MODEL PENINGKATAN KUALITAS GURU BERBASIS KINERJA

2y ago
6 Views
3 Downloads
627.06 KB
9 Pages
Last View : 1m ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Arnav Humphrey
Transcription

MODEL PENINGKATANKINERJAKUALITASGURUBERBASISAhmad Hariyadi IKIP PGRI BojonegoroAbstrakTulisan ini mengulas tentang “Model Peningkatan Kualitas Guru Berbasis Kinerja” sebagai sebuah solusipeningkatan mutu atau kualitas guru. Peningkatan kualitas guru bisa dilakukan dengan peningkatan kompetensiguru. Kebijakan pemerintah dalam rangka peningkatan kompetensi guru adalah melalui program sertifikasi.Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.Sertifikasi guru bertujuan untuk: (1) menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai pendidikprofesional, (2) meningkatkan proses dan hasil pembelajaran, (3) meningkatkan kesejahteraan guru, serta (4)meningkatkan martabat guru; dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Harapan setelahkompetensi guru meningkat adalah peningkatan kinerja guru. Kinerja guru merupakan prestasi yang dicapai olehseseorang guru dalam melaksanakan tugasnya atau pekerjaannya sesuai dengan standar dan kriteria yangditetapkan untuk pekerjaan itu. Kegiatan menentukan Kinerja Guru bisa dilakukan dengan pemberian nilai tiap-tiapindikator setiap kompetensi guru. Kompetensi guru mencakupi empat aspek, yang terdeskripsi dalam kompetensidan indikator. Karena itu, penentuan kinerja guru dilakukan dengan pemberian nilai untuk setiap aspek,kompetensi, dan indikator. Secara mudah, Kualitas guru dapat diukur melalui kualifikasi dan kompetensinya. Guruminimal memiliki kualifikasi S-1 atau DIV. Kinerja guru dapat diukur melalui kompetensinya. Komptensi gurumeliputi kompetensi profesional, pedagogik, kepribadian, dan sosial.Kata kunci: Model, Kualitas guru, Kompetensi, KinerjaAbstractThis paper reviews the "Performance-Based Teacher Quality Improvement Model" as a quality improvement orteacher quality solution. Improving the quality of teachers can be done by increasing the competence of teachers.Government policy in order to improve teacher competence is through certification program. Teacher certificationis the process of awarding educator certificates to teachers who have met the requirements. Teacher certificationaims to: (1) determine teacher's eligibility in performing duties as a professional educator, (2) improve learningprocess and outcomes, (3) improve teacher welfare, and (4) improve teacher dignity; in order to realize a qualitynational education. Expectations after teacher competence increases is teacher performance improvement.Teacher performance is an achievement achieved by a teacher in performing their duties or work in accordancewith the standards and criteria established for the job. Activity determining Performance Teachers can be done bygiving the value of each indicator of each teacher competence. Teacher competence includes four aspects, whichare described in competencies and indicators. Therefore, the determination of teacher performance is done byassigning value for each aspect, competency, and indicator. Easily, teacher quality can be measured throughqualifications and competencies. Teachers have at least a S-1 or DIV qualification. Teacher performance can bemeasured through competence. Competency teachers include professional competence, pedagogic, personality,and social.Keywords: Model, Quality of teachers, Competence, Performance Alamatkorespondensi:Kampus UMK Gondangmanis, Bae Kudus Gd. L. lt I PO. BOX 53 KudusTlp (0291) 438229 Fax. (0291) 437198E-mail: Ahmadhariyadi31@yahoo.co.id49ISBN: 978-602-1180-70-9

Hariyadi, Ahmad / Prosiding Seminar Nasional“Penguatan Pendidikan Karakter Pada Siswa Dalam Menghadapi Tantangan Global”Kudus, 11 April 2018terbatas mulai tahun 2013/2014. Implementasikurikulum 2013 pada tahun pertama ini mencakupsebanyak 6.325 sekolah sasaran (SD 2.598,SMP 1.436, SMA 1.270, SMK 1.021) yangtersebardiseluruhprovinsidan .Menurut Mendikbud, Kurikulum 2013,dirancang sebagai upaya mempersiapkan generasiIndonesia 2045 (100 tahun Indonesia Merdeka),sekaligus memanfaatkan momentum populasi usiaproduktif yang jumlahnya sangat melimpah agarmenjadi bonus demografi dan tidak menjadibencana demografi. (Nuh, 2013:x). M Nuhmenyatakan “Tidak ada kurikulum yang abadi.Kurikulum berubah karena perubahan zaman,bukan karena kurikulum yang sekarang jelek atausalah. Sudah benar itu di zamannya. Tapi zamanberubah dan kita harus ikut berubah”. (Kompas,5/9/2012).Perubahan kurikulum memang seyogyanyaharus diikuti oleh perubahan paradigma dalamproses pembelajaran. Proses pembelajaran yanglebih banyak didominasi oleh guru (teachercenter), harus berubah menjadi potensi siswa dapatberkembang dan aktivitas siswa lebih banyak. PP19 Tahun 2005 tentang Standar NasionalPendidikan, Pasal 19 (1) Menegaskan: arakan secara interaktif,inspiratif,menyenangkan, menantang, memotivasi pesertadidik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikanruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dankemandirian sesuai dengan bakat, minat, danperkembangan fisik serta psikologis peserta didik”.(PP 32 Tahun 2013 Perubahan atas PP Nomor 19Tahun 2005).Salah satu cara agar pembelajaran menarikdan menyenangkan adalah melalui pembelajaranaktif. Guru perlu menerapkan berbagai modelpembelajaranefektif.Rusdarti(2013)menyebutkan ada 16 model pembelajaran, salahsatunya adalah pembelajaran kooperatif. Hinggasaat ini, ada sekitar 19 metode, 14 teknik, dan 15struktur pembelajaran kooperatif yang telahdikembangkan oleh berbagai pakar di belahandunia. (Huda, 2012: 111).Dalam kurikulum 2013,perangurudituntut mempraktekkan 4 kompetensi secarakomprehensif: profesional, pedagogik, kepribadian,dan sosial. Peningkatan kualitas guru bisadilakukan dengan peningkatan kompetensi guru.Kompetensi guru bisa dilakukan denganpeningkatan kualifikasi guru ataupun melaluiprogram sertifikasi.PENDAHULUANMutu Pendidikan dipengaruhi oleh guru,dana, kurikulum, fasilitas dan sumber belajar,sarana prasarana dan Ipoleksosbud. (Sugiyo,2013:1). Dalam PP 19 Tahun 2005 (PP 32 Tahun2013) tentang Standar Nasional Pendidikandisebutkan bahwa mutu pendidikan dipengaruhioleh 8 Standar, yakni: Standar Isi, Standar Proses,Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidik danTenaga Kependidikan, Standar Sarana danPrasarana, Standar, Standar pengelolaan, danStandar pembiayaan. Meskipun banyak faktor yangberpengaruh namun diakui bahwa faktorguru/pendidik merupakan faktor yang sangatpenting dalam persoalan mutu pendidikan.Beberapa persoalan terkait dengan tenagapendidik atau guru di antaranya (1) persoalankuantitas guru yang sangat besar yaitu 2.783.321orang termasuk sekitar 477.000 orang adalah gurudi bawah Kementerian Agama, (2) masalahpendataan dan persebaran guru yang tidak merata.Akibat persoalan pendataan guru yang belumsepenuhnya selesai sehingga sulit untukmengetahui supply dan demand. (3) Persoalantidak meratanya persebaran guru mengakibatkanpada daerah-daerah tertentu kekurangan guru,sementara di daerah lain (terutama di kota-kotabesar) kelebihan guru. (4) Kualifikasi guru belumsepenuhnya S -1, paling tidak sebanyak 63,1 % (5)kompetensi guru yang rendah, (6) Belum semuaguru mendapatkan programpeningkatan kompetensi, (7) cepatnyaperkembangan ilmu pengetahuan dan teknologisehingga membutuhkan kompetensi (ICT) bagipara guru, (8) banyaknya guru yang akan pensiunpada tahun 2010 s.d 2015 sebanyak 300.000 dan(9) desentralisasi pengelolaan guru namun . (Sugiyo, 2013:6-7).Dari sembilan persoalan di atas, secaramudah dari sisi kuantitas guru tidak masalah,bahkan cenderung berlebih. Namun, dari sisikualitas masih perlu dipertanyakan baik dari sisikualifikasi maupun kompetensi. Oleh karena itu,tulisan ini akan mengulas tentang “ModelPeningkatan Kualitas Guru Berbasis Kinerja”,sesuai dengan tugas yang diberikan pada matakuliah Profesi Pendidik dan Tenaga Kependidikan(Dosen Pengampu: Prof Dr Sugiyo, MSi).PEMBAHASANPemerintah, dalam hal ini MenteriPendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuhmelalui surat Nomor 0128/MPK/KR/2013 tanggal5 Juni 2013, secara resmi menginstruksikanImplementasi Kurikulum 2013 secara bertahap dan50Program Studi Pendidikan Guru Sekolah DasarProgram Studi Pendidikan MatematikaUniversitas Muria Kudus

Hariyadi, Ahmad / Prosiding Seminar Nasional“Penguatan Pendidikan Karakter Pada Siswa Dalam Menghadapi Tantangan Global”Kudus, 11 April 2018dan sosial. Masing-masing kompetensi dijelaskansebagai berikut.Kompetensi pedagogik adalah kemampuanmengelola pembelajaran peserta didik yangmeliputi pemahaman terhadap peserta didik,perancangan dan pelaksanaan pembelajaran,evaluasi hasil belajar, dan pengembangan pesertadidik untuk mengaktualisasikan berbagai potensiyang dimilikinya.Ada 10 indikator keberhasilan guru dalambidang pedagogik yaitu sebagai berikut (lampiranPermendiknas No 16 Tahun 2007).1. Menguasai karakteristik peserta didik dariaspek fisik, moral, spiritual, sosial, kultural,emosional, dan intelektual.2. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsippem-belajaran yang mendidik.3. Mengembangkan kurikulum yang terkaitdengan mata pelajaran yang diampu.4. Menyelenggarakanpembelajaranyangmendidik.5. Memanfaatkan teknologi informasi dankomunikasi untuk kepentingan pembelajaran6. Memfasilitasi pengembangan potensi pesertadidik untuk mengaktualisasikan berbagaipotensi yang dimiliki7. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dansantun dengan peserta didik8. Menyelenggarakan penilaian dan evaluasiproses dan hasil belajar9. Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasiuntuk kepentingan pembelajaran.10. Melakukantindakanreflektifuntukpeningkatan kualitas pembelajaran.Kompetensi personal atau kepribadianadalah kemampuan kepribadian yang mantap,stabil, dewasa, arif, dan berwibawa serta menjaditeladan bagi peserta didik dan berahlak mulia. Adalima (5) indikator yang menunjukan keberhasilanguru dalam bidang kompetensi kepribadian sebagaiberikut.1. Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum,sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.2. Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur,berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didikdan masyarakat.3. Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap,stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.4. Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yangtinggi, rasa bangga menjadi guru dan rasapercaya diri.5. Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.Kompetensi profesional adalah kemampuanpenguasaan materi pembelajaran secara luas danmendalam yang memungkinkannya membimbingpeserta didik memenuhi standar kompetensi yangKompetensi Guru di IndonesiaKompetensiadalahseperangkatpengetahuan, keterampilan, dan perilaku yangharus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guruataudosendalammelaksanakantugaskeprofesionalan (UU No 14 Tahun 2005).Komptensi dapat diartikan sebagai orang yangmemiliki kemampuan kekuasaan, kewenangan,keterampilan, pengetahuan yang diperlukan untukmelakukan suatu tugas tertentu (Djamas, ed, 2005:5: Suparlan, 2006:85). Kompetensi dapat dimilikimelalui pendidikan dan latihan.Guru adalah profesi yang ditandai dengandimilikinya suatu kompetensi. Guru yangberkompeten adalah seseorang yang memilikipengetahuan keguruan, dan memiliki akan tugasnya (Djamarah, ed 2005:34).Demikian juga Suparlan (2006) menyebutkanbahwa kompetensi guru merupakan suatu ukuranyang ditetapkan atau dipersyaratkan dalam bentukpenguasaan pengetahuan dan perilaku perbuatanbagi seorang guru agar berkelayakan untukmenduduki jabatan fungsional sesuai denganbidang tugas, kualifikasi, dan jenjang pendidikan.Guru yang memiliki kompetensi selaludibutuhkan dalam sistem pendidikan di Indonesia.Guru yang terampil mengajar tentu harus memilikikompetensi baik dalam bidang emasyarakatannya (Hamalik, 2006:34).Guru bertanggung jawab melaksanakankegiatan pendidikan sedemikian hingga gurubertugas dalam memberikan bimbingan danpengajaran kepada peserta didik. Tanggung jawabini direalisasikan dalam bentuk melaksanakanpembinaan kurikulum, menuntun peserta didikbelajar, membina pribadi, watak, dan jasmaniahsiswa, menganalisis kesulitan belajar, serta menilaikemajuan belajar para peserta didik (Hamalik,2006:40).Agar mampu melaksanakan tanggungjawabnya maka setiap guru harus memilikiberbagai kompetensi yang relevan dengan tugasdan tanggung jawab tersebut. Guru harusmenguasai cara belajar yang efektif, membuatmodel satuan pelajaran, memahami kurikulum,mengajar di kelas, menjadi model bagi siswa,memberikan nasihat dan petunjuk, menguasaiteknik bimbingan penyuluhan, menyusun danmelaksanakan prosedur penilaian belajar dansebagainya.Berdasarkan Permendiknas No 16 Tahun2007 seorang guru hendaknya memiliki empatkompetensi. Keempat kompetensi tersebut adalahkomptensi pedagogik, profesional, kepribadian,51Program Studi Pendidikan Guru Sekolah DasarProgram Studi Pendidikan MatematikaUniversitas Muria Kudus

Hariyadi, Ahmad / Prosiding Seminar Nasional“Penguatan Pendidikan Karakter Pada Siswa Dalam Menghadapi Tantangan Global”Kudus, 11 April 2018ditetapkan dalam standar nasional pendidikan.Terdapat lima (5) indikator guru yang memilikikompetensi profesional sebagaimana berikut.1. Menguasai materi, struktur, konsep, dan polapikir keilmuan yang mendukung mata pelajaranyang diampu.2. Menguasai standar kompetensi dan kompetensidasar mata pelajaran yang diampu.3. Mengembangkan materi pembelajaran yangdiampu secara kreatif.4. Mengembangkankeprofesionalansecaraberkelanjutan dengan melakukan tindakanreflektif.5. Memanfaatkan teknologi informasi dankomunikasi untuk mengembangkan diri.Kompetensi sosial adalah kemampuanpendidik sebagai bagian dari masyarakat untukberkomunikasi dan bergaul secara efektif an, orang tua/wali peserta didik, danmasyarakat sekitar. Ada 4 indikator yangmenunjukan keberhasilan guru dalam bidang sosialyaitu sebagai berikut.1. Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidakdiskriminatif karena pertimbangan jeniskelamin, agama, ras, kondisi fisik, latarbelakang keluarga, dan status sosial ekonomi.2. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dansantun dengan sesama pendidik, tenagakependidikan, orang tua, dan masyarakat.3. Beradaptasi di tempat bertugas di seluruhwilayah Republik Indonesia yang memilikikeragaman sosial budaya.4. Berkomunikasi dengan komunitas profesisendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisanatau bentuk lain.Kebijakan pemerintah dalam rangkapeningkatan kompetensi guru adalah melaluiprogram sertifikasi. Sertifikasi guru adalah prosespemberian sertifikat pendidik kepada guru yangtelah memenuhi persyaratan. Sertifikasi gurubertujuan untuk: (1) menentukan kelayakan gurudalam melaksanakan tugas sebagai pendidikprofesional, (2) meningkatkan proses dan hasilpembelajaran, (3) meningkatkan kesejahteraanguru, serta (4) meningkatkan martabat guru; dalamrangka mewujudkan pendidikan nasional yangbermutu.a.Sertifikasi Guru di IndonesiaSertifikasi guru merupakan salah satu upayauntuk meningkatkan mutu dan kesejahteraan guruserta berfungsi untuk meningkatkan martabat danperan guru sebagai agen pembelajaran. Denganterlaksananya sertifikasi guru, diharapkan akanberdampak pada meningkatnya mutu pembelajarandan mutu pendidikan secara berkelanjutan.Sertifikasi guru adalah proses pemberiansertifikat pendidik kepada guru yang telahmemenuhi persyaratan. Sertifikasi guru bertujuanuntuk: (1) menentukan kelayakan guru dalammelaksanakan tugas sebagai pendidik profesional,(2) meningkatkan proses dan hasil pembelajaran,(3) meningkatkan kesejahteraan guru, serta (4)meningkatkan martabat guru; dalam rangkamewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 65 huruf b danPeraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 10Tahun 2009 tentang Sertifikasi Guru DalamJabatan, sertifikasi bagi guru dalam jabatan untukmemperoleh sertifikat pendidik dilaksanakanmelalui pola: (1) uji kompetensi dalam bentukpenilaian portofolio, dan (2) pemberian sertifikatpendidik secara langsung.Penyelenggaraan sertifikasi guru dalamjabatan tahun 2011 dibagi dalam 3 (tiga) polasebagai berikut.1. Penilaian Portofolio (PF)Sertifikasi guru pola PF diperuntukkan bagiguru dan guru yang diangkat dalam jabatanpengawas satuan pendidikan yang: (1) memilikiprestasi dan kesiapan diri untuk mengikuti prosessertifikasi melalui pola PF, (2) tidak memenuhipersyaratan persyaratan dalam proses pemberiansertifikat pendidik secara langsung (PSPL).Penilaian portofolio dilakukan melaluipenilaian terhadap kumpulan berkas yangmencerminkan kompetensi guru. Komponenpenilaian portofolio mencakup: (1) kualifikasiakademik, (2) pendidikan dan pelatihan, (3)pengalaman mengajar, (4) perencanaan danpelaksanaan pembelajaran, (5) penilaian dari atasandan pengawas, (6) prestasi akademik, (7) karyapengembangan profesi, (8) keikutsertaan dalamforum ilmiah, (9) pengalaman organisasi di bidangkependidikan dan sosial, dan (10) penghargaanyang relevan dengan bidang pendidikan.2. Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung(PSPL)Sertifikasi guru pola PSPL diperuntukkanbagi guru dan guru yang diangkat dalam jabatanpengawas satuan pendidikan yang memiliki:kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor(S-3) dari perguruan tinggi terakreditasi dalambidang kependidikan atau bidang studi yangrelevan dengan mata pelajaran atau rumpun matapelajaran yang diampunya, atau guru kelas danguru bimbingan dan konseling atau konselor,dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau52Program Studi Pendidikan Guru Sekolah DasarProgram Studi Pendidikan MatematikaUniversitas Muria Kudus

Hariyadi, Ahmad / Prosiding Seminar Nasional“Penguatan Pendidikan Karakter Pada Siswa Dalam Menghadapi Tantangan Global”Kudus, 11 April 2018yang memenuhi angka kredit kumulatif setaradengan golongan IV/b;b. golongan serendah-rendahnya IV/c atau yangmemenuhi angka kredit kumulatif setara dengangolongan IV/c.3. Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG)PLPG diperuntukkan bagi guru dan guruyang diangkat dalam jabatan pengawas satuanpendidikan yang: (1) memilih langsung mengikutiPLPG (2) tidak memenuhi persyaratan PSPL danmemilih PLPG, dan (3) tidak lulus penilaianportofolio.PLPG harus dapat memberikan jaminanterpenuhinya standar kompetensi guru. Bebanbelajar PLPG sebanyak 90 jam pembelajaran.Model Pembelajaran Aktif, Inovatif, Kreatif, danMenyenangkan (PAIKEM) disertai workshopSubject Specific Pedagogic (SSP) untukmengembangkan dan mengemas perangkatpembelajaran.Uji kompetensi dalam bentuk PenilaianPortofolio (PF), Pemberian Sertifikat Pendidiksecara Langsung (PSPL), dan Pendidikan danLatihan Profesi Guru (PLPG) bagi pesertasertifikasi guru dilakukan oleh Rayon LPTKPenyelenggara Sertifikasi Guru yang terdiri dariLPTK Induk dan LPTK Mitra dikoordinasikan olehKonsorsium Sertifikasi Guru (KSG).Secara umum, alur pelaksanaan SertifikasiGuru Dalam Jabatan Tahun 2011 disajikan padaGambar 1.Gambar Alur Sertifikasi Guru dalam JabatanSumber: Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru tahun 2011Penjelasan alur sertifikasi guru dalam jabatan yanguntuk menerima sertifikat pendidik secaradisajikan pada Gambar adalah sebagai berikut.langsung. Penyusunan dokumen mengacu padaPedoman Penyusunan Portofolio (Buku 3).a. Guru dalam jabatan yang memenuhi persyaratanLPTK penyelenggara sertifikasi guru melakukansebagai peserta sertifikasi guru pertama kaliverifikasi dokumen. Apabila dokumen yangharus melakukan penilaian terhadap kesiapandikumpulkan oleh peserta dinyatakan memenuhidirinya dalam mengikuti uji kompetensi melaluipersyaratan (MP) maka peserta dinyatakan luluspenilaian portofolio untuk mendapatkansertifikasi guru dan menerima sertifikatsertifikat pendidik. Kesiapan yang dimaksudpendidik, sebaliknya apabila tidak memenuhiadalah: (1) ketersediaan dan kelengkapanpersyaratan (TMP), maka secara otomatisdokumen portofolio yang dimilikinya, (2) telahmenjadi peserta PLPG.melakukan penilaian sendiri terhadap dokumenportofolio yang dimilikinya, dan memiliki d. Peserta yang siap memilih pola PF, mengikutiprosedur sebag

model satuan pelajaran, memahami kurikulum, mengajar di kelas, menjadi model bagi siswa, memberikan nasihat dan petunjuk, menguasai teknik bimbingan penyuluhan, menyusun dan melaksanakan prosedur penilaian belajar dan sebagainya. Berdasarkan Permendiknas No 16

Related Documents:

Evolusi Pengendalian Kualitas ( Feigenbaum , 1988 ) Tahun Perioda 1900 Pengendalian Kualitas oleh operator 1900-1920 Pengendalian Kualitas oleh mandor 1920-1940 Pengendalian Kualitas dengan inspeksi 1940-1960 Pengendalian Kualitas dengan statistik 1960 -1970 Pengendalian kualitas total (TQC) 1970-1980 TQ

the Gurus after Sri Guru Nanak Dev Ji are also called 2 nd-Nanak, 3 rd-Nanak 10 th-Nanak. Sri Guru Gobind Singh Ji placed the same ‘Guru Jot’ into Sri Guru Granth Sahib Ji. Sri Guru Granth Sahib Ji is our living eternal Guru. Here are some references from Sri Guru Granth Sahib Ji, that “Jot Roop God” Himself was called Sri Guru Nanak .

Sri Guru Granth Sahib (SGGS) is the most respected and sacred book of the Sikhs. It contains 5894 hymns, called Shabads, composed in 18 ragas (musical patterns). Out of these 5894 hymns, 976 are by Guru Nanak; 61 by Guru Angad; 907 by Guru AmarDas; 679 by Guru RamDas; 2216 by Guru Arjan; 118 by Guru Tegh Bahadur; and 937 by the 15bhagats and bards.

Penilaian kinerja guru yang dilakukan dua kali dalam setahun oleh kepala sekolah dan tim penilai kinerja guru masih juga belum mengoptimalkan kinerja guru. Kualitas kinerja guru naik ketika akan diadakannya penilaian kinerja guru. Namun setelah itu

Pengertian Profesionalisme dan Etos Kerja b. Kompetensi guru 1) masalah yang berkaitan dengan kondisi guru dalam proses pembelajaran dan penguasaan pengetahuan. 2) sertifikasi guru. . standar kompetensi guru 3. Sertifikasi guru . 3 BAB I

Guru Kelas/Mata Pelajaran, adalah untuk memasukan data hasil dari penilaian kinerja terhadap guru kelas atau guru matapelajaran. Caranya adalah pada menu PENILAIAN KINERJA klik Guru Kelas/Mata Pelajaran. Sehingga akan muncul daftar nama guru-guru yang

Kata Kunci: kinerja guru, sertifikasi Sertifikasi guru merupakan proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesi dan kompetensi guru. Kompetensi guru merupakan seperangkat kemampuan yang h

in this volume. (Shri Guru Gita is a dialogue between Shri Siva and His Divine consort Shri Parvati and forms a part of Skandha Puran. It deals with the greatness of Guru and establishes that Guru is Brahma, Guru is Vishnu, Guru is Maheshwara, why, it proclaims, Guru