BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang - UIN Walisongo

3y ago
39 Views
2 Downloads
216.12 KB
10 Pages
Last View : 22d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Callan Shouse
Transcription

BAB IPENDAHULUAN1.1. Latar BelakangEkonomi Islam sebagai suatu Ilmu pengetahuan lahir melalui prosespengkajian ilmiah yang panjang, dimana pada awalnya terjadi sikap pesimisterkait eksistensi Ekonomi Islam dalam kehidupan masyarakat saat ini. Halini terjadi karena di masyarakat telah terbentuk suatu pemikiran bahwa harusterdapat dikotomi antara agama dengan keilmuan. Dalam hal ini termasukdidalamnya Ilmu Ekonomi, namun sekarang hal ini sudah mulai terkikis. ParaEkonom Barat pun mulai mengakui eksistensi Ekonomi Islam sebagai suatuIlmu Ekonomi yang memberi warna kesejukan dalam perEkonomian duniadimana Ekonomi Islam dapat menjadi sistem Ekonomi alternatif yang mampumengingatkan kesejahteraan umat, disamping sistem ekonomi kapitalis dansosialis yang telah terbukti tidak mampu meningkatkan kesejahteraan umat. 1Ekonomi Islam dibangun atas dasar agama Islam, karenanya iamerupakan bagian tak terpisahkan (integral) dari agama Islam. Sebagaiderivasi dari agama Islam, Ekonomi Islam akan mengikuti agama Islamdalam berbagai aspeknya. Islam adalah sistem kehidupan (way of life),dimana Islam telah menyediakan berbagai perangkat aturan yang lengkapbagai kehidupan manusia termasuk dlam bidang Ekonomi. Setiap manusiabertujuan mencapai kesejahteraan dalam hidupnya, namun manusia memiliki1M. Nur Rianto Al-Arif, Dasar-Dasar Ekonomi Islam, Solo: PT Era AdicitraIntermedia, 2011, h 61

2pengertian yang berbeda-beda tentang kesejahteraan. Dalam berbagai literaturIlmu Ekonomi konvensional dapat disimpulkan bahwa tujuan manusiamemenuhi kebutuhannya atas barang dan jasa adalah untuk mencapaikesejahteraan (well being). Manusia menginginkan kebahagiaan dankesejahteraan dalam hidupnya, dan untuk inilah ia berjuang dengan segalacara untuk mencapainya.2Kesejahteraan manusia yang dikemukakan di dalam Al-Qur‟anberhubungan dengan kenikmatan dan kesengsaraan manusia di akhirat, dankriteria obyektif sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan Ekonomi sepertimakanan, pendidikan perumahan, barang-barang dan jasa-jasa lainnya dankomoditi-komoditi no-matrteil seperti kesenantiasaan, cinta dan kasih sayangantarasuamiistri.Konsep inimengutamakan pemuasan terhadap“keinginan-keinginan yang bermanfaat”, menolak “keinginan-keinginan yangtidak bermanfat, dan mendorong manusia untuk mengerahkan �keinginan-keinginanmasyarakat”.Al-Qur‟an mempersiapkan manusia untuk menghadapi gelombangkehidupan dengan penderitaan psikis seminal mungkin atau sama sekali tanpapenderitaan karena kematian, kehilangan harapan. Jadi, kriteria Islammengenai kesejahteraan manusia bersifat fisik, material. Al-Qura‟anmenciptakan motif agar manusia dapat merasakan kenikmatan psikis karena2Pusat Pengkajian dan Perkembangan Ekonomi Islam Indonesia Yogyakarta ataskerjasama dengan Bank Indonesia.Ekonomi Islam, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada,2008 hlm 11

3melakukan pengeluaran untuk kepentingan pribadi dan negara yang bersifataltruistik, jadi bukan karena meyakini dan melaksanakan rumusan-rumusanEkonomi seperti pajak-pajak yang tidak merangsang dan sedikit manfaatnya.Sains kesusilaan Ekonomi Islam berusaha memenuhi dan memodifikasikankeinginan-keinginan, hasrat-hasrat dan kesukaan-kesukaan manusia. Sebuahprinsip penting mengenai mentalitas kultural Islam yang integral adalahbahwa kesejahteraan Ekonomi manusia bukanlah merupakan alat pentingagar ia dapat kesejahteraannya yang total.3Bekerja merupakan suatu kewajiban bagi setiap manusia, banyaksektor-sektor pekerjaan yang bisa kita lakukan salah satunya adalah padasektor pertanian. Masyarakat pedesaan kehidupannya berbeda denganmasyarakat perkotaan. Perbedaan ini berasal dari keadaan lingkungan, yangmengakibatkan adanya dampak terhadap personalitas dan segi kehidupan.Pada umumnya atau kebanyakan mata pencaharian daerah pedesaan adalahbertani, tetapi mata pencaharian berdagang (bussines) juga ada karena petanitidak lepas dari kegiatan usaha (bussines). Petani di pedesaan berusahakompeten dalam bermacam-macam keahlian memelihara tanah, bercocoktanam, dan sebagainya. 4Dalam pedesaan petani mengelola persawaah itu tidak sendiriterkadang pemilik lahan/sawah kepada petani yang mengolah sebidang tanah3Drs. Waqar Ahmed Husaini, Sistem Pembiayaan Masyarakat Islam, Bandung: Pustaka–perpustakaan Salman Institut teknologi Bandung, 1980 hlm293-2944Dr. M. Munandar Soelaeman, Ilmu Sosial Dasar teori dan konsep Ilmu sosial,Bandung:PT Refika Aditama, 2008 hlm 131-133

4yang bukan miliknya, berdasarkan perjanjian antara mereka.5 Kerja sama dibidang pertanian antara pemilik lahan dan petani penggarap disebutmuzara’ah. Istilah ini, dalam masyarakat Indonesia dikenal dengan paroansawah. Dalam muzara’ah bibit yang ditanam berasal dari pemilik lahan. Didalam Islam Menurut bahasa, Al-muzara’ah memiliki dua arti, yang pertamaal-muzara’ah yang berarti tharh al-zur’ah (melemparkan tanaman),maksudnya adalah modal (al-hadzar).6Muzara’ah (mengerjakan tanah orang dengan memperoleh sebagiandari hasilnya), sedang bibit (biji) yang dipergunakan kepunyaan pemiliktanah, tidak dibolehkan, karena tidak sah menyewakan tanah dengan hasilyang diperoleh dari padanya, demikian yang mu‟tamad dalam Mazhab Syafi‟isebelum Ulama‟ Syafi‟iyah membolehkan sama dengan Musaqoh (orangupahan).7Kerja sama di bidang pertanian antara pemilik lahan dan petanipenggarap disebut muzara’ah. Istilah ini, dalam masyarakat Indonesia dikenaldengan paroan sawah. Dalam muzara’ah bibit yang ditanam berasal daripemilik lahan.Secara istilah muzara’ah adalah kerjasama pengolahan pertanianantara pemilik tanah dengan penggarap tanah dengan perjanjian bagi hasil5Afzalur Rahman, Doktrin Ekonomi Islam jild 2, Yogyakarta : PT Verisia Yogya Grafik,1995, hlm 26067Hendi Suhendi, Fikih Muamalah, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2002, hlm. 153Teungku Muhammad Hasbi As- Shiddieqy, Hukum-hukum Fiqh Islam, Semarang:Pustaka Rizki Putra, 1997, Cet. ke-1, hlm.125

5yang jumlahnya menurut kesepakatan bersama, tetapi pada umumnya paroansawah untuk pemilik tanah dan penggarap tanah.8Desa kliris merupakan salah satu desa di Kecamatan Boja KabupatenKendal. Desa Kliris merupakan desa daerah dataran tinggi, melihat keadaantanah yang tidak rata banyak tanah-tanah yang separti pegunungan tetapikecil dan seputaran desa banyak dikelilingi pohon-pohon yang masih tumbuhsubur dan berbatang besar sehingga menyejukan keadaan sekitar desa danmasih begitu banyak area persawahan, mayoritas penghasilan didapatkan daripertanian dan perkebunan. hasil observasi yang dilakukan peneliti diketahuibahwa sistem muzara’ah telah berjalan dengan nama sistem paroan sawah.Disamping sistem paroan sawah ada juga sistem beli sawah musiman. Darisistem sawah musiman dan paroan sawah (muzara‟ah) memiliki tata carayang berbeda dan resiko hasil yang berbeda. Alam aplikasinya sistemmuzara’ah lebih aman dari resiko karena jika sawah memiliki kualitas panenyang rendah, petani penggarap tidak terlalu terbebani kerugian yang munculkarena kerugian juga ditanggung berdua dengan pemilik tanah. Sedangkanjika pada sistem beli sawah musiman, jika hasil panen tidak baik makapenggarap sawah menanggung seluruh kerugian yang muncul.Akan tetapi, pada kenyataannya para petani penggarap terkadangmerasa dirugikan karena hasil yang diperoleh tidak sebanding dengan kerjakeras mereka selama proses penanaman hingga masa panen tiba. Mereka8Masyfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah (Kapita Selekta Hukum Islam), Jakarta : PT. TokoGunung Agung, 1997, hlm. 130

6merasa dirugikan karena terkadang pembagian hasil panen kurang merata.Selain itu, faktor alam dan cuaca yang saat ini kurang mendukung denganmembuat mereka terkadang mengalami kerugian.Berdasarkan uraian diatas peneliti tertarik untuk mengetahui“pengaruh muzara’ah terhadap kesejahteraan para petani penggarap DesaKliris Kecamatan Boja Kabupaten Kendal”.1.2. Rumusan masalahSetelah melihat latar belakang diatas, maka dalam penelitian inipenulis ingin memaparkan rumusan masalah dalam penelitian ini, adapunrumusan masalah dari skripsi ini adalah sebagai berikut1. apakah terdapat pengaruh muzara’ah terhadap kesejahteraan petanipenggarap sawah Desa Kliris Kecamatan Boja Kabupaten Kendal?2. Bagaimana sistem muzara’ah yang ada di Desa Kliris KecamatanBoja Kabupaten Kendal?1.3. Tujuan Penelitian1. Tujuan umumUntuk mengetahui pengaruh muzara’ah terhadap kesejahteraan petanipenggarap sawah Desa Kliris Kecamatan Boja Kabupaten Kendal2. Tujuan khususa. Mengetahui penggarapan sawah di Desa Kliris Kecamatan BojaKabupaten Kendalb. Mengetahui status kesejahteraan petani penggarap sawah Desa KlirisKecamatan Boja Kabupaten Kendal

7c. Mengetahui pengaruh muzara’ah terhadap kesejahteraan petanipenggarap sawah Desa Kliris Kecamatan Boja Kabupaten Kendal1.4.Manfaat penelitian1. MasyarakatHasil penelitian ini dapat dijadikan referensi bagi masyarakat tentangpenggarapan sawah yang mampu mensejahterakan petani2. PenelitiPeneliti dapat memperoleh wawasan berkaitan dengan pelaksanaanmuzara’ah terhadap kesejahteran petani penggarap3. Institusi pendidikanDiharapkan hasil penelitian ini dapat bermanfaat sebagai referensitentang pengaruh muzara’ah terhadap kesejahteraan petani penggarap1.5.Penelitian terdahulu1. Penelitian ini belum pernah dilakukan, tetapi terdapat penelitianterdahulu yang terkait dengan penelitian ini, yaitu yang dilakukan olehAndi Triyawan, (2012) tentang “Analisis Pengaruh Muzara‟ahTerhadap Pendapatan Petani penggarap (Studi Kasus Di PondokModern Gontor Kecamatan Mantingan Kabupaten Ngawi)” denganhasil terdapat pengaruh produktifitas terhadap pendapatan bersih petanipenggarap menunjukkan pengaruh positif dan signifikan terhadappendapatan bersih petani penggarap.2. Skripsi Erwin Erwanto yang berjudul “Tinjauan Hukum IslamTerhadap Perjanjian Penggarapan Sawah Di Desa Lebak Kecamatan

8Beringin Kabupaten Semarang”. Skripsi ini membahas tentangperjanjian penggarapan sawah yang ada di Desa Lebak yang sudahsesuai dengan prinsip-prinsip Islam atau bisa juga disebut denganmuzara’ah walaupundalam perjanjiannya para petani hanyamelakukan seperti adat yang berlaku dimasyarakat tersebut.3. Skripsi Istiqomah yang membahas tentang “Studi Analisis PendapatImam Syafi‟I Tentang Muzara‟ah” yang di dalamnya menjelaskantentang definisi muzara’ah dan yang berkaitan dengan akad tersebut.Yang pada akhirnya penulis menyimpulkan bahwa pada hakekatnyasemua bentuk perjanjian itu adalah halal asalkan tidak ada unsurpenindasan di dalamnya.4. Skripsi dari Khudlori “Analisis Penerapan Bagi Hasil Pada AkadMuzara‟ah Di Desa Pondowan Kecamatan Tayu Kabupaten Pati”menjelaskan tentang akad bagi hasil panen antara petani danpenggarap, Mengenai pembagian hasil panen yang dilakukanmasyarakat desa Pondowan belum sepenuhnya dilakukan berdasarkanaturan dalam Islam yang sudah ada, akan tetapi mereka memakaikebiasaan adat setempat dengan mengurangi hasil panen dahulusebelum dibagi oleh kedua belah pihak. Proses transaksi muzara’ahyang dilakukan di desa Pondowan dapat dikategorikan kerjasama yangsah, karena saling mengandung prinsip muamalah yaitu adanya unsursaling rela dan merupakan adat atau kebiasaan („urf) yang tidakbertentangan dengan nash al-Qur‟an dan hadits, serta tidak

9mengandung madlarat. Dan dilakukannya atas dasar kesepakatan dankerelaan dari pemilik tanah dan petani penggarap.1.6.Sistematika PenulisanPenelitian ini disajikan dalam beberapa bab dengan sistematika penulisansebagai berikut:BAB I:PENDAHULUANBab ini berisi tentang uraian mengenai latar belakangmasalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, manfaatpenelitian terdahulu dan sistematika penulisan.BAB II:TINJAUAN PUSTAKATinjauan pustaka menerangkan mengenai landasan teoriyaitu pengertian dari muzara’ah dan sitem muzara’ah,Pilar-Pilar Ekonomi Islam, syarat dan eksistensi muzara’ah,Dasar-dasar Ekonomi Islam, akad pembiayaan bagi hasildalam Ekonomi Syariah.BAB III:METODE PENELITIANDalam bab ini menguraikan metode penelitian yangdigunakan dalam penulisan skripsi ini, yang meliputi: jenispenelitian Kuantitif, jenis dan sumber data yaitu dataprimer dan sekunder, populasi dan sampel, teknikpengumpulan data, variabel penelitian dan pengukuran dataserta teknik analisis data.

10BAB IV:HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASANDalam bab ini akan diuraikan hasil dari penelitian yangdilakukan mengenai apakah terdapat Pengaruh SistemMuzara’ah Terhadap Kesejahteraan Masyarakat PetaniPenggarap Sawah didesa Kliris Kecamatan BojaKabupaten Kendal.BAB V:PENUTUPPada bab ini disusun suatu kesimpulan terhadap pokokpermasalahan yang telah dibahas sebelumnya. Sedangkansaran diperuntukkan bagi pembaca dan lembaga yangditeliti, agar saran yang dipaparkan dapat memberipengetahuan dan manfaat dalam kebijakan manajemensumber daya manusia, serta dapat dikembangkan menjadibahan kajian penelitian berikutnya.

1 BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Ekonomi Islam sebagai suatu Ilmu pengetahuan lahir melalui proses pengkajian ilmiah yang panjang, dimana pada awalnya terjadi sikap pesimis terkait eksistensi Ekonomi Islam dalam kehidupan masyarakat saat ini. Hal ini terjadi karena di masyarakat telah terbentuk suatu pemikiran bahwa harus

Related Documents:

Buku Keterampilan Dasar Tindakan Keperawatan SMK/MAK Kelas XI ini disajikan dalam tiga belas bab, meliputi Bab 1 Infeksi Bab 2 Penggunaan Peralatan Kesehatan Bab 3 Disenfeksi dan Sterilisasi Peralatan Kesehatan Bab 4 Penyimpanan Peralatan Kesehatan Bab 5 Penyiapan Tempat Tidur Klien Bab 6 Pemeriksaan Fisik Pasien Bab 7 Pengukuran Suhu dan Tekanan Darah Bab 8 Perhitungan Nadi dan Pernapasan Bab .

Texts of Wow Rosh Hashana II 5780 - Congregation Shearith Israel, Atlanta Georgia Wow ׳ג ׳א:׳א תישארב (א) ׃ץרֶָֽאָּהָּ תאֵֵ֥וְּ םִימִַׁ֖שַָּה תאֵֵ֥ םיקִִ֑לֹאֱ ארָָּ֣ Îָּ תישִִׁ֖ארֵ Îְּ(ב) חַורְָּ֣ו ם

bab ii penerimaan pegawai . bab iii waktu kerja, istirahat kerja, dan lembur . bab iv hubungan kerja dan pemberdayaan pegawai . bab v penilaian kinerja . bab vi pelatihan dan pengembangan . bab vii kewajiban pengupahan, perlindungan, dan kesejahteraan . bab viii perjalanan dinas . bab ix tata tertib dan disiplin kerja . bab x penyelesaian perselisihan dan .

Bab 24: Hukum sihir 132 Bab 25: Macam macam sihir 135 Bab 26:Dukun,tukang ramal dan sejenisnya 138 Bab 27: Nusyrah 142 Bab 28: Tathayyur 144 Bab 29: Ilmu nujum (Perbintangan) 150 Bab 30: Menisbatkan turunnya hujan kepada bintang 152 Bab 31: [Cinta kepada Allah]. 156 Bab 32: [Takut kepada Allah] 161

bab iii. jenis-jenis perawatan 7 . bab iv. perawatan yang direncanakan 12 . bab v. faktor penunjang pada sistem perawatan 18 . bab vi. perawatan di industri 28 . bab vii. peningkatan jadwal kerja perawatan 32 . bab viii. penerapan jadwal kritis 41 . bab ix. perawatan preventif 46 . bab x. pengelolaan dan pengontrolan suku cadang 59 . bab xi.

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Tawakal dan yang seakar dengannya disebut dalam Al-Qur'an sebanyak 70 kali dalam 31 surah, diantaranya surah Ali Imran (3) ayat 159 dan 173, an-Nisa (4) ayat 81, Hud (11) ayat 123, al-Furqan (25) ayat 58, dan . Bab pertama sebagai pendahuluan merupakan garis besar gambaran skripsi. Pada bab .

Pembangunan Rusun ASN Pemkab Malang)" dengan membuat Bab I samapi Bab V. Bab I berisi Pendahuluan, Bab II berisi Tinjauan Pustaka, Bab III berisi Metodologi Penelitian, Bab IV berisi Analisa dan Pembahasan, Bab V berisi Kesimpulan dan Saran. Penulis menyadari sepenuhnya, bahwa tugas akhir ini jauh dari sempurna.

BAB I : Pendahuluan, Bab ini berisi tentang Latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, Ruang lingkup dan batasan penelitian serta sistematika penulisan. BAB II : Tinjauan Pustaka, Bab ini berisi tentang landasan teori, penelitian terdahulu, kerangka konseptual , serta hipotesis penelitian.