Tentang Peningkatan Mutu Dan Keselamatan Pasien (Pmkp) Di Rumah Sakit .

1y ago
20 Views
3 Downloads
3.67 MB
127 Pages
Last View : 7d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Amalia Wilborn
Transcription

Jl. Panembahan Senopati No 4 Palbapang Bantul, Yogyakarta Telp.0274-367326 2810423 Fax.0274-2810424Website : http://rsprespira.jogjaprov.go.id/ Email : rsprespira@jogjaprov.go.id Kode Pos 55713PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT PARU RESPIRANOMOR 188 / 00054 TAHUN 2021TENTANGPENINGKATAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN (PMKP)DI RUMAH SAKIT PARU RESPIRADENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESADIREKTUR RUMAH SAKIT PARU RESPIRA,Menimbang:a.bahwa rumah sakit berkewajiban untuk meningkatkanmutu dan keselamatan pasien serta mempertahankanstandar pelayanan rumah sakit melalui penyelenggaraantata kelola mutu rumah sakit yang baik;b.bahwa untuk memenuhi kebutuhan rumah sakit ataspenyelenggaraan tata kelola mutu rumah sakit ternalkeselamatantentangpasienyangberfungsi sebagai pedoman dan acuan penerapan mutu,keselamatan pasien, dan manajemen risiko dari setiaptata kelola pelayanan yang dilakukan oleh setiap unitkerja di rumah aksud dalam huruf a dan b perlu ditetapkanPeraturan Direktur Rumah Sakit Paru Respira tentangPeningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP)Rumah Sakit Paru Respira.Mengingat:1.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang PraktikKedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4431);2. Undang . . .

-22.Undang-UndangNomor36Tahun2009tentangKesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5063);3.Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang RumahSakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5072);4.Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 nNegara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 57,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6659);5.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2017tentang Keselamatan Pasien (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2017 Nomor 308);6.Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 12 Tahun 2020tentang Akreditasi Rumah Sakit (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2020 Nomor 586);7.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020tentang Klasifikasi dan Perijinan Rumah Sakit (BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 21);8.Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 80 Tahun 2020Tentang Komite Mutu Rumah Sakit (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1389);9.Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa YogyakartaNomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan PemerintahDaerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran DaerahDaerah Istimewa Yogyakarata Tahun 2018 Nomor 7,TambahanLembaranDaerahDaerahIstimewaYogyakarata Nomor K II/2008 tentang Standar PelayananMinimal Rumah MENKES/503/2020 tentang Komite NasionalKeselamatan Pasien Rumah Sakit;12. Peraturan . . .

-312.Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor89 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi, Tugas,Fungsi, Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis RumahSakit Paru Respira Pada Dinas Kesehatan (Berita DaerahDaerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2018 Nomor 89);13.Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor51 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Rumah Sakit ParuRespira (Berita Daerah Daerah Istimewa YogyakartaTahun 2020 Nomor 51);MEMUTUSKAN TENTANG PENINGKATAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN(PMKP) DI RUMAH SAKIT PARU RESPIRABAB IKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Peraturan Direktur ini yang dimaksud dengan:(1) Pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasimasalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanankesehatan yang diperlukan, baik secara langsung maupuntidak langsung di Rumah Sakit;(2) Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan cara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap,rawat jalan, dan gawat darurat;(3) Rumah Sakit Paru Respira yang selanjutnya disebutRumah Sakit adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) padaDinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta;(4) mutuPasienmelaluiadalahkegiatankomprehensif dan integratif untuk memantau, menilai men risiko, sehingga mutu rumah sakit menjadilebih baik;(5) Keselamatan . . .

-4(5) Keselamatan Pasien adalah suatu sistem yang membuatasuhan pasien lebih aman, meliputi asesmen risiko,identifikasi dan pengelolaan risiko pasien, pelaporan dananalisis insiden, kemampuan belajar dari insiden inimalkan timbulnya risiko dan mencegah elaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambiltindakan yang seharusnya diambil;(6) Manajemen Risiko adalah proses yang proaktif engendalian, informasi komunikasi, pemantauan, alankan untuk mengelola Risiko dan potensinya dirumah sakit;(7) Komite Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien kturalrumahyangsakitdalammengelola dan memandu program peningkatan pertahankan standar pelayanan rumah sakit;(8) Tim Keselamatan Pasien Rumah Sakit (KPRS) rumahyangsakitdalammengelola dan memandu penyelenggaraan keselamatanpasien di rumah sakit;Pasal 2(1) Pengaturan peningkatan mutu dan keselamatan ingkatkanmutumempertahankandanstandarpelayanan rumah sakit melalui penyelenggaraan tatakelola mutu rumah sakit yang baik;(2) Ruang lingkup peraturan ini adalah peningkatan mutudan keselamatan pasien baik organisasi, manajemen datamutu, penyelenggaraan pengukuran dan anmanajemen risiko.BAB II . . .

-5BAB IIKEBIJAKAN UMUM PENINGKATAN MUTU DANKESELAMATAN PASIENPasal 3(1) Rumah Sakit menyelenggarakan tata kelola mutu denganmembentuk Komite Peningkatan Mutu dan KeselamatanPasien (PMKP);(2) Rumah Sakit menyelenggarakan tata kelola keselamatanpasien dengan membentuk Tim Keselamatan PasienRumah Sakit (KPRS);(3) Tata kelola mutu dan keselamatan pasien sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dan (2) dilakukan dalam bentukkegiatan peningkatan mutu, keselamatan pasien danmanajemen risiko, yang bertujuan untuk meningkatkanmutu, keselamatan pasien, dan mempertahankan standarpelayanan Rumah Sakit;(4) Rumah Sakit menyelenggarakan kegiatan peningkatanmutu berupa pemilihan dan penetapan indikator mutu,pengumpulan dan validasi data indikator mutu, analisadata indikator mutu, kegiatan tindak lanjut perbaikanmutu, dan pelaporan data mutu;(5) lenggarakanpembentukansistempelayanan yang menerapkan:a. Standar Keselamatan Pasien;b. Sasaran Keselamatan Pasien; danc. Tujuh langkah menuju Keselamatan pasien.(6) Rumah Sakit menyelenggarakan kegiatan manajemenrisiko berupa sebagai suatu proses yang proaktif engendalian, informasi dan komunikasi, pemantauan,dan pelaporan risiko, termasuk berbagai strategi yangdijalankan untuk mengelola risiko dan potensinya;(7) Kegiatan peningkatan mutu, keselamatan pasien,danmanajemen risiko tidak dapat dipisahkan secara tegaskarena ada kegiatan yang sering tumpang tindih, olehkarena . . .

-6karena itu kegiatan keselamatan pasien dilaksanakansecara terintegrasi yang dikelola oleh Komite PMKP;(8) Komite Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien danTim Keselamatan Pasien Rumah Sakit sebagaimana yangdimaksud pada ayat (1) dan (2) merupakan organisasi nonstruktural rumah sakit dibawah koordinasi direktur danbertanggung jawab kepada direktur.BAB IIIORGANISASIBagian KesatuKomite Peningkatan Mutu dan Keselamatan PasienPasal 4(1) Komite Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP)membantu direktur rumah sakit dalam mengelola danmemandu program peningkatan mutu dan keselamatanpasien, serta mempertahankan standar pelayanan rumahsakit;(2) Komite Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP)dibentuk Direktur dengan surat keputusan;(3) Komite Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP)sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah danbertanggung jawab kepada Direktur Rumah Sakit;(4) Direktur Rumah Sakit menetapkan kebijakan, prosedur,dan sumber daya yang diperlukan untuk menjalankantugas dan fungsi Komite Mutu.Pasal 5(1) Susunan organisasi Komite Peningkatan Mutu danKeselamatan Pasien (PMKP) paling sedikit terdiri atas:a. ketua;b. sekretaris; danc. anggota.(2) Komite Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien(PMKP) dapat terdiri atas Sub Komite Peningkatan Mutu,Sub Komite Keselamatan Pasien, dan Sub KomiteManajemen Resiko;(3) Ketua . . .

-7(3) Ketua dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf a dan huruf b merangkap sebagai anggota;(4) Ketua, sekretaris, dan anggota Komite Peningkatan Mutudan Keselamatan Pasien (PMKP) sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dipilih dan diangkat oleh Direktur RumahSakit.Pasal 6(1) Keanggotaan Komite Peningkatan Mutu dan KeselamatanPasien (PMKP) paling sedikit terdiri atas:a. tenaga medis;b. tenaga keperawatan;c. tenaga kesehatan lain; dand. tenaga non kesehatan;(2) Jumlah personil keanggotaan Komite Peningkatan Mutudan Keselamatan Pasien (PMKP) sebagaimana dimaksudpada ayat (1) disesuaikan dengan kemampuan danketersediaan sumber daya manusia Rumah Sakit.Bagian KeduaTim Keselamatan Pasien Rumah SakitPasal 7(1) Tim Keselamatan Pasien Rumah Sakit (KPRS) membantudirektur rumah sakit dalam mengelola dan memanduprogram keselamatan pasien rumah sakit;(2) Tim Keselamatan Pasien Rumah Sakit (KPRS) dibentukDirektur dengan surat keputusan;(3) TimKeselamatanPasienRumahSakit(KPRS)sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah danbertanggung jawab kepada Direktur Rumah Sakit;(4) Direktur Rumah Sakit menetapkan kebijakan, prosedur,dan sumber daya yang diperlukan untuk menjalankantugas dan fungsi Tim Keselamatan Pasien Rumah Sakit(KPRS).Pasal 8(1) Susunan organisasi Tim Keselamatan Pasien Rumah Sakit(KPRS) paling sedikit terdiri atas:a. ketua . . .

-8a. ketua;b. sekretaris; danc. anggota;(2) Ketua dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf a dan huruf b merangkap sebagai anggota;(3) Ketua, sekretaris, dan anggota Tim Keselamatan PasienRumah Sakit (KPRS) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dipilih dan diangkat oleh Direktur Rumah Sakit.Pasal 9(1) Keanggotaan Tim Keselamatan Pasien Rumah Sakit(KPRS) paling sedikit terdiri atas unsur manajemen danunsur klinisi;(2) Jumlah personil keanggotaan Tim Keselamatan PasienRumah Sakit (KPRS) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)disesuaikandengankemampuandanketersediaansumber daya manusia Rumah Sakit.Bagian KetigaTata Hubungan KerjaPasal 10(1) Direktur dan pimpinan rumah sakit berperan dalamprogram peningkatan mutu dan keselamatan pasiendalam hal:a. merencanakandanmengembanganprogrampeningkatan mutu dan keselamatan pasien;b. memilih area prioritas pelayanan klinik sebagai areafokus untuk perbaikan;c. memilih indikator mutu di area prioritas pelayananklinik (Indikator mutu prioritas RS) yang selamatanpasienmenindaklanjutidancapaianindikator yang masih rendah;d. mendorong dan menerapkan budaya-budaya mutudan budaya keselamatan pada area klinis, areamanajemen, dan tingkat rumah sakit;(2) Pimpinan unit kerja berperan dalam pemilihan indikatormutu . .

-9mutu unit dan peningkatan mutu unit, pengumpulan dataindikator mutu, pengumpulan data sasaran keselamatanpasien, dan pengumpulan daftar risiko di unitnya;(3) Komite medis dan kelompok staf medis berperan dalampemilihan, edukasi dan penerapan serta monitoringpanduan praktis klinis-clinical pathway di tingkat rumahsakit dan juga di setiap kelompok staf medis;(4) Komite Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP)dan Tim Keselamatan Pasien Rumah Sakit (KPRS) dalammelaksanakan tugas dan fungsinya, dapat berkoordinasidengan unsur Instalasi/Komite/Tim dan unsur organisasiatau unit kerja terkait lainnya;(5) Koordinasisebagaimanadimaksudpadaayat(4)dilakukan melalui tata hubungan kerja penyelenggaraanmutu di Rumah Sakit yang ditetapkan oleh DirekturRumah Sakit;(6) Tata hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2)meliputi:a. tata hubungan kerja dalam penerapan peningkatanmutu Rumah Sakit;b. tata hubungan kerja dalam penerapan keselamatanpasien; danc. tata hubungan kerja dalam penerapan manajemenrisiko.BAB IVMANAJEMEN DATAPasal 11(1) Rumah sakit menyediakan teknologi untuk mendukungsistem manajemen data pengukuran mutu terintegrasisesuai dengan perkembangan teknologi informasi;(2) Sistem manajemen data meliputi pengumpulan data,pelaporan, analisis, validasi, feedback, serta publikasidata;(3) anPeningkatanMutupasiendanKeselamatan Pasien (PMKP) dan Tim Keselamatan PasienRumah Sakit (KPRS), bersama penanggung jawab TI diRumah . . .

- 10 Rumah Sakit Paru Respira;(4) Data yang dikelola dalam manajemen data meliputiindikator mutu prioritas rumah sakit, indikator itoring kinerja staf klinis, data pengukuran budayakeselamatan dandaftar risiko (risk register);(5) Rumahsakitmenyediakanteknologi, fasilitas, dandukungan lain utuk penerapan manajemen data;(6) Rumah sakit melakukan perbandingan data indikatormutu dengan rumah sakit lain;(7) Data harus terjamin keamanan dan kerahasiaannya,terutama dalam berkontribusi pada data base eksternal.BAB VPENGUKURAN DAN PENINGKATAN MUTUBagian KesatuPemilihan Indikator MutuPasal 12(1) Rumah sakit mempunyai referensi terkinitentangpeningkatan mutu dan keselamatan pasien berdasarkanatas ilmu pengetahuan dan informasi terkini an pasien;(2) Direktur bersama kepala seksi / kepala sub bagian sertaKomite Peningkatan Mutu dan Keselamatan anan klinis yang akan di evaluasi serta melakukankoordinasi, integrasi, dan supervisi kegiatan pengukurandi seluruh unit rumah sakit.(3) Rumah sakit menetapkan indikator mutu berdasarkanprioritas pengukuran mutu pelayanan klinis, meliputiindikator mutu area klinis (IAK), indikator mutu tan pasien (SKP) dan dilengkapi dengan profilindikator;(4) Setiap unit kerja di rumah sakit bersama KomitePeningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP)memilih . . .

- 11 dan menetapkan indikator mutu unit yang dipergunakanuntuk mengukur mutu unit kerja;Bagian KeduaPengumpulan, Analisis, Dan Validasi Data Indikator MutuPasal 13(1) Ketua Komite Medis dan ketua kelompok staf medismelakukan evaluasi proses pelaksanaan praktik klinis,alur klinis (clinical pathway) di prioritas pengukuran mutupelayanan klinis;(2) Pengaturan mengenai validasi data indikator area klinisyang baru, perubahan sistem pencatatan pasien, datayangakanperubahandipublikasikan,data yangperubahanterjadiyangpengukuran,tidak diketahuisebabnya, atau perubahan subjek data tercantum dalamLampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkandari peraturan ini;(3) Analisis data meliputi perbandingan hasil dari waktu kewaktu, perbandingan dengan rumah sakit lain yangsejenis, perbandingan dengan standar, atau perbandingandengan praktik yang baik menggunakan metode statistik;(4) Hasil analisis data disampaikan kepada direktur rumahsakit, kepala seksi / subbagian, serta kepala unit perbaikan di efisiensi penggunaan sumber daya.Bagian KetigaPelaporan MutuPasal 14(5) Direktur Rumah Sakit bertanggung jawab lamatan pasien kepada representasi pemilik;(6) Pelaporan dilaksanakan setiap 3 (tiga) bulan yangmeliputi capaian dan analisis dari indikator mutu areaklinis, area manajemen dan sasaran keselamatanpasien dan capaian implementasi panduan praktikklinik dan alur klinis serta penerapan sasarankeselamatan pasien.BAB VI . . .

- 12 -BAB VIKESELAMATAN PASIEN RUMAH SAKITBagian KesatuPenyelenggaran Keselamatan PasienPasal 15(1) lenggarakanpembentukansistempelayanan yang menerapkan:a. Standar Keselamatan Pasien;b. Sasaran Keselamatan Pasien; danc. Tujuh langkah menuju Keselamatan pasien.(2) Sistem pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)harus menjamin pelaksanaan:a. Asuhan pasien lebih aman, melalui upaya yang meliputiasesmen risiko, identifikasi dan pengelolaan risikopasien;b. Pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajardari insiden, dan tindak lanjutnya; danc. Implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnyarisiko dan mencegah terjadinya cedera yang disebabkanoleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakanatau tidak mengambil tindakan yang seharusnyadiambil.(3) Standar Keselamatan Pasien sebagaimana dimaksudpada ayat (2) huruf a meliputi standar:a. Hak pasien;b. Pendidikan bagi pasien dan keluarga;c. KeselamatanPasiendalamkesinambunganpelayanan;d. Penggunaanmetodepeningkatankinerjauntukmelakukan evaluasi dan peningkatan KeselamatanPasien;e. PerankepemimpinandalammeningkatkanKeselamatan Pasien;f. Pendidikan bagi staf tentang Keselamatan Pasien; dang. Komunikasimerupakankuncibagistafuntukmencapai Keselamatan Pasien.(4) Sasaran . . .

- 13 (4) Sasaran Keselamatan Pasien sebagaimana dimaksud padaayat (2) huruf b meliputi standar:a. Mengidentifikasi pasien dengan benar;b. Meningkatkan komunikasi yang efektif;c. Meningkatkan keamanan obat-obatan yang harusdiwaspadai;d. Memastikan lokasi pembedahan yang benar, proseduryang benar, dan pembedahan pada pasien yang benar;e. Mengurangirisikoinfeksiakibatperawatankesehatan;f. Mengurangi risiko cedera pasien akibat terjatuh.(5) Tujuh langkah menuju Keselamatan Pasien sebagaimanadimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi:a. Membangun kesadaran akan nilai Keselamatan Pasien;b. Memimpin dan mendukung staf;c. Mengintegrasikan aktivitas pengelolaan risiko;d. Mengembangkan sistem pelaporan;e. Melibatkan dan berkomunikasi dengan pasien;f. Belajar dan berbagi pengalaman tentang KeselamatanPasien; dang. MencegahcideramelaluiimplementasisistemKeselamatan Pasien.Bagian KeduaPelaporan Insiden Keselamatan PasienPasal 16(1) Insiden keselamatan pasien dapat dilaporkan n;(2) DirekturRumahSakitmelaporkanpenerapankeselamatan pasien kepada representasi pemilik setiap6 (enam) bulan antara lain:a. Jumlah dan jenis kejadian tidak diharapkan/insidenkeselamatan pasien serta analisis akar masalahnyab. Bahwa pasien dan keluarga telah mendapatkaninformasi tentang kejadian tersebutc. Tindakan yang telah diambil untuk meningkatkankeselamatan sebagai respons terhadapkejadian . . .

- 14 an(3) Khusus untuk kejadian sentinel, Direktur Rumah entasi pemilik paling lambat 2 X 24 jam setelahkejadian dan melaporkan ulang hasil analisis akarmasalah setelah 45 hari.Bagian KetigaAnalisis Insiden Keselamatan PasienPasal 17(1) Setelah Insiden keselamatan pasien dilaporkan tukananalisainvestasi(regradingdanrekomendasi rekomendasi perbaikan dan pembelajaran)oleh Tim Keselamatan Pasien Rumah Sakit (KPRS),laporan dan umpan balik dari rekomendasi perbaikandan pembelajaran;(2) Grading akan menentukan bentuk investigasi dananalisa terhadap insiden yang akan dilakukan:a. Grade biru, dilakukan investigasi sederhana olehatasan langsung dalam waktu maksimal 1 (satu)minggu;b. Grade hijau, dilakukan investigasi sederhana olehatasan langsung dalam waktu maksimal 2 (dua)minggu;c. Grade kuning, dilakukan investigasi komprehensifyaitu analisis akar masalah atau root cause analysis(RCA) oleh Tim Keselamatan Pasien Rumah Sakit(KPRS) dalam waktu maksimal 45 (empat puluhlima) hari;d. Grade merah, dilakukan investigasi komprehensifyaitu analisis akar masalah atau root cause analysis(RCA) oleh Tim Keselamatan Pasien Rumah Sakit(KPRS) dalam waktu maksimal 45 (empat puluhlima) hari;Bagian . . .

- 15 Bagian KeempatBudaya Keselamatan PasienPasal 18(1) Budaya keselamatan pasien merupakan sebuah produkdari nilai-nilai individu dan kelompok, sikap, persepsi,kompetensi dan pola perilaku yang menentukan komitmendan gaya serta kemampuan untuk mengatur keselamatanpasien dirumah sakit;(2) Penilaian dan pengukuran budaya keselamatan pasiendilakukan 1 (satu) tahun sekali dengan alat ukurberdasarkan referensi terpercaya;(3) Dimensi-dimensi budaya keselamatan pasien yang unikasi tentang kesalahan, respon non punitive nisasi dan perbaikan berkelanjutan, staffing, harapandan tindakan manajemen dalam promosi kesehatan,kerjasama dalam unit, dukungan manajemen terhadapupaya keselamatan pasien, serah terima dan transisi,frekuensi pelaporan kejadian, dan persepsi keseluruhantentang keselamatan pasien.BAB VIIIMANAJEMEN RISIKOPasal 19(1) kasi, mengukur risiko, serta membentukstrategi untuk mengelola semua risiko yang ada melaluisumber daya yang telah tersedia di rumah sakit;(2) Program manajemen risiko berkelanjutan digunakanuntuk melakukan identifikasi dan mengurangi cederaserta mengurangi risiko lain terhadap keselamatan pasiendan staf;(3) Ruang lingkup kegiatan manajemen risiko meliputimanajemen risiko klinis dan manajemen risiko manajerial;(4) Kegiatan manajemen risiko merupakan suatu siklusberkelanjutan yang terdiri dari tahapan:a. Komunkasi dan konsultasi;b. Penetapan . . .

- 16 b. Penetapan konteks;c. Penilaian risiko;d. Penanganan risiko;e. Pemantauan dan review;f. Rumah Sakit melakukan pengumpulan data daftarrisiko (risk register);g. Rumah Sakit melaksanakan kegiatan Failure ModeEffect Analysis (FMEA) sebagai salah satu bentukpenanganan risiko sekurang-kurangnya 1 (satu) risikosetiap tahun;h. Direktur melaporkan hasil kegiatan manajemen risikokepada representasi pemilik setiap 6 (enam) bulan.BAB IXSUPERVISI, MONITORING, DAN PELAPORANPasal ervisipeningkatanmutudandankeselamatan pasien di Rumah Sakit;(2)Supervisi dan monitoring harian dilaksanakan olehKepala/Koordinator ruangan di masing-masing unitkerja;(3)Supervisi dan monitoring bulanan dilakukan olehmanajemen di tingkat Rumah Sakit;(4)Direktur melakukan pelaporan mutu dan keselamatanpasien setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada representasipemilik.BAB XPENDANAANPasal 15(1) Pedanaan kegiatan peningkatan mutu dan keselamatanpasien bersumber dari anggaran Rumah Sakit;(2) Pendanaansebagaimanadimaksudpadaayat(1)digunakan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi KomitePeningkatan Mutudan Keselamatan Pasien (PMKP), TimKeselamatan . . .

-1LAMPIRAN 1PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKITPARU RESPIRA NOMOR188/00054 TAHUN2021 TENTANG PENINGKATAN MUTU DANKESELAMATAN PASIEN (PMKP) RUMAHSAKIT PARU RESPIRAPEDOMAN MANAJERIALPENINGKATAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIENRUMAH SAKIT PARU RESPIRABAB IPENDAHULUANA. LATAR patdiartikankeseluruhan upaya dan kegiatan secara komprehensif dan integratif memantaudan menilai mutu pelayanan dan keselamatan pasien, memecahkan masalahmasalah yang ada dan mencari jalan keluarnya, sehingga mutu pelayanankesehatan diharapkan akan lebih baik dan keselamatan pasien terjamin.Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan pasien dan menjaminkeselamatan pasien, maka rumah sakit menyusun program peningkatan mutudan keselamatan pasien (PMKP) yang menjangkau ke seluruh unit kerja dirumah sakit. Untuk melaksanakan program tersebut tidaklah mudah, karenamemerlukan koordinasi dan komunikasi yang baik diantara pimpinan rumahsakit termasuk kepala seksi pelayanan medis, pelayanan keperawatan,pelayanan penunjang medis, kepala subagian umum, program dan keuangan,termasuk kepala instalasi/unit pelayanan.Rumah sakit menetapkan Komite Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasiendan Tim Keselamatan Pasien Rumah Sakit, agar mekanisme koordinasipelaksanaan program peningkatan mutu dan keselamatan pasien dapat berjalanlebih baik. Dibutuhkan pendekatan yang komprehensif untuk peningkatanmutu dan keselamatan pasien yang berdampak pada semua aspek pelayanan,mencakup: Keterlibatan setiap unit kerja dalam program peningkatan mutu dankeselamatan pasien; Rumah sakit menetapkan tujuan, mengukur seberapa baik proses kerjadilaksanakan dan validasi datanya. Menggunakan data secara efektif dan fokus pada tolok ukur program; dan

-2 Bagaimana menerapkan dan mempertahankan perubahan yang telahmenghasilkan perbaikanAgar peningkatan mutu dan keselamatan pasien bisa berjalan baik, Direkturrumah sakit, para kepala bidang/divisi serta kepala unit dan departemen dirumah sakit : udankeselamatan pasien (PMKP) berupaya untuk mendorong terlaksananya budaya mutu dan keselamatan(quality and safety culture) secara proaktif melakukan identifikasi dan menurunkan variasi; menggunakan data agar fokus kepada prioritas isu. berupaya untuk menunjukan perbaikan yang berkelanjutan.Manfaat bagi rumah sakit yang melaksanakan program peningkatan mutu dankeselamatan pasien antara lain: Mengembangkan dukungan Direktur dan pimpinan di rumah sakit terhadapprogram keseluruhan rumah sakit; Melatih dan melibatkan lebih banyak staf; Menetapkan prioritas yang lebih jelas tentang apa yang yang akan diukurdan dievaluasi; Membuat keputusan berdasarkan pengukuran data; dan Melakukan perbaikan berdasarkan perbandingan dengan rumah sakitlainnya, baik nasional dan internasional.Peningkatan mutu dan keselamatan pasien merupakan tanggungjawabsemua komponen di rumah sakit. Tujuan peningkatan mutu dan keselamatanpasien adalah agar tercapai pelayanan prima rumah sakit yang memprioritaskankeselamatan pasien. Hal tersebut tidak akan tercapai apabila semua perangkatyang ada di rumah sakit tidak bekerjasama dan berpartisipasi padapelaksanaannya secara keseluruhan. Adapun fokus area standar peningkatanmutu dan keselamatan pasien adalah:1. Pengelolaan kegiatan peningkatan mutu dan keselamatan pasien2. Pemilihan, pengumpulan, analisis dan validasi data indikator mutu3. Pelaporan dan analisis insiden keselamatan pasien4. Pencapaian dan mempertahankan perbaikan5. Manajemen risiko.

-3-B. MANAJEMEN PENINGKATAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN1. Peran Pimpinan Rumah Sakit dalam Manajemen Peningkatan Mutu danKeselamatan PasienKepemimpinan dan perencanaan dimulai dari pemilik dan ataurepresentasi pemilik, Direktur Rumah Sakit, pimpinan klinis dan pimpinanmanajerial secara bersama-sama menyusun dan mengembangkan kitdukunganberkelanjutan dalam hal komitmen Rumah Sakit terhadap mutu. DirekturRumah Sakit mengembangkan program mutu dan keselamatan pasien danmengajukan persetujuan program kepada representasi pemilik, dan melaluimisi Rumah Sakit serta dukungan pemilik Rumah Sakit membentuk suatubudaya mutu di Rumah Sakit.Direktur Rumah Sakit memilih pendekatan yang digunakan olehRumah Sakit untuk mengukur, menilai, dan meningkatkan mutu dankeselamatan pasien. Pengukuran mutu dilakukan menggunakan indikatormutu di tingkat rumah sakit dan ditingkat unit pelayanan yang merupakankesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Direktur Rumah Sakit menetapkanorganisasi yang mengelola program peningkatan mutu dan keselamatanpasien, pedoman peningkatan mutu dan keselamatan pasien, dan programpeningkatan mutu dan keselamatan pasien.2. Prioritas dalam Program Peningkatan Mutu dan Keselamatan PasienKarena adanya keterbatasan staf dan sumber daya, tidak semua proses diRumah Sakit dapat diukur dan diperbaiki pada saat yang bersamaan. Olehkarena itu, tanggung jawab utama Direktur Rumah Sakit adalah secarakolaboratif menetapkan prioritas pengukuran dan perbaikan di seluruh areaRumah Sakit. Prioritas ini meliputi upaya pengukuran dan perbaikan yangmempengaruhi atau mencerminkan kegiatan yang terdapat di berbagai unitpelayanan dalam rangka kendali mutu, dapat juga berdasarkan pengembangandari core bisnis RS atau unggulan Rumah Sakit, bisa juga dalam rangka kendalibiaya. Untuk rumah sakit pendidikan maka program pendidikan dan risetklinis merupakan prioritas.Direktur rumah sakit dengan para pimpinan dan komite/tim peningkatanmutu dan keselamatan pasien merancang upaya peningkatan mutu pelayananklinis prioritas rumah sakit dengan memperhatikan :a. Misi Rumah Sakitb. Data-data permasalahan yang ada, misalnya komplain pasien, capaianindikator mutu yang masih rendah, adanya kejadian tidak diharapkan

-4c. Adanya sistem dan proses yang memperlihatkan variasi penerapan danhasil yang paling banyak, misalnya pelayanan pasien stroke yangdilakukan oleh lebih dari satu dokter spesialis syaraf, memperlihatkanproses pelayanan yang masih bervariasi atau belum terstandarisasisehingga hasil pelayanan juga bervariasi.d. Dampak dari perbaikan misalnya penilaian perbaikan efisiensi dari suatuproses klinis yang kompleks pada pelayanan stroke, pelayanan jantung danlainnya, dan/ atau identifikasi pengurangan biaya dan sumber daya yangdigunakan dengan adanya perbaikan suatu proses. Penilaian dampak dariperbaikan tersebut akan menunjang pemahaman tentang biaya relatif yangdikeluarkan demi investasi mutu dan sumber daya manusia, finansial, dankeuntungan lain dari investasi tersebut. Untuk ini perlu pembuatanprogram (tool) sederhana untuk menghitung sumber daya yang digunakanpada proses yang lama dan pada proses yang baru.e. Dampak pada perbaikan sistem sehingga efek dari perbaikan dapat terjadidi seluruh rumah sakit, misalnya pengukuran mutu pelayanan klinisprioritas yang dapat berdampak terhadap perbaikan sistem manajemenobat di rumah sakit.f. Riset klinik dan program pendidikan profesi kesehatan merupakanprioritas untuk R

(6) Tata hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. tata hubungan kerja dalam penerapan peningkatan mutu Rumah Sakit; b. tata hubungan kerja dalam penerapan keselamatan pasien; dan c. tata hubungan kerja dalam penerapan manajemen risiko. BAB IV MANAJEMEN DATA Pasal 11 (1) Rumah sakit menyediakan teknologi untuk mendukung

Related Documents:

Workshop Implementasi Sistem Manajemen Mutu Universitas Sumatera Utara untuk Gugus Janiman Mutu (GJM) dan Gugus Kendali Mutu (GKM) Siklus 11 Tahun 2018 3. Update Dokumen Kebijakan Mutu dan Siklus Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) USU mengacu pada Permenristekdikti Nomor 62 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi 4.

kebijakan yang dapat dijadikan acuan perencanaan dan pelaksanaan. Terbitnya Buku Pedoman Standar Mutu Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini, yang berisi kebijakan-kebijakan mutu, standar mutu dan manual mutu dapat dijadikan landasan dan rujukan penjaminan mutu bagi seluruh

Masih kurangnya pengetahuan tentang budidaya aren untuk meningkatkan mutu dan produktifitas tanaman pohon kelapa dan aren Teknologi yang diterapkan masih sederhana dalam peningkatan mutu produk. Permasalahan Mutu Gula Aren. Permasalahan Mutu Gula Kelapa. Tantangan Penjaminan Mutu Produk

tentang keselamatan kesehatan kerja serta penerapan sikap terhadap keselamatan kerja pada karyawan untuk mengurangi dan mencegah timbulnya kecelakaan. Dengan pengetahuan tentang keselamatan kerja yang tinggi, dan pengalaman kerja bahaya-bahaya kecelakaan mendapat perhatian dari tenaga kerja yang bersangkutan.

Tanggal 2 Maret 2010 Tentang "Decade of Road Safety" 2011 - 2020 Kesepakatan 4 Menteri Kapolri Pekan Nasional Keselamatan Jalan 2008 Pekan Nasional Keselamatan Jalan 2009 Disusun draft Rencana Aksi Keselamatan Jalan Dekade Aksi Keselamatan (DoA) Dibuka Wapres di Silang . Uji Coba, Workshop/ Uji Publik SMK

yang bermutu harus dilandasi dengan sistem manajemen mutu akademik yang baik. Salah satu sistem manajemen mutu berstandar internasional yang dapat diterapkan pada berbagai aspek termasuk layanan akademik di perguruan tinggi adalah Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008. Penerapan Sistem Manajemen Mutu diharapkan mampu mendorong

Advanced Financial Accounting & Reporting Accounting concepts Accounting concepts defi ne the assumptions on the basis of which fi nancial statements of a business entity are prepared. Certain concepts are perceived, assumed and accepted in accounting to provide a unifying structure and internal logic to accounting process. The word concept means idea or notion, which has universal .