BAB I KEBIJAKAN UMUM FAKULTAS - IAIN Ambon

3y ago
39 Views
2 Downloads
272.11 KB
6 Pages
Last View : 14d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Abby Duckworth
Transcription

BAB IKEBIJAKAN UMUM FAKULTAS1. Fakultas bertugas untuk menjadi pemandu dalam pengembangan ilmu pengetahuan sertaberperan dalam membina kualitas sumberdaya manusia, untuk mendukung dan berperandalam perkembangan masyarakat ilmiah yang beradab, bermoral, agama danberwawasan lingkungan.2. Untuk mencapai tugas tersebut, Fakultas menekankan pada pentingnya pencapaianstandar kualitas akademik yang baik dan sesuai dengan harapan institusi, masyarakat danpengguna jasa lainnya.3. Dalam kaitannya dengan hal tersebut, pelaksanaan program pendidikan di Fakultas,mengacu pada visi misi dan tujuan IAIN Ambon yang direpresentasikan pada rencanastrategi Institusi.4. Pengelola dan pengembangan program pendidikan tinggi yang sesuai dengan azasRAISE 5. Dalam rangka pencapaian tujuan yang sesuai dengan paradigma tersebut Fakultas harusmelakukan evaluasi program pendidikan yang telah dilaksanakan. Evaluasi ini perludilakukan secara internal sesuai dengan kebijakan, standar, dan peraturan akademik yangtelah ditetapkan fakultas maupun Institusi. Disamping itu pelaksanaan evaluasi ini jugamelibatkan pihak luar yang terkait sehingga hasil evaluasi dapat dipertanggung jawabkandan mendapat pengakuan masyarakat.6. Terkait dengan hal diatas Fakultas memandang penting untuk mengimplementasikansistem penjaminan mutu akademik yang akan menjamin kualitas input, proses maupunoutput dari program pendidikan yang dilakukan di Fakultas.Kebijakan Penjaminan Mutu AkademikPenjaminan Mutu Akademik Fakultas dilakukan untuk menjamin:a. Kesesuaian antara pelaksanaan kegiatan akademik dengan kebijakan, standar,peraturan, dan prosedur akademik yang telah ditetapkan.b. Perbaikan terhadap ketidaksesuaian maupun kekurangan yang ditemukan dalampelaksanaan kegiatan akademik.Pedoman Mutu Fakultas 1

BAB IISISTEM PENJAMINAN MUTU AKADEMIKA. Konsep MutuMutu akademik yang dimaksud adalah bahwa Fakultas di IAIN Ambon harus mampumelaksanakan upaya sistematis dalam mewujudkan kualitas akademik yang sesuai denganvisi, misi, dan tujuan serta memenuhi stake holder. Sistem Penjaminan Mutu Fakultasmengacu pada sistem penjaminan institute yang juga terdiri atas seperangkat nilai, prinsip,kegiatan dan institusi yang secara fungsional saling terkait. Masing-masing bagian dankomponen mempunyai peran penting dalam penjaminan mutu, sehingga dapat dilihatsebagai sebuah sistem.Penjelasan lebih lanjut tentang sistem penjaminan mutu di Fakultas di IAIN Ambonterdapat dalam Pedoman Prosedur Pelaksanaan Penjaminan Mutu. Pelaksanaan penjaminanmutu peguruan tinggi di IAIN Ambon dilakukan secara berhatap disesuaikan dengankesiapannya. Untuk maksud tersebut, disusun kerangka waktu yang jelas dalam bentuk RoadMap pelaksanaan SPM-PT IAIN Ambon. Dalam rencana pelaksanaannya, dimulai darikegiatan pendidikan, kemudian dikembangkan ke bidang penelitian dan pengabdian kepadamasyarakat. Setelah mampu melaksanakan SPM-PT di bidang akademik, barulah akandikembangkan ke bidang non-akademik. Pada akhirnya, SPM-PT di IAIN Ambon akanditerapkan untuk seluruh bidang yang terkait dengan pengelolaan akademik/penjaminanmutu akademik IAIN Ambon secara keseluruhan.Sistem penjaminan mutu di IAIN Ambon dilaksanakan secara berjenjang mulai dariInstitusi, Fakultas dan Jurusan/Program Studi. Institusi menjamin bahwa Fakultasmelaksanakan penjaminan mutu. Fakultas menjamin bahwa Jurusan/Program Studimelaksanakan penjaminan mutu, sebagai bentuk penjaminan mutu internal, saat ini di IAINAmbon sedang menyiapkan standar mutu dan metode pengukuran hasil.Perencanaan Pelaksanaan SPM-PT di IAIN Ambon didasarkan atas dokumenakademik dan dokumen mutu. Dokumen akademik sebagai rencana atau standar, memuattentang arah/kebijakan, visi-misi, standar pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepadamasyarakat, serta peraturan akademik. Dokumen mutu sebagai instrument untuk mencapaidan memenuhi standar yang telah ditetapkan. Dokumen mutu terdiri atas Manual Mutu,Manual Prosedur, Instruksi Kerja, Dokumen Pendukung dan Borang. Dokumen akademikPedoman Mutu Fakultas 2

yang dikembangkan adalah Kebijakan Akademik, Standar Akademik, Kompetensi Lulusan danSpesifikasi Jurusan/Program Studi.Pada saat ini, kebijakan akademik, standar akademik, manual mutu dan manualprosedur, baik di arah Institusi maupun di masing-masing fakultas di lingkungan IAIN Ambonadalah dalam proses penyiapan.B. Mekanisme Sistem Penjaminan Mutu Akademik1. Sistem penjaminan mutu akademik Fakultas merupakan bagian dari sistem penjaminanmutu IAIN Ambon.2. Aspek yang dipertimbangkan dalam penjaminan mutu ini meliputi: kurikulum, prosespembelajaran, suasana akademik, penilaian akademik.BAB IIITANGGUNGJAWAB DAN WEWENANG ORGANISASIA. Tingkat Fakultas1. Koordinasi pelaksanaan Penjaminan Mutu dilaksanakan di tingkat fakultas oleh satuanjaminan mutu fakultas, yang personelnya diangkat oleh pimpinan fakultas2. Satuan Penjaminan Mutu Fakultas bertugas untuk mengkoordinasi audit internal ditingkat program studi bersama dengan manajer audit internal di tingkat Institusi3. Hasil temuan dan rekomendassi dari hasil audit internal diajukan kepada DekanFakultas untuk digunakan dalam perencanaan program keuangan tahun selanjutnya.B. Tingkat Program Studi1. Koordinasi pelaksanaan penjaminan mutu dilaksanakan di tingkat Program Studi olehGugus Penjaminan Mutu, yang personelnya diangkat oleh pimpinan fakultas.2. Gugus Penjaminan Mutu bekerjasama dengan ketua program studi menyusun laporanevaluasi diri, rencana perbaikan dan pengembangan standar dari hasil temuan timaudit.Pedoman Mutu Fakultas 3

BAB IVACUANA. Kerangka standar pengelolaan institusi yang dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Nasionaluntuk Akreditasi InstitusiB. Fakultas juga mengacu pada sistem penjaminan mutu IAIN Ambon1. Kebijakan Akademik Fakultas dan IAIN Ambon2. Standar Akademik Fakultas dan IAIN Ambon3. Rencana Strategis IAIN Ambon4. Panduan Penjaminan Mutu IAIN AmbonBAB VDESKRIPSI SISTEM MUTUA. Input, meliputi :1. Mahasiswaa) Proses Rekruitmen dan SeleksiSetiap tahun akademik baru, IAIN Ambon melakukan pendaftaran calon mahasiswabaru untuk program sarjana melalui persyaratan-persyaratan yang sudahditentukan. Waktu pendaftaran dapat dilakukan pada awal dan/atau pertengahantahun akademik. Pola penerimaan mahasiswa baru melalui 3 jalur, yaitu :1) Melalui seleksi siswa berprestasi dengan jalur Seleksi Prestasi AkademikNasional (SPAN) yang dilakukan secara online oleh Kementrian Agama RI, bagicalon mahasiswa dari Madrasah Aliyah, pesantren terpadu maupun sekolahsekolah umum.2) Melalui Seleksi Ujian Masuk Perguruan Tinggi (UMPTN) jalur regular baik dariMadrasah Aliyah, pesantren terpadu maupun sekolah umum. Ujian masuk localdilakukan dengan cara ujian dan ujian lisan yang diselenggarakan oleh IAINAmbon.3) Melalui seleksi mandiri yang dilakukan oleh IAIN Ambon.Pedoman Mutu Fakultas 4

b) Proses Pengenalan dan PembinaanCalon mahasiswa yang sudah dinyatakan lolos seleksi, selanjutnya di berikanpembinaan melalui Orientasi Pengenalan Kampus (OPAK) dan Workshop SuskesBelajar di Perguruan Tinggi sebagai upaya dalam pengembangan karakter dankualitas mahasiswa.2. Dosena) Proses Rekruitmen dan Seleksib) Proses Pengenalan dan Pembinaan3. Staf Pendukunga) Proses Rekruitmen dan Seleksib) Proses Pengenalan dan Pembinaan4. Fasilitasa) Perencanaan Fasilitasb) Pengadaan Fasilitasc) Pemeliharaan FasilitasB. Proses1. Proses Pembelajarana) Penyusunan Jadwal Perkuliahanb) Perencanaan Studic) Perwaliand) Perkuliahane) Praktek Kerja Lapanganf) Praktikumg) Proposal dan Skripsi Mahasiswah) Evaluasi Proses Pembelajarani) Evaluasi Hasil Belajar Mahasiswa2. Penelitian dan Pengabdian Masyarakata) Penelitianb) Pembimbingan Karya Ilmiah Mahasiswac) Pengabdian kepada Masyarakatd) Proses Kuliah Kerja NyataPedoman Mutu Fakultas 5

C. Output1. Lulusana) Yudisiumb) Wisudac) Transkripd) Ijasahe) Legalisasi2. Alumnia) Pendataanb) PenelusuranPedoman Mutu Fakultas 6

1. Mahasiswa a) Proses Rekruitmen dan Seleksi Setiap tahun akademik baru, IAIN Ambon melakukan pendaftaran calon mahasiswa baru untuk program sarjana melalui persyaratan-persyaratan yang sudah ditentukan. Waktu pendaftaran dapat dilakukan pada awal dan/atau pertengahan tahun akademik. Pola penerimaan mahasiswa baru melalui 3 jalur, yaitu :

Related Documents:

Daftar Isi ix Bab VEvaluasi Kebijakan Pendidikan 101 A. Konsepsi Evaluasi Kebijakan Pendidikan — 101 B. Tujuan dan Fungsi Evaluasi Kebijakan Pendidikan — 104 C. P ermasalahan dalam Evaluasi Kebijakan Pendidikan — 106 D. Manfaat Evaluasi Kebijakan Pendidikan — 108 E. Monitoring Evaluasi Kebijakan Pendidikan — 109 F. Kriteria Evaluasi Program Kebijakan Pendidikan — 111

BAB VII KEBIJAKAN UMUM DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH PROVINSI NTB TAHUN 2013-2018 VII- 1. BAB VII KEBIJAKAN UMUM DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH 7.1. Kebijakan Pembangunan Jangka Panjang Nasional Visi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005 2025 adalah: Indonesia Yang Mandiri, Maju, Adil Dan .

C. Analisis Kebijakan Kesehatan 12 D. Sistem Nasional Kesehatan Indonesia 16. BAB 2 METODE ANALISIS KEBIJAKAN KESEHATAN 19. A.engertian Metode Analisis Kebijakan Kesehatan P 19 B. Metode Analisis Kebijakan Kesehatan 21 C. Pengaruh . Stakeholder. Terhadap Kebijakan . esehatan K 24 D.roses Analisis Kebijakan Kesehatan P 26

Kebijakan Umum APBD TA 2021 BAB I PENDAHULUAN 1 BAB I PENDAHULUAN 1.1. LATAR BELAKANG PENYUSUNAN KEBIJAKAN UMUM APBD (KUA) Perencanaan pembangunan Kota Pekalongan Tahun 2021 telah diawali dengan Peraturan Wali

2. Kebijakan Umum APBD Kebijakan Umum APBD adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun. Kepala Daerah berdasarkan RKPD menyusun rancangan kebijakan umum APBD berpedoman pada pedo

[Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2020] Halaman 2 mengamanatkan bahwa Kepala Daerah menyusun rancangan KUA berdasarkan RKPD. Kebijakan Umum APBD juga merupakan bagian kerangka dasar perencanaan yang terkait dengan sasaran dan kebijakan dalam satu tahun anggaran yang menjadi pet

Buku Keterampilan Dasar Tindakan Keperawatan SMK/MAK Kelas XI ini disajikan dalam tiga belas bab, meliputi Bab 1 Infeksi Bab 2 Penggunaan Peralatan Kesehatan Bab 3 Disenfeksi dan Sterilisasi Peralatan Kesehatan Bab 4 Penyimpanan Peralatan Kesehatan Bab 5 Penyiapan Tempat Tidur Klien Bab 6 Pemeriksaan Fisik Pasien Bab 7 Pengukuran Suhu dan Tekanan Darah Bab 8 Perhitungan Nadi dan Pernapasan Bab .

perumusan kebijakan penyelenggaraan penyusunan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (