PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN DENGAN .

2y ago
155 Views
6 Downloads
1.13 MB
49 Pages
Last View : 26d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Axel Lin
Transcription

PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANANREPUBLIK INDONESIANOMOR M LINGKUNGANDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a.bahwa untuk menjamin akuntabilitas jasa pengujianparameter kualitaslingkunganbagipenyediadanpengguna jasa serta meningkatkan mutu dan standarpelayanan Laboratorium Lingkungan, perlu pengaturanLaboratorium Lingkungan;b.bahwa Peraturan Menteri Negara Lingkungan HidupNomor 6 Tahun 2009 tentang Laboratorium Lingkungan,sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum an, sehingga perlu imaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkanPeraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanantentang Laboratorium Lingkungan;Mengingat: 1.Pasal 17 ayat (3) Undang Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun ngan Konsumen (Lembaran Negara Republik

-2Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor (Lembaran2008NegaratentangRepublikIndonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor (Lembaran2008NegaratentangRepublikIndonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor ngelolaan2009tentangLingkunganHidup(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun ia Nomor ianTahun2014Kesesuaiantentang(LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 216,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3Tahun(Lembaran2014NegaratentangRepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimanatelah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Keduaatas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 donesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5679);8.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentangPengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut(Lembaran Negara RepublikNomor32,TambahanIndonesia Tahun 1999LembaranNegaraRepublikIndonesia Nomor 3816);9.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentangPengendalianPencemaranUdara(LembaranNegara

-3Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 86, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3853);10. Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000 assa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2000 Nomor 267, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4068);11. PeraturanPemerintahNomor82Tahun2001tentang Pengelolaan Kualitas Air dan PengendalianPencemaran Air (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4161);12. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentangPengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah SejenisSampah Rumah Tangga (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2012 Nomor 188, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5347);13. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentangPengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun ia Nomor 5617);14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentangPerangkat Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5587);15. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentangSistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional(Lembaran Negara Republik Indonesia donesia Nomor 6225);16. Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 aran Negara Republik Indonesia Tahun2020Nomor 209);17. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 04 Tahun2013tentangPedomanPenyelesaianSengketa

-4Lingkungan Hidup (Berita Negara Tahun 2013 Nomor421);18. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun2014 tentang Baku Mutu Air Limbah (Berita mana telah diubah dengan Peraturan EN/KUM.1/4/2019NomortentangPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri LingkunganHidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu AirLimbah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019Nomor 433);19. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan KehutananNomor P.18/MENLHK-II/2015 tentang Organisasi danTataKerjaKementerianLingkunganHidupdanKehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun2015 Nomor 713);20. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan KehutananNomor P.68/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2016 tentangBaku Mutu Air Limbah Domestik (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2016 Nomor 1323);21. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan KehutananNomor P.22/MENLHK/SETJEN/SET.1/3/2017 tentangTata Cara Pengelolaan Pengaduan Dugaan Perusakan Hutan (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2017 Nomor 621);22. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan KehutananNomor P.3/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 tentangKerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dan SertifikasiKompetensi Pengambil Contoh Uji Air (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2018 Nomor 235);23. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan KehutananNomor P.15/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019 tentangBaku Mutu Emisi Pembangkit Listrik Tenaga Termal(Berita Negara Republik Indonesia Tahun455);2019 Nomor

-524. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan KehutananNomor P.17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019 tri Pupuk dan Industri Amonium Nitrat (BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 434);25. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan KehutananNomor P.10/MENLHK/SETJEN/PLB.3/4/2020 tentangTata Cara Uji Karakteristik dan Penetapan Status LimbahBahan Berbahaya dan Beracun (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2020 Nomor 439);26. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan KehutananNomor P.12/MENLHK/SETJEN/PLB.3/5/2020 tentangPenyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor569);MEMUTUSKAN:Menetapkan :PERATURANMENTERILINGKUNGANHIDUPDANKEHUTANAN TENTANG LABORATORIUM LINGKUNGAN.BAB IKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:1.Laboratorium adalah lembaga yang melakukan satu ataulebih kegiatan yang meliputi pengujian, kalibrasi, danpengambilan contoh, terkait dengan pengujian ataukalibrasi umyangmelakukan serangkaian kegiatan yang memberikan dataanalitik yang objektif tentang suatu produk atau yangyangyangmembentukditunjukkandenganinstrumen ukur atau sistem pengukuran, atau nilai yang

-6diwakili oleh bahan ukur, dengan nilai-nilai yang sudahdiketahui yang berkaitan dari besaran yang diukurdalam kondisi tertentu.4.Laboratorium Lingkungan adalah laboratorium yangmempunyai sertifikat akreditasi laboratorium pengujianparameter kualitas lingkungan dan pengambilan contohuji sesuai peraturan serta mempunyai identitas ngkungan hidup.5.Pengujian Parameter Kualitas Lingkungan adalah ntuan satu sifat atau lebih parameter etapkan.6.Penilaian Kesesuaian Bersama adalah kegiatan sonel telah memenuhi persyaratan acuan.7.Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan formaloleh Komite Akreditasi Nasional, yang menyatakan 8.Registrasi adalah rangkaian kegiatan pendaftaran ditasi untuk mendapatkan pengakuan sebagaiLaboratorium Lingkungan.9.Pengaduan adalah penyampaian informasi secara lisanmaupun tulisan dari setiap pengadu kepada potensidan/ataudampakterjadinyadibidanglingkungan hidup dan/atau kehutanan dari aan, dan/atau pasca pelaksanaan.10. Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkatKAN adalah lembaga nonstruktural yang bertugas danbertanggungjawabPenilaian Kesesuaian.dibidangAkreditasiLembaga

-711. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik publik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presidendan Menteri sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.12. aanpemerintahdaerahurusandandewanperwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dantugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluasluasnya dalam sistem dan prinsip Negara ndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945.13. Kementerian adalah kementerian lingkungan hidup dankehutanan.14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan nan.15. Hari adalah hari kerja.Pasal 2Peraturan Menteri ini bertujuan sebagai pedoman bagipenyelenggara Laboratorium oratorium Lingkungan; sertab.pelaksanaan dan peningkatan kapasitas LaboratoriumLingkungan.Pasal 3(1)(2)Laboratorium meliputi:a.Laboratorium Pengujian; danb.Laboratorium Kalibrasi.Laboratorium Pengujian sebagaimana dimaksud padaayat (1) huruf a dapat melakukan Pengujian ParameterKualitas Lingkungan.

-8(3)Laboratorium Kalibrasi sebagaimana dimaksud padaayat (1) huruf b diatur sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.Pasal ganmelakukanPengujiansebagaimanadimaksuddalam Pasal 3 ayat (2) dapat ditetapkan sebagai LaboratoriumLingkungan.Pasal 5(1)Laboratorium Lingkungan sebagaimana dimaksud dalamPasal 4 diselenggarakan oleh:a. Pemerintah Pusat;b. Pemerintah Daerah;c. badan usaha milik negara;d. badan usaha milik daerah;e. perguruan tinggi; atauf. badan usaha milik swasta.(2)Laboratorium Lingkungan yang diselenggarakan olehPemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf a dapat berbentuk atau berada torium; ataub.(3)unit pelaksana teknis.Laboratorium Lingkungan yang diselenggarakan olehPemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf b dapat berbentuk atau berada pada:a.bagian dari organisasi perangkat daerah; danb.unit pelaksana teknis daerah.BAB IIAKREDITASI, REGISTRASI, DAN INFORMASIPasal ganmelakukanPengujiansebagaimanadimaksud

-9dalam Pasal 3 untuk menjadi Laboratorium Lingkunganharus mendapatkan:a.Akreditasi; danb.Registrasi.Pasal 7(1)Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf adilakukan oleh um 1)Pengujiansebagaimanamengajukanpermohonanmenjadi Laboratorium Lingkungan, dilakukan menterian dengan imaksud pada ayat (3) memuat:a.ruang lingkup parameter kualitas lingkungan; .Pasal 8(1)Laboratorium Pengujian sebagaimanadimaksud dalamPasal 7 ayat (2) yang mengajukan permohonan sebagaiLaboratorium Lingkungan harus memenuhi:a.ISO/IEC 17025 termutakhir tentang PersyaratanUmum Kompetensi Laboratorium Pengujian danLaboratorium Kalibrasi; danb.(2)persyaratan Laboratorium Lingkungan.LaboratoriumPengujiansertifikat Akreditasidapatyangtelahmendapatkanmengajukan permohonanRegistrasi menjadi Laboratorium adiLaboratorium Lingkungan sebagaimana tercantum dalamLampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

- 10 Pasal ana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan egistrasikepadaPejabatsebagaiPimpinanTinggi Madya yang membidangi standardisasi instrumenlingkungan hidup dan kehutanan.(2)Pejabat Pimpinan Tinggi Madya sebagaimana n Tinggi Pratama yang membidangi standardisasiinstrumen lingkungan hidup dan pinan Tinggi Madya yang membidangi standardisasiinstrumen lingkungan hidup dan kehutanan ingkungan.(4)Surat persetujuan Registrasi Laboratorium Lingkungansebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat:a.nomor dan tanggal Registrasi;b.nama Laboratorium, alamat lengkap, telepon dansurat elektronik;(5)c.lingkup pengujian yang teregistrasi; dand.masa berlaku Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harusmemenuhi jumlah minimum parameter sebagaimanatercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.(6)Registrasi sebagai Laboratorium Lingkungan dilakukansecara daring sebagaimana tercantum dalam Lampiran IyangmerupakanbagiantidakterpisahkandariPeraturan Menteri ini.(7)Pejabat Pimpinan Tinggi Madya sebagaimana dimaksudpada ayat (1) menerbitkan surat persetujuan k

- 11 diterimanya permohonan Registrasi secara lengkap olehPejabat Pimpinan Tinggi Pratama sebagaimana dimaksudpada ayat (2).(8)Masa berlaku surat persetujuan Registrasi sebagaimanadimaksud pada ayat (3) disesuaikan dengan masaberlaku sertifikat Akreditasi.Pasal 10(1)Menteri melalui Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yangmembidangi standardisasi instrumen lingkungan hidupdan kehutanan melaksanakan penyebarluasan informasiLaboratorium Lingkungan teregistrasi.(2)Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) palingsedikit memuat:a.nomor dan tanggal Registrasi;b.nama Laboratorium, alamat lengkap, telepon dansurat elektronik;(3)c.lingkup Pengujian yang teregistrasi;d.masa berlaku Registrasi; dane.status Registrasi.Status Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)huruf e terdiri dari status teregistrasi:(4)a.masih berlaku;b.masa berlaku berakhir;c.dibekukan; ataud.dicabut.Informasi status Registrasi sebagaimana dimaksud padaayat (3) merupakan informasi termutakhir yang dimuatsecara berkala pada situs web standardisasi lingkunganhidup dan kehutanan.BAB IIIPENGAWASAN, EVALUASI, DAN PEMBINAANPasal 11(1)PengawasandilakukanLaboratorium Lingkungan.terhadappengelolaan

- 12 an melalui:a.pengawasan reguler; danb.pengawasan nonreguler.Pasal 12(1)Pengawasan reguler sebagaimana dimaksud dalam ian dengan KAN.(2)Pengawasan reguler sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan sebagai bentuk konsistensi t(2)meliputi:a.penerapan ISO/IEC 17025 termutakhir; danb.pemenuhan persyaratan sebagaimana tercantumdalam Lampiran II yang merupakan bagian tidakterpisahkan dari Peraturan Menteri ini.Pasal 13Pengawasan nonreguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal11 ayat (2) huruf b dilakukan melalui:a.penanganan terhadap Pengaduan masyarakat; dan/ataub.uji petik.Pasal 14(1)Pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud dalamPasal 13 huruf a dilakukan mutakhir; danb.pemenuhan persyaratan yang tercantum dalamLampiranIIyangmerupakanbagiantidakterpisahkan dari Peraturan Menteri ini.(2)Pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud padaayat (1) disampaikan kepada Pejabat Pimpinan TinggiMadyayangmembidangistandardisasilingkungan hidup dan kehutanan.instrumen

- 13 duppenanganandanPengaduansebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada PejabatPimpinan Tinggi Pratama yang membidangi standardisasiinstrumen lingkungan hidup dan kehutanan.(4)Mekanisme penanganan dan penyelesaian ntercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.(5)Penanganan Pengaduan sebagaimana dimaksud padaayat (4) ditindaklanjuti dalam bentuk verifikasi dokumendan/atau melalui verifikasi lapangan.(6)Verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)dilakukan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yangmembidangi standardisasi instrumen lingkungan hidupdan kehutanan.Pasal 15(1)Uji petik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf bmerupakan pengawasan yang dilakukan oleh PejabatPimpinan Tinggi Pratama yang membidangi standardisasiinstrumen lingkungan hidup dan kehutanan mutakhir dan ketentuan dalam Lampiran II yangmerupakan bagian tidak terpisahkan dari PeraturanMenteri ini.(2)Uji petik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukandalam hal terdapat indikasi ketidaksesuaian antarapenerapan ISO/IEC 17025 termutakhir dan ketentuantercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.(3)Uji petik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukansecara insidentil.

- 14 Pasal 16(1)Hasil dari pengawasan sebagaimana dimaksud torium Lingkungan.(2)Evaluasi dan pembinaan sebagaimana dimaksud garan terhadap ketentuan dalam Pasal 12 ayat (3)dan Pasal 14 ayat (1), dikenai sanksi administratif.Pasal 17(1)Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal16 ayat (3) diberikan oleh Menteri melalui PejabatPimpinan Tinggi Madya yang membidangi standardisasiinstrumen lingkungan hidup dan kehutanan.(2)Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diberikan secara bertahap berupa:a.teguran tertulis;b.pembekuan status Registrasi; danc.pencabutan status Registrasi.Pasal 18(1)Teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17ayat (2) huruf a berupa peringatan yang diberikankepada penanggung jawab Laboratorium kanmelakukan pelanggaran terhadap pemenuhan 1 (satu)atau lebih persyaratan sebagaimana tercantum dalamLampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkandari Peraturan Menteri ini.(2)Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan dengan cara:a.Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangistandardisasikehutananinstrumen lingkungan hidup danmenyampaikanpemberitahuanpelanggaran atas persyaratan tercantum dalam

- 15 LampiranIIyangmerupakanbagiantidakterpisahkan dari Peraturan Menteri ini.b.Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangistandardisasiinstrumen lingkungan hidup dankehutanan menugaskan Pejabat Pimpinan TinggiPratama yang membidangi standardisasi anjuti laporan sebagaimana dimaksuddalam huruf a.c.Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangistandardisasiinstrumen lingkungan hidup dankehutanan menyampaikan teguran tertulis kepadapenanggung jawab Laboratorium amhuruf c disertai dengan rekomendasi perbaikan.e.dalam jangka waktu paling lama 60 (enam ungan melaporkan adanya perbaikan terhadapseluruh rekomendasi sebagaimana dimaksud dalamhuruf d, apabila hasilnya memenuhi maka tegurandicabut.Pasal 19(1)Dalam hal Laboratorium Lingkungan tidak melakukanperbaikan sesuai rekomendasi sebagaimana dimaksudd

a. ruang lingkup parameter kualitas lingkungan; dan b. surat rekomendasi sebagai Laboratorium Lingkungan. Pasal 8 (1) Laboratorium Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) yang mengajukan permohonan sebagai Laboratorium Lingkungan harus memenuhi: a. ISO/IEC 17025 termutakhir tentang Persyaratan

Related Documents:

BAB II TINJAUAN PUSTAKA MENGENAI LINGKUNGAN HIDUP DAN PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP A. Lingkungan Hidup 1. Pengertian Lingkungan Hidup Kehidupan manusia di bumi tidak bisa dipisahkan dari lingkungannya, begitu juga dengan kehidupan manusia dengan makhluk hidup lainnya seperti hewan dan tumbuhan.

Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

8. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/PERMEN-KP/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1227); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN TENTANG KAPAL PENGANGKUT IKAN HIDUP. BAB I KETENTUAN UMUM

SPESIFIKASI TEKNIS KANDANG TRANSPOR DAN KANDANG TRANSIT SATWA LIAR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan kenyamanan satwa liar dalam pelaksanaan pengangk

lingkungan hidup Indonesia bukanlah konsep ekologi semata akan tetapi juga merupakan konsep hukum dan politis.28 Dikatakan pula bahwa lingkungan hidup Indonesia menurut konsep kewilayahan merupakan suatu pengetian hukum. Dalam pengertian ini, lingkungan hidup Indonesia

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2016 TENTANG RINCIAN TUGAS BALAI PELESTARIAN CAGAR BUDAYA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Pendidika

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2008 tentang Buku; 8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 351); 9. Peraturan Menteri

Our AAT Advanced Diploma in Accounting course is the intermediate level of AAT’s accounting qualifications. You’ll master more complex accountancy skills, including advanced bookkeeping, preparing final accounts, and management costing techniques. You’ll also cover VAT issues in business, and the importance of professional ethics - all without giving up your job, family time or social .