IDENTIFIKASI RISIKO K3 (RK3K)

2y ago
110 Views
8 Downloads
1.43 MB
30 Pages
Last View : 2m ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Mariam Herr
Transcription

IDENTIFIKASI RISIKO K3(RK3K)OLEHIr. PRIJONO WIRYODININGRATASOSIASI AHLI K3 KONSTRUKSI INDONESIA

KEGIATAN KONSTRUKSI- Kegiatan Konstruksi merupakan unsur pentingdalam pembangunan di Indonesia.- Kegiatan Konstruksi berpotensi menimbulkanberbagai dampak yang tidak diinginkan antaralain aspek keselamatan dan kesehatan kerja danlingkungan.- Kegiatan Konstruksi harus dikelola denganmemperhatikan standar dan ketentuan K3 yangberlaku.2

Piramida KecelakaanPemicu unt menerapkan Manajemen Risiko K3Data dilaporkandan tercatatKematian/ Kecelakaan fatalKecelakaan RinganKerusakan PropertiNyaris CelakaTerabaikan Unsafe action &unsafe condition IncidentIMMEDIATE CAUSESLACK OF MANAGEMENTHSE, BASIC CAUSES3

DAMPAK KECELAKAAN KERJALEVEL MAKRO: Competitiveness Index Biaya kecelakaan kerja 4% PDB2013LEVEL MESO: Performance CorporateLEVEL MIKRO: Project delay Cost over run Human aspect: injury,fatalitySumber: ILO, 2003; Chen, et al 2004; Courtney, 2007,Hoosseinian, 2012, Hinze 1997)4

PENYEBAB UTAMA KECELAKAAN KERJA Karakteristik proyek konstruksi yang bersifat unik, sifatunik dimiliki oleh setiap proyek konstruksi meskipun proyekkonstruksinya sama, karena hal ini berbeda dengan tipikal hasilproduksi prabrik. Lokasi/ lingkungan kerja proyek konstruksi yangberbeda-beda misalnya, lokasi terbuka atau tertutup, apakahberdiri di atas atau di dalam tanah di daerah datar, daerahperbukitan, daerah pantai, di dalam atau di atas air sungai,danau maupun di laut. Pengaruhi cuaca pada saat pelaksanaan proyekkonstruksi, pelaksanaan pada musim kemarau akan berbedadengan pelaksanaan dimusim penghujan. Waktu pelaksanaan proyek konstruksi yang terbatas atauwaktu pelaksanaan yang panjang lebih dari 1 tahun, makaakan dituntut dinamis dan menuntut ketahanan fisik yang tinggi,5

PENYEBAB UTAMA KECELAKAAN KERJA Tenaga kerja yang digunakan dalam pelaksanaan proyekkonstruksi, seberapa jumlah tenaga kerja yang terlibatdan seberapa banyak tenaga kerja yang memilikikompetensi sesuai dengan tugasnya, dan. Peralatan kerja yang digunakan pada proyek konstruksi,belum memperhatikan persyartan spesifikasi alat,kondisi alat, pemeriksaan dan uji alat secara periodik. Material/ bahan yang digunakan untuk proyek konstruksi, jenisB3, kandungan pengaruh bahan kimia terhadap manusia,peledakan dan kebakaran, Kebijaksanaan dan komitmen manajemen, Metode kerjapelaksanaan proyek,sistem pengawasan dan pelaporan,evaluasi dan pencegahan kecelakaan6

Dua CRANE yang latanterjatuh menimpa rumah di zona 5pada (1/8/2017). menimpa duarumah warga dan mengakibatkandelapan orang luka ringan padaSelasa(1/8/2017)dinihari.(ANTARA FOTO/Nova olPasuruan,Probolinggo mengakibatkan jatuhnyakorban jiwa. Satu orang tewas tertimpaambruknya Girder pembangunan flyoverproyek tol Pasuruan-Probolinggo di mbrukmengakibatkan 4 kendaraanpadatanggal 29/10/2017(news.detik.com)Oleh: Ir. Lazuardi N, CSP7

DASAR HUKUMKEBIJAKAN PEMERINTAH – K3 KONSTRUKSI UUNo. 1/1970 (Keselamatan Kerja) UU No. 28/2002 (Bangunan Gedung) UU No. 13/2003 (Ketenagakerjaan) UU No. 30/2009 (Kelistrikan) UU No. 36/2009 (Kesehatan) UU No. 2 TAHUN 2017 (Jasa Konstruksi)PERATURAN PEMERINTAHNo.28/2000 (Usah & Peran Jakon)No.29/2000 (Penyelenggaraan Jakon)No.74/2001 (Pengelolaan B3)No.36/2005 (Pelaksanaan Bang.Gedung)No. 53/2012 (Jam.soial TK)No. 50/2012 (smk3)No. 12/2015 (K3 Listrik) PENYELENGGARAANK.3. KONSRTRUKSIPERATURAN MENTERI:Naker No.01/1980 (K3 Konst. Bang) No.02/ 1980 (Pemeiksaan Kes.TK No.04/1980 (PemeliharaanAPAR Permen PU No 05-PRT-M2014 Pedoman SistemManajemen K3 KonstruksiBidang Pu- S.K.B. MEN. NAKER & MEN. PUNo. 174/MEN/1986 & No. 104/KPTS/1986- KEP.MEN.KIMPRASWILNo.384/KPTS/M/2004 (Pedoman Teknis K3pada tempat kegiatan konstruksi bendungan)- SE. MEN.PU No. 03/SE/M/2005- SE. MEN.PU No. UM.03.01-Mn/451- S.E.MEN. PU NO.08/SE/M/2004 (PenerapanK3)- S.E. MENTERI P.U. No. 08/SK/M/2005 tgl.13Maret2006- SK Dirjen PPK No. 20DJPPK/VI/2004 (AhliK3 )Intinya : K3 adalah suatu yang penting dan wajib untuk dilaksanakan8

PERATURAN MENTERI PU NO.05/PRT/M/2014TENTANG PEDOMAN PENERAPAN SMK3 BIDANG PEKERJAANUMUMBab IBab IIBab IIIBab IVBab VBab VIBab VIITerdiri dari: Ketentuan Umum7 BAB 24 Pasal: Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup3 Lampiran: Penerapan (SMK3) Konstruksi Bidang PU: Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang: Biaya Penyelenggaraan (SMK3) Konstruksi Bidang PU: Sanksi: Ketentuan PenutupLAMPIRAN:Lampiran ILampiran IILampiran III: Tata Cara Penetapan Tingkat Risiko K3 Konstruksi: Format Rencana K3 Kontrak (RK3K): Format Surat Peringatan, Surat PenghentianPekerjaan dan Surat Keterangan Nihil KecelakaanKerja

BAB IIIPEKKONSTWAJIBSMK3Pasal 4PRA KONSTRUKSIPasal 7PEMILIHANPENYEDIA B/JPENERAPAN PEK. KONSTRUKSI7 PasalHal 1 dari 11POTENSIBAHAYAPasal 5AHLI K3PETUGAS K3Pasal 6Survey, FS, Investigasi: Telaahan aspek K3DED: Buat Managemen Risiko K3Penetapan Potensi Bahaya K3 & Identifikasi Bahaya K3Pasal 8Kriteria Penilaian persyaratan K3 pada Dok PemilihanDok Pemilihan; persyaratan & evaluasi RK3K,biaya K3PELAKSANAANKONSTRUKSIRK3K ; sbg acuan, revisi, pelaporan kecelakaan kerja,perbaikanPENYERAHANAKHIR PEKProsedur K3 telah dilaksanakan, Lap. Kinerja SMK3,kecelakaan kerja, usulan perbaikanPasal 9Pasal 10

Tugas, Tanggung Jawab dan WewenangPEJABAT PEMBUAT KOMITMENPasal 16Hal 1 dari 3a) Menerapkan SMK3 Konstruksi Bidang PU untuk setiap paketpekerjaan konstruksi;b) Mengidentifikasi dan menetapkan potensi bahaya K3Konstruksi;c) Dalam mengidentifikasi bahaya dan menetapkan potensi bahayaK3 Konstruksi, PPK dapat mengacu hasil dokumen perencanaanatau berkonsultasi dengan Ahli K3 Konstruksi;d) Menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang didalamnyamemperhitungkan biaya penyelenggaraan SMK3K Bid. PU;e) Membahas dan mengesahkan RK3K yg disusun Penyedia Jasa pdsaat rapat persiapan atas dasar rekomendasi Ahli K3/Petugas K3

Tugas, Tanggung Jawab dan WewenangPEJABAT PEMBUAT KOMITMENPasal 16Hal 2 dari 3e) Dalam melakukan pengawasan pelaksanaan RK3K danevaluasi kinerja SMK3 Konstruksi Bidang PU, PPK dibantuoleh Ahli K3 Konstruksi/Petugas K3 Konstruksi dari internaldan/atau eksternal organisasi PPK;f) Memberi surat peringatan secara bertahap kepada PenyediaJasa apabila Penyedia Jasa tidak melaksanakan RK3K yangtelah ditetapkan, dengan menggunakan contoh format sesuaiLampiran 3.1 dan Lampiran 3.2;g) Menghentikan bagian pekerjaan yang dinilai berisiko K3apabila peringatan ke-2 tidak ditindaklanjuti oleh PenyediaJasa, dengan menggunakan contoh format sesuai Lampiran 3.3;

Tugas, Tanggung Jawab dan WewenangPEJABAT PEMBUAT KOMITMENPasal 16Hal 3 dari 3h) Dalam kondisi Penyedia Jasa melakukan pekerjaan yang dapatberakibat fatal, PPK dapat menghentikan pekerjaan sampaiupaya pengendalian telah dilakukan secara memadai;i) Segalarisikokerugianakibat penghentianpekerjaansebagaimana pada pasal 11 huruf d, 12 huruf e, 13 huruf c, 14 hurufd, 15 huruf e, dan pasal 16 huruf k dan huruf l menjadi tanggungjawab Penyedia Jasa;j) Bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan kerja konstruksi,apabila PPK tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksudpada huruf k, huruf l dan/atau huruf m di atas;

Tugas, Tanggung Jawab dan WewenangPOKJA ULPPasal 17Hal 1 dari 2a) Memeriksa kelengkapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) danmemastikan bahwa biaya SMK3 telah dialokasikan dalambiaya umum.b) Apabila HPS belum mengalokasikan biaya SMK3 KonstruksiBidang PU, maka Pokja ULP wajib mengusulkan perubahankepada PPK untuk dilengkapi.c) Menyusun dokumen pemilihan Penyedia Barang/Jasa sesuaikriteria yang didalamnya memuat:1. Uraian Pekerjaan;2. Potensi Bahaya;3. Identifikasi bahaya K3;

Tugas, Tanggung Jawab dan WewenangPOKJA ULPPasal 17Hal 2 dari 2d) memberikanpenjelasan pd saat aanwijzing sertamenuangkannya dlm berita acara tentang potensi danidentifikasi bahaya dari pelaksanaan pek. yg akandilelangkan.e) menilai pemenuhan RK3K terkait dg ketentuan dalampelaksanaan Pemilihan Barang/Jasa.

Rencana K3 Kontrak (RK3K)RK3K adalah dokumen lengkap rencanapenyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang PU danmerupakan satu kesatuan dengan dokumen kontraksuatu pekerjaan konstruksi, yang dibuat olehPenyedia Jasa dan disetujui oleh Pengguna Jasa,untuk selanjutnya dijadikan sebagai saranainteraksi antara Penyedia Jasa dengan PenggunaJasa dalam penyelenggaraan SMK3 KonstruksiBidang PU.16JKS-BINTEK SMK3-2014

Jenis K3 Kontrak (RK3K)PEMILIHAN PENYEDIABARANG/JASAKONTRAK17Kepri 29 Nopember 2010

Rencana K3 Kontrak (RK3K)Pelaksanaan

KEBIJAKAN K3Kita, Segenap jajaran PT Abdi Karya (Persero) tbk selalu mengemban kepercayaan dengan : Meningkatkan cara kerja K3 sesuai peraturan perundang-undangan Melaksanakan pengendalian risiko K3 sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan Melaksanakan norma-norma perlindungan kerja dan lingkungan serta menciptakantempat kerja yang aman, sehat dan bebas resiko kecelakaan, Melakukan perbaikan kinerja K3 secara berkelanjutan; untuk memenuhi kepuasanpelanggan dan stakeholder lainnya.Jakarta, 23 Nopember 2011PT Abdi Karya (Persero), TbkDireksi,TtdM. Saiful AbdiManejer Proyek

STRUKTUR ORGANISASI PROYEK :MENGGAMBARKAN POSISI K3 MEMADAI UNTUK BERJALANTANGGUNGJAWAB UTAMA :MANAJER PROYEKMANAJER K3K320

CONTOH Tabel 2.1: Identifikasi Bahaya,Penilaian Risiko, Skala Prioritas, PengendalianRisiko K3 dan Penanggung Jawab K3Method statementHIRADCWork PermitConstruction MethodJob Safety AnalysisInspection Record21

Contoh Pemenuhan PeraturanPerundang-UndanganThis image cannot currently be display ed. UU No. 2 Tahun 2017 tentang JasaKonstruksi;Peraturan Pemerintah Nomor 50tahun 2012 tentang PenerapanSMK3;Surat Keputusan Bersama MenteriTenaga Kerja dan Menteri PekerjaanUmum No. KEP.174/MEN/86 danNo. 104/KPTS/1986Peraturan Menteri Pekerjaan UmumNo. 05/PRT/M/2014Dan peraturan terkait lainnya22This image cannot currently be display ed.

Contoh Tabel 2.3: Sasaran dan Program K3)Hasil Identifikasi BahayaJKS-BINTEK23SMK3-2014Contoh TabelSasaran &Program

CONTOH

CONTOH DOKUMEN PENGENDALIAN OPERASIONALDOKUMEN PROSEDUR PEMENUHAN K3NoKode dokumenUraian1P6-WK-K3LM-01Penilaian Risiko2P6-WK-K3LM-02Peraturan dan Undang-Undang3P6-WK-K3LM-03Rencana K3LM4P6-WK-K3LM-04Dokumentasi, Pengendalian Dokumen & Rekaman5P6-WK-K3LM-05Konsultasi dan Komunikasi6P6-WK-K3LM-06Perolehan Kontrak Baru7P6-WK-K3LM-07Rekruitment dan Pelatihan8P6-WK-K3LM-08Prasarana & Lingkungan Kerja9P6-WK-K3LM-09Desain & 1Identifikasi & Mampu Telusur Produk ( IMTP )12P6-WK-K3LM-12Identifikasi, Penanganan ,Penyimpanan & Perlindungan Produk13P6-WK-K3LM-13Pengendalian Proses Produksi14P6-WK-K3LM-14Kesiagaan & Tanggap Darurat15P6-WK-K3LM-15Pemantauan dan Pengukuran16P6-WK-K3LM-16Rapat Koordinasi & RTM17P6-WK-K3LM-17Audit Internal18P6-WK-K3LM-18Analisa Data19P6-WK-K3LM-19Tindakan Koreksi & Pencegahan20P6-WK-K3LM-20Perbaikan BerkelanjutanP-D-C-APLANDOCHECK25ACTION

26JKS-BINTEK SMK3 -2014

SaranaPENGAWASAN - INSPEKSIInspeksi GondolaInspeksi GondolaInspeksi GondolaInspeksi Gondola27 JKS-BINTEK SMK3 -2014

E. PEMERIKSAAN DANEVALUASI KINERJA K3 Kegiatan pemeriksaan dan evaluasi kinerja K3 dilakukan mengacu pada kegiatanyang dilaksanakan pada Elemen Pengendalian dan Operasi K3, berdasarkan upayapengendalian pada Elemen Perencanaan K3Perencanaan K3Melalui Proses Tinjauan ManajemenPemeriksaanPenerapan dan OperasiRANGKAIAN PROSES SMK3 KONSTRUKSIBIDANG PEKERJAAN UMUM

F. TINJAUAN ULANG PENERAPANSMK3 KONSTRUKSI Tinjauan ulang penerapan SMK3 Konstruksi dilakukan secara berkala sesuaijadwal dalam program K3.Tinjauan ulang membahas hasil evaluasi /inspeksi dan kesesuaiannya terhadap: Kebijakan K3; Sasaran dan Program K3; Hasil temuan inspeksi penerapan K3; dan Efektifitas penerapan SMK3 Konstruksi Keselamatan Kerja /terjadi kecelakaan kerja

Survey, FS, Investigasi: Telaahan aspek K3 DED: Buat Managemen Risiko K3 Penetapan Potensi Bahaya K3 & Identifikasi Bahaya K3 Kriteria Penilaian persyaratan K3 pada Dok Pemilihan Dok Pemilihan; persyaratan & evaluasi RK3K, biaya K3 RK3K ; sbg acuan, revisi, pelaporan kecelakaan kerja, perbaikan Prosedur K3 telah dilaksanakan, Lap. Kinerja SMK3,

Related Documents:

Di dalam membuat rencana K3, PPK memberikan identifikasi awal dan penyedia jasa harus menyampaikan pengendalian risiko pada saat penawaran berdasarkan identifikasi awal tersebut. B.1. Identifikasi Bahaya, Sasaran K3, Pengendalian Risiko K3, Program K3, Dan Biaya

mengelola risiko. 4. Proses atau tahapan dalam pengelolaan risiko. 5. Enterprise Risk Management (pengelolaan risiko dalam suatu . sebagian besar instrumen keuangan atau komoditas di dunia. Dengan . risiko: risiko murni dan risiko spekulatif, risiko subjektif dan objektif, dan dinamis dan statis. Gambar 1.2.

2. menjelaskan metode penilaian risiko dan komponen penilaian risiko suatu instansi. 3. menjelaskan ruang lingkup identifikasi risiko, tujuan identifikasi, model dan proses identifikasi serta cara menyusun daftar risiko. 4. menjelaskan cara melakukan analisis risiko, mengukur, menetapkan kemungkinan terjadinya

tetap diadakan analisis risiko. 2.3 Manajemen Risiko 2.3.1 Pengertian Manajemen Risiko Definisi tentang manajemen risiko banyak sekali pendapat dari berbagai pakar, seperti: 1. Menurut Darmawi, (2000). Manajemen risiko adalah proses pengukuran atau penilaian risiko serta pengembangan

likuiditas. Risiko kredit adalah risiko yang timbul sebagai akibat kegagalan pihak memenuhi kewajibannya.9 Selain risiko-risiko tersebut, bank syariah juga menghadapi satu risiko yang mempengaruhi tingkat keuntungan bank, yaitu risiko pembiayaan. Risiko pembiayaan adalah

dan eksposur Risiko Bank. Bagian Kedua Proses Identifikasi, Pengukuran, Pemantauan, dan Pengendalian Risiko Pasal 11 (1) Dalam rangka melaksanakan proses identifikasi Risiko, Bank wajib melakukan analisis paling sedikit terhadap: a. karakteristik Risiko yang melekat pada Bank; dan b. Risiko dari produk dan kegiatan usaha Bank.

dikelola. Manajemen risiko bertujuan untuk mengelola risiko sehingga proyek tersebut dapat bertahan, atau barangkali mengoptimalkan risiko.(Hanafi, 2006) Manajemen risiko proyek mencakup proses melakukan perencanaan manajemen risiko, identifikasi, analisa, perencanaan respon, dan pemantauan dan pengendalia

Brussels, 17.7.2012 COM(2012) 392 final COMMUNICATION FROM THE COMMISSION TO THE EUROPEAN PARLIAMENT, THE COUNCIL, THE EUROPEAN ECONOMIC AND SOCIAL COMMITTEE AND THE COMMITTEE OF THE REGIONS A Reinforced European Research Area Partnership for Excellence and Growth (Text with EEA relevance) {SWD(2012) 211 final} {SWD(2012) 212 final}