PERATURAN KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA TENTANG PENDIDIKAN .

3y ago
45 Views
2 Downloads
257.41 KB
14 Pages
Last View : 16d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Josiah Pursley
Transcription

PERATURAN KONSIL KEDOKTERAN INDONESIANOMOR 16 TAHUN 2013TENTANGPENERBITAN REKOMENDASI PEMBUKAAN DAN PENUTUPAN PROGRAMPENDIDIKAN DOKTER SPESIALISDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAKETUA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA,Menimbang: a. bahwa penyelenggaraan pendidikan Dokter Spesialis yangberkualitas diperlukan untuk mempertahankan danmeningkatkan mutu pelayanan medis yang diberikanDokter Spesialis;b. bahwa untuk penyelenggaraan pendidikan DokterSpesialis dalam huruf a diperlukan rekomendasi KonsilKedokteran Indonesia.c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan KonsilKedokteran Indonesia tentang Penerbitan RekomendasiPembukaan dan Penutupan Program Pendidikan DokterSpesialis.Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang PraktikKedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4431);2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentangPendidikan Kedokteran (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2013 Nomor 132, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5434);MEMUTUSKAN:Menetapkan :PERATURAN KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA TENTANGPENERBITANREKOMENDASIPEMBUKAANDANPENUTUPAN PROGRAM PENDIDIKAN DOKTER SPESIALIS.BAB I .

-2-BAB IKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia ini yang dimaksud dengan:1.Program Pendidikan Dokter Spesialis, yang selanjutnya disingkat PPDSadalah program pendidikan profesi fase lanjutan dari program profesidokter dengan metode pembelajaran secara mandiri dan dibawahpengawasan untuk menjadi Dokter Spesialis.2.Dokter Spesialis adalah dokter yang telah menyelesaikan PPDS.3.Program Studi, yang selanjutnya disebut Prodi adalah program yangmencakup kesatuan rencana belajar sebagai pedoman penyelenggaraanpendidikan yang diselenggarakan atas dasar suatu kurikulum sertaditujukan agar peserta didik dapat menguasai pengetahuan,keterampilan, dan sikap sesuai dengan sasaran kurikulum.4.Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan,isi, dan bahan pembelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedomanpenyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuanpendidikan tinggi.5.Cabang Disiplin Ilmu yang Sudah Ada adalah cabang disiplin ilmu yangsudah menjadi PPDS.Cabang Disiplin Ilmu Baru adalah disiplin ilmu yang belum termasuk didalam PPDS dan akan dikembangkan menjadi PPDS baru yang dapatberasal dari intensifikasi/pengembangan ilmu atau integrasi daribeberapa cabang ilmu yang sudah ada.6.7.Institusi Pendidikan Dokter Spesialis, yang selanjutnya disingkat IPDSadalah institusi pendidikan yang telah dinilai oleh kolegium dan telahditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi sebagaipenyelenggara PPDS.8.IPDS Calon adalah IPDS yang mengajukan permohonan untuk membukaprogram studi baik untuk program studi yang sudah ada maupunprogram studi baru.9.IPDS adalah IPDS yang telah berpengalaman menyelenggarakan PPDSpada cabang disiplin ilmu yang akan dikembangkan oleh IPDS Calon danbersedia menjadi pembina IPDS Calon yang ditentukan oleh Kolegiumterkait.10. Evaluasi Diri adalah kegiatan evaluasi yang dilaksanakan oleh IPDSuntuk menilai kesiapan diri dalam membuka suatu program studi yangsudah ada atau untuk program studi baru.11. Visitasi .

-3-11. Visitasi adalah penilaian yang dilakukan oleh Konsil KedokteranIndonesia bersama pengadil terkait dalam desk evaluation dan kunjunganlapangan.12. Konsil Kedokteran Indonesia, yang selanjutnya disingkat KKI adalahsuatu badan otonom, mandiri, nonstruktural, dan bersifat independen,yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi.13. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, yang selanjutnya disebut DirjenDikti adalah pejabat pemerintah yang memimpin Direktorat JenderalPendidikan Tinggi yang berada di lingkungan Kementerian Pendidikandan Kebudayaan.14. Organisasi Profesi adalah Ikatan Dokter Indonesia.15. Kolegium adalah badan yang dibentuk oleh Organisasi Profesi untukmasing-masing cabang disiplin ilmu di bidang kedokteran yang bertugasmengampu cabang disiplin ilmu tersebut.16. Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia, yang selanjutnya disingkat MKKIadalah organ dalam lingkungan Organisasi Profesi yang beranggotakanpara ketua kolegium yang mengoordinasikan kegiatan kolegium-kolegiumtersebut.17. Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia, yang selanjutnya disingkatARSPI adalah lembaga yang dibentuk oleh para pimpinan rumah sakitpendidikan utama.18. Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia, yang selanjutnyadisingkat AIPKI adalah lembaga yang dibentuk oleh para dekan fakultaskedokteran yang berfungsi memberikan pertimbangan dalam rangkamemberdayakan dan menjamin kualitas pendidikan kedokteran yangdiselenggarakan oleh fakultas kedokteran.Pasal 2Pengaturan tentang pembukaan dan penutupan PPDS ini bertujuan untuk:a.mengawal penjaminan mutu PPDS sejak awal pembukaan.b.membantu IPDS melakukan evaluasi diri terhadap kemampuan institusidalam mengelola Prodi Dokter Spesialis.c.untuk mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan medis.BAB II .

-4-BAB IIPEMBUKAAN PROGRAM PENDIDIKAN DOKTER SPESIALISBagian KesatuUmumPasal 3PPDS hanya dapat diselenggarakan oleh IPDS.Bagian KeduaPersyaratan Pembukaan PPDS Cabang Disiplin Ilmu yang Sudah AdaParagraf 1Persyaratan Pembukaan PPDSPasal 4Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,pembukaan PPDS Cabang Disiplin Ilmu yang Sudah Ada harus memenuhipersyaratan:a.b.c.c.d.f.IPDS Calon harus berasal dari Fakultas Kedokteran yang terakreditasi A;IPDS Calon disetujui oleh Kolegium terkait;IPDS Calon mengajukan calon IPDS Pembina yang bersedia danmemenuhi kriteria kepada Kolegium terkait sesuai dengan ketentuandalam Peraturan KKI ini.IPDS Calon mempunyai staf pengajar dengan kualifikasi pembimbing,pendidik, dan penilai sendiri dan/atau dari IPDS Pembina sesuai denganjumlah peserta didik sebagaimana tercantum dalam Kurikulum cabangdisiplin ilmu terkait;IPDS Calon menyediakan sumber pembiayaan untuk pelaksanaan Prodicabang disiplin ilmu terkait;IPDS Calon mempunyai fasilitas pendidikan, yang terdiri atas:1. fasilitas rumah sakit pendidikan yang meliputi pelayanan rawat jalan,rawat inap, pelayanan penunjang medik, pelayanan spesialistik dansubspesialistik cabang disiplin ilmu yang akan dikembangkan menjadiProdi, dan wahana rumah sakit pendidikan serta sarana danprasarana yang mendukung program pendidikan meliputi pelayanan,penelitian, dan pendidikan sesuai dengan standar pendidikan cabangdisiplin ilmu terkait yang telah disahkan KKI;2. fasilitas .

-5-2. fasilitas dan sarana pendidikan meliputi ruang pertemuan,perpustakaan, peralatan kantor, dan penunjang pendidikansebagaimana tercantum dalam standar pendidikan profesi DokterSpesialis cabang disiplin ilmu terkait;3. terpenuhi jumlah minimal pasien dan variasi jenis penyakit yangmendukung program pendidikan;4. tersedia sarana untuk diagnosis dan tindakan medis yang mendukungproses pendidikan;g. IPDS Calon telah mempunyai kegiatan ilmiah yang mendukung suasanaakademik meliputi presentasi kasus, pertemuan ilmiah, tutorial, referensiklinik, komunikasi atau koordinasi dengan Kolegium, dan menaatiketentuan yang diatur dalam Peraturan KKI ini serta peraturan perundangundangan yang berkaitan.Paragraf 2Persiapan Pembukaan PPDS Cabang Disiplin Ilmu yang Sudah AdaPasal 5Persiapan pembukaan PPDS Cabang Disiplin Ilmu yang Sudah Ada dilakukandengan kegiatan sebagai berikut:a. IPDS Calon menyusun rancangan pembelajaran dalam kurikulum setelahberkonsultasi dengan Kolegium terkait;b. IPDS Calon melaksanakan pendidikan mahasiswa dari IPDS Pembinasecara bertahap sesuai dengan tahapan Kurikulum berdasarkankesepakatan dengan IPDS Pembina;c. Kolegium terkait melakukan pembinaan IPDS Calon yang pelaksanaannyadapat didelegasikan kepada IPDS Pembina yang memenuhi syarat sesuaiketetapan Kolegium;d. Kolegium menyusun pedoman pembinaan yang akan dilaksanakan olehIPDS Pembina yang meliputi tugas, fungsi, tanggung jawab, dan prosespembinaan;e. IPDS Pembina melakukan pembinaan sampai IPDS Calon mampumenyelenggarakan sekurang-kurangnya 75% (tujuh puluh lima persen)dari keseluruhan program dalam kurikulum;f. IPDS Pembina dan IPDS Calon harus mengusahakan tercapainya tujuansebagaimana dimaksud pada huruf e maksimal sesuai waktu pendidikanProdi yang terkait;g. dalam hal IPDS Calon tidak mampu mencapai 75% (tujuh puluh limapersen) dari keseluruhan program dalam kurikulum harus dilakukanevaluasi ulang oleh Kolegium dan IPDS Pembina;h. IPDS .

-6-h. IPDS Calon melakukan pra-akreditasi dengan Evaluasi Diri sesuaipersyaratan yang ditetapkan dalam standar pendidikan Dokter Spesialisdengan menggunakan borang-borang sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan yang berlaku;i. IPDS Calon mempersiapkan kelengkapan penyelenggaraan PPDS yangmeliputi:1. data mengenai hasil Evaluasi Diri;2. penjelasan misi dan tujuan pendidikan;3. isi pendidikan dan proses pelaksanaan pendidikan secara rinci;4. sistem evaluasi peserta didik;5. kriteria dan prasyarat penerimaan peserta didik;6. rincian dan rencana pengembangan staf akademik;7. data dan kelengkapan sumber daya pendidikan;8. perencanaan dan tata cara melaksanakan evaluasi program;9. struktur dan organisasi penyelenggara program dan administrasipendidikan;10. inambungan.Paragraf 3Pengajuan Permohonan Izin PembukaanPPDS Cabang Disiplin Ilmu yang Sudah Ada dan VisitasiPasal 6(1)PPDS Cabang Disiplin Ilmu yang sudah melaksanakan 75% (tujuh puluhlima persen) dari keseluruhan program dalam kurikulum dapatmengajukan permohonan visitasi setelah IPDS Calon dinyatakan layakoleh kolegium dan IPDS Pembina untuk menjadi IPDS mandiri.(2)Rektor IPDS Calon mengajukan permohonan izin pembukaan Prodikepada Dirjen Dikti dengan melampirkan:a. rekomendasi dari Kolegium terkait dan IPDS Pembina;b. profil institusi;c. kurikulum;d. modul;e. rancangan pembelajaran;f. buku data IPDS Calon;g. daftar riwayat hidup (curriculum vitae) staf pengajar dan calon stafpengajar; danh. Pengangkatan staf pengajar dan calon staf pengajar sebagai dosentetap dan atau tidak tetap.(3)Permohonan dan dokumen lampiran permohonan sebagaimana dimaksudpada ayat (2) harus disampaikan salinannya kepada KKI.(4) KKI

-7-(4)(5)(6)KKI melakukan perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan visitasi untukmenindaklanjuti hasil pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksudpada ayat (3) setelah berkoordinasi dengan Direktorat JenderalPendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan denganmengikutsertakan MKKI, Kolegium terkait, dan ARSPI.Pelaksanaan visitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan olehtim yang terdiri atas dua orang wakil KKI, masing-masing satu dari MKKI,Kolegium terkait, dan ARSPI, yang selanjutnya disebut Tim PenilaiKelayakan.Tim penilai kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak bolehberasal dari IPDS Pembina.Paragraf 4Penilaian dan Penetapan Rekomendasi Terhadap Permohonan danHasil Visitasi Kesiapan Pembukaan PPDS CabangDisiplin Ilmu Yang Sudah AdaPasal 7Penilaian dan penetapan rekomendasi terhadap permohonan dan hasil visitasikesiapan pemandirian pembukaan PPDS Cabang Disiplin Ilmu yang SudahAda dilakukan dengan kegiatan sebagai berikut:a. KKI melakukan penilaian terhadap berkas permohonan dan berdasarkanhasil desk evaluation, serta hasil visitasi untuk menentukan kelayakanpemandirian pembukaan PPDS;b. KKI menetapkan rekomendasi pembukaan PPDS berdasarkan hasilkegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a bagi IPDS Calon yang sudahmemenuhi semua persyaratan sesuai ketentuan yang diatur dalamPeraturan KKI ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku danrekomendasi tersebut disampaikan kepada Dirjen Dikti;c. KKI memberitahukan IPDS Calon yang belum memenuhi persyaratansesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan KKI ini dan asilkegiatansebagaimana dimaksud pada huruf a untuk melengkapi persyaratan yangbelum dipenuhi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun setelahvisitasi dan jika tidak terpenuhi sampai batas waktu tersebut maka KKItidak akan menetapkan rekomendasi pembukaan PPDS bagi IPDSbersangkutan.Paragraf 5

-8-Paragraf 5Pengesahan Pembukaan PPDS Cabang Disiplin Ilmu yang Sudah AdaPasal tukmenyelenggarakan pembukaan PPDS Cabang Disiplin Ilmu yang Sudah Adamerupakan kewenangan Dirjen Dikti sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan yang berlaku.Paragraf 6Kewajiban Penerima Rekomendasi KKIDalam Penyelenggaraan PPDS Cabang Disiplin Ilmu yang Sudah AdaPasal 9IPDS yang menyelenggarakan PPDS Cabang Disiplin Ilmu yang Sudah Adawajib melakukan evaluasi menggunakan borang-borang sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam jangka waktupaling lambat 1 (satu) tahun sebelum meluluskan mahasiswa angkatanpertamanya dan mengajukan reakreditasi setiap 5 (lima) tahun sekali.Bagian KetigaPembukaan PPDS Cabang Disiplin Ilmu BaruParagraf 1Persyaratan Pembukaan PPDS Cabang Disiplin Ilmu BaruPasal 10Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,pembukaan PPDS Cabang Disiplin Ilmu Baru harus memenuhi persyaratan:a. Cabang Disiplin Ilmu Baru berasal dari intensifikasi atau perkembanganilmu (body of knowledge) satu cabang disiplin ilmu yang sudah adapendidikannya;b. Cabang .

-9-b. Cabang Disiplin Ilmu Baru dapat diusulkan setelah ada organisasi profesiterkait yang disahkan oleh Ikatan Dokter Indonesia dan membentukkolegium cabang ilmu tertentu;c. Organisasi profesi yang sudah disahkan Ikatan Dokter Indonesia dankolegium atau IPDS dapat mengusulkan calon Cabang Disiplin Ilmu Barudengan mengajukan naskah akademik yang disetujui MKKI ke Dirjen Diktidengan salinan ke KKI.Paragraf 2Persiapan Pembukaan PPDS Cabang Disiplin Ilmu BaruPasal 11Persiapan pembukaan PPDS Cabang Disiplin Ilmu Baru dilakukan dengankegiatan sebagai berikut;a. IPDS Calon Prodi Cabang Disiplin Ilmu Baru melakukan pengkajiankesesuaian antara visi dan misi, potensi sarana dan prasarana, sertasumber daya manusia dengan standar pendidikan cabang disiplin ilmuterkait yang telah disahkan KKI;b. IPDS Calon Prodi Cabang Disiplin Ilmu Baru mengisi borang-borang yangtelah ditetapkan oleh Kolegium untuk pembukaan Prodi baru;c. IPDS Calon Prodi Cabang Disiplin Ilmu Baru menyiapkan kurikuluminstitusi berdasarkan standar pendidikan, standar kompetensi, danstandar kurikulum yang telah disusun oleh Kolegium;d. IPDS Calon Prodi Cabang Disiplin Ilmu Baru menyusun rancanganpembelajaran berdasarkan kurikulum institusi;e. IPDS Calon Prodi Cabang Disiplin Ilmu Baru melakukan Evaluasi Dirisesuai persyaratan yang ditetapkan dalam standar pendidikan DokterSpesialis dengan menggunakan borang-borang sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan yang berlaku;f.IPDS Calon Prodi Cabang Disiplin Ilmu Baru mempersiapkan kelengkapanpenyelenggaraan PPDS Cabang Disiplin Ilmu Baru yang meliputi:1. data mengenai hasil Evaluasi Diri;2. penjelasan misi dan tujuan pendidikan;3. isi pendidikan dan proses pelaksanaan pendidikan secara rinci;4. sistem evaluasi peserta didik;5. kriteria dan prasyarat penerimaan peserta didik;6. rincian .

-10-7. rincian dan rencana pengembangan staf akademik;8. data dan kelengkapan sumber daya pendidikan;9. perencanaan dan tata cara melaksanakan evaluasi program;10. struktur dan organisasi penyelenggara program dan administrasipendidikan;11. inambungan;Paragraf 3Pengajuan Permohonan Izin PembukaanPPDS Cabang Disiplin Ilmu Baru dan VisitasiPasal 12Permohonan izin pembukaan PPDS Cabang Disiplin Ilmu Baru dan visitasidilakukan dengan kegiatan sebagai berikut:a. Rektor IPDS Calon mengajukan permohonan ke Dirjen Dikti untukpembukaan PPDS Cabang Disiplin Ilmu Baru dengan melampirkan:1. rekomendasi dari Kolegium terkait dan IPDS Pembina;2. proposal, yang memuat:a) profil institusi;b) kurikulum;c) modul;d) rancangan pembelajaran;e) buku data institusi menggunakan borang-borang yang telahditetapkan oleh Kolegium; danf) daftar riwayat hidup (curriculum vitae) staf pengajar dan calon stafpengajar;g) surat pengangkatan staf pengajar dan calon staf pengajar sebagaidosen tetap dan atau tidak tetap.b. permohonan dan dokumen lampiran permohonan sebagaimana dimaksudpada huruf a harus disampaikan salinannya kepada KKI;c. KKI melakukan perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan visitasi untukmenindaklanjuti hasil pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksudpada huruf b setelah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal PendidikanTinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan mengikutsertakanMKKI, Kolegium terkait, dan ARSPI;d. pelaksanaan .

-11-d. pelaksanaan visitasi sebagaimana dimaksud pada huruf c dilakukan olehtim yang terdiri atas dua orang wakil KKI, masing-masing satu dari MKKI,Kolegium terkait, dan ARSPI, yang selanjutnya disebut Tim PenilaiKelayakan; dane. tim penilai kelayakan sebagaimana dimaksud pada huruf d tidak bolehberasal dari IPDS Pembina.Paragraf 4Penilaian dan Penetapan Rekomendasi Terhadap Permohonan dan HasilVisitasi Kesiapan Pembukaan PPDS Cabang Disiplin Ilmu BaruPasal 13Penilaian dan penetapan rekomendasi terhadap permohonan dan hasil visitasikesiapan pembukaan PPDS Cabang Disiplin Ilmu Baru dilakukan sesuaiketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 secara mutatis mutandis.Paragraf 5Pengesahan Pembukaan PPDS Cabang Ilmu BaruPasal 14Berdasarkan rekomendasi penuh KKI, pengesahan IPDS terkait untukmenyelenggarakan pembukaan PPDS Cabang Disiplin Ilmu Baru merupakankewenangan Dirjen Dikti sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.Paragraf 6Kewajiban Penerima Rekomendasi KKIDalam Penyelenggaraan PPDS Cabang Disiplin Ilmu BaruPasal 15IPDS yang menyelenggarakan PPDS Cabang Disiplin Ilmu Baru wajibmelakukan evaluasi menggunakan borang-borang sesuai dengan peraturanperundang-undangan yang berlaku dalam jangka waktu paling lambat 1(satu)tahun sebelum meluluskan mahasiswa angkatan pertamanya dan mengajukanreakreditasi setiap 5 (lima) tahun sekali.BAB III

-12-BAB IIIPENUTUPAN PPDSPasal 16(1)Jika dalam penyelenggaraan PPDS terjadi pelanggaran terhadapketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, PPDS tersebutdapat ditutup.(2)Penutupan PPDS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakankewenangan Dirjen Dikti sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku yang dalam pelaksanaannya dilakukanberdasarkan rekomendasi KKI.(3)Rekomendasi KKI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkanberdasarkan kegiatan sebagai berikut:a. terhadap dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1),Tim Penilai yang terdiri atas KKI, MKKI, Kolegium terkait dan ARSPImelakukan monitoring dan evaluasi;b. berdasarkan hasil kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, TimPenilai membuat kajian;c.untuk menindaklanjuti kajian sebagaimana dimaksud pada huruf b,KKI memberikan teguran secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dalamkurun waktu 1 (satu) tahun kepada IPDS yang terbukti melakukanpelanggaran;c. teguran sebagaimana dimaksud pada huruf c harus disampaikansalinannya kepada para pemangku kepentingan terkait;d. jika dalam waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada hurufc IPDS tersebut tetap tidak memenuhi persyaratan penyelenggaraanPPDS maka KKI menetapkan rekomendasi penutupan PPDS danmenyampaikannya kepada Dirjen Dikti.BAB IVPEMBINAAN DAN PENGAWASAN(1)Pasal 17Pembinaan dan pengawasan terhadap pembukaan dan penutupan PPDSdikoordinasikan oleh KKI dan diarahkan untuk peningkatan mutupendidikan dokter spesialis.(2) Pembinaan

-13-(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan dengan mengikutsertakan unsur Kementerian Kesehatan,Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perguruan tinggi terkait, danOrganisasi Profesi.(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan melalui:a. bimbingan dan penyuluhan;b. penyediaan jaringan informasi;c. pemberian bantuan tenaga ahli; dan/ataud. bentuk lainnya.Pasal 18(1)(2)(3)(4)

adalah program pendidikan profesi fase lanjutan dari program profesi dokter dengan metode pembelajaran secara mandiri dan dibawah pengawasan untuk menjadi Dokter Spesialis. 2. Dokter Spesialis adalah dokter yang telah menyelesaikan PPDS. 3. Program Studi, yang selanjutnya disebut Prodi adalah program yang

Related Documents:

c. pimpinan divisi pada Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi masing-masing 1 (satu) orang merangkap anggota. (2) Pimpinan Konsil Kedokteran Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bekerja secara kolektif. (3) Pimpinan Konsil Kedokteran Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah penanggung jawab tertinggi.File Size: 229KB

PotretPendidikan Kedokteran di Indonesia : refleksiupayapenjaminanmutu. Pengaturan terkait Pendidikan Kedokteran (lexspecialis) UU No.20/2013 tentang PendidikanKedokteran PP No.52/2017 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.20/2013 tentang Pendidikan Kedokteran Permenristekdikti No.18/2018 tentangStandar

1. Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala, Aceh 2. Fakultas Kedokteran Universitas Abulyatama, Aceh 3. Fakultas Kedokteran Universitas Malikusaleh, Aceh 4. Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara, Medan 5. Fakultas Kedokteran Universitas Methodist Indonesia, Medan 6. Fakul

3. Konsil Kedokteran Indonesia, 2006. Standar Pendidikan Profesi Dokter. Jakarta. Penjelasan: 1. Bahwa dalam Pedoman Pembukaan dan Penyelenggaraan Program Studi Kedokteran, memuat aturan-aturan dasar penyelenggaraan Program serta “mapping” Kurikulum Pendidikan Dokter, yang di dalamnya berisi: (a).

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 60 TAHUN 2008 TENTANG SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; Mengingat : 1 .

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya, Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012; 3. Peraturan Pemerintah Nomor. 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan. Khususnya Bab VII tentang Lembaga Kemasyarakatan; 4. Peraturan lainnya yang terkait .

9. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan(Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1790); 10. Peraturan

Komisi Penyiaran Indonesia 3 Peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) 2012 11. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843); 12. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik .