RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) TAHUN 2017-2022

2y ago
38 Views
6 Downloads
1.05 MB
79 Pages
Last View : 12d ago
Last Download : 2m ago
Upload by : Javier Atchley
Transcription

RENCANA STRATEGIS (RENSTRA)TAHUN 2017-2022DINAS KOPERASI USAHA KECIL DAN MENENGAHKABUPATEN KULON PROGODINAS KOPERASI DAN UKM KABUPATEN KULON PROGOJl. Kawijo No. 4 pengasih, Kulon Progo, 773 270Website : koperasi.kulonprogokab.go.idEmail: koperasi@kulonprogokab.go.idRENSTRA DINAS KOPERASI DAN UKM KP 2017-202211

PEMERINTAH KABUPATEN KULONPROGOAlamat : Jl. Perwakilan No. 1 Wates 55661 Telp (0274) 773010 Fax. (0274) 773148LAMPIRANPERATURAN BUPATI KULON PROGONOMER: 74 TAHUN 2017TENTANGRENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH TAHUN 2017 - 2022Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah2017RENSTRA DINAS KOPERASI DAN UKM KP 2017-202212

KATAPENGANTARPuji dan syukur kami panjatkan kehadiran Tuhan Yang Maha Esa, karena atasrahmadNya Rencana Strategis Dinas koperasi dan UKM Kabupaten Kulonprogo Tahun2017 – 2022 dapat kami susun. Rencana Strategis Dinas Koperasi dan UKMKabupaten Kulonprogo adalah dokumen perencanaan pembangunan yang mengacupada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), RencanaPembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah, Rencana Pembangunan JangkaMenengah (RPJM) Nasional dan Propinsi, Visi dan Missi Bupati terpilih yangdisesuaikan dengan potensi, kondisi dan aspirasi masyarakat.Pemerintah Kabupaten Kulonprogo dengan persetujuan DPRD bersamapemangku kepentingan sesuai peran dan kewenangannya telah menyusun RencanaPembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kulonprogo Tahun2017 – 2022, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 86 Tahun 2017 tentangTahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan RencanaPembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentangRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan JangkaMenengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, demikian juga sesuaidengan Permendagri 86 tahun 2017 tersebut Dinas Koperasi dan UKM KabupatenKulonprogo menyusun Renstra Tahun 2017-2022.Kami mengucapkan banyak terimakasih kepada semua fihak yang telahmembantu dalam penyelesaian Rencana Strategis Dinas Koperasi dan UKMKabupaten Kulonprogo Tahun 2017-202. Besar harapan kmai dokumen ini dapatdimanfaatkan sebagai salah satu bagian dalam sistem perencanaan baik internalmaupun eksternal Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Kulonprogo.Wates,20 Desember 2017KepalaDra. Sri Harmintarti,MM.NIP. 19620729 199403 2 005RENSTRA DINAS KOPERASI DAN UKM KP 2017-202213

DAFTAR ISIKata PengantarDaftar isiBAB IPENDAHULUAN1.1Latar Belakang . .11.2Landasan Hukum . .41.3Maksud dan Tujuan . .51.4Sistematika Penulisan . 6BAB II GAMBARAN PELAYANAN PERANGKAT DAERAH2.1Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi . 112.2Sumber Daya .142.3Kinerja Pelayanan .182.4Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan .33BAB III PERMASALAHAN DAN ISU STRATEGIS OPD3.1Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas danFungsi Pelayanan . 353.2Telaahan Visi, Misi, dan Program Kepala daerah danwakil kepala daerah Terpilih . 363.3Telaahan Renstra K/L dan Renstra OPD Propinsi .393.4Telaahan Rencana Tata Ruang Wilayah dan KajianLingkungan Hidup Strategis . . 413.5Penentuan Isu-isu Strategis . . 46BAB IV TUJUAN DAN SASARAN4.1Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah 50BAB V STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN5.1Strategi dan Kebijakan . .52BAB VI RENCANAPROGRAMDANKEGIATANSERTAPENDANAAN6.1 Rencana Program, Kegiatan, Indikator Kinerja, KelompokSasaran, dan Pendanaan Indikatif . .54BAB VII KINERJA PENYELENGGARAAN BIDANG URUSAN . 64BAB. VII. PENUTUP .66LAMPIRANRENSTRA DINAS KOPERASI DAN UKM KP 2017-202214

BAB IPENDAHULUAN1.1Latar usialdalammendorong pembangunan daerah. Hal ini menuntut setiap daerah untukmengelola dan memanfaatkan semua potensi daerah serta mengembangkankreatifitas, inisiatif dan prakarsa dalam pembangunan daerah. Salah satu fungsidan tujuanpembangunan daerah adalah pemberian pelayanan yang terbaikkepada masyarakat, sehingga masyarakat merasa terlindungi, terlayani unanmulaidariperencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi. Kondisi ini dimungkinkankarena adanya regulasi dari pemerintah, seperti Undang-Undang Nomor 25 Tahun2004 tentang Sistem Perencanaan Nasional dan Peraturan Daerah Nomor 10Tahun 2008 tentang Perencanaan Partisipatif.Agar kerangka kegiatan pembangunan perekonomian yang du,menyeluruhdanberlangsung secara berkesinambungan, maka disusunlah Rencana StrategisDinas Koperasi dan UKM Kabupaten Kulon Progo Tahun 2017 - 2022 sebagaibagian dari RPJMD yang filosofi dari kedua ketentuan tersebut diatas, terutamaketerlibatan masyarakat dalam proses pembangunan.Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra OPD)merupakan dokumen perencanaan resmi OPD yang dipersyaratkan untukmengarahkan pelayanan publik Satuan Kerja Perangkat Daerah (OPD) danpembangunan daerah dalam jangka 5 (lima) tahun kedepan pada masakepemimpinan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.Secara umum Renstra OPD diharapkan dapat menjawab dua hal mendasar,yaitu :a. Arah pelayanan yang akan dikembangkan dan hendak dicapai OPD dalam limatahun kedepan;b. Langkah-langkah strategis yang perlu dilakukan agar tujuan yang telahditetapkan tercapai.RENSTRA DINAS KOPERASI DAN UKM KP 2017-202215

Demikian pula Renstra Dinas Koperasi dan UKM sebagai bagian dariRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten KulonProgo, merupakan Dokumen Perencanaan Jangka Menengah yang menjadi dasarpenyusunan Rencana Kerja Tahunan, Rencana Kerja (Renja). Selain itu RenstraDinas Koperasi dan UKM merupakan salah satu perangkat dasar pengukurankinerja atas pelayanan yang diberikan pada masyarakat dibidang Koperasi danUMKM yang akan dievaluasi setiap akhir tahun dalam Laporan AkuntabilitasKinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).Rencana Strategis Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Kulon Progo RencanaPembangunan Jangkah Menengah Daerah (RPJMD), Rencana PembangunanJangka Panjang (RPJP) Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah(RPJM) Nasional dan Provinsi, Visi dan Misi Bupati terpilih yang disesuakandengan potensi, kondisi dan aspirasi masyarakat.Proses penyusunan Renstra dilaksanakan melalui tahap-tahap : stra,penyusunanrancangan awal, penyusunan rancangan, pelaksanaan forum perangakatdaerah/lintas Perangkat Daerah, perumusan rancangan akhir dan penetapan.Rencana Strategis (RENSTRA) Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten KulonProgo merupakan dokumen induk arah dan kebijakan pembangunan 5 tahun kedepan (2017-2022), juga disinkronkan dengan Rencana Strategis KementerianKoperasi dan UKM, Dinas Koperasi UMKM Propinsi DIY, dan RencanaPembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kulon ProgoTahun 2017-2022.Dengan demikian Renstra Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten KulonProgo berupaya memadukan dan menselaraskan rencana pembangunanKoperasi dan UMKM nasional, provinsi, dengan pertimbangan kondisi ekonomi,sosial dan budaya masyarakat Kabupaten Kulon Progo.Keterkaitan dengan Renja Perangkat Daerah adalah Rencana strategis(Renstra) dijadikan pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja (Renja) hal iniuntuk menjamin kesesuaian antara program, kegiatan, lokasi kegiatan, kelompoksasaran, serta perkiraan maju.Adapun skema hubungan Renstra OPD Dinas Koperasi dan UKMKabupaten Kulon Progo dengan dokumen perencanaan lainnya disajikan padagambar 1.1 :RENSTRA DINAS KOPERASI DAN UKM KP 2017-202216

Gambar 1.1. Skema Hubungan Renstra Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten KulonProgo dengan Dokumen Perencanaan LainnyaR P J P NASIONALRENSTRAKEMENTERIAN KOPERASI & UKMRPJPD PROVINSIRENSTRADINAS KOPERASI & UKM DIYRPJPD KAB.KULON PROGORPJMD KAB. KULON PROGORENSTRA DINAS KOPERASI DAN UKMKAB. KULON PROGO (2017-2022)201720182019202020212022Keterangan :: Garis Komando: Garis Koordinasi1.2Landasan HukumLandasan idiil Renstra Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Kulon Progoadalah Pancasila dan landasan konstitusional UUD RI 1945. Sedangkan landasanoperasionalnya meliputi ketentuan perundang-undangan yang berkaitan langsungdengan pembangunan nasional dan daerah sebagai berikut:a. Undang-Undang No 25 Tahun 1992 Tentang PerkoperasianRENSTRA DINAS KOPERASI DAN UKM KP 2017-202217

b. Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Daerah.c. nPembangunan Nasional.d. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah sebagaimanatelah beberapa kali diubah, terakhir dengan Nomor 12 Tahun 2007 tentangperubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 TentangPemerintahan Daerah.e. Undang-Undang No. 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan JangkaPanjang Nasional (2005-2025).f. Undang-Undang No 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah.g. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian urusanPemerintah antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi danPemerintah Daerah Kabupaten/Kota.h. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Struktur Organisasi danTata Kerja Perangkat Daerah.i. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomer 02 Tahun 2015, tentangRencana Pembangunan Jangka Menegah Nasional (RPJMN) . 2015-2019Republik Indonesia.j. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 86 Tahun 2017 tentangTahapan,Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan RencanaPembangunan Daerah, Tatacara Evaluasi Rancangan Peraturan DaerahTentang Rencana pembangunan Jangka Panjang Daerah , RencanaPembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja PemerintahDaerah ;k. Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI No. 07 /Per/M.KUKM/VII/2015 tentangRencana Strategis Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan MenengahTahun 2015-2019l. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo No. 14 Tahun 2007 Tentang SistemPerencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kulon Progo.m. Peraturan Daerah No. 16 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan JangkaPanjang Daerah Kabupaten Kulon Progo tahun 2005-2025n. Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi danTata Kerja Dinas Daerah;o. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2012 tentangRencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2012-2032;RENSTRA DINAS KOPERASI DAN UKM KP 2017-202218

p. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 12 Tahun 2017 tentangRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2017-2022;q. Peraturan Bupati No. 65 Tahun 2016 tanggal 25 Oktober 2016 tentangKedudukan, Susunan Organisasi, Fungsi dan Tugas serta Tata Kerja PadaDinas Koperasi dan UKM;r. Keputusan Kepala Dinas Perindagkop DIY No. 188/2453/2013 tentangRencana Strategis Perindagkop DIY Tahun 2013-2018;1.3Maksud dan TujuanRenstra Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Kulon Progo Tahun 2017-2022disusun dengan maksud memberikan visi, misi, tujuan, sasar an, strategi, danprogram dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya pada tahun 2017-2022 yangdilaksanakan secara terpadu, sinergis, harmonis dan berkesinambungan.RenstraDinas Koperasi dan UKM Kabupaten Kulon Progo pelaksanaannya menyesuaikansasaran, strategi, kebijakan dan program yang tertuang pada RPJMD 2017-2022Tujuan disusunnya Rencana strategis Dinas Koperasi dan UKM KabupatenKulon Progo adalah:1. Sebagai pedoman bagi Dinas Koperasi dan UKM untuk menyusunprogram dan kegiatan jangka waktu lima tahun.2. Sebagai dokumen untuk mewujudkan sasaran-sasaran dalam dokumenRPJMD Tahun 2017-2022.3. Menjadi alat untuk mengukur kinerja pelayanan Dinas Koperasi dan UKM.4. Sebagai pedoman penyusunan perencanaan tahunan Dinas Koperasidan UKM tahun 2017 - 2022, dan sebagai evaluasi pelaksanaan programkegiatan tahun 2017 - 2022,1.4Sistematika PenulisanRenstra Strategis Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Kulon Progo ini disusundengan sistematika penulisan sebagai berikut :BAB I PENDAHULUAN1.1Latar BelakangMengemukakan secara ringkas pengertian Renstra PerangkatDaerah, fungsi Renstra Perangkat Daerah dalam penyelenggaraanpembangunan daerah, proses penyusunan Renstra PerangkatRENSTRA DINAS KOPERASI DAN UKM KP 2017-202219

Daerah, keterkaitan Renstra Perangkat Daerah dengan RPJMD,Renstra K/L dan Renstra provinsi/kabupaten/kota, dan denganRenja Perangkat Daerah.1.2Landasan HukumMemuat penjelasan tentang undang-undang, peraturan pemerintah,Peraturan Daerah, dan ketentuan peraturan lainnya yang mengaturtentang struktur organisasi, tugas dan fungsi, kewenangan PerangkatDaerah, serta pedoman yang dijadikan acuan dalam penyusunanperencanaan dan penganggaran Perangkat Daerah1.3Maksud dan TujuanMemuat penjelasan tentang maksud dan tujuan dari penyusunanRenstra Perangkat Daerah1.4Sistematika PenulisanMenguraikan pokok bahasan dalam penulisan Renstra PerangkatDaerah, serta susunan garis besar isi dokumen.BAB IIGAMBARAN PELAYANAN PERANGKAT DAERAH2.1Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Perangkat DaerahMemuat penjelasan umum tentang dasar hukum pembentukanPerangkat Daerah, struktur organisasi Perangkat Daerah, sertauraian tugas dan fungsi sampai dengan eselon terendah PerangkatDaerah. Uraian tentang struktur organisasi Perangkat Daerahditujukan untuk menunjukkan organisasi, jumlah personil, dan tatalaksana Perangkat Daerah .2.2Sumber Daya Perangkat DaerahMemuat penjelasan ringkas tentang macam sumber daya yangdimiliki Perangkat Daerah dalam menjalankan tugas dan fungsinya,mencakup sumber daya manusia dan asset.2.3Kinerja Pelayanan Perangkat DaerahBagian ini menunjukkan tingkat capaian kinerja Perangkat Daerahberdasarkan sasaran/target Renstra Perangkat Daerah periodeRENSTRA DINAS KOPERASI DAN UKM KP 2017-202220

sebelumnya, menurut SPM untuk urusan wajib, dan/atau indikatorkinerja pelayanan Perangkat Daerah dan/atau indikator lainnyaseperti MDGs atau indikator yang telah diratifikasi oleh pemerintah.2.4Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan PerangkatDaerahBagian ini mengemukakan hasil analisis terhadap Renstra PerangkatDaerah dan Renstra Dinas Provinsi, hasil telaahan terhadap RTRW,dan hasil analisis terhadap KLHS (Kajian Lingkungan Hidup ngbagipengembangan pelayanan Perangkat Daerah pada lima tahunmendatang. Bagian ini mengemukakan macam pelayanan, perkiraanbesaran kebutuhan pelayanan, dan arahan lokasi pengembanganpelayanan yang dibutuhkan.BAB IIIISU-ISU STRATEGIS BERDASARKAN TUGAS DAN FUNGSI3.1Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan FungsiPelayanan Perangkat angmempengaruhinya.3.2Telaahan Visi, Misi, dan Program Kepala Daerah dan WakilKepala Daerah TerpilihBagian ini mengemukakan apa saja tugas dan fungsi PerangkatDaerah yang terkait dengan visi, misi, serta program kepala daerahdan wakil kepala daerah terpilih. Selanjutnya berdasarkan identifikasipermasalahan pelayanan Perangkat Daerah, dipaparkan apa sajafaktor-faktor penghambat dan pendorong pelayanan PerangkatDaerah yang dapat mempengaruhi pencapaian visi dan misi kepaladaerah dan wakil kepala daerah tersebut3.3Telaahan Renstra K/L dan RenstraBagian ini mengemukakan apa saja faktor-faktor penghambatataupun faktor-faktor pendorong dari pelayanan Perangkat DaerahRENSTRA DINAS KOPERASI DAN UKM KP 2017-202221

yang mempengaruhi permasalahan pelayanan Perangkat Daerahditinjau dari sasaran jangka menengah Renstra K/L ataupun Renstra.3.4Telaahan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Kajian LingkunganHidup StrategisPada bagian ini dikemukakan apa saja faktor-faktor penghambat danpendorong dari pelayanan Perangkat Daerah yang mempengaruhipermasalahan pelayanan Perangkat Daerah ditinjau dari implikasiRTRW dan KLHS.3.5Penentuan Isu-isu StrategisPada bagian ini direview kembali faktor-faktor dari pelayananPerangkat Daerah yang mempengaruhi permasalahan pelayananPerangkat DaerahDengan demikian, pada bagian ini diperoleh informasi tentang apasaja isu strategis yang akan ditangani melalui Renstra PerangkatDaerah tahun rencana.BAB IV TUJUAN, DAN SASARAN,4.1Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Perangkat Daerah.Pada bagian ini dikemukakan rumusan pernyataan tujuan dansasaran jangka menengah Perangkat Daerah. Pernyataan tujuan dansasaran jangka menengah Perangkat Daerah beserta indikatorkinerjanya.BAB VSTRATEGI DAN ARAH KEBIJAKANPada bagian ini dikemukakan rumusan pernyataan strategi dankebijakan Perangkat Daerah dalam lima tahun mendatangBAB VIRENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN, SERTA PENDANAANPada bagian ini dikemukakan rencana program dan kegiatan,indikator kinerja, kelompok sasaran, dan pendanaan indikatif.RENSTRA DINAS KOPERASI DAN UKM KP 2017-202222

BAB VIIKINERJA PENYELENGGARAAN BIDANG URUSANPada bagian ini dikemukakan indikator kinerja Perangkat Daerahyang secara langsung menunjukkan kinerja yang akan dicapaiPerangkat Daerah dalam lima tahun mendatang sebagai komitmenuntuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran RPJMD.BAB VIIIPENUTUPPada bagian ini berisikan kaidah pelaksanaan Renstra.RENSTRA DINAS KOPERASI DAN UKM KP 2017-202223

BAB 2GAMBARANPELAYANAN PERANGKAT DAERAH2.1 Tugas, Fungsi, dan Struktur OrganisasiDinas Koperasi dan UKM Kabupaten Kulonprogo berdasarkan PeraturanBupati Nomor 65 Tahun 2016, tentang Kedudukan, susunan Organisasi, Fungsidan Tugas serta Tata Kerja pada Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah,Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Kulonprogo mempunyai fungsi,penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah dan tugas pembantuan di bidangkoperasi usaha kecil dan menengah.2.1.1 Struktur OrganisasiBerdasarkan Perda No. 14/2016, tentang Pembentukan dan SusunanPerangkat Daerah, maka struktur organisasi Dinas Koperasi dan UKM sebagaiberikut :1.Kepala Dinas2.SekretariatSub.Bagian Umum dan KepegawaianSub. Bagian Perencanaan dan Keuangan3.Bidang PemberdayaanSeksi Pemberdayaan SDMSeksi Pemberdayaan Usaha4.Bidang PermodalanSeksi Pengembangan PermodalanSeksi Fasilitas Pengembangan Simpan Pinjam5.Bidang Kelembagaan dan UMKMSeksi LembagaSeksi Data dan InformasiSeksi PengawasanRENSTRA DINAS KOPERASI DAN UKM KP 2017-202224

Gambar 2.1. Bagan Struktur Organisasi Dinas Koperasi dan UKMKepala Dinas Koperasi danUsaha Mikro KecilMenengahDra. NIKEN PROBOLARAS, S.Sos, M.H.SekretarisKepala Sub. BagianUmum danKepegawaianKepala BidangKelembagaanKoperasi dan UMKMKepala BidangPermodalanKepala BidangPemberdayaanRr.CH.TRIKepala SUBEKTISeksiWIDAYATI,LembagaSHKepala SeksiPengembanganPermodalanKepala SeksiPemberdayaanSumber DayaManusiaKepala Seksi Datadan InformasiKepala seksiFasilitasiPengembanganSimpan PinjamKepala SeksiPemberdayaanUsahaKepala Sub. BagianPerencanaan danKeuanganKepala SeksiPengawasanRENSTRA DINAS KOPERASI DAN UKM KP 2017-202225

2.1.2 Tugas dan FungsiBerdasarkan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 65 Tahun 2016, tentangKedudukan, Susunan Organisasi, Fungsi dan Tugas Serta Tata Kerja Pada Dinaskoperasi Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten KulonProgo mempunyai fungsi, penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah dan tugasPembantuan di bidang koperasi usaha kecil menengah. Dalam melaksanakanfungsi tersebut Dinas Koperasi dan UKM mempunyai fungsi :a. Menyelenggarakan kegiatan di bidang Kelembagaan dan pengawasan KUMKM.b. Menyelenggarakan kegiatan di bidang Permodalan KUMKMc. Menyelenggarakan kegiatan di bidang Pemberdayaan KUMKMd. Memantau, mengendalikan, dan mengevaluasi kinerja serta dampakpelaksanaan program dan kegiatand. Melaksanakan kegiatan ketatausahaan.Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Kulon Progo mengampu UrusanKoperasi dan UMKM 3 bidang yaitu : Bidang Kelembagaan dan Pengawasan, BidangPermodalan dan Bidang Pemberdayaan KUMKM dan 1 Sekretariat.Tugas dan Fungsi masing-masing Bidang, sebagai berikut :a. SekretariatMempunyai tugas mengelola rumah tangga, perlengkapan, surat menyurat,menyusun program kerja, pengendalian program kerja, penyajian data, kepustakaan,dokumentasi dan informasi, keuangan dan kepegawaian dan pelaporan.(1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusanrumah tangga, p

pemangku kepentingan sesuai peran dan kewenangannya telah menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kulonprogo Tahun 2017 – 2022, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 86 Tahun 2017 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana

Related Documents:

2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Badan Standardisasi Nasional Tahun 2015-2019. Revisi renstra BSN ini merupakan revisi tahun 2019 yang merupakan tahun terakhir periode renstra tahun 2015-2019. Revisi renstra dilakukan karena adanya perubahan organisasi BSN .

Penelaahan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra K/L) 2015-2019, Rencana Jangka Panjang Perhubungan 2005-2025, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 dan Renstra Kementerian Perhubungan 2015-2019. Dokumen Renstra Badan Litbang Perhubungan 2015-2019 disusun sebagai

Rencana Strategis 2015- 2019 u PW v o] v vW vP ]v D Ç l hv]À ] E P ] u vP KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan perkenannya Rencana Strategis (RENSTRA) Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat 2015 – 2019 dapat tersusun. Renstra ini merupakan strategi, rencana

Olahan Tahun 2015-2019 yang mengacu pada Rencana Strategis Badan Pengawas Obat dan Makanan Tahun 2015-2019. Kedua : Rencana Strategis Direktorat Standardisasi Pangan Olahan Tahun 2015– 2019 yang selanjutnya dalam Keputusan ini disingkat Renstra Direktorat Standardisasi Pangan Olahan Tahun 2015-2019 merupakan dokumen induk perencanaan kegiatan .

Tahapan penyusunan Renstra K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, meliputi: a. penyusunan rancangan teknokratik Renstra K/L; b. penyusunan rancangan Renstra K/L; c. penelaahan rancangan Renstra K/L; dan d. penyesuaian rancangan Renstra K/L. Bagian Kedua Penyusunan Rancangan Teknokratik Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Pasal 7

penyempurnaan atas Rencana Strategis (Renstra) Setkab Tahun 2015—2019 yang ditetapkan dalam Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 12 Tahun 2015 tanggal 31 Desember 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 2 tahun 2015 tentang Renstra Setkab Tahun 2015—2019.

membantu memberikan sumbangsih pikiran dalam menyusun Rencana Strategis (Renstra) 2015 – 2019 ini. Semoga bermanfaat dan kita dapat mewujudkan Peradilan . RENSTRA 2015 - 2019 PENGADILAN NEGERI WAIKABUBAK Page 3 yang sederhana, cepat, biaya ringan, transparansi dan modern di wilayah Hukum Pengadilan Negeri Waikabubak. .

Rencana Strategis (Renstra) Loka Penelitian dan Pengembangan Asbuton periode 2015 – 2019 adalah panduan pelaksanaan tugas dan fungsi Loka Penelitian dan Pengembangan Asbuton untuk 5 (lima) tahun ke depan. Selain itu, Renstra ini juga disusun dengan berpedoman pada RPJMN 2015 – 2019.