serta BUMNID;2. terwujudnya keterpaduan tata naskah dinas elektronik di lingkungan lembaganegara, pemerintah pusat dan daerah, perguruan tinggi negeri, serta BUMNID;3. lancarnya komunikasi dan kemudahan dalam tata naskah dinas;4. tercapainya efektivitas dan efisiensi dalam tata naskah dinas;5. terwujudnya pemanfaatan teknologi informasi dalam tata naskah dinas.D. Ruang LingkupRuang lingkup Pedoman Umum Tata Naskah Dinas Elektronik meliputi1. Media Perekaman Naskah Dinas.2. Struktur Naskah Dinasa. Bentuk danb. Susunan Naskah Dinas;3. Penyiapan Naskah Dinasa. Naskah Dinas Eksternal, yaitu1) Surat Masuk beserta alur disposisinya;2) Surat Keluar;b. Naskah.

MENTERI NEGARAPENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARADAN REFORMASI BlROKRASlREPUBLIK INDONESIA-4-b. Naskah Dinas Internal, yaitu1) Surat Masuk beserta alur disposisinya;2) Surat Keluar;c. Naskah Dinas lainnya, yaituJenis naskah dinas yang belum diatur dalam pedoman ini yang diserahkankepada kebijakan masing-masing instansi.d. Manajemen TemplaffBorang Acuan (Template management)Pembuatan konsep surat menggunakan templattborang acuan berdasarkanPeraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 22 Tahun2008 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas.4. Pengabsahan dan Otentikasi;5. Pengamanan;6. Pengiriman.E. ManfaatManfaat TNDE adalah sebagai berikut1. Terwujudnya percepatan Pemerintahan Elektronik (e-Government)Pemanfaatan TNDE akan mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahanyang baik dengan memanfaatkan teknologi informasi.2. Tetwujudnya efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahanPenggunaan TNDE akan memberikan manfaat berupa penghematan sumberdaya, seperti tenaga, kertas, waktu, dan biaya karena mengurangi jumlah naskahdinas yang harus dicetak. Efektivitas dan efisiensi pekerjaan dapat dicapaidengan tersampaikannya inforrnasi, secara langsung naskah dinas atauinformasi lainnya yang memanfaatkan teknologi informasi, tanpa bergantungpada keberadaan kurir.3. Terwujudnya percepatan reforrnasi birokrasi.Pemanfaatan TNDE akan mendorong terjadinya reformasi birokrasi aparaturnegara.4. Terciptanya.

MENTERI NEGARAPENDAYAGUNAANAPARATURNEGARADAN REFORMASI BlROKRASlREPUBLIK INDONESIA-5-4. Terciptanya koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi antarinstansipemerintahPemanfaatan teknologi informasi akan mempermudah komunikasi antarinstansidan menyederhanakan kerumitan yang ditimbulkan karena terpisahnya lokasi.5. Kemudahan pengelolaan dokumen naskah dinas dan penggunaannyaPenggunaan TNDE akan memberikan keamanan dalam penyimpanan dokurnen,kemudahan dalam menangani dokumen, dan keakuratan dalam pelacakan statusdokumen.F. Pengertian Umum1. Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yangdibuat danlatau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan instansipernerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan danpembangunan.2. Naskah Dinas Elektronik adalah informasi yang terekam dalam media elektroniksebagai alat komunikasi kedinasan, yang dibuat danlatau diterima olehpejabatlpimpinan yang betwenang dalarn lingkungan lembaga negara,pemerintah pusat dan daerah, perguruan tinggi negeri, serta BUMNID.3. Tata Naskah Dinas adalah pengelolaan informasi tertulis yang meliputipengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi danpenyimpanan naskah dinas, serta media yang digunakan dalam komunikasikedinasan.4. Tata Naskah Dinas Elektronik (TNDE) adalah pengelolaan naskah dinas secaraelektronik dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untukkecepatan dan kemudahan dalam proses pengambilan putusan.5. Aplikasi TNDE adalah suatu sistem pengelolaan naskah dinas, yang dibangundengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat legal.6. lnfrastruktur adalah kelengkapan sistem TNDE berupa perangkat lunak(software) dan perangkat keras (hardware), antara lain komputer induk (server),jaringan, komputer personal (personal computerlpc), pemindai (scanner), danpiranti elektronik lainnya.7. Suprastruktur .

MENTERI NEGARAPENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARADAN REFORMAS1 BlROKRASlREPUBLIK INDONESIA-6-7 . Suprastruktur adalah kelengkapan sistem TNDE, di samping infrastruktur, antaralain kelembagaan, ketatalaksanaan, dan sumber daya manusia.8. Templatlborang acuan adalah format surat baku yang disusun secara elektronik.9. Agenda Surat adalah pencatatan indeks data induk surat, yang meliputi tanggal,nomor, hal, pengirim, tujuan, dan ringkasan.BAB II .

MENTERI NEGARAPENDAYAGUNAANAPARATURNEGARADAN REFORMASI BlROKRASlREPUBLIK INDONESIABAB IIDesain sistem merupakan deskripsi rancangan arsitektur, cakupan, alur kerja, danpersyaratan yang menjadi acuan bagi lembaga negara, pemerintah pusat dan daerah,perguruan tinggi negeri, dan BUMNID dalam implementasi TNDE.A. Arsitektur TNDEArsitektur TNDE adalah sistern yang terhubung dengan jaringan dan dapatdiakses oleh semua pengguna. Secara umum, arsitektur TNDE dapat digambarkansebagai berikut:ni1.Sewerdan Databaseaa'3.cnMemindai4.DokumenPenggunAplikasi TND5.IMengakses AplikasiPenggunaGambar 1 Arsitektur SistemPenjelasan.

MENTERI NEGARAPENDAYAGUNAANAPARATUR NEGARADAN REFORMASI BlROKRASlREPUBLIK INDONESIA-8-Penjelasan gambar Arsitektur TNDE adalah sebagai berikut:1. Komputer lnduk (sewer) dan basis data (database) merupakan infrastruktur untuk menginstall dan menyimpan data aplikasi.2. Komputer lnduk (server) dan basis data (database) menyediakan aplikasi melaluiinfrastruktur jaringan komputer, baik intranet maupun internet.3. Petugas dapat melakukan pemindaian (scanning) dokumen untuk melakukanpenyimpanan dokumen secara elektronik.4. Setiap pengguna dapat menggunakan aplikasi melalui komputer atau perangkatkomunikasi lainnya.B. Cakupan Sistem1. Komunikasi Eksternala. Agenda Surat MasukSurat Masuk adalah surat yang diterima dari instansi luar yang ditujukanuntuk salah satu unit kerja dalam suatu instansi. Sistem akan melakukanmanajemen agenda surat masuk secara otomatis, sehingga semua datatersimpan dalam basis data (database). Dokumen yang berkaitan dengan SuratMasuk tersebut disimpan dalam aplikasi TNDE dengan menggunakan pemindai(scanner) dokumen untuk dokumen yang masuk secara fisik atau unggah berkas(upload file) untuk dokumen yang masuk dalam bentuk salinan naskah elektronik(softcopy).b. Agenda Surat KeluarSurat Keluar adalah surat yang dikirim kepada instansi lain yang dibuatoleh suatu unit kerja. Sistem TNDE akan memberikan fasilitas untuk pembuatankonsep Surat Keluar berdasarkan borang acultemplat Pedoman Umum TataNaskah Dinas tahun 2008. Penomoran juga dilakukan secara otomatis setelahdibuat agenda Surat Keluar. Agenda Surat Keluar yang telah selesai akandisimpan dengan cara dilakukan pemindaian dokumen.2. Komunikasi InternalNaskah Dinas Internal merupakan Naskah Dinas Korespondensi (antara la

Pedoman Umum Tata Naskah Dinas Elektronis di Lingkungan lnstansi Pernerintah. B. Maksud dan Tujuan 1. Maksud Pedornan Umum Tata Naskah Dinas Elektronik, selanjutnya disebut TNDE, dimaksudkan sebagai acuan dalam pengelolaan dan pembuatan petunjuk pelaksanaanlpetunjuk teknis tata naskah dinas elektronik pada setiap lembaga

Related Documents:

Pedoman Tata Naskah Dinas adalah pedoman pengelolaan informasi tertulis yang meliputi pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengesahan, distribusi, dan penyimpanan naskah dinas, serta media yang digunakan dalam kedinasan. Pasal 2 Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Universitas Negeri Semarang sebagaimana

F. Pengertian Umum Pengertian umum dalam pedoman ini meliputi hal-hal berikut. 1. Administrasi umum adalah rangkaian kegiatan administrasi yang meliputi tata naskah dinas, penamaan lembaga, singkatan dan akronim, kearsipan, serta tata ruang perkantoran. 2. Naskah dinas adalah komunikasi tulis sebagai alat komunikasi

2. Tercapainya kesamaan pengertian dan penafsiran penyelenggaraan Tata Naskah Dinas di Badan Siber dan Sandi Negara; dan 3. Lancarnya komunikasi tulis kedinasan dan kemudahan dalam pengendalian serta tercapainya penyelenggaraan Tata Naskah Dinas yang efektif dan efisien. D. Asas Tata Naskah Dinas disusun berdasarkan asas: 1.

Petunjuk teknis tata naskah dinas setiap instansi pemerintah pusat dan daerah mengacu kepada pedoman Umum Tata Naskah Dinas yang membakukan jenis, penyusunan naskah dinas, dan tata cara penyelenggaraannya. c. Azas Pertanggungjawaban adalah penyelenggaraan tata naskah dinas dapat dipertanggungjawabkan dari segi isi, format, prosedur,

Pedoman Umum Tata Naskah dilingkungan RSU ‘Aisyiyah St.Khadijah Pinrang. Salah satu komponen penting dalam ketatalaksanaan Dokumen RSU Aisyiyah St.Khadijah Pinrang penamaan lembaga, singkatan administrasi umum meliputi tata naskah dan akronim, kearsipan dan tata usaha perkantoran penamaan Lembaga.

Naskah Dinas yang disusun berdasarkan Pedoman Tata Naskah Dinas ini. (2) Tata Naskah Dinas masing-masing Unit Organisasi Eselon I yang disusun berdasarkan Pedoman Tata Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember 2010.

Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 80 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah, maka Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 231/KA/XII/2012 tentang Tata Naskah Dinas harus menyesuaikan dengan peraturan .

Alfredo López Austin viene del Norte, de Chihuahua, de Ciudad Juárez, para mayor precisión. Nació en aquellas regiones de desiertos y climas extremos que fraguan de manera tan peculiar el espíritu de quienes ven el mundo por primera vez en esas latitudes. La primera parte de la vida de mi maestro fue muy rica, envidiablemente rica en experiencias. Cuando recuerdo alguno de los pasajes de .