INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU) - Kabupaten Lebong

2y ago
42 Views
2 Downloads
729.57 KB
20 Pages
Last View : 5d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Lucca Devoe
Transcription

Indikator Kinerja Utama2019INDIKATOR KINERJA UTAMA(IKU)PEMERINTAH KABUPATEN LEBONGBADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH(B P B D)Komplek Perkantoran Pemda Lebong - TubeiBadan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten LebongPage 1

Indikator Kinerja Utama2019DAFTAR ISIHalSURAT KEPUTUSAN IKU BPBD KABUPATEN LEBONG .BAB IBAB II::PENDAHULUAN .31.1. Latar Belakang .31.2. Maksud dan Tujuan Penentuan IKU .41.3. Landasan Hukum .4PENGERTIAN INDIKATOR KINERJA .6A. PENGERTIAN INDIKATOR KINERJA .6B. VISI, MISI DAN TUJUAN .6BAB III:PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA .10BAB IV:PENUTUP .11Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten LebongPage 2

Indikator Kinerja Utama2019BAB IPENDAHULUAN1.1. LATAR BELAKANGIndikator Kinerja Utama (IKU) sebagai bagian yang tidak terpisahkan dariSistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) merupakan paran,partisipatif,akuntabel dan berorentasi pada hasil, yaitu peningkatan kesejahteraan masyarakat,kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah. Hal ini sejalan dengan pelaksanaanAkuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang menyatakan bahwa asas-asas umumpenyelenggaraan negara meliputi kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraannegara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas danprofesionalitas serta akuntabilitas. Disamping itu, penyusunan Indikator KinerjaUtama merupakan upaya untuk menunjukkan arah dan dimensi kebijakan sistemakuntabilitas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong khususnya dalampenyelenggaraan pemerintah di bidang Penanggulangan Bencana.Untuk dapat mengukur tingkat keberhasilan Instansi Pemerintah dalammerealisasikan semua Visi dan Misi yang tercantum dalam Rencana PembangunanJangka Menengah Daerah (RPJMD) dapat kita lihat dengan Indikator Kinerja.Dengan Indikator Kinerja kita dapat mengetahui sejauh mana pelaksanaan olehPengguna Anggaran yang telah direalisasikan dalam Dokumen PelaksanaanAnggaran (DPA) telah mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan, dansudah barang tentu memberikan sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat yang kitasebut outcome.Berdasarkan hal tersebut di atas, Badan Penanggulangan Bencana DaerahKabupaten Lebong sebagai Organisasi Perangkat Daerah juga menetapkan suatuIndikator Kinerja Utama yang mengacu pada fungsi dari Badan PenanggulanganBencana Daerah Kabupaten Lebong sebagai Instansi yang memiliki tugas dalambidang Penanggulangan Bencana. Dengan demikian diharapkan Indikator KinerjaUtama dapat memberikan informasi kinerja yang penting dan diperlukan dalampenyelenggaraan manajemen kinerja secara baik disamping juga sebagai dokumentolak ukur kinerja utama serta menunjukkan target yang harus dicapai berdasarkantarget yang harus dicapai dan sesuai tolak ukur yang ditetapkan.Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten LebongPage 3

Indikator Kinerja Utama20191.2. MAKSUD DAN )BadanPenanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lebong adalah untuk memperolehgambaran atau alat ukur mengenai tingkat pencapaian sasaran atau tujuan yanghendak dicapai selain itu juga penetapan IKU merupakan penjabaran dari visi misiyang mengindikasikan tingkat keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatansesuai dengan program dan kebijakan yang telah ditetapkan.Tujuan dari penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) ini adalah :1. Untuk mengukur tingkat keberhasilan suatu instansi dalam mencapai tujuan dansasarannya. Penetapan indikator kinerja BPBD untuk memberikan gambaranukuran keberhasilan pencapaian visi dan misi BPBD Kabupaten Lebong, yangsecara khusus mengukur keberhasilan pembangunan dari sisi PerencanaanPembangunan yang berkualitas, melalui lembaga yang profesional danberintegritas.2. Untuk memperoleh ukuran keberhasilan dari pencapaian suatu tujuan dansasaran strategis organisasi yang digunakan untuk perbaikan kinerja danpeningkatan akuntabilitas kinerja.1.3 DASAR HUKUMPedoman yang menjadi Landasan Hukum dalam Penetapan IndikatorKinerja Utama (IKU) Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lebongyaitu :1. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana KerjaPemerintah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 74,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4405);2. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan RencanaKerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaga NegaraRepublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 75, tambahan Lembaga NegaraRepublik Indonesia Nomor 4406):3. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem InformasiKeuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor138, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576):Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten LebongPage 4

Indikator Kinerja Utama20194. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunandan Penerapan Standar Pelayanan minimal (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2005 Nomor 150, tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4585);5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan kIndonesiaTahun 2006 Nomor 25, tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4614);6. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendaliandan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4663);7. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara PenyusunanRencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2006 Nomor 97, tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4664);8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi ProsesPerencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional;9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiRepublik Indonesia No. 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis PerjanjianKinerja, Peloporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja InstansiPemerintah;10. Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 08 Tahun 2016 tentang D)Kabupaten Lebong Tahun 2016 – 2021;11. Peraturan Daerah Kabupaten Lebong nomor 3 Tahun 2011 tentang SusunanOrganisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana DaerahKabupaten Lebong;12. Peraturan Bupati Lebong Nomor 47 Tahun 2015 tentang Rincian Tugas Pokokdan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lebong.Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten LebongPage 5

Indikator Kinerja Utama2019BAB IIPENGERTIAN INDIKATOR KINERJA UTAMAA. PENGERTIAN INDIKATOR KINERJADalam rangka pengukuran dan peningkatan kinerja serta untuk lebihmeningkatkan akuntabilitas kinerja, instansi pemerintah perlu menetapkan indikatorkinerja utama, berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur NegaraReformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2007 disebut bahwa yang dimaksud denganIndikator Kinerja Utama (Key Performance Indicators) adalah ukuran keberhasilandari suatu tujuan dan sasaran strategis organisasi.Indikator Kinerja Utama ini terkandung dalam tujuan dan sasaran strategisinstansi pemerintah. Selain itu Indikator Kinerja Utama juga merupakan hal utamayang akan diwujudkan oleh instansi yang bersangkutan, atau untuk mewujudkanuntuk apa instansi pemerintah tersebut dibentuk, yang menjadi core area/businessarea dan tertuang dalam tugas dan fungsi serta kewenangan utama instansipemerintah.Indikator kinerja utama digunakan instansi pemerintah untuk :a. Perencanaan Jangka Menengahb. Perencanaan Tahunanc.Penyusunan dokumen penetapan kinerjad. Pelaporan akuntabilitas kinerjae. Evaluasi kinerja instansi pemerintahf.Pemantauan dan pengendalian kinerja pelaksanaan program dan kegiatankegiatan.Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten LebongPage 6

Indikator Kinerja Utama2019B. VISI, MISI DAN TUJUAN1. VISIVisi adalah gambaran ideal yang ingin dicapai oleh organisasi dimasa yangakan datang, yang merupakan pernyataan komitmen bersama dari seluruh anggotaorganisasi yang akan menerapkan rencana-rencana strategis dalam pencapaian visiorganisasi. Visi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lebong disusundengan mengacu kepada Visi pembangunan Kabupaten Lebong yang tertuang dalamRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2016-2021.Misi merupakan pernyataan singkat dan menyeluruh yang digunakan sebagaialat dalam merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan dan mengendalikankegiatan-kegiatan organisasi dalam upaya mewujudkan visi.Seperti diketahui, Berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang RencanaPembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lebong Tahun erpilihyaitu:" Terwujudnya Kabupaten Lebong Maju, Mandiri dan Sejahtera ". sedangkan VisiBadan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) adalah; “ Ketangguhan BangsaDalam Menghadapi Bencana ”, maka dengan semangat dan alasan filosofis itu,Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lebong merumuskan Visi :“ Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Lebong yang TangguhMenghadapi Bencana ”Pernyataan visi tersebut dilandasi pada tugas pokok dan kewenangan BadanPenanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lebong, yaitu :1. Bahwa Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lebong adalahunsur pendukung tugas Kepala Daerah di bidang penanggulangan bencana.2. anganpengendalian bencana pada saat pra bencana, tanggap darurat dan pascabencana.Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten LebongPage 7

Indikator Kinerja Utama2019Secara filosofi visi tersebut dapat dijelaskan melalui makna yang terkandungdidalamnya, yaitu :1. Terwujudnya, terkandung upaya dan peran Badan Penanggulangan BencanaDaerah Kabupaten Lebong dalam mewujudkan tercapainya visi KabupatenLebong yang terjalin secara sinergi dan dinamis seluruh stakeholder’s dalammerealisasikan secara terpadu.2. Tangguh, dapat diartikan ”siap” dan ”mampu”. Pengertian ”siap” disinidimaksudkan merupakan kesiapan masyarakat dalam menghadapi bencanaserta mampu mengatasi bencana alam, sedangkan Pengertian ”mampu” akanrecovery(pemulihan) pada pasca bencana, dan tidak tergantung/menunggu bantuan dariPemerintah.2. MISIVisi dijabarkan lebih lanjut ke dalam Misi yang akan menjadi tanggung jawabBadan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebong. sasidanpihakyangberkepentingan dapat mengetahui dan mengenal keberadaan serta peran instansipemerintah dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan. Oleh karena itu misiBadan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lebong dirumuskan sebagaiberikut :a) AN BENCANA ALAM SERTA PENYEDIAAN LOGISTIKYANG MEMADAI BAGI KORBAN BENCANA.b) MENINGKATKAN FUNGSI PENANGANAN KEDARURATAN, REHABILITASIDAN REKONTRUKSI AKIBAT BENCANA.Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten LebongPage 8

Indikator Kinerja Utama2019Penjelasan Misi :1. Meningkatkan pencegahan dan kesiapsiagaan penanggulangan bencana alamserta menyediakan logistik yang memadai bagi korban bencana antara laindengan :a. Sosialisasi – Sosialisasi kebencanaan terhadap masyarakat yang berada didaerah rawan bencana;b. Pembinaan/pelatihan kesiapsiagaan bencana alam terhadap perangkat danaparat desa serta tingkat Kecamatan dan Kabupaten;c. Latihan terpadu/geladi lapang penanggulangan bencana alam;d. Pengiriman aparat dalam seminar/pelatihan/workshop kebencanaan tingkatnasional, dll.2. Meningkatkan fungsi penanganan kedaruratan, rehabilitasi dan rekontruksi akibatbencana, antara lain dengan :Membangun shelter-shelter sebagai tempat yang aman bagi masyarakat yangterancam bahaya banjir;Pembangunan infrastruktur di daerah rawan bencana;Rehabilitasi infrastruktur seperti jalan, jembatan, sungai dan tebing yangmengancam dan menimbulkan bencana.3. TUJUANTujuan merupakan penjabaran atau implementasi dari pernyataan misi dantujuan sebagai hasil akhir yang ingin dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu5 (lima) tahun. Tujuan ditetapkan dengan mengacu kepada visi dan misi,dan rumusannya harus dapat menunjukkan suatu kondisi yang ingin dicapaidi masa depan.Berdasarkan visi dan misi Badan Penanggulangan Bencana diarahkanadakepadapencapaian tujuan :Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten LebongPage 9

Indikator Kinerja Utama20191) Meningkatkan upaya pencegahan dan kesiapsiagaan dalam rangka penguranganresiko bencana.2) Memantapkan pelaksanaan penanggulangan bencana pada setiap tahapanbencana.3) Meningkatkan upaya Rehabilitasi dan Rekonstruksi Infrastruktur publik pascabencana.4) Meningkatkan peran dan fungsi kelembagaan dalam efektifitas penyelenggaraanpenanggulangan bencana.5) Meningkatkan partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam penanggulanganbencana.4. SASARANSasaran merupakan hasil yang akan dicapai dalam rumusan yang spesifik,terukur, dalam kurun waktu tertentu secara konsisten dan berkesinambungan sejalandengan tujuan yang ditetapkan. Dengan mengacu kepada misi dan tujuanpenanggulangan bencana, maka sasaran yang ingin dicapai pada akhir 2021 adalah :1) mupayapengurangan resiko bencana.2) Terwujudnya penyelenggaraan penanggulangan bencana yang efektif danprofesional.3) Terlaksananya fasilitasi dan koordinasi dalam upaya rehabilitasi dan rekonstruksidampak bencana.4) Terwujudnya penguatan kelembagaan melalui pelaksanaan tugas dan fungsiserta kewenangan penyelenggaraan penanggulangan bencana.5) Terwujudnya masyarakat dan dunia usaha yang peduli bencana.Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten LebongPage 10

Indikator Kinerja Utama2019BAB IIIPENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMAKebijakan umum dan Program Pembangunan Kabupaten Lebong lima tahunkedepan merupakan implementasi dari visi dan misi yang telah dirumuskan dalamtujuan dan sasaran serta strategi dan arah kebijakan pembangunan. Kebijakan aldenganmempertimbangkan faktor-faktor penentu keberhasilan untuk mencapai sasaran.Stategi yang dibuat perlu didukung dengan kebijakan umum, sebagai arah danpedoman dalam merumuskan program-program dan dituangkan dalam kegiatankegiatan satuan kerja perangkat daerah yang terangkum dalam rencana strategisdilingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong dengan tujuan agar pencapaian targetdan sasaran pembangunan Pemerintah Kabupaten Lebong dapat berjalan sesuairencana yang ditetapkan.Berdasarkan analisis dan evaluasi atas capaian kinerja tahun sebelumnyaserta indikator kinerja BPBD Kabupaten Lebong termuat dalam RPJMD ncanaDaerahKabupaten Lebong menetapkan Indikator Kinerja Utama, sebagai berikut :1. Persentase Peningkatan Pengetahuan Tentang Penanganan Kebencanaandi Daerah Rawan Bencana.2. Persentase Penanganan Darurat Bencana3. Persentase Penanganan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca BencanaDengan ditetapkannya IKU BPBD Kabupaten Lebong maka dapat dilakukanupaya penyesuaian yang lebih realistis yang ditetapkan dalam lampiran IKU.Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten LebongPage 11

Indikator Kinerja Utama2019BAB IVPENUTUPDengan ditetapkannya Indikator Kinerja Utama (IKU) Badan PenanggulanganBencana Daerah Kabupaten Lebong diharapkan dapat dijadikan pedoman atauukuran kinerja pelaksanaan program dan kegiatan sehingga dapat dijadikan dasardalam pembuatan kontrak kinerja yang harus diwujudkan dan juga dapat memberikaninformasi mengenai keberhasilan atau kesesuaian kinerja organisasi.Dengan adanya informasi sebagai hasil dari indikator kinerja yang dibuat,organisasi dapat membuat keputusan yang dapat memperbaiki kegagalan,mempertahankan keberhasilan dan meningkatkan kinerjanya dimasa yang akandatang.Besar harapan kami Indikator Kinerja Utama ini dapat dijadikan acuan dalampembuatan beberapa dokumen dan pelaporan serta untuk menentukan program dankegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun tertentu dan dapat juga dijadikanparameter terhadap pencapaian kinerja Pemerintah Kabupaten Lebong.Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten LebongPage 12

Indikator Kinerja Utama2019INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU) DILINGKUNGANBADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH (BPBD)KABUPATEN LEBONG1. Nama: Badan Penanggulangan Bencana DaerahUnit Organisasi(BPBD) Kabupaten Lebong2. Visi: “ Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Lebongyang Tangguh Menghadapi Bencana ”3. Misi: Misi BPBD Kabupaten Lebong sbb :a) an Bencana Alam serta PenyediaanLogistik yang Memadai bagi Korban Bencana.b) Meningkatkan Fungsi Penanganan Kedaruratan,Rehabilitasi dan Rekontruksi Akibat Bencana.4. Tugas Pokok: Peraturan Daerah Kabupaten Lebong nomor 3 Tahun 2011tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja BadanPenanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lebongmempunyai Tugas Pokok:a) Menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usahapenanggulangan bencana yang mencakup pencegahanbencana, penanganan darurat, rehabilitasi sertarekonstruksi secara adil dan setara;b) n penanggulangan bencana berdasarkanperaturan perundang-undangan;c) Menyusun, menetapkan dan menginformasikan petarawan bencana;d) Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penangananbencana;e) Melaporkan pelaksanaan penanggulangan bencana padaBupati sebulan sekali dalam kondisi normal dan setiapsaat dalam kondisi darurat bencana;f) Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang danbarang;g) Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yangditerima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;h) Melaksanakankewajibanlainsesuaiperaturanperundang- undangan.Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten LebongPage 13

Indikator Kinerja Utama5. Fungsi2019: Untuk melaksanakan tugas sebagaimana tersebut di atas,Badan Penanggulangan Bencana Daerah menyelenggarakanFungsi :a) Perumusan dan Penetapan kebijakan penanggulanganbencana dan penanganan pengungsi dengan bertindakcepat,tepat, efektif dan efisien.b) Pengkoordinasianpelaksanaankegiatanpenanggulangan bencana secara terencana, terpadu danmenyeluruh.c) MelakukanMonevpelaksanaanpenanggulanganbencana daerah.Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten LebongPage 14

PEMERINTAH KABUPATEN LEBONGBADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAHJalan Raya Komplek Perkantoran 2 Jalur – TubeiKEPUTUSAN KEPALA PELAKSANABADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH (BPBD)KABUPATEN LEBONGNOMOR 02 TAHUN 2019TENTANGPENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMABADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH (BPBD)KABUPATEN LEBONG TAHUN 2016-2021DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAKEPALA PELAKSANABADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH (BPBD)KABUPATEN LEBONGMenimbangMengingat: a.bahwa untuk menjabarkan lebih lanjut dan menjaminkesesuaian dalam pencapaian sasaran strategis dan kinerjaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)Kabupaten Lebong Tahun 2016-2021 dengan RencanaStrategis (Renstra) Badan Penanggulangan Bencana Daerah(BPBD) Kabupaten Lebong, diperlukan acuan ukuran kinerja;b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksudpada huruf a diatas, perlu disusun Indikator Kinerja Utama(IKU) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)Kabupaten Lebong Tahun 2016 – 2021 yang ditetapkandalam bentuk Keputusan Kepala Pelaksana BadanPenanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebong Page 10 1) Meningkatkan upaya pencegahan dan kesiapsiagaan dalam rangka pengurangan resiko bencana. 2) Memantapkan pelaksanaan penanggulangan bencana pada setiap tahapan bencana. 3) Meningkatkan upaya Rehabilitasi dan Rekonstruksi Infrastruktur publik pasca bencana.

Related Documents:

E. Hubungan Lingkungan Kerja dengan Kinerja Karyawan 17 F. Pengertian Kinerja 19 G. Pengertian Karyawan 21 H. Pengukuran Kinerja 21 I. Evaluasi Kinerja dan Manfaatnya 23 J. Hambatan dalam Evaluasi Kinerja 26 K. Teknik-Teknik Penilaian Kinerja 27 L. Rerangka Pikir 29 BAB III METODOLOGI PENELITIAN 31

menemukan hubungan yang positif dan signifikan secara statistik antara kinerja lingkungan dengan kinerja ekonomi. Dengan demikian, hipotesis pertama penelitian ini adalah H1 : Kinerja lingkungan memiliki pengaruh signifikan terhadap CSR disclosure. 2.3.Hubungan Kinerja Lingkungan dengan Kinerja Finansial

Penilaian kinerja guru yang dilakukan dua kali dalam setahun oleh kepala sekolah dan tim penilai kinerja guru masih juga belum mengoptimalkan kinerja guru. Kualitas kinerja guru naik ketika akan diadakannya penilaian kinerja guru. Namun setelah itu

2.1. Sistem Pengukuran Kinerja 2.1.1. Pengertian Kinerja Pengertian kinerja secara bahasa menurut Sobirin, (2014) adalah pertunjukan, pekerjaan, perbuatan, pergelaran prestasi, hasil. Menurut Neely, et al., (1997) mengatakan bahwa kinerja sama dengan efektifitas dan efisiensi. Kinerja menurut

Dengan kata lain, mempertanyakan kinerja organisasi, kinerja para manajer dan karyawan, bagi investor menjadi suatu keniscayaan. Secara rasional dengan demikian kinerja menjadi ukuran apakah pemilik atau investor masih bersedia meneruskan kepemilikannya. Sementara itu bagi sebuah organisasi atau perusahaan kinerja menjadi tolok ukur untuk

Penilaian Kinerja Karyawan Menurut Dessler (2011:322) tentang makna manajemen kinerja bahwa manajemen kinerja merupakan suatu proses megonsolidasikan penetapan tujuan penilaian, dan pengembangan kinerja karyawan kedalam suatu sistem, yang bertujuan untuk memastikan kinerja karyawan dapat mendukung tujuan strategis perusahaan.

Kabupaten Tana Toraja dalam hal ini Dinas Kebudayaan dan Pariwisata membuat strate-gi pengembangan pariwisata kabupaten tana toraja yang tercantum dalam Rencana Induk Pengembangan Pariwsata Daerah (RIPPDA) Kabupaten Tana Toraja tahun 2011-2016. Adapun capaian utama pengembangan pariwisata d Kabupaten Tana Toraja seperti

Syllabus for ANALYTICAL CHEMISTRY II: CHEM:3120 Spring 2017 Lecture: Monday, Wednesday, Friday, 10:30-11:20 am in W128 CB Discussion: CHEM:3120:0002 (Monday, 9:30-10:20 AM in C129 PC); CHEM:3120:0003 (Tuesday, 2:00-2:50 PM in C129 PC); or CHEM:3120:0004 (Wednesday, 11:30-12:20 PM in C139 PC) INSTRUCTORS Primary Instructor: Prof. Amanda J. Haes (amanda-haes@uiowa.edu; (319) 384 – 3695) Office .