PENYUSUNAN AKUNTANSI ASET TETAP NERACA AWAL PEMERINTAH PUSAT

3y ago
37 Views
2 Downloads
933.38 KB
70 Pages
Last View : 1d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Noelle Grant
Transcription

BuletinBuletinTeknisTeknisSTANDAR omor 01Nomor 09PENYUSUNANAKUNTANSITETAPNERACAASETAWALPEMERINTAH PUSATOMITESTANDARAKUNTANSI PEMERINTAHANKOMITESTANDARAKUNTANSIPEMERINTAHAN

BULETIN TEKNISSTANDAR AKUNTANSIPEMERINTAHANBULETIN TEKNIS 09 TENTANG AKUNTANSIASET TETAP

Komite Standar Akuntansi PemerintahanSekretariat :Gedung Prijadi Praptosuhardjo III, Lantai 2Jl. Budi Utomo No. 6 Jakarta 10710, IndonesiaTelepon/Faksimile : 62 21 3524551http://www.ksap.orge-mail : webmaster@ksap.orgksap@yahoo.com

Buletin Teknis Akuntansi Aset TetapKOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN(KSAP)Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yang menyatakanbahwa:1. Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Pemerintahan (SAP);2. Buletin Teknis disusun dan diterbitkan oleh KSAP;Dengan ini KSAP menetapkan Buletin Teknis Nomor 09 tentangAkuntansi Aset Tetap.Jakarta,Desember 2010Komite Standar Akuntansi PemerintahanBinsar H. SimanjuntakKetuaA.B. TrihartaWakil KetuaSonny LohoSekretarisSugijantoAnggotaHekinus ManaoAnggotaJan HoesadaAnggotaYuniar YanuarAnggotaBambang PamungkasAnggotaDwi MartaniKomite Standar Akuntansi PemerintahanAnggotai

DAFTAR ISIHalamanDAFTAR ISIiiBAB IPENDAHULUANA. Latar BelakangB. Tujuan112BAB IIAKUNTANSI TANAHA. Definisi TanahB. Pengakuan TanahC. Pengukuran Tanah/Penilaian TanahD. Penyajian dan Pengungkapan TanahE. Contoh Kasus333567BAB IIIAKUNTANSI PERALATAN DAN MESINA. Definisi Peralatan dan MesinB. Pengakuan Peralatan dan MesinC. Pengukuran Peralatan dan MesinD. Penyajian dan Pengungkapan Peralatan dan MesinE. Contoh Kasus101010101111BAB IVAKUNTANSI GEDUNG DAN BANGUNANA. Definisi Gedung dan BangunanB. Pengakuan Gedung dan BangunanC. Pengukuran Gedung dan BangunanD. Penyajian dan Pengungkapan Gedung dan BangunanE. Contoh Kasus131313151617BAB VAKUNTANSI JALAN, IRIGASI DAN JARINGANA. Definisi Jalan, Irigasi, dan JaringanB. Pengakuan Jalan, Irigasi, dan JaringanC. Pengukuran Jalan, Irigasi, dan JaringanD. Penyajian dan Pengungkapan Jalan, Irigasi, dan JaringanE. Contoh Kasus202020212222BAB VIAKUNTANSI ASET TETAP LAINNYAA. Definisi Aset Tetap LainnyaB. Pengakuan Aset Tetap LainnyaC. Pengukuran Aset Tetap LainnyaD. Penyajian dan Pengungkapan Aset Tetap LainnyaE. Contoh Kasus242424262627Komite Standar Akuntansi Pemerintahan-i-

BAB VIIAKUNTANSI KONSTRUKSI DALAM PENGERJAANA. Definisi Konstruksi Dalam PengerjaanB. Pengakuan Konstruksi Dalam PengerjaanC. Pengukuran Konstruksi Dalam PengerjaanD. Penyajian dan Pengungkapan Konstruksi Dalam PengerjaanE. Contoh Kasus292931323435BAB VIIIPENGELUARAN SETELAH PEROLEHAN AWAL ASET TETAPA. Definisi Pengeluaran Setelah Perolehan Awal Aset TetapB. Pengakuan Pengeluaran Setelah Perolehan AwalC. Pengukuran Pengeluaran Setelah Perolehan AwalD. Contoh Kasus4040404041BAB IXPERTUKARAN ASET TETAPA. Definisi Pertukaran Aset TetapB. Pengakuan Aset Tetap Hasil PertukaranC. Pengukuran Aset Tetap Hasil PertukaranD. Penyajian dan Pengungkapan Aset Tetap Hasil PertukaranE. Contoh Kasus434343444444BAB XPENGHENTIAN DAN PELEPASAN ASET TETAP46BAB XIRENOVASI ASET TETAP49BAB XIIREKLASIFIKASI DAN KOREKSI ASET TETAPA. Reklasifikasi Aset Tetap5454B. Koreksi Aset Tetap55BAB XIIIASET TETAP DI LUAR NEGERIA. PendahuluanB. Pengakuan Aset Tetap di Luar NegeriC. Pengukuran Aset Tetap di Luar NegeriD. Penyajian dan Pengungkapan Aset Tetap di Luar NegeriE. Contoh Kasus565656575757BAB XIVHUBUNGAN ANTARA BELANJA DAN PEROLEHAN ASETTETAPA. Jenis BelanjaB. Sumber Belanja59DAFTAR PUSTAKAKomite Standar Akuntansi Pemerintahan596163-ii-

1BAB I2PENDAHULUAN34A. Latar Belakang5678Sejak ditetapkannya kewajiban penyusunan neraca sebagai bagian dari laporankeuangan pemerintah, pengakuan/pencatatan, pengukuran/penilaian, dan penyajian sertapengungkapan aset tetap menjadi fokus utama, karena aset tetap memiliki nilai yang sangatsignifikan dan memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi.9101112131415Akuntansi aset tetap telah diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi PemerintahanNomor 07 (PSAP 07) dari Lampiran PP 24 Tahun 2005, maupun PSAP 07 dari Lampiran IIPP 71 Tahun 2010. PSAP 07 tersebut memberikan pedoman bagi pemerintah dalammelakukan pengakuan, pengukuran, dan penyajian serta pengungkapan aset tetapberdasarkan peristiwa (events) yang terjadi, seperti perolehan aset tetap pertama kali,pemeliharaan aset tetap, pertukaran aset tetap, perolehan aset dari hibah/donasi, danpenyusutan.1617181920Aset tetap dalam PSAP 07 didefinisikan sebagai aset berwujud yang mempunyai masamanfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah ataudimanfaatkan untuk kepentingan umum. Lebih lanjut, dalam Paragraf 8, aset tetapdiklasifikasikan berdasarkan kesamaan sifat atau fungsinya dalam aktivitas operasi entitas.Aset tetap dibagi menjadi 5 klasifikasi, yaitu:21222324251.2.3.4.5.Tanah;Peralatan dan Mesin;Jalan, Irigasi, dan Jaringan;Aset Tetap Lainnya; danKonstruksi dalam Pengerjaan.262728Namun demikian, pada saat penerapan PSAP 07 oleh pemerintah, dirasakan masihbanyak kendala, antara lain:29303132331. Bagaimana menentukan komponen biaya penunjang yang dapat dikapitalisasisebagai nilai aset tetap. Apakah honorarium panitia pelaksana kegiatan, honorariumpanitia pengadaan, dan honorarium panitia pemeriksa, serta biaya lain yang sifatnyamenunjang pelaksanaan pengadaan dan/atau pembangunan aset tetap, dapatdikapitalisasi.343536372. Apakah aset tetap yang dikuasai secara fisik namun bukti kepemilikannya tidak adadapat diakui sebagai aset tetap milik pemerintah, dan sebaliknya bagaimana denganaset tetap yang memiliki bukti kepemilikan yang sah namun dikuasai oleh pihak lain(warga).383940413. Bagaimana menentukan klasifikasi suatu aset tetap yang lokasinya melekat padaaset tetap lain. Misalnya lift dan gedung, pagar dan gedung, gedung dan pelataranparkir, gedung dan taman, taman dan pagar, gedung kantor dan bangunan ibadah,apakah pencatatan dan pengukurannya dipisahkan atau dijadikan satu klasifikasi.42434. Bagaimana menentukan nilai perolehan awal, apabila dalam perolehan aset tetaptersebut biaya penunjangnya tidak hanya untuk aset tetap yang bersangkutan.4445465. Apabila terdapat perubahan dalam batasan nilai kapitalisasi aset tetap, apakah asettetap yang berada di bawah batasan nilai kapitalisasi yang baru dapat dihapus dariaset tetap.47486. Bagaimana menentukan biaya pemeliharaan yang dapat dikapitalisasi dalam nilaiaset tetap.Komite Standar Akuntansi Pemerintahan-1-

127. Bagaimana penyajian dan pengungkapanpembangunannya diperuntukkan bagi pihak lain.348. Bagaimana penyajian dan pengungkapan aset tetap yang diperoleh secara costsharing.56789. Bagaimana pengakuan dan penyajian serta pengungkapan biaya pemeliharaan untukpenggantian atas kerusakan yang diakibatkan dari suatu aset tetap milik pihak lain.Contoh: Pemerintah Pusat mengeluarkan dana untuk pembuatan tanggul untukmenanggulangi lumpur Lapindo di Sidoarjo.asettetapyangpengadaan/9101112Berdasarkan berbagai permasalahan tersebut di atas, maka diperlukan suatupenjelasan lebih lanjut mengenai pengakuan, pengukuran, dan penyajian sertapengungkapan aset tetap.131415B. Tujuan161718192021Buletin Teknis ini disusun dengan tujuan agar terdapat kesamaan pemahaman danpersepsi tentang aset tetap pada lingkungan pemerintah dan juga sebagai pedoman dalammengakui, mengukur, dan menyajikan serta mengungkapkan aset tetap. Buletin Teknis inidisusun berdasarkan urutan topik dalam PSAP 07, dengan harapan agar memudahkanpembaca dalam mencari referensi sesuai topik dalam PSAP 07. Buletin Teknis inimenjelaskan secara detail mengenai:221. Pengakuan;232. Pengukuran; dan243. Penyajian dan Pengungkapan.252627282930Untuk memberikan gambaran mengenai penerapan akuntansi aset tetap, BuletinTeknis ini juga dilengkapi dengan contoh transaksi yang dilengkapi dengan ilustrasi jurnal.Ilustrasi jurnal pada Pemerintah Pusat disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku,sedangkan untuk ilustrasi jurnal pada pemerintah daerah didasarkan pada praktek akuntansiyang umum berlaku, karena sistem akuntansi pada satu pemerintah daerah dapat berbedadengan pemerintah daerah lainnya.Komite Standar Akuntansi Pemerintahan-2-

1BAB II2AKUNTANSI TANAH34A. Definisi Tanah5678Tanah yang termasuk dalam aset tetap dalam PSAP 07 Paragraf 07 adalah tanah yangdiperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah dan dalamkondisi siap dipakai. Termasuk dalam klasifikasi tanah ini adalah tanah yang digunakanuntuk gedung, bangunan, jalan, irigasi, dan jaringan.91011Lebih lanjut, PSAP 07 menyediakan pembahasan tersendiri mengenai akuntansi tanah,yaitu pada Paragraf 60 sampai dengan 63 yang mengatur mengenai kepemilikan tanah danpengakuan tanah di luar negeri.1213B. Pengakuan Tanah141516171819Berdasarkan PSAP 07 Paragraf 16, Tanah dapat diakui sebagai aset tetap apabilamemenuhi 4 (empat) kriteria berikut: (1) mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas)bulan, (2) biaya perolehan aset dapat diukur secara andal, (3) tidak dimaksudkan untukdijual, dan (4) diperoleh dengan maksud untuk digunakan. Berdasarkan hal tersebut, apabilasalah satu kriteria tidak terpenuhi maka tanah tersebut tidak dapat diakui sebagai aset tetapmilik pemerintah.202122232425Pengadaan tanah pemerintah yang sejak semula dimaksudkan untuk diserahkankepada pihak lain tidak disajikan sebagai aset tetap tanah, melainkan disajikan sebagaipersediaan. Misalnya, apabila Kementerian Perumahan Rakyat mengadakan tanah yang diatasnya akan dibangun rumah untuk rakyat miskin. Pada Neraca Kementerian PerumahanRakyat, tanah tersebut tidak disajikan sebagai aset tetap tanah, namun disajikan sebagaipersediaan.26272829303132333435Lebih lanjut PSAP 07 Paragraf 20 mengatur bahwa pengakuan aset tetap akan sangatandal bila aset tetap telah diterima atau diserahkan hak kepemilikannya dan/atau pada saatpenguasaannya berpindah. Begitu pula PSAP 05 paragraf 15 menyatakan bahwapersediaan diakui pada saat diterima atau hak kepemilikannya dan atau kepenguasaannyaberpindah. Hak kepemilikan tanah didasarkan pada bukti kepemilikan tanah yang sah berupasertifikat, misalnya Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), danSertifikat Pengelolaan Lahan (SPL). Berdasarkan hal tersebut, untuk contoh kasus di atas,Kementerian Perumahan Rakyat tetap mengakui/ mencatat tanah sebagai persediaansebelum berita acara penyerahan dan sertifikat tanah diserahkan kepada masing-masingrakyat yang berhak.363738394041Pada praktiknya, masih banyak tanah-tanah pemerintah yang dikuasai atau digunakanoleh kantor-kantor pemerintah, namun belum disertifikatkan atas nama pemerintah. Ataupada kasus lain, terdapat tanah milik pemerintah yang dikuasai atau digunakan oleh pihaklain karena tidak terdapat bukti kepemilikan yang sah atas tanah tersebut. Terkait dengankasus-kasus kepemilikan tanah dan penyajiannya dalam laporan keuangan, Buletin Teknisini memberikan pedoman sebagai berikut:424344451. Dalam hal tanah belum ada bukti kepemilikan yang sah, namun dikuasai dan/ataudigunakan oleh pemerintah, maka tanah tersebut tetap harus dicatat dan disajikansebagai aset tetap tanah pada neraca pemerintah, serta diungkapkan secara memadaidalam Catatan atas Laporan Keuangan.464748492. Dalam hal tanah dimiliki oleh pemerintah, namun dikuasai dan/atau digunakan oleh pihaklain, maka tanah tersebut tetap harus dicatat dan disajikan sebagai aset tetap tanah padaneraca pemerintah, serta diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas LaporanKeuangan, bahwa tanah tersebut dikuasai atau digunakan oleh pihak lain.Komite Standar Akuntansi Pemerintahan-3-

1234563. Dalam hal tanah dimiliki oleh suatu entitas pemerintah, namun dikuasai dan/ataudigunakan oleh entitas pemerintah yang lain, maka tanah tersebut dicatat dan disajikanpada neraca entitas pemerintah yang mempunyai bukti kepemilikan, serta diungkapkansecara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Entitas pemerintah yangmenguasai dan/atau menggunakan tanah cukup mengungkapkan tanah tersebut secaramemadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan.74. Perlakuan tanah yang masih dalam sengketa atau proses pengadilan:891011a. Dalam hal belum ada bukti kepemilikan tanah yang sah, tanah tersebut dikuasaidan/atau digunakan oleh pemerintah, maka tanah tersebut tetap harus dicatat dandisajikan sebagai aset tetap tanah pada neraca pemerintah, serta diungkapkansecara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan.12131415b. Dalam hal pemerintah belum mempunyai bukti kepemilikan tanah yang sah, tanahtersebut dikuasai dan/atau digunakan oleh pihak lain, maka tanah tersebut dicatatdan disajikan sebagai aset tetap tanah pada neraca pemerintah, serta diungkapkansecara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan.16171819c. Dalam hal bukti kepemilikan tanah ganda, namun tanah tersebut dikuasai dan/ataudigunakan oleh pemerintah, maka tanah tersebut tetap harus dicatat dan disajikansebagai aset tetap tanah pada neraca pemerintah, serta diungkapkan secaramemadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan.20212223d. Dalam hal bukti kepemilikan tanah ganda, namun tanah tersebut dikuasai dan/ataudigunakan oleh pihak lain, maka tanah tersebut tetap harus dicatat dan disajikansebagai aset tetap tanah pada neraca pemerintah, namun adanya sertifikat gandaharus diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan.24252627282930Tanah dapat diperoleh melalui pembelian, pertukaran aset, hibah/donasi, dan lainnya.Tanah yang diperoleh melalui pembelian dilakukan melalui pelaksanaan kegiatan (belanja),sehingga nilai perolehan tanah diakui berdasarkan nilai belanja yang telah dikeluarkan. Padaumumnya, pembelian tanah dianggarkan dalam belanja modal, sehingga pengakuan asettetap tanah didahului dengan pengakuan belanja modal yang akan mengurangi Kas UmumNegara/Daerah. Jurnal pengakuan belanja modal tersebut adalah:313233Pemerintah Pusat:Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga (K/L)TanggalUraianBelanja Modal TanahPiutang dari Kas Umum NegaraDebetKreditXXXXXX(Untuk mencatat realisasi belanja modalperolehan tanah)34Komite Standar Akuntansi Pemerintahan-4-

1Bendahara Umum Negara (BUN)TanggalUraianBelanja Modal TanahDebetKreditXXXKas Umum NegaraXXX(Untuk mencatat realisasi belanja modalperolehan tanah)234Pemerintah Daerah:Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)TanggalUraianBelanja Modal TanahDebetKreditXXXRekening Pejabat Pengelola KeuanganDaerah (RK-PPKD)XXX(Untuk mencatat realisasi belanja modaltanah)56Bendahara Umum Daerah (BUD)TanggalUraianRK-SKPDDebetKreditXXXKas Umum DaerahXXX(Untuk mencatat realisasi pengeluaran kasuntuk belanja modal tanah)78910Atas belanja modal tersebut, K/L/SKPD mengakui tanah yang harus disajikan di neracamelalui jurnal korolari. Jurnal korolari untuk pengakuan perolehan tanah adalah estasikan dalam Aset TetapDebetKreditXXXXXX(Untuk mencatat perolehan Tanah)1314BUN/BUD tidak melakukan jurnal korolari, karena aset tanah diakui di neraca K/L/SKPD.Komite Standar Akuntansi Pemerintahan-5-

1Tanah wakaf234Tanah yang digunakan/dipakai oleh instansi pemerintah yang berstatus tanah wakaf tidakdisajikan dan dilaporkan sebagai aset tetap tanah pada neraca pemerintah, melainkan cukupdiungkapkan secara memadai pada Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).56C. Pengukuran/Penilaian Tanah789PSAP 07 Paragraf 22 menyatakan bahwa aset tetap dinilai dengan biaya perolehan.Apabila penilaian aset tetap dengan menggunakan biaya perolehan tidak memungkinkan,maka nilai aset tetap didasarkan pada nilai wajar pada saat perolehan.101112131415161718Berdasarkan PSAP 07 Paragraf 31, tanah diakui pertama kali sebesar biaya perolehan.Biaya perolehan mencakup harga pembelian atau biaya pembebasan tanah, biaya yangdikeluarkan dalam rangka memperoleh hak seperti biaya pengurusan sertifikat, biayapematangan, pengukuran, penimbunan, dan biaya lainnya yang dikeluarkan sampai tanahtersebut siap pakai. Nilai tanah juga meliputi nilai bangunan tua yang akan dimusnakan yangterletak pada tanah yang dibeli tersebut. Apabila perolehan tanah pemerintah dilakukan olehpanitia pengadaan, maka termasuk dalam harga perolehan tanah adalah honor panitiapengadaan/pembebasan tanah, belanja barang dan belanja perjalanan dinas dalam rangkaperolehan tanah tersebut.19202122232425PSAP 07 Paragraf 61 lebih jauh menjelaskan bahwa tidak seperti institusinonpemerintah, pemerintah tidak dibatasi satu periode tertentu untuk kepemilikan dan/ataupenguasaan tanah yang dapat berbentuk hak pakai, hak pengelolaan, dan hak atas tanahlainnya yang dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karenaitu, setelah perolehan awal tanah, pemerintah tidak memerlukan biaya untukmempertahankan hak atas tanah tersebut. Tanah memenuhi definisi aset tetap dan harusdiperlakukan sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada pada PSAP 07.2627Biaya yang terkait dengan peningkatan bukti kepemilikan tanah, misalnya dari statustanah girik menjadi SHM, dikapitalisasi sebagai biaya perolehan tanah.2829303132Kepemilikan pemerintah atas tanah di luar negeri mungkin dibatasi oleh waktu sesuaihukum serta perundang-undangan yang berlaku di negara bersangkutan, sehinggakepemilikannya bersifat tidak permanen. Dalam hal demikian, biaya yang timbul atasperolehan hak (semacam hak guna/pakai atau hak pengelolaan) tersebut perludisusutkan/diamortisasi.3334Biaya yang timbul atas penyelesaian sengketa tanah, seperti biaya pengadilan danpengacara tidak dikapitalisasi sebagai biaya perolehan tanah.353637Pengukuran suatu aset tetap harus memperhatikan kebijakan pemerintah mengenaiketentuan nilai satuan minimum kapitalisasi aset tetap. Namun, untuk aset tetap berupatanah, berapapun nilai perolehannya seluruhnya dikapitalisasi sebagai nilai tanah.383940Aset tetap tanah disajikan dalam neraca sesuai dengan biaya perolehan atau sebesarnilai wajar pada saat tanah tersebut diperoleh. Berdasarkan Paragraf 57, aset tetap tanahtidak disusutkan.4142D. Penyajian dan Pengungkapan Tanah4344Tanah disajikan di neraca dalam kelompok Aset Tetap sebesar biaya perolehan ataunilai wajar pada saat aset Tanah diperoleh.45Selain itu, dalam Catatan atas Laporan Keuangan diungkapkan pula:46a. Dasar penilaian yang digunakan untuk nilai tercatat (carrying amount) Tanah.Komite Standar Akuntansi Pemerintahan-6-

12b. Kebijakan akuntansi sebagai dasar kapitalisasi tanah, yang dalam hal tanah tidak adanilai satuan minimum kapitalisasi tanah.3c.Rekonsiliasi nilai tercatat Tanah pada awal dan akhir periode yang menunjukkan:4 Penambahan (pembelian, hibah/donasi, pertukaran aset, reklasifikasi, dan lainnya);56 Perolehan yang berasal dari pembelian direkonsiliasi dengan total belanja modaluntuk tanah;7 Pengurangan (penjualan, penghapusan, reklasifikasi).8910E. Contoh Kasus1. Perolehan tanah melalui pembelian tunai (pembebasan lahan)11121314151617Pada tanggal 15 Juni 2009, SKPD XX pada Pemda Kabupaten XY melakukanpembelian sebidang tanah dari seorang warga yang akan dipergunakan untukbangunan kantor. Dalam perolehan tanah tersebut terdapat pengeluaran untuk nilaitanah Rp1,2 miliar, pajak Rp72 juta, biaya notaris dan balik nama Rp30 juta,honorarium panitia pengadaan sebesar Rp6 juta rupiah dan panitia pemeriksa barangsebesar Rp5 juta rupiah. Pengeluaran tersebut dianggarkan dalam belanja modal.Pembelian tersebut dilakukan secara tunai.18Biaya perolehan tanah adalah sebesar:Biaya perolehanHarga beli tanahBiaya notaris dan balik namaPajakHonorarium Panitia PengadaanHonorarium Panitia PemeriksaJumlahJumlah 0.0001.313.000.0001920Jurnal yang dibuat oleh SKPD XX untuk pengakuan belanja modal adalah:TanggalUraianBelanja Untuk mencatat realisasi belanja modalperolehan tanah)2122Jurnal korolari untuk mengakui tanah:TanggalUraianTanahDiinvestasikan dalam Aset TetapDebetKredit1.313.000.0001.313.000.000(Untuk mencatat perolehan tanah)23Komite Standar Akuntansi Pemerintahan-7- p

12 melakukan pengakuan, pengukuran, dan penyajian serta pengungkapan aset tetap 13 berdasarkan peristiwa ( events ) yang terjadi, seperti perolehan aset tetap pertama kali, 14 pemeliharaan aset tetap, pertukaran aset tetap, perolehan aset dari hibah/donasi, dan 15 penyusutan.

Related Documents:

dan harga perolehan aset tetap, penentuan masa manfaat aset tetap, ketentuan metode penyusutan aset tetap, ketentuan pemberhentian dan pelepasan aset tetap, serta penyajian dan pengungkapan aset tetap dalam laporan keuangan harus jelas agar informasi yang disajikan tidak menyesatkan bagi para pemakai laporan keuangan.

Pemerintah Pernyataan Nomor 07 Akuntansi Aset Tetap, tetapi untuk penghentian dan penghapusan aset tetap di dalam neraca belum sepenuhnya sesuai dengan SAP serta untuk penilaian aset tetap tidak sesuai dengan SAP, penelitian ini dilakukan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tegal.

PERLAKUAN AKUNTANSI ASET TETAP BERDASARKAN PSAK No.16 PADA GLORY FUTSAL SUKOWONO Faizal Gunawan 1110421092 ABSTRAK Skripsi ini akan menampilkan perlakuan akuntansi aset tetap pada Glory Futsal Sukowono, perusahaan ini bergerak di bidang jasa. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah perlakuan akuntansi aset tetap pada

Menurut Dyckman, Dukes dan Davis (1996:521), Penilaian aset tetap berwujud, aset tetap dinyatakan sebesar nilai buku. Nilai buku adalah harga perolehan dikurangi dengan akumulasi penyusutan aset tetap. Sedangkan harga perolehan aset tetap adalah uang yang dikeluarkan atau utang yang timbul dan

Modul 3 - Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah 238 BAB X SISTEM AKUNTANSI PENYUSUTAN ASET TETAP DAN AMORTISASI ASET TIDAK BERWUJUD A. UMUM 1. Definisi Menurut PSAP Nomor 07 tentang Akuntansi Aset Tetap dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, penyusutan merupakan alokasi yang

Definisi Aset tetap Aset tetap merupakan aset jangka panjang atau aset yang relatif permanen seperti tanah, bangunan, gedung , dan peralatan. . dimiliki dan digunakan oleh perusahaan serta tidak dimaksudkan untuk dijual sebagai bagian dari operasi normal”. Menurut Rudianto (2009, 276) . Penyusutan Aset tetap

Aset tetap memiliki nilai yang cukup material dalam laporan keuangan serta merupakan . “penyusutan aset tetap dapat dilakukan dengan berbagai metode yang dapat . dalam hubungan dengan setiap jenis aset tetap : 1) Dasar penilaian yang digunakan untuk menentukan jumlah tercatat bruto. Jika

American Revolution: Events Leading to War To view this PDF as a projectable presentation, save the file, click “View” in the top menu bar of the file, and select “Full Screen Mode To request an editable PPT version of this presentation, send a request to CarolinaK12@unc.edu. 1660: The Navigation Acts British Action: – Designed to keep trade in England and support mercantilism .