SEJARAH PERADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN) DI INDONESIA

3y ago
65 Views
6 Downloads
202.73 KB
10 Pages
Last View : 15d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Evelyn Loftin
Transcription

HUKUM ACARAPERADILAN TATA USAHA NEGARA(PTUN)Oleh:M. Guntur Hamzahgunturfile@gmail.comSEJARAH PERADILAN TATAUSAHA NEGARA (PTUN)DI INDONESIA Masa Penjajahan dan Pendudukan Masa Kemerdekaan1

Masa Penjajahan danKependudukan Indonesia belum merupakan negara ygmandiri, masih merupakan bagian darikerajaan negara Belanda.Indonesia merupakan koloni negarapenjajah dgn HTN yg merupakanhukum jajahan yg bersifat otokratis danrakyat tidak mempunyai pengaruhterhadap pemerintahanMasa Penjajahan Belanda Kekuasaan kehakiman diatur dlm Bab VII ygberjudul “Van de Justitie” ISR (IndischeStaatsregeling) Stb. 1925:415 jo 577 berlakusejak 1 Jan 1926.Di samping itu juga berlaku:RO (Reglement op de Rechterlijke Organisatieen het Beleid der Justitie in Indonesia) Stb.1847:23 jo 1848:57 Peraturan mengenaisusunan pengadilan dan pengurusan justisi dipulau Jawa dan Mandura.RBg (Reglement Buitengewesten) Stb. 1927:277 Peraturan mengenai pengadilan di luarpulau Jawa dan Madura.2

ISR, RO, dan RBg Peradilan sbg wujud pelaksanaankekuasaan kehakiman hanya mungkinbila ditentukan oleh undang-undang;Perkara yg menurut sifatnya atauberdasarkan ketentuan UU termasukwewenang kekuasaan Adm.Negara,tetap diadili oleh kekuasaan itu.Masa Pendudukan Jepang Pasal 3 Osamu Seirei No.1/1942:Semua badan-badan pemerintahan dankekuasaannya hukum dan undangundang dari pemerintah terdahulu tetapdiakui sah utk sementara waktu, asalsaja tidak bertentangan dgn aturanpemerintahan militer.3

Masa Kemerdekaan MasaMasaMasaMasaMasaUUD 1945Konstitusi RIS 1949UUD Sementara 1950kembali ke UUD 1945 (Juli 1959)Pasca Amandemen UUD 1945Masa UUD 1945(18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949) Kekuasaan kehakiman diatur dlm UUD 1945Bab IX (Pasal 24 dan 25)UU No. 19 Tahun 1948 ttg Susunan danKekuasaan Badan-badan Kehakiman danKejaksaan.Pasal 66 dan 67 Peradilan Tata UsahaPemerintah:- Perkara TUP diperiksa dan diputus PT (Tk.1)dan MA (Tk.2) jika tidak ditentukan lain o/ UU.- Badan Peradilan Tata Usaha Pemerintahanberada dlm pengawasan MA.Pengadilan Negeri ?4

Mengapa PN tidak diberikompetensi ?Sudikno Mertokusumo: PN dianggap tidak cukup cakap untuk memberibatas apa yg tercakup dlm PTUN; PN dianggap tidak mampu dan sangat sukarutk menafsirkan peraturan-peraturan TUN ygjumlahnya tdk sedikit. UU akan menetapkan badan kehakiman lain ygdiberi wewenang utk memeriksa dan memutussengketa TUN.Masa Konstitusi RIS(27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950) Peradilan diatur dlm Konstitusi RIS (Bab IV ttg“Pemerintahan” di bawah Bagian III danPeradilan Administrasi ditetapkan dlm pasal161 dan 162 jo pasal 2 RO.Pasal 161 Hakim biasa atau alat-alatperlengkapan lain dgn syarat jaminan ygserupa ttg keadilan dan kebenaran berhakmemutus sengketa hukum tata usaha.Pasal 162 Cara memutus sengketa tatausaha dpt diatur dlm UU federal.5

UUD Sementara 1950( 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959) Bagian III UUDS (pasal 101 – 108) mengaturttg pengadilan.Pasal 101 ayat 1: Bhw hak mengadili atasperkara (pidana sipil dan militer) sematamata dilakukan oleh pengadilan yg diadakandan diakui atas kuasa UU.Pasal 108: Sengketa tata usaha ygdiserahkan kpd hakim biasa atau alat-alatperlengkapan negara lain dgn syarat berupajaminan yg serupa ttg keadilan dankebenaran.Implikasi Pasal 108 UUDS Menentukan bhw segala perkara tata usahapemerintahan secara peraturan umum diserahkankpd Pengadilan Perdata;Menentukan bagi satu macam soal sengketa tertentu,bhw pemutusannya diserahkan kpd PengadilanPerdata;Menentukan bhw segala perkara tata usahapemerintahan secara peraturan umum diserahkankpd suatu badan pemutus, bukan pengadilan perdatayg dibentuk secara istimewa;Menentukan bagi suatu macam soal sengketatertentu, bhw pemutusannya diserahkan kpd suatubadan pemutus, bukan pengadilan perdata ygdibentuk secara istimewa.6

Oemar Seno Adji ttg Pasal 108 Penyerahan peradilan tata usaha kpdpengadilan umum (perdata) ataupunkpd alat perlengkapan lain memangdimungkinkan.Alat perlengkapan lain ini dpt berupamajelis atau panitia (collegien) yg diberiwewenang memutus sengketa tatausaha.Kembali ke UUD 1945(5 Juli 1959 sampai sekarang) Pada tahun 1964 diterbitkan UU Nomor 19Thn 1964 ttg Ketentuan-ketentuan PokokKekuasaan Kehakiman, yg bercorak “peradilanterpimpin”.Dalam Pasal 19: “Demi kepentingan revolusi,kehormatan negara dan bangsa ataukepentingan masyarakat mendesak Presidendpt turun tangan atau campur tangan dalamsoal-soal pengadilan”.Diterbitkan pula UU Nomor 13 Thn 1965 ttgPeradilan dalam lingkungan peradilan umumdan Mahkamah Agung.7

“ UUD 1945” Dilakukan penggantian terhadap UU 19Thn 1964 dan UU 13 Thn 1965 dgnmenerbitkan UU 6 Thn 1969 dan UU 14Thn 1970.Dalam perkembangan selanjutnya,bidang hukum mendapat cukupperhatian sbg mana terlihat dlm TAPMPR IV/1973 jo Repelita II.Kronologi Landasan HukumPTUN Orde Lama (5 Juli 1959 – 11 Maret 1966) pada pasal24 dan 25 UUD 1945 jo pasal 2 RO kalimat keduadan pasal 7 (1) sub d. UU 19 Thn 1964 juga TAPMPRS II/1960 Lampiran A di Bagian III.Orde Baru (11 Maret 1966 sampai sekarang) padapasal 24 dan 25 UUD 1945 jo pasal 2 RO kalimatkedua dan pasal 10 (1) sub d-nya. UU 14 Thn 1970,TAP MPR IV/1973 jo Repelita II, pada Bab 27 sertaTAP MPR IV/1978 pada Bab IV sub d-nya di bagian“HUKUM”. Repelita III pada Bab 23 dan Repelita IVpada Bab 27. Serta UU 5 Thn 1986 ttg Peradilan TataUsaha Negara (PTUN).8

Awal Berlakunya UU 5/1986 Meskipun UU 5/1986 mulai berlaku sejaktanggal pengundangan (19 Desember 1986)namun penerapannya secara efektif 5 tahunkemudian (1991).Melalui PP 7 Thn 1991 ttg Penerapan UU5/1986 ttg PTUN tertanggal 14 Januari 1991.Penanganan perkara TUN dlm masa tsbdiselesaikan oleh berbagai macam lembagayg masing-masing mempunyai batas-bataskompetensi tertentu dgn pemeriksaan ygberbeda pula.Tiga Macam ProsedurPemeriksaan Pra-UU-PTUN1. Pemeriksaan perkara TUN yg kewenangannya diserahkan kpd pejabat/panitia/badan dilingkungan pemerintah sendiri;2. Pemeriksaan perkara TUN yg kewenangannya diserahkan kpd badan-badan yg ada diluar lingkungan pemerintah;3. Pemeriksaan perkara TUN yg kewenangannya diserahkan kpd kekuasaan kehakiman.9

Masa Pasca Amandemen UUD1945 Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)sebagaimana diatur dlm UU 5 Thn 1986dinilai sudah tidak sesuai lagi denganperkembangan kebutuhan hukum masyarakatdan kehidupan ketatanegaraan menurut UUD1945.Pada 29 Maret 2004 diterbitkan UU 9 Thn2004 ttg Perubahan Atas UU 5 Thn 1986tentang PTUN (Lembaran Negara RI Tahun2004 Nomor 35).TERIMA KASIHE-mail:guntur@unhas.ac.idguntur@royal.net10

Peradilan diatur dlm Konstitusi RIS (Bab IV ttg “Pemerintahan” di bawah Bagian III dan Peradilan Administrasi ditetapkan dlm pasal 161 dan 162 jo pasal 2 RO. Pasal 161 Hakim biasa atau alat-alat perlengkapan lain dgn syarat jaminan yg serupa ttg keadilan dan kebenaran berhak memutus sengketa hukum tata usaha.

Related Documents:

EKSISTENSI PERADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM MEMBERIKAN KEADILAN ADMINISTRATIF TERHADAP PENCARI KEADILAN Oleh: Fatiatulo Lazira . Di dalam konteks hukum administrasi negara, frasa "penindasan atau penghisapan", . dengan penguatan sebuah sistem hukum yang berideologi. Sebuah sistem hukum

Dalam mencapai keadilan, esensi dan eksistensi Peradilan Umum itu sendiri harus mampu mewujudkan kepastian hukum sebagai sesuatu nilai yang sebenarnya telah terkandung dalam peraturan hukum yang . Sedangkan Peradilan administrasi negara adalah peradilan khusus. Oleh . Sistem Peradilan Pidana Indonesia Dalam Perspektif Pembaruan, Teori, dan .

Dalam Pasal 47 Undang-Undang nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 9 tahun 2004 dan Undang-Undang nomor 51 tahun 2009 telah diatur tentang kompetensi PTUN dalam sistem peradilan di Indonesia yaitu bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan

perkembangan peradilan agama yang spesifik dalam sistem peradilan nasional, pembinaan terhadap badan peradilan agama dilakukan dengan memperhatikan saran dan pendapat Menteri Agama dan Majelis Ulama Indonesia”. Disamping itu pula, ketentuan tentang batas waktu pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial dalam lingkungan Peradilan Agama

Penyelesaian Sengketa Pembatalan Sertifikat Hak AtastanahMelaluiPengadilan Tata Usaha Negara." Rumusan Masalah Berdasarkan uraian latar belakang tersebut. Maka penulis dapat mengidentifika isu hukum sebagai berikut : 1. Apakah Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang menyelesaikan sengketa hak atas tanah ? 2.

Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Artinya, pembicaraan good and clean government , paling tidak sudah dimulai sejak awal tahun 1970 –an, yaitu dengan penerbitan buku Kuntjoro Purbopranoto yang berjudul Beberapa Catatan Hukum Tata Pemerintahan dan Peradilan Administrasi Negara pada tahun 1978.

Pelaksanaan putusan dalam hukum administrasi adalah penentu keberhasilan sistem kontrol peradilan terhadap sikap tindak pemerintah dan sistem perlindungan masyarakat terhadap tindak pemerintah. Bagaimana baiknya muatan putusan peradilan administrasi tidak akan banyak manfaatnya apabila pada akhirnya gagal dilaksanakan.

Amrit Hindi Pathmala Series Jagriti Sulekhmala Series Jagriti Hindi Vyakaran Series Semester Series General Knowledge Series Value Education Series Toddler Trot Series Story Books AUP Worksheets General Books Effective from 1st Nov 2018 School Books Price List About Happy Hour Books There is nothing more precious in this world than our children, and nothing more enjoyable than happy children .