STANDAR AUDIT MUTU AKADEMIK INTERNAL (AMAI) PROGRAM .

2y ago
72 Views
2 Downloads
340.26 KB
41 Pages
Last View : 12d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Julius Prosser
Transcription

DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONALUNIVERSITAS HASANUDDINSTANDAR AUDIT MUTU AKADEMIK INTERNAL (AMAI)PROGRAM PASCASARJANA UNHASPROGRAM PASCASARJANA UNIVERSITAS HASANUDDINRevisi-Dokumen AkademikSAM.PPs-Unhas.MMAK.09Disetujui oleh :Direktur PPs-Unhas

Standar AMAIKata PengantarSaat ini Program Pascasarjana Universitas Hasanuddin (PPs-Unhas)sebagai program pendidikan unggulan di Universitas Hasanuddinsedang berupaya untuk melakukan peningkatan mutu pelayananpendidikannya, baik dari segi manajemen pengelolaan maupun dari segimutu input dan outputnya. Saat ini peningkatan mutu diupayakanmelalui sistem penjaminan mutu.Penjaminan mutu PPs-Unhas merupakan serangkaian upayamewujudkan budaya mutu di PPs-Unhas secara bertahap, sistematis,dan terencana melalui standar mutu layanan dan outcome yang telahditetapkan agar dapat memberikan kepuasan pada stakeholder. Tujuansistem penjaminan mutu PPs-Unhas adalah untuk memelihara danmeningkatkan mutu pendidikan di PPs-Unhas secara berkelanjutanyang dijalankan secara internal untuk mewujudkan visi dan misi PPsUnhas, serta untuk memenuhi kebutuhan stakeholdermelaluipenyelenggaraan tri dharma perguruan tinggi.Setiap penyelenggaraan pendidikan pascasarjana di Unhas harusmengacu pada kebijakan pendidikan PPs-Unhas memiliki kewenanganuntuk menentukan kebijakan akademiknya selama tidak bertentangandengan kebijakan pendidikan nasional. Sejalan dengan hal tersebutmaka PPs-Unhas menyusun Standar Audit Mutu Akademik Internal(AMAI) yang kemudian ditetapkan dalam bentuk Keputusan DirekturPPs-Unhas. Standar AMAI ini berlaku bagi kegiatan akademik di PPsUnhas.Peningkatan mutu akademik di PPs-Unhas menerapkan SistemPenjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, oleh karena itu PPs-Unhas wajibmelakukan pemantauan, evaluasi, dan audit mutu akademik. Kegiatanpemantauan dan evaluasi bertujuan untuk akuntabilitas, sedangkankegiatan audit dimaksudkan untuk menentukan fokus dan usahapeningkatan dan pengembangan yang terencana. Audit mutu adalah suatukegiatan pemeriksaan yang sistematis dan independen untuk menentukanapakah aktivitas untuk menjaga mutu serta hasilnya sesuai dengan rencanayang telah ditetapkan dan telah diimplementasikan secara efektifProgram Pascasarjana UNHASii

Standar AMAIUntuk mengurangi dampak atau pengaruh kompleksitas dan budaya kerjapada masing-masing program studi yang bisa berpengaruh terhadappraktik AMAI, maka diperlukan Standar AMAI agar auditor mutu akademikinternal PPs-Unhas dapat melaksanakan tugas dan memenuhitanggungjawabnya.Pimpinan PPs-Unhas mengucapkan terima kasih kepada semua pihakyang telah memberi masukan selama penyusunan Standar AMAI ini,terutama staf ahli dari Kantor Jaminan Mutu (KJM) Universitas GajahMada. Terima kasih juga diucapkan kepada Dewan Pertimbangan PPsUnhas yang telah memberikan pertimbangan dan masukan terhadapStandar AMAI PPs-Unhas ini.Demikian Standar AMAI PPs-Unhas ini dibuat, semoga dapat bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih.Makassar, 01 Februari 2008Direktur PPs-Unhas,Prof. Dr. dr. A. Razak Thaha, M.Sc.NIP. : 130 609 949Program Pascasarjana UNHASiii

Standar AMAIKEPUTUSAN DIREKTUR PROGRAM PASCASARJANAUNIVERSITAS HASANUDDINNOMOR : 416/H4.19/KP.23/2008TENTANGSTANDAR AUDIT MUTU AKADEMIK INTERNAL (AMAI)PROGRAM PASCASARJANA UNHASDIREKTUR PASCASARJANA UNIVERSITAS HASANUDDINMenimbang: a. Bahwa dalam rangka pelaksanaan AuditMutu Akademik Internal pada PPs-Unhas,maka perlu disusun Standar Audit MutuAkademik Internal (AMAI) PPs-Unhas;b. Bahwa sehubungan dengan huruf a, perluditetapkan dengan Keputusan Direktur Pascasarjana Universitas HasanuddinMengingat: 1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (LembaranNegara Tahun 2003 Nomor 78, TambahanLembaran Negara Nomor 4301);2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Nomor 3859);3Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 41);4Rencana Strategis PPs-Unhas Tahun 20042008;5Keputusan Direktur PPs-Unhas Nomor :410/H4.19/KP.23/2008 tentang KebijakanAkademik Program Pascasarjana UniversitasHasanuddinProgram Pascasarjana UNHASiv

Standar AMAI6Memperhatikan:Keputusan Direktur PPs-Unhas Nomor :411/H4.19/KP.23/2008tentangStandarAkademik Program Pascasarjana UniversitasHasanud-dinSaran dan masukan dari berbagai pihakMEMUTUSKANMenetapkan:PertamaStandar AMAI sebagaimana terlampir.KeduaKeputusan ini mulai berlaku sejak tanggalditetapkannya.Makassar, 01 Februari 2008Direktur PPs-Unhas,Prof. Dr. dr. A. Razak Thaha, M.Sc.NIP. : 130 609 949Program Pascasarjana UNHASv

Standar AMAIDEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONALUNIVERSITAS HASANUDDINLAMPIRAN SURAT KEPUTUSANDIREKTUR PROGRAM PASCASARJANA UNHASNOMOR : 416/H4.19/KP.23/2008TENTANGSTANDAR AUDIT MUTU AKADEMIK INTERNAL (AMAI)PROGRAM PASCASARJANA UNHAS2008Program Pascasarjana UNHASvi

Standar AMAIDAFTAR ISII.II.IIITINJAUAN UMUM AUDIT MUTU AKADEMIKINTERNAL1A.Audit Mutu Akademik Internal (AMAI) PPs-Unhas1B.Sistem Mutu1C.Standar Mutu Akademik Internal3D.Fungsi AMAI4E.Tujuan AMAI4F.Karakteristik AMAI4G.Lingkup AMAI5H.Fokus AMAI6IOrganisasi AMAI7JKegiatan AMAI7K.Pihak yang terlibat di dalam kegiatan AMAI7L.Siklus Sistem Penjaminan Mutu8STANDAR AMAI PPS-UNHAS10A.Tujuan Standar AMAI PPs-Unhas10B.Standar Ciri11C.Standar Kinerja16DAFTAR ISTILAH (GLOSSARY)RUJUKANProgram Pascasarjana UNHAS2733vii

Standar AMAIDAFTAR GAMBARGambar 1.Sistem Penjaminan Mutu Akademik PPs-Unhas.Gambar 2.Siklus Audit Mutu Akademik Internal (AMAI) PPs- 9UnhasProgram Pascasarjana UNHAS2viii

Standar AMAII. TINJAUAN UMUM AUDIT MUTU AKADEMIK INTERNALA. Audit Mutu Akademik Internal (AMAI) PPs-UnhasAudit Mutu Akademik Internal (AMAI) PPs-Unhas adalah auditpenjaminan dan konsultasi yang independen dan objektif terhadapkegiatan operasional akademik atau proses akademik. Kegiatan inibertujuan untuk :(1) Memberikan nilai tambah dan memperbaiki kegiatan operasionalakademik atau proses akademik PPs-Unhas;(2) Mengetahui bahwa pelaksanaan standar mutu akademik telahtepat dan efektif, serta terdapat upaya-upaya peningkatan standarmutu akademik tersebut;(3) Mengidentifikasi lingkup perbaikansecara profesional dan berkelanjutan.danmengembangkannyaB. Sistem MutuSistem mutu adalah sistem yang mencakup :(1) Struktur organisasi,(2) Tanggungjawab,(3) Prosedur,(4) Proses, dan(5) Sumberdaya.Dalam pelaksanaan audit mutu akademik internal perlu diketahui terlebihdahulu sistem mutu dari unit yang akan diaudit. Sistem PenjaminanMutu Akademik di PPs-Unhas disajikan pada Gambar 1.Program Pascasarjana UNHAS1

Standar AMAITim Pengarah : Direktur PPs-Unhas DewanPertimbanganPenanggungjawab PelaksanaanDokumen PenjaminanMutuDokumen AkademikKebi jakanUPMA(TAM-PPs-Unhas)AsistenDirektur III(P2SPMAPPs-Unhas) Peraturan Akdemik UnhasKebijakan Akademik PPs-UnhasStandar Akademik PPs-UnhasPedoman PenyelenggaraanProgram Magister Pedoman PenyelenggaraanProgram DoktorTIM - AMAIKPS(TAM-PS) Piagam AMAIKode Etik AMAIManual Mutu AkademikManual Prosedur AMAIStandar AMAIBorang Format LaporanAMAI Borang-borang PPsUnhas (IK, PK, dll). Borang Spesifikasi Program Studi Borang ProsedurKerjaBorang Kompetensi Lulusan Borang InstruksiBorang Evaluasi DiriKerjaBorang EPSBEDBorang Rencana PembelajaranBorang Monitoring KegiatanPembelajaran Borang-borang Program Studi (IK,PK, dll).Gambar 1. Sistem Penjaminan Mutu Akademik PPs-UnhasProgram Pascasarjana UNHAS2

Standar AMAIC. Standar Mutu Akademik InternalStandar mutu adalah standar yang harus diacu, dipenuhi, ataudipatuhi dalam melaksanakan suatu kegiatan. Contoh Standar Mutuantara lain:(1) Standar Sistem Manajemen Mutu ISO 9000;(2) Standar Nasional Indonesia (SNI);(3) ISO 9001:2000, Persyaratan Sistem Manajemen Mutu.Berisi persyaratan standar yang digunakan untuk mengakseskemampuan organisasi dalam memenuhi persyaratan pelanggan dan peraturan yang sesuai;(4) ISO 10011, Pedoman Audit Sistem Manajemen Mutu danLingkungan.Memberikan pedoman untuk memverifikasi kemampuan sistemdalam mencapai sasaran mutu. Standar ini dapat digunakanuntuk audit internal atau mengaudit pemasok;(5) ISO 10013:1995, Pedoman untuk Mengembangkan ManualMutu.Memberikan pedoman dalam mengembangkan dan memeliharamanual mutu.Standar mutu yang digunakan oleh Unit Pelaksana AkademikPPs-Unhas dalam menjalankan kegiatan akademik/ prosespendidikan antara lain:(1)Kebijakan Akademik PPs-Unhas;(2)Standar Akademik PPs-Unhas;(3)Peraturan Akademik Unhas;(4)Rencana Strategis PPs-Unhas 2004 - 2008;Program Pascasarjana UNHAS3

Standar AMAI(5)Pedoman Penyelenggaraan Program Magister PPs-Unhas2007;(6)Pedoman Penyelenggaraan Program Doktor PPs-Unhas 2007(7)Spesifikasi Prodi;(8)Kompetensi Lulusan;(9)Rencana Program dan Kegiatan Pembelajaran Semester;(10) Surat Keputusan.D. Fungsi AMAIAMAI memiliki fungsi akuntabilitas dan fungsi peningkatan.Di dalam menjalankan fungsi akuntabilitas, AMAI melaksanakankegiatan yang bersifat independen dan objektif untuk klarifikasi danverifikasi apakah upaya untuk mempertahankan dan meningkatkanmutu kegiatan akademik sesuai dengan standar mutu akademik PPsUnhas secara tepat dan efektif, serta apakah tanggungjawabdilaksanakan dengan baik dan efisien. Fungsi peningkatandilakukan untuk membantu unit kerja yang bersangkutan agarlebih memahami kondisinya, serta dapat mengidentifikasi kekuatandan kelemahan dalam kebijakan, praktik, dan prosedur. Semuakebijakan audit internal dilakukan untuk kedua fungsi ini, denganpenekanan yang bervariasi.E. Tujuan AMAITujuan AMAI adalah untuk membantu seluruh anggota unitpelaksana akademik dalam melaksanakan tugas untuk mencapaisasaran akademik yang ditetapkan secara efektif dan bertanggungjawab.F. Karakteristik AMAI(1) Suatu metode pemeriksaan yang independen dan objektifterhadap ranah kegiatan akademik.Program Pascasarjana UNHAS4

Standar AMAI(2) Didasarkan atas kerangka pertanyaan yang berasal dari masalahmendasar sebagai berikut :(a) Apa yang anda kerjakan?(b) Mengapa anda mengerjakan hal tersebut?(c) Apakah yang anda kerjakan telah memenuhi harapan?(d) Bagaimana anda dapat meningkatkan mutu pekerjaan yangsudah anda kerjakan?(3) Diperlukan untuk klarifikasi dan verifikasi bahwa harapan sesuaistandar mutu akademik telah dipenuhi secara sistematis.(4) Verifikasi dilakukan secara periodik untuk memastikan bahwaharapan sesuai standar mutu akademik selalu dipenuhi.(5) Melibatkan pendapat sejawat berdasarkan hasil pembandingandan evaluasi bukti audit, terhadap harapan dan kriteria sesuaistandar mutu akademik.AMAI memberikan kontribusi peningkatan sistem penjaminanmutu akademik dengan cara :(1) Mengurangi birokrasi prosedur penjaminan mutu akademik danmembuat sistem penjaminan mutu akademik lebih efektif danefisien.(2) Meningkatkan fokus dan penekanan pada peningkatan danpengembangan yang terencana, tidak hanya untuk monitoringdan evaluasi (kajiulang) tetapi juga bertujuan untuk akuntabilitas.(3) Memberikan dukungan pendelegasian untuk penjaminan mutudi program studi.G. Lingkup AMAILingkup AMAI PPs-Unhas mencakup penyelenggaraan akademikpada PPs-Unhas dan program studiProgram Pascasarjana UNHAS5

Standar AMAIH. Fokus AMAI(1) Audit proses akademik terdiri atas :(a) Audit laboratorium;(b) Audit perpustakaan;(c) Audit unit penunjang akademik.(2) Audit program studi/mata kuliah/program pembelajaran:(a) Audit pelaksanaan program pembelajaran;(b) Audit materi pembelajaran.(3) Audit sistem penjaminan mutu, prosedur dan manajemen mutu :(a) Ketepatan informasi pada leaflet, buku panduan, website,dan lain-lain(b) Kebijakan, informasi dan prosedur penerimaan mahasiswa;(c) Pembukaan dan evaluasi program studi;(d) Prosedur evaluasi hasil belajar;(e) Pembimbingan terhadap tugas-tugas mahasiswa;(f) Prosedur penanganan keluhan mahasiswa;(g) Prosedur penunjukan penguji eksternal;(h) Evaluasi dosen;(i) Prosedur penilaian kinerja staf;(j) Prosedur pemberian penghargaan bagi dosen/karyawan/mahasiswa yang berprestasi;(k) Prosedur rekruitmen dosen pengampuh matakuliah(l) es(m) Penyelenggaraan kegiatan di luar kampus;(n) Implementasi dari kode etik.Program Pascasarjana UNHAS6

Standar AMAI(4) Audit pengalaman belajar mahasiswaUmpan balik dari mahasiswaI.Organisasi AMAIAudit mutu akademik internal PPs-Unhas di bawah kendaliAsisten Direktur III.J. Kegiatan AMAIAMAI adalah kegiatan audit yang berkesinambungan dan dilakukansecara periodik. Alur pemeriksaan AMAI dapat dilakukan denganmengaitkan beberapa proses audit. Kegiatan AMAI meliputi duakegiatan yaitu Pelayanan Penjaminan dan Pelayanan Konsultasi.Pelayanan Penjaminan mencakup kegiatan penilaian terhadaptujuan atas bukti-bukti yang ada oleh auditor internal, gunamemperoleh suatu kesimpulan independen tentang mutu kegiatanakademik, atau hal-hal lain yang berkaitan dengan kegiatan unitpelaksana akademik. Sifat dan ruang lingkup kegiatan pelayananpenjaminan ditentukan oleh auditor internal sesuai denganpermintaan klien.Pelayanan Konsultasi adalah suatu pemberian saran yangdilakukan atas permintaan khusus klien yang sifat dan ruanglingkupnya ditentukan oleh klien.Kegiatan konsultasi melibatkan dua pihak, yaitu :(1) Kelompok yang memberikan saran (auditor),(2) Kelompok yang membutuhkan atau menerima saran (klien).Saat melaksanakan kegiatan konsultasi, auditor harus menjagaobjektivitas dan tidak mengambil alih tanggungjawab manajemen.K. Pihak yang terlibat di dalam Kegiatan AMAI(1) Teraudit adalah orang atau kelompok yang secara langsungterlibat di dalam proses kegiatan akademik, sistem akademikProgram Pascasarjana UNHAS7

Standar AMAIatau hal lain yang berkaitan dengan kegiatan akademik yangdiaudit terhadap standar mutu yang ditetapkan.(2) Auditor adalah orang atau kelompok yang mempunyaikualifikasi untuk melakukan audit mutu akademik.(3) Klien adalah orang atau kelompok yang meminta dilaksanakankegiatan audit.L. Siklus Sistem Penjaminan MutuSiklus sistem penjaminan mutu PPs-Unhas dimulai denganpenentuan/revisi baku mutu, kemudian diikuti secara berturut-turutdengan implementasi, monitoring, evaluasi diri, pelaksanaan auditmutu internal, dan perumusan koreksi untuk peningkatan mutuberkelanjutan (Gambar 2).Program Pascasarjana UNHAS8

Standar AMAIGambar 2. Siklus Sistem Penjaminan Mutu PPs-UnhasProgram Pascasarjana UNHAS9

Standar AMAIII. STANDAR AMAI PPS-UNHASA. Tujuan Standar AMAI PPs-Unhas(1) Menggambarkan prinsip dasar praktik AMAI di PPs-Unhas;(2) Memberikan kerangka kerja suatu kegiatan AMAI yangmemberikan nilai tambah;(3) Membuat dasar evaluasi bagi kegiatan AMAI;(4) Membantu memperbaiki kinerja dan proses kegiatan akademik.Standar AMAI PPs-Unhas terdiri dari :(1) Standar Ciri;(2) Standar Kinerja;(3) Standar Implementasi.Standar Ciri berisi pernyataan karakter organisasi AMAI di PPsUnhas. Secara garis besar berisikan :(1) Tujuan, wewenang dan tanggungjawab;(2) Independensi dan objektivitas;(3) Keahlian dan sikap profesionalisme;(4) Penjaminan mutu dan program perbaikan.Standar Kinerja menggambarkan sifat kegiatan AMAI danmemberikan kriteria kualitas kegiatan AMAI. Secara garis besarberisikan :(1) Pengelolaan kegiatan AMAI;(2) Perencanaan kegiatan AMAI;(3) Pelaksanaan kegiatan AMAI;(4) Penyampaian hasil kegiatan AMAI;Program Pascasarjana UNHAS10

Standar AMAI(5) Kemajuan pemantauan;(6) Resolusi penerimaan manajemen risiko.Standar Implementasi menggambarkan kegiatan audit yangsifatnya spesifik dan dinyatakan sebagai kegiatan penjaminan dankonsultasi. Standar implementasi terdapat di dalam standar ciri danstandar kinerja.Ketiga jenis standar yang digunakan dalam AMAI PPs-Unhasdiadopsi dari standar yang telah dikembangkan oleh KantorJaminan Mutu (KJM) Universitas Gadjah Mada (UGM) , setelahmelalui penyesuaian dengan kondisi dan kebutuhan PPs-UnhasB. Standar CiriSTANDAR CIRI 1000 Standar Implementasi1000.J1(Kegiatan Penjaminan)TUJUAN, WEWENANG DAN TANGGUNG-JAWABTujuan, wewenang, dan tanggungjawab kegiatanAMAI sudah ditentukan secara formal di dalam suatuPiagam AMAI PPs-Unhas, konsisten terhadap Standar AMAI PPs-Unhas, dan disahkan oleh Direktur.Karakter kegiatan penjaminan harus sudah dinyatakandalam Piagam AMAI PPs-Unhas. Standar Implementasi1000.K1(Kegiatan Konsultasi)Karakter kegiatan konsultasi harus dinyatakan dalamPiagam AMAI PPs-Unhas. STANDAR CIRI 1100INDEPENDENSI DAN OBJEKTIVITASKegiatan AMAI harus independen, dan auditor mutuakademik internal harus berlaku objektif pada saatmelaksanakan tugas. Standar Ciri 1110Independensi OrganisasiKetua tim audit harus melaporkan ke atasan yangdiaudit di dalam organisasi yang mengadakan kegiatanAMAI tersebut, untuk memenuhi tanggungjawabnya.Program Pascasarjana UNHAS11

Standar AMAI Standar Implementasi Kegiatan AMAI harus bebas dari campur tanganpihak lain saat menentukan ruang lingkup AMAI,1110.J1(Kegiatan Penjaminan) melaksanakan pekerjaan dan mengumumkan hasilkerjanya. Standar Ciri 1120Objektivitas IndividuAuditor mutu akademik internal harus memiliki sikaptidak memihak, tidak bias, dan menghindari pertentangan kepentingan. Standar Ciri 1130Ketidaksempurnaan dalam Independensi atauObjektivitasJika dalam kenyataan atau dugaan dijumpaiketidaksempurnaan terhadap independensi danobjektivitas, rincian ketidaksempurnaan harusdiungkapkan kepada pihak-pihak terkait. Carapengungkapan akan tergantung kepada tingkatketidaksempurnaan. Standar Implementasi Auditor mutu akademik internal tidak diperkenankan melakukan pemeriksaan kegiatan tertentu1130.J1(Kegiatan Penjaminan) yang pernah menjadi tanggungjawabnya. Objektivitas dianggap tidak sempurna jika auditor mutuakademik internal melakukan kegiatan penjaminanterhadap suatu kegiatan yang pernah menjaditanggungjawabnya. Standar Implementasi Penjaminan terhadap objek audit yang pernahmenjadi tanggungjawab ketua tim audit, harus1130.J2(Kegiatan Penjaminan) diawasi oleh pihak di luar tim audit. Standar Implementasi Auditor mutu akademik internal diperkenankanmelaksanakan kegiatan konsultasi yang berhubu1130.K1(Kegiatan Konsultasi) ngan dengan kegiatan yang pernah menjaditanggungjawabnya. Standar Implementasi Jika auditor mutu akademik internal dicurigai tidakindependen atau tidak objektif saat melaksanakan1130.K2(Kegiatan Konsultasi) kegiatan konsultasi, harus dijelaskan kepada kliensebelum dibuat perjanjian pelaksanaan.Program Pascasarjana UNHAS12

Standar AMAI STANDAR CIRI 1200KEAHLIAN DAN SIKAP PROFESIONALPelaksanaan kegiatan AMAI harus dilakukan olehseorang auditor profesional. Standar Ciri 1210KeahlianSebagai individu maupun sebagai kelompok, auditormutu akademik internal harus memiliki pengetahuan,ketrampilan, dan kompetensi lain yang diperlukan untukmelakukan tanggungjawabnya. Standar Implementasi Ketua tim audit harus meminta saran dan bantuan dariyang berkompeten apabila anggota tim AMAI kurang1210.J1(Kegiatan Penjaminan) memiliki pengetahuan, keterampilan, atau kompetensilain yang diperlukan untuk melakukan kegiatan auditbaik secara keseluruhan maupun sebagian. Standar Implementasi Auditor mutu akademik internal harus memiliki pengetahuan yang cukup untuk mengidentifikasi ketidakse1210.J2(Kegiatan Penjaminan) suaian, tetapi tidak bertanggungjawab untuk mendeteksi dan menyelidiki ketidaksesuaian tersebut. Standar Implementasi Auditor mutu akademik internal harus memiliki pengetahuan tentang risiko dan teknologi informasi serta1210.J3(Kegiatan Penjaminan) teknik audit berbasis teknologi yang tersedia di bidangakademik untuk melakukan tugas kerjanya. Namundemikian, tidak semua auditor mutu akademik internaldiharapkan sebagai ahli audit teknologi informasi. Standar Implementasi1210.K1(Kegiatan Konsultasi)Ketua tim audit harus menolak kegiatan konsultasi jikaanggota tim AMAI kurang memiliki pengetahuan,ketrampilan, atau kompetensi lain yang diperlukan untukmelakukan kegiatan AMAI secara keseluruhan ataupunsebagian. Sebaliknya, ketua tim audit dapat menerimakegiatan konsultasi dengan bantuan orang-orang yangkompeten. Standar Ciri 1220Pemeliharaan Sikap ProfesionalAuditor mutu akademik internal harus selalu meningkatkan ket

maka PPs-Unhas menyusun Standar Audit Mutu Akademik Internal (AMAI) yang kemudian ditetapkan dalam bentuk Keputusan Direktur PPs-Unhas. Standar AMAI ini berlaku bagi kegiatan akademik di PPs-Unhas. Peningkatan mutu akademik di PPs-Unhas menerapkan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, oleh karena itu PPs-Unhas wajib

Related Documents:

kebijakan yang dapat dijadikan acuan perencanaan dan pelaksanaan. Terbitnya Buku Pedoman Standar Mutu Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini, yang berisi kebijakan-kebijakan mutu, standar mutu dan manual mutu dapat dijadikan landasan dan rujukan penjaminan mutu bagi seluruh

yang bermutu harus dilandasi dengan sistem manajemen mutu akademik yang baik. Salah satu sistem manajemen mutu berstandar internasional yang dapat diterapkan pada berbagai aspek termasuk layanan akademik di perguruan tinggi adalah Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008. Penerapan Sistem Manajemen Mutu diharapkan mampu mendorong

Buku ini berisi Manual Mutu, Kebijakan Mutu, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi / Kurikulum, Standar Proses, Standar Penilaian, Standar . Selaku ketua LPM IAIN Curup, mengucapkan terima kasih dan . Buku SPMI berlaku sejak tanggal 11 Mei 2018.

Workshop Implementasi Sistem Manajemen Mutu Universitas Sumatera Utara untuk Gugus Janiman Mutu (GJM) dan Gugus Kendali Mutu (GKM) Siklus 11 Tahun 2018 3. Update Dokumen Kebijakan Mutu dan Siklus Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) USU mengacu pada Permenristekdikti Nomor 62 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi 4.

umum bab vi ketentuan penutup standar kompetensi lulusan standar isi standar proses standar penilaian standar dosen & tenaga kependi standar sarana & prasarana standar pengelolaan standar pendanaan & pembiayaan standar hasil .

Tanggal berlaku : 1 Oktober 2017 DOKUMEN MUTU SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL Tanggal revisi : - Halaman : 14 dari 23 MANUAL STANDAR PEMBIAYAAN DAN PENDANAAN PEMBELAJARAN I. Tujuan, Luas Lingkup, Definisi Istilah Standar Pembiayaan dan Pendanaan Pembelajaran 1. Tujuan Manual Standar Pembiayaan dan Pendanaan Pembelajaran

be looking at him through this square, lighted window of glazed paper. As if to protect himself from her. As if to protect her. In his outstretched, protecting hand there’s the stub end of a cigarette. She retrieves the brown envelope when she’s alone, and slides the photo out from among the newspaper clippings. She lies it flat on the table and stares down into it, as if she’s peering .