Modul 6 Adm Perkantoran Final - Diklatbpom.files.wordpress

1y ago
24 Views
2 Downloads
579.83 KB
18 Pages
Last View : 9d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Carlos Cepeda
Transcription

Modul UD Tk.I dan UPKP BPOM RIMODUL 6ADMINISTRASI PERKANTORANReviewer:Dr. Hamidah, S.E., M.Si.MODUL MATERI UJIAN DINAS TK.I DANUJIAN PENYESUAIAN KEPANGKATAN (UPK)PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) BADAN POM RI2015Administrasi Perkantoran6. 0

Modul UD Tk.I dan UPKP BPOM RIModul 6ADMINISTRASI PERKANTORANA. PendahuluanDalam rangka mencapai tujuan yang diharapkan, sebuah organisasi perlumerancang kegiatan-kegiatan. Kegiatan-kegiatan tersebut tentunya harus disesuaidengan tujuan, kebutuhan, dan sumber daya yang dimiliki organisasi tersebut.Dalam kasus kegiatan di instansi pemerintah, prinsip-prinsip adminstarsiperkantoran juga perlu diperhatikan, karena setiap kegiatan yang ada di dalamnyamengaruah pada satu tujuan. Begitupun yang terjadi di Badan POM RI. Administrasiperkantoran memegang peran yang sangat penting.Kegiatan-kegiatan di dalam perkatoran dapat dibagi dalam dua kelompokbesar, yaitu kegiatan yang secara langsung berkenaan dengan tujuan pokokorganisasi dan kegiatan-kegiatan yang sifatnya menunjang. Kegiatan penunjang iniperlu dilakukan, sebab tanpa kegiatan-kegiatan penunjang rasanya kegiatan pokokakan sulit berjalan dengan baik. Salah satu kegiatan penunjang yang dimaksud adalahkegiatan perkantoran.Setiap PNS di lingkungan Badan POM harus memahami administrasiperkantoran, baik administrasi yang berkaitan langsung dengan tujuan utama, maupunyang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan penunjang. Atas dasar itu, administrasiperkantoran merupakan bagian dari materi Materi Ujian Dinas Tk.I dan UjianPenyesuaian Kepangkatan (UPK) Pegawai Negeri Sipil (PNS) Badan POM RI.B. Deskripsi SingkatMata pelajaran ini membahas pedoman tata naskah dinas, pengurusan naskahdinas korespondensi, dan pejabat penanda tangan naskah dinas.C. Tujuan Pembelajaran Umum (TPU)Setelah mengikuti proses pembelajaran ini peserta diharapkan mampumemahami tata naskah dinas dalam administrasi perkantoran.D. Tujuan Pembelajaran Khusus (TPK)Setelah mempelajari modul ini, para peserta mampu:1) menjelaskan pedoman tata naskah dinas;Administrasi Perkantoran6. 1

Modul UD Tk.I dan UPKP BPOM RI2) menjelaskan pengurusan naskah dinas korespondensi; dan3) menjelaskan pejabat penanda tangan naskah dinas.E. Materi BahasanMateri bahasan dalam modul ini berkaitan dengan tata-tata pernaskahan dalamadministrasi perkantoran, yang terdiri atas:1) Pedoman Tata Naskah Dinas2) Pengurusan Naskah Dinas Korespondensi3) Pejabat Penanda Tangan Naskah DinasF. Uraiam MateriKegiatan Pembelajaran 1:PEDOMAN TATA NASKAH urNegaradanReformasi Birokrasi Nomor 80 Tahun 2012 dikemukakan beberapa istilah danbatasannya masing-masing. Istilah-istilah tersebut adalah:a) Naskah Dinas adalah semua informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasanyang dibuat dan/atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di lingkunganinstansi pemerintah dalam rangka penyelenggarnaan tugas pemerintahan.b) Tata Naskah Dinas adalah penyelenggaraan komunikasi tulis yang meliputipengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi danpenyimpanan naskah dinas, serta media yang digunakan dalam komunikasikedinasan.c) Format adalah susunan dan bentuk naskah yang menggambarkan tata letak danredaksional, serta penggunaan lambang negara, logo, dan cap dinas.d) Penanda tangan naskah dinas adalah pejabat yang menandatangani naskahdinas sesuai dengan tugas dan tanggung jawab kedinasan pada jabatannya.e) Instansi pemerintah adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian,sekretariat lembaga negara, lembaga setingkat menteri dan lembaga lain, lembaganonstruktural, serta pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.f) Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka TunggalIka.g) Logo adalah gambar dan/atau huruf sebagai identitas instansi pemerintah.Administrasi Perkantoran6. 2

Modul UD Tk.I dan UPKP BPOM RI1. Jenis dan Format Naskah DinasNaskah dinas terdiri dari beberapa jenis. Pembedaan ini disesuaikan dengantujuann naskah tersebut dibuat.a. Naskah Dinas Arahan, terdiri dari:1)Naskah Dinas Pengaturan, meliputi:-Peraturan-Pedoman-Petunjuk Pelaksanaan-Standar Operasional Prosedur-Surat Edaran2)Naskah Dinas Penetapan (Keputusan)3)Naskah Dinas Penugasan, meliputi:-Instruksi-Surat Perintah-Surat Tugasb. Naskah Dinas Korespondensi, terdiri:1)Naskah Dinas Korespondensi Intern, meliputi:-Nota Dinas-Memorandum2)Naskah Dinas Korespondensi Ekstern3)Surat Undangana. Naskah Dinas Khusus1)Surat Perjanjian-Perjanjian Dalam Negeri-Perjanjian Internasional2)Surat Kuasa3)Berita Acara4)Surat KeteranganAdministrasi Perkantoran6. 3

Modul UD Tk.I dan UPKP BPOM RI5)Surat Pengantar6)Pengumuman7) Laporan8) Telaahan Staf9) Formulir10) Naskah Dinas Elektronik2. Penyusunan Naskah Dinasa. Persyaratan Penyusunan1) Ketelitian2) Kejelasan3) Singkat dan Padat4) Logis dan Meyakinkan5) Pembakuanb. Nama Instansi/Jabatan pada Kepala Naskah DinasUntuk memberikan identifikasi jenis Naskah Dinas, yang dicantumkan padahalaman pertama.1) Nama JabatanKertas kepala nama jabatan dan lambang negara untuk pejabat negara.Contoh:2) Nama Instansi/Unit OrganisasiKertas Kepala Instansi dan logo instansi serta alamat untuk Naskah Dinasyang ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang.Administrasi Perkantoran6. 4

Modul UD Tk.I dan UPKP BPOM RIContoh:c. Penomoran Naskah DinasDisesuaikan dengan karakteristik Kementerian/Lembaga/Instansi, mengacupada klasifikasi, kode unit kerja, bulan tahun dan nomor urut.d. Nomor HalamanNomor halaman naskah ditulis dengan menggunakan nomor urut angka Arabdan dicantumkan simetris di tengah atas dengan tanda hubung, kecualihalaman pertama naskah dinas yang menggunakan kop tidak perlumencantumkan nomor halaman.e. Ketentuan Jarak Spasi1) Jarak antara bab dan judul adalah dua spasi2) Jika judul lebih dari satu baris, jarak antara baris pertama dan kedua adalahsatu spasi3) Jarak antara judul dan subjudul adalah empat spasi4) Jarak antara subjudul dan uraian adalah dua spasi5) Jarak masing-masing baris disesuaikan dengan keperluanDalam penentuan jarak spasi hendaknmya diperhatikan aspek keserasian danestetika, dngan mempertimbangkan isi naskah dinas.f.Penggunaan HurufNaskah dinas menggunakan jenis huruf Arial dengan ukuran 11 atau 12,sedangkan naskah dinas pengaturan diatur sesuai dengan ketetentuanperundang-undangan.Administrasi Perkantoran6. 5

Modul UD Tk.I dan UPKP BPOM RIg. LampiranJika naskah dinas memiliki beberapa lampiran, setiap lampiran harus diberinomor urut dengan angka Arab, nomor halaman lampiran merupakan nomordari halaman sebelumnya.h. Daftar DistribusiDaftar distribusi adalah susunan pejabat yang dibuat oleh pejabat sekretariatdan digunakan sebagai pedoman pendistribusian naskah. Setiap distribusimenunjukkan pejabat yang berhak menerima naskah.i.RujukanRujukan adalah naskah atau dokumen lain yang digunakan sebagai dasaracuan atau dasar penyusunan naskah.j.Ruang Tanda TanganRuang tanda tangan merupakan tempat pada bagian kaki/penutup naskahdinas yang memuat nama jabatan, (misalnya Menteri, Sekretaris Jenderal,Sekretaris Menteri, Deputi, dan Kepala Biro) yang dirangkaikan dengan namainstansi.1) Ruang tanda tangan ditempatkan di sebelah kanan bawah setelah bariskalimat terakhir.2) Nama jabatan diletakkan pada baris pertama tidak disingkat3) Ruang tanda tangan sekurang-kurangnya empat paragraf4) Nama pejabat yang menandatangani naskah dinas yang bersifat mengatur,ditulis dengan huruf kapital, dan nama pejabat yang menandatanganinaskah dinas yang bersifat tidak mengatur ditulis dengan huruf awal kapital5) Jarak ruang antara tanda tangan dengan tepi kanan kertas adalah 3 cm,sedangkan untuk tepi kiri disesuaikan dengan baris terpanjang.k.Penentuan Batas/Ruang Tepi1) Ruang tepi atas: apabila menggunakan kop naskah dinas, 2 spasi dibawah kop, dan apabila tanpa kop naskah dinas,sekurang-kurangnya 2 cm dari tepi atas kertas.Administrasi Perkantoran6. 6

Modul UD Tk.I dan UPKP BPOM RI2) Ruang tepi bawah: sekurang-kurangnya 2,5 cm dari tepi bawah kertas.3) Ruang tepi kiri: sekurang-kurangnya 3 cm dari tepi kirikertas; batas ruang tepi kiri tersebut diaturcukup lebar agar pada waktu dilubangi untukkepentinganpenyimpanandalamordner/snelhechter tidak berakibat hilangnya salah satuhuruf/kata/angka pada naskah dinas4) Ruang tepi kanan: sekurang-kurangnya 2 cm dari tepi kanan kertasCatatan:Dalam pelaksanaannya, penentuan ruang tepi seperti tersebut di atasbersifat fleksibel, disesuaikan dengan banyak atau tidaknya isi suatu naskahdinas. Penentuan ruang tepi (termasuk juga jarak spasi dalam paragraf)hendaknya memperhatikan aspek keserasian dan estetika.l.Penggunaan BahasaBahasa yang digunakan di dalam naskah dinas harus jelas, tepat, danmenguraikan maksud tujuan, serta isi naskah, menggunakan Tata bahasa BakuIndonesia dan Kamus Besar bahasa Indonesia. Ejaan yang digunakan di dalamnaskah dinas adalah Ejaan bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.m. Media/Sarana Naskah DinasMedia/sarana naskah dinas adalah alat untuk merekam informasi yangdikomunikasikan dalam bentuk media konvensional (kertas)1) Kertas-Naskah dinas menggunakan kertas jenis HVS 80 gram.-Kertas HVS lebih 80 gram untuk naskah dinas yang mempunyai nilaikegunaan dalam waktu lama dengan nilai keasaman (pH) 7.-Naskah dinas perjanjian Luar Negeri menggunakan kertas yangditetapkan oleh Kementerian Luar Negeri.-Surat Dinas asli menggunakan kertas warna putih dengan kualitasterbaik white bondAdministrasi Perkantoran6. 7

Modul UD Tk.I dan UPKP BPOM RI-Untuk naskah dinas korespondensi adalah A4 yang berukuran 297 x210 mmUntuk kepentingan tertentu dapat digunakan kertas dengan ukuran berikut:-A3 kuarto ganda (297 x 420 mm)-A5 setengah kuarto (210 x 148 mm)-Folio (210 x 330 mm)-Folio ganda (420 x 330 mm)2) Sampul SuratSampul surat adalah sarana kelengkapan penyampaian surat, terutamauntuk surat keluar instansi. Ukuran, bentuk, dan warna sampul yangdigunakan untuk surat-menyurat di lingkungan instansi, diatur sesuaidengan keperluan instansi masing-masing dengan mempertimbangkanefisien.-Warna dan KualitasSampul Surat Dinas menggunakan kertas tahan lama (bond) berwarnaputih atau coklat muda dengan kualitas sedemikian rupa sehinggasesuai dengan ukuran dan berat naskah atau surat dinas yang dikirim-Penulisan Alamat Pengirim dan TujuanPada Sampul Surat harus dicantumkan alamat pengirim dan alamattujuan. Alamat pengirim dicetak pada bagian atas dengan susunan danbentuk huruf yang sama dengan yang dicetak kepala surat, yaitulambang negara/logo instansi,nama instansi/jabatan, alinea pertamaalamat tujuan mulai dicetak atau ditulis pada bagian sampul kananbawah-Cara Melipat dan Memasukkan Surat ke dalam Sampul.Surat dinas dilipat dengan sudut saling bertemu dan lipatan harus lurusdan tidak kusut. Sebelum surat dinas dilipat harus dipertimbangkansampul yang akan digunakan, Surat dinas dilipat dengan cara sepertigabagian atas dilipat kebelakang. Selanjutnya surat dimasukkan ke dalamsampuldengankepalasurat menghadapkedepankearahpenerima/pembaca surat.Administrasi Perkantoran6. 8

Modul UD Tk.I dan UPKP BPOM RI3)Susunan Surat Dinas(a) Kop SuratKop Surat Nama Jabatan·Kop Surat Nama Jabatan adalah kepala surat yang menunjukkanjabatan tertentu. Hanya digunakan untuk surat yang ditandatanganioleh pejabat negara·Kop Surat Nama Jabatan terdiri dari Lambang Negara di tengah danNama Jabatan yang ditulis paling banyak tiga baris.Kop Surat Nama Instansi·Kop Surat Nama Instansi menunjukkan nama dan alamat instansipemerintah, digunakan untuk surat menyurat.·Kop Surat nama instansi terdiri:: Logo, nama instansi, alamat, untuknota dinas tidak menggunakan kop surat berlogo instansi.(b) Tanggal SuratContoh:2Mei 2014, (tanpa nama tempat apabila menggunakan kepala surat)(c) Hal SuratHal adalah materi pokok surat yang dinyatakan dengan kelompok katasingkat tetapi jelas.(d) Alamat SuratContoh:Yth Kepala Badan Pengawas Obat dan MakananJalan Percetakan Negara No. 23Jakarta 10560(e) Paragraf dan Spasi SuratIsi surat dinas diketik satu spasi dan diberi jarak 1,5 – 2 spasi diantaraparagraf yang satu dengan yang lainnya. Pemagrafan ditandai dengantakuk, yaitu 6 ketuk atau spasi(f) Warna TintaUntuk surat menyurat berwarna hitam dan untuk penandatanganansurat berwarna hitam atau biru tua(g) SalinanAdministrasi Perkantoran6. 9

Modul UD Tk.I dan UPKP BPOM RISalinan surat dinas hanya diberikan kepada yang berhak/pejabat yangterkait.(h) Tingkat Keamanan-Sangat Rahasia (SR)-Rahasia (R)-Biasa (B)Surat dengan tingkat keamanan Sangat Rahasia dan Rahasia ditulisdengan cap pada bagian atas dan bawah setiap halaman surat dinas.Jika surat dinas disalin, cap tingkat keamanan pada salinan denganwarna cap yang sama dengan aslinya.(i) Kecepatan Penyampaian-Amat Segera/Kilat disampaikan pada hari yang sama dengan bataswaktu 24 jam-Segera, disampaikan dalam batas waktu 2 x 24 jam.-Biasa, disampaikan menurut urutan yang diterima oleh bagianpengiriman.4)Ketentuan Surat-Menyurat(a) Komunikasi LangsungSurat dikirim langsung kepada pejabat yang dituju, jika pejabat tersebutbukan kepala instansi, untuk mempercepat penyampaiannya, surattetap ditujukan kepada kepala instansi dengan mencantumkan untukperhatian (u.p) pejabat yang bersangkutan.(b) Alur Surat-MenyuratHarus hierarki dari tingkat pimpinan tertinggi hingga pejabat strukturalterendah ysng berwenang sehingga dapat dilakukan pengendalianpenyelesaian.(c) DisposisiMerupakan petunjuk tertulis mengenai tindak lanjut suatu surat, ditulissecara jelas pada lembar disposisi, tidak pada naskah asli.Contoh format disposisi:Administrasi Perkantoran6. 10

Modul UD Tk.I dan UPKP BPOM RIKegiatan Belajar 2:PENGURUSAN NASKAH DINAS KORESPONDENSIPengurusan naskah dinas korespondensi yang baik akan meningkatkanefektifitas dan efisiensi penyelenggaraan administrasi instansi pemerintah.1. Naskah Dinas Korespondensi Intern (Nota Dinas/Memorandum)2.Naskah Dinas Korespondensi Eksterna. Ketentuan Penyusunan Surat Dinas1) Cermat, teliti , agar tidak menimbulkan salah penafsiran2) Menggunakan sarana komunikasi resmi3) Jawaban surat masukb. Pengurusan Surat ianlainyangmenyelenggarkan fungsi kesekretariatan.Administrasi Perkantoran6. 11

Modul UD Tk.I dan UPKP BPOM RI1) Penerimaan, dikelompokkan tingkat keamanan (SR/R/B) dan tingkatkecepatan penyampaian (kilat , sangat segera, segera, dan biasa)2) berakhir Pencatatan, dilakukan dan dimulai dari nomor 1 pada bulanJanuari dan pada nomor terakhir dalam satu tahun pada 31 Desember.3) PenilaianDilakukan dengan berpedoman kepada tingkat keamanan dan tingkatkecepatan penyampaian surat.4) Pengolahana) Pimpinan memutuskan tindakan yang akan diambil sehubungan dengansurat masuk tersebut.b) Dari hasil pengolahan disimpan atau dibuat naskah dinas baruc) Dilakukan pemberkasan naskah atau proses biasa sesuai dengankebutuhan.5) Penyimpanan6) Sarana Penanganan Surat Masuka) Buku Agenda, dengan kolom:(1) tanggal(2) nomor agenda(3) nomor dan tanggal surat masuk(4) lampiran(5) alamat pengirim(6) hal/isi surat(7) keterangan(8) dapat ditambah sesuai dengan kebutuhanb) Selain buku agenda dapat digunakan sarana lain sesuai dengankebutuhanc. Pengurusan Surat Keluar1) PengolahanSetiap konsep harus dibubuhi paraf diatur sebagai berikut:(1) Paraf pejabat yang berada dua tingkat di bawah pejabat penandatangan surat dinas dibubuhkan di sebelah kiri/sebelum nama pejabatpenanda tangan surat.Administrasi Perkantoran6. 12

Modul UD Tk.I dan UPKP BPOM RI(2) Paraf pejabat yang berada satu tingkat di bawah pejabat penandatangan surat dinas dibubuhkan di sebelah kanan/setelah nama pejabatpenanda tangan.(3) Setelah tidak lagi mengandung kekurangan/kesalahan, selanjutnya:(a)Pengajuan ke pajabat penanda tangan(b)Penandatanganan pejabat(c)Pembubuhan cap(d)Pemberian nomor2) PencatatanPencatatan dalam Buku Surat Keluar sesuai dengan kebutuhan yang diaturoleh instansi masing-masing.3) Penggandaan, dilakukan setelah surat dinas ditanda tangani dengan captetap asli4) Pengiriman, dengan pencatatan dalam buku ekspedisi5) Penyimpanan, sesuai dengan kaidah pengelolaan kearsipan.Kegiatan Belajar 3:PEJABAT PENANDA TANGAN NASKAH DINAS1. Penandatanganana. Penggunaan Garis KewenanganGaris kewenangan digunakan jika surat dinas ditandatangani oleh pejabat yangmendapat pelimpahan dari pejabat yang berwenang.b. PenandatangananPenandatangan surat dinas yang menggunakan garis kewenangan dapatdilaksanakan dengan menggunakan tiga cara:1) Atas Nama batyangmenandatangani surat dinas telah diberi kuasa oleh pejabat yangbertanggung jawab, berdasarkan bidang tugas dan tanggung jawab pejabatyang bersangkutan. Susunan penandatanganan atas nama (a.n.) pejabatlain yaitu nama jabatan pejabat yang berwenang ditulis lengkap denganhuruf kapital pada setiap awal kata, didahului dengan singkatan a.n.Administrasi Perkantoran6. 13

Modul UD Tk.I dan UPKP BPOM RIContoh:a.n. Kepala Badan POMDeputi .Tanda TanganNama LengkapNIP2) Untuk Beliau (u.b.)Untuk beliau yang disingkat (u.b.) digunakan jika yang diberikan kuasamemberikan kuasa lagi kepada pejabat satu tingkat di bawahnya, sehinggauntuk beliau (u.b.) digunakan setelah atas nama (a.n.). Pelimpahanwewenang ini mengikuti urutan sampai dua tingkat struktural di bawahnya.Contoh:a.n. Kepala Badan POMDeputi .u.b. Direktur Tanda TanganNam a LengkapNIP3) Untuk PerhatianContoh:Yth. Sekretaris Utama Badan POMJalan Percetakan Negara No. 23Jakartau.p.Kepala Biro Umum Badan POM2. Pelaksana Tugas (Plt.)Digunakan apabila pejabat yang berwenang menandatangani naskah dinasbelum ditetapkan karena menunggu ketentuan bidang kepegawaian lebih lanjut.Pelimpahan wewenang sementara sampai dengan pejabat yang definitif ditetapkan.Contoh:Administrasi Perkantoran6. 14

Modul UD Tk.I dan UPKP BPOM RIPlt. Kepala Biro UmumTanda TanganNama LengkapNIP3. Pelaksana Harian (Plh.)Digunakan apabila pejabat yang berwenang menandatangani naskah dinastidak berada di tempat sehingga untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sehari-hariperlu ada pejabat sementara yang menggantikannya. Pelimpahan wewenangsementara sampai dengan pejabat yang definitif kembali di tempat.Contoh:Plh. Kepala Biro UmumTanda TanganNama LengkapNIP4. Kewenangan Penandatanganana. Untuk surat dinas berupa kebijakan/keputusan/arahan oleh pimpinan tertinggiinstansi pemerintah.b. Surat yang tidak bersifat kebijakan/keputusan/arahan dapat diserahkan/dilimpahkan kepada pimpinan organisasi di setiap tingkat eselon atau pejabatlain yang diberi kewenangan untuk menandatanganinya.c. Penyerahan/pelimpahan wewenang dan penandatanganan korespondensikepada pejabat kepala/pimpinan dilaksanakan sebagai berikut:1) maLembagaNonkementerian, Pimpinan Sekretariat Lembaga Negara, Sekda Provinsi,Sekda Kabupaten/Kota dan lembaga lainnya.2) Pimpinan organisasi lini pada setiap jajaran instansi pemerintah, dapatmemperoleh penyerahan/pelimpahan wewenang dan penandatangananAdministrasi Perkantoran6. 15

Modul UD Tk.I dan UPKP BPOM RIsurat dinas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi sesuaidengan bidang masing-masing.Kegiatan Belajar 4:PENGGUNAAN LAMBANG NEGARA DAN LOGO DALAM NASKAH DINAS1. Penggunaan Lambang NegaraKetentuan penggunaan lambang negara untuk tata naskah dinas adalahsebagai berikut:a) Lambang negara digunakan dalam tata naskah dinas sebagai tanda pengenal atauidentifikasi yang bersifat tetap dan resmi.b) Pejabat yang berwenang menggunakan kop naskah dinas jabatan dan cap jabatandengan lambang negara adalah pejabat negara.c) Pejabat negara terdiri dari:1) presiden dan wakil presiden2) ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat3) ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat4) ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi serta Hakim Konstitusi.5) ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim agung pada Mahkamah Agung6) hakim pada badan peradilan umum, peradilan tata usaha negara, peradilanagama, peradilan militer dan hakim yang dipkerjakan untuk tugas peradilan(yustisial)7) ketua, wakil ketua dan hakim pengadilan pajak8) ketua, wakil ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan9) ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi10) ketua dan wakil ketua dan anggota Komisi Yudisial11) menteri dan jabatan yang setingkat menteri12) kepala perwakilan Republik Indonesia yang berkedudukan sebagai duta besarluar biasa dan berkuasa penuh, konsul jenderal, konsul, dan kuasa usahatetap, konsul jenderal kehormatan, dan konsul kehormatan13) gubernur dan wakil gubernur, dan14) bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota15) pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undangAdministrasi Perkantoran6. 16

Modul UD Tk.I dan UPKP BPOM RI2. Penggunaan LogoLogo wajib digunakan untuk:a) kop naskah dinasb) cap dinasc) amplop dinasd) dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansie) stop mapf)papan nama kantorg) kartu tanda pengenal pegawaih) tanda pengenal pin pegawaii)label barang milik negara, danj)situs resmik) pada gedung kantorl)pada kartu nama pejabat/pegawai, danm) hal-hal lain yang memerlukan simbolPenggunaan logo untuk selain hal-hal di atas harus mendapat ijin dari pimpinansatuan organisasi yang memiliki tanggung ajwab di bidang ketatalaksanaan.3. Penggunaan Logo pada Cap Instansia) Pejabat yang berwenang menggunakan cap instansi adalah pejabat yangmendapat pelimpahan/penyerahan wewenang dari pejabat negara untukmenetapkan/menandatangani naskah dinas.b) Bentuk dan spesifikasi telah diatur dengan Permenpan dan RBc) Warna tinta ungu4. Penggunaan lambang Negara dan Logo dalam Kerja Samaa)Untuk keperluan kerja sama (G to G) digunakan lambang negarab) Untuk kerja sama sektoral, baik antar kementerian/kabupaten/kota (didalamnegeri), logo yang dimiliki instansi masing-masing diletakkan di atas mapnaskah perjanjian.Administrasi Perkantoran6. 17

Administrasi Perkantoran 6. 9 3) Susunan Surat Dinas (a) Kop Surat Kop Surat Nama Jabatan Kop Surat Nama Jabatan adalah kepala surat yang menunjukkan jabatan tertentu. Hanya digunakan untuk surat yang ditandatangani oleh pejabat negara Kop Surat Nama Jabatan terdiri dari Lambang Negara di tengah dan .

Related Documents:

1. manajemen administrasi 2. organisasi perkantoran 3. sistem perkantoran 4. komunikasi perkantoran 5. teknologi komunikasi perkantoran 6. manajemen kearsipan 7. arsip manual 8. manajemen arsip elektronis 9. pengawasan administrasi perkantoran 10.pengawasan dan anggaran biaya 11.kontrol produktivitas 12.laporan manajerial

E. Dasar Hukum F. Materi Pokok dan Sub Materi MATERI POKOK 1 KARAKTERISTIK MODUL A. Self Instructional B. Self Contain C. Stand Alone D. Adaptive E. User Friendly MATERI POKOK 2 PENGEMBANGAN MODUL DAN MUTUNYA A. Pengembangan Modul B. Mutu Modul MATERI POKOK 3 PROSEDUR PENYUSUNAN MODUL A. Analisa Kebutuhan Modul B. Penyusunan Modul PENUTUP A .

Modul Pengantar Administrasi Perkantoran ini membahas tentang mengidentifikasikan struktur organisasi dan asas-asas manajemen perkantoran. Modul ini terdiri dari kompetensi dasar, yaitu sebagai berikut. 1. Menjelaskan prinsip-prinsip organisasi kantor. 2. Menjelaskan bentuk-bentuk organisasi kantor 3. Memahami struktur organisasi kantor 4.

penyusunan modul yang berjudul ”Pengantar Administrasi Perkantoran”. Modul ini disusun guna memenuhi tugas matakuliah Pengembangan Bahan Ajar Administrasi Perkantoran. Mengacu pada kurikulum 2013 modul ini diberisi materi pembelajaran pembekalan peserta didik dengan pengetahuan, keterampilan dalam menyajikan pengetahuan

9. Modul OC IV (Organische Stoffklassen und Synthesen) 13 10. Modul PC I (Allgemeine Chemie) 14 11. Modul PC II (Physikalische Chemie II) 15 12. Modul PC III (Physikalische Chemie III) 16 13. Modul PC IV (Physikalische Chemie IV) 17 14. Modul MC (Makromolekulare Chemie) 18 15. Modul BC (Biochemie und Zellbiologie) 19 16. Modul Physik 20 17.

Tatakelola Perkantoran adalah sebagai berlkut: 5.5.1. Jenis Kemasan : KKNI 5.5.2. Nama Skema Perkantoran: KKNI Level II pada Kompetensi Otomasi dan Tatakelola 5.5.3. Aturan Pengemasan: Untuk mendapatkan KKNI Level 11 pada Kompetensi Keahlian Otomasi dan Tatakelola Perkantoran, kompetensi yang harus dicapal dengan total 22 ( Dua

ADM SR Glo Horse 50# 29.95 ADM Alliance Nutrition ADM ADM Staystrong MNRL 40# 26.18 ADM Alliance Nutrition ADM AE Book Herbal Remedies Book 3.41 Animal Essentials Animal Essentials AE Colon Rescue (Phytomucil) 1z 9.18 Animal Essentials Animal Essentials AE Colon Rescue (Phytomucil) 4z 28.18 Animal Essentials Animal Essentials . APP Dry Cat .

TUGAS PENDAHULUAN PRAKTIKUM SISTEM OPERASI MODUL XX April 19, 2014 Pada modul kali ini, mungkin akan sedikit berbeda dengan modul-modul sebelumnya. Masih dapat kita ingat bahwa modul-modul sebelumnya, kita membahas manajemen administrasi dalam sistem operasi Windows. Sekarang, kita beralih kepada sistem operasi yang berbasi GNU/Linux.