PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA

2y ago
41 Views
2 Downloads
1.27 MB
36 Pages
Last View : 6d ago
Last Download : 2m ago
Upload by : Albert Barnett
Transcription

PERATURANKEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGANBENCANANOMOR 4 TAHUN 2008TENTANGPEDOMAN PENYUSUNANRENCANA PENANGGULANGAN BENCANABADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA2008

-i-DAFTAR ISI1. PERATURAN KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGANBENCANA NOMOR 4 TAHUN 2008 TENTANG PEDOMANPENYUSUNAN RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA2. LAMPIRAN : PEDOMANPENYUSUNANPENANGGULANGAN BENCANARENCANABAB IPENDAHULUANA. Latar Belakang . 1B. Tujuan . 2C. Ruang Lingkup. 2D. Pengertian . 2E. Landasan Hukum. 4F. Sistematika . 4BAB IIPERENCANAAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANAA. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana . 5B. Perencanaan dalam Penyelenggaraan PenanggulanganBencana . 5C. Perencanaan Penanggulangan Bencana. 7D. Proses Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana . 7E. Uraian Proses Perencanaan Penanggulangan Bencana . 8BAB III PENGENALAN DAN PENGKAJIAN ANCAMAN BENCANA /BAHAYA DAN KERENTANANA. Pengenalan Bahaya (hazard). 9B. Pemahaman Tentang Kerentanan . 13BAB IV ANALISIS KEMUNGKINAN DAMPAK BENCANA . 14BAB V PILIHAN TINDAKAN PENANGGULANGAN BENCANAA. Pencegahan dan Mitigasi . 16B. Kesiapsiagaan. 17C. Tanggap Darurat . 17D. Pemulihan . 18BAB VI MEKANISME KESIAPAN DAN PENANGGULANGAN DAMPAKBENCANAA. Pada Pra Bencana . 19B. Saat Tanggap Tanggap Darurat . 20C. Pasca Bencana . 20D. Mekanisme Penanggulangan Bencana . 20

- ii -BAB VII ALOKASI DAN PERAN PELAKU KEGIATANPENANGGULANGAN BENCANAA. Peran dan Fungsi Instansi Pemerintahan Terkait . 21B. Peran dan Potensi Masyarakat . 22C. Pendanaan . 23BAB VIIISISTEMATIKA RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA . 25BAB IX PENGESAHAN . 26BAB X RENCANA AKSI DAERAH . 27BAB XI PENUTUP . 29

PERATURANKEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANANOMOR : 4 TAHUN 2008TENTANGPEDOMAN PENYUSUNANRENCANA PENANGGULANGAN BENCANAKEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA,Menimbang : Dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan Pasal 35 danPasal 36 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentangPenanggulangan Bencana, dipandang perlu menyusunpedoman pedoman perencanaan penanggulangan bencana.Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007tentangPenanggulangan Bencana (Lembaran Negara Tahun 2007Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4723);2. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentangPenyelenggaraan Bencana.3. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang BadanNasional Penanggulangan Bencana (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);4. Keputusan Presiden Nomor 29/M Tahun 2008 tentangPengangkatan Kepala Badan Nasional PenanggulanganBencana.MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGANBENCANA TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANAPENANGGULANGAN BENCANA.

2Pertama: Pedoman Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencanamerupakan panduan/acuan bagi Pemerintah Provinsi danPemerintah Kabupaten / Kota dalam menyusun perencanaanpenanggulangan bencana di daerah di daerah masing-masing.Kedua: Pedoman sebagaimana dimaksud diktum Pertama adalahsebagaimana dimaksud dalam Lampiran, yang merupakanbagian tak terpisahkan dari Peraturan ini.Ketiga: Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.Ditetapkan di : J a k a r t aPada tanggal : 17 Desember 2008BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANAKEPALA,ttdDR. SYAMSUL MA’ARIF, S.IP. M.Si.SALINAN Peraturan ini disampaikan kepada:1. Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu2. KAPOLRI3. Panglima TNI4. Para Gubernur5. Para Ketua DPRD Propinsi6. Para Bupati dan Walikota7. Para Ketua DPRD Kabupaten/Kota

LAMPIRAN: PERATURAN KEPALA BADAN NASIONALPENANGGULANGAN BENCANANOMOR: 4 TAHUN 2008TANGGAL: 17 DESEMBER 2008BAB IPENDAHULUANA. Latar BelakangIndonesia yang terdiri dari gugusan kepulauan mempunyai potensibencana yang sangat tinggi dan juga sangat bervariasi dari aspek jenisbencana. Kondisi alam terseut serta adanya keanekaragamanpenduduk dan budaya di Indonesia menyebabkan timbulnya risikoterjadinya bencana alam, bencana ulah manusia dan kedaruratankompleks, meskipun disisi lain juga kaya akan sumberdaya alam.Pada umumnya risiko bencana alam meliputi bencana akibat faktorgeologi (gempabumi, tsunami dan letusan gunung api), bencanaakibat hydrometeorologi (banjir, tanah longsor, kekeringan, angintopan), bencana akibat faktor biologi (wabah penyakit manusia,penyakit tanaman/ternak, hama tanaman) serta kegagalan teknologi(kecelakan industri, kecelakaan transportasi, radiasi nuklir,pencemaran bahan kimia). Bencana akibat ulah manusia terkaitdengan konflik antar manusia akibat perebutan sumberdaya yangterbatas, alasan ideologi, religius serta politik. Sedangkan kedaruratankompleks merupakan kombinasi dari situasi bencana pada suatudaerah konflik.Kompleksitas dari permasalahan bencana tersebut memerlukan suatupenataan atau perencanaan yang matang dalam penanggulangannya,sehingga dapat dilaksanakan secara terarah dan terpadu.Penanggulangan yang dilakukan selama ini belum didasarkan padalangkah-langkah yang sistematis dan terencana, sehingga seringkaliterjadi tumpang tindih dan bahkan terdapat langkah upaya yangpenting tidak tertangani.Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang PenanggulanganBencana mengamanatkan pada pasal 35 dan 36 agar setiap daerahdalam upaya penanggulangan bencana, mempunyai perencanaanpenanggulangan bencana. Secara lebih rinci disebutkan di dalamPeraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentangPenyelenggaraan Penanggulangan Bencana.Pedoman Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana1

B.TujuanMemberikan pedoman atau panduan dalam menyusun RencanaPenanggulangan Bencana (disaster management plan) yangmenyeluruh, terarah dan terpadu di tingkat Propinsi / Kabupaten /Kota.C. Ruang LingkupPenyusunan Rencana Penanggulangan Bencana ini meliputi :1.2.3.4.5.pengenalan dan pengkajian ancaman bencana;pemahaman tentang kerentanan masyarakat;analisis kemungkinan dampak bencana;pilihan tindakan pengurangan risiko bencana;penentuan mekanismekesiapandanpenanggulangandampak bencana; dan6. alokasi tugas, kewenangan, dan sumber daya yang tersedia.D. Pengertian1. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yangmengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupanmasyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/ataufaktornonalammaupunfaktor manusiasehinggamengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakanlingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.2. Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaianupaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yangberisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana,tanggap darurat, dan rehabilitasi.3. Pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan yangdilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan risikobencana, baik melalui penguranganancamanbencanamaupun kerentanan pihak yang terancam bencana.4. Kesiapsiagaan adalah serangkaian yang dilakukan untukmengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melaluilangkah yang tepat guna dan berdaya guna.5. Peringatan dini adalah serangkaian kegiatan pemberianperingatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentangkemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat olehlembaga yang berwenang.6. Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risikobencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadarandan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana2Pedoman Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana

7. Risiko bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibatbencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yangdapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnyarasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dangangguan kegiatan masyarakat.8. Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yangdilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untukmenangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputikegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda,pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusanpengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dansarana.9. Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspekpelayanan publik ataumasyarakat sampai tingkatyangmemadai pada wilayah pascabencana dengan sasaran utamauntuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspekpemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayahpascabencana.10. Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasaranadan sarana, kelembagaan pada wilayah pascabencana, baikpada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengansasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatanperekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum danketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalamsegala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayahpascabencana.11. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalahPresiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaanpemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang DasarNegaraRepublikIndonesia Tahun 1945.12. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota atauperangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahandaerah.13. Badan Nasional Penanggulangan Bencana, yang selanjutnyadisingkat dengan BNPB, adalah lembaga pemerintah nondepartemen sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.14. Badan Penanggulangan Bencana Daerah, yang selanjutnyadisingkat BPBD, adalah badan pemerintah daerah yangmelakukan penyelenggaraan penanggulangan bencana didaerah.Pedoman Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana3

E.Landasan Hukum1. Undang-UndangNomorPenanggulangan Bencana.a. Pasal 3524Tahun2007tentangb. Pasal 36c. Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2)2. Peraturan Pemerintah Nomor 21 TahunPenyelenggaran Penanggulangan Bencanaa. Pasal 52008tentangb. Pasal 6F.SistematikaPedoman ini disusun dengan bab-bab sebagai berikut :I.PENDAHULUANII.PERENCANAAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANAIII.PENGENALAN DAN PENGKAJIAN ANCAMAN BENCANA /BAHAYA DAN KERENTANANIV.ANALISIS KEMUNGKINAN DAMPAK BENCANAV.PILIHAN TINDAKAN PENANGGULANGAN BENCANAVI.MEKANISME KESIAPAN DAN PENANGGULANGAN DAMPAKBENCANAVII. SISTEMATIKA RENCANA PENANGGULANGAN BENCANAVIII. PENGESAHAN4IX.RENCANA AKSI DAERAHX.PENUTUPPedoman Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana

BAB IIPERENCANAAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANAA. Penyelenggaraan Penanggulangan BencanaPemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab anadidefinisikan dalam UU 24 Tahun 2007 tentang PenanggulanganBencana, penyelenggaraan Penanggulangan Bencana adalahserangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunanyang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana,tanggap darurat, dan rehabilitasi.Rangkaian kegiatan tersebut apabila digambarkan dalam sikluspenanggulangan bencana adalah sebagai berikut :Pada dasarnya penyelenggaraan adalah tigatahapan yakni :1. Pra bencana yang meliputi:- situasi tidak terjadi bencana- situasi terdapat potensi bencana2. Saat Tanggap Darurat yang dilakukandalam situasi terjadi bencana3. Pascabencana yang dilakukan dalam saatsetelah terjadi bencanaTahapan bencana yang digambarkan di atas,sebaiknya tidak dipahami sebagai suatu pembagian tahapan yangtegas, dimana kegiatan pada tahap tertentu akan berakhir pada saattahapan berikutnya dimulai. Akan tetapi harus dipahami bahwa setiapwaktu semua tahapan dilaksanakan secara bersama-sama denganporsi kegiatan yang berbeda. Misalnya pada tahap pemulihan,kegiatan utamanya adalah pemulihan tetapi kegiatan pencegahan danmitigasi juga sudah dimulai untuk mengantisipasi bencana yang akandatang.B.Perencanaan dalam Penyelenggaraan Penanggulangan BencanaSecara umum perencanaan dalam penanggulangan bencana dilakukanpada setiap tahapan dalam penyelenggaran penanggulangan bencanaPedoman Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana5

PEMULIHANPENCEGAHAN & MITIGASIRENCANA IRENCANAOPERASIKajian KilatTANGGAP DARURATBencana1KESIAPSIAGAANDalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, agar setiapkegiatan dalam setiap tahapan dapat berjalan dengan terarah, makadisusun suatu rencana yang spesifik pada setiap tahapanpenyelenggaraan penanggulangan bencana.1. Pada tahap Prabencana dalam situasi tidak terjadi bencana,dilakukan penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana(Disaster Management Plan), yang merupakan rencana umumdan menyeluruh yang meliputi seluruh tahapan / bidang kerjakebencanaan. Secara khusus untuk upaya pencegahan danmitigasi bencana tertentu terdapat rencana yang disebut rencanamitigasi misalnya Rencana Mitigasi Bencana Banjir DKI Jakarta.2. Pada tahap Prabencana dalam situasi terdapat potensi bencanadilakukan penyusunan Rencana Kesiapsiagaan untuk menghadapikeadaan darurat yang didasarkan atas skenario menghadapibencana tertentu (single hazard) maka disusun satu rencana yangdisebut Rencana Kontinjensi (Contingency Plan).3. Pada Saat Tangap Darurat dilakukan Rencana Operasi(Operational Plan) yang merupakan operasionalisasi/aktivasi dariRencana Kedaruratan atau Rencana Kontinjensi yang telahdisusun sebelumnya.4. Pada Tahap Pemulihan dilakukan Penyusunan Rencana Pemulihan(Recovery Plan) yang meliputi rencana rehabilitasi danrekonstruksi yang dilakukan pada pasca bencana. Sedangkan jikabencana belum terjadi, maka untuk mengantisipasi kejadianbencana dimasa mendatang dilakukan penyusunan petunjuk/pedoman mekanisme penanggulangan pasca bencana.6Pedoman Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana

C. Perencanaan Penanggulangan BencanaPerencanaan penanggulangan bencana disusun berdasarkan hasilanalisis risiko bencana dan upaya penanggulangannya yangdijabarkan dalam program kegiatan penanggulangan bencana danrincian anggarannya.Perencanaan penanggulangan bencana merupakan bagian dariperencanaan pembangunan. Setiap rencana yang dihasilkan dalamperencanaan ini merupakan program/kegiatan yang terkait denganpencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan yang dimasukkan dalamRencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Jangka Menengah(RPJM) maupun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahunan.Rencana penanggulangan bencanaditetapkan oleh Pemerintah danpemerintah daerah sesuai dengan kewenangan untuk jangka waktu 5(lima) tahun.Penyusunan rencana penanggulangan bencana dikoordinasikan oleh:1. BNPB untuk tingkat nasional;2. BPBD provinsi untuk tingkat provinsi; dan3. BPBD kabupaten/kota untuk tingkat kabupaten/kota.Rencana penanggulangan bencana ditinjau secara berkala setiap 2(dua) tahun atau sewaktu-waktu apabila terjadi bencana.D. Proses Penyusunan Rencana Penanggulangan BencanaSecara garis besar proses penyusunan/penulisanpenanggulangan bencana adalah sebagai berikut :Pedoman Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencanarencana7

E.Uraian Proses Perencanaan Penanggulangan BencanaSebagaimana diuraikan di atas bahwa langkah pertama adalahpengenalan bahaya / anaman bencana yang mengancam wilayahtersebut. Kemudian bahaya / ancaman tersebut di buat daftar dan didisusun langkah-langkah / kegiatan untuk penangulangannya.Sebagai prinsip dasar dalam melakukan Penyusunan RencanaPenanggulangan Bencana ini adalah menerapkan paradigmapengelolaan risiko bencana secara holistik. Pada hakekatnya bencanaadalah sesuatu yang tidak dapat terpisahkan dari kehidupan.Pandangan ini memberikan arahan bahwa bencana harus dikelolasecara menyeluruh sejak sebelum, pada saat dan setelah kejadianbencana.8Pedoman Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana

BAB IIIPENGENALAN DAN PENGKAJIAN ANCAMAN BENCANA /BAHAYA DAN KERENTANANPada Bab ini diuraikan unsur-unsur bahaya/ancaman risiko bencanaberupa ancaman bencana/bahaya (hazard), dan kerentanan (vulnerability)yang dihadapi oleh wilayah tersebut.A.Pengenalan Bahaya (hazard)Dilihat dari potensi bencana yang ada, Indonesia merupakan negaradengan potensi bahaya (hazard potency) yang sangat tinggi danberagam baik berupa bencana alam, bencana ulah manusia ataupunkedaruratan komplek. Beberapa potensi tersebut antara lain adalahgempa bumi, tsunami, letusan gunung api, banjir, tanah longsor,kekeringan, kebakaran lahan dan hutan, kebakaran perkotaan danpermukiman, angin badai, wabah penyakit, kegagalan teknologi dankonflik sosial. Potensi bencana yang ada di Indonesia dapatdikelompokkan menjadi 2 kelompok utama, yaitu potensi bahayautama (main hazard) dan potensi bahaya ikutan (collateral hazard).Potensi bahaya utama (main hazard potency) ini dapat dilihat antaralain pada peta rawan bencana gempa di Indonesia yang menunjukkanbahwa Indonesia adalah wilayah dengan zona-zona gempa yangrawan, peta kerentanan bencana tanah longsor, peta daerah bahayabencana letusan gunung api, peta potensi bencana tsunami, petapotensi bencana banjir, dan lain-lain.Pada sub bab ini agar disebutkan jenis-jenis ancaman bahaya yangterdapat di wilayah / daerah yang diperoleh dari data kejadianbencana di daerah yang bersangkutan.1. Gempa BumiBencana yang dapat timbul oleh gempa bumi ialah berupakerusakan atau kehancuran bangunan (rumah, sekolah, rumahsakit dan bangunan umum lain), dan konstruksi prasarana fisik(jalan, jembatan, bendungan, pelabuhan laut/udara, jaringanlistrik dan telekomunikasi, dli), serta bencana sekunder yaitukebakaran dan korban akibat timbulnya kepanikan.Pada sub bab ini disebutkan/diterangkan sejarah kejadian gempabumi yang pernah terjadi di daerah ini dan lokasi-lokasipatahan/sesar yang ada.2. TsunamiTsunami adalah gelombang pasang yang timbul akibat terjadinyagempa bumi di laut, letusan gunung api bawah laut ataulongsoran di laut. Namun tidak semua fenomena tersebut dapatPedoman Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana9

memicu terjadinya tsunami. Syarat utama timbulnya tsunamiadalah adanya deformasi (perubahan bentuk yang berupapengangkatan atau penurunan blok batuan yang terjadi secaratiba-tiba dalam skala yang luas) di bawah laut. Terdapat empatfaktor pada gempa bumi yang dapat menimbulkan tsunami,yaitu: 1). pusat gempa bumi terjadi di Iaut, 2). Gempa bumimemiliki magnitude besar, 3). kedalaman gempa bumi dangkal,dan 4). terjadi deformasi vertikal pada lantai dasar laut.Gelombang tsunami bergerak sangat cepat, mencapai 600-800km per jam, dengan tinggi gelombang dapat mencapai 20 m.Pada sub bab ini agar disebutkan/diterangkan sejarah kejadiantsunami yang pernah terjadi di daerah ini, dan lokasi-lokasipantai yang rawan tsunami.3. Letusan Gunung ApiPada letusan gunung api, bencana dapat ditimbulkan olehjatuhan material letusan, awan panas, aliran lava, gas beracun,abu gunung api, dan bencana sekunder berupa aliran Iahar.Luas daerah rawan bencana gunung api di seluruh Indonesiasekitar 17.000 km2 dengan jumlah penduduk yang bermukim dikawasan rawan bencana gunung api sebanyak kurang lebih 5,5juta jiwa. Berdasarkan data frekwensi

pengenalan bahaya / anaman bencana yang mengancam wilayah tersebut. Kemudian bahaya / ancaman tersebut di buat daftar dan di disusun langkah-langkah / kegiatan untuk penangulangannya. Sebagai prinsip dasar dalam melakukan Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana ini adalah menerapkan paradigma pengelolaan risiko bencana secara holistik.

Related Documents:

penanggulangan bencana di Desa Windurejo sudah diketahui oleh masyarakat.Selama ini peran BPBD dalam penanggulangan bencana dimulai dari sebelum terjadi bencana, saat tanggap darurat (saat bencana) dan pasca bencana.Peran BPBD dalam penanggulangan bencana ini berkaitan dengan perannya sebagai coordinator.Semua koordinasi dalam

Penanggulangan Bencana, khususnya dalam Pasal 36, Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesua-i dengan kewenangannya, diwajibkan untuk menyusun Rencana Penanggulangan Bencana (RPB). Penyusunan ini akan dikoordinasikan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Sehubungan dengan hal ini, BPBD Provinsi Jawa Tengah telah mengadakan

Penanggulangan bencana sebagai sebuah rangkaian atau siklus. Penanggulangan bencana dimulai dari penetapan kebijakan pembangunan yang didasari risiko bencana dan diikuti tahap kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi. Penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam UU No. 24 tahun 2007 secara

“Penanggulangan Bencana Berperspektif Gender” yang merupakan judul dari KTI keempat yang ditulis oleh Sali Susiana, menyimpulkan bahwa penanggulangan bencana yang diatur dalam UU Penanggulangan Bencana masih bersifat netral gender. Dalam undang-undang tersebut, belum semua kebutuhan perempuan diakomodasi.

9. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008, tentang Pedoman Pembentukan BPBD; 10. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13 Tahun 2008, tentang Pedoman Manajemen Logistik dan Peralatan Penanggulangan Bencana; D. Pengertian 1.

Pedoman Praktis Penanggulangan Bencana Banjir - Bakornas PB 2 terkoordinir yang melibatkan seluruh potensi pemerintah dan masyarakat baik sebelum terjadi, saat terjadi maupun setelah terjadi bencana. d. Gubernur dan Bupati/Walikota selaku Ketua Satkorlak PB dan Satlak PB sebagai penanggung jawab utama penanganan bencana di daerah.

Peta Risiko Bencana Banjir Bandang di Kabupaten Kendal.40 Gambar 10. Peta Risiko Bencana Cuaca Ekstrim di Kabupaten Kendal.41 Gambar 11. . bekerjasama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kendal sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Kendal.

ASAM FOLAT (FOLIC ACID) Berbentuk kristal kuning oranye, tidak berasa, tidak berbau Tahan cahaya matahari bila dlm larutan asam Fungsi utama : pematangan sel darah merah Kekurangan : anemia, lelah Sumber : sayuran hijau, hati, gandum, kacang hijau, daging, ikan Kebutuhan : Lk 170 mg, Pr 150 mg . Tugas 1. Sebutkan pengelompokkan vitamin 2. Jelaskan penyebab dan terjadinya anemia pada wanita ! 3 .