BAB I PENDAHULUAN - Universitas Muhammadiyah Palopo

1y ago
42 Views
2 Downloads
1.12 MB
66 Pages
Last View : Today
Last Download : 3m ago
Upload by : Alexia Money
Transcription

BAB IPENDAHULUAN1.1Latar BelakangDi Indonesia pemerintah telah memprioritaskan desa dalam meningkatkanpembangunan nasional. Menurut Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014, desa adalahkesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untukmengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempatberdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakuidan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.Peraturan perundang-undangan tersebut diharapkan dapat menjadikan desa yangmemiliki satu kesatuan yang utuh dalam memajukan desanya. Desa memiliki peranpenting khususnya pada peran perangkat desa setempat dalam pelaksanaan tugas dibidang pelayanan publik.Aparatur desa sebagai penyelenggara pemerintahan desa diberi kewenanganuntuk mengelola desa agar menjadi lebih maju yang semata-mata untuk kepentinganmasyarakat banyak. Dengan adanya undang-undang tentang desa, maka desa bukanhanya menerima sisa-sisa anggaran seperti asas desentralisasi, tetapi diberikewenangan untuk mengatur dan menggunakan dana desa sesuai kebutuhanmasyarakat (Tarjo,2019).Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan BelanjaNegara yang diperuntukkan bagi desa dan desa adat yang ditransfer melalui1

2Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untukmembiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaanmasyarakat dan kemasyarakatan. Dalam UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa.Pemerintah mengalokasikan Dana Desa melalui mekanisme transfer kepadakabupaten/kota. Berdasarkan alokasi dana tersebut, maka setiap dasarkanjumlahdesadenganmemperhatikan jumlah penduduk (30%), luas wilayah (20%), dan angka kemiskinan(50%). Alokasi APBN sebesar 10%, saat diterima oleh desa akan menyebabkanpenerimaan desa yang meningkat. Penerimaan desa yang meningkat ini tentunyadiperlukan adanya laporan pertanggungjawaban dari desa.Berdasarkan informasi yang diperoleh dari (antaranews.com,2019) mengenaimasalah pengelolaan keuangan dana desa yang dinilai masih sangat buruk. LembagaAnti Corruption Commitee (ACC) Sulawesi Selatan melansir pada tahun 2018terdapat 26 perkara pada sektor Alokasi Dana Desa dan pada tahun 2019 terdapat 27perkara pada sektor Dana Desa. Kerugian keuangan Negara terkait korupsi dana desatahun 2019 sebanyak Rp 8,2 milliar lebih. Dari periode tahun 2018 sampai 2019jumlah kepala desa yang menjadi terdakwa kasus korupsi dana desa sebanyak 37orang dan 15 orang perangkat desa sebagai terdakwa penyalahgunaan alokasi danadesa. Adapun penyebab terjadinya korupsi yaitu modus mark up anggaran, misalnya,membuat laporan fiktif, proyek fiktif, kebutuhan kepentingan pribadi, kurangnyaakuntabilitas dalam pengelolaan dana desa dan tidak patuh terhadap aturan.

3Keluhan masyarakat terkait alokasi anggaran banyak yang tidak memenuhikebutuhan dan tidak mencerminkan aspek ekonomi, efisiensi, dan efektivitas.Kurangnya pemahaman aaparat desa tentang anggaran mengakibatkan anggaran desayang disalurkan dari pusat hanya disalahgunakan (Abdullah dan samad,2019).Dana desa dalam jumlah besar sudah dianggarkan oleh pemerintah yang terbagidalam lima tahun (2016, 2017, 2018, 2019, dan 2020). Setiap tahun penganggarandana desa selalu ditingkatkan sesuai dengan pengelolaan yang dilakukan pemerintahdesa.Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun2015-2020(Triliun)100080060040020002015Dana Desa20162017Transfer ke Daerah201820192020Total Transfer ke Daerah dan Dana DesaSumber : Kementrian Keuangan, 2019Gambar 1.1 Grafik Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana DesaBerdasarkan tabel 1.1 diatas terlihat bahwa Pemerintah mengalokasikan danatransfer ke daerah. Dana desa pada tahun 2020 sebesar 34% dari total belanja Negarayang mencapai 2.528,8 triliun. Total transfer ke daerah dan dana desa dalamRancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2020 sebesar

4858,8 triliun. Angka ini meningkat 5,45% dibandingkan APBN tahun 2019 yangsebesar 814,4 triliun. Alokasi transfer ke daerah dalam RAPBN tahun 2020 sebesarRp 786,8 triliun, naik 3,97% dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 756,8 triliun.Kenaikan anggaran tersebut tidak sebesar tahun lalu yang mencapai 7,17%. Hal initerjadi pada alokasi dana desa yang peningkatannya tidak sebesar pada tahunsebelumnya yaitu hanya 2,86% dibandingkan kenaikan tahun sebelumnya.Peningkatan alokasi transfer ke daerah dan dana desa yang begitu besar diharapkanpemerintah daerah dapat meningkatkan layanan dasar publik, mendorongpertumbuhan ekonomi serta mengurangi kesenjangan dan kemiskinan (katadata.co.id,2019). Selain itu adapun info yang di kutip melalui halaman (Republika.co.id)menyatakan bahwa salah satu pemanfaatan teknologi informasi untuk percepatanpelaporan dana desa dengan menggunakan aplikasi Sistem Keuangan Desa(Siskeudes), dengan adanya sistem atau aplikasi yang menggunakan teknologitersebut, mempercepat dalam sisi pelaporan karena tidak menggunakan cara-caramanual.Berdasarkan isu diatas, ada beberapa faktor yang berpengaruh terhadappengelolaan keuangan dana desadiantaranya yaitu kompetensi aparat danpemanfaatan teknologi informasi. Akuntabilitas menjadi kontrol terhadap segalaaktivitas aparatur desa dalam mengelola dana desa, sehingga peran mereka sebagaiagen menjadi faktor penting dalam mempertanggungjawabkan pengelolaan danadesa. Terwujudnya akuntabilitas pengelolaan dana desa tidak lepas dari kompetensiyang dimilikinya. Kompetensi yang kompeten dapat mendorong aparatur desa dalam

5memahami tata cara pengelolaan dana desa dengan baik. Apabila mereka gagal dalammemahami hal tersebut, maka akan berdampak pada kekeliruan laporan keuanganyang dibuatnya, dan ketidaksesuaian laporan dengan standar yang ditetapkanpemerintah, sehingga informasi yang diterima masyarakat menjadi tidak tepat dandapat mempengaruhi keputusan yang akan diambil selanjutnya (Medianti, 2018).Menurut (Anto dan Amir, 2017) pengelolaan dana desa dinilai masih memilikibanyak kendala dalam pelaksanaanya, salah satunya adalah faktor sumber dayamanusia yaitu tingkat kompetensi yang dimiliki aparatur desa. Kompetensi aparaturdesa mutlak diperlukan agar pengelolaan dana desa untuk pengembangan berbagaiaspek dapat dicapai dengan menggunakan kecerdasan, pengetahuan dan keterampilanserta perilaku untuk mendorong pembangunan desa yang optimal. Untuk itupelaksanaanya aparatur desa harus memiliki pengetahuan dan keterampilan yangberkaitan dengan pekerjaannya, hal tersebut dilakukan sebagai bentuk tanggungjawab yang harus dimiliki oleh masing-masing aparatur desa untuk dapatmelaksanakan kegiatan pemerintahan desa. Kurangnya kompetensi aparatur desa,menyebabkan masalah pada bagian administrasi pengelolaan dana desa odeberikutnya(Rismawati,2019).Faktor kedua yaitu Pemanfaatan Teknologi Informasi, berdasarkan PeraturanPemerintah Nomor 56 Tahun 2005 bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerahberkewajiban untuk mengembangkan dan memanfaatkan kemajuan teknologiinformasi dalam meningkatkan kemampuan mengelola keuangan dan menyalurkan

6informasi keuangan daerah kepada pelayanan publik. Berkembangnya teknologiinformasi memudahkan seseorang dalam melakukan aktivitas dan pekerjaannya.Pemanfaatan teknologi informasi ini akan meminimalis kesalahan, karena semuaaktivitas pengelolaan keuangan akan tercatat secara lebih sistematis dan padaakhirnya akan mampu menyajikan laporan yang berkualitas. Dengan menggunakanteknologi informasi termasuk teknologi komputer dalam pengelolaan keuangan akanmeningkatkan proses transaksi dan data lainnya, menghitung secara akurat danmenyusun laporan keuangan tepat waktu. Hal ini akan membantu pemerintahmengatasi volume transaksi yang meningkat setiap tahun.Dari hasil penelitian terdahulu yang mengkaji mengenai pengaruh KompetensiAparat dan Pemanfaatan Teknologi Informasi Terhadap Akuntabilitas PengelolaanDana Desa menghasilkan temuan yang berbeda atau adanya GAP dari hasilpenelitiannya. Penelitian yang dilakukan (Widyatama et al.,2017)menunjukkanbahwa kompetensi aparatur tidak berpengaruh signifikan terhadap akuntabilitaspengelolaan alokasi dana desa, berbeda dengan penelitian yang di lakukan oleh(Mada et al.,2017) yang menunjukkan bahwa kompetensi aparat pengelolaan danadesa berpengaruh positif terhadap akuntabilitas pengelolaan dana desa. KemudianPenelitian yang dilakukan oleh (Masruhin dan Kaukab, 2019) menunjukkan bahwakompetensi aparatur berpengaruh positif terhadap pengelolaan dana desa. Penelitianyang dilakukan oleh (Karyadi, 2019) menunjukkan hasil bahwa Kompetensi sumberdaya manusia berpengaruh positif terhadap akuntabilitas keuangan desa sedangkanpemanfaatan teknologi informasi tidak berpengaruh terhadap akuntabilitas keuangan

7desa. Selanjutnya penelitian yang dilakukan oleh (Yudianto dan Sugiarti,2017)menunjukkan hasil bahwa pemanfaatan teknologi informasi berpengaruh signifikanterhadap akuntabilitas pengelolaan dana desa.Berdasarkan fenomena dan perbedaan penelitian (GAP) yang telah diuraikandiatas maka penulis tertarik melakukan penelitian dengan judul InformasiterhadapAkuntabilitas Pengelolaan Dana Desa”1.2Rumusan MasalahBerdasarkan latar belakang yang telah dirumuskan diatas, maka rumusan masalahpenelitian ini yaitu :1.Apakah Kompetensi Aparat berpengaruh terhadap Akuntabilitas PengelolaanDana Desa?2.Apakah Pemanfaatan Teknologi Informasi berpengaruh terhadap AkuntabilitasPengelolaan Dana Desa?1.3Tujuan PenelitianBerdasarkan rumusan masalah yang telah dirumuskan diatas, maka tujuan penelitianini sebagai berikut :1.Untuk mengetahui pengaruh Kompetensi Aparat terhadap AkuntabilitasPengelolaan Dana Desa.2.Untuk mengetahui pengaruh Pemanfaatan Teknologi Informasi terhadapAkuntabilitas Pengelolaan Dana Desa.

81.4Manfaat PenelitianPenelitian ini dilakukan untuk mengkaji Pengaruh Kompetensi Aparat danPemanfaatan Teknologi Informasi terhadap Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa(Studi Kasus Desa di Kecamatan Bua Kabupaten Luwu), hasil ini diharapkan dapatmemberikan manfaat bagi semua pihak yang berkepentingan. Adapun manfaat daripenelitian ini sebagai berikut :1.Manfaat TeoritisSebagai bahan masukan bagi pemangku kepentingan untuk mengatasi masalahyang ada dalam meningkatkan akuntabilitas pengelolaan dana desa, agar programyang dilaksanakan dapat memberikan manfaat secara maksimal kepadamasyarakat dan menjadi salah satu pilar pembangunan sarana-prasarana desayang memadai.2.Manfaat PraktisPenelitian ini agar dapat dijadikan sebagai bahan acuan untuk penelitian bagipara akademisi untuk mau melakukan kajian selanjutnya mengenai kompetensiaparat dan pemanfaatan teknologi informasi dalam akuntabilitas pengelolaandana desa.1.5Ruang Lingkup dan Batasan PenelitianDalam penelitian ini melakukan pembatasan masalah dan ruang lingkup:1.Penelitian ini dilakukan pada Desa di Kecamatan Bua Kabupaten Luwu.2.Data yang diperoleh berasal dari responden yaitu aparat desa yang bekerjadikantor desa melalui kuesioner.

93.Fokus penelitian dan alat analisis yang digunakan adalah kompetensi aparat,pemanfaatan teknologi informasi, dan akuntabilitas pengelolaan dana desa diKecamatan Bua Kabupaten Luwu.1.6Sistematika PenulisanUntuk menjelaskan gambaran singkat isi penelitian secara keseluruhan, makasistematika penulisan penelitian ini sebagai berikut:BAB I : Pendahuluan, Bab ini berisi tentang Latar belakang masalah, rumusanmasalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, Ruang lingkup dan batasan penelitianserta sistematika penulisan.BAB II : Tinjauan Pustaka, Bab ini berisi tentang landasan teori, penelitian terdahulu,kerangka konseptual , serta hipotesis penelitian.BAB III : Metode Penelitian, Bab ini berisi tentang penjelasan mengenai jenis dandesain penelitian, lokasi dan waktu penelitian, populasi dan sampel, teknikpengumpulan data, instrument penelitian, defenisi operasional variabel, dan analisisdata.BAB IV : Hasil Penelitian dan Pembahasan, Bab ini berisi mengenai gambaranumum penelitian yang dilakukan dan pembahasan dari data yang diperoleh.BAB V : Penutup, Bab ini berisi kesimpulan dan saran untuk penelitian selanjutnya.

BAB IITINJAUAN PUSTAKA2.1Teori StewardshipTeori Stewardship adalah teori yang menggambarkan situasi para manajer yang tidaktermotivasi oleh tujuan-tujuan individu tetapi lebih ditujukan pada sasaran hasilutama mereka untuk kepentingan organisasi (Donaldson dan Davis, 1991) dalam(Rismawati, 2019). Teori ini mempunyai dasar psikologi dan sosiologi yang telahdirancang para eksekutif dalam perusahaan atau organisasi sebagai pelayan dapattermotivasi untuk bertindak dengan cara terbaik sesuai keinginan pemerintah pusatdan masyarakat. Teori stewardship mengasumsikan bahwa adanya hubungan kuatantara kepuasan dan kesuksesan organisasi yang menggambarkan maksimalisasitujuan organisasi. Teori stewardship lebih cocok digunakan pada instansi pemerintahyang tidak berorientasi pada laba namun lebih condong kepada pelayanan yang baikuntuk masyarakat (Rismawati, 2019).Implikasi teori stewardship terhadap penelitian ini, dapat menjelaskaneksistensi pemerintah desa (steward) sebagai suatu lembaga yang dapat dipercaya danbertindak sesuai dengan kepentingan publik dalam melaksanakan tugas dan fungsinyadengan tepat untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Teori Stewardship dalampenelitian ini dapat dipahami dimana aparat desa sebagai steward menyediakanlaporan informasi keuangan yang akuntabel dan transparan sehingga menghasilkaninformasi yang berkualitas. Untuk mewujudkan akuntabilitas tersebut, dibutuhkankompetensi aparat pengelola dana desa yang memadai. Selain itu, untuk10

11mempermudah aparat dalam mengolah dan mempertanggungjawabkan kegiatan yangdilakukan kepada masyarakat maka digunakan pula teknologi informasi dalam bentuksistem keuangan desa sehingga aparat akan dengan mudah menjalankankewajibannya sebagai steward untuk memberikan pelayanan kepada publik yaitumasyarakat yang berperan sebagai principal.2.2Kompetensi Aparat2.2.1 Definisi Kompetensi AparatKompetensi dapat diartikan sebagai kemampuan seseorang untuk menghadapi situasidan keadaan di dalam pekerjaannya. Kompetensi seseorang dapat dilihat dari tingkatkreativitasdan kemampuanyang dimilikinya serta inovasi-inovasidalammenyelesaikan suatu masalah (Nurdin dan Wijaya, 2019). Perangkat desa adalahaparatur desa dibawah pimpinan kepala desa. Sebagai salah satu faktor pelaku desa,perangkat desa mempunyai peran penting tersendiri dalam membuat kemajuanbangsa melalui desa.Kompetensi Aparat Pengelola Dana Desa adalah hal yang mutlak diperlukanagar pengelolaan dana desa untuk pengembangan berbagai aspek dapat dicapaidengan menggunakan kecerdasan, pengetahuan dan keterampilan serta perilaku untukmendorong pembangunan desa yang optimal (Mada et al.,2017) Sebagai syarat yangdianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas di bidang pekerjaantertentu maka ia harus memiliki pengetahuan, keterampilan, dan keahlian yangberkaitan dengan pekerjaannya (Dewi dan Gayatri,2019).

12Kemampuan pengelola dana desa menjadi syarat utama, agar sistemakuntabilitas desa dapat berjalan dengan optimal. Sejak pemerintah pusatmenyerahkan desentralisasi fiskal kepada pemerintah daerah dan pemerintah daerahmenyerahkan ke pemerintah desa perlu persiapan untuk melaksanakan pengelolaandana desa. Salah satu aspek yang perlu dipersiapkan adalah sumber daya manusia(Widyatama et al., 2017). Kompetensi sumber daya manusia merupakan suatukarakteristik dari seseorang yang memiliki kemampuan khusus, keterampilan,pengetahuan, dan memiliki suatu tanggung jawab. Menurut para ahli yangmengatakan bahwa kompetensi adalah karakteristik yang mendasari seseorang untukmencapai kineja yang tinggi dalam pekerjaannya. Pegawai yang tidak memilikipengetahuan dan perilaku yang baik maka dalam pekerjaannya akan terhambat danmengakibatkan adanya pemborosan baik dari segi waktu, uang, dan tenaga(Ningrum,2018).Menurut Hutapea (2008) menyatakan bahwa ada tiga buah komponen utamapembentukan kompetensi yaitu :1. PengetahuanPengetahuan (knowledge) adalah informasi yang dimiliki seorang pegawai untukmelaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai bidang tertentu. Informasi yangdimiliki seorang pegawai dapat digunakan untuk melaksanakan pekerjaan dalamkondisi nyata. Berhasil atau tidaknya sebuah tugas akan dipengaruhi oleh seberapabanyak pengetahuan yang dimiliki seorang pegawai. Maka dari itu pegawai yang

13memiliki pengetahuan cukup baik akan lebih meningkatkan efesien kerja dalammelaksanakaan tugasnya.2. KeterampilanKeterampilan (Skill) merupakan suatu upaya untuk melaksanakan tugas dantanggung jawab yang diberikan perusahaan kepada seorang pegawai dengan baik danmaksimal. Misalnya keterampilan sama dengan memahami dan memotivasi oranglain baik secara individu maupun kelompok. Di dalam melaksanakan tugasnya, selainmemiliki pengetahuan cukup pegawai juga memiliki keterampilan khusus.Keterampilan ini diperlukan untuk menduduki jabatan tertentu, karena keterampilanini diperlukan saat berkomunikasi, memotivasi orang lain, maupun dalammenjalankan tugansya agar terlaksana dengan mudah dan mencapai hasil yang sesuaidengan tujuan perusahaan atau sebuah instansi.3. Perilaku/SikapSikap (attitude) merupakan pola tingkah laku seorang pegawai di dalammelaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan peraturan perusahaan.Pegawai diharapkan memiliki sikap yang mendukung tujuan sebuah organsisasidalam perusahaan. Apabila pegawai sudah memiliki sikap tersebut maka secaraotomatis segala tugas yang dibebankan kepadanyaa akan dilaksanakan dengan sebaikbaiknya. Pegawai akan merasa memiliki tanggung jawab penuh atas tugas yang telahidiberikan.

142.2.2 Jenis-jenis KompetensiBerdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 pasal 69 ayat (1), terdapat 3 jeniskompetensi yaitu:1. Kompetensi teknis yang diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihanteknis fungsional dan pengalaman bekerja secara teknis.2. Kompetensi manajerial yang diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktualatau manajemen, dan pengalaman kepemimpinan.3. Kompetensi sosial kultural yang diukur dari pengalaman kerja berkaitan denganmasyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya sehingga memilikiwawasan kebangsaan.2.3Pemanfaatan Teknologi Informasi2.3.1 Definisi Pemanfaatan Teknologi InformasiPemanfaatan merupakan suatu penghadapan yang semata-mata menunjukkankegiatan menerima. Penghadapan tersebut pada umumnya mengarah pada perolehanatau pemakaian hal-hal yang berguna baik di pergunakan secara langsung maupuntidak langsung (Kurniawati,2017). Teknologi Informasi merupakan kumpulan daribeberapa unsur teknologi seperti komputer, perangkat (hardware dan software),database, jaringan, dan jenis lainnya yang berhubungan dengan teknologi. (Yudiantodan Sugiarti, 2017) Pemanfaatan teknologi informasi merupakan keadaan atau sikapseorang akuntan untuk menggunakan teknologi untuk menyelesaikan tugas danmeningkatkan kinerjanya. Pemanfaatan teknologi informasi mencakup (pengolahandata, pengolahan informasi, sistem manajemen dan proses kerja secara elektronik

15(Perdana, 2018). Pemanfaatan teknologi menjadi hal yang penting dalammempermudah pekerjaan untuk mengelola data menjadi sebuah informasi sebagaikeperluan para pemegang kepentingan untuk mengambil tindakan atau keputusandalam memeberikan pelayanan yang baik kepada publik (Aulia, 2018).Perkembangan teknologi semakin lama semakin meningkat. TeknologiInformasi (TI) ini berkembang sejalan dengan perkembangan peradaban manusia.Pemanfaatan teknologi informasi merupakan suatu proses pengolahan danpenyebaran data dengan memanfaatkan alat perangkat komputer dan telekomunikasiuntuk kegiatan yang dilakukan seseorang. Teknologi informasi di Indonesia ikutberkembang sejalan dengan perkembangan peradaban manusia yang semakinmodern. Berkembangnya teknologi informasi yang semakin maju akan memudahkanpenyusunan laporan keuangan dan pelaksanaan informasi keuangan karena memilikikekuatan yang lebih akurat dan tepat serta memiliki kemampuan menyimpan datayang lebih besar. Pekerjaan yang dilakukan akan lebih efektif dan efisien.Sebagaimana perkembangan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dengan adanyaSIMDA (Sistem Informasi Manajemen Daerah) yang berubah menjadi SISKEUDES(Sistem Keuangan Desa).Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) merupakan aplikasi yangdikembangkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalamrangka meningkatkan kualitas tata kelola keuangan desa. Fungsi dalam aplikasisiskeudes menjadi sederhana dan mudah digunakan, memungkinkan pengguna untukmengoperasikan aplikasi ini dengan lebih mudah. Selama proses input berdasarkan

16transaksi yang ada makan output yang dihasilkan dalam bentuk dokumen administrasidan laporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Fitur-fitur yangada dalam aplikasi siskeudes dibuat sederhana dan user friendly sehinggamemudahkan pengguna dalam mengoperasikan aplikasi ini. Menurut (Watulingas etal., 2019) Tujuan diterapkannya siskeudes adalah untuk memudahkan dalampelaporan keuangan, selain itu juga untuk menata kelola keuangan desa secaraoptimal serta sebagai alat kendali pengelolaan keuangan desa. Adanya siskeudesdiharapkan dapat membantu kerja dari aparat desa itu sendiri, sehingga dalam kinerjaaparat desa semakin membaik dan penggunaan sistem tersebut dapat lebih efektif.Berdasarkan penjelasan diatas dapat kita simpulkan bahwa pemanfaatanteknologi informasi merupakan penggunaan teknologi untuk mengelola data menjadisebuah informasi. Adapun salah satu pemanfaatan teknologi yang digunakan dalampemerintahan yaitu siskeudes, dimana siskeudes merupakan aplikasi untuk menginputtransaksi yang ada sehingga menghasilkan output berupa laporan yang akurat dantepat.2.4Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa2.4.1 Definisi AkuntabilitasSalah satu asas pengelolaan keuangan desa dalam Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 20 tahun 2018 adalah akuntabilitas. Menurut (Fajri, 2015) Akuntabilitasadalah kewajiban untuk menyampaikan pertanggungjawaban atau jawaban danmenjelaskan kinerja dan perilaku pemimpin kolektif individu atau badan hukum serta

17organisasi kepada pihak yang memiliki hak atau kewenangan untuk memintainformasi atau pertanggungjawaban.Fenomena yang terjadi dalam perkembangan sektor publik di Indonesiasekarang ini adalah menguatnya tuntutan akuntabilitas atas lembaga-lembaga publik,baik di pusat maupun daerah. Menurut Mardiasmo (2010:20) menjelaskan bahwaakuntabilitas dapat diartikan sebagai kewajiban pihak pemegang amanah n,melaporkan,danmengungkapkan segala aktivitas dan kegiatan yang menjadi tanggungjawabnyakepada pihak pemberi amanah (principal) yang memiliki hak dan kewenangan untukmeminta pertanggungjawaban tersebut. Menurut Bastian (2010:385) akuntabilitasdapat dimaknai sebagai kewajiban untuk menyampaikan pertanggungjawaban atauuntuk menjawab, menerangkan kinerja, dan tindakan seseorang/ badan hukum/pimpinan kolektif atau organisasi kepada pihak yang memiliki hak atauberkewenangan untuk meminta keterangan atau pertanggunjawaban.Akuntabilitas merupakan salah satu asas pengelolaan keuangan desa yangberarti perwujudan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan danpengendalian sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan dalamrangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan (BPKP, 2015). Asas akuntabelyang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan penyelenggaraanpemerintahan desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desasesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (BPKP, 2015).

182.4.2 Jenis-jenis Akuntabilitas PublikMardiasmo (2010:20) menyebutkan bahwa akuntabilitas terdiri dari dua, yaitu:1. Akuntabilitas vertikal (vertical accountability) merupakan tinggi,misalnyapemerintahdaerah,pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada pemerintah pusat.2. rupakanpertanggungjawaban kepada masyarakat luas baik secara langsung maupunmelalui lembaga perwakilan rakyat.2.4.3 Dimensi AkuntabilitasBeberapa dimensi akuntabilitas publik yang harus dimiliki oleh organisasi sektorpublik (Mardiasmo, 2010:20):1. Akuntabilitas Kejujuran dan Akuntabilitas anpenyalahgunaanjabatan, sedangkan akuntabilitas hukum terkait dengan jaminan adanya kepatuhanterhadap hukum dan peraturan lain yang disyaratkan dalam penggunaan sumberdaya publik.2. Akuntabilitas ProsesAkuntabilitas proses terkait dengan apakah prosedur yang digunakan dalammelaksanakan tugas sudah cukup baik dalam hal cakupan sistem informasiakuntansi, sistem informasi manajemen, dan prosedur administrasi. Akuntabilitas

19proses termanifestasi melalui pemberian pelayanan publik yang cepat, responsifdan murah biaya.3. Akuntabilitas ProgramAkuntabilitas program terkait dengan pertimbangan apakah tujuan yang ditetapkandapat dicapai atau tidak, dan apakah telah mempertimbangkan alternatif proramyang mempertimbangkan hasil yang optimal dengan biaya yang minimal.4. Akuntabilitas KebijakanAkuntabilitas kebijakan terkait dengan pertanggungjawaban pemerintah, baikpusat maupun daerah, atas kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah terhadapDPR/DPRD dan masyarakat luas.2.4.4 Pengelolaan Keuangan Dana DesaBerdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentangkeuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uangserta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaanhak dan kewajiban desa. Pengelolaan keuangan desa merupakan keseluruhan kegiatanyang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa. Adapun asasPengelolaan keuangan desa dilaksanakansebagai berikut:1. Transparan yaitu prinsip keterbukaaan yang memungkinkan masyarakat untukmengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang keuangandesa

202. ngjawabkanpengelolaan dan pengendalian sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yangdipercayakan dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan3. Partisipatif, yaitu penyelenggaraan pemerintah desa yang mengikutsertakankelembagaan desa dan unsur masyarakat desa.4. Tertib dan disiplin anggaran yaitu pengelolaan keuangan desa harus mengacu padaaturan atau pedoman yang melandasinya.Rangkaian dan asas pengelolaan keuangan desa harus dilaksanakan dandipenuhi oleh setiap desa agar penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaanpembangunan desa, pembinaan masyarakat desa, dan pemberdayaan masyarakat desadapat berjalan sesuai dengan rencana, sehingga visi desa dan masyarakat yangsejahtera dapat terwujud.Berdasarkan UU No. 60 Tahun 2014 Dana Desa adalah dana yang bersumberdari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yangditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dandigunakan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaanpembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. DanaDesa dikelola secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan,efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikanrasa keadilan dan kepatuhan serta mengutamakan kepentingan masyarakat setempat.Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai belanja pembangunan dan pemberdayaanmasyarakat Desa. Penggunaan Dana Desa tertuang dalam prioritas belanja Desa yang

21disepakati dalam musyawarah Desa. Dana Desa dialokasikan oleh Pemerintah Pusatuntuk Desa. Besaran dana desa ditentukan sebesar 10% dari dan di luar dana transferke daerah secara bertahap. Dana Desa setiap Kabupaten/Kota dihitung berdasakanjumlah Desa. Jumlah Desa ditetapkan oleh Menteri Desa, Pembangunan DaerahTertinggal dan Transmigrasi.Adapun kesimpulan mengenai Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa adalahpengelolaan keuangan desa, yang dimana proses pengelolaan keuangan mulai dariperencanaan, pelaksanaan, pelaporan, penatausahaan, serta pertanggungjawabankepada masyarakat terkait pengelolaan dana desa yang dimana dana desa adalah danayang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)2.4.5 Kekuasaan Pengelolaan Keuangan DesaPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 menjelaskan bahwakekuasaan pengelolaan keuangan desa berada di tangan kepala desa yang dibantuoleh Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa (PTPKD). Kepala desa adalahpemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili pemerintah desadalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan. Oleh karena itu, kepaladesa mempunyai kewenangan sebagai berikut:1. Menyelenggarakan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkanbersama BPD.2. Mengajukan rancangan peraturan Desa.

223. Menetapkan peraturan-peraturan yang telah mendapatkan persetujuan bersamaBPD.4. Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengnenai APB Desa untukdibahas dan ditetapkan bersama BPD.5. Membina kehidupan masyarakat Desa dan membina ekonomi desa.6. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Kepala desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa dibantu olehPelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) yang berasal dari unsur perangkatdesa yang ditetapkan dengan keputusan kepala desa. Unsur perangkat desa yangdimaksud terdiri dari:1. Sekertasis DesaTugas Pokok sekertaris desa yaitu Membantu Kepala Desa dalam mempersiapkandan melaksanakan pengelolaan administrasi Desa, mempersiapkan bahan penyusunanlaporan penyelenggaraan Pemerintah Desa. Selain itu adapun fungsinya sebagaiPenyelenggara kegiatan administrasi dan mempersiapkan bahan untuk kelancarantugas Kepala Desa, Melaksanakan tugas kepala desa apabila kepala desadiberhentikan sementara, Penyiapan bahan Laporan Penyelenggaraan PemerintahanDesa, Pengkoordinasian Penyelenggaraan tugas-tugas urus

BAB I : Pendahuluan, Bab ini berisi tentang Latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, Ruang lingkup dan batasan penelitian serta sistematika penulisan. BAB II : Tinjauan Pustaka, Bab ini berisi tentang landasan teori, penelitian terdahulu, kerangka konseptual , serta hipotesis penelitian.

Related Documents:

Buku Keterampilan Dasar Tindakan Keperawatan SMK/MAK Kelas XI ini disajikan dalam tiga belas bab, meliputi Bab 1 Infeksi Bab 2 Penggunaan Peralatan Kesehatan Bab 3 Disenfeksi dan Sterilisasi Peralatan Kesehatan Bab 4 Penyimpanan Peralatan Kesehatan Bab 5 Penyiapan Tempat Tidur Klien Bab 6 Pemeriksaan Fisik Pasien Bab 7 Pengukuran Suhu dan Tekanan Darah Bab 8 Perhitungan Nadi dan Pernapasan Bab .

Texts of Wow Rosh Hashana II 5780 - Congregation Shearith Israel, Atlanta Georgia Wow ׳ג ׳א:׳א תישארב (א) ׃ץרֶָֽאָּהָּ תאֵֵ֥וְּ םִימִַׁ֖שַָּה תאֵֵ֥ םיקִִ֑לֹאֱ ארָָּ֣ Îָּ תישִִׁ֖ארֵ Îְּ(ב) חַורְָּ֣ו ם

Lampiran 2. Penilaian Seleksi, Monitoring, dan Evaluasi Hasil .27 . HIBAH PENELITIAN TENTANG MUHAMMADIYAH BATCH 3 4 BAB I PENDAHULUAN LATAR BELAKANG . JENIS PENDANAAN HIBAH PENELITIAN TENTANG MUHAMMADIYAH Terdapat 2 (dua) skema dalam Hibah Penelitian Muhammadiyah 2019 ini meliputi: 1. Skim Penelitian DASAR diperuntukkan bagi penelitian .

bab ii penerimaan pegawai . bab iii waktu kerja, istirahat kerja, dan lembur . bab iv hubungan kerja dan pemberdayaan pegawai . bab v penilaian kinerja . bab vi pelatihan dan pengembangan . bab vii kewajiban pengupahan, perlindungan, dan kesejahteraan . bab viii perjalanan dinas . bab ix tata tertib dan disiplin kerja . bab x penyelesaian perselisihan dan .

Bab 24: Hukum sihir 132 Bab 25: Macam macam sihir 135 Bab 26:Dukun,tukang ramal dan sejenisnya 138 Bab 27: Nusyrah 142 Bab 28: Tathayyur 144 Bab 29: Ilmu nujum (Perbintangan) 150 Bab 30: Menisbatkan turunnya hujan kepada bintang 152 Bab 31: [Cinta kepada Allah]. 156 Bab 32: [Takut kepada Allah] 161

bab iii. jenis-jenis perawatan 7 . bab iv. perawatan yang direncanakan 12 . bab v. faktor penunjang pada sistem perawatan 18 . bab vi. perawatan di industri 28 . bab vii. peningkatan jadwal kerja perawatan 32 . bab viii. penerapan jadwal kritis 41 . bab ix. perawatan preventif 46 . bab x. pengelolaan dan pengontrolan suku cadang 59 . bab xi.

Universitas Muhammadiyah Surabaya pada awalnya terdiri atas beberapa lembaga pendidikan tinggi muhammadiyah, diantaranya Fakultas Ilmu Agama Jurusan Da'wah (FIAD) yang berdiri sejak 15 September 1964, Fakultas Tarbiyah Surabaya berdiri pada 1975, IKIP Muhammadiyah

2nd Grade ELA-Writing Curriculum . Course Description: Across the writing genres, students learn to understand —and apply to their own writing—techniques they discover in the work of published authors. This writing course invites second-graders into author studies that help them craft powerful true stories. They engage in a poetry unit that focuses on exploring and using language in .