BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Penelitian

2y ago
74 Views
3 Downloads
293.56 KB
9 Pages
Last View : 6d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Jayda Dunning
Transcription

BAB IPENDAHULUAN1.1Latar Belakang PenelitianMasa reformasi menyadarkan masyarakat akan pentingnya pengelolaankeuangan pemerintah yang harus dilaksanakan dengan prinsip pemerintahan yangbaik, terbuka dan akuntanbel sesuai dengan lingkungan pemerintahan. Salah satukunci utama dalam upaya penyusunan laporan keuangan yang akuntabel yaituproses rekonsiliasi. Hal ini disebabkan oleh perannya yang cukup penting dalamrangka meminimalisasi terjadinya perbedaan pencatatan yang berdampak padavaliditas dan akurasi data yang disajikan dalam laporan keuangan. Salah satubentukpertanggungjawaban pemerintah kepadastakeholder adalah laporankeuangan pemerintah.Disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang SistemAkuntansi Pemerintah, merupakan upaya nyata perwujudan transparansi danakuntabilitas pengelolaan keuangan Negara dengan prinsip tepat waktu dandisusun mengikuti standar akuntansi pemerintahan yang telah diterima secaraumum. Sistem Akuntansi Pemerintah merupakan prinsip dalam penyusunan danpenyajian laporan keuangan pemerintah. Peraturan Menteri Keuangan Nomor210/PMK.05/2013 tentang Pedoman Rekonsiliasi Dalam Rangka PenyusunanLaporanKeuanganLingkupBendaharaUmum NegaradanKementerianNegara/Lembaga merupakan bentuk Implementasi Sistem Akuntansi Pemerintahsebagai standar akuntansi dalam penyusunan dan penyajian laporan keuanganpemerintah. Berdasar PMK 210/PMK.05/2013 mengenai Sistem Akuntansi danPelaporan Keuangan Pemerintah Pusat bahwa Sistem Akuntansi Pemerintah Pusatterdiri dari dua sub sistem dibawahnya yaitu Sistem Akuntansi Instansi (SAI)yangmenghasilkanLaporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) danSistem Akuntansi Bendahara Umum Negara (SABUN) yang menghasilkanLaporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN).Penyusunan laporan keuangan pemerintah berbeda dengan sektor swasta.Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dan Laporan KeuanganKementerian/Lembaga, haruslah melalui beberapa tahapan yang diatur dalamPeraturanPemerintah.Salah satu tahapan yang harus dilakukan sebelum1Dewi Lestari, 2016ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KETEPATAN WAKTU PENYELESAIANREKONSILIASI EKSTERNAL D ATA SISTEM AKUNTANSI INSTANSI SATUAN KERJAUniversitas Pendidikan Indonesia repository.upi.edu perpustakaan.upi.edu

2menyusun laporan keuangan pemerintah adalah pelaksanaan rekonsiliasi. Semuasatuan kerja yang memperolah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan danBelanja Negara (APBN) diwajibkan untuk melakukan rekonsiliasi berkala denganKantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku Kuasa BendaharaUmum Negara (BUN). Rekonsiliasi dilakukan untuk memastikan kesesuaian datatransaksi Kuasa Bendahara Umum Negara dan Kuasa Pengguna Anggaran. Hasildata rekonsiliasi merupakan data yang dianggap benar dan digunakan dalampenyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat maupun Laporan KeuanganKementerian/Lembaga.Rekonsiliasi data antara Kuasa Bendahara Umum Negara dengan KuasaPengguna Anggara memiliki beberapa manfaat antara lain memastikan kesesuaiandan kebenaran data transaksi harian, mendeteksi terjadinya kesalahan dalamtransaksi, dan sebagai dasar penyusunan laporan keuangan. Rekonsiliasi dapatmengklarifikasi terjadinya perbedaan antara data satuan kerja dengan data KantorPelayananPerbendaharaanNegara dengan sumber yang sama.Umumnyaperbedaan ini terjadi akibat adanya kekeliruan pada penggunaan kode dokumen,tanggal dokumen, dan kode akun pada satuan kerja.Data yang digunakan dalam penyusunan Laporan Keuangan PemerintahPusat dan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga merupakan data yang telahdirekonsiliasi antara Kuasa Pengguna Anggaran dengan Kuasa Bendahara UmumNegara yaitu Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. Laporan KeuanganPemerintah Pusat dan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga sebagai bentukpertanggungjawaban harus memenuhi kriteria kualitas laporan keuangan yaiturelevan, dimana penyampaian laporan keuangan harus tepat waktu sesuai denganketentuan agar kualitas informasi yang dihasilkan tidak berkurang dan juga untukkebutuhan pengguna informasi.Ketepatan waktu penyusunan laporan keuangan tidak terlepas dariketepatan jadwal pelaksanaan rekonsiliasi antara data Satuan Kerja dengan aktupenyelesaianrekonsiliasi data Satuan Kerja dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negaramenjadi salah satu faktor penting dalam memenuhi kriteria ketepatan waktulaporan keuangan. Keterlambatan pelaksanaan rekonsiliasi data Satuan KerjaDewi Lestari, 2016ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KETEPATAN WAKTU PENYELESAIANREKONSILIASI EKSTERNAL D ATA SISTEM AKUNTANSI INSTANSI SATUAN KERJAUniversitas Pendidikan Indonesia repository.upi.edu perpustakaan.upi.edu

kibatpadaterlambatnya penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dan LaporanKeuangan Kementerian/Lembaga.Rekonsiliasi data Sistem Akuntansi Instansi Satuan Kerja dengan KantorPelayanan Perbendaharaan Negara dinyatakan selesai dengan diterbitkannyaBerita Acara Rekonsiliasi (BAR) yang mana menyatakan bahwa data SistemAkuntansi Instansi dan Sistem Akuntansi Umum telah sesuai atau sama.Meskipun pelaksanaan rekonsiliasi telah berlangsung cukup lama dan peranrekonsiliasi dalam penyusunan laporan keuangan sangat penting, namun sampaisaat ini keterlambatan penyelesaian rekonsiliasi data Sistem Akuntansi Instansiantara Satuan Kerja dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara masih orPelayananPerbendaharaan Negara Bandung II dimulai dari bulan Februari 2015 sampaidengan Januari 2016 menghasilkan 2161 Nomor Berita Acara Rekonsiliasi denganjumlah Satuan Kerja sekitar kurang lebih 182 satuan kerja. Nomor Berita AcaraRekonsiliasi (BAR) yang diperoleh satuan kerja tersebut bermacam-macamprosesnya. Ada satuan kerja yang satu kali melakukan rekonsiliasi langsungmendapatkan Nomor Berita Acara Rekonsiliasi, tetapi ada pula satuan kerja yangmemperoleh Nomor Berita Acara Rekonsiliasi setelah beberapa kali melakukanrekonsiliasi dan perbaikan rekonsiliasi karena data dari Sistem Akuntansi InstansiBerbasis Akrual (SAIBA) dengan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara(SPAN) tidak sama. Pelaksanaan rekonsiliasi setiap bulannya di KPPN BandungII tentunya tidak berjalan lancar sesuai aturan karena masih terdapat beberapaSatuan Kerja yang melakukan rekonsiliasi melebihi waktu yang telah ditentukan.Keterlambatan pelaksanaan rekonsiliasi di KPPN Bandung II terlihat I.Keterlambatanrekonsiliasi ini mendapat sanksi administratif dengan mengembalikan SuratPerintah Membayar (SPM) milik satuan kerja bersangkutan dengan menerbitkanSuratPemberitahuanPengenaanSanksi (SP2S)dan Surat PemberitahuanPengenaan Sanksi (SP2S) ini akan dicabut ketika satuan kerja telah melakukandan menyelesaikan proses rekonsiliasi sampai mendapat Nomor Berita AcaraDewi Lestari, 2016ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KETEPATAN WAKTU PENYELESAIANREKONSILIASI EKSTERNAL D ATA SISTEM AKUNTANSI INSTANSI SATUAN KERJAUniversitas Pendidikan Indonesia repository.upi.edu perpustakaan.upi.edu

4Rekonsiliasi dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Pencabutan PengenaanSanksi (SP3S).Keterlambatanpelaksanaanrekonsiliasi akanmenimbulkanbeberapadampak bagi kedua belah pihak baik dampak secara langsung maupun secaratidak langsung. Dampak secara langsung yang dirasakan oleh Kantor PelayananPerbendaharaan Negara Bandung II yaitu terhambatnya penyusunan LaporanKeuangan Pemerintah Pusat yang harus dipertanggungjawabkan ke unit akuntansisatu tingkat di atasnya. Sedangkan dampak yang dirasakan oleh satuan kerja yaitupenghentian Surat Perintah Membayar (SPM) untuk kegiatan operasional satuankerja yang bersangkutan dan terhambatnya penyusunan Laporan Keuangan satuankerja yang juga akan dipertanggungjawabkan ke unit akuntansi satu tingkat diatasnya.Berikut adalah gambaran pelaksanaan rekonsiliasi bulan Agustus 2015sampai dengan bulan Januari 2016 di KPPN Bandung II.Tabel 1.1Monitoring Manual Rekonsiliasi KPPN Bandung IINoTanggal batasrekonsiliasiBulanJumlah Satuan kerja yangterlambat rekonsiliasi1Agustus 201514 Agustus 20159 satuan kerja2September 201511 September 20154 satuan kerja3Oktober 201514 Oktober 20155 satuan kerja4November 201513 November 201505Desember 201511 Desember 201506Januari 201615 Januari 20166 satuan kerjaSumber: KPPN Bandung IIBerdasarkan tabel 1.1 di atas dapat diketahui bahwa pada periode Juli2015 yang pelaksanaan rekonsiliasinya bulan Agustus 2015 terdapat sejumlah 9satuan kerja yang melakukan serta menyelesaikan proses rekonsiliasi melebihiwaktu yang telah ditetapkan. Pelaksanaan rekonsiliasi berikutnya jumlah satuankerja yang melebihi tanggal ketentuan menurun menjadi 4 satuan kerja.Penurunan jumlah satuan kerja yang melebihi tanggal ketentuan tentu membawadampak positif bagi kedua belah pihak baik itu KPPN Bandung II maupun SatuanKerja itu sendiri. Namun pelaksanaan rekonsiliasi bulan Oktober 2015 mengalamiDewi Lestari, 2016ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KETEPATAN WAKTU PENYELESAIANREKONSILIASI EKSTERNAL D ATA SISTEM AKUNTANSI INSTANSI SATUAN KERJAUniversitas Pendidikan Indonesia repository.upi.edu perpustakaan.upi.edu

5kenaikan kembali menjadi 5 satuan kerja. Ketika pelaksanaan rekonsiliasi ambatmelakukanrekonsiliasi, namun pada bulan November dan Desember 2015 tidak ada sataunkerja yang terlambat dalam melakukan rekonsiliasi. Hal ini menjadi prestasitersendiri bagi satuan kerja yang telah tertib dalam melaksanakan rekonsiliasi dataSistem Akuntansi Instansi (SAI) yang juga akan berdampak pada tertibnyapertanggungjawaban ke unit akuntansi satu tingkat ke atas yang dalam hal but.Pelaksanaanrekonsiliasi pada bulan Januari 2016 kembali terjadi keterlambatan oleh satuankerja dimana dampak dari keterlambatan penyelesaian rekonsiliasi dirasakan olehkedua belah pihak.Keterlambatan penyelesaian rekonsiliasi pada KPPN Bandung II tentunyaada sanksi dari pihak KPPN yang dikenakan kepada satuan kerja bersangkutan.Sanksi yang dikenakan kepada satuan kerja tersebut berupa pemberhentian SuratPerintah Membayar milik satuan kerja bersangkutan yang telah diajukan yangdengan kata lain satuan kerja tidak bisa melakukan pencairan dana nkerjatersebutmenyelesaikan rekonsiliasi yang ditandai dengan penerbitan Nomor BAR.Penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh Dedye Priyo Wibowo (2013)dengan judul “Analisis Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Waktu PenyelesaianRekonsiliasi Data SAI Satuan Kerja (Studi pada Satuan Kerja di Wilayah KerjaKPPN Malang)” membuktikan bahwa faktor pagu, belanja, dan aset satuan kerjatidak berpengaruh signifikan terhadap waktu penyelesaian rekonsiliasi data SAI.Sedangkan faktor pendidikan, pengalaman dan perbaikan memiliki pengaruh yangsignifikan terhadap waktu penyelesaian rekonsiliasi data SAI.Perbedaan penelitian ini dengan penelitian sebelumnya terletak padavariabel dan subjek penelitian. Variabel dalam penelitian ini yaitu realisasibelanja, pendidikan dan pelatihan, up date aplikasi sistem akuntansi instansiberbasis akrual, dan elektronik rekonsiliasi. Sedangkan subjek pada penelitian iniyaitu Satuan Kerja di Wilayah Kerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan NegaraBandung II.Dewi Lestari, 2016ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KETEPATAN WAKTU PENYELESAIANREKONSILIASI EKSTERNAL D ATA SISTEM AKUNTANSI INSTANSI SATUAN KERJAUniversitas Pendidikan Indonesia repository.upi.edu perpustakaan.upi.edu

6Variabel realisasi belanja pada penelitian Dedye Priyo (2013) asi.SedangkanDidiCarsidiawan (2008) menyebutkan bahwa rencana penyerapan anggaran yangditetapkan dalam DIPA terkadang hanya formalitas dimana rencana penyerapandana akan tidak terukur dan menyebabkan satuan kerja tidak mempunyaipedomanyang tepat kapan anggaran belanja seharusnya digunakan ataudirealisasikan. Berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa ketika satuankerja tidak mempunyai pedoman yang kapan belanja seharusnya enyelesaianrekonsiliasi.Berdasarkan hal tersebut penulis menggunakan variabel realisasi belanja untukmembuktikan kembali bagaimana pengaruh realisasi belanja terhadap ketepatanwaktu penyelesaian rekonsiliasi di KPPN Bandung II.Penelitian ini menggunakan variabel pendidikan dan pelatihan karenamenurut Keputusan Kepala LAN Nomor 193/XIII/106/2001 tentang PedomanUmum Pendidikan Dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil bahwa outputpelaksanaan diklat yaitu peningkatan kompetensi dan kinerja dengan pattercapaimembuktikan pendidikanberpengaruh terhadap waktu penyelesaian rekonsiliasi data SAI dengan tandaberlawanan dan pelatihan memiliki pengaruh yang signifikan terhadap waktupenyelesiaian rekonsiliasi. Oleh karena itu, penelitian ini menggunakan variabelpendidikan dan pelatihan untuk membuktikan kembali bagaimana pengaruhpendidikan dan pelatihan terhadap ketepatan waktu penyelesaian rekonsiliasi diKPPN Bandung II.Variabel update aplikasi dalam penelitian Dedye Priyo (2013) memperolehnilai MSA 0,5 yang artinya peubah dikatakan tidak cukup kuat untuk dianalisislebih lanjut. Namun Brian Vizina of Gecko Technologies Consulting Ltd.mengatakan bahwa update driver dapat mengatasi dan memperbaiki sistemkomputer terhadap konflik antar driver. Dia juga mengatakan bahwa penyebabkomputer tidak dapat bekerja optimal dimana 50% penyebabnya adalah driveryang "corrupt" (rusak), baik disebabkan karena mallware maupun virus. Olehkarena itu penulis ingin meneliti di KPPN Bandung II untuk mengetahuiDewi Lestari, 2016ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KETEPATAN WAKTU PENYELESAIANREKONSILIASI EKSTERNAL D ATA SISTEM AKUNTANSI INSTANSI SATUAN KERJAUniversitas Pendidikan Indonesia repository.upi.edu perpustakaan.u

REKONSILIASI EKSTERNAL DATA SISTEM AKUNTANSI INSTANSI SATUAN KERJA Universitas Pendidikan Indonesia repository.upi.edu perpustakaan.upi.edu BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Penelitian Masa reformasi menyadarkan masyarakat akan pentingnya pengelolaan keuangan pemerintah yang harus dilaksanakan dengan prinsip pemerintahan yang baik, terbuka dan akuntanbel sesuai dengan lingkungan .

Related Documents:

Buku Keterampilan Dasar Tindakan Keperawatan SMK/MAK Kelas XI ini disajikan dalam tiga belas bab, meliputi Bab 1 Infeksi Bab 2 Penggunaan Peralatan Kesehatan Bab 3 Disenfeksi dan Sterilisasi Peralatan Kesehatan Bab 4 Penyimpanan Peralatan Kesehatan Bab 5 Penyiapan Tempat Tidur Klien Bab 6 Pemeriksaan Fisik Pasien Bab 7 Pengukuran Suhu dan Tekanan Darah Bab 8 Perhitungan Nadi dan Pernapasan Bab .

Texts of Wow Rosh Hashana II 5780 - Congregation Shearith Israel, Atlanta Georgia Wow ׳ג ׳א:׳א תישארב (א) ׃ץרֶָֽאָּהָּ תאֵֵ֥וְּ םִימִַׁ֖שַָּה תאֵֵ֥ םיקִִ֑לֹאֱ ארָָּ֣ Îָּ תישִִׁ֖ארֵ Îְּ(ב) חַורְָּ֣ו ם

bab ii penerimaan pegawai . bab iii waktu kerja, istirahat kerja, dan lembur . bab iv hubungan kerja dan pemberdayaan pegawai . bab v penilaian kinerja . bab vi pelatihan dan pengembangan . bab vii kewajiban pengupahan, perlindungan, dan kesejahteraan . bab viii perjalanan dinas . bab ix tata tertib dan disiplin kerja . bab x penyelesaian perselisihan dan .

Bab 24: Hukum sihir 132 Bab 25: Macam macam sihir 135 Bab 26:Dukun,tukang ramal dan sejenisnya 138 Bab 27: Nusyrah 142 Bab 28: Tathayyur 144 Bab 29: Ilmu nujum (Perbintangan) 150 Bab 30: Menisbatkan turunnya hujan kepada bintang 152 Bab 31: [Cinta kepada Allah]. 156 Bab 32: [Takut kepada Allah] 161

bab iii. jenis-jenis perawatan 7 . bab iv. perawatan yang direncanakan 12 . bab v. faktor penunjang pada sistem perawatan 18 . bab vi. perawatan di industri 28 . bab vii. peningkatan jadwal kerja perawatan 32 . bab viii. penerapan jadwal kritis 41 . bab ix. perawatan preventif 46 . bab x. pengelolaan dan pengontrolan suku cadang 59 . bab xi.

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Tawakal dan yang seakar dengannya disebut dalam Al-Qur'an sebanyak 70 kali dalam 31 surah, diantaranya surah Ali Imran (3) ayat 159 dan 173, an-Nisa (4) ayat 81, Hud (11) ayat 123, al-Furqan (25) ayat 58, dan . Bab pertama sebagai pendahuluan merupakan garis besar gambaran skripsi. Pada bab .

Pembangunan Rusun ASN Pemkab Malang)" dengan membuat Bab I samapi Bab V. Bab I berisi Pendahuluan, Bab II berisi Tinjauan Pustaka, Bab III berisi Metodologi Penelitian, Bab IV berisi Analisa dan Pembahasan, Bab V berisi Kesimpulan dan Saran. Penulis menyadari sepenuhnya, bahwa tugas akhir ini jauh dari sempurna.

BAB I : Pendahuluan, Bab ini berisi tentang Latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, Ruang lingkup dan batasan penelitian serta sistematika penulisan. BAB II : Tinjauan Pustaka, Bab ini berisi tentang landasan teori, penelitian terdahulu, kerangka konseptual , serta hipotesis penelitian.