ANALISIS PERLAKUAN AKUNTANSI ASET TETAP DALAM PENYUSUNAN .

2y ago
31 Views
2 Downloads
399.97 KB
16 Pages
Last View : 1d ago
Last Download : 2m ago
Upload by : Mollie Blount
Transcription

ANALISIS PERLAKUAN AKUNTANSI ASET TETAP DALAM PENYUSUNANNERACA PADA PEMERINTAHAN KABUPATEN MADIUNMeigisanda Trias Saraswati1Pendidikan Akuntansi FKIPUniversitas PGRI Madiunmeigisandatriass@gmail.comSatrijo Budiwibowo2Pendidikan Akuntansi FKIPUniversitas PGRI MadiunSatrijobudiwibowo@yahoo.comNur Wahyuning Sulistyowati3Pendidikan Akuntansi FKIPUniversitas PGRI Madiunnurwahyu@unipma.ac.idABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlakuanakuntansi aset tetap yang tercantum dalam neraca pemerintahKabupaten Madiun pada tahun 2015 dan 2016 serta untukmengetahui kesesuaian perlakuan akuntansi aset tetap dalampenyusunan neraca pemerintah Kabupaten Madiun pada tahun2015 dan 2016 dengan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010.Penelitian dilakukan di BPKAD Kabupaten Madiun denganmetode kualitatif. Hasil penelitian ini adalah perlakuan akuntansiaset tetap yang tercantum dalam neraca pemerintah KabupatenMadiun pada tahun 2015 dan 2016 sudah sesuai dengan PPNomor 71 tentang SAP PSAP No.07.Kata Kunci: :Perlakuan Akuntansi Aset Tetap; PenyusunanNeraca PemerintahABSTRACTThis study aims to determine the accounting treatment of fixed assetslisted in the balance of government of Madiun Regency in 2015 and 2016and to determine the suitability of accounting treatment of fixed assets inthe preparation of the balance of government of Madiun Regency in 2015and 2016 with Government Regulation no. 71 Year 2010. The researchwas conducted at BPKAD of Madiun Regency with qualitative method.The results of this study are the accounting treatment of fixed assetslisted in the balance of government of Madiun Regency in 2015 and 2016is in accordance with Government Regulation No. 71 on SAP PSAPNo.07.Keywords:Accounting Treatment of Fixed Assets; GovernmentBalance Sheet FormulationASSETSJurnal Akuntansidan PendidikanVol. 6 No. 2Hlmn. 152-167Madiun, Oktober 2017p-ISSN: 2302-6251e-ISSN: 2477-4995Artikel masuk:16 Oktober 2017Tanggal diterima:25 Oktober 2017153

SARASWATI, M. T., BUDIWIBOWO, S. & SULISTYOWATI, N. W.ANALISIS PERLAKUAN AKUNTANSI .ASSETSPENDAHULUANPemerintah daerah maupun pemerintah pusat diwajibkan membuat laporankeuangan. Ambarawati & Payamta (2015) berpendapat bahwa pemerintahdaerah/kota merupakan salah satu organisasi sektor publik yang melaksanakanakuntansi sektor publik. Sebagai salah satu bagian dari sektor publik maka pemerintahdaerah bertanggung jawab dalam pelaporan dari laporan keuangannya. Sulistyowati(2015) berpendapat bahwa laporan keuangan pada dasarnya adalah hasil dari prosesakuntansi yang dapat digunakan sebagai alat untuk berkomunikasi dengan pihakyang berkepentingan dengan kondisi keuangan dan hasil operasi perusahaan. Neracaadalah laporan keuangan yang menggambarkan posisi keuangan suatu entitaspelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu. MenurutBaridwan (2008:19) neraca adalah laporan yang menunjukkan keadaan keuangansuatu unit usaha pada tanggal tertentu. Sedangkan menurut Mursyidi (2009:71) neracamerupakan laporan yang disusun secara sistematis mengenai posisi aset, kewajiban,dan ekuitas dana untuk suatu entitas pada saat tertentu.Aset merupakan akun yang dominan di dalam laporan neraca. Mulyadi (2008:591) mengungkapkan bahwa aset tetap adalah kekayaan perusahaan yang memilikiwujud, mempunyai manfaat ekonomis lebih dari satu tahun, dan diperolehperusahaan untuk melaksanakan kegiatan perusahaan, bukan untuk dijual kembali.Karena kekayaan ini mempunyai wujud, seringkali aktiva tetap disebut dengan aktivatetap berwujud. Menurut Mardiasmo (2012:159) aktiva tetap adalah aktiva berwujudperusahaan yang dipergunakan dalam operasi perusahaan dan tidak dimaksudkanuntuk dijual. Sedangkan Halim & Kusufi (2012:117) berpendapat bahwa aset tetapadalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari dua belas bulanuntuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakatumum.Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas pemerintah dalam menyajikanlaporan keuangan, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintah. Perlakuan akuntansi aset tetap telahdiatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah Nomor 07 (PSAP 07) tentangakuntansi aset tetap yang merupakan lampiran dari Peraturan Pemerintah Nomor 07Tahun 2010. Perlakuan akuntansi aset tetap meliputi pengakuan, pengukuran,pengeluaran setelah perolehan, penyusutan, penghentian dan pelepasan, danpengungkapan aset tetap yang dimiliki pemerintah.Penelitian terdahulu yang dilakukan Mardiana (2016), dengan hasil penelitianmenunjukkan bahwa pengakuan, pengukuran dan penilaian aset tetap kendaraanbermotor roda empat Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Banyuasin telah sesuaidengan Standar Akuntansi Pemerintah. Pengungkapan aset tetap saat penghapusanterdapat perbedaan pencatatan saat penghapusan aset tetap yaitu pada tahun 2013,2014 dengan 2015. Pada penelitian Mayasani (2016), hasil penelitian menunjukkanbahwa kegiatan pencatatan dan pelaporan aset tetap yang dilakukan oleh BadanPengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kendari periode pembukuan tahun2010-2012 belum sesuai dengan PP No.24 Tahun 2005 tentang Standar AkuntansiPemerintah. Sedangkan Tipan, Saerang, & Lambey, (2016), hasil penelitianmenunjukkan bahwa pengakuan, pengukuran/penilaian, pengeluaran setelahperolehan, penghentian dan pelepasan, dan pengungkapan aset tetap pada DinasPekerjaan Umum (PU) Provinsi Sulawesi Utara telah sesuai dengan SAP No.07.Sedangkan untuk penyusutan aset belum pernah dilakukan penyusutan atas aset tetapdikarenakan belum adanya prosedur petunjuk teknis penyusutan aset tetap.154

ASSETSJURNAL AKUNTANSI DAN PENDIDIKANVOL 6 NO 2 OKTOBER 2017 HLMN. 152-167Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Madiunmerupakan salah satu badan daerah di Kabupaten Madiun. BPKAD merupakan badandaerah yang memegang peranan dan fungsi strategis di bidang pengelolaan keuangandan aset daerah Kabupaten Madiun.Hasil wawancara peneliti pada staf bidang aset pada saat observasi awal terkaitdengan standar akuntansi bahwa dengan adanya Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 64 Tahun 2013 Tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan BerbasisAkrual, kepala daerah dihimbau untuk menetapkan atau membuat peraturan kepaladaerah tentang kebijakan akuntansi pemerintah daerah berbasis akrual. Sebelumnyastandar akuntansi pemerintah yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 24tahun 2005 yang merupakan standar akuntansi yang digunakan untuk masaperubahan kas menuju akuntansi pemerintahan berbasis akrual. Oleh karena itu,pihak-pihak yang ahli bidang akuntansi di pemerintah Kabupaten Madiun membuatPeraturan Bupati Madiun Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Kebijakan AkuntansiPemerintah Kabupaten Madiun. Kebijakan akuntansi tersebut sudah menggunakanakuntansi berbasis akrual yang disesuaikan dengan keadaan atau kondisi dipemerintahan Kabupaten Madiun dalam perlakuan akuntansinya.Setyaningsih & Adilistiono (2015), menemukan bahwa perlakuan akuntansipengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan aset tetap pada DinasPengelolaan Keuangan dan Aset Daerah telah sesuai dengan penjelasan dalamPeraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah,di mana penelitian ini dilakukan di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset DaerahKota Semarang. Sedangkan Putri, Sari, & Sulistyowati, (2016), menemukan bahwapengakuan, pengukuran, pengungkapan, penyusutan, penghentian dan penghapusansesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar AkuntansiPemerintah Pernyataan Nomor 07 Akuntansi Aset Tetap, tetapi untuk penghentiandan penghapusan aset tetap di dalam neraca belum sepenuhnya sesuai dengan SAPserta untuk penilaian aset tetap tidak sesuai dengan SAP, penelitian ini dilakukan padaBadan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tegal.Berdasarkan uraian di atas, maka peneliti ingin menganalisis peralakuanakuntansi dan asal jumlah masing-masing aset tetap yang tercantum dalam neracapemerintah Kabupaten Madiun. Perlakuan akuntansi yang dianalisis mulai daripengakuan, pengukuran, pengeluaran setelah perolehan, penyusutan, penghentiandan pelepasan, serta pengungkapan hingga pelaporannya dalam neraca, sertakesesuaian implementasi dari Peraturan Bupati Madiun Nomor 18 Tahun 2014Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Madiun sudah sesuai denganStandar Akuntansi Pemerintah yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 71Tahun 2010.METODE PENELITIANPenelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Sugiyono (2014:15)mengemukakan bahwa metode penelitian kualitatif adalah metode penelitian yangberlandaskan pada filsafat postpositivisme, digunakan untuk meneliti pada kondisiobyek yang alamiah (sebagai lawannya adalah eksperimen) di mana peneliti adalahsebagai instrumen kunci, pengambilan sampel sumber data dilakukan secara purposivedan snowball, teknik pengumpulan dengan triangulasi (gabungan), analisis databersifat induktif/kualitatif, dan hasil penelitian kualitatif lebih menekankan maknadari pada generalisasi. Jenis data penelitian ini merupakan data kualitatif bermakna.Sugiyono (2015:27) data kualitatif bermakna adalah data dibalik fakta yang tampak.Sedangkan menurut Darmadi (2013:286) penelitian kualitatif digunakan jika masalah155

SARASWATI, M. T., BUDIWIBOWO, S. & SULISTYOWATI, N. W.ANALISIS PERLAKUAN AKUNTANSI .ASSETSbelum jelas, untuk mengetahui makna yang tersembunyi, untuk memahami interaksisosial, untuk mengembangkan teori, untuk memastikan kebenaran data, dan menelitisejarah perkembangan.Pada penelitian ini pada intinya peneliti menganalisis perlakuan akuntansi asettetap mulai pengakuan, pengukuran, pengeluaran setelah perolehan, penyusutan,penghentian dan pelepasan, serta pengungkapan hingga pelaporannya dalam neraca,apakah implementasi dari Peraturan Bupati Madiun Nomor 18 Tahun 2014 TentangKebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Madiun sudah sesuai dengan StandarAkuntansi Pemerintah yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun2010.Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini melalui observasi, wawancara,dan dokumentasi. Peneliti melakukan observasi ke objek penelitian dengan carabertanya kepada karyawan di objek penelitian. Narasumber wawancara dalampenelitian ini yaitu kepala sub bidang akuntansi sebagai informan ahli danstaf/karyawan sub bidang akuntansi serta kepala, staf/karyawan di sub bidang asetsebagai informan pendukung. Dokumentasi yang dilakukan oleh peneliti dalampenelitian ini dokumen yang terkait dengan perlakuan akuntansi aset tetap dalampenyusunan neraca pada Pemerintahan Kabupaten sions:drawing/verifyingGambar 1. Komponen dalam analisis data (Interactive Model)Sumber: Sugiyono (2014:388)Analisis data yang dilakukan dalam penelitian ini dengan tahap awal reduksidata kemudian setelah dilakukan reduksi data selanjutnya penyajian data, danmenyimpulkan data (verification). Selain analisis data tersebut dalam penelitian inianalisis data digunakan yaitu dengan metode analisis deskriptif komparatif atauperbandingan. Perbandingan yang dilakukan membandingkan penerapan perlakuanakuntansi aset tetap pada pemerintahan Kabupaten Madiun dengan StandarAkuntansi Pemerintah yang berlaku.Teknik keabsahan data dalam penelitian ini menggunakan triangulasi.Triangulasi yang digunakan meliputi triangulasi sumber, triangulasi waktu, dantriangulasi teknik. Sehingga dapat memperoleh data hingga titik jenuh.HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASANPerlakuan Akuntansi Aset TetapPerlakuan akuntansi aset tetap pada penelitian ini didasarkan pada PSAP Nomor07 tentang Aset Tetap, sehingga dari Peraturan Pemerintah berupa Standar AkuntansiPemerintah yang berlaku menjadi dasar untuk dibandingkan dengan Peraturan BupatiMadiun Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah KabupatenMadiun yang digunakan di pemerintahan Kabupaten Madiun guna mengetahui156

ASSETSJURNAL AKUNTANSI DAN PENDIDIKANVOL 6 NO 2 OKTOBER 2017 HLMN. 152-167kesesuaian perlakuan akuntansi aset tetap pemerintah dalam penyusunan neracapemerintahan Kabupaten Madiun dengan Standar Akuntansi Pemerintah yangberlaku.a. Pengakuan Aset TetapDidapatkan hasil bahwa pengakuan aset tetap yang dimiliki Kabupaten Madiunharus memenuhi kriteria aset tersebut harus berwujud dan memiliki masa manfaat 12bulan. Biaya-biaya dalam perolehan aset harus dapat diukur secara handal serta asettetap yang dimiliki tidak dimaksudkan untuk dijual dalam aktivitas operasi melainkanaset tersebut diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan serta dalammemperoleh aset atau pengeluaran atas aset tetap harus memenuhi batasan minimalkapitalisasi aset tetap yang telah ditetapkan.Tabel 1. Perbandingan Pengakuan Aset TetapPP Nomor 17 tahun 2010 (SAP)Perbub Nomor 18 tahun 2014(Kabupaten Madiun)Untuk dapat diakui sebagai aset Untuk dapat diakui sebagai asettetap,suatuasetharus tetap harus dipenuhi kriteriaberwujuddanmemenuhi sebagai berikut:kriteria: Berwujud Mempunyai masa manfaat Mempunyai masa manfaatlebih dari 12 (dua belas)lebih dari 12 (dua belas) bulanbulan Biaya perolehan aset dapat Biaya perolehan aset dapatdiukur secara andaldiukur secara andal Tidak dimaksudkan untuk Tidak dimaksudkan untukdijual dalam operasi normaldijual dalam operasi normalentitasentitas Diperolehataudibangun Diperoleh atau ndigunakan Nilai rupiah pembelian barangmaterial atau pengeluaranuntukpembelianbarangtersebut memenuhi batasanminimal kapitalisasi aset tetapyang telah ditetapkanKeteranganSesuaiStaf bidang aset menjelaskan bahwa pengakuan aset tetap dilakukan apabila adapengadaan barang dari belanja modal dan memenuhi syarat kebijakan akuntansi.Sedangkan menurut staf bidang akuntansi, pengakuan aset dilakukan setelahditerbitkannya SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana).Pengakuan aset tetap akan lebih andal apabila telah terjadi perpindahan hakkepemilikan atau penguasaan secara hukum. Apabila perolehan aset tetap tidakdidukung dengan bukti secara hukum, sebagai contohnya masih dalam prosesadministrasi, proses jual beli, dan belum adanya sertifikat kepemilikan maka aset tetapyang bersangkutan belum dapat diakui sebagai aset tetap. Aset tetap diakui apabilasudah terjadi perpindahan kepemilikan secara resmi.b. Pengukuran Aset TetapPengukuran aset tetap Pemerintah Kabupaten Madiun penilaian aset tetapdidasarkan pada harga perolehan aset tetap. Pada saat perolehan apabila tidakmemungkinkan didasarkan pada harga perolehan maka penilaian aset tetapdidasarkan pada harga wajar sesuai dengan ketentuan maupun kesepakatan pada saat157

SARASWATI, M. T., BUDIWIBOWO, S. & SULISTYOWATI, N. W.ANALISIS PERLAKUAN AKUNTANSI .ASSETSperolehan aset tetap. Sesuai dengan penjelasan dari Kepala Sub Bidang Akuntansiyang menyatakan bahwa:“Untuk pengukuran nilai aset tetap yaitu kaitannya aset tetap atau gabungan maka padasaat pengeluaran biaya dalam memperoleh aset tetap yang bersangkutan. Contohnya pada saatmembeli tanah harganya sekian tetapi pada saat rapat terdapat biaya tambahan yang menambahdari saat memperoleh terkait aset tersebut maka biaya tersebut diakui sebagai perolehan asettetap yang bersangkutan.“Di pemerintah Kabupaten Madiun, pengukuran aset disesuaikan dengan carapengadaan aset yang bersangkutan. Pengadaan aset dapat dilakukan denganpengadaan langsung, pelelangan sederhana atau umum. Pengadaan barang dengancara tersebut harga perolehan aset tetap ditentukan oleh PPKom (Pejabat PembuatKomitmen) dengan melakukan survey harga pasar, internet, penawaran, ataumenentuan penawaran dari penyedia. Harga aset yang bersangkutan ditambahdengan biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh aset, misal honor panitiapengadaan. Pengukuran aset tetap sebesar harga perolehannya. Di dalam belanjamodal jumlah nilai barang ditambah biaya-biaya lain yang bersangkutan denganproses perolehan aset tetap.Biaya perolehan aset tetap merupakan biaya yang dikeluarkan pada saatmemperoleh aset tetap yang bersangkutan sehingga menambah nilai perolehan asettetap. Perolehan aset tetap berupa tanah dinilai dengan biaya perolehan. Biayaperolehan tanah diantaranya harga pembelian tanah serta biaya yang dikeluarkandalam memperoleh tanah hingga siap untuk digunakan. Biaya yang dikeluarkandalam perolehan tanah antara lain biaya pengurusan sertifikat, peningkatan buktikepemilikan tanah apabila status tanah girik menjadi SHM, biaya jual beli, biayapengukuran tanah, dan biaya lainnya. Biaya perolehan peralatan dan mesin diantarnyaharga pembelian peralatan dan mesin serta biaya yang dikeluarkan dalammemperolehnya. Biaya tersebut diantaranya biaya pengangkutan, biaya instalasi, biayapemasangan, dan biaya lainnya.Apabila aset tetap diperoleh secara gabungan, maka tetap diklasifikasikan.Perhitungannya dialokasian berdasarkan nilai wajar sesuai klasifikasi aset tetap.Sehingga dalam perolehan secara gabungan, perhitungan harga perolehan dipisahpisahkan sesuai klasifikasi, lalu digabungkan atau ditambahkan. Sedangkan untuk asettetap diperoleh secara pertukaran, aset harga perolehan disesuaikan dengan nilai asettetap yang dilepas dengan nilai yang diserahkan. Selama ini pertukaran aset tetapdilakukan dengan pemerintah pusat. Apabila suatu aset akan digunakan olehpemerintah pusat untuk kepentingan tertentu, maka diganti nilainya sesuai aset yangdigunakan pada saat itu. Tetapi penggantian tersebut tidak berupa uang tetapi denganaset tetap yang sama klasifikasinya. Apabila diperoleh secara donasi (sumbangan)maka penentuan harga perolehannya ditentukan berdasarkan harga wajar pada saatperolehan. Perolehan secara donasi selama ini yaitu hibah dari pemerintah pusat.Tabel 2. Perbandingan Pengukuran Aset TetapPP Nomor 17 tahun 2010 (SAP)Perbub Nomor 18 tahun 2014( Kabupaten Madiun)Aset tetap dinilai dengan harga Aset tetap dinilai dengan biayaperolehan. Apabila penilaian perolehan. Apabila penilaianaset tetap dengan menggunakan aset tetap dengan menggunakanbiayaperolehantidak biayaperolehantidakmemungkinkan maka nilai aset memungkinkan maka nilai asettetap didasarkan pada nilai tetap didasarkan pada nilaiwajar pada saat perolehan.wajar pada saat perolehan.158KeteranganSesuai

ASSETSJURNAL AKUNTANSI DAN PENDIDIKANVOL 6 NO 2 OKTOBER 2017 HLMN. 152-167PP Nomor 17 tahun 2010 (SAP)Biaya perolehan dari masingmasing aset tetap yang diperolehsecara gabungan ditentukandengan mengalokasikan hargagabungan tersebut yangbersangkutan.Suatu aset tetap dapat diperolehmelaluipertukaranataupertukaran sebagai aset tetapyang tidak serupa atau asetlainnya. Biaya dari pos semacamitu diukur berdasarkan nilaiwajar aset yang diperoleh yaitunilai ekuivalen atas nilai tercatataset yang dilepas setelahdisesuaikandenganjumlahsetiap kas atau setara kas yangditransfer/ diserahkan.Aset tetap yang diperoleh darisumbangan(donasi)harusdicatat sebesar nilai wajar padasaat perolehan.Perbub Nomor 18 tahun 2014( Kabupaten Madiun)Biaya perolehan dari masingmasing aset tetap yang diperolehsecara gabungan ditentukandengan mengalokasikan hargagabungan tersebut berdasarkanperbandingan nilai wajar masngmasing aset yang bersangkutan.Suatu aset tetap dapat diperolehmelaluipertukaranataupertukaran sebagai aset tetapyang tidak serupa atau asetlainnya. Biaya dari pos semacamitu diukur berdasarkan nilaiwajar aset yang diperoleh, yaitunilai ekuivalen atas nilai tercatataset yang dilepas setelahdisesuaikandenganjumlahsetiap kas atau setara kas yangditransfer/ diserahkan.Aset tetap yang diperoleh darisumbangan(donasi)harusdicatat sebesar nilai wajar padasaat perolehan.KeteranganSesuaiSesuaiSesuaic. Pengeluaran Setelah Perolehan Aset TetapBerdasarkan pertanyaan yang diajukan terkait dengan pengeluaran setelahperolehan apa saja yang dikeluarkan untuk aset tetap, kepala sub bidang akuntansimenjelaskan bahwa:“Biaya-biaya rutin atau biaya pemeliharaan yang dilakukan untuk aset tetap tidaktermasuk pengeluaran setelah perolehan aset tetap. Biaya tersebut tidak menambah masa asettetap yang bersangkutan. Biaya yang dikeluarkan setelah perol

Pemerintah Pernyataan Nomor 07 Akuntansi Aset Tetap, tetapi untuk penghentian dan penghapusan aset tetap di dalam neraca belum sepenuhnya sesuai dengan SAP serta untuk penilaian aset tetap tidak sesuai dengan SAP, penelitian ini dilakukan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tegal.

Related Documents:

PERLAKUAN AKUNTANSI ASET TETAP BERDASARKAN PSAK No.16 PADA GLORY FUTSAL SUKOWONO Faizal Gunawan 1110421092 ABSTRAK Skripsi ini akan menampilkan perlakuan akuntansi aset tetap pada Glory Futsal Sukowono, perusahaan ini bergerak di bidang jasa. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah perlakuan akuntansi aset tetap pada

dan harga perolehan aset tetap, penentuan masa manfaat aset tetap, ketentuan metode penyusutan aset tetap, ketentuan pemberhentian dan pelepasan aset tetap, serta penyajian dan pengungkapan aset tetap dalam laporan keuangan harus jelas agar informasi yang disajikan tidak menyesatkan bagi para pemakai laporan keuangan.

PERLAKUAN AKUNTANSI ASET TETAP BERDASARKAN PSAK 16 (REVISI 2016) PADA PT. ARAZ MANDIRI JAYA JEMBER . Universitas Muhammadiyah Jember, Jawa Timur, Indonesia email: candywidipriyono@gmail.com ABSTRAK Jurnal ini akan menampilkan perlakuan akuntansi aset tetap pada PT. Araz Mandiri Jaya Jember,

Analisis Perlakuan Akuntansi Atas Aset Tetap Berdasarkan SAK ETAP Pada CV. Sekonjing Ogan Ilir Rizal Effendi Fakultas Ekonomi-Universitas Tridinanti Palembang . Aset Tetap. Adalah aktiva-aktiva berwujud yang sifatnya relatif permanen yang digunakan dalam kegiatan perusahaan normal. 3. Aset Lain-lain.

12 melakukan pengakuan, pengukuran, dan penyajian serta pengungkapan aset tetap 13 berdasarkan peristiwa ( events ) yang terjadi, seperti perolehan aset tetap pertama kali, 14 pemeliharaan aset tetap, pertukaran aset tetap, perolehan aset dari hibah/donasi, dan 15 penyusutan.

Menurut Dyckman, Dukes dan Davis (1996:521), Penilaian aset tetap berwujud, aset tetap dinyatakan sebesar nilai buku. Nilai buku adalah harga perolehan dikurangi dengan akumulasi penyusutan aset tetap. Sedangkan harga perolehan aset tetap adalah uang yang dikeluarkan atau utang yang timbul dan

Berdasarkan analisis perlakuan akuntansi aktiva tetap pada PT. Kediri Tani Sejahtera tahun 2012-2016, penulis memaparkan pembahasan sebagai berikut : a. berdasarkan data perolehan aktiva tetap dan informasi dari pihak perusahaan bahwa perlakuan akuntansi penentuan harga perolehan aktiva tetap sudah sesuai dengan PSAK.

Accounting for the quality of NHS output 3 2. Accounting for the quality of healthcare output There is a great deal of variation among health service users in terms of the nature of their contact . The .