i Buku Panduan HKI (Hak Cipta dan Paten) Polmed 2020
PRAKATASalam Sejahtera Bagi Kita Semua,Dengan mengucapkan syukur ke Hadirat Tuhan YME yang telah melimpahkanrahmat, nikmat dan karuniaNya sehingga Buku Panduan HKI (Hak Cipta danPaten) Tahun 2020 telah dapat diselesaikan.Buku Panduan Buku Panduan HKI (Hak Cipta dan Paten) ini menjadi pedomandalam penyusunan pengusulan HKI dan Paten melalui Direktorat JenderalKekayaan Intelektual sebagai capaian dari kegiatan penelitian dan pengabdiankepada masyarakat atau dari kegiatan lainnya. Buku panduan ini juga merujuk padabuku panduan yang telah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal KekayaanIntelektual.Terbitnya buku panduan ini diharapkan akan mendukung peningkatan capaiankekayan intelektual yang terdaftar dalam Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.Buku panduan ini juga tersedia dalam bentuk elektronik yang tertera pada websiteresmi P3M (http://p3m.polmed.ac.id).Ucapan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh anggotatim penyusun, serta berbagai pihak yang telah membantu dalam penyelesaianpenyusunan buku panduan ini.Kami menyadari bahwa buku panduan ini belumlah sempurna, sehingga kamisangat mengharapkan saran dan masukan dari berbagai pihak demi terciptanyabuku panduan yang lebih baik.Demikianlah yang dapat kami sampaikan, semoga buku panduan ini dapatmemberikan manfaat bagi para dosen dan peneliti serta unsur-unsur terkait demipeningkatan kualitas penelitian, pengabdian masyarakat serta Pendidikan.Medan, Juni 2020Divisi HKI dan PublikasiP3M Politeknik Negeri Medan,Erni Shinta Y Sitanggang, S.T.,M.T.NIP. 19761103 200312 2 00ii Buku Panduan HKI (Hak Cipta dan Paten) Polmed 2020
DAFTAR ISIPRAKATA . iiDAFTAR ISI . iiiBAB I. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI). 11.1.Defenisi Hak Kekayaan Intelektual . 11.2.Jenis Produk Hukum untuk melindungi KI . 2BAB II. HAK CIPTA. 72.1.Pengertian dan Dasar . 72.2.Defenisi Hak Cipta . 72.3.Dasar Perlindungan Hak Cipta . 82.4.Ciptaan yang Dapat Dilindungi . 92.5.Masa Perlindungan . 152.6.Pengalihan Hak Cipta . 152.7.Karakteristik dan Syarat Hak Ciptaan. 152.7.1.Karakteristik Hak Cipta. 152.7.2.Syarat Hak Cipta . 152.8.Ide Vs Ekspresi . 162.9.Hak Cipta atas Ekspresi Budaya Tradisional atau HasilCiptaan Yang Tidak Diketahui Penciptanya . 162.10.Hak Moral dan Hak Ekonomi atas Suatu Ciptaan . 172.11.Hak Terkait . 17iii Buku Panduan HKI (Hak Cipta dan Paten) Polmed 2020
2.12.Prosedur Permohonan Pencatatan Ciptaan Online . 182.13.Formulir Pencatatan Hak Lisensi dan PermohonanHak Cipta . 19BAB III. PATEN . 203.1Pengertian Paten . 203.2Pengertian Invensi . 203.3Pengertian Inventor dan Pemegang Paten . 203.4Peraturan Perundang-undangan tentang Paten . 203.5Paten Sederhana. 203.6Perbedaan Paten dan Paten Sederhana . 203.7Invensi yang Dapat Dipatenkan. 213.8Invensi yang Tidak Dapat Dipatenkan . 213.9Masa Pelindungan Paten. 223.10Syarat Paten yang Tidak Dapat Disertifikasi . 223.11Prinsip dalam UU Paten. 233.12Prosedur Pendaftaran Paten Baru . 233.13Tata Cara Penulisan Format Dokumen Paten . 24DAFTAR PUSTAKA. 39LAMPIRAN . 40iv Buku Panduan HKI (Hak Cipta dan Paten) Polmed 2020
BAB I. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI)1.1.Defenisi Hak Kekayaan IntelektualKekayaan Intelektual (KI) merupakan hasil pemikiranberupa ide atau gagasan yang diwujudkan atau diekspresikandalam bentuk penemuan, karya ilmu pengetahuan sastra dan seni,desain, simbol/tanda tertentu, kreasi tata letak komponensemikonduktor mupun varietas hasil pemuliaan. Ekspresi tersebutakan menjadi suatu produk hukum dan melekat menjadi suatu HakKekayaan Intelektual, Intellectual Property Rights (IPR) jikadiproses melalui prosedur dan ketentuan yang berlaku sehinggadapat dikatakan bahwa HKI adalah produk hukum berupa hak yangtimbul atas kekayaan intelektual yang dihasilkan. Hasil KI tersebutkemudian digunakandalamduniaperdagangan sehinggamenghasilkan nilai ekonomi bagi penemu/pencipta kreasi tersebut.Dalam perjalanannya KI untuk menjadi produk HKImemerlukan tahapan dan prosedur yang berlaku yang pemerintah. Prosedur dan tahapan inilah yang biasanya dirasa sulitdan kompleks oleh para penghasil KI sehingga masih banyak hasilKI yang belum diajukan HKI-nya. Dampak dari kondisi ini adalahmanfaat ekonomi dari KI yang telah digunakan oleh publik belumdirasakan optimal oleh penghasil KI. Oleh karena itu, BukuPanduan HKI ini disusun sebagai salah satu upaya membantuprodusen KI maupun pembaca secara umum memahami teori,landasan hukum serta prosedur proses KI menjadi HKI sehingga1 Buku Panduan HKI (Hak Cipta dan Paten) Polmed 2020
diharapkan dapat membantu memberikan pengetahuan danpemahaman tentang HKI secara lebih mudah serta mendorongpeningkatan produktivitas HKI secara keseluruhan di Indonesia.Gambar 1.1 Kekayaan Intelektual (KI) dan perlindunganhukumnya dalam bentuk Hak Kekayaan Intelektual (HKI)Ilustrasi di atas menggambarkan tahapan memindahkan KImenjadi suatu produk HKI masih menjadi masalah yang relatifsulit. Peran dan posisi Sentra HKI, konsultan, kementerian terkaitdalam hal ini Kemenristekdikti dan Kemenkumham diharapkanmampu menjadi jembatan yang memberikan solusi bagi “problem”yang selama ini menjadi penghambat atau pemutus jalannya KImenjadi HKI. Produk layanan KI sudah saatnya berinovasi sepertilayanan buku panduan HKI yang lebih mudah dipahami, aplikasibelajar dan pengajuan HKI secara on line dan lain-lain.1.2. Jenis Produk Hukum untuk melindungi KISecara garis besar HKI dibagi dalam 2 (dua) bagiansebagaimana disampaikan dalam Gambar 2. Beberapa contohpersyaratan pengajuan perlindungan hukum atas kekayaanintelektual disampaikan sebagai berikut.2 Buku Panduan HKI (Hak Cipta dan Paten) Polmed 2020
1.Persyaratan Permohonan Hak Ciptaa.Foto copy KTP pencipta yang masih berlaku.b.Foto copy KTP calon pemegang hak cipta yang masihberlaku.c.Foto copy KTP direktur/pimpinan yang masih berlaku(dimiliki oleh perusahaan).d.Contoh imilikiolehdimaksudkan.f.Aktapendirian yang dilegalisasiperusahaan).g.Memberikan informasi tempat dan tanggal publikasiciptaan pertama kali.h.Membayar biaya sesuai ketentuan (dapat melaluitransfer).3 Buku Panduan HKI (Hak Cipta dan Paten) Polmed 2020
Gambar 1.2 Jenis-jenis Hak Kekayaan Intelektual2.Persyaratan Permohonan Patena.Foto copy KTP inventor yang masih berlaku.b.Foto copy KTP calon pemegang paten yang masihberlaku (dimiliki secara pribadi).c.Foto copy KTP direktur/pimpinan yang masih berlaku(dimiliki oleh perusahaan).d.Akta pendirian yang dilegalisasi (dimiliki olehperusahaan).e.Memberikan uraian invensi yang akan dimohonkan,yaitu: judul penemuan, latar belakang penemuan,uraian lengkap penemuan, gambar penemuan (tampakperspektif, depan, belakang, samping kanan dan kiri).f.Membayar biaya sesuai ketentuan (dapat melaluitransfer).4 Buku Panduan HKI (Hak Cipta dan Paten) Polmed 2020
3.Persyaratan Permohonan Desain Industria.Foto copy KTP pendesain yang masih berlaku.b.Foto copy KTP calon pemegang hak atas desainindustri yang masih berlaku (dimiliki secara pribadi).c.Foto copy KTP direktur/pimpinan yang masih berlaku(dimiliki oleh perusahaan).d.Akta pendirian yang dilegalisasi (dimiliki olehperusahaan).e.Memberikan uraian invensi yang akan dimohonkan,yaitu: judul desain industri, gambar penemuan (tampakperspektif, depan, belakang, samping kanan dan kiri).f.Membayar biaya sesuai ketentuan (dapat dilakukandengan transfer).4.Persyaratan Permohonan Merka.Foto copy KTP pembuat merek yang masih berlaku.b.Foto copy KTP calon pemegang merek yang masihberlaku (dimiliki secara pribadi).c.Foto copy KTP direktur/pimpinan yang masih berlaku(dimiliki oleh perusahaan).d.Contoh merek ukuran 5 x 5 cm (jika bentuknya segiempat) atau 4 x 6 cm (jika bentuknya persegi panjang,full color.e.Memberikan uraian warna yang ada di dalam contohmerek.f.Akta pendirian yang dilegalisasi (dimiliki olehperusahaan).g.Memberikan informasi jenis barang yang akan5 Buku Panduan HKI (Hak Cipta dan Paten) Polmed 2020
diberikan merek.h.Membayar biaya sesuai ketentuan (dapat dilakukandengan transfer).5.Persyaratan Permohonan Rahasia Daganga.Foto copy KTP mitra dan pekerja yang masih berlaku.b.Foto copy KTP pemegang rahasia dagang yang masihberlaku (dimiliki secara pribadi).c.Foto copy KTP direktur/pimpinan yang masih berlaku(dimiliki oleh perusahaan).d.Akta pendirian yang dilegalisasi (dimiliki olehperusahaan).e.Menyertakan dokumen kontrak kerja, peraturanperusahaan, dan atau tata tertib perusahaan.f.Membayar biaya sesuai ketentuan (dapat dilakukandengan transfer).Pada bab-bab selanjutnya merupakan merupakan contoh danprosedur permohonan dari masing-masing cabang HKI.6 Buku Panduan HKI (Hak Cipta dan Paten) Polmed 2020
BAB II. HAK CIPTA2.1. Pengertian dan DasarUmum Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaanintelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi palingluas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art andliterary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer.Perkembangan ekonomi kreatif yang menjadi salah satu andalanIndonesia dan berbagai negara dan berkembang pesatnya teknologiinformasi dan komunikasi mengharuskan adanya pembaruanUndang-Undang Hak Cipta, mengingat Hak Cipta menjadi basisterpenting dari ekonomi kreatif nasional. Dengan Undang-UndangHak Cipta yang memenuhi unsur pelindungan dan pengembanganekonomi kreatif ini maka diharapkan kontribusi sektor Hak Ciptadan Hak Terkait bagi perekonomian negara dapat lebih optimal.2.2. Defenisi Hak Ciptaa) Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secaraotomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaandiwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasansesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.b) Hak Terkait itu adalah hak yang berkaitan dengan Hak Ciptayang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan,produser fonogram, atau lembaga penyiaran.7 Buku Panduan HKI (Hak Cipta dan Paten) Polmed 2020
2.3. Dasar Perlindungan Hak CiptaUndang Undang (UU) yang mengatur hak cipta pertama kalidisahkan dan berlaku adalah UU No 19 Tahun 2002 yang saat inidiamandemen dengan UU hak cipta yang terbaru yaitu UU Nomor28 Tahun 2014. Pada prinsipnya khusunya mengenai definisi danaturan dasar terkait hak cipta masih sama namun ada beberapa poinperubahan yang mengakomodir aspek aspek sebelumnya yangbelum tercakup dalam undang undang yang lama.Poin poin tersebut adalah:a) Perlindungan hak cipta dilakukan dengan waktu lebih panjang;b) Penyelesaian sengketa secara efektif melalui proses mediasi,arbitrase, atau pengadilan, serta penerapan delik aduan untuktuntutan pidana;c) pengelola tempat perdagangan bertanggung jawab atas tempatpenjualan dan/atau pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkaitdi pusat tempat perbelanjaan yang dikelolanya;d) Hak cipta sebagai benda bergerak tidak berwujud dapatdijadikan objek jaminan fidusia;e) Menteri diberi kewenangan untuk menghapus ciptaan yangsudah dicatatkan, apabila ciptaan tersebut melanggar normaagama, norma susila, ketertiban umum, pertahanan dankeamanan negara, serta ketentuan peraturan perundangundangan;f) Pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait menjadianggota Lembaga Manajemen Kolektif agar dapat menarikimbalan atau royalti;g) Pencipta dan/atau pemilik hak terkait mendapat imbalan royalti8 Buku Panduan HKI (Hak Cipta dan Paten) Polmed 2020
untuk ciptaan atau produk hak terkait yang dibuat dalamhubungan dinas dan digunakan secara komersial;h) Lembaga Manajemen Kolektif yang berfungsi menghimpundan mengelola hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkaitwajib mengajukan permohonan izin operasional kepadaMenteri;i) Penggunaan hak cipta dan hak terkait dalam sarana multimediauntuk merespon perkembangan teknologi informasi dankomunikasi.2.4. Ciptaan yang Dapat DilindungiTabel 2.1 memperlihatkan jenis ciptaan dan sub jenis ciptaanyang dapat dilindungi.Tabel 2.1 Tabel Jenis Ciptaan dan Sub Jenis CiptaanNo. Jenis Ciptaan Sub Jenis Ciptaan1.Karya Tulis1) Atlas2) Biografi3) Booklet4) Buku5) Buku Mewarnai6) Buku Panduan/Petunjuk7) Buku Pelajaran8) Buku Saku9) Bunga Rampai10) Catatan Harian/ Jurnal/ Diary11) Cerita Bergambar9 Buku Panduan HKI (Hak Cipta dan Paten) Polmed 2020
12) Diktat13) Dongeng14) E-book15) Ensiklopedia16) Jurnal17) Kamus18) Karya Ilmiah19) Karya Tulis20) Karya Tulis (Artikel)21) Karya Tulis (Disertasi)22) Karya Tulis (Skripsi)23) Karya Tulis (Tesis)24) Karya Tulis Lainnya25) Komik26) Laporan Penelitian27) Majalah28) Makalah29) Modul30) Naskah Drama/ Pertunjukan31) Naskah Film32) Naskah Karya Siaran33) Naskah Karya Sinematografi34) Novel35) Perwajahan Karya Tulis36) Proposal Penelitian37) Puisi10 Buku Panduan HKI (Hak Cipta dan Paten) Polmed 2020
38) Resensi39) Resume/Ringkasan40) Saduran41) Sinopsis42) Tafsir43) 43) Terjemahan2.Karya Seni1) Alat Peraga2) Arsitektur3) Baliho4) Banner5) Brosur6) Diorama7) Flyer8) Kaligrafi9) Karya Seni Batik10) Karya Seni Rupa11) Kolase12) Leaflet13) Motif Sasirangan14) Motif Tapis15) Motif Tenun Ikat16) Motif Ulos17) Pamflet18) Peta19) Poster11 Buku Panduan HKI (Hak Cipta dan Paten) Polmed 2020
20) Seni Gambar21) Seni Ilustrasi22) Seni Logo23) Seni Lukis24) Seni Motif25) Seni Motif Lainnya26) Seni Pahat27) Seni Patung28) Seni Rupa29) Seni Songket30) Seni Terapan31) Seni Umum32) Senjata Tradisional33) Sketsa34) Spanduk35) Ukiran3.Komposisi1) AransemenMusik2) Karya Rekaman Suara atau Bunyi3) Lagu (Musik Dengan Teks)4) Musik5) Musik Blues6) Musik Country7) Musik Dangdut8) Musik Elektronik9) Musik Funk10) Musik Gospel12 Buku Panduan HKI (Hak Cipta dan Paten) Polmed 2020
11) Musik Hip hop, Rap, Rapcore12) Musik Jazz13) Musik Karawitan14) Musik Klasik15) Musik Latin16) Musik Metal17) Musik Pop18) Musik Rhythm and Blues19) Musik Rock20) Musik Ska, Reggae, Dub21) Musik Tanpa Teks22) Musik Tradisional4,Karya Audio 1) FilmVisual2) Film Cerita3) Film Dokumenter4) Film Iklan5) Film Kartun6) Karya Rekaman7) Karya Siaran8) Karya Siaran Media Radio9) Karya Siaran Media Televisi dan Film10) Karya Siaran Video11) Karya Sinematografi12) Kuliah13) Reportase13 Buku Panduan HKI (Hak Cipta dan Paten) Polmed 2020
5.6.KaryaFotografi1) Karya FotografiKarya Drama1) Drama/Pertunjukkandan2) Drama MusikalKoreografi3) Ketoprak2) Potret4) Komedi/Lawak5) Koreografi6) Lenong7) Ludruk8) Opera9) Pantonim10) Pentas Musik11) Pewayangan12) Seni Akrobat13) Seni Pertunjukkan14) Sirkus15) Sulap16) Tari (Sendra Tari)7.Karya1) CeramahRekaman2) Khutbah3) Pidato8.Karya1) Basis DataLainnya2) Kompilasi Ciptaan / Data3) Permainan Video4) Program KomputerSumber: www.djki.go.id14 Buku Panduan HKI (Hak Cipta dan Paten) Polmed 2020
2.5. Masa PerlindunganHak cipta sendiri memiliki masa perlindungan dan bergantungkepada jenis hak cipta. Adapun masa perlindungannya adalahberikut ini:a) Perlindungan Hak Cipta : Seumur Hidup Pencipta 70Tahun.b) Program Komputer : 50 tahun Sejak pertama kalidipublikasikan.c) Pelaku : 50 tahun sejak pertama kali di pertunjukkan.d) Produser Rekaman : 50 tahun sejak Ciptaan difiksasikan.e) Lembaga Penyiaran : 20 tahun sejak pertama kali disiarkan.2.6. Pengalihan Hak CiptaHak cipta dapat dialihkan baik seluruhnya maupun sebagiankarena: pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebabsebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.2.7. Karakteristik dan Syarat Hak Ciptaan2.7.1. Karakteristik Hak Ciptaa) Perlindungan diberikan bukan terhadap ide melainkanterhadap ekspresi dari ide tersebut.b) Perlindungan diberikan pada saat karya itu lahir ataudipublikasikanc) Tidak memerlukan pendaftaran2.7.2. Syarat Hak Cipta15 Buku Panduan HKI (Hak Cipta dan Paten) Polmed 2020
a) Fiksasi diwujudkan dalam format yang nyata.b) Orisinil karya asli Pencipta tanpa adopsi karya oranglain.c) Kreativitas Minimal tidak hanya mewujudkan namunkemampuan intelektual harus tertuang di dalam Ciptaanitu.2.8. Ide Vs sikan oleh setiap orang dengan imajinasi gambaryang berbeda-beda tidak ada yang identik hasil gambarnya.2.Ide berupa PUISI CINTA tentu akan dituangkan ke dalamekspresi yang berbeda beda oleh setiap penyair tidakmungkin sama persis.3.Ide berupa lagu SYAHDU atau GALAU tentu akandiskpresikan ke dalam notasi dan lirik yang berbeda bedaoleh penciptanya, dan masih banyak lagi contoh lain.4.Jadi, Ide mungkin saja dan bisa saja sama tapi sikan maupun hasil ekspresikan dari ide tersebut.2.9. Hak Cipta atas Ekspresi Budaya Tradisional atau HasilCiptaan Yang Tidak Diketahui Penciptanya1. Negara memegang hak cipta atas karya peninggalanprasejarah, sejarah dan benda budaya nasional lainnya;2. Negara memegang hak cipta atas folklor dan hasilekspresi budaya tradisional yang menjadi milik bersama16 Buku Panduan HKI (Hak Cipta dan Paten) Polmed 2020
seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu,kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi dan karyaseni lainnya.2.10.Hak Moral dan Hak Ekonomi atas Suatu Ciptaan1. Hak moral adalah hak yang melekat pada diri penciptaatau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapusdengan alasan apapun, walaupun hak cipta atau hakterkait telah dialihkan.2. Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaatekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait.2.11.Hak TerkaitHak terkait adalah hak eksklusif yang berkaitan denganhak cipta yaitu hak eksklusif bagi Pelaku yang memperbanyakatau menyiarkan pertunjukan; bagi Produser Rekaman Suarauntuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suaraatau rekaman bunyinya; dan bagi Lembaga Penyiaran untukmembuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.Masing masing pihak terkait sesuai pasal 20 UU Hak Ciptamendapatkan masa perlindungan yang berbeda beda yaitupencipta mendapatkan seumur hidup pencipta dan ditambah 70tahun setelah pencipta meninggal, penyanyi 50 tahun sejakdiluncurkan, produser rekaman 50 tahun sejak diumumkan danlembaga penyiraran 20 tahun sejak disiarkan.17 Buku Panduan HKI (Hak Cipta dan Paten) Polmed 2020
2.12.Prosedur Permohonan Pencatatan Ciptaan OnlineUntuk mengajukan permohonan pencatatan ciptaan onlinediperlukan file-file berikut ini:a) Surat PernyataanMencantumkan semua nama pencipta sesuai dengan namayang tercantum pada contoh ciptaanb) Surat Pengalihan HakDilampirkan jika nama pencipta dan pemegang hak ciptaberbeda, maka harus melampirkan Surta Pengalihan Hakdan Surat Pernyataan dibuat atas nama Pemegang HakCipta.c) Contoh Ciptaan dengan maksimum file 20 MBTabel 2.2 berikut mendeskripsikan ciptaan dengan format file yangakan dikirimkan sebagai permohonan pencatatan hak cipta secaraonline.Tabel 2.2 Tabel Jenis Ciptaan dan Format File PermohonanSumber: www.djki.go.id18 Buku Panduan HKI (Hak Cipta dan Paten) Polmed 2020
2.13. Formulir Pencatatan Hak Lisensi dan PermohonanHak CiptaBerikut formulir yang diperlukan dalam permohonan danpencatatan hak cipta ini dapat didownload di onanpencatatan hak lisensi. Formulir diajukan dalam ukuran kertasF4.19 Buku Panduan HKI (Hak Cipta dan Paten) Polmed 2020
BAB III. PATEN3.1Pengertian PatenPaten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untukselama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepadapihak lain untuk melaksanakan invensinya.3.2Pengertian InvensiInvensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatanpemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atauproses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.3.3Pengertian Inventor dan Pemegang PatenInventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secarabesama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yangmenghasilkan invensi. Pemegang Paten adalah iventor sebagai pemilik paten3.4Peraturan Perundang-undangan tentang PatenPaten diatur dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2016.3.5Paten SederhanaSetiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilaikegunaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi ataukomponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk patensederhana.3.6Perbedaan Paten dan Paten Sederhanaa) Paten diberikan untuk invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dandapat diterapkan dalam industri. Sementara paten sederhana diberikanuntuk setiap invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yangtelah ada, dan dapat diterapkan dalam industri. Paten sederhana diberikan20 Buku Panduan HKI (Hak Cipta dan Paten) Polmed 2020
untuk invensi yang berupa produk yang bukan sekadar berbeda ciriteknisnya, tetapiharus memilikifungsi/kegunaan yang lebih praktisdaripada invensi sebelumnya yang disebabkan bentuk, konfigurasi,konstruksi, atau komponennya yang mencakup alat, barang, mesin,komposisi, formula, senyawa, atau sistem. Paten sederhana juga diberikanuntuk invensi yang berupa proses atau metode yang baru.;b) Klaim paten sederhana dibatasi dengan satu klaim mandiri, sedangkan patenjumlah klaimnya tidak dibatasi.;c) Progres teknologi dalam paten sederhana lebih simpel daripada progresteknologi dalam paten.3.7Invensi yang Dapat DipatenkanInvensi dapat dipatenkan jika invensi tersebut memenuhi ketiga syarat berikutini:a) Baru. Jika pada saat pengajuan permohonan Paten invensi tersebut tidaksama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya;b) Mengandung langkah inventif. Jika invensi tersebut merupakan hal yangtidak dapat diduga sebelumnya bagi seseorang yang mempunyai keahliantertentu di bidang teknik;c) Dapat diterapkan dalam industri. Jika invensi tersebut dapat diproduksiatau dapat digunakan dalam berbagai jenis industri.3.8Invensi yang Tidak Dapat DipatenkanInvensi yang tidak dapat diberi paten yakni apabila invensi tersebutmerupakan:1. Proses atau produk yang pengumuman dan pelaksanaannyabertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan;2. Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahanyang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan;3. Teori dan metode dibidang ilmu pengetahuan dan matematika; atau4. Semua makhluk hidup, kecuali jasad renik serta proses biologis21 Buku Panduan HKI (Hak Cipta dan Paten) Polmed 2020
yang esensial untukmemproduksi tanaman atau hewan kecualiproses non biologis atau proses mikrobiologis.Produk invensi yang tidak dapat dipatenkan mencakup:a) Kreasi estetika;b) Skema;c) Aturan dan metode untuk kegiatan:1. Yang melibatkan kegiatan mental;2. Permainan; dan3. Bisnisd) aturan dan metode yang hanya berisi program komputer;e) presesntasi mengenai suatu informasi;f) temuan (discovery) berupa:1. penggunaan baru untuk produk yang sudah ada dan/atau dikenal; dan/atau2. bentuk baru dari senyawa yang sudah ada yang tidak menghasilkanpeningkatan khasiat yang bermakna dan terdapat perbedaaan strukturkimia terkait yang sudah diketahui dari senyawa.3.9Masa Pelindungan Paten1. Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun sejak tanggalpenerimaan permohonan Paten.2. Paten sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggalpenerimaan permohonan Paten sederhana.3.10 Syarat Paten yang Tidak Dapat DisertifikasiPaten yang tidak dapat disertifikasi adalah paten yang dalam waktu palinglama 6 bulan sebelum tanggal penerimaan, invensi telah:a) Dipertunjukkan dalam suatu pameran resmi baik di Indonesia maupun diluar negeri;b) Digunakan di indonesia atau di luar negeri oleh inventor dalam rangkapengembangan dalam penelitian.22 Buku Panduan HKI (Hak Cipta dan Paten) Polmed 2020
c) Diumumkan oleh inventor dalam:1. Sidang ilmiah dalam bentuk ujian skripsi, tesis, disertasi atau karyailmiah lain;2. Forum ilmiah lain dalam rangka pembahasan hasil penelitian di lembagapendidikan atau lembaga penelitian.Invensi juga tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam waktu 12 (duabelas) bulan sebelum Tanggal Penerimaan, ada pihak lain yang mengumumkandengan cara melanggar kewajiban untuk menjaga kerahasiaan Invensi tersebut.3.11 Prinsip dalam UU Paten1) Perlindungan harus dimohonkanPerlindungan paten tidak otomatis timbul namun harus dimohonkan keDirektorat Jenderal Kekayaan Intelektual-Kementerian Hukum dan HAMRI.2) First to filePaten melindungi pihak yang pertama kali mendaftar bukan pihak yangpertama kali menemukan.3) TeritorialPerlindungan paten hanya menjangkau di negara tempat paten tersebutdidaftar.4) Kebaruan bersifat UniversalKebaruan terkait invensi yang dimohonkan paten dibandingkan dengandokumen dokumen pembanding seluruh dunia.3.12 Prosedur Pendaftaran Paten BaruBerikut data dukung yang diunggah untuk mendaftarkan paten baru:1) Deskripsi Permohonan Paten dalam Bahasa Indonesia;2) Klaim;3) Abstrak;4) Gambar Invensi (PDF) dan Gambar untuk Publikasi (JPG);5) Surat Pernyataan Kepemilikan Invensi oleh Inventor;23 Buku Panduan HKI (Hak Cipta dan Paten) Polmed 2020
6) Surat Pengalihan Hak (jika inventor dan pemohon berbeda atau pemohonmerupakan badan hukum);7) Surat Kuasa (jika diajukan melalui konsultan);8) Surat Keterangan UMK (jika pemohon merupakan usaha mikro atauusaha kecil);9) SK Akta Pendirian (jika pemohon merupakan lembaga pendidikan ataulitbang pemerintah);3.13 Tata Cara Penulisan Format Dokumen PatenDokumen draft paten dibagi ke dalam 4 bagian pokok yaitu1) Deskripsi yang terdiri dari Judul Invensi, Bidang Teknik Invensi,Latar Belakang Invensi, Uraian Singkat Invensi, Uraian SingkatGambar (jika ada gambar) dan Uraian Lengkap Invensi.2) Klaim3) Abstrak4) Lampiran Gambar (jika ada gambar)Untuk deskripsi ditulis sesuai format dari judul sampai uraianlengkap invensi kemudian dilanjutkan pada halaman baru untuk penulisanklaim begitu juga untuk abstrak. Untuk lampiran gambar (jika ada gambar)dibuat pada lembar terpisah tanpa ada halaman. Berikut akan dijelaskanmasing masing bagian dari dokumen paten yang penulisannya sesuai kaidahpenulisan yang baku dari Ditjen KI.24 Buku Panduan HKI (Hak Cipta dan Paten) Polmed 2020
Penomoran HalamanPenomoran baris,halaman barumulai lagi dariawalDiberi keterangankhusus untuk: Deskripsi AbstrakJudul Paten:Huruf Kapital TebalLAYOUTMarginAtas : 2-4 cmBawah : 2-3 cmKiri : 2.5-4 cmKanan : 2-3 cmHuruf : tinta hitam, 12 pt,tinggi min. 0.21 cm--courier newSpasi : 1.5 spasiUkuran kertas : HVS A4,80 grm untuk deskripsi,klaim dan abstrakHVS A4 100 gsm untuklampiran gambar25 Buku Panduan HKI (Hak Cipta dan Paten) Polmed 2020Sistematika dokumenpaten/ bagian-bagiandokumen paten diberisub judulHanya satu halamanpermukaan yang digunakan,tidak boleh bolak balikTada-tanda denganmatematika dan garis,rumus-rumus kimia atautanda tertentu dapat ditulisdengan tangan atau dilukis
Judul InvensiJudul dibuat dengan kalimat singkat, lugas dan jelas, tidakboleh memuat iklan dan pujian, tidak boleh memuat merek dagangdan tidak meimbulkan multitafsir.Contoh judul yang tidak tepat:Alat Pembasmi Nyamuk Elektronik, Teropong Bidik MalamFujitek, Pompa Air Raja Sedot dan lain sebagainya.Contoh judul yang disarankan:Alat Elektronik Pembasmi Nyamuk, Teropong Bidik Malam,Pompa Air, dan lain sebagainya1Deskripsi(JUDUL INVENSI)(huruf kapital semua)Bidang Teknik InvensiMenjelaskan cakupan invensi secara lugas dan singkat,mencakup pengertian judul. Pengungkapan yang jelas dan lugasakan membantu dalam menangkap inti invensi dan kata kunci embanding. Bidang teknik invensi biasanya diawali dengankalimat: Invensi ini berhubungan dengan.atau Invensi iniberkaitan dengan.26 Buku Panduan HKI (Hak Cipta dan Paten) Polmed 2020
Bidang Teknik InvensiInvensi ini berhubungan dengan (judul Invensi) ,lebih khusus lagi, invesi ini berhubungan dengan Penjelasan Judul Invensi)Latar Belakang InvensiDalam latar belakang invensi yang wajib ditulis kelemahan- kelemahan dari invensi- invensi tersebut. Selanjutnya,diungkapkan fitur fitur dari invensi yang diajukan seperti apa sertakelebihannya yang dianggap mampu memberikan solusi teknis dariinvensi sebelumnya. Penjelasan latar belakang invensi padaprinsipnya jelas, lugas serta membahas poin yang menjadi intiinvensi saja. Misalnya invensi yang berjudul Pupuk Organik Hayatitidak perlu dalam latar belakang invensi dijelaskan Indonesia kayaakan bahan baku, biomassa y
Hak Cipta yang memenuhi unsur pelindungan dan pengembangan . Cerita Bergambar . 10 Buku Panduan HKI (Hak Cipta dan Paten) Polmed 2020 12) Diktat 13) Dongeng 14) E-book 15) Ensiklopedia 16) Jurnal 17) Kamus 18) Karya Ilmiah 19) Karya Tulis 20) Karya Tulis (Artikel) 21) Karya Tulis (Disertasi) 22) Karya Tulis (Skripsi) 23) Karya Tulis (Tesis)
fedrasi. Hak-Hak Seksual jatuh dalam rancah hak asasi manusia yang keduanya universal dan tidak terpisahkan, dan hak yang berhubungan dengan pinsip non diskriminasi. Bagian akhir, ”Hak-Hak Seksual merupakan hak asasi manusia yang berhubungan dengan seksualitas”, kerangka dari s
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB (Universal Declaration of Human Rights, 10 Desember 1948) Kovenan internasional tentang hak sipil dan politik, kovenan internasional tentang hak ekonomi, sosial dan budaya (1966) Konvensi internasional tentang hak-hak khusus (1976) Konvensi hak-hak
Buku Panduan ini dengan cermat untuk memastikan bahwa Anda benar-benar puas bahwa pertanggungan yang disediakan berdasarkan Polis pilihan Anda sesuai dengan kebutuhan Anda. Cara Menggunakan Buku Panduan Ini Buku panduan ini adalah dokumen penting. Buku ini menetapkan hak Anda dan kewajiban Kami kepada Anda. Beserta Ikhtisar Manfaat pada bab 4, buku ini menjelaskan Polis WorldCare pilihan Anda .
ataupun tanah ulayat yang dimiliki oleh masyarakat. Hak ulayat merupakan hak masyarakat hukum adat atas segala sumber daya agrarian (terutama tanah) yang ada dalam wilayahnya. Hak ulayat atas tanah merupakan suatu hak atas tanah tersendiri, unik dan berbeda dengan hak-hak atas tanah jenis lainnya dan karena itu pula tanah ulayat tidak termasuk .
BUKU PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PENGEMBANGAN POS PEMBERDAYAAN KELUARGA POSDAYA Oleh : Prof. Dr. Haryono Suyono Dr. Rohadi Haryanto, MSc Penerbit : BALAI PUSTAKA Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2007 tentang Hak Cipta Lingkup Hak Cipta Pasal 2 1. Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta dan Pemegang Hak Cipta
SPESIFIKASI TEKNIS I. Persyaratan umum pengadaan buku perpustakaan: 1. buku yang dibeli adalah buku baru (cetakan baru minimal cetakan tahun 2014), tanpa kerusakan atau cacat; 2. buku yang diadakan adalah buku nonteks yang terdiri dari buku pengayaan, buku referensi, dan buku panduan pendidik
2.1 Dasar Teori Pelanggaran hak cipta adalah penggunaan karya dilindungi oleh hukum hak cipta tanpa izin, melanggar hak eksklusif tertentu yang diberikan kepada pemegang hak cipta, seperti hak untuk mereproduksi, mendistribusikan, menampilkan atau melakukan pekerjaan yang dilindungi, atau untuk membuat karya turunan.
IELTS Academic Writing Task 2 Activity – teacher’s notes Description An activity to introduce Academic Writing task 2, involving task analysis, idea generation, essay planning and language activation. Students are then asked to write an essay and to analyse two sample scripts. Time required: 130 minutes (90–100 minutes for procedure 1-12. Follow up text analysis another 30–40 mins .