WALIKOTA BANDA ACEH PERATURAN WALIKOTA BANDA ACEH NOMOR 21 .

3y ago
33 Views
3 Downloads
651.79 KB
201 Pages
Last View : 11d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Joao Adcock
Transcription

WALIKOTA BANDA ACEHPERATURAN WALIKOTA BANDA ACEHNOMOR 21 TAHUN 2008TENTANGPEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGANPEMERINTAH KOTA BANDA ACEHWALIKOTA BANDA ACEH,Menimbang: a. bahwa untuk tertib administrasi dan penyeragaman ganpemerintahan dan pembangunan, perlu mengatur Tata Naskah Dinasdi Lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh;b. bahwa Keputusan Walikota Nomor 111 Tahun 2001 tentangPedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota BandaAceh tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehinggaperlu dilakukan penyempurnaan;c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud padahuruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Walikota TentangPedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota BandaAceh;Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 8 (Drt) Tahun 1956 tentang PembentukanDaerah Otonom Kota-Kota Besar Dalam Lingkungan Daerah PropinsiSumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor1092);2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang PenyelenggaraanKeistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1999 Nomor 172, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 3894);3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang PembentukanPeraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4389);4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang PemerintahanDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)sebagaimana telah diubah terakhir kalinya dengan Undang-UndangNomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan kedua atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang PerimbanganKeuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah1

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);6. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang PengelolaanKeuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4578);8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang OrganisasiPerangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741);9. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 tentang LambangNegara (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 111, TambahanLembaran Negara Nomor 176);10. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958 tentang PenggunaanLambang Negara (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 1971,tambahan Lembaran Negara Nomor 1636);11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 1979 tentang TataKearsipan Departemen Dalam Negeri ;12. Keputusan Bersama Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi danMenteri Dalam Negeri Nomor B-48/HK 103/mptm-83. Nomor 25Tahun 1988 tentang Kode Pos Indonesia;13. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor71 Tahun 1993 tentang Pedoman Umum Tata Persuratan Dinas;14. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor72/Kep/M.PAN/07/2003 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas.MEMUTUSKAN :Menetapkan: PERATURAN WALIKOTA BANDA ACEH TENTANG PEDOMANTATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTABANDA ACEH .BAB IKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :1. Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Banda Aceh.2. Walikota adalah Walikota Banda Aceh.3. Wakil Walikota adalah Wakil Walikota Banda Aceh.4. Dewan Perwakilan Rakyat Kota yang selanjutnya disebut DPRK,adalah Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh.5. Sekretaris Daerah Kota adalah Sekretaris Daerah Kota Kota BandaAceh.6. Perangkat Daerah adalah Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRK,Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan danGampong/Kelurahan.2

7. Kecamatan adalah Wilayah Kerja Camat sebagai perangkat daerahKota Banda Aceh .8. Gampong/Kelurahan adalah Wilayah Kerja Keuchik/Lurah sebagaiPerangkat Kecamatan.9. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPDadalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kota Banda Aceh.10. Naskah Dinas adalah alat komunikasi kedinasan dalam bentuktertulis.11. Kop Naskah Dinas adalah bagian teratas dari Naskah Dinas yangmemuat sebutan Pimpinan Instansi/satuan organisasi di lingkunganPemerintah Kota Banda Aceh.12. Stempel jabatan adalah alat/cap yang digunakan untuk mensahkansuatu Naskah Dinas yang telah ditanda tangani oleh Walikota danWakil Walikota serta Ketua/Wakil Ketua DPRK Banda Aceh.13. Stempel Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah alat/cap yangdigunakan untuk mensahkan suatu Naskah Dinas yang telahditandatangani oleh pejabat yang berwenang di LingkunganPemerintah Kota Banda Aceh.14. Papan nama Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah papan yangbertuliskan nama dan alamat Satuan Kerja Perangkat Daerah.15. Sampul Naskah Dinas adalah sampul/alat pembungkus Naskah Dinasyang mempunyai Kop Sampul Naskah Dinas.16. Kop Sampul Naskah Dinas adalah bagian teratas dari Sampul NaskahDinas yang memuat sebutan pimpinan Pemerintah Daerah atau namasatuan kerja perangkat daerah dan nama daerah yang bersangkutan.BAB IIAZAS TATA NASKAH DINAS DAN TATA PERSURATANBagian PertamaAzas-azas Tata Naskah DinasPasal 2Azas-azas Tata Naskah Dinas adalah pedoman atau acuan dasarmengenai pelaksanaan naskah dinas SKPD di Lingkungan PemerintahKota.Pasal 3Azas-azas Tata Naskah Dinas terdiri dari :a. Azas Dayaguna dan Hasilguna adalah penyelenggaraan tata naskahdinas secara berdayaguna dan berhasilguna dalam penulisan,penggunaan ruang atau lembar naskah dinas, spesifikasi informasi,serta dalam penggunaan bahasa Indonesia yang baik, benar danlugas.b. Azas Pembakuan adalah naskah dinas diproses dan disusun menuruttatacara dan bentuk yang telah dibakukan. Petunjuk teknis tatanaskah dinas setiap instansi pemerintah pusat dan daerah mengacukepada pedoman Umum Tata Naskah Dinas yang membakukan jenis,penyusunan naskah dinas, dan tata cara penyelenggaraannya.c. Azas Pertanggungjawaban adalah penyelenggaraan tata naskahdinas dapat dipertanggungjawabkan dari segi isi, format, prosedur,kearsipan, kewenangan, dan keabsahan.3

d. Azas Keterkaitan adalah kegiatan penyelenggaraan tata naskah dinasterkait dengan kegiatan administrasi umum dan unsur administrasiumum lainnya.e. Azas Kecepatan dan Ketepatan adalah untuk mendukung kelancarantugas dan fungsi satuan kerja atau satuan organisasi, tata naskahdinas harus dapat diselesaikan tepat waktu dan tepat sasaran, antaralain dilihat dari kejelasan redaksional, kemudahan prosedural,kecepatan penyampaian dan distribusi.f. Azas Keamanan adalah tata naskah dinas harus aman secara fisikdan substansi (isi) mulai dari penyusunan, klasifikasi, penyampaiankepada yang berhak, pemberkasan, kearsipan dan distribusi. Demiterwujudnya tata naskah dinas yang berdayaguna dan berhasilguna,pengamanan naskah dan aspek legalitasnya perlu dilihat sebagaipenentu yang paling penting.Bagian KeduaTata Persuratan DinasPasal npenyelenggaraan surat-menyurat yang dilaksanakan oleh SKPD dalamrangka pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan.Pasal 5Penerapan Tata Persuratan Dinas harus memperhatikan beberapa hal,sebagai berikut :a. Penyelenggaraan urusan kedinasan melalui surat-menyurat dinasharus dilaksanakan secara cermat agar tidak menimbulkan salahpenafsiran;b. Koordinasi antar pejabat terkait dilakukan dengan mengutamakanmetode yang paling cepat dan tepat;c. Urusan kedinasan yang dilakukan dengan menggunakan tatacara danprosedur surat menyurat harus menggunakan sarana komunikasiresmi;d. Jawaban terhadap surat yang masuk :1) Instansi pengirim harus segera mengkonfirmasikan kepadapenerima surat atas keterlambatan jawaban dalam suatu proseskomunikasi tanpa keterangan yang jelas;2) Instansi penerima harus segera memberikan jawaban terhadapkonfirmasi yang dilakukan oleh instansi pengirim.e. Batas waktu jawaban surat disesuaikan dengan sifat surat yangbersangkutan :1) Amat segera/kilat, dengan batas waktu 24 jam setelah suratditerima;2) Segera, dengan batas waktu 2 x 24 jam setelah surat diterima; dan3) Biasa, dengan batas waktu maksimum 5 hari kerja.f. Waktu penandatanganan surat harus memperhatikan jadwal pengirimsurat yang berlaku di instansi masing-masing dan segera dikirimsetelah ditandatangani;g. Penggandaan/copy surat hanya diberikan kepada yang berhak danmemerlukan, dinyatakan dengan memberikan alamat yang dimaksuddalam “Tembusan”. Copy surat dibuat terbatas hanya untukkebutuhan sebagai berikut :4

1) Copy Tembusan adalah copy surat yang disampaikan kepadapejabat yang secara fungsional terkait;2) Copy laporan adalah copy surat yang disampaikan kepada pejabatyang berwenang; dan3) Copy untuk Arsip adalah copy surat yang disimpan untukkepentingan pemeriksaan arsip.h. Tembusan surat disampaikan kepada unit kerja terkait, sedangkanlampiran hanya disampaikan kepada unit yang bertanggung jawab;i. Tingkat Keamanan.1) Sangat Rahasia disingkat (SR), tingkat keamanan isi surat dinasyang tertinggi, sangat erat hubungannya dengan keamanan dankeselamatan negara. Jika disiarkan secara tidak sah atau jatuh ketangan yang tidak berhak, akan membahayakan keamanan dankeselamatan negara;2) Rahasia disingkat (R), tingkat keamanan isi surat dinas yangberhubungan erat dengan keamanan dan keselamatan negara.Jika disiarkan secara tidak sah atau jatuh ke tangan yang tidakberhak akan merugikan negara;3) Konfidensial disingkat (K), tingkat keamanan isi suatu surat dinasyang berhubungan dengan keamanan dan keselamatan negara.Jika disiarkan secara tidak sah atau jatuh ke tangan yang tidakberhak akan merugikan negara. Termasuk dalam tingkatkonfidensial adalah Rahasia Jabatan dan Terbatas;4) Biasa disingkat (B), tingkat keamanan isi suatu surat dinas yangtidak termasuk dalam butir a sampai dengan c, tetapi isi suratdinas tersebut tidak dapat disampaikan kepada yang tidak berhakmengetahuinya.j. Kecepatan penyampaian.1) Amat Segera/Kilat, surat dinas harus diselesaikan/dikirim/disampaikan pada hari yang sama dengan batas waktu 24 jam;2) Segera, surat dinas harus diselesaikan/dikirim/disampaikan dalamwaktu 2 x 24 jam; dan3) Biasa, surat dinas harus diselesaikan/dikirim/disampaikan menurutyang diterima oleh bagian pengiriman, sesuai dengan jadwalperjalanan caraka/kurir, batas waktu 5 hari.k. Surat dengan Tingkat Keamanan Tertentu (Sangat Rahasia, Rahasia,Konfidensial/Terbatas) harus dijaga keamanannya dalam rangkakeselamatan negara. Tanda tingkat keamanan ditulis dengan cap(tidak diketik), berwarna merah pada bagian atas dan bawah setiaphalaman surat dinas. Jika surat dinas tersebut dicopy, cap tingkatkeamanan pada copy harus dengan warna yang sama dengan warnacap pada surat asli;l. Penggunaan Kertas Surat.1) Kertas yang digunakan untuk kegiatan dinas adalah HVS 80 gramatau disesuaikan dengan kebutuhan, antara lain untuk kegiatansurat-menyurat, penggandaan dan dokumen pelaporan;2) Penggunaan kertas HVS diatas 80 gram atau jenis lain, hanyaterbatas untuk jenis naskah dinas yang mempunyai nilai keasamantertentu dan nilai kegunaan dalam waktu lama;3) Penyediaan surat berlambang negara dan/atau logo instansi,dicetak diatas kertas 80 gram;4) Kertas yang digunakan untuk surat-menyurat adalah Folio (210 x330 mm).5

Disamping kertas Folio untuk kepentingan tertentu sepertimakalah/paper, pidato dan laporan dapat menggunakan kertasdengan ukuran berikut :1) A4 yang berukuran 297 x 210 mm (8/x11/inci) untuk makalah/paper/laporan;2) A5 Setengah kuarto (210 x 148 mm) untuk pidato.m. Pengetikan sarana adminstrasi dan komunikasi perkantoran1) Jenis huruf Pica;2) Arial 12 atau disesuaikan dengan kebutuhan;3) Spasi 1 atau 1,5 sesuai kebutuhan;4) Warna tinta adalah hitam.n. Warna dan kualitas, kertas berwarna putih dengan kualitas terbaik(white bond) digunakan untuk surat dinas yang asli, sedangkan yangberkualitas biasa digunakan untuk copy surat dinas. Apabiladigunakan mesin ketik biasa, tembusan diketik dengan kertas karbonpada kertas doorslag/manifold/tissue. Apabila digunakan mesin ketikelektronis atau komputer akan lebih efesien jika tembusan dibuatpada kertas biasa dengan menggunakan mesin fotocopy. Naskahdengan jangka waktu simpan 10 tahun atau lebih atau bernilai gunapermanen harus menggunakan kertas serendah-rendahnya dengannilai keasaman (PH) 7;BAB IIINASKAH DINASPasal 6Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota, dirumuskan dalam bentukdan susunan produk-produk hukum dan dalam bentuk surat.Pasal 7Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota, diolah oleh SKPD diLingkungan Pemerintah Kota.Pasal 8Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota, ditanda tangani olehWalikota, Wakil Walikota, Ketua atau Wakil Ketua DPRK serta pejabat diLingkungan Pemerintah Kota yang diberi wewenang.Pasal 9Jenis dan kewenangan penandatanganan naskah dinas di LingkunganPemerintah Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturanini.6

BAB IVSTEMPEL JABATAN DANSTEMPEL SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAHBagian PertamaBentuk, Ukuran dan IsiPasal 10(1) Stempel Jabatan dan Stempel SKPD berbentuk lingkaran.(2) Stempel Jabatan dan Stempel SKPD sebagaimana dimaksud padaayat (1) terdiri dari :a. garis lingkaran luar;b. garis lingkaran tengah;c. garis lingkaran dalam, dan;d. isi stempel.Pasal 11Ukuran stempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 adalah :a. Ukuran garis tengah lingkaran luar stempel jabatan dan stempelSKPD adalah 4 cm;b. Ukuran garis tengah lingkaran tengah stempel jabatan dan stempelSKPD adalah 3,8 cm;c. Ukuran garis tengah lingkaran dalam stempel jabatan dan stempelSKPD adalah 2,7 cm;d. Jarak antara 2 (dua) garis yang terdapat dalam lingkaran dalammaksimal 1 cm.Pasal 12(1) Stempel Jabatan berisi nama jabatan dan nama Daerah yangbersangkutan dengan pembatas tanda bintang.(2) Stempel Jabatan Walikota , menggunakan Lambang Negara.(3) Stempel Jabatan Ketua DPRK menggunakan Lambang Daerah.(4) StempelSKPD berisi nama SKPD yang bersangkutan tanpamenggunakan Lambang.Pasal 13Stempel untuk keperluan tertentu selain yang tersebut dalam pasal 12lebih lanjut ditetapkan dengan Peraturan Walikota.Bagian keduaPenggunaanPasal 14(1) Pejabat yang berhak menggunakan stempel jabatan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) yaitu Walikota/Wakil Walikota;(2) Pejabat yang berhak menggunakan stempel jabatan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) yaitu Ketua/Wakil Ketua DPRK7

Pasal 15SKPD di Lingkungan Pemerintah Kota yang berhak menggunakanStempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) adalah :a) Sekretariat Daerah Kota;b) Sekretariat DPRK ;c) Dinas Daerah Kota;d) Lembaga Teknis Daerah Kota, dan;e) Kecamatan dan Gampong/Kelurahan.Pasal 16Stempel Jabatan dan Stempel SKPD menggunakan tinta berwarna ungu.Pasal 17Stempel Jabatan dan Stempel SKPD dibubuhkan pada bagian kiri daritanda tangan pejabat yang menandatangani.Pasal 18Pimpinan SKPD yang memiliki dan berhak menggunakan Stempel SKPDmenunjuk pejabat/petugas tertentu untuk menyimpan dan mengamankanpenggunaan Stempel SKPD.Pasal 19Bentuk, Ukuran dan Isi Stempel Jabatan dan Stempel SKPD diLingkungan Pemerintah Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIPeraturan ini.BAB VKOP NASKAH DINASBagian PertamaBentuk dan IsiPasal 20(1) Kop Naskah Dinas Walikota menggunakan Lambang Negaraberwarna hitam dan ditempatkan dibagian tengah atas dan alamat,nomor telepon, nomor faximile serta kode pos ditempatkan dibagiantengah bawah.(2) Kop Naskah Dinas Walikota yang ditandatangani Walikota/WakilWalikota menggunakan Kop naskah dinas Walikota, nama jabatanWalikota/Wakil Walikota dan stempel jabatan Walikota denganlambang negara warna hitam.(3) Kop Naskah Dinas DPRK memuat sebutan DPRK denganmenggunakan Lambang Daerah berwarna hitam dan ditempatkan dibagian kiri atas.(4) Kop Naskah Dinas Perangkat Daerah memuat sebutan PemerintahKota Banda Aceh, Nama Perangkat Daerah, Alamat, Nomor telepon,Nomor Faximile dan Kode Pos ditempatkan dibagian tengah atas,menggunakan Lambang Daerah berwarna hitam dan ditempatkanpada bagian kiri atas.(5) Kop Naskah Dinas Pemerintah Kecamatan dan Gampong/Kelurahanmemuat sebutan “Pemerintah Kota Banda Aceh” diikuti nama8

Kecamatan, nama Gampong/Kelurahan, alamat, nomor telepon,nomor faxcimil dan kode pos, menggunakan Lambang Daerahberwarna hitam dan ditempatkan pada bagian kiri atas.Pasal 21Kop Naskah Dinas pada Qanun menggunakan Lambang Daerah denganStempel Jabatan penandatangan.Pasal 22Bentuk, ukuran dan isi Kop Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kotasebagaimana tercantum dalam lampiran III Peraturan Walikota ini.Bagian KeduaPenggunaanPasal 23(1) Kop Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1),digunakan untuk Naskah Dinas yang ditandatangani oleh Walikotadan Wakil Walikota.(2) Kop Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3),digunakan untuk Naskah Dinas yang ditanda tangani oleh Ketua/WakilKetua DPRK .(3) Kop Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4),digunakan untuk Naskah Dinas yang ditandatangani oleh PimpinanSKPD yang bersangkutan atau Pejabat lain yang ditunjuk.(4) Kop Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5),digunakan untuk Naskah Dinas yang ditandatangani olehKeuchik/Lurah atau Pejabat lain yang ditunjuk.BAB VISAMPUL NASKAH DINASBagian PertamaBentuk , Ukuran dan Isi Kop SampulPasal 24(1) Sampul Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota berbentukempat persegi panjang dan berwarna coklat muda jenis kertasCassing.(2) Sampul Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),berukuran sebagai berikut :JENIS SAMPULUKURANKantongFolio / Map1/2 Folio1/3 Folio9PANJANGLEBAR41 cm35 cm22 cm23 cm30 cm25 cm18 cm11 cm

Pasal 25Kop Sampul Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota memuatsebutan Pimpinan Perangkat Daerah Kota, Nama SKPD, Alamat, NomorTelepon, Nomor Faximile dan Kode Pos SKPD yang bersangkutan.Pasal 26(1) Kop Sampul Naskah Dinas Walikota menggunakan Lambang Negaraberwarna hitam dan ditempatkan pada tengah atas.(2) Kop Sampul Naskah Dinas Perangkat Daerah menggunakanLambang Daerah berwarna hitam dan ditempatkan pada bagian kiriatas.(3) Kop Sampul Naskah Dinas Perangkat Gampong menggunakan koplambang daerah.Pasal 27Bentuk, Ukuran dan Isi Kop Sampul Naskah Dinas SKPD di LingkunganPemerintah Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturanini.Bagian KeduaPenggunaanPasal 28(1) Kop Sampul Naskah Dinas Walikota sebagaimana dimaksud dalamPasal 26 ayat (1), diisi dengan Naskah Dinas yang ditandatanganioleh Walikota dan Wakil Walikota.(2) Kop Sampul Naskah Dinas Perangkat Daerah sebagaimana dimaksuddalam Pasal 26 ayat (2), diisi dengan Naskah Dinas yang ditandatangani oleh Pejabat Perangkat Daerah dan Perangkat Gampong.BAB VIIPAPAN NAMABagian PertamaBentuk, Ukuran dan IsiPasal 29(1) Papan Nama SKPD di Lingkungan Pemerintah Kota, berbentuk empatpersegi panjang dengan ukuran 1 (satu) berbanding 2 (dua) berisiNama SKPD, Alamat, Telepon dan Kode Pos Wilayah.(2) Papan Nama SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwarnadasar putih dengan tulisan huruf balok berwarna hitam.Pasal 30Bentuk, Ukuran dan Isi Papan Nama SKPD di Lingkungan PemerintahKota sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Walikota ini.10

Bagian KeduaPenggunaanPasal 31Papan Nama SKPD ditempatkan pada tempat yang strategis, mudahdilihat dan serasi dengan letak serta bentuk gedungnya.Pasal 32Bagi beberapa SKPD yang berada dibawah satu atap atau komplek,dibuat dalam satu papan nama yang bertuliskan semua nama SKPD.BAB VIIIKETENTUAN LAIN-LAINPasal 33Ketentuan-ketentuan yang mengatur naskah dinas yang karena sifatkekhususannya tidak diatur dalam Peraturan Walikota ini, diatur sendirisesuai dengan ketentuan yang berlaku.BAB IXKETENTUAN PENUTUPPasal 34Dengan ditetapkannya Peraturan Walikota ini, maka Keputusan

Petunjuk teknis tata naskah dinas setiap instansi pemerintah pusat dan daerah mengacu kepada pedoman Umum Tata Naskah Dinas yang membakukan jenis, penyusunan naskah dinas, dan tata cara penyelenggaraannya. c. Azas Pertanggungjawaban adalah penyelenggaraan tata naskah dinas dapat dipertanggungjawabkan dari segi isi, format, prosedur,

Related Documents:

lt 0t Universitas Muhammadiyah Aceh, Banda Aceh Ilmu Hukum 322 B t2 0l Universitas Muhammadiyah Aceh, Banda Aceh Kesehatan Masyarakat 315 B l3 0l Universitas Setia Budi Mandiri, Meclan Teknik Informatika 2tt C t4 0t Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh Agroteknologi 368 A l5 02 Sekolah Tin

Psikotes 08.00 s.dselesai Jln.Dr.SyariefThayeb 19- 20April2018 Banda Aceh 2. Kesehatan Senin- Rabu, 07.30s.dselesai RSUD dr. ZainoeI Abidin 23- 25April2018 Banda Aceh 3. MMPI Kamis- Jum'at, 08.30 s.dselesai RSUD dr. Zainoei Abidin 26- 27April2018 Banda Aceh 4. TOEFL Senin,30April2018

Rencana Kerja yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kota Banda Aceh yang merupakan penjabaran dari visi dan misi Walikota yang dituangkan dalam strategi Pembangunan Daerah, sasaran, arah kebijakan dan program pembangunan. Tersusunnya Dokumen Rencana Kerja diharapkan dapat memberikan

12. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh tahun 2012 – 2017 yang selanjutnya disebut dengan RPJM Aceh adalah dokumen Perencanaan Pembangunan Aceh untuk priode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2012 sampai dengan Tahun 2017 yang merupakan hasil penyesuaian. 13. Rencana Strategis Pembangunan Jangka Menengah SKPA

Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Bagian Hukum dan Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Aceh Woman For Peace Foundation. Acara ini didukung juga oleh Ford Foundation. Pertama-tama marilah kita me

Su comportamiento es mejor que cualquier otra transmisión por radio No es tan fiable como lo sería por un enlace por fibra óptica BANDAS DE MICROONDAS Banda L 1 - 2 GHz Antenas omnidireccionales Banda S 2 - 4 GHz NASA Banda C 4 - 8 GHz 4º Comercial, teléfono Banda X 8 - 12 GHz Militar, Gobierno Banda Ku 12 - 18 GHz 2º Longitudes de onda .

a. peraturan tertulis, pengertian “aturan tertulis” adalah sebagai lawan dari “aturan tidak tertulis” yang lebih terkenal dengan istilah “hukum adat” atau “hukum kebiasaan. peraturan tertulis juga berarti peraturan yang mempunyai bentuk atau format tertentu. Selain tertulis peraturan perundang-undangan juga harus

It is a three stage model in which each state consists of specific skills that the therapist uses to help the client move forwards. By mastering the process of using these basic skills in an appropriate manner (often in a cyclical process of stage 1 - 2 - 3 evaluate 1 - 2 - 3 evaluate) the talking therapist may be able to increase their efficiency and structure their work in a more logical way .