TINJAUAN HUKUM POSITIF DAN FIQH SIYASAH TENTANG UPAYA .

2y ago
40 Views
2 Downloads
1.62 MB
112 Pages
Last View : 4m ago
Last Download : 2m ago
Upload by : Nadine Tse
Transcription

TINJAUAN HUKUM POSITIF DAN FIQH SIYASAHTENTANG UPAYA PEMEKARAN WILAYAH(STUDI DI SUNGKAI BUNGA MAYANG)SkripsiDiajukanUntukMelengkapi Salah Satu Tugas Dan Memenuhi Syarat-SyaratGuna Mendapatkan Gelar Sarjana Hukum (S.H)Dalam Ilmu Syari’ahOleh:IWAN RIADINPM : 1421020082Jurusan : Hukum Tata Negara (Siyasah Syar’iyyah)FAKULTAS SYARIAHUNIVERSITAS ISLAM NEGRI RADEN INTANLAMPUNG1440 H/2018 M

TINJAUAN HUKUM POSITIF DAN FIQH SIYASAHTENTANG UPAYA PEMEKARAN WILAYAH( Studi di Sungkai Bunga Mayang)Skripsi:Diajukan untuk Melengkapi Tugas dan Memenuhi Syarat-syaratGuna Memperoleh Gelar Sarjana Hukum (S.H)Dalam llmu Syari‟ahOleh:Iwan RiadiNPM: 1421020082Program Studi : Hukum Tata Negara (Siyasah Syar‟iyyah)Pembimbing I: Prof. Dr. H. Faisal, SH.MHPembimbing II: Drs. Henry Iwansyah, M.AFAKULTAS SYARI’AHUNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN INTANLAMPUNG1440 H/2018

ABSTRAKBentuk Negara yang digunakan di Indonesia adalah bentuk NegaraKesatuan yang menganut asas desentralisasi. Desentralisasi adalah asas yangmenyatakan penyerahan sejumlah urusan pemerintah dari pemerintah pusatkepada pemerintah daerah sehingga menjadi urusan rumah tangga daerah ukandenganmendesentralisasikan kewenangan-kewenangan yang selama ini terentralisasiditangan pemerintah pusat. Dalam proses Desentralisasi itu, kekuasaanpemerintah pusat dialihkan dari tingkat pusat kepemerintahan daerah sebagaimana mestinya.Sejarah pemekaran wilayah dimulai sejak disahkannya UU NO.22 Tahun1999 Tentang otonomi daerah dan di revisi dengan UU NO.32 Tahun 2004 danyang terbaru adalah UU NO.23 Tahun 2014. Sejak saat itu pemekaran otonomidaerah meningkat tajam yaitu setelah pada masa pasca Orde Baru. Data terbaruyakni tahun 2015 Website Kementrian Dalam Negri menunjukan sudah terdapat34 Provinsi dan 416 Kabupaten serta 98 Kota di IndonesiaIsu pemekaran Sungkai Marga Bunga Mayang sebenarnya bukanlah isuyang baru. Isu ini sudah dibangun semenjak tahun tahun 2004, bahkanproposalpengkabupatenan sudah dibuat. Namun proposal tersebut berhentiditengah jalan. Kini isu tersebut kembali muncul ditandai dengan deklarasi SungkaiMarga Bunga Mayang yang dilakukan oleh sekelompok masyarakatyangmengatasnamakan diri sebagaiPPKS (Panitia Persiapan Kabupaten Sungkai )Haltersebutlah yang menjadi latar belakang sebuah masalah.Rumusan masalahdalam penelitian ini yaitu, Bagaimana bentuk upayapersiapan Sungkai Bunga Mayang menjadi kabupaten?, ApakahSungkai BungaMayang memenuhi syarat untuk dimekarkan menurut Hukum Positif dan FiqhSiyasah?. Untukmenjawab rumusan masalah tersebutmakapenelitimelakukanpenelitianskripsi dengan judul “ Tinjauan Hukum Positif dan Fiqh SiyasahTentang Upaya Pemekaran Wilayah (Studi di Sungkai Bunga Mayang)”Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, maka sumber datasekundersebagai sumber yang utama. Meskipun demikian, penelitian ini didukungdengan sumber dataprimer yaitu sumber data yang didapatkan dari hasil penelitiandilapangan berupa wawancarakepada narasumber yaitu kepada Tim PersiapanSungkai Bunga Mayang, Tokoh adat setempat, dan Tokoh Masyarakat.Metodeyang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis kualitatif,bersifatdeskriptif yakni dengan menyajikan data secara terperinci dan melakukanpenafsiran-penafsiran sesuai dengan peraturan perundang-undangan untukmenjawab rumusan masalah pada penelitian ini.Kata kunci: Tinjauan Hukum Positif, Fiqh Siyasah, Upaya, PemekaranWilayah.

MOTTO Artinya : Bagi manusia ada malaikat-malaikat yang selalu mengikutinyabergiliran, di muka dan di belakangnya, mereka menjaganya atas perintahAllah. Sesungguhnya Allah tidak merobah keadaan sesuatu kaumsehingga mereka merobah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.dan apabila Allah menghendaki keburukan terhadap sesuatu kaum, Makatak ada yang dapat menolaknya; dan sekali-kali tak ada pelindung bagimereka selain Dia. (Q.S Ar-Ra’ad : 13 : 11)

PERSEMBAHANDengan segala syukur kepada Allah Yang Maha Esa dan atas do‟a dan dukunganakhirnya skripsi ini dapat di selesaikan dengan tepat pada waktunya, oleh karenaitu skripsiinisayapersembahkanuntuk :1. Kepada kedua orang tuaku ayahanda Tajudin,BR. dan Ibunda Rohani, tercintayang senantiasa dan tiada henti-hentinya memberikan do‟a, semangat,dukungan kepada penulis dan selalu mendidik dan membesarkanku dengando‟a dan segenap jasa-jasanya yang tak terbilang demi keberhasilan cita-citaku.2. Kakak dan adik-adik ku tercinta, yang selalu memberikan do‟a, motivasi dandukungan terhadap saya sehingga dapat menyelesaikan studi di FakultasSyariah dan hukum UIN Raden Intan Lampung3. Kepada teman Almamaterku UIN Raden Intan Lampung Khususnya SiyasahSyar‟iyyah kela A

RIWAYAT HIDUPNama lengkap penulis adalah Iwan Riadi,lahir pada tanggal 19 Oktober 1995 diDesa Negararatu,Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara. Anak keempat dari tujuh bersaudara, merupakan buah cinta kasih dari pasangan BapakTajudin,BRdan Ibu Rohani. Adapun riwayat pendidikan adalah sebagai berikut:1. TK Pertiwi Negararatu (Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten LampungUtara)lulus tahun 20032. SDN 01Negararatu(Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara)lulus tahun 20083. SMP N01Negararatu (Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara)lulus tahun 20114. SMAN 01 Negararatu (Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara)lulus pada tahun 20145. Setelah itu penulis melanjutkan kejenjang perguruan tinggi di Institute RadenIntan Lampung yang sekarang telah menjadiUniversitas Islam Negeri RadenIntan Lampung pada Fakultas Syari‟ah mengambil Jurusan Siyasah Syar‟iyah(Hukum Tata Negara). Selama menjadi mahasiswa penulis aktif di organisasiantara lain:a. Ketua Hikamsai tahun 2014-2016b. Anggota LMND tahun 2015-2016

DAFTAR ISIHALAMAN JUDUL . iABSTRAK . iiPERSETUJUAN PEMBIMBING. iiiPENGESAHAN . ivMOTTO . vPERSEMBAHAN . viRIWAYAT HIDUP . viiKATA PENGENTAR . viiiDAFTAR ISI . ixBAB IPENDAHULUANA.B.C.D.E.F.PenegasanJudul . 1AlasanMemilihJudul . 3LatarBelakangMasalah . 4RumusanMasalah . 10Tujuan dan ManfaatPenelitian . 10MetodePenelitian . 11BAB II PEMEKARAN WILAYAH DALAM PERSFEKTIF HUKUMPOSITIF DAN HUKUM ISLAMA. Ketentuan Hukum Positif Tentang Pemekaran Wilayah . 15B. Persfektif Siyasah Tentang Pemekaran Wilayah . 29BAB III UPAYA PEMEKARAN WILAYAH DI SUNGKAI BUNGAMAYANGA. Tinjauan Umum Tentang Wilayah Sungkai Bunga Mayang . 401. Wilayah Serata Batas-Batas Sungkai Bunga Mayang . 402. Geografi dan Demografi . 503. Pemerintahan . 554. Sosial Ekonomi dan Adat Istiadat . 57

5. Transportasi dan Komunikasi . 72B. Upaya Pemekaran Wilayah Dan Perkembangannya . 73BAB IV TINJAUAN HUKUM POSITIF DAN FIQH SIYASAH TENTANGUPAYA PEMEKARAN WILAYAH SUNGKAI BUNGAMAYANGA. Penilaian Berdasarkan Syarat Administratif . 79B. Penilaian Berdasarkan Fisik Kewilayahan . 85C. Analisis Fiqh Siyasah . 93BAB V KESIMPULANA. Kesimpulan . 98B. Saran . 99DAFTAR PUSTAKALAMPIRAN

BAB 1PENDAHULUANA. Penegasan JudulMemfokuskan pemahaman agar tidak lepas dari pembahasan yangdimaksud dan menghindari penafsiran yang berbeda atau bahkan salah dikalanganpembaca maka perlu adanya penjelasan dengan memberi arti beberapa istilahyang terkandung didalam judul skripsi ini. Adapun judul dari skripsi ini adalah“Tinjauan Hukum Positif dan Fiqh Siyasah Tentang Upaya PemekaranWilayah (Studi di Sungkai Bunga Mayang)”Adapun beberapa istilah yangterdapat dalam judul dan perlu untuk di uraikan adalah sebagai berikut:1. TinjauanMenurut kamus besar bahasa Indonesia, pengertian tinjauan adalahmempelajari dengan cermat, memeriksa, (untuk memahami), pandangan, pendapat(sesudah menyelidiki, mempelajari dan sebagainya). 12. Hukum PositifHukum Positif Adalah Kumpulan asas dan kaidah hukum tertulis dan tidaktertulis yang saat ini sedang berlaku dan mengikat secara umum atau khusus dandi tegakkan oleh atau melalui pemerintahan atau pengadilan dalam negaraindonesia.212http://kamusbesar.com, (diakses pada 5 April 2018)Unpas Hukum.blogspot.com, (diakses pada 5 April 2018)

3. Fiqh SiyasahFiqh siyasah adalah ilmu tata negara Islam yang secara spesifik membahastentang seluk beluk pengaturan kepentingan umat manusia pada umumnya, dannegara pada khususnya. Berupa penetapan hukum, peraturan, dan kebijakan olehpemegang kekuasaan yang bernafaskan atau sejalan dengan ajaran islam, gunamewujudkan kemaslahatanbagi manusia dan menghindarinya dari berbagaikemudaratan yang mungkin timbul dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,dan bernegara yang dijalani suatu bangsa.34. UpayaUpaya menurut kamus besar bahasa Indonesia di artikan sebagai usahakegiatan yang mengarahkan tenaga, pikiran untuk mencapai suatu tujuan. Upayajuga berarti usaha, akal, ikhtiar untuk mencapai suatu maksut, memecahkanpersoalan mencari jalan keluar.5. Pemekaran WilayahPemekaran wilayah diartikan sebagai pembentukan daerah otonomi baruyang (salah satu) tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publikguna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.4Berdasarkan penjelasan diatas yang dimaksut dari judul skripsi ini adalahsuatu kajian tentang upaya persiapan masyarakat untuk menjadi kabupatenditinjau dari hukum positif dan fiqh siyasah siyasah.34A.Dijazuli. Fiqh Siyasah, (Prenada Media, Jakarta. 2000), hlm.42http://rubrikabahasa,wardapress.com.(Diakses pada 5 April 2018)

B. Alasan Memilih JudulAdapun alasan yang mendorong penulis untuk memilih judul ini sebagaiberikut:1. Alasan Objektifa. Masalah pemekaran wilayah sangat penting karna berkaitan dengankebutuhan masyarakat secara keseluruhan.b. Seringkali terjadi pemekaran wilayah tidak didasarkan oleh kelayakanmelainkan keinginan elit politik.c. Apabila suatu wilayah terlalu luas sudah semestinya dimekarkan kembaliguna mempercepat pembangunan.2. Alasan Subjektifa. Permasalahan ini belum ada yang membahas khususnya di fakultasSyariah UIN RADEN INTAN LAMPUNG.b. Tema kajian sesuai dengan bidang keilmuan yang penulis tekuni yaknijurusan siyasah (SY).c. Bahan atau informasi yang berkaitan dengan topik banyak tersedia danmudah didapat sehingga penulis optimis dapat menyelesaikan penulisskripsi ini.

C. Latar Belakang MasalahBentuk negara yang digunakandi Indonesia adalah bentuk NegaraKesatuan yang menganut asas desentralisasi.5 Desentralisasi adalah asas yangmenyatakan penyerahan sejumlah urusan Pemerintahan dari pemerintah pusatkepada pemerintah daerah sehingga menjadi urusan rumah tangga daerahtersebut.6 Penggunaan asas desentralisasi dalan Negara Kesatuan RepublikIndonesia ditunjukan dengan adanya pembagian daerah sebagaimana tertuangdalam UUD 1945 amandemen kedua pasal 18. Pemberian otonomi yang seluasluasnya kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahtraanmasyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran erahdilakukandenganmendesentralisasikan kewenangan-kewenangan yang selama ini tersentralisasi ditangan pemerintah pusat dalam proses desentralisasi itu, kekuasaan pemerintahpusat dialihkan dari tingkat pusat ke Pemerintahan Daerah sebagaimana mestinya,sehingga terwujud pergeseran ke kuasaan dari Pusat ke Daerah Kabupaten dankota di seluruh Indonesia.Berbeda dengan penyelenggaraan pemerintah di pusat yang terdiri ataslembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif, penyelenggaraan pemerintahan daerahdilaksanakan oleh legislatif, dan eksekutif saja. Pemberian otonomi yang seluasluasnya kepada daerah dilaksanakan berdasarkan perinsip negara kesatuan. Dalam5Josep Riwu Kaho, Analisis Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah di Indonesia,(Jakarta:Rineka Cipta,2002),hal 6.6Hanif Nurcholis, Administrasi Pemerintah Daerah, Cet ke-5 (Jakarta UniversitasTerbuka,2011), hal.5.7Penjelasan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

negara kesatuan kedaulatan hanya ada pada pemerintahan negara ataupemerintahan nasional dan tidak ada kedaulatan pada daerah. Oleh karna itu,seluas apapun otonomi yang diberikan kepada daerah, tahun jawab akhirpenyelenggaraan Pemerintahan Daerah akan tetap ada di tangan pusat.Pemekaran merupakan pemecahan dari daerah satu otonom menjadi duadaearah otonom baru sejatinya di tunjukan dalam rangka menyelesaikanketertinggalan, namun faktanya sejak tahun 1999, ada 205 daerah yangdimekarkan. Hasil evaluasi kemendagri tahun 2011, terdapat 80 persen daerahotonom baru gagal berkembang. 8 Berlakunya UU No.23 tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah menjadi syarat pembentukan daerah otonom baru semakindi perketat sebelumnya dalam PP No.78 tahun 2007 tentang pembentukanpenghapusan dan penggabungan daerah mengatur mengenai proses daerah yangdidasari pada 3 persyaratan, yakni administratif, teknis, dan fisik kewilayahan.Semenjak disahkannya UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerahmenjadikan syarat pembentukan daerah otonom baru semakin diperketat yaitumelalui tahapan menjadi daerah persiapan dulu atau daerah administrasi selama 3tahun. Kinerja kepala daerah selama masa persiapan inilah yang kemudianmenjadi tolak ukur apakah wilayah yang bersangkutan layak untuk dimekarkanatau tidak.Sejarah pemekaran wilayah dimulai sejak disahkannya UU No. 22 tahun1999 tentang otonomi daerah dan di revisi dengan UU No.32 tahun 2004 dan yangterbaru adalah UU No. 23 tahun 2014. Sejak saat itu pemekaran daerah otonom8http://otda . dagri-ancam-hapusdearah-otonomi-yang-gagal (diakses 5 April 2018)

meningkat tajam yaitu setelah pada masa pasca Orde Baru. Data terbaru yaknitahun 2015 dalam website Kementrian Dalam Negeri menunjukkan sudah terdapat34 provinsi dan 417 kabupaten serta 98 kota di indonesia.9DPR memberi prioritasbagi daerah-daearah perbatasan yang secarageografis jauh dari ibu kota kabupaten. Hal tersebut bertujuan tahandenganrakyat.Meraknya pemekaran daerah juga didorong motif untuk meningkatkanefektivitas dan efisiensi administrasi pemerintahan akibat wilayah yang luas,sebaran penduduk yang tak merata.Salah satu upaya untuk memisahkan diri ini adalah Sungkai BungaMayang yang ingin memisahkan diri dari Kabupaten Lampung Utara. Di wilayahLampung Utara terdapat 23 kecamatan, ke-23 kecamatan tersebut, yaitu:Kecamatan Abung Barat, Kecamatan Abung kunang, Kecamatan Abung Pekurun,Kecamatan Abung Selatan, Kecamatan Abung Semuli, Kecamatan AbungSurakarta, Kecamatan Abung Tengah, Kecamtan Abung Timur, KecamatanAbung Tinggi, Kecamatan Belambangan Pagar, Kecamatan Bukit Kemuning,Kecamatan Bunga Mayang, Kecamatan Hulu Sungkai, Kecamatan Kotabumi,Kecamatan Kotabumi Selatan, Kecamatan Kotabumi Utara, Kecamatan MuaraSungkai, Kecamatan Sungkai Barat, Kecamatan Sungkai Jaya, KecamatanSungkai Selatan, Kecamatan Sungkai Tengah, Kecamatan Sunkai Utara, danKecamatan Tanjung Raja. Dari ke-23 kecamatan tersebut terdapat 8(delapan)kecamatan yang diprioritaskan untuk membentuk kabupaten baru. ah. (diakses 5 April 2018)

kecamatan tersebut yaitu: Kecamatan Bunga Mayang, Kecamatan Hulu Sungkai,Kecamatan Muara Sungkai, Kecamatan Sungkai Barat, Kecamatan Sunkai Jaya,Kecamatan Sungkai Selatan, Kecamatan Sunkai Tengah, dan Kecamatan SungkaiUtara.Dilihat secara administratif , pemerintahan kabupaten mendukung penuhuntuk pemekaran Sungkai Bunga Mayang seperti DPRD kabupaten sudahmemparipurnakan proposal pengkabupatenan Sungkai Bunga Mayang, bahkanpemerintah kabupaten sudah meneruskan proposal pengkabupatenan ke tingkatProvinsi,Jika dilihat dari hukum positif dan fiqh siyasah mengenai pemekaranwilayah ini, secara hukum positif berdasarkan UU No.23 tahun 2014 dalam upayapemekaran wilayah harus didasari dengan 3 persyaratan, yakni administratif,teknis, dan fisik kewilayahan. Sedangkan secara fiqh siyasah perluasan wilayahtidak diatur secara teoritis dimana pada zaman Rasuallah Saw perluasan wilayahdilakukan oleh para sahabat guna memperluas wilayah islam, sedangkanperluasan wilayah itu sendiri dalam islam itu harus membawa kemaslahatanseperti mensejahterakan rakyat.Kebenaran yang ada dilapanganmengenai upaya perluwasan wilayahSungkai Bunga Mayang, menurut asumsi penulis bahwa Sungkai Bunga MayangSudah Layak untuk dimekarkan, karna sudah memenuhi syarat-syarat untukmenjadi kabupaten baru.Isu pemekaran Sungkai Bunga Mayang sebenarnya bukanlah isu yang barumuncul. Isu ini sudah dibangun semenjak Tahun sembilan puluhan dan bahkan

pada tahun 2004 proposal pengkabupatenan sudah dibuat dan masuk kemejaProvinsi. Namun proposal tersebut mandeg dan berhenti di tengah jalan karna adabeberapapersyaratan yangdianggapkurang dan secarapolitis tidakmenguntungkan. Walaupun keinginan menjadikan Sungkai Bunga Mayangmenjadi kabupaten tidak terwujud pada waktu itu, tapi isu dan keinginan tersebuttidak pernah berhenti dan tetap berjalan sampai saat ini, bahkan proposalpengkabupatenan sudah di tembusakan ke meja Provinsi terakhir pada tgl 23januari 2017.Ada beberapa hal yang melatar belakangi keinginan pemisahan darikabupaten Lampung Utara.Pertama,Kondisi geografis Lampung Utara yang luasmenjadi alasan mengapa harus dilakukan pemekaran, jika wilayah suatu daerahterlalu luas maka dikhawatirkan pelayanan masyarakat menjadi tidak efektif danefisien. Pemerintah suatu daerah hendaknya menyediakan pelayanan yang samakepadaseluruh masyarakat di daerahnya, wilayah yang sangat luas dapatmenyebabkan tingginya biyaya dan usaha yang harus dikeluarkan oleh pemerintahdaerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di wilayahnya.Begitupun dengan masyarakat terpencil yang jauh dari Kota harus menempuhwaktu yang cukup lama untuk mendapatkan pelayanan dari pemerintah.Hal itulahyang menyebabkan pelayanan yang diberikan oleh pemerintah tidak efektif danefisien. Kedua, Pembangunan yang tidak merata, pembangunan di rasa tidakberkeadilan. Seperti misalnya pembangunan jalan raya dimna masih banyak didaerah terpencil di sungkai, jalan rayanya yang belum di aspal masih tanah danapabila terjadi hujan seringk

ditinjau dari hukum positif dan fiqh siyasah siyasah. 3 A.Dijazuli. Fiqh Siyasah, (Prenada Media, . Permasalahan ini belum ada yang membahas khususnya di fakultas . 1999 tentang otonomi daerah dan di revisi dengan UU No.32 tahun 2004 dan yang

Related Documents:

Hukum sebagai ilmu pengetahuan 2. Hukum sebagai disiplin 3. Hukum sebagai kaedah 4. Hukum sebagai tata hukum 5. Hukum sebagai petugas (hukum) 6. Hukum sebagai keputusan penguasa 7. Hukum sebagai proses pemerintah 8. Hukum sebaga perikelakuan yang ajeg atau sikap tindak yang teratur 9. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai

PENGERTIAN, SUMBER DAN ASAS A. Pengertian Hukum Acara Perdata Menurut fungsinya, hukum dibedakan menjadi hukum materiil dan hukum formil atau hukum acara. Hukum acara perdata adalah hukum perdata formil, yang pada dasarnya berfungsi mempertahankan atau menegakkan hukum perdata materiil melalui pengadilan

tentang teori-teori hukum yang berkembang dalam sejarah perkembangan hukum misalnya : Teori Hukum Positif, Teori Hukum Alam, Teori Mazhab Sejarah, Teori Sosiologi Hukum, Teori Hukum Progresif, Teori Hukum Bebas dan teori-teori yang berekembang pada abad modern. Dengan diterbitkannya modul ini diharapkan dapat dijadikan pedoman oleh para

Filsafat, Filsafat Hukum, dan Ruang Lingkup Filsafat Hukum Khotibul Umam, S.H., LL.M. M odul 1 merupakan langkah awal yang perlu Anda pahami dalam mempelajari mata kuliah Filsafat Hukum dan Etika Profesi. Pada Modul 1 ini, akan dibahas mengenai pengertian filsafat, filsafat hukum, dan ruang lingkup filsafat hukum.

EKSISTENSI KOMPILASI HUKUM ISLAM DALAM SISTEM HUKUM POSITIF Oleh: Abd.Muin, SH, M.Kn. dan Ahmad Khotibul Umam, S.Ag., MH. Abstrak Kompilasi Hukum Islam merupakan salah satu di antara sekian banyak karya besar umat Islam Indonesia dalam rangka kehidupan beragamanya dan kebangkitan umat Islam Indonesia.

1. Pengertian Hukum Agraria Sebutan agraria dalam arti yang demikian luasnya, maka dalam pengertian UUPA Hukum Agraria bukan hanya meru-pakan satu perangkat bidang hukum. Hukum agraria bukan hanya merupakan satu perangkat bidang hukum. Hukum agrar-ia merupakan suatu kelompok berbagai bidang hukum, yang

Penelitian Hukum Empiris 60 a. Pengertian 60 b. Karakteristik 62 SOAL LATIHAN 66 REFERENSI 66 . Universitas Pamulang S2 Ilmu Hukum . Objek Kajian 68 a. Penelitian Asas-Asas Hukum 68 b. Penelitian Sistematika Hukum 70 c. Penelitian Taraf Sinkronisasi Hukum 71 d. Penelitian Perbandingan Hukum 73 e. Penelitian Sejarah Hukum 75 f. .

Scrum Development Team A self-organizing, self-managed cross-functional team responsible for delivering commitments from the Product Backlog. User Stories Describe what the end product and its components should accomplish at the end of development. A product will usually have multiple user stories. Product Backlog A list of features or technical tasks which the team maintains and which, at a .