1. SOP Penomoran Surat - Kemenag

2y ago
133 Views
16 Downloads
305.84 KB
31 Pages
Last View : 9d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Kaydence Vann
Transcription

1. SOP Penomoran SuratKANTOR WILAYAHKEMENTERIAN AGAMANomor SOPTanggal PembuatanTanggal RevisiTanggal EfektifKw.08.1/1.e/4 Januari 2016Disahkan OlehKasubbag Umum/2016PROVINSI LAMPUNGSUBBAG UMUMSOP PENOMORAN SURATDasar Hukum1. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor71 Tahun 1993 tentang Pedoman Umum Tata Persuratan;2. KMA Nomor 111 Tahun 1999 tentang Pedoman JadwalRetensi Arsip di Lingkungan Departemen Agama;3. PMA Nomor 10 Tahun 2005 tentang Petunjuk PelaksanaanSistem Kearsipan Arsip Dinamis;4. PMA Nomor 3 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata KerjaDepartemen Agama;5. PMA Nomor 16 Tahun 2006 tentang Tata Persuratan Dinas.KeterkaitanSOP Penomoran SuratPeringatan1. Penomoran dilaksanakan setelah surat ditandatangani agartanggal dan pemberlakuan surat tidak ada selisih waktu yangterlalu lama;2. Surat digandakan dalam rangkap sesuai dengan jumlah tujuan.Kualifikasi Pelaksana1. Memiliki kemampuan tentang tatapersuratan;2. Memilikikemampuanmengoperasikan computer.Peralatan/PerlengkapanMeja, Pensil, Pena, Kursi, Komputer,Printer, Konsep Surat, Buku Kendali SuratKeluar, Agenda Arsip surat keluar.Pencatatan/Pendataan1. Buku Kendali Surat Keluar2. Buku Ekspedisi Surat3. Agenda Arsip Surat KeluarPelaksanaanNo.AktifitasKabagKasubbagMutu BakuPelaksanaPersyaratan/PerlengkapanSurat enitTersusunnyasecaraurutsurat-surat ggaldannomor SuratTersedianya ArsipSurat pada UnitPengolahdanUnit tata ndaliSuratKeluar,Nota Dinas, SK,Surat Tugas10Menit3PenggandaanSuratgunapengarsipanSurat keluaryangtelahditandatanganidan memilikitanggaldannomor surat10MenitKet

2. SOP Penatausahaan Surat MasukKANTOR WILAYAHKEMENTERIAN AGAMANomor SOPTanggal PembuatanTanggal RevisiTanggal EfektifKw.08.1/1.e/4 Januari 2016Disahkan OlehKasubbag Umum/2016PROVINSI LAMPUNGSUBBAG UMUMSOP PENATAUSAHAAN SURAT MASUKDasar Hukum1. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor71 Tahun 1993 tentang Pedoman Umum Tata Persuratan;2. KMA Nomor 111 Tahun 1999 tentang Pedoman JadwalRetensi Arsip di Lingkungan Departemen Agama;3. PMA Nomor 10 Tahun 2005 tentang Petunjuk PelaksanaanSistem Kearsipan Arsip Dinamis;4. PMA Nomor 3 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata KerjaDepartemen Agama;5. PMA Nomor 16 Tahun 2006 tentang Tata PersuratanDinas;KeterkaitanSOP Penomoran Surat MasukPeringatan1. Keterlambatan surat atau paket oleh pihak pos atau ekspedisimengakibatkan keterlambatan pengolahan surat,2. Surat Pribadi cukup dicatat asal surat, tujuan surat, dan tanggalmasuk surat, tanpa pemberian nomor surat masuk.3. Seluruh surat dinas selain surat dinas yang bersifat rahasiadiperkenankan dibuka dan ditelaah isinya.Kualifikasi Pelaksana1. Memiliki kemampuan tentang tatapersuratan2. Memilikikemampuanmengoperasikan komputerPeralatan/PerlengkapanBuku kendali surat masuk, meja, kursi,pensil, agenda surat, komputer, ATK,faksimili, lembar disposisi surat.Pencatatan/Pendataan1. Pengagendaan surat masuk2. Arsip Surat MasukPelaksanaanNo.AktifitasKabagKasubbagMutu sukWaktu1MenerimaSurat Masuk10Menit2PemilahanSuratPengagendaanSurat PribadiSurat Pribadi,Agenda SuratPribadi15Menit3PengagendaanSurat DinasSuratDinasMasuk, DaftarKlasifikasi kantujuan surat,Surat DinasMasuk, DaftarKlasifikasiSurat Masuk10MenitOutputAdanyaPenanggung jawab penerima Surat MasukSuratMasukterklasifikasiatasSurat Dinas danSuratPribadi,TerdatanyaSuratPribadidalamAgenda Surat MasukPribadi.1. SetiapSuratDinasMasukmendapat nomordan tanggal suratmasuk2. Terdatanya SuratDinasdalamAgendaSuratDinas MasukSurat Dinas MasukterklasifikasiKet

5PemilahanSuratDinasMasukberdasarkanurgensi suratSuratDinasMasukyangtelahterklasifikasi, BukuAgenda SuratDinas Masuk10MenitTerklasifikasinyaatasatas urgensisurat

3. SOP Retensi ArsipKANTOR WILAYAHKEMENTERIAN AGAMANomor SOPTanggal PembuatanTanggal RevisiTanggal EfektifKw.08.1/1.e/4 Januari 2016Disahkan OlehKasubbag Umum/2016PROVINSI LAMPUNGSUBBAG UMUMSOP RETENSI ARSIPDasar Hukum1. UU Nomor 7 Tahun 1971 tentang KetentuanPokok Kearsipan;2. UU Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan KaryaCetak dan Karya Rekam;3. Keppres Nomor 105 Tahun 2004 tentang Pengelolaan ArsipStatis;4. Perpres Nomor 20 Tahun 1961 tentang Tugas Kewajiban danLapangan Pekerjaan Dokumentasi dan Perpustakaan dalamLingkungan Pemerintah;5. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor71 Tahun 1993 tentang Pedoman Umum Tata Persuratan;6. KMA Nomor 111 Tahun 1999 tentang Pedoman JadwalRetensi Arsip;7. PMA Nomor 10 Tahun 2005 tentang Petunjuk PelaksanaanSistem Kearsipan Arsip Dinamis.Keterkaitan-Peringatan1. Pemusnahan Surat hanya dapat dilakukan atas persetujuanKepala Sub Bagian Umum sebagai Penanggung Jawab unitkearsipan;2. Jadwal Retensi Arsip digunakan sebagai pedoman penyusutanarsip,3. wabanarsiparisterhadaparsip yangdimusnahkan.Kualifikasi PelaksanaMemiliki pengetahuan tentang arsiparisPeralatan/PerlengkapanAgenda Arsip Surat, ATK, lembar beritaacara pemindahan arsip, alat penghancurkertas, lembar jadwal retensi arsip,lembarpermohonanpersetujuanpemusnahan arsip, lembar berita acarapemusnahan arsipPencatatan/Pendataan1. Berita Acara Pemindahan Arsip2. Jadwal Retensi Arsip3. Permohonan PersetujuanPemusnahan Arsip4. Berita Acara Pemusnahan Arsip.PelaksanaanNo.AktifitasKabagKasubbagMutu eritaAcaraPemindahanArsip1PemindahanArsip statis2PengecekanArsipberdasarkanJadwal RetensiArsipJadwal t5TahunSekaliTerkumpulnyaarsip statis dariunit pengolah2Jam1. ensinya2. Terdatanyaarsip statis yangbernilai sejarahTerpantaunyaSecara hirarkisarsip- arsip yangakandimusnahkan2 x 24JamKet

4Pengisian enit5PengisianBerita AcaraPemusnahanArsip15Menit6PemusnahanArsipDaftar BeritaAcarapemusnahanArsipPersetujuanatasan, Arsip InAktif yang akandimusnahkan60MenitTerisinya DaftarPertelaanpemusnahanArsipTerisinya BeritaAcaraPemusnahan ArsipTermusnahkannyaArsip In Aktif yangtelah tidakterpakai

4. SOP Penataan Berkas ArsipKANTOR WILAYAHKEMENTERIAN AGAMANomor SOPTanggal PembuatanTanggal RevisiTanggal EfektifKw.08.1/1.e/4 Januari 2016Disahkan OlehKasubbag Umum/2016PROVINSI LAMPUNGSUBBAG UMUMSOP PENATAAN BERKAS ARSIPDasar Hukum1. UU Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan PokokKearsipan;2. UU Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan KaryaCetak dan Karya Rekam;3. Keppres Nomor 105 Tahun 2004 tentang Pengelolaan ArsipStatis;4. Perpres Nomor 20 Tahun 1961 tentang Tugas Kewajiban danLapangan Pekerjaan Dokumentasi dan Perpustakaan dalamLingkungan Pemerintah;5. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor71 Tahun 1993 tentang Pedoman Umum Tata Persuratan;6. KMA Nomor 111 Tahun 1999 tentang Pedoman Jadwal RetensiArsip;7. PMA Nomor 10 Tahun 2005 tentang Petunjuk PelaksanaanSistem Kearsipan Arsip Dinamis.KeterkaitanSOP Retensi ArsipPeringatanArsip disusun berdasarkan daftar klasifikasi surat, yang berisikanpengelompokan berdasarkan rincian masalah dan pelaksanaanfungsi dan kegiatan.Kualifikasi PelaksanaMemiliki pengetahuan tentang arsiparisPeralatan/PerlengkapanDafftar klasifikasi arsip, agenda arsip, rakarsip, folder, kartu kendali, o.AktifitasDaftar arsipDaftar klasifikasi arsipMutu Baku1PenerimaanArsip MasukPersyaratan/PerlengkapanArsip, Daftarklasifikasi arsip2MengklasifikasiArsipArsip, Daftarklasifikasi arsip10Menit3MengindeksArsipArsip, lembarindeks arsip15Menit4MenentukanIndeksBerkas(titel)Berkas arsip,daftar indeksarsip15Menit5Penataan Arsipdalam doos/boksarsipsertapenyusunannyapada rak arsipBerkas arsip,boks arsip, MenitTerkumpulnya arsipstatis dari unitpengolah ke unitarsiparisTerklasifikasinyaarsip aarsip/surat denganyang lainnya dalamsatu berkasTerwujudnya tandapengenalberkasyang tersesuaikanapakahdalambentukdossier,rubrik atau seriTersusunnyapenataanarsipberdasarkan kodeklasifikasi arsipKet

6berdasarkankode klasifikasiarsipPenyusunankartu kendaliDaftar arsip,Kode klasifikasiarsip15MenitTerwujudnya kartukendali arsip gunamempermudahPencarian arsip

5. SOP Pelayanan TamuKANTOR WILAYAHKEMENTERIAN AGAMANomor SOPTanggal PembuatanTanggal RevisiTanggal EfektifKw.08.1/1.e/4 Januari 2016Disahkan OlehKasubbag Umum/2016PROVINSI LAMPUNGSUBBAG UMUMSOP PELAYANAN TAMUDasar Hukum1. Keputusan Menteri Agama Nomor 155 tahun 2002 tentangUraian Pekerjaan Kantor Wilayah Departemen AgamaKualifikasi PelaksanaStaf Subbag UmumKeterkaitan1. SOP Pengajuan Konsumsi2. SOP PengamananPeringatanSetiap tamu yang datang harus menunjukkan Kartu Identitas danatau Surat Tugas.Peralatan/PerlengkapanMeja, kursi, ATK, teleponPencatatan/PendataanBuku TamuPelaksanaanNo.Aktifitas1MemintaKartuIdentitas dan atauSurat Tugas darisetiap tamu yangdatangMencatat Identitasserta maksud dantujuan dari tamuyang datang234567KabagKasubbagMutu s danatau SuratTugasWaktuOutput5MenitDiketahuinya KartuIdentitas dan atauSurat Tugas daritamu yang datangBuku Tamu5MenitTercatatnyaIdentitassertamaksud dan tujuandari tamu affpimpinanperihalkedatangan ukmenerimatamuMengarahkan tamuke ruang pimpinanTelepon/HP5MenitTelepon/HP5MenitInformasi kesediaandan waktu pimpinanuntukmenerimatamu5MenitMenyiapkan jamuantamu pimpinanMenyiapkankendaraanuntuktransportasi tamupimpinanPermintaanjamuan mupada pimpinan yangdimaksudTersedianya jamuantamuTersedianyakendaraan5Menit15MenitKet

6. SOP Pemakaian Ruangan dan PeralatanKANTOR WILAYAHKEMENTERIAN AGAMANomor SOPTanggal PembuatanTanggal RevisiTanggal EfektifKw.08.1/1.e/4 Januari 2016Disahkan OlehKasubbag Umum/2016PROVINSI LAMPUNGSUBBAG UMUMSOP PEMAKAIAN RUANGAN DAN PERALATANDasar Hukum1. Keputusan Menteri Agama Nomor 155 tahun 2002tentangUraianPekerjaanKantor WilayahDepartemen AgamaKualifikasi PelaksanaMemiliki pengetahuan dan pengalaman tentangperalatan terkaitKeterkaitan-Peralatan/PerlengkapanRuangan, peralatan, meja, kursi, komputer/laptop, ATK, telepon.Pencatatan/Pendataan1. Surat/blanko permohonan penggunaanruangan/peralatan2. Buku kendaliPeringatanPeminjaman/penggunaan ruangan dan peralatan dilayanijika tidak sedang digunakan dalam kegiatan ggunaan /suratpermohonankepadaPelaksanaSubbagUmum1. Mencatatpeminjamanruangan/peralatan dalamBuku Kendali.2. Menyiapkanruangan/ peralatandanmenyerahkannyapada penanggungjawab dari pihakpeminjam mpat234KabagKasubbagMutu BakuPelaksanaPersyaratan/PerlengkapanBlangko/ suratpermohonanWaktuOutput5MenitBlangko/ suratpermohonanBlangko/ suratpermohonan5MenitTerdisposisinyablangko/ latan yangsiap atandipapan kendaliTersedianyaruangan/peralatan yangsiap alatandalam kondisiseperti semulaKet

7. SOP Pemeliharaan Gedung, Kendaraan Dinas, Peralatan Kantor dan Barang InventarisKANTOR WILAYAHKEMENTERIAN AGAMANomor SOPTanggal PembuatanTanggal RevisiTanggal EfektifKw.08.1/1.e/4 Januari 2016Disahkan OlehKasubbag Umum/2016PROVINSI LAMPUNGSUBBAG UMUMSOP PEMELIHARAAN GEDUNG, KENDARAAN DINAS,PERALATAN KANTOR DAN BARANG INVENTARISDasar Hukum1. KMA Nomor 492 tahun 2000 tentang petunjuk pelaksanaanpemeliharaan dan penghapusan barang milik/kekayaannegara dilingkungan Departemen Agama;2. KMA Nomor 324 tahun 2002 tentang Petunjuk pengadaan,penggunaan dan pemeliharaan inventaris kendaraan dinasbermotor dilingkungan Departemen Agama.Kualifikasi PelaksanaPelaksana yang menguasai komputerKeterkaitan-Peralatan/PerlengkapanMeja, kursi, komputer/laptop,ATK, faksimile, telepon.Pencatatan/PendataanBuku KendaliPeringatanSeluruh jenis pemeliharaan BMN harus dilaksanakan olehSubbag Umum dengan persetujuan mintaanperbaikankepadaKabagTU untukmemprosespelaksanaanpekerjaan1. Menganalisa suratyangtelahdidisposisi KabagTU2. Menugaskanpelaksana untukmembuat konsepsurat permintaanpenawaran hargakepada penyediabarang/jasaterpilih1. MembuatkonsepSuratPermintaanPenawaran;2. MenyiapkanHarga PerkiraanSendiri (HPS);3. MenyerahkankonsepSuratPermintaanPenawaran danHPSkepadaKasubbag Umum2341. Menganalisa danmenandatanganikonsep suratKabagKasubbagprinter,Mutu BakuPelaksanaPersyaratan/PerlengkapanNota aikanSurat tugas1. Terselesaikannyaanalisa disposisiKabag TU/PPK2. Tersampaikannyaperintahpembuatan suratpermintaanpenawaranDisposisiKabagTU/PPK1. TerselesaikannyakonsepSuratPermintaanPenawaran;2. TersiapkannyaHPS;3. TerserahkannyakonsepHPSkepada KasubbagUmum.1. KonsepSuratPermintaa1. Terbubuhinyatanda tanganpada suratKet

5678910permintaanpenawaran;2. Meneliti HPS;3. Menugaskanpelaksana untukmengirim SuratPermintaanPenawarankepada penyediabarang/ jasa.MenyampaikanSuratPermintaanPenawaran kepadapenyediabarang/jasa1. Menerima,menelitipenawaran hargadaripenyediabarang/ jasa;2. Mengoreksi danmenegosiasi hargapenawarandengan penyediabarang/ jasa;3. MembuatdanmenyelesaikanSurat PerintahKerja (SPK);4. Meneliti kuitansi,faktur, SSP danfakturpajakselanjutnyamenugaskanpelaksana untukmembuat BuktiKas Tetap (BKT)Membuat konsep BKTdanmenyampaikannyakepada KasubbagMeneliti danmemaraf BKT danmenyampaikannyakepada Kabag TU/PPKMenelitidanmenandatangani aBendaharaPengeluaranMenyampaikannyaBKT kepadabendaharapengeluarannPenawaran2. an;2. Terselesaikannyaanalisa HPS;3. Tersampaikannyaperintah untukmengirim suratpermintaanpenawarankepada rekananTerkirimnya SuratPermintaanPenawaran1. Kuitansi,faktur,SSP danfakturpajak2. SuratPenawaran Harga,BeritaAcaraPemenangPemilihanLelang1. Surat PenawaranHarga2. SPK3. Faktur4. KuitansiBKTTerbubuhinya parafpada BKTBKTTerbubuhinya parafpada BKTBKTTersampaikannyaBKTkepadabendaharapengeluaran

8. SOP PengamananKANTOR WILAYAHKEMENTERIAN AGAMANomor SOPTanggal PembuatanTanggal RevisiTanggal EfektifKw.08.1/1.e/4 Januari 2016Disahkan OlehKasubbag Umum/2016PROVINSI LAMPUNGSUBBAG UMUMSOP PENGAMANANDasar Hukum1. UU Nomor 13 Tahun 1961 tentang ketentuanketentuan pokok kepolisian negara;2. UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Ketentuanketentuan pokok-pokok kepegawaian.Kualifikasi PelaksanaSatuan Pengamanan yang mendapatkan SuratTugasKeterkaitanSOP Pengelolaan dan Pendistribusian BMNPeralatan/PerlengkapanKamera CCTV, HT, Lampu Senter, Bukulaporan, Metal Detektor, Pentungan.Pencatatan/Pendataan1. Daftar absensi satuan pengamanan2. Buku catatan peristiwa3. Buku catatan keluar masuk barang ikan perintahsecara umum2Mengeluarkanperintah harian danmengkoordinasikankegiatan hariana. ntariskantorb. Melakukanpengamanan padakendaraadinaskantordankendaraan pribadic. Memberikanpelayanan kepadasetiap pimpinanKanwil Kemenagd. Mengawasi keluarmasuknyabaranginventaris kantore. Menutupdanmengunciseluruhpintutermasuk pintugerbangpadahari jum’at mulaipukul12.00sampai dengan12.30(sholatJum’at)f. Mencatat Setiapkendaraan yangkeluarmasuk3KabagKasubbagMutu BakuPelaksanaPersyaratan/PerlengkapanSurat mTerdapatnyaperintah harian danterkoordinasikannyakegiatan harianTerlaksananya tugasharianSatuanPengamananSurat Tugas5MenitSurat Tugas24JamKet

456dilingkunganKantorg. Menanyakan danmemeriksa setiaptamu yang datangbaikkeperluanmaupun barang,mengeluarkan barangdari kantor, penitipankendaraan bermotorMenerimaperintah:a. Menginvestigasikasus kehilangan(Pencurian)b. Mendampingipelaksanapada saatmengeluarkan barang darikantorc. padaKasubbag Umum danMengkoordinasikankasuspencurian/Tindak pidana lainnyadengan Kepolisian jikadibutuhkanLaporan5MenitPerintah-1. Terinvestigasinyakasus kehilangan2. Terdampinginyapelaksana padasaatmengeluarkanbarang3. nkepadaKabag TU danterkoordinasinyadengan poldaBuktiTeridentifikasinyalaporan

9. SOP Pelayanan Perbaikan Instalasi Listrik/AirKANTOR WILAYAHKEMENTERIAN AGAMANomor SOPTanggal PembuatanTanggal RevisiTanggal EfektifKw.08.1/1.e/4 Januari 2016Disahkan OlehKasubbag Umum/2016PROVINSI LAMPUNGSUBBAG UMUMSOP PELAYANAN PERBAIKAN INSTALASI LISTRIK/AIRDasar Hukum1. Keputusan Menteri Agama Nomor 155 tahun 2002tentang Uraian Pekerjaan Kantor Wilayah DepartemenAgamaKualifikasi PelaksanaKeahlian dalam perbaikan instalasi listrikKeterkaitan1. SOP Permintaan Perbaikan2. SOP PemeliharaanPeringatan1. Prosedur ini tidak berlaku bagi perawatan rutin danberkala.2. Usulan perbaikan yang dilayani adalah untuk perbaikanringan atau sifatnya betul-betul mendesak.Peralatan/PerlengkapanMeja, kursi, ATK, telepon, peralatan teknisiPencatatan/Pendataan1. Surat/ blanko permohonan permintaanperbaikan instalasi listrik2. Buku npermintaan perbaikaninstalasi listrik / andanmencatatnyadalamBuku Kendali23KabagKasubbagMutu BakuPelaksanaPersyaratan/PerlengkapanBlangko/ suratpermohonanWaktuOutputTerkirimnyablangko/ suratpermohonanBlangko/ suratpermohonanTerdisposisinyablangko/ ingkatkerusakan dantercatatnya instalasi listrik/airAdanya stalasilistrik / airBuktikerusakan5Melaporkanpelaksanaan perbaikankepadaKasubbagUmumLaporanKet

10. SOP Pelayanan Permintaan KonsumsiKANTOR WILAYAHKEMENTERIAN AGAMANomor SOPTanggal PembuatanTanggal RevisiTanggal EfektifKw.08.1/1.e/4 Januari 2016Disahkan OlehKasubbag Umum/2016PROVINSI LAMPUNGSUBBAG UMUMSOP PELAYANAN PERMINTAAN KONSUMSIDasar Hukum1. Keputusan Menteri Agama Nomor 155 tahun 2002tentang Uraian Pekerjaan Kantor Wilayah DepartemenAgamaKualifikasi PelaksanaMemiliki kemampuan mengatur menuKeterkaitanSOP RapatPeralatan/PerlengkapanATK, telepon, direktori toko kue danrumah makanPencatatan/Pendataan1. Surat/ blanko permohonan permintaankonsumsi2. Buku Kas Subbag UmumPeringatan1. Prosedur ini tidak berlaku bagi unit-unit kerja yangtelah memiliki dana talangan konsumsi tersendiri;2. Untuk permintaan konsumsi bagi lebih dari 50 orang,Surat Permohonan diajukan ke Kaubbag Umum maksimal1 hari sebelum hari intaan konsumsipada Subbag nankepadaPelaksanaSubbagUmumMemesan konsumsisesuai denganpermintaan pemohon23KabagKasubbagMutu BakuPelaksanaPersyaratan/PerlengkapanBlangko/ o/ suratpermohonanBlangko/ suratpermohonan5MenitTerdisposisinyablangko/ suratpermohonanDisposisiKasubbagUmumTanda manyakonsumsi yangdipesanDiterimanyapesanankonsumsi olehpemohonTercatatnyabuktipengeluaran diBuku Kas SubbagUmum4Menerima konsumsiyang dipesan5Menyerahkan MencatatBuktiPengeluaran di BukuKas Subbag UmumBuktiPengeluaranKasdariPenyedia JasaKonsumsi5MenitKet

11. SOP Permintaan Perbaikan Inventaris KantorKANTOR WI

Penomoran Surat Surat Keluar yang telah ditandatangani Pejabat 15 Menit Ters usun nya secara urut surat-surat yang siap dengan penomoran sesuai kartu kendali 2 Penomo ran Surat Buku Kendali Surat Keluar, Nota Dinas, SK, Surat Tugas 10 Menit Terc iptan ya surat keluar yang telah ditandatangani dan memiliki tanggal dan nomor Surat

Related Documents:

- Surat dinas: surat keterangan, surat jalan, surat kelakuan baik, surat izin, dan sebagainya. . Memintakan penomoran dan cap dinas surat keluar kepada petugas pengendali di UK 4. Menyerahkan surat keluar kepada petugas . atau perorangan dalam format dan media apapun Tunggal maupun kelompok

SOP-HR-020: Professional Development and Training SOP-HR-021: Disciplinary Proceedings SOP-HR-022: Retention and Exit Policy SOP-HR-023: Transfer Policy SOP-HR-024: Travel Reimbursement Policy SOP-HR-025: Rewards and Recognition SOP-HR-026: Employee Suggestion Scheme SOP-HR-027: IT, Internet, Email and Social Media Policy .File Size: 371KB

13. susunan dan cara penomoran bagian, bab, dan pasal 14. kata penyambung ke halaman berikutnya 15. kopstuk 16. tajuk tanda tangan b. teknik penyusunan naskah dinas 1. standar operasional prosedur (sop) 2. amanat 3. surat edaran 4. maklumat 5. keputusan 6. instruksi 7. surat perintah/surat tugas 8. nota dinas 9. surat telegram 10. surat

43 Bagian 3 – PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR 43 Prinsip-Prinsip Penyusunan SOP 44 Tahapan Penyusunan SOP 1. Persiapan Penyusunan SOP 2. Penilaian Kebutuhan SOP 3. Pengembangan SOP 4. Penerapan SOP dalam Manajemen 5. Monitoring dan Evaluasi Penerapan SOP 45 47 52 58 58 60 Bagian 4 - IMPLEMENTASI STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR 60 .

format penomoran surat dinas dinas pengendalian penduduk, kb, pp dan pa kabupaten bengkulu selatan maka nomor naskah surat : 001/kpa.1-900/i/2017

2.3.1. Surat bisnis 15 2.3.2. Ciri-ciri surat bisnis 15 2.3.3. Fungsi surat bisnis 17 2.3.4. Syarat surat bisnis yang baik 18 2.3.5. Bahasa surat bisnis 20 2.3.6. Bagian surat dan fungsinya 21 2.4. Pengertian Bisnis 23 2.5. Peranan korespondensi dalam bisnis 24 2.6. Format penulisan surat

Secara umum, sistematika surat lamaran pekerjaan meliputi tempat dan tanggal pembuatan surat, lampiran dan perihal, alamat surat, salam pembuka, paragraf . melampirkan surat pendukung seperti sertifikat pengalaman kerja. H. Contoh Surat Lamaran Pekerjaan dan Daftar Riwayat Hidup 1. Surat lamaran berdasa

NORTH LANARKSHIRE COUNCIL AGmA REPORT 1 1 I I 1 1 IFROM: QR8FSocWWoRK PERlQD Ollff109 - 16mm I I SoClAtWoRK DATE : 16 SEPTEMBER1896 Ref. : EMch I I 1 1. introduction This report compares actual expenditure and income against estimates both for the year to date and the prc@cted &-turn. Explanations are provided for the major &-turn variance.