BAB II TINJAUAN PUSTAKA Landasan Teori

2y ago
80 Views
2 Downloads
358.50 KB
30 Pages
Last View : 25d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Maxine Vice
Transcription

BAB IITINJAUAN PUSTAKAA. Landasan Teori1. Technology Acceptence Model (TAM) dan Theory Of Planed Behavior(TPB)Salah satu teori yang dapat menjelaskan penerimaan individu dalammenggunakan teknologi adalah Technology Acceptence Model (TAM) yangdiperkenalkan oleh Fred D. Davis pada tahun 1989 Davis menggunakan TAMuntuk menjelaskan perilaku penggunaan (usage behavior) pada sebuahteknologi. Tujuan dari TAM adalah untuk menjelaskan faktor-faktor penentuditerimanya sebuah teknologi yang kemudian akan menjelaskan perilakupengguna pada berbagai teknologi komputasi pengguna akhir (end-usercomputing). 1Padadasarnya TAM menguji dua variabel yaitu,persepsikebermanfaatan (perceived usefulness) dan persepsi kemudahan (perceivedease of use). Kedua variabel tersebut akan menentukan minat penggunaan2seseorang terhadap sebuah teknologi. Persepsi kebermanfaatan dan persepsikemudahan penggunaan terhadap sebuah teknologi dipengaruhi oleh faktorfaktor yang disebut variabel eksternal. Ada lima hal yang mendasari teoriTAM, hal tersebut adalah:1Leoni Joan, Tony Sitinjak, Pengaruh Persepsi Kebermanfaatan Dan PersepsiKemudahan Penggunaan Terhadap Minat Penggunaan Layanan Pembayaran Digital GOPay, Jurnal Manajemen, (Online), ISSN: 2089-3477, Volume 8 Nomor.2, 20192

a. Kegunaan Persiapan (perceived usefulness)b. Kemudahan persiapan (perceived ease of use)c. Sikap terhadap penggunaan teknologi (attitude toward using a technology)d. Minat Penggunaan (intention to use).Teori lain yang dapat menjelaskan penerimaan individu dalammenggunakan teknologi adalah Theory of Planed Behavior (TPB), teori inidapat menjelaskan bahwa kepercayaan dan risiko dapat mempengaruhiindividu berminat atau mempunyai keinginan untuk menggunakan teknologi.Dalam penelitian ini akan di kombinasikan antara teori TAM dan TPB denganmengambil salah satu variabel dari masing-masing teori tersebut yaitupersepsi kemudahan penggunaan (percevid ease of use), persepsi kegunaan(percevid usefulness) dan persepsi risiko.2. Theori Of Planned Behavior (TPB)Teori lain yang dapat menjelaskan penerimaan individu dalammenggunakan tenologi adalah Theori Of Planned Behavior (TPB), teori inidapat menjelaskan bahwa kepercayaan dan risiko dapat mempengaruhiindividu berminat atau mempunyai keinginan untuk menggunaan teknologi.Teori ini dikembangakn oleh Ajzen pada tahun 1991 ini telah banyakdigunakan untuk menjelaskan perilaku pemakain dalam penggunaan

teknologi. TPB memiliki kelebihan yaitu mampu untuk menganalisis situasiketika individu tidak dapat mengontrol perilakunya.33. Persepsi Kemudahan Penggunaan (percevid ease of use)Kemudahan penggunaan merupakan kepercayaan seseorang dimanadalam penggunaan suatu teknologi dapat dengan mudah digunakan dandipahami. Sikap terhadap penggunaan Technology Acceptance Model didefinisikan oleh Davis (1989) sebagai perasaan positif atau negatif dariseseorang jika harus melakukan perilaku yang akan ditentukan. Sikapindividu yang mendukung penggunaan teknologi sistem informasi akansecara otomatis mendorong pemanfaatan serta penggunaan teknologi sisteminformasi. Variabel kemudahan diukur dengan indikator:a. Mudah di pelajari (ease to learn)b. Dapat dikontrol (controllable)c. Jelas dan dapat dipahamid. Fleksibele. Mudah digunakan (easy to use)Dengan demikian, persepsi kemudahan adalah suatu keyakinantentang proses keputusan tentang tingkat kesulitan yang didapat kemudahandalam suatu hal serta mudah di pahami dan mudah digunakan.3Jogiyanto, “Sistem Informasi Keperilakuan”, Yogyakarta hlm. 86

4. Persepsi manfaatMenurut Davis Persepsi kebermanfaatan (perceived usefulness)didefinisikan sebagai sebuah pandangan subjektif pengguna terhdap seberapabesar penggunaan sebuah sistem dapat meningkatkan kinerjanya.4 Thompsomenyebutkan bahwa individu akan menggunakan teknologi informasi jikaorang tersebut mengetahui manfaat atau kegunaan (usefulness) positif ataspenggunaannya.5Individu yang merasa semakin mudah menggunakaninternet, akan merasa semakin mudah mendapatkan manfaat dari teknologitersebut. Variabel manfaat dapat diukur dengan indikator:a. Meningkatkan kinerja individub. Menambah tingkat produktivitas individuc. Meningkatkan efektifitas kinerja individud. Penggunaan sistem bermanfaat bagi individuDengan demikian, persepsi manfaat adalah suatu keyakinan seseorangakan manfaat dari suatu teknologi bisa mempermudah kinerja ataspekerjaannya.5. Persepsi pastian dan konsekuensi-konsekuensi4pelanggantentangtidak di inginkan dalamLeoni Joan, Tony Sitinjak, Pengaruh Persepsi Kebermanfaatan Dan PersepsiKemudahan Penggunaan Terhadap Minat Penggunaan Layanan Pembayaran Digital GOPay, Jurnal Manajemen, (Online), ISSN: 2089-3477, Volume 8 Nomor.2, 2019, hlm 305Elsa Silaen, Bulan Prabawani, Pengaruh Persepsi Kemudahan Menggunakan EWallet Dan Persepsi Manfaat Serta Promosi Terhadap Minat Beli Ulang Saldo E-WalletOVO, Jurnal Administrasi Bisnis, Universitas Deponegori (Online), Volume 17, Nomor 4,2019, hlm 3

melakukan kegiatan. Menurut Dowling (1986), persepsi tehadap risikoSemakin tinggi risiko yang dihasilkan maka pengguna akan termotivasi untukmenghindari menggunakan produk tersebut. Variabel persepsi risiko dapatdiukur dengan indikator yaitu:a. Pemikiran tentang risikob. Tingkat keamananc. Gangguan yang menyebabkan kerugiand. Jaminan dalam risiko. 6Dengan demikian, persepsi risiko adalah anggapan negatif danketidakpastian atas kerugian atau keuntungan yang akan diterima.6. Minat MenggunakanMinat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti kecenderunganhati yang tinggi terhadap suatu gairah, keinginan suatu objek yang cenderungmenarik perhatian tinggi.7 Minat juga diartikan adalah suatu kondisi dimanaseseorang memiliki perhatian terhadap sesuatu serta mempunyai keinginanuntuk mengetahui dan mempelajari maupun membuktikan lebih lanjut.8Sedangkan pendapat lain mengenai minat adalah suatu rasa lebih suka danrasa ketertarikan pada suatu hal atau aktivitas tanpa ada yang menyuruh.Sedangkan minat penggunaan adalah kecenderungan pengguna atau6Hadyan Farizi Syaefullah, “Pengaruh Persepsi Kegunaan, Persepsi Kemudahan,Persepsi Risiko dan Kepercayaan Terhadap Minat Menggunakan Internert Banking”7KBBI Online http:kbbi.web.id/minat diakses pada 11 April 20208Walgito Bimo, Pengantar Psikologi Umum, (Yogyakarta.Yayasan PenerbitanFakultas Psikologi UGM). Hlm 32

konsumen untuk menggunakan suatu barang atau merek atau mengambiltindakan guna berhubungan dengan penggunaan yang diukur dengan tingkatkemungkinan pengguna atau konsumen melakukan suatu pemakaian. 9 Minatdapat dipengaruhi oleh faktor internal atau eksternal. Ada tiga faktor yangdapat mempengaruhi minat setiap individu diantaranya:a. Faktor yang berasal dari dalam dari individu yang berhubungan denganjasmani dan rohani.b. Faktor Motif Sosial, yaitu kebutuhan untuk mendapatkan penghargaan danlingkungan individu berada.c. Faktor emosional, yaitu ukuran intensitas seseorang dalam menaruhperhatian terhadap keinginan atau objek ngmasing-masing.Meskipun individu memiliki minat yang sama terhadap sesuatu namundilatarbelakangi oleh faktor tertentu. Untuk mengukur minat ada beberapaindikator yang dapat digunakan diantaranya adalah :a. Ketertrikan dalam menggunakanb. Minat penggunaan jangka panjangc. Minat transaksionalDengan demikian minat penggunaan adalah dorongan dari psikisindividu untuk melakukan sesuatu atau menggunakan barang atau merek9173Ali Hasan, Marketing dan Kasus-Kasus Pilihan, (Yogyakarta: CAPS 2013). Hlm

tanpa dorongan dari pihak lain guna berhubungan dengan penggunaan yangdiukur dengan tingkat kemungkinan pengguna atau konsumen melakukansuatu pemakaian.7. Bank Syariaha. Pengertian Bank SyariahMenurut ketentuan yang tercantum di dalam Peraturan BankIndonesia nomor 2/8/PBI/2000, Pasal 1, Bank Syariah adalah bank umumsebagaimana yang di maksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992tentang Perbankan dan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10Tahun 1998 yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariatIslam, termasuk unit usaha syariah dan kantor cabang bank asing yangmelakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariat Islam.10Bank syariah terdiri dari dua kata, yaitu Bank dan Syariah. Kata Bankbermakna suatu lembaga keuangan yang berfungsi sebagai perantarakeuangan dari dua pihak yang kekurangan dana. Kata Syariah dalam versibank syariah di Indonesia adalah aturan perjanjian berdasarkan yangdilakukan oleh pihak bank dan pihak lain untuk penyimpangan dana dankegiatan usaha lainnya sesuai dengan hukum Islam.11Menurut Heri Sudarsono, pada umumnya yang dimaksud dengan banksyariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit10Peraturan Bank Indonesia nomor 2/8/PBI/2000, Pasal 1Zainuddin Ali, “ Hukum Perbankan Syariah”, (Jakarta: Sinar Grafika, cetakanke-2, 2010), hlm.111

dan jasa-jasa lain dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yangberoperasi disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah.12 Sedangkan menurutVeithzal Rivai dan Arviyan Arifin, Bank Islam adalah bank yangpengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syariat Islam.13Menurut Kasmir, Bank dikenal sebagai tempat untuk menukar uang,memindahkan uang atau menerima segala macam bentuk pembayaran dansetoran seperti pembayaran listrik, telepon, air, pajak, uang kuliah, danpembayaran lainnya. Bank merupakan perusahaan yang bergerak dalambidang keuangan arrinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidangkeuangan.Sehingga berbicara mengenai bank tidak terlepas dari masalahuang.14Dengan demikian, perbankan syariah adalah bank yang menjalankankegiatan usahanya berdasarkan pada prinsip syariah (berpedoman Al-Qur’andan Hadist) dan prinsip kehati-hatian serta sebagai lembaga intermediasimenghimpun dana dari masyarakat yang kelebihan dana dan menyalurkandana ke masyarakat yang membutuhkan.b. Prinsip dan Tujuan Bank SyariahPrinsip syariah munurut UU No. 21 Tahun 2008, adalah prinsiphukum Islam dalam kegiatan perbankan berdsarkan fatwa yang dikeluarkanoleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa dibidangHeri Sudarsono, “Bank dan Lembaga Keuangan Syariah”, (Yogyakarta:Ekonisia, cetakan ke-4, 2007), hlm. 2713Veithzal Rivai dan Arviyan Arifin, Islamic Banking Sistem Bank Islam, (Jakarta:PT Bumi Aksara, 2010), hlm. 3214Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya (Jakarta: Rajawali Press: 2016),hlm. 2412

syariah Atau dengan kata lain suatu bank yang taat cara beroperasinyamengacu kepada ketentuan-ketentuan Al-Qur’an dan Hadist serta mengikutiketentuan-ketentuan syariat Islam khususnya yang berkaitan dengan tata carabermuamalat secara Islam.15 Prinsip syariah adalah aturan perjanjianberdasarkan beberapa prinsip atau hukum yang dianut oleh suatu sistemperbankan syariah.168. Financial Technology (Fintech)a. Pengertian Financial Technology (Fintech)Financial technologi atau “Fintech” adalah penggunaan teknologiuntuk memberikan solusi keuangan. Pengertian lain mengenai fintech adalahsebuah istilah yang digunakan untuk menunjukkan perusahaan yangmenawarkan teknologi modern pada sektor keuangan.17Bank Indonesia mendefinisikan Financial teckhnologi merupakanhasil gabungan antara jasa keuangan dengan teknologi yang akhirnyamengubah model bisnis dari konvensional menjadi moderat, yang awalnyadalam membayar harus bertatap muka dan membawa sejumlah uang kas, kinidapat melakukan transaksi dengan melakukan pembayaran yang dapatdilakukan dalam hitungan detik saja.18Ikit, “Akuntansi Penghimpun Dana Bank Syariah”, (Yogyakarta: Deepublish,2015), hlm 4416Bustari Muchtar, dkk, “Bank dan Lembaga Keuangan Lain”, (Jakarta:Kencana),hlm 12017Svelana Saksonova dan Irina Kusmina Marilino.(2017) “Fintech as FinancialInovation-the Possibilities and Problems Of Implemention”.European stuies researchjournal.961-97318Peraturan Bank Indonsesia Nomor 19/12/PBI/2017 tentang PenyelenggaraanTeknologi Financial15

Berdasarkan pengertian diatas dapat disimpulkan financial technologyadalah suatu inovasi baru di jasa keuangan yang mengadaptasi perkembanganteknologi untuk mempermudah pelayanan keuangan dan sistem keuanganagar lebih efisien dan efektif.Sedangkan menurut ederan Bank Indonesia No. 18/22/DKSP tentangPenyelenggaraan Layanan Keuangan digital adalah penggunaan teknologiberbasis mobile atapun berbasis webdalam kegiatan layanan sistempembayaran dan keuangan yang dilakukan dengan kerja sama dengan pihakketiga dalam rangka keuangan inklusif.19Keuangan inklusif atau financial iclusion adalah sebuah upaya untukmengurangi segala hambatan yang bersifat harga maupun non harga terhadapakses masyarakat dalam memanfaatkan layanan jasa keuangan.20 Tujuan darikeuangan inklusif adalah memberikan akses layanan keuangan yang lebihluas terhadap seluruh lapisan masyarakat, menyediakan jasa dan produkkeuangan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, meningkatkanpengetahuan masyarakat mengenai layanan keuangan, memperkuat sinergiantara Bank, Lembaga keuangan Mikro, Lembaga non bank danmengoptimalkan peran Teknologi Informasi dan Komunikasi untukmemperluas cakupan layanan keuangan.Fintech bukan merupakan layanan dari perbankan melainkan modelbisnis baru dalam sektor keuangan. Fintech merupakan gelombang baru19Bank Indonesia, Surat Ederan No. 18/22/DKSP “Penyelenggaraan LayananKeuangan Digital”20Halim Almasyah (2016). “Pentingya Keuangan Inklusif dalam MeningkatkanAkses Masyarakat dan UMKM terhadap Fasilitas Jasa Keuangan”.

perusahaan yang memberikan model baru dalam cara individu dalambertransaksi, seperti membayar, mengirim uang, meminjam, meminjamkandan menginvestasikan uang mereka. Fintech merupakan penggabunganteknologi dan finacial dimana teknologi dapat berupa otomatisasi denganmesin atau penggunaan media internet untuk mempermudah layanan, danasaat ini media internet menjadi pilihan utama bagi pelaku industri sektorkeuangan.b. Jenis-jenis FintechDewasa ini perkembangan fintech di Indonesia sangatlah pesat. Telahbanyak berdiri perusahaan yang mengembangkan layanan keuangan berbasisteknologi. Ada beberapa jenis Fintech yang ada di Indonesia diantaranyaadalah Payment Settlement and Clearing, Crowdfunding dan P2P, MarketAgrerator, Risk and Investment Management.211) Payment Settlement and ClearingSebelum manusia mengenal uang untuk bertransaksi danmendapatkan barang yang diinginkan mereka harus melakukan barter.Namun sistem tersebut dinilai tidak efektif, sehingga muncul alat tukaryang disebut uang, yang pertama kali dikenal pada peradaban Sumeriadan Babylonia. Sehingga dari perkembangan tersebut uang dapatdikategorikan menjadi tiga jenis yaitu, uang barang, uang kertas danuang giral.22 Dalam perkembangan teknologi saat ini muncul jenis uang2122:Jakartawww.bi.go.id diakses 28 maret 2020Mustafa Edwin Nasution et.al. “Pengenalan Eksklusif Islam”.Prenadamedia Grup

baru yaitu uang elektronik atau bisa disebut E-money. Uang elektronikatau e-money adalah alat pembayaran yang memenuhi unsur-unsur.23a) Diterbitkan atas dasar uang yang disetor terlebih dahulu olehpemegang kepada penerbit.b) Nilai uang disimpan dalam suatu media elektronik tertentu sepertiserver atau chip.c) Digunakan sebagai alat pembayaran kepada pemegang yang bukanmerupakan penerbit uang elektronik.d) Nilai uang yang disetor oleh pemegang dan dikelola oleh penerbitbukan merupakan simpanan sebagaimana yang diatur dalamundang-undang perbankan.Dalam hal ini akad yang digunakan antara pemegang danpenerbit adalah akad wadi’ah yang dimaksud dengan ketentuan danbatasan sebagai berikut.241. Saldo e-money merupakan titipan dan dapat diambil atau digunakanpemegang kapan saja2. Saldo e-money yang dititipkan tidak boleh digunakan oleh penerbit,kecuali atas dasar pemegang3. Ketika saldo e-money digunakan oleh penerbit maka akad wadi’ahberubah menjadi akad qardh dan tanggung jawab penerbitsebagaimana tanggung jawab dalam akad qardh.23Peraturan Bank Indonesia Nomior:11/12PB1/2009 Tentang Uang Elektronik(Elektronic Money)24Fatwa Dewan Syariah Nasional-Manjelis Ulama Indonesia No. 116/DSN/MUI/IX/2017 tentang uang elektronik syariah

4. Penggunaan dana oleh penerbit tidak boleh melanggar prinsipsyariah dan perundang-undangan.Sedangkan akad qardh yang dimaksud dengan ketentuan danbatasan sebagai berikut:1. Saldo e-money bersifat hutang dan dapat diambil atau digunakanpemegang kapan saja.2. Penerbit dapat menginvestasikan uang hutang dari pemegang.3. Penerbit wajib mengembalikan jumlah pokok piutang kapan sajakepada pemegang kapan saja sesuai kesepakatan.4. Penggunaan dana oleh penerbit tidak boleh melanggar prinsipprinsip syariah dan perundang-undangan.Payment system adalah layanan elektornik yang menggantikanuang kartal dan uang giral sebagai alat pembayaran seperti e-walet,kartu e-money, bitcoin dan bentuk aplikasi Fintech lain. Di IndonesiaProduk Fintech yang banyak digunakan adalah produk payment,berbagai jenis produk payment telah meramaikan industri Fintechseperti e-walet, kartu e-money, e-toll, dan bentuk aplikasi lain denganberbagai merek seperti: Go pay, OVO, T-cash, XL pay, Link Aja, TrueMoney, Toko Pandai, M-saku, Paytren, Dana, Uangku, Saldomu danmerek-merek yang lain.2) Crowdfunding dan Peer to Peer lending (P2P lending)Crowdfunfing adalah suatu bentuk penggalangan dana untukberbagai jenis usaha baik ide produk, bisnis, atau kegiatan yang

dananya dari sumbangan masyarakat luas dan sering memiliki suatuimbalan berupa barang atau jasa.25 Crowdfunding merupakan suatujenis kegiatan penggalangan dana yang memanfaatkan social media,web dan aplikasi serta sarana teknologi informasi lainnya untukmendukung suatu proyek tertentu dengan melibatkan masyarakat luasdengan imbalan berupa barang atau jasa.Dalam kegiatan Crowdfunding tidak selalu didasari dengantujuan yang sama, kegiatan penggalangan dana berbasis teknologiinformasi ini memiliki jenis sesuai dengan tujuan masing-masing. Jeniskegiatan Crowdfundingmenjadi 4 yaitu Donation-based, RewardBassed, Lending-based or Peer to Per (P2P),Equity-basedCrowdfunding.263) Market AggregatorAggregator atau e-aggregator adalah layanan mengumpulkandan menganalisa informasi keuangan dengan transaparan dari berbagaisumber. Dalam layanan ini pihak aggregator mendefinisikan informasisengan berbagai cara dari semua berdasarkan makna dan konteks dariinformasi yang telah di kumpulkan. E-aggregator dapat dijadikansebuah platform yang menggabungkan berbagai informasi mengenaiperusahaan untuk investor seperti, risko imbal hasil dan dampakkelayakan kredit dari populasi target.25Rosalina dkk. “Aplikasi Crowdfunding Sebagai Perantara Penggalangan DanaBerbasis Website dan Facebook Application”.Jurnal Infra Vol.3 No.226www.undp.org diakses 28 maret 2020

4) Risk and Investment ManagementDalam industriFintech risk and investment managementdikenal dengan istilah Robo-Advistor yaitu layanan yang memberikansaran atau mengelola kekayaan pribadi dan menggantikan pengelolaankekayaan tradisional.27 Robo-Advisor merupakan solusi investasiotomatis berbasis teknologi digital yang melibatkan individu untukdilakukan pembinaan dalam pengmbilan keputusan yang didukungdengan penyeimbangan portofolio menggunakan alogritma perdagnganberdasarkan investasi pasir dan strategi diversifikasi. Pada intinya riskand investment management merupakan sebuah layanan pengelolaankekayaan pribadi dengan alat teknologi digital yang memberikan sarandalam pengambilan keputusan individu.c. Fintech dalam bisnis syariah1. Penerapan nilai-nilai Islam pada Bisnis FintechDalam Islam telah diajarkan berbagai macam nilai-nilai yang dapatdi tetapkan dalam kehidupan sehari-hari termasuk dalam kegiatan bisnis.Nilai-nilai tersebut meliputi nilai-nilai ketuhanan, hubungan sesamamahluk dan nilai-nilai dalam berprilaku. Dalam bisnis nilai-nilai Islamiyang diterapkan menjadi pembeda dengan bisnis konvensional. DalamPolo Sironi. “Fintech Innovation:Form Robo-Advistor to Goal Based Investingand Gamifacation”. Wiley.Hoboken New Jarsey. ASSBN 978-1-119-22728-2 hlm. 4727

bisn

BAB II TINJAUAN PUSTAKA A. Landasan Teori 1. Technology Acceptence Model (TAM) dan Theory Of Planed Behavior (TPB) Salah satu teori yang dapat menjelaskan penerimaan individu dalam menggunakan teknologi adalah Technology Acceptence Model (TAM) yang diperkenalkan

Related Documents:

BAB II TINJAUAN PUSTAKA DAN LANDASAN TEORI 2.1 Tinjauan Pustaka Penelitian ini menggunakan beberapa pustaka yang berkaitan dengan penelitian ini. Hal ini berfungsi untuk pedoman dan pembanding penelitian yang akan dilakukan. Urfan (2017) melakukan penelitian berjudul Aplikasi Kalender Event Seni

BAB II TINJAUAN PUSTAKA, KONSEP, LANDASAN TEORI, DAN MODEL. PENELITIAN . 2.1 Tinjauan Pustaka. Tinjauan pustaka adalah kajian mengenai penelitian sebelumnya yang memiliki relevansi permasalahan dengan penelitian yang akan dilakukan. Kajian terhadap penelitiapenelitian sebelumnya diharapkan memberikan wawasan agar n-

BAB II TINJAUAN PUSTAKA DAN LANDASAN TEORI 2.1 Tinjauan Pustaka Penelitian ini mengacu pada beberapa sumber dan tinjauan yang sudah ada dimana masing-masing penulis menggunakan metode yang berbeda sesuai dengan permasalahan yang di

BAB II LANDASAN TEORI 2.1. Tinjauan Pustaka Untuk menyelesaikan masalah-masalah dalam penyusunan skripsi ini dibutuhkan tinjauan pustaka yang berisi teori-teori atau konsep-konsep yang digunakan sebagai kajian dan acuan bagi penulis 2.1.1. Pengertian Sistem Suatu sistem t

10 BAB II TINJAUAN PUSTAKA DAN DASAR TEORI 2.1. Tinjauan Pustaka Penelitian tentang aplikasi mobile berbasis android yang dibuat oleh universitas atau berisi info seputar kampus atau panduan bagi mahasiswa atau

BAB II TINJAUAN PUSTAKA 2.1 Tinjauan Pustaka 1. Pengertian Keagenan Keagenan adalah hubungan yang mempunyai kekuatan hukum yang terjadi bilamana kedua pihak bersepakat, memuat perjanjian, dimana salah satu pihak diamakan agen, setuju untuk mewakili pihak lainnya yang

6 BAB II TINJAUAN PUSTAKA A. Tinjauan Pustaka 1. Chronic kidney disease (CKD) a. Definisi Chronic kidney disease merupakan suatu keadaan kerusakan ginjal secar

BAB II TINJAUAN PUSTAKA DAN LANDASAN TEORI A. TINJAUN PUSTAKA 1. Umum Pondasi tiang atau pondasi dalam digunakan untuk konstruksi beton berat (high rise building). Sebelum melaksanakan suatu