BAB 1 PENDAHULUAN A. Latar Belakang - Umpo Repository

2y ago
38 Views
2 Downloads
402.39 KB
24 Pages
Last View : 2m ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Troy Oden
Transcription

BAB 1PENDAHULUANA. Latar BelakangDesa sebagai pemerintahan yang langsung bersentuhan denganmasyarakat menjadi fokus utama dalam pembangunan pemerintah, hal inidikarenakan sebagian besar wilayah Indonesia ada di perdesaan. menyatakanpenatausahaan keuangan pemerintah desa terpisah dari keuangan pemerintahkabupaten. Pemisahan dalam penatausahaan keuangan desa tersebut bukanhanya pada keinginan untuk melimpahkan kewenangan dan pembiayaan daripemerintah pusat kepada pemerintah daerah, tetapi yang lebih penting adalahkeinginan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pengelolaan sumberdaya keuangan dalam rangka peningkatan kesejahteraan dan pelayanankepada masyarakat.Sehubungan dengan telah dilimpahkannya pengelolaan keuangan desasecara mandiri oleh desa yang selanjutnya disebut dengan Alokasi Dana Desa(ADD). Dalam pasal 1 angka 11 peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2005tentang desa disebutkan bahwa Alokasi dana desa adalah dana yang dialokasikan oleh pemerintah kabupaten/kota untuk desa yang bersumber daribagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima olehkabupaten/kota.1

Alokasi dana desa sebagian besar digunakan untuk pembangunan danpenyelenggaraan pemerintah desa. dalam perkembangannya, kini desa telahberkembang menjadi berbagai bentuk pemberdayaan sehingga menjadi desayang mandiri, maju, dan kuat untuk mencapai masyarakat yang adil, makmur,dan sejahtera. Desa memiliki wewenang untuk mengatur sendiri kawasanyasesuai kemampuan dan potensi yang dimiliki masyarakatnya agar tercapaikesejahteraan dan pemerataan kemampuan ekonomi. Kemajuan pembangunanjuga tidak kalah pentingnya, pembangunan ini juga memerlukan angunandesaharusmencerminkan sikap gotong-royong dan kebersamaan sebagai wujudpengamalan sila-sila dalam pancasila demi mewujudkan masyarakat desa yangadil dan sejahtera. Pelaksanaan pembangunan desa harus sesuai dengan apayang telah direncanakan dalam proses perencanaan dan masyarakat pkegiatanpembangunan desa.PengelolaanADD harus dilaksanakan secara terbuka melaluimusyawarah desa dan hasilnya dituangkan dalam Peraturan Desa (Perdes).Ketentuan tersebut menunjukkan komitmen dari pengambil keputusan bahwapengelolaan ADD harus mematuhi kaidah good governance yang harusdilaksanakan oleh para pelaku dan masyarakat desa. Pengelolaan alokasi danadesa yang telah diberikan oleh pemerintah agar sesuai dengan tujuannyaseyogyanya perlu adanya penerapan fungsi – fungsi manajemen pada setiapproses pengelolaan. Pengelolaan ADD di Desa Sidorejo Kecamatan Sukorejo2

Kabupaten Ponorogo, masih terdapat beberapa permasalahan mulai dariperencanaan, pelaksanaan, sampai dengan pengawasan.Untuk mendanai setiap kegiatan pembangunan desa, diperlukan biayayang tidak sedikit. Di setiap desa diberikan Alokasi Dana Desa (ADD) setiaptahun dengan jumlah tertentu dengan tujuan untuk pembangunan desatersebut. Berdasarkan dari data APBDes jumlah Dana ADD yang ada di DesaSidorejo Kecamatan Ponorogo yaitu sebesar Rp. 410,037,000. Dalambeberapa situasi penggunaan Alokasi dana Desa ini rawan terhadappenyelewengan dana oleh pihak yang seharusnya dipercaya oleh masyarakatdalam membangun desa menjadi lebih maju dan berkembang. Di sinilahpentingnya peran masyarakat sebagai pengawas langsung dan tidak lepas dariperan pemerintah kabupaten selaku pemberi dana untuk selalu memonitorjalanya pembangunan di desa. Karena sebagian besar Alokasi Dana Desadiperuntukan bagi pembangunan desa maka mulai darai proses perencanaanADD, pengelolaan ADD, hingga pelaporannya haruslah dilakukan sesuaidengan prosedur yang berlaku. Sehingga nantinya diharapkan dengan danaADD ini dapat menciptakan pembangunan yang merata dan bermanfaat bagimasyarakat desa.Bertitik tolak dari uraian diatas maka merupakan hal yang menarikuntuk diangkat menjadi suatu bahan penelitian dengan judul “AnalisisPengelolaan Alokasi Dana Desa Di Desa Sidorejo Kecamatan SukorejoKabupaten Ponorogo Tahun 2015”.3

B. Rumusan MasalahBerdasarkan latar belakang diatas, maka rumusan masalah dalampenelitian ini adalah bagaimana perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan danpertanggung jawaban mengenai alokasi dana desa di Desa SidorejoKecamatan Sukorejo Kabupaten Ponorogo?C. Tujuan PenelitianAdapun tujuan yang hendak di capai dalam penelitian ini yakni untukmengetahui perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan dan pertanggung jawabanmengenai alokasi dana desa di desa sidorejo kecamatan sukorejo kabupatenponorogo.D. Manfaat Penelitian1. Bagi MahasiswaSebagai bahan perbandingan bagi mahasiswa, penilliti atau mereka yangkonsen terhadap ide atau pemikiran tentang Pengelolaan Alokasi DanaDesa.2. Bagi pemerintahDiharapkan dapat memberi gambaran mengenai kondisi perencanaan,pelaksanaan, pengelolaan dan pertanggung jawaban sehingga dapatmeningkatkan pembangunan di Desa Sidorejo agar lebih efektif danefisien.4

3. Bagi masyarakatPenelitian ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan bagi akatdapatberpartisipasi dalam mensukseskan pelaksanaan ADD.E. Penegasan IstilahBerdasarkan pada judul penelitian, maka dalam penelitian ini diuraikanmengenai penegasan istilah yang ada di dalam judul tersebut sebagai berikut:1. AnalisisAnalisis adalah penguraian suatu pokok atas berbagai bagian danpenelaahan bagian itu sendiri serta hubungan antar bagian keseluruhan.12. Alokasi Dana DesaAlokasi dana desa adalah dana yang di alokasikan oleh pemerintahkabupaten/kota untuk desa yang bersumber dari bagian dari danaperimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima olehkabupaten/kota. Pengertian ini menegaskan bahwa alokasi danadesa merupakan hak bagi desa sebagaimana pemerintah daerahkabupaten/kota memiliki hak untuk memperoleh dana alokasiumum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK) dari pemerintahpusat. (Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005)1Departemen pendidikan nasional. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Edisi ke-3. ( BalaiPustaka, Jakarta . gramedia. 2002). H.435

3. DesaDesa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan namalain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukumyang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur danmengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempatberdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau haktradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahanNegara Kesatuan Republik Indonesia. ( Undang – Undang Nomor6 Tahun 2014)F. Landasan TeoriA. Pengertian DesaDesa adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asliberdasarkan hak asal usul yang bersifat istimewa. Landasan pemikiran dalammengenai pemerintahan desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi,demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat.2Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang pemerintahan Desamengenai Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain,selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memilikibatas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusanpemerintahan, kepentingan masyarakatsetempat berdasarkan prakarsamasyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormatidalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.2Widjaja, Otonomi Desa Merupakan Otonomi Yang Asli, Bulat Dan Unik (Jakarta: PTRajagrafindo Persada, 2003), 3.6

Definisi resmi yang tertuang dalam Undang – Undang Nomor 5 Tahun1979, pengertian desa dipahami sebagai “suatu wilayah yang ditempati olehsejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat, termasuk kesatuanmasyarakat hukum, yang mempunyai organisasi pemerintahan terendahlangsung dibawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganyasendiri, dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Inilah pengertiandesa menurut pandangan administrasi pemerintah. Sementara menurut Elly M.Setiadi dan Usman Kolip (2011), para ahli sosiologi lebih memusatkanperhatianya pada masyarakat desa “sebagai unit sosial,” yaitu sekelompokmanusia yang hidup bermukim secara menetap dalam wilayah tertentu, yangtidak selalu sama dengan wilayah administrasi setempat, dan mencakup tanahpertanian yang kadang-kadang dikuasai secara bersama.Menurut Elly M. Setiadi dan Usman Kolip (2011), beberapa ciri umumdesa yang universal sifatnya:(1) Desa pada umumnya terletak di atau sangat dekat dengan wilayah usaha tani.(2) Dalam wilayah itu, pertanian merupakan kegiatan ekonomi yang dominan.(3) dupanmasyarakatnya.(4) Tidak seperti dikota sebagian besar penduduknya merupakan pendatang,populasi penduduk desa lebih bersifat “ terganti dari dirinya sendiri”.(5) Kontrol social bersifat personal atau pribadi dalam bentuk tatap muka, dan(6) Dasa mempunyai ikatan social yang relatif lebih ketat dari pada di kota7

Desa sebagai satu kesatuan hukum dimana bertempat tinggal suatumasyarakat “pemerintahan sendiri”.3Pemerintah desa secara historis dibentuk oleh masyarakat desa denganmemilih beberapa orang anggota masyarakat yang dipercaya dapat mengatur,menata, melayani, memelihara, mempertahankan dan melindungi berbagaiaspek kehidupan mereka. Aspek kehidupan masyarakat desa biasanya yangutama adalah hukum adat (istiadat) tertulis maupu tidak tertulis, sosial budayakemasyarakatan, ekonomi pertanian, perkebunan, perikanan, perdagangan,ketertiban, keamanan dan pertahanan diri, serta pemerintahan. Pemerintah desamerupakan bentuk formalisasi organisasi kelembagaan masyarakat desa.Kehadiran pemerintah desa merupakan pemenuhan kebutuhan dan eksistensimasyarakat desa.4Selanjutnya dalam PP Nomor 72 Tahun 2005 PemerintahanDesaadalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah desa dan badanpermusyawaratan desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatsetempat berdasarkan asal – usul dan adat istiadat setempat yang diakui dandihormati dalam system pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang pemerintahan dalamurusansistempemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.3Elly M. Setiadi dan Usman Kolip, Pengantar Sosiologi Pemahaman Fakta Dan GejalaPermasalahan Sosial: Teori, Aplikasi, Dan Pemecahanya (Jakarta: Kencana, 2011), 838.4Azam Awang, Implementasi Pemberdayaan Pemerintah (Yogyakarta : Pustaka Belajar, 2010),49.8

Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang pemerintahan Daerahmengenai Desa, Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebutdengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggaraPemerintahan Desa.Peraturan pemerintah republik Indonesia Nomor 72 tahun 2005 TentangDesa, Pemerintah desa atau yang disebut dengan nama lain adalah kepala desadan perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.B. Pengaturan Alokasi Dana DesaDalam pengaturan mengenai Alokasi Dana Desa terdapat beberapaperaturan yaitu: Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, Peraturan dalamNegeri Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.a. Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang DesaDesa mempunyai sumber pendapatan Desa yang terdiri atas pendapatanasli Desa, bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota, bagiandari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima olehKabupaten/Kota, alokasi anggaran dari Anggaran Pendapatan dan BelanjaNegara, bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahProvinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota, sertahibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga. Bantuankeuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi danAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota kepada Desadiberikan sesuai dengan kemampuan keuangan Pemerintah Daerah yang9

bersangkutan. Bantuan tersebut diarahkan untuk percepatan PembangunanDesa. Sumber pendapatan lain yang dapat diusahakan oleh Desa berasal dariBadan Usaha Milik Desa, pengelolaan pasar Desa, pengelolaan kawasan wisataskala Desa, pengelolaan tambang mineral bukan logam dan tambang batuandengan tidak menggunakan alat berat, serta sumber lainnya dan tidak untukdijual belikan. Bagian dari dana perimbangan yang diterima PemerintahDaerah Kabupaten/Kota paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) setelahdikurangi Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disebut Alokasi Dana Desa.Alokasi anggaran untuk Desa yang bersumber dari Belanja Pusat dilakukandengan mengefektifkan program yang berbasis Desa secara merata danberkeadilan.b. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang DesaDalam pasal 1 angka 11 peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2005tentang desa disebutkan bahwa alokasi dana desa adalah dana yang dialokasikan oleh pemerintah kabupaten/kota untuk desa yang bersumber daribagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima olehkabupaten/kota. Pengertian ini menegaskan bahwa alokasi dana desamerupakan hak bagi desa sebagaimana pemerintah daerah kabupaten/kotamemiliki hak untuk memperoleh dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasikhusus (DAK) dari pemerintah pusat.10

c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentangPedoman Pengelolaan Keuangan DesaDi dalam Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa telah ditegaskan bahwaTujuan Alokasi dana Desaadalah, Menanggulangi kemiskinan danmengurangi kesenjangan; Meningkatkan perencanaan dan penganggaranpembangunan di tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat; Meningkatkanpembangunan infrastruktur perdesaan; Meningkatkan pengamalan nilai-nilaikeagamaan, sosial budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan kat;Meningkatkanpelayanan pada masyarakat desa dalam rangka pengembangan kegiatan sosialdan ekonomi masyarakat; Mendorong peningkatan keswadayaan dan gotongroyong masyarakat Meningkatkan pendapatan desa dan masyarakat desamelalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa).Dalam P;asal 20 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa menyebutkanrumus yang dipergunakan dalam Alokasi Dana Desa adalah : Azas Merataadalah besarnya bagian Alokasi Dana Desa yang sama untuk setiap desa, yangselanjutnya disebut Alokasi Dana Desa Minimal (ADDM); Azas Adil adalahbesarnya bagian Alokasi Dana Desa berdasarkan Nilai Bobot Desa (BD) yangdihitung dengan rumus dan variabel tertentu, (misalnya Kemiskinan,Keterjangkauan, Pendidikan Dasar, Kesehatan dll), selanjutnya disebut AlokasiDana Desa Proporsional (ADDP). Lebih lanjut di dalam ayat (3) peraturan11

menteri dalam negeri tersebut menyebutkan bahwa besarnya prosentaseperbandingan antara azas merata dan adil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)di atas, adalah besarnya ADDM adalah 60% (enam puluh persen) dari jumlahADD dan besarnya ADDP adalah 40% (empat puluh persen) dari jumlah ADD.C. Tujuan Pengelolaan Alokasi Dana DesaPengelolaan keuangan Alokasi Dana Desa merupakan bagian pentingyang tidak dipisahkan dari pengelolaan keuangan desa dalam APBDes. Seluruhkegiatan yang didanai oleh Alokasi Dana Desa direncanakan, dilaksanakan dandievaliasi secara terbuka dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat desa.Seluruh kegiatan harus dapat dipertanggung jawabkan secara administrative,teknis dan hukum.Berdasarkan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 17 Tahun 2015 tentangAlokasi Dana Desa tujuan dari Alokasi Dana Desa sebagai asyarakatandalamperencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan secarapartisipatif sesuai dengan potensi desa;c. meningkatkan pemerataan pendapatan, kesempatan kerja dankesempatan berusaha bagi masyarakat desa;d. mendorong peningkatan swadaya gotong-royong masyarakat.12

embangunan desa dengan alokasi dana yang dikelola lngsung olehmasyarakat.D. Kegiatan dan Fungsi ManajemenPengelolaan ADD di Desa Sidorejo Kecamatan Sukorejo KabupatenPonorogo, masih terdapat beberapa permasalahan mulai dari perencanaan,sampai dengan pengelolaan . Berdasarkan uraian tersebut maka manajemenpengelolaan ADD di Desa Sidorejo Kecamatan Sukorejo harus terdapatkegiatan dan fungsi manajemen. Fungsi – fungsi manajemen terdiri -ing),pengarahan(actuating), pengawasan (controlling). Setiap kegiatan yang dilaksanakan didalam rangkaian kegiatan harus di dahului oleh suatu keputusan yang meliputiboleh tidaknya kegiatan itu dilaksanakan, cara pelaksanaanya, waktu dan kurunwaktu pelaksanaanya, serta jumlah dan jenis sumber daya yang akandigunakan. Setiap keputusan tersebut adalah hasil dari perencanaan,pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan. Mengenai kegiatan dan fungsimanajemen yang meliputi:1) Perencanaan tuhan,memperhitungkan matang – matang apa saja yang menjadi kendala, danmerumuskan bentuk pelaksanaan kegiatan dengan anggaran alokasi dana desapada desa sidorejo sehingga apa yang menjadi tujuan dan sasaran programalokasi dana desa dapat mencapai sesuai dengan yang di harapkan.13

2) Pengorganisasian (organizing)Organizing adalah sebagai cara untuk mengumpulkan orang – orangdan menempatkan mereka menurut kemampuan dan keahliannya dalampekerjaan yang sudah direncanakan dan menentukan berbagai kegiatan pentingyang akan dilakukan dengan dana ADD yang sudah dialokasikan aanuntukmelaksanakan kegiatan-kegiatan tersebut.3) Pengarahan (actuating)Actuating adalah untuk menggerakkan organisasi agar berjalan sesuaidengan pembagian kerja masing – masing serta menggerakkan seluruh sumberdaya yang ada dalam organisasi agar pekerjaan atau kegiatan yang dilakukanbisa berjalan sesuai dengan rencana dan bisa mencapai tujuan. Actuatingmencakup pemuasan kebutuhan manusiawi dan aparat – aparat desa, memberipenghargaan, memimpin, memberi penghargaan dan memberi kompensasikepada para aparat desa.4) Pengawasan (controlling)Controlling adalah untuk mengawasi apakah gerakan dari organisasi inisudah sesuai dengan rencana atau belum. Serta mengawasi penggunaan sumberdaya dalam organisasi agar bisa terpakai secara efektif dan efisien tanpa adayang melenceng dari rencana.5Mengenai kenyataan yang ada mengenai fenomena pengelolaanAlokasi Dana Desa mendorong peneliti untuk meneliti bagai mana5Sumiati. 2015. Pengelolaan Alokasi Dana Desa (Studi Kasus : Desa NgatabaruKecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi). Jurnal Katalogis. Vol. 3, pp. 135-142.14

sesungguhnya Pengelolaan Alokasi Dana Desa pada Desa Sidorejo KecamatanSukorejo Kabupaten Ponorogo.G. Definisi OperasionalYang dimaksud definisi operasional adalah unsur penelitian yangmemberitahukan bagaimana caranya mengukur variabel. Dengan kata lainmerupakan semacam petunjuk pelaksanaan bagaimana caranya mengukursuatu variabel, agar suatu penelitian dapat diukur variabelnya.Maka dioperasionalkan dalam penelitian ini, juga harus ditetapkanindikator sebagai berikut:1. Pengelolaan Alokasi Dana Desa1. Dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa hal ini meliputipenggunaan program Alokasi Dana Desa (ADD), yang dimulaidari tahap perencanaan, berupa sosialisasi baik dilaksanakanpada tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa, DD,penyaluran dan pencairan dana. Serta pengelolaan ADD jugameliputi pelaksanaan kegiatan, monitoring hingga pelaporanseluruh kegiatan dalam penggunaan dana Alokasi Dana Desa(ADD).2. Pengelolaan adalah suatu bentuk kegiatan yang nsumberdaya lainya yang dapat diwujudkan dalam kegiatan15

perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengawasanuntuk mencapai suatu tujuan tertentu.3. Dalam pengelolaan Alokasi D

1 BAB 1 PENDAHULUAN A. Latar Belakang Desa sebagai pemerintahan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat menjadi fokus utama dalam pembangunan pemerintah, hal ini dikarenakan sebagian besar wilayah Indonesia ada di perdesaan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa menyatakan .

Related Documents:

BAB 1 PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Proyek Latar belakang yang menjadikan terwujudnya Implementasi Konsep International Style pada Hotel Bintang Empat di Kawasan Sudirman Bandung, dibagi dalam dua perihal. Perihal pertama yaitu, latar belakang lokasi dan latar belakang perencanaan proyek. Perihal – perihal tersebut akan dijadikan sebagai

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Tawakal dan yang seakar dengannya disebut dalam Al-Qur'an sebanyak 70 kali dalam 31 surah, diantaranya surah Ali Imran (3) ayat 159 dan 173, an-Nisa (4) ayat 81, Hud (11) ayat 123, al-Furqan (25) ayat 58, dan . Bab pertama sebagai pendahuluan merupakan garis besar gambaran skripsi. Pada bab .

Buku Keterampilan Dasar Tindakan Keperawatan SMK/MAK Kelas XI ini disajikan dalam tiga belas bab, meliputi Bab 1 Infeksi Bab 2 Penggunaan Peralatan Kesehatan Bab 3 Disenfeksi dan Sterilisasi Peralatan Kesehatan Bab 4 Penyimpanan Peralatan Kesehatan Bab 5 Penyiapan Tempat Tidur Klien Bab 6 Pemeriksaan Fisik Pasien Bab 7 Pengukuran Suhu dan Tekanan Darah Bab 8 Perhitungan Nadi dan Pernapasan Bab .

BAB I : Pendahuluan, Bab ini berisi tentang Latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, Ruang lingkup dan batasan penelitian serta sistematika penulisan. BAB II : Tinjauan Pustaka, Bab ini berisi tentang landasan teori, penelitian terdahulu, kerangka konseptual , serta hipotesis penelitian.

Bab I, merupakan pendahuluan, meliputi latar belakang masalah, rumusan masalah, pembatasan masalah, tujuan penelitian, landasan teori, metode penelitian, dan sistematika penulisan. Bab II, merupakan gambaran umum kepercayaan masyarakat Jepang terhadap legenda atau mitos tentang hantu.

Bab 1 Pendahuluan Page 1-1 Bab 1 PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia dengan luas wilayah laut yang dapat dikelola sebesar 5,8 juta km2 yang memiliki keanekaragaman sumberdaya kelautan dan perikanan yang sangat besar.

bab ii penerimaan pegawai . bab iii waktu kerja, istirahat kerja, dan lembur . bab iv hubungan kerja dan pemberdayaan pegawai . bab v penilaian kinerja . bab vi pelatihan dan pengembangan . bab vii kewajiban pengupahan, perlindungan, dan kesejahteraan . bab viii perjalanan dinas . bab ix tata tertib dan disiplin kerja . bab x penyelesaian perselisihan dan .

Bab 24: Hukum sihir 132 Bab 25: Macam macam sihir 135 Bab 26:Dukun,tukang ramal dan sejenisnya 138 Bab 27: Nusyrah 142 Bab 28: Tathayyur 144 Bab 29: Ilmu nujum (Perbintangan) 150 Bab 30: Menisbatkan turunnya hujan kepada bintang 152 Bab 31: [Cinta kepada Allah]. 156 Bab 32: [Takut kepada Allah] 161