SALINAN PERATURAN MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL .

3y ago
59 Views
2 Downloads
2.41 MB
67 Pages
Last View : 1d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Randy Pettway
Transcription

SALINANPERATURAN MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONALREPUBLIK INDONESIANOMOR 5 TAHUN 2019TENTANGTATA CARA PENYUSUNAN RENCANA STRATEGISKEMENTERIAN/LEMBAGA TAHUN 2020-2024DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONALREPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a.bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 al, pimpinan Kementerian/Lembaga bagasesuai dengan tugas dan fungsinya dengan berpedomanpada Rancangan Awal Rencana Pembangunan JangkaMenengah Lembaga yang berpedoman pada RencanaPembangunan Jangka Menengah Nasional dan menjadisalah satu dasar bagi Kementerian/Lembaga dalammenggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

-2-c.bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan nal/KepalaBadanPerencanaanPerencanaanPembangunan Nasional menelaah konsistensi programdan kegiatan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga,dengan program dan kegiatan Rencana PembangunanJangka Menengah dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, /KepalaPerencanaanBadanPerencanaanPembangunan Nasional tentang Tata Cara PenyusunanRencana Strategis Kementerian/Lembaga Tahun 20202024;Mengingat: 1.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang SistemPerencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);2.Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentangTata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun a Nomor 4664);3.Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2015 embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015Nomor 112);4.Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2015 tentangBadan Perencanaan Pembangunan Nasional (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 113)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan ran Presiden Nomor 66 Tahun 2015 tentangBadan Perencanaan Pembangunan Nasional (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 43);

-3-MEMUTUSKAN:Menetapkan: ALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNANNASIONAL TENTANG TATA CARA PENYUSUNAN RENCANASTRATEGIS KEMENTERIAN/LEMBAGA TAHUN 2020-2024.BAB IKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:1.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun2005-2025 yang selanjutnya disebut sebagai RPJPNadalah dokumen perencanaan pembangunan nasionaluntuk periode 20 (dua puluh) tahun, yakni tahun 2005sampai dengan tahun un 2020-2024 yang selanjutnya disebut RPJMNadalah dokumen perencanaan pembangunan nasionaluntuk periode 5 (lima) tahunan keempat (RPJMN IV) dariRPJPN 2005-2025, yakni tahun 2020 sampai dengantahun 2024.3.Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Tahun 20202024 yang selanjutnya disebut Renstra K/L riode 5 (lima) tahun, yakni tahun 2020 sampai dengantahun 2024, yang merupakan penjabaran dari RPJMNTahun 2020-2024.4.Rancangan Rencana Pembangunan Secara Teknokratikyang selanjutnya disebut Rancangan Teknokratik an metode dan kerangka berpikir timbangkan beberapa skenario pembangunanselamaperioderencanapenyusunan RPJMN.berikutnyadalamrangka

-4-5.Rancangan Teknokratik Renstra K/L adalah ode dan kerangka berpikir ilmiah untuk menganalisiskondisi obyektif dengan mempertimbangkan ikutnya dalam rangka penyusunan Renstra K/L.6.Rencana Kerja Kementerian/Lembaga yang Kementerian/Lembaga untuk periode 1 (satu) mbidangi urusan tertentu dalam andaninstansi lain pengguna anggaran yang dibentuk dang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945atau peraturan perundang-undangan lainnya, termasukdi dalamnya Lembaga Pemerintah Non Kementerian,Lembaga Non Struktural, dan Lembaga /Badan Perencanaan Pembangunan anadalah kementerian yang menyelenggarakan urusanpemerintahan di bidang perencanaan pembangunannasional.10. Unit Organisasi Eselon I adalah instansi di bawahKementerian/Lembaga yang dipimpin oleh pejabat yangbertanggung jawab melaksanakan program unit eselon Idan/atau kebijakan Kementerian/Lembaga.11. Unit Organisasi Eselon II adalah instansi di bawah UnitOrganisasi Eselon I yang dipimpin oleh pejabat yangbertanggung jawab melaksanakan kegiatan dari programunit eselon I dan/atau kebijakan Kementerian/Lembaga.12. Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yangdiinginkan pada akhir periode perencanaan.

-5-13. Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upayayang akan dilaksanakan untuk mewujudkan Visi.14. Tujuan adalah penjabaran Visi Kementerian/Lembagayang bersangkutan dan dilengkapi dengan rencanasasaran nasional yang hendak dicapai dalam rangkamencapai sasaran program prioritas Presiden.15. Arah Kebijakan adalah penjabaran urusan pemerintahandan/atau Prioritas Pembangunan sesuai dengan visi danmisi Presiden yang rumusannya mencerminkan bidangurusan tertentu dalam pemerintahan yang menjaditanggung jawab kementerian/lembaga, berisi satu ataubeberapa program untuk mencapai sasaran dengan indikator kinerja yang terukur.16. KebijakanKementerian/Lembagaadalahpenjabaranurusan pemerintahan dan/atau prioritas pembangunansesuai dengan visi dan misi Presiden yang ga, berisi satu atau beberapa embangunanpenyelenggaraandenganindikatorkinerja yang terukur, dalam bentuk Kerangka erintah.17. Strategi adalah langkah-langkah berisikan programprogram indikatif untuk mewujudkan Visi dan Misi.18. Prioritas adalah arah kebijakan untuk memecahkanpermasalahan yang penting dan mendesak untuk segeradilaksanakan dalam kurun waktu tertentu serta mbangunan.19. PrioritasuntukNasionalpencapaianPresiden ankebijakan

-6-20. muntukyangbersifatmencapaiPrioritasNasional.21. Program Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebutProgram adalah penjabaran Kebijakan Kementerian/Lembaga di bidang tertentu yang dilaksanakan dalambentuk upaya yang berisi satu atau beberapa kegiatandengan menggunakan sumber daya yang disediakanuntuk mencapai hasil yang terukur sesuai denganmisinya yang dilaksanakan instansi atau rsangkutan.22. ngselanjutnyanomenklaturyangmenggambarkan aktivitas yang dilakukan oleh unit jang Program yang telah ditentukan.23. Sasaran Strategis Kementerian/Lembaga adalah kondisiyang akan dicapai secara nyata oleh imbulkan oleh adanya hasil satu atau beberapaprogram.24. Sasaran Program adalah hasil yang akan dicapai mbagapencapaianyangSasaranmencerminkanberfungsinya keluaran.25. Sasaran Kegiatan adalah keluaran yang dihasilkan olehsuatu kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukungpencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakanyang dapat berupa barang atau jasa.26. Indikator Kinerja Sasaran Strategis adalah alat ukuryang mengindikasikan keberhasilan pencapaian SasaranStrategis Kementerian/Lembaga.

-7-27. asilanalatukurpencapaianyanghasil(outcome) dari suatu program.28. hasilanalatukurpencapaianyangkeluaran(output) dari suatu kegiatan.29. Target adalah hasil dan satuan hasil yang direncanakanakan dicapai dari setiap indikator kinerja.30. Kerangka Regulasi adalah perencanaan pembentukanregulasi dalam rangka memfasilitasi, mendorong a dalam rangka mencapai tujuan bernegara.31. seorangan,kelompokyangorangtermasuk masyarakat hukum adat atau badan ngunan baik sebagai penanggung biaya, pelaku,penerima manfaat, maupun penanggung risiko.32. Kerangka Pelayanan Umum dan Investasi Pemerintahadalah kegiatan yang bertujuan untuk menyediakanbarang dan jasa publik yang diperlukan masyarakat.33. kebijakan,pengambilankeputusan terhadap kebijakan tersebut dilakukan dalamperspektif lebih dari satu tahun anggaran, denganmempertimbangkan implikasi biaya keputusan yangbersangkutan pada tahun berikutnya yang dituangkandalam prakiraan maju.34. Forum Penyesuaian adalah pertemuan untuk melakukanpenyesuaian rancangan Renstra K/L dengan PeraturanPresiden tentang RPJMN.Pasal 2Peraturan Menteri ini disusun dengan tujuan untuk menjadipanduan bagi:a.Kementerian/Lembaga dalam menyusun Renstra K/L;

-8-b.Kementerian Perencanaan dan Kementerian/Lembagadalam pertemuan dua pihak; danc.Kementerian Perencanaan, Kementerian/Lembaga, daninstansi terkait lainnya dalam Forum Penyesuaian.Pasal 3Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:a.penyusunan Renstra K/L;b.penetapan Renstra K/L; danc.perubahan Renstra K/L.Pasal 4(1)Kementerian/Lembaga wajib menyusun Renstra K/Ldengan berpedoman pada RPJMN.(2)Renstra K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1),merupakan penjabaran Visi Kementerian/Lembaga yangbersangkutan dan dilengkapi dengan rencana sasarannasional yang hendak dicapai dalam rangka mencapaisasaran Program Prioritas Presiden.Pasal 5Sistematika penulisan Renstra K/L:a.BAB IPENDAHULUAN;b.BAB II VISI, MISI, DAN TUJUAN KEMENTERIAN/LEMBAGA;c.BAB III ARAH KEBIJAKAN, STRATEGI, KERANGKAREGULASI DAN KERANGKA KELEMBAGAAN;d.BABIVTARGETKINERJADANPENDANAAN;e.BAB V PENUTUP; danf.LAMPIRAN.BAB IIPENYUSUNAN RENCANA STRATEGISKEMENTERIAN/LEMBAGAKERANGKA

-9-Bagian KesatuLingkupPasal 6Tahapan penyusunan Renstra K/L sebagaimana dimaksuddalam Pasal 3 huruf a, meliputi:a.penyusunan rancangan teknokratik Renstra K/L;b.penyusunan rancangan Renstra K/L;c.penelaahan rancangan Renstra K/L; dand.penyesuaian rancangan Renstra K/L.Bagian KeduaPenyusunan Rancangan Teknokratik Rencana StrategisKementerian/LembagaPasal 7(1)Kementerian/Lembaga menyiapkan rancangan n,diawalidandenganpenyusunan Rancangan Teknokratik Renstra agaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimulai padaJanuari enstra K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (2),Kementerian/Lembaga menghimpun:a.hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan di sektoryang sesuai dengan tugas dan kewenangannya; danb.(4)aspirasi Masyarakat.Kementerian/Lembaga berkoordinasi dengan PemerintahDaerah untuk mengidentifikasi pembagian tugas dalampencapaian sasaran nasional sesuai dengan RancanganTeknokratik Renstra K/L di sektornya sebagaimanadimaksud pada ayat (3).

- 10 sud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(6)Aspirasi Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat(3) huruf b dapat diperoleh antara lain melalui aringan aspirasi yang akuntabel.Pasal ratik RPJMN kepada Kementerian/Lembaga sebagaibahan penyempurnaan Rancangan Teknokratik Renstra K/L.Bagian KetigaPenyusunan Rancangan Rencana StrategisKementerian/LembagaPasal ebagaimanarancangan Renstra K/L.(2)PenyusunanrancanganK/ldimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pedoman pada rancangan awal RPJMN.(3)Rancangan awal RPJMN sebagaimana dimaksud padaayat (2) disampaikan oleh Kementerian Perencanaankepada Kementerian/Lembaga paling lambat Juli 2019.(4)Rancangan awal RPJMN sebagaimana dimaksud padaayat (3) memuat Visi, Misi, Sasaran, dan ProgramPrioritas Presiden anRenstra K/L kepada Kementerian Perencanaan padaAgustus 2019 sebagai bahan penelaahan.Pasal 10Ketentuan mengenai penyusunan Rancangan TeknokratikRenstra K/L dan rancangan Renstra K/L sebagaimana

- 11 -dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 9 tercantumdalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkandari Peraturan Menteri ini.Bagian KeempatPenelaahan Rancangan Rencana StrategisKementerian/LembagaPasal 11(1)Kementerian Perencanaan dan rangkapenelahaan rancangan Renstra K/L.(2)Pertemuan dua pihak sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dikoordinasikan oleh Kementerian Perencanaan.(3)Pertemuan dua pihak sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat dilaksanakan antara Agustus sampai denganOktober maksud pada ayat (1) dilakukan dengan berpedomanpada rancangan awal RPJMN.Pasal kukan penelahaan rancangan Renstra K/L sebagaimanadimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) untuk memastikan:a.Kebijakan Kementerian/Lembaga, Program, dan Kegiatankonsisten dengan kebijakan nasional dalam rancanganawal Kegiatan Kementerian/Lembaga mendukung pencapaiansasaran pembangunan dalam rancangan awal RPJMN;c.Kesesuaian Sasaran Program, dan Sasaran KegiatanKementerian/Lembaga dengan kebijakan pengembanganwilayah dalam rancangan awal RPJMN, apabila tdengan

- 12 -d.muatan rancangan Renstra K/L sesuai dengan tugas danfungsi Kementerian/Lembaga;e.kesesuaian Program dan Kegiatan dengan pembagianurusan kewenangan pusat-daerah;f.keterkaitan aga;2.Program dan Sasaran Program;3.Kegiatan dan Sasaran Kegiatan; dan4.Sasaran Strategis Kementerian/Lembaga, SasaranProgram dan Sasaran Kegiatan;g.kebutuhan sumber daya telah sesuai dengan kondisiekonomi makro yang terdapat dalam rancangan awalRPJMN; aan dengan tugas dan fungsinya dalam rangkapencapaian Visi, Misi, dan Tujuan unanyangterdapat dalam rancangan awal RPJMN.Pasal ana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12,dituangkandalamdokumenberitaacarahasilpertemuan dua pihak Renstra K/L.(2)Kementerian Perencanaan mengoordinasikan perumusandokumen berita acara hasil pertemuan dua pihakRenstra K/L sebagaimana dimaksud pada ayat ita acara hasil pertemuan dua pihak Renstra /Lembaga.(4)Kementerian/Lembaga melakukan perbaikan rancanganRenstra K/L sesuai dengan dokumen berita acara hasilpertemuan dua pihak Renstra K/L.

- 13 -(5)Kementerian/Lembaga menyampaikan hasil perbaikanrancangan Renstra K/L sebagaimana dimaksud padaayat (4) kepada Kementerian Perencanaan paling lambatOktober 2019.Bagian KelimaPenyesuaian Rancangan Rencana StrategisKementerian/LembagaPasal gan Renstra K/L sebelum ditetapkan dinasikan oleh Kementerian Perencanaan.(2)Forum Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilaksanakan untuk menjaga keselarasan rancanganRenstra K/L terhadap:a.Peraturan Presiden tentang RPJMN;b.Peraturan Presiden mengenai struktur organisasidan tata kerja Kementerian/Lembaga; danc.hasilmusyawarahperencanaanpembangunanjangka menengah nasional.(3)Forum Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dapat melibatkan instansi terkait lainnya.(4)Forum Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat(3), dapat dilaksanakan antara Januari sampai denganMaret 2020.Pasal 15Ketentuan mengenai penelaahan dan penyesuaian rancanganRenstra K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 upakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteriini.

- 14 -Bagian KeenamFormat dalam Penyusunan Rencana StrategisKementerian/LembagaPasal nan Renstra K/L tercantum dalam Lampiran III yangmerupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan MenteriiniBAB IIIPENETAPAN RENCANA STRATEGISKEMENTERIAN/LEMBAGAPasal 17(1)Kementerian/Lembaga menetapkan rancangan RenstraK/L menjadi Renstra K/L.(2)Renstra K/L sebagaimana dimaksud pada ayat ga, atau Peraturan Badan paling lambat 3 (tiga)bulan setelah RPJMN ditetapkan.Pasal 18Kementerian/Lembaga menyampaikan Renstra K/L yangtelah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal n Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasipaling lambat 3 (tiga) bulan setelah ditetapkannya RPJMN.Pasal 19Ketentuan mengenai Penetapan Renstra K/L sebagaimanadimaksud dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 18 tercantumdalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkandari Peraturan Menteri ini

- 15 -BAB IVPERUBAHAN RENSTRA K/LPasal 20(1)Perubahan terhadap Renstra K/L dapat dilakukan mengamanatkan perubahan Renstra K/L; dan/ataub.adanya perubahan struktur organisasi apkan melalui Peraturan Presiden mengenaistruktur organisasi dan/atau tugas dan fungsiKementerian/Lembaga.(2)Perubahan Renstra K/L sebagaimana dimaksud gan Kementerian Perencanaan.BAB VKETENTUAN LAIN LAINPasal 21Dalam hal terdapat perubahan target tahunan dalam RenstraK/L, Kementerian/Lembaga dapat menuangkan dalam RenjaK/L.BAB VIKETENTUAN PENUTUPPasal anggal

- 16 angan Peraturan Menteri ini dengan penempatannyadalam Berita Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di Jakartapada tanggal 14 Juni 2019MENTERI PERENCANAANPEMBANGUNAN NASlONAL/KEPALA BADAN PERENCANAANPEMBANGUNAN NASIONALREPUBLIK INDONESIA,ttdBAMBANG P.S. BRODJONEGORODiundangkan di Jakarta,pada tanggal 19 Juni 2019DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA,ttdWIDODO EKATJAHJANABERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 663

SALINANLAMPIRAN PALABADANPERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONALNOMOR 5 TAHUN 2019TENTANG TATA CARA PENYUSUNAN RENCANASTRATEGIS KEMENTERIAN/ LEMBAGA TAHUN2020-2024TATA CARA PENYUSUNAN RANCANGAN RENCANA STRATEGISKEMENTERIAN/LEMBAGA TAHUN hkelompokKementerian/Lembaga di Indonesia antara lain Kelompok Lembaga Tinggi,Kelompok Kementerian, Kelompok Kementerian Koordinator, dan KelompokLembaga Pemerintah Non Kementerian dan Lembaga Non Struktural da

Tahapan penyusunan Renstra K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, meliputi: a. penyusunan rancangan teknokratik Renstra K/L; b. penyusunan rancangan Renstra K/L; c. penelaahan rancangan Renstra K/L; dan d. penyesuaian rancangan Renstra K/L. Bagian Kedua Penyusunan Rancangan Teknokratik Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Pasal 7

Related Documents:

Integrasi dan Harmonisasi dalam Perencanaan Pembangunan i. ii Perencanaan Desa Terpadu PERENCANAAN D E S A T E R P A D U. Perencanaan Desa Terpadu iii. . Partisipasi dalam Perencanaan Desa Perencanaan Desa dalam Kerangka Pembangunan Kabupaten Peran Pemangku Kepentingan 32 34 34 36 37 38 42 44

SALINAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50 TAHUN 2014 . diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas,

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2008 tentang Buku; 8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 351); 9. Peraturan Menteri

SALINAN LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 146 TAHUN 2014 . II. KERANGKA DASAR KURIKULUM . Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; dan 5. Peratu

huruf g adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini. (6) Format SPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 9 (1) Pejabat Penandatangan SPM melakukan pemeriksaan atas SPP, yang terdiri dari:

Salah satu perubahan politik mendasar dalam sistem perencanaan pembangunan nasional yang diintrodusir oleh UU No. 25 tahun 2004 adalah adanya penguatan integrasi pelibatan masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan. Partisipasi dipercaya menjadi dasar dan prasyarat bagi tercapainya keberhasilan pembangunan. Hasil pembangunan, pada

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1340) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1745); 14. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 62/Permentan/ RC.ll0/12 .

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2016 TENTANG RINCIAN TUGAS BALAI PELESTARIAN CAGAR BUDAYA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Pendidika