I. TEKNIS ADMINISTRASI A. PENGADILAN AGAMA 1 . - WordPress

1y ago
21 Views
2 Downloads
649.56 KB
316 Pages
Last View : 2m ago
Last Download : 2m ago
Upload by : Aiyana Dorn
Transcription

I. TEKNIS ADMINISTRASIA. PENGADILAN AGAMA1. Penerimaan Perkaraa. Pendaftaran Perkara Tingkat Pertama1)Petugas Meja I menerima gugatan, permohonan,verzet, permohonan banding, permohonan usi dan perlawanan pihak ketiga (derdenverzet).2)Perlawanan atas putusan verstek (verzet) tidakdidaftar sebagai perkara baru dan Pelawan dibebanibiaya untuk pemanggilan dan pemberitahuan pihakpihak yang ditaksir oleh petugas Meja I.3)Perlawanan pihak ketiga (derden verzet) didaftarsebagai perkara baru dalam register gugatan.4)Dalam pendaftaran perkara, dokumen yang perludiserahkan kepada petugas Meja I adalah :a) Surat gugatan atau surat permohonan yangditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama yangberwenang.b) Surat kuasa khusus (dalam hal Penggugat ataupemohon menguasakan kepada pihak lain).c)Fotokopi kartu anggota advokat bagi yangmenggunakan jasa advokat.1

d) Bagi kuasa insidentil, harus ada surat keterangantentanghubungankeluargadariDesa/Lurah dan/atau surat izinKepalakhusus dariatasan bagi PNS dan anggota TNI/POLRI 7).e) Salinan putusan (untuk permohonan eksekusi).f) Salinan surat-surat yang dibuat di luar negeriharus disahkan oleh Kedutaan atau emahkan ke dalam bahasa Indonesia olehpenerjemah yang disumpah. Bila di negaratersebut tidak ada kedutaan/perwakilan RI, yangada hanya Kamar Dagang, dapat disahkan olehKamar tugas Meja I sebanyak jumlah pihak, ditambah 3(tiga) rangkap termasuk asli untuk pan berkas dengan menggunakan daftarperiksa (check list).7)Petugas meja I menaksir panjar biaya perkaradengan acuan Surat Keputusan Ketua PengadilanAgama tentang Panjar Biaya Perkara. Di antara2

komponen biaya yang ditaksir dalam panjar biayaperkara adalah PNBP jenis biaya pendaftaran dan hakredaksi, sedangkan biaya PNBP di luar tal ditaksir tersendiri.8)Dalam menentukan panjar biaya perkara, KetruaPengadilan Agama harus memperhatikan PP No. 53Tahun 2008 tentang PNBP, Peraturan MahkamahAgung RI No. 2 Tahun 2009 tentang Biaya ProsesPenyelesaian dan Pengelolaannya pada MahkamahAgung dan Badan Peradilan yang Berada diBawahnya, Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung RImasing-masing No. 33/WKMA.N.Y/IX/2008 tanggal26 September 2008 tentang PP No. 53 Tahun 2008danNo.42/WKMA.N.Y/XI/2008tanggal4November 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan PPNo. 53 Tahun 2008, serta peraturan terkait lainnya.9)Setiap penaksiran panjar biaya perkara didasarkanpada surat keputusan Ketua Pengadilan Agama,10) Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama tentangPanjar Biaya Perkara harus ditempel pada papanpengumuman Pengadilan Agama.11) Dalam penaksiran panjar biaya perkara perludipertimbangkan hal-hal sebagai berikut :3

a) Jumlah pihak-pihak yang berperkara.b) Jarak tempat tinggal dan kondisi daerah parapihak.c) Dalam perkara cerai talak harus diperhitungkanjuga biaya pemanggilan para pihak untuk sidangikrar talak.d) Biaya pemanggilan para pihak untuk menghadiriproses mediasi lebih dahulu dibebankan kepadapihak penggugat melalui uang panjar biayaperkara.12) Setelah menaksir panjar biaya perkara, petugas MejaI membuat Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM)dalam rangkap 4 (empat):a) Lembar pertama warna hijau untuk bank yangbersangkutan.b) LembarkeduawarnaputihuntukPenggugat/Pemohon.c) Lembar ketiga warna merah untuk kasir.d) Lembarkeempatwarnakuninguntukdilampirkan dalam berkas.13) Petugas Meja I mengembalikan berkas kepadaPenggugat/ Pemohon untuk diteruskan kepadaPemegang Kas.14)Penggugat/Pemohon membayar uang panjar biaya4

perkara yang tercantum dalam SKUM ke Bank.15) Pemegang Kas menerima bukti setor ke Bank dariPenggugat/Pemohon dan membukukannya dalamBuku Jurnal keuangan perkara.16) Pemegang Kas membubuhkan cap tanda lunas danmemberi nomor pada SKUM.17) Nomor urut perkara adalah nomor urut pada BukuJurnal Keuangan Perkara.18) Pemegang Kas menyerahkan berkas perkara s Meja II19) Petugas Meja II mencatat perkara tersebut dalamBuku Register Induk Gugatan/Permohonan sesuaidengan nomor perkara yang tercantum pada SKUM.20) Petugas Meja II menyerahkan satu rangkap suratgugatan/ permohonan yang telah terdaftar 1) Petugas Meja II memasukkan berkas surat gugatan/permohonan tersebut dalam map berkas perkara danmelampirkan blanko PMH, blanko penunjukanPanitera Pengganti, blanko penunjukan JurusitaPengganti serta menyerahkannya kepada WakilPaniterauntuk5disampaikankepadaKetua

Pengadilan Agama melalui Panitera.b. Pendaftaran Permohonan Banding1)Permohonan banding didaftarkan kepada petugasMeja I.2)Permohonan banding dapat diajukan dalam waktu kan dalam hal putusan tersebut diucapkandi luar hadir.3)Penghitungan waktu 14 hari dimulai pada hariberikutnya (besoknya) setelah putusan diucapkanatau setelah putusan diberitahukan, dan apabila harike-14 (keempat belas) jatuh pada hari libur, makadiperpanjang sampai hari kerja berikutnya.4)Terhadap permohonan banding yang diajukanmelampaui tenggat waktu tersebut di atas tetap dapatditerima dan dicatat, kemudian Panitera membuatsurat keterangan bahwa permohonan banding telahlampau waktu.5)Petugas Meja I menaksir besarnya panjar biayabanding yang dituangkan dalam SKUM, yang terdiridari:a) Biaya pendaftaranb) Biaya banding yang dikirimkan ke PengadilanTinggi Agama yang besarnya sebagaimana6

diatur dalam Pasal 2 ayat (2) PERMA No. 02Tahun 2009.c) Ongkos pengiriman biaya banding melaluiBank/Kantor Pos.d) Biaya fotokopi/penggandaan dan pemberkasan.e) Ongkos pengiriman berkas perkara banding.f) Ongkos jalan petugas pengiriman.g) Biaya-biaya pemberitahuan, yang berupa:(1) biaya pemberitahuan akta banding.(2) biaya pemberitahuan memori banding.(3) biaya pemberitahuan kontra memori banding.(4) biayapemberitahuanmemeriksaberkas(inzage) bagi pembanding.(5) biayapemberitahuanmemeriksaberkas(inzage) bagi terbanding.(6) biaya pemberitahuan amar putusan bagipembanding.(7) biaya pemberitahuan amar putusan kapdibuatkan SKUM dalam rangkap empat:a) Lembar pertama warna hijau untuk bank yangbersangkutan.7

b) LembarkeduawarnaputihuntukPenggugat/Pemohon.c) Lembar ketiga warna merah untuk kasir.d) Lembarkeempatwarnakuninguntukdilampirkan dalam berkas.7)Petugas Meja I menyerahkan berkas permohonanbanding yang dilengkapi dengan SKUM kepadapihak yang bersangkutan untuk membayar uangpanjar yang tercantum dalam SKUM kepada Bank.8)PemegangKassetelahmenerimabuktipembayaran panjar biaya perkara banding harusmenandatangani dan membubuhkan cap lunas padaSKUM.9)Pemegang Kas kemudian membukukan uang panjarbiaya perkara banding yang tercantum pada SKUMdalam Buku Jurnal Keuangan Perkara Banding.10) Apabila panjar biaya perkara banding telah dibayarlunas, Panitera membuat akta pernyataan bandingdan mencatat permohonan banding tersebut dalamBuku Register Induk Perkara Gugatan dan BukuRegister Permohonan Banding.11) Permohonan banding dalam waktu 7 (tujuh) harikerja harus telah diberitahukan kepada pihak lawan.12) Tanggal penerimaan memori banding dan kontra8

memori banding harus dicatat dalam Buku RegisterInduk Perkara dan Buku Register PermohonanBanding, kemudian salinannya disampaikan kepadamasing-masing lawannya dengan membuat Relaaspemberitahuan/penyerahannya.13) Sebelum berkas perkara dikirim ke PengadilanTinggi Agama,kesempatankedua belah pihak harus diberiuntukmemeriksaberkasperkara(inzage) dan hal itu dituangkan dalam akta.14) Dalam waktu 30 hari sejak permohonan bandingdiajukan, berkas perkara banding berupa bundel Adan bundel B harus sudah dikirim ke PengadilanTinggi Agama.15)Biaya perkara banding untuk Pengadilan TinggiAgama harus dikirim melalui Bank dan tanda buktipengiriman uang serta bukti setoran pendaftaranke Kas Negara harus dikirim dan menyatu denganberkas yang bersangkutan.17) Ketua Pengadilan Agama harus membaca ikan kepada para pihak.18) Fotokopi Relaas pemberitahuan amar putusanbanding dikirimkan kepada Pengadilan TinggiAgama.9

c. Pendaftaran Perkara Kasasi1)Permohonan Kasasi didaftarkan kepada petugasMeja I.2)Permohonan kasasi dapat diajukan dalam waktu uan amar putusan.3)Penghitungan waktu 14 hari dimulai pada hariberikutnya (besoknya) setelah putusan diucapkanatau setelah putusan diberitahukan, dan apabila harike-14 (keempat belas) jatuh pada hari libur, makadiperpanjang sampai hari kerja berikutnya.4)Petugas Meja I menaksir besarnya panjar biayakasasi yang dituangkan dalam SKUM, yang terdiridari:a) Biaya perkara kasasi yang dikirim ke MahkamahAgungR.I.yangbesarnyasebagaimanaditentukan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf aPERMA No. 02 Tahun 2009.b) Biaya Pendaftaran Kasasic) Ongkos pengiriman biaya perkara kasasi.d) Biaya pemberitahuan akta kasasi.e) Biaya pemberitahuan memori kasasi.f) Biaya pemberitahuan kontra memori kasasi.g) Biaya fotokopi/penggandaan dan pemberkasan.10

h) Ongkos pengiriman berkas perkara kasasi.i) Ongkos jalan petugas pengiriman.j) Biaya pemberitahuan amar putusan kasasikepada Pemohon Kasasi.k) Biaya pemberitahuan amar putusan kasasi kepadaTermohon Kasasi.5)Berkas permohonan kasasi yang telah lengkapdibuatkan SKUM dalam rangkap empat:a) Lembar pertama warna hijau untuk bank yangbersangkutan.b) LembarkeduawarnaputihuntukPenggugat/Pemohon.c) Lembar ketiga warna merah untuk kasir.d) Lembarkeempatwarnakuninguntukdilampirkan dalam berkas.6)Petugas Meja I menyerahkan berkas permohonankasasi yang dilengkapi dengan SKUM kepada pihakyang bersangkutan agar membayar uang panjarbiaya perkara kasasi yang tercantum dalam SKUMkepada Bank.7)Pemegang Kas setelah menerima bukti pembayaranpanjar biaya perkara kasasi harus menandatanganidan membubuhkan cap lunas pada SKUM.8)Permohonan kasasi dapat diterima apabila panjar11

biaya perkara kasasi yang tercantum dalam SKUMtelah dibayar lunas.9)Pemegang Kas membukukan uang panjar biayakasasi yang tercantum dalam SKUM pada BukuJurnal Keuangan Perkara kasasi.10) Apabila panjar biaya perkara kasasi telah dibayarlunas, maka Panitera pada hari itu juga membuatakta permohonan kasasi yang dilampirkan padaberkas perkara dan mencatat permohonan kasasitersebut dalam Buku Register Induk Perkara danBuku Register Permohonan Kasasi.11) Permohonan kasasi yang telah terdaftar, dalamwaktu 7 (tujuh) hari harus telah diberitahukankepada pihak lawan.12) Memori kasasi, selambat-lambatnya 14 (empatbelas) hari sesudah permohonan kasasi terdaftar,harus sudah diterima pada kepaniteraan PengadilanAgama. Apabila dalam waktu tersebut memorikasasi belum diterima, Pemohon Kasasi dianggaptidak menyerahkan memori kasasi. Penghitungan 14(empat belas) hari tersebut sama dengan pada butir3) di atas.13) Panitera memberikan tanda terima atas penerimaanmemori kasasi dan dalam waktu selambat-lambatnya12

7 (tujuh)hari salinan memori kasasiharusdiberitahukan kepada pihak lawan.14) Setelah memori kasasi diberitahukan kepada pihaklawan, kontra memori kasasi selambat-lambatnya 14(empat belas) hari harus sudah disampaikan kepadakepaniteraan Pengadilan Agama untuk diberitahukankepada pihak lawan.15) Dalam waktu 60 hari sejak permohonan kasasidiajukan, berkas permohonan kasasi berupa bundelA dan bundel B harus dikirim ke Mahkamah Agung.17)Apabila syarat formal permohonan kasasi tidakdipenuhi oleh Pemohon Kasasi, berkas perkaranyatidak dikirimkan ke Mahkamah Agung (Pasal 45 Aayat (3) UU No. 5 Tahun 2004 yang telah diubahdengan UU No. 3 Tahun 2009).18) Yang dimaksud dengan syarat formal permohonankasasi adalah tenggang waktu permohonan kasasi,pernyataan kasasi, panjar biaya perkara kasasi danmemori kasasi, sebagaimana ditentukan dalam Pasal46 dan 47 UU No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telahdiubah dengan UU No. 5 Tahun 2004 dan terakhirdiubah dengan UU No. 3 Tahun 2009).19) PaniteraPengadilanAgamamembuatsuratketerangan bahwa permohonan kasasi tersebut tidak13

memenuhi syarat formal.20) Berdasarkan surat keterangan Panitera tersebut dansetelah meneliti kebenarannya, Ketua PengadilanAgama membuat penetapan yang menyatakanbahwa permohonan kasasi tersebut tidak dapatditerima.21) Salinan penetapan Ketua Pengadilan Agama tersebutpada butir 21 di atas diberitahukan/disampaikankepada para pihak sesuai ketentuan yang berlaku.22) Dengan dikeluarkannya penetapan Ketua PengadilanAgama tersebut, maka putusan yang dimohonkankasasi menjadi berkekuatan hukum tetap danterhadap penetapan ini tidak dapat dilakukan upayahukum.23) Petugas Kepaniteraan mencatat kode “TMS” (tidakmemenuhi syarat formal) dalam kolom keteranganpada Buku Induk Register Perkara.24) Ketua Pengadilan Agama melaporkan permohonankasasi yang tidak memenuhi syarat formal dengandilampiri penetapan tersebut ke Mahkamah Agung.25) Biaya permohonan kasasi untuk MA dikirim olehpemegang kas melalui Bank BNI Syari’ah KantorLayanan BNI Syari’ah Mahkamah Agung Jl.Medan Merdeka Utara No. 9 – 13 Jakarta Pusat,14

No.Rekening:179179175atasnamaKepaniteraan Mahkamah Agung (vide : SuratPaniteraMahkamahAgungRINo.464/PAN/XI/2008 tanggal 12 November 2008 yangditujukan kepada para Ketua PN, PA dan PTUN),dan bukti pengirimannya dilampirkan dalamberkas perkara yang bersangkutan.26) Tanggal penerimaan memori kasasi dan kontramemori kasasi harus dicatat dalam Buku RegisterInduk Perkara dan Buku Register PermohonanKasasi.27) Ketua Pengadilan Agama harus membaca kan kepada para pihak.28) Fotokopi Relaas pemberitahuan amar putusan kasasidikirim ke Mahkamah Agung.d. Pendaftaran Permohonan Peninjauan Kembali1)Permohonan peninjauan kembali didaftarkan kepadapetugas Meja I.2)Permohonan peninjauan kembali dapat diajukandalam waktu 180 hari setelah putusan mempunyaikekuatan hukum tetap atau sejak ditemukannya buktibaru (novum).15

3)Petugas Meja I menentukan besarnya panjar biayapeninjauan kembali yang dituangkan dalam SKUM,yang terdiri dari:a) Biayaperkarapeninjauankembaliyangdikirimkan ke Mahkamah Agung yang besarnyasebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1)huruf b PERMA No. 02 Tahun 2009. .b) Biaya pendaftaran.c) Ongkos pengiriman biaya perkara peninjauankembali melalui Bank/Kantor Pos.d) Biaya pemberitahuan pernyataan dan alasanpeninjauan kembali.e) Biaya pemberitahuan jawaban atas permohonandan alasan peninjauan kembali.f) Biaya fotokopi/penggandaan dan pemberkasan.g) Ongkos pengiriman berkas perkara peninjauankembali.h) Ongkos jalan petugas pengiriman.i) Biaya pemberitahuan amar putusan peninjauankembali kepada Pemohon Peninjauan Kembali.j) Biaya pemberitahuan amar putusan peninjauankembali kepada Termohon Peninjauan Kembali.4)Berkas perkara yang telah lengkap dibuatkan SuratKuasa Untuk Membayar (SKUM) dalam rangkap16

empat, masing-masing :a) Lembar pertama warna hijau untuk bank yangbersangkutan.b) LembarkeduawarnaputihuntukPenggugat/Pemohon.c) Lembar ketiga warna merah untuk kasir.d) Lembarkeempatwarnakuninguntukdilampirkan dalam berkas.5)Petugas Meja I menyerahkan berkas permohonanpeninjauan kembali yang dilengkapi dengan SKUMkepada pihak yang bersangkutan agar membayarbiaya yang tercantum dalam SKUM kepada Bank.6)Pemegang Kas menandatangani dan an biaya tersebut.7)Permohonan peninjauan kembali dapat diterimaapabila panjar biaya perkara yang ditentukan dalamSKUM telah dibayar lunas.8)Pemegang Kas membukukan uang panjar biayaperkara yang tercantum pada SKUM dalam BukuJurnal Permohonan Peninjauan Kembali.9)Apabila panjar biaya perkara telah dibayar lunas,Pengadilan Agama pada hari itu juga membuat aktapermohonan peninjauan kembali yang dilampirkan17

pada berkas perkara dan mencatat permohonanpeninjauan kembali tersebut dalam Buku RegisterInduk Perkara dan Buku Register PeninjauanKembali.10) Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat uan kembali kepada pihak lawan denganmemberikansalinanpermohonanpeninjauankembali beserta alasan-alasannya (Pasal 72 ayat (1)UU No. 14/1985, UU No. 5/2004 dan UU No.3/2009).11) Selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak alasanpeninjauan kembali diterima, jawaban atas alasanpeninjauan kembali harus sudah diserahkan dikepaniteraan Pengadilan Agama untuk disampaikankepada pihak lawan (Pasal 72 ayat (2) UU No.14/1985, UU No. 5/2004 dan UU No. 3/2009).12) Jawaban atas permohonan dan alasan peninjauankembali yang diterima di kepaniteraan PengadilanAgama harus dibubuhi hari dan tanggal penerimaanyang dinyatakan di atas surat jawaban tersebut(Pasal 72 ayat (3) UU No. 14/1985, UU No. 5/2004dan UU No. 3/2009).13) Dalam waktu 30 hari setelah menerima jawaban18

tersebut, berkas permohonan peninjauan kembaliberupa bundel A dan bundel B harus dikirim keMahkamah Agung (Pasal 72 ayat (4) UU No.14/1985, UU No. 5/2004 dan UU No. 3/2009).14) Biaya permohonan PK untuk MA dikirim olehBendaharawan Penerima melalui Bank BNISyari’ahKantorLayananBNISyari’ahMahkamah Agung Jl. Medan Merdeka Utara No.9 – 13 Jakarta Pusat, No. Rekening : 179179175atas nama Kepaniteraan Mahkamah Agung(vide: Surat Panitera Mahkamah Agung RI No.464/PAN/XI/2008 tanggal 12 November 2008 yangditujukan kepada para Ketua PN, PA dan PTUN)dan bukti pengirimannya dilampirkan dalamberkas perkara yang bersangkutan.15) Ketua Pengadilan Agama harus membaca putusanpeninjauan kembali dengan cermat dan telitisebelum menyampaikan kepada para pihak.16) Fotokopi Relaas pemberitahuan amar putusanpeninjauan kembali supaya dikirim ke MahkamahAgung.e. Administrasi Biaya Perkara1) Pemegang Kas melaksanakan tugas-tugas administrasibiaya perkara.19

2) Hak-hakkepaniteraanyangberupabiayapendaftaran dikeluarkan dari Buku Jurnal KeuanganPerkara (KI-PA1) dan Buku Induk Keuangan Perkara(KI-PA6) setelah diterimanya panjar biaya perkara.3) Biaya meterai dan hak redaksi dikeluarkan pada saatperkara diputus.4) Pembukuan penerimaan dan pengeluaran biaya legespada tanggal biaya leges tersebut dipungut.5) Setelah dikeluarkan dari KI-PA1 dan KI-PA6, biayapendaftaran, hak redaksi dan leges dibukukan padaBuku Penerimaan Hak-Hak Kepaniteraan (KI-PA8).6) Penerimaandanpengeluaranuanghakkepaniteraan lainnya sebagai PNBP dibukukandalam buku tersendiri.7) Semua pengeluaran uang yang merupakan hak-hakkepaniteraan adalah sebagai pendapatan negara.8) Seminggu sekali Pemegang Kas menyerahkan uanghak-hak kepaniteraan kepada bendaharawan penerimauntuk disetorkan ke kas negara. Setiap penyerahan,besarnya uang dicatat dalam kolom 19 (kolomketerangan) KI-PA8 dengan dibubuhi tanggal dantanda tangan serta nama Bendaharawan Penerima.9) Pengeluaranuangyangdiperlukanbagipenyelenggaraan peradilan untuk ongkos-ongkos20

n setempat, sumpah, penerjemah, daneksekusi harus dicatat dengan tertib dalam masingmasing buku jurnal.10) Ongkos-ongkos tersebutdapatdikeluarkan ataskeperluan yang nyata sesuai dengan jenis kegiatantersebut.11) Pemegang Kas mencatat penerimaan dan pengeluaranuang setiap hari dalam buku jurnal yang bersangkutandan mencatat dalam buku kas bantu yang dibuatrangkapdua,lembarpertamadisimpanolehPemegang Kas dan lembar kedua diserahkan kepadapanitera sebagai laporan.12) Panitera atau petugas yang ditunjuk dengan aan dan pengeluaran uang dalam Buku IndukKeuangan Perkara yang bersangkutan.13) Buku Keuangan Perkara terdiri dari :a) Buku Jurnal Perkara Gugatan(KI-PA1/G).b) Buku Jurnal Perkara Permohonan(KI-PA1/P).c) Buku Jurnal Permohonan Banding(KI-PA2).d) Buku Jurnal Permohonan Kasasi(KI- PA3).e) Buku Jurnal Permohonan PeninjauanKembali(KI-PA4).21

f) Buku Jurnal Permohonan Eksekusi (KI-PA5).g) Buku Induk Keuangan Perkara(KI-PA6).h) Buku Keuangan Biaya Eksekusi(KI-PA7).i) Buku Penerimaan Uang Hak-hakKepaniteraan(KI-PA8).l) Buku Keuangan Hak Kepaniteraan lainnya(KI-PA11).14) Buku Jurnal Keuangan Perkara digunakan untukmencatat semua kegiatan penerimaan dan pengeluaranbiaya untuk setiap perkara:a) Untuk perkara tingkat pertama (gugatan danpermohonan) dimulai dengan penerimaan panjardan ditutup pada tanggal perkara diputus.b) Untuk perkara banding, kasasi, dan peninjauankembali dimulai dengan penerimaan panjar danditutup pada tanggal pemberitahuan putusan padatingkat masing-masing kepada para pihak.c) Permohonan eksekusi dimulai dengan anaan eksekusi.15) Buku jurnal diberi nomor halaman, halaman pertamadan terakhir ditandatangani Ketua Pengadilan Agamadan halaman lainnya diparaf.22

16) Banyaknyahalamanpadasetiapbukujurnaldinyatakan oleh Ketua Pengadilan Agama padahalaman awal dan keterangan tersebut ditandatanganioleh Ketua Pengadilan Agama.17) Apabila buku induk keuangan perkara penuh danpindah ke buku selanjutnya, maka dalam bukubaru tersebut ditulis : “Buku ini merupakanlanjutan dari buku sebelumnya terdiri dari .halaman” dan ditanda tangani oleh Ketua sertadistempel.18) Buku Induk Keuangan Perkara digunakan eluruhperkaradaridan(kecualipermohonan eksekusi), dan dicatat menurut urutantanggal penerimaan dan pengeluaran dalam BukuJurnal yang terkait, yang dimulai setiap awal bulandan ditutup pada akhir bulan.19) Buku Keuangan Biaya Eksekusi digunakan urutpenerimaanurutandantanggalpenerimaan dan pengeluaran dalam Buku JurnalEksekusi.20) Buku Penerimaan Uang Hak-hak Kepaniteraan,digunakan untuk mencatat penerimaan uang hak-hak23

kepaniteraan, dan dalam kolom keterangan diisidengan tanggal, jumlah uang yang disetor, serta tandatangan dan nama Bendaharawan Penerima.21) Buku Keuangan Biaya Penyitaan digunakan untukmencatat kegiatan penerimaan dan pengeluaranpenyitaan.22) Buku Induk Keuangan Perkara, Buku KeuanganBiaya Eksekusi dan Buku Penerimaan Uang ma dan terakhir ditandatangani oleh KetuaPengadilan Agama dan halaman lainnya diparaf.23) Banyaknya halaman dan adanya tandatangan sertaparaf tersebut diterangkan pada halaman awal tangani oleh Ketua Pengadilan Agama.24) Penutupan Buku Induk Keuangan Perkara dan BukuKeuangan Biaya Eksekusi dilakukan oleh Paniteradan diketahui oleh Ketua Pengadilan Agama.25) Pada setiap penutupan Buku Induk Keuangantersebut, harus dijelaskan sisa uang menurut buku kas,sisa uang dalam kas maupun yang disimpan di Bank,serta perincian dari uang tersebut.26) Apabila terdapat selisih antara jumlah uang menurutbuku kas dengan uang kas sesungguhnya, maka harus24

dijelaskan alasan terjadinya selisih tersebut.27) Ketua Pengadilan Agama sebelum menandatanganiBuku Induk Keuangan Perkara, harus menelitikebenaran keadaan uang menurut buku kas danmenurut keadaan yang nyata, baik dalam brankasmaupun yang tersimpan di Bank, dengan disertaibukti penyimpanan uang di Bank.28) KetuaPengadilanAgamasetiapsaatdapatmemerintahkan Panitera untuk menutup Buku IndukKeuangan Perkara dan meneliti kebenaran setiappenerimaan dan pengeluaran uang perkara, sesuaidengan Buku Jurnal yang berkaitan, dan menelitikeadaan uang menurut buku kas dan uang yang adadalam brankas maupun yang disimpan di Bank,disertai bukti- buktinya.29) Penutupan Buku Induk Keuangan Perkara atas dasarperintah Ketua Pengadilan Agama tersebut di atas,hendaknya dilakukan secara mendadak sekurangkurangnya 3 (tiga) bulan sekali, dengan dibuatkanberita acara pemeriksaan.30) Buku Jurnal dan Buku Induk Keuangan setiap tahunharus diganti dan tidak boleh digabung dengan tahunsebelumnya.25

f. Register perkara1)Pendaftaran perkara dalam Buku Register harusdilakukan dengan tertib dan cermat.2)Buku Register Perkara di Pengadilan Agama terdiridari:(a)Register Induk Perkara Gugatan.(b)Register Induk Perkara Permohonan.(c)Register Permohonan Banding.(d)Register Permohonan Kasasi.(e)Register Permohonan Peninjauan Kembali.(f)Register Penyitaan Barang Bergerak.(g)Register Penyitaan Barang Tidak Bergerak.(h)Register Surat Kuasa Khusus.(i)Register Eksekusi.(j)Register Akta Cerai.(k)Register P 3 HP(l)Register Ekonomi Syari’ah.(m) Register Mediasi.(n) Register Mediator3) Buku Register diberi nomor halaman, halamanpertama dan terakhir ditandatangani oleh KetuaPengadilan Agama dan halaman lainnya diparaf.4) Banyaknya halaman pada setiap buku registerdinyatakan pada halaman awal dan keterangan26

tersebut ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Agama.Bila penuh, maka halaman awal ditulis : “Bukuregsiter inimerupakanlanjutandaribukusebelumnya terdiri dari . halaman”.5) Buku Register Induk Perkara memuat seluruh dataperkara dalam tingkat pertama, banding, kasasi,peninjauan kembali, dan eksekusi.6) Buku Register harus diganti setiap tahun dan tidakboleh digabung dengan tahun sebelumnya.7) Buku Register Induk Perkara Gugatan dan BukuRegister Induk Perkara Permohonan ditutup setiapbulan. Nomor urut setiap bulan dimulai dari nomor 1,sedangkan nomor perkara berlanjut untuk satu tahun.8) ni oleh petugas register, dengan perinciansebagai berikut:a)Sisa bulan lalu: perkarab)Masuk bulan ini: perkarac)Putus bulan ini: perkarad)Sisa bulan ini: perkara9) ni oleh Panitera dan diketahui KetuaPengadilan Agama, dengan perincian sebagai berikut:27

a)Sisa tahun lalu: perkarab)Masuk tahun ini: perkarac)Putus tahun ini: perkarad)Sisa tahun ini: perkara10) RegisterRegisterPermohonanPeninjauan Kembali ditutup setiap akhir tahun, denganrekapitulasi sebagai berikut:a)Sisa tahun lalu: perkarab)Masuk tahun ini: perkarac)Putus tahun ini: perkarad)Sisa akhir tahun: perkara(1) Sudah dikirim: perkara(2) Belum dikirim: perkarag. Laporan1)Laporan Pengadilan Agama terdiri dari :a) Laporan Keadaan Perkara : L.I.PA.1b) Laporan Perkara yang Dimohonkan Banding :L.I.PA.2c) Laporan Perkara yang Dimohonkan Kasasi:L.I.PA.3d) Laporan Perkara yang Dimohonkan PK : L.I.PA.4e)Laporan Perkara yang Dimohonkan Eksekusi:L.I.PA.528

f) Laporan Kegiatan Hakim: L.I.PA.6g) Laporan Keuangan Perkara : L.I.PA.7h) Laporan Jenis Perkara : L.I.PA.8i) Laporan Hasil Mediasij) Laporan Penggunaan Akta Ceraik) Laporan Pertanggungjawaban Uang Iwadll) Laporan Sebab-sebab Terjadinya Perceraianm) Laporan Tahunan2) Asli laporan dikirim kepada Ketua Pengadilan TinggiAgama, sedangkan lembar kedua dikirimkan kepadaMahkamah Agung cq. Direktur Jendral BadanPeradilan Agama.3) LaporanKeadaanPerkara,LaporanKeuanganPerkara, dan Laporan Jenis Perkara dibuat setiap akhirbulan dan harus diterima oleh Pengadilan TinggiAgamaselambat-lambatnyatanggal10danMahkamah Agung selambat-lambatnya tanggal 15bulan berikutnya.4) Laporan Perkara yang Dimohonkan Banding, LaporanPerkara yang Dimohonkan Kasasi, Laporan Perkarayang Dimohonkan Peninjauan Kembali dan LaporanPerkara yang Dimohonkan Eksekusi, dibuat setiap 4(empat) bulan, yaitu pada akhir bulan April, Agustus,dan Desember.29

5) Laporan Kegiatan Hakim dibuat setiap 6 bulan yaitupada akhir bulan Juni dan Desember.6) Laporan Keadaan Perkara berisi tentang keadaanperkara sejak diterima sampai diputus dan diminutasi.7) Laporan Perkara yang Dimohonkan Banding berisitentang keadaan perkara yang dimohonkan banding,mulai tanggal putusan, tanggal permohonan adilan Tinggi Agama.8) Laporan Perkara yang Dimohonkan Kasasi berisitentang keadaan perkara yang dimohonkan kasasi,mulai tanggal penerimaan berkas dari PengadilanTinggi Agama sampai dengan tanggal pengirimanberkas perkara ke Mahkamah Agung.9) Laporan PerkaraKembaliberisiyangtentangDimohonkan Peninjauankeadaandimohonkan peninjauan kembali,perkarayangmulai tanggalpenerimaan berkas dari Mahkamah Agung atauPengadilan Tinggi Agama sampai dengan tanggalpengiriman berkas perkara ke Mahkamah Agung.10) Laporan Perkara yang Dimohonkan Eksekusi berisitentang keadaan perkara yang dimohonkan eksekusi,mulai tanggal permohonan eksekusi sampai denganselesainya eksekusi.30

11) Perkara yang lebih dari 6 (enam) bulan sejak diterimaternyata belum diputus, harus disebutkan alasannyadalam kolom keterangan.12) Perkara sebagaimana tersebut pada angka 1) huruf b)sampai dengan huruf e) di atas, tetap dilaporkan dalamsetiap laporan sampai perkara diputus.13) Laporan Kegiatan Hakim berisi tentang jumlahperkara yang diterima, diputus, sisa perkara, sertajumlah perkara yang sudah maupun yang belumdiminutasi.14) Laporan tentang keadaan keuangan perkara harussesuai dengan Buku Induk Keuangan Perkara.15) Laporan LI-PA1 sampai dengan LI-PA7 adalahlaporan yang bersifat evaluasi, sehingga dari laporanlaporan tersebut dapat dipantau tentang kegiatan parapejabat peradilan secara keseluruhan, baik Hakimmaupun pejabat kepaniteraan yang berhubungandengan jalannya penyelenggaraan peradilan.16) Laporan LI-PA8 adalah laporan yang berisi tentang:a) jumlah dan jenis perkara.b) jumlah perkara yang diputus.c) sisa perkara yang belum diputus pada setiap akhirbulan.17) Cara pengisian formulir laporan berpedoman kepada31

Petunjuk Pelaksanaan Pola BINDALMIN.18) Tentang ekonomi syari’ah dan Mahkamah Syar’iyahakan dirumuskan dalam pedoman tersediri.2. Persiapan Persidangana. Penetapan Majelis Hakim1)Dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga)hari kerja setelah proses registrasi n/permohonan kepada wakil Panitera untukdisampaikan kepada Ketua Pengadilan an Majelis Hakim (PMH).2)Majelis Hakim sekurang-kurangnya harus terdiridari tiga orang hakim (kecuali undang-undangmenentukan lain), dengan ketentuan:a) Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan

I. TEKNIS ADMINISTRASI A. PENGADILAN AGAMA 1. Penerimaan Perkara a. Pendaftaran Perkara Tingkat Pertama 1) Petugas Meja I menerima gugatan, permohonan, verzet, permohonan banding, permohonan kasasi, permohonan peninjauan kembali, permohonan eksekusi dan perlawanan pihak ketiga (derden verzet).

Related Documents:

administrasi publik Mahasiswa dapat: 1. Menyebutkan minimal 3 difinisi administrasi, 2 difinisi publik, dan 3 difinisi administrasi publik dari pakar/ahli administrasi publik mengacu ke perkembangan paradigma 2. Mendifinisikan administrasi publik dengan kata -kata sendiri 3. Menyebutkan peran, kegiatan dan tujuan administrasi publik 4.

1. Spesifikasi Teknis Traktor Roda 2 2. Spesifikasi Teknis Traktor Roda 4 3. Spesifikasi Teknis Rice Transplanter 4. Spesifikasi Teknis Pompa Air 5. Spesifikasi Teknis Chopper 6. Spesifikasi Teknis Cultivator 7. Form Laporan Bantuan Alsintan Poktan/Gapoktan/UPJA 8. For

Texts of Wow Rosh Hashana II 5780 - Congregation Shearith Israel, Atlanta Georgia Wow ׳ג ׳א:׳א תישארב (א) ׃ץרֶָֽאָּהָּ תאֵֵ֥וְּ םִימִַׁ֖שַָּה תאֵֵ֥ םיקִִ֑לֹאֱ ארָָּ֣ Îָּ תישִִׁ֖ארֵ Îְּ(ב) חַורְָּ֣ו ם

BAB II . TINJAUAN PUSTAKA. 2.1 Administrasi dan Administrasi Publik . Istilah Administrasi secara etimologi berasal dari bahasa Latin (Yunani) yang terdiri atas dua kata yaitu “ad” dan “ ministrate” yang berarti “to serve” yang dalam Bahasa Indonesia berarti melayani atau memenuhi. Sedangkan pendapat A. Dunsire

3.3 Mengidentifikasi administrasi inventarisasi sarana dan prasarana 4.3 Membuat administrasi inventarisasi sarana dan prasarana Setelah mempelajari materi ini, siswa diharapkan mampu : 1. Mendeskripsikan administrasi sarana dan prasarana 2. Mendeskripsikan pengertian dan kegunaan administrasi inventaris sarana dan prasarana 3.

Bimbingan Teknis Guru Sasaran. Berkaitan dengan hal tersebut telah disiapkan perangkat pendukung bimbingan teknis Kurikulum 2013 dalam bentuk modul bimbingan teknis implementasi Kurikulum 2013 tahun 2017 untuk 31 mata pelajaran dan bimbingan konseling serta panduan teknis pengelolaan bimbingan teknis Kurikulum 2013.

BIMBINGAN TEKNIS KURIKULUM A. KONSEP DASAR BIMBINGAN TEKNIS 1. Pengertian Bimbingan Teknis Bimbingan Teknis kurikulum dalam panduan ini didefinisikan sebagai proses fasilitasi pemerolehan dan/atau peningkatan kompetensi guru dan kepala sekolah dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pelaksanaan Kurikulum. 2.

of tank wall, which would be required by each design method for this example tank. The API 650 method is a working stress method, so the coefficient shown in the figure includes a factor of 2.0 for the purposes of comparing it with the NZSEE ultimate limit state approach. For this example, the 1986 NZSEE method gave a significantly larger impulsive mode seismic coefficient and wall thickness .