STANDAR PROFESI DOKTER KELUARGA - Dr. Galih Endradita M

1y ago
14 Views
2 Downloads
881.69 KB
99 Pages
Last View : 13d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Sutton Moon
Transcription

STANDAR PROFESI DOKTER KELUARGAPerhimpunan Dokter Keluarga IndonesiaStandar PelayananDokter Keluarga

PERHIMPUNAN DOKTER KELUARGA INDONESIADisusun berdasarkan sumber-sumber pustakaserta pertemuan-pertemuan dengan berbagai kalangan dokter keluarga,standar pelayanan dokter keluarga ini disusun oleh tim penyusun yang dipimpin oleh:Dr.Dhanasari Vidiawati Trisna MSc.CM-FMKetua Bidang Pelayanan dan Pengabdian MasyarakatPengurus Pusat Perhimpunan Dokter Keluarga IndonesiaPeriode tahun 2004-2007Dengan pemulas(reviewer):Dr. Nitra N Rifki, PKKDr.Donald Pardede MSc.Dr. Pramadhya Bachtiar M KesDr. Arifin, PKKDr.Susi OktowatiDr.Indah Suci Widyahening MS, MSc.CM-FMDr. Isti Ilmiati Fujiati MSc.CM-FMDr. Balgis Ali MSc.CM-FMdan beberapa kali dalam rapat rutin PP PDKI & rakernas PDKI 2005 di Bandung,serta rapat penyusunan standar-standar dalam Proyek HWS IDI dengan peserta rapat:Dr.Gatot Soetono MPHDr. Sugito Wonodirekso MS.,PHK, PKKDr.Yulherina, PKKDr.Petrus Maturbongs M KesDr.Elzarita Arbain M KesDraft ini telah direvisi sesuai dengan hasil Lokakarya Standar Pelayanan Dokter KeluargaWisma Makara, Kampus UI Depok, Jawa Barat14-15 Maret 2006

P D K IDaftar isiPENJELASAN UMUM21.Pendahuluan2.Latar belakang penyusunan standar3.Landasan hokum4.Struktur standar5.Penjelasan penggunan buku iniPENJELASAN STANDAR -STANDAR7AREA STANDAR IAREA STANDAR 3STANDAR PEMELIHARAAN KESEHATAN DISTANDAR PENGELOLAAN PRAKTIKKLINIKStandar sumber daya manusia72Standar Pelayanan Paripurna20Standar manajemen keuangan76Standar Pelayanan Medis293Standar manajemen klinik78Standar Pelayanan Menyeluruh40Standar Pelayanan Terpadu43AREA STANDAR 4Standar Pelayanan Bersinambung47STANDAR SARANA DAN PRASARANAStandar Fasilitas Praktik83AREA STANDAR 2Standar Peralatan Klinik88STANDAR PERILAKU DALAM PRAKTIKStandar Proses-Proses Penunjang MedikStandar Perilaku terhadap Pasien9452Standar Perilaku dengan Mitra Kerja di Klinik57Standar Perilaku dengan Sejawat60Standar Pengembangan Ilmu dan KetrampilanPraktik63Standar partisipasi dalam kegiatanmasyarakat di bidang kesehatan681

P D K I2

P D K IPenjelasan UmumPendahuluanPelayanan dokter keluarga merupakan salah satu bentuk pelayanan medik di Indonesia, yangdiselenggarakan baik secara perorangan maupun berkelompok. Sebagai salah satu ujungtombak dalam pelayanan kesehatan, pelayanan dokter keluarga yang disiapkan sebagaiprimadona pelayanan medik strata pertama di Indonesia, perlu senantiasa mempertahankan danmeningkatkan mutu pelayanannya, apalagi di masa era globalisasi di mana kompetisi semakinketat.Untuk mencapai mutu pelayanan medik yang baik, perlu disusun standar-standar agar dokterkeluarga dapat melaksanakan pelayanannya dengan baik. Sebagaimana yang dianjurkan olehIkatan Dokter Indonesia, maka setiap profesi menyusun standar profesinya masing-masing.Standar peofesi terdiri atas standar kompetensi, standar pendidikan, standar pelayanan danstandar etik. Oleh karena itu standar pelayanan ini disusun bagi dokter keluarga dan berlakubagi semua dokter keluarga yang praktik di Indonesia.Standar pelayanan dokter keluarga ini disusun sekaligus untuk menjelaskan pelayanan dokterberkualitas di strata pertama sesuai dengan harapan masyarakat.Latar Belakang Penyusunan StandarPada tahun 1994 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia telah menyusun buku PedomanPraktik Dokter Umum sebagai pegangan bagi para dokter praktik. Namun dirasakan perlupeningkatan pedoman tersebut menjadi suatu standar yang bersifat lebih komprehensif. Padabulan Maret 1994 Ikatan Dokter Indonesia dengan Direktorat Jenderal Pembinaan KesehatanMasyarakat (BINKESMAS) Departemen Kesehatan melakukan upaya bersama untukmenyusun sistem pembinaan bagi praktik dokter dan menyusun Pedoman Praktik Dokter yangselesai pada tahun 2001.Pada tahun 2004, sebagai bagian dari program kerjanya, Pengurus Pusat PerhimpunananDokter Keluarga Indonesia bersepakat untuk menuntaskan Pedoman Praktik menjadi Standarpraktik dokter keluarga. Standar Praktik ini kemudian diubah namanya menjadi StandarPelayanan sesuai dengan keputusan bersama rapat Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia2

P D K Imengenai standar-standar profesi kedokteran pada tahun 2005. Standar Pelayanan ini disusundengan cara menyelenggarakan berbagai pertemuan intern maupun dengan para stakeholderskemudian dilokakaryakan, dibicarakan dalam sidang komisi Rapat Kerja Nasional PerhimpunanDokter Keluarga Indonesia di Bandung pada tahun 2005, di lokakaryakan kembali secaraNasional atas biaya Proyek HWS (Heatlth Work Forces and Services) IDI pada bulan Maret2005 di Wisma Makara UI Depok.Standar ini disusun dengan menggunakan berbagai bahan acuan seperti buku Pedoman PraktikDokter Swasta IDI, Kode Etik Kedokteran Indonesia, Undang-undang Praktik Kedokteran,Standar Praktik Dokter IDI, Standar Praktik Dokter dan Pedoman Good Clinical Practice dariberbagai negara.Landasan HukumLandasan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang dipergunakan adalah : Undang-undang No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan Undang-undang No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Keputusan Presiden tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2005 Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 131/II/2004 tetang Sistem Kesehatan Nasional Keputusan Menteri Kesehatan RI tentang Praktek Dokter dan Dokter Gigi. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 920/Menkes/Per/XII/1986 tentang Upaya Pelayanan Kesehatan Swasta di Bidang Medis. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 585/1989 tentang Persetujuan Tindakan Medik. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 789 /1989 tentang Rekam Medik. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 916/Menkes/Per/VIII/1997 tentang Ijin PraktikTenaga Medis. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 1170 A/Menkes/Per/SK/1999 tentang Masa BaktiTenaga Medis.Sedangkan landasan ketentuan dan keputusan Ikatan Dokter Indonesia yang dipergunakanadalah : Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Dokter Indonesia. Kode Etik Kedokteran Indonesia. Keputusan Muktamar XXII Ikatan Dokter Indonesia tahun 1994 di Ujung Pandang. Keputusan Muktamar XXIII Ikatan Dokter Indonesia tahun 1997 di Padang. Keputusan Muktamar XXIV Ikatan Dokter Indonesia tahun 2000 di Malang Keputusan Muktamar VVV Ikatan Dokter Indonesia tahun 2003 di BalikpapanStruktur StandarDokumen ini berisikan standar persyaratan ideal untuk praktik dokter keluarga di Indonesia.Area StandarSecara garis besar standar pelayanan dokter keluarga ini terbagi dalam 4 (empat)area standar, yaitu standar pemeliharaan kesehatan di klinik; standar perilaku dalampraktik; standar pengelolaan praktik; standar sarana dan prasarana.3

P D K IStandarDari pembagian tersebut, terbagi lagi menjadi 16 (enam belas) standar yangmenggambarkan kualitas aktifitas dan fasilitas praktik.KriteriaDari setiap standar dijabarkan menjadi beberapa kriteria, yang merupakan komponenstandar.IndikatorSetiap kriteria diikuti dengan satu atau beberapa indikator yang membantu para “surveyor”untuk menetapkan apakah kriteria tersebut tercapai atau tidak. Sesungguhnya indikatorinilah yang akan diukur atau dinilai oleh “surveyor” dalam melaksanakan akreditasi limatahunan.Penjelasan penggunaan buku iniSetelah penjelasan umum, akan diuraikan pengertian dari standar-standaryang ada dalam masing-masing area standar tersebut.Kemudian buku terbagi menjadi 4 bab yang masing-masing bab merincimasing-masing standar dari tiap area standar. Setiap standar memilikibeberapa kriteria yang lebih rinci, dan masing-masing kriteria memilikibeberapa indikator. Indikator-indikator tersebut dapat digunakan untuk menilai apakah standartelah dilaksanakan dengan baik atau tidak. Pada saat dirasa perlu, diberikan kolom panduanuntuk intepretasi agar tidak terjadi perbedaan persepsi dalam mengintepretasi indikator ataukriteria yang ada.Apabila seluruh indikator telah dilaksanakan, maka pelayanan dokter keluarga telah mencapaistandar ideal pelayanan dokter keluarga Indonesia. Apabila lebih dari 50 % indikator telahdilaksanakan, maka pelayanan dokter keluarga telah dapat dikatakan baik, namun bila kurangdari 50 % indikator belum dilaksanakan, maka dianjurkan tidak lebih dari 5 tahun, pelayanandokter keluarga telah memperbaiki pelayanannya. Indikator-indikator yang tercantum dalamstandar ini dapat digunakan oleh dokter keluarga dan kliniknya sebagai sarana uji diri jaminanmutu pelayanan dokter keluarga, selain digunakan oleh petugas yang berwenang dalam penilaianakreditasi praktik dokter keluarga.4

P D K IStandar-standar dalamStandar Pelayanan Dokter Keluarga1. Standar Pemeliharaan Kesehatan di Klinik(Standards of clinical care)1.1. Standar Pelayanan Paripurna(standard of comprehensive of care)Pelayanan yang disediakan dokter keluarga adalah pelayanan medis strata pertamauntuk semua orang yang bersifat paripurna (comprehensive), yaitu termasukpemeliharaan dan peningkatan kesehatan (promotive), pencegahan penyakit danproteksi khusus (preventive & spesific protection), pemulihan kesehatan (curative),pencegahan kecacatan (disability limitation) dan rehabilitasi setelah sakit (rehabilitation)dengan memperhatikan kemampuan sosial serta sesuai dengan mediko legal etikakedokteran1.1.1. Pelayanan medis strata pertama untuk semua orangPelayanan dokter keluarga merupakan praktik umum dengan pendekatankedokteran keluarga yang memenuhi standar pelayanan dokter keluarga dandiselenggarakan oleh dokter yang sesuai dengan standar profesi dokterkeluarga serta memiliki surat ijin pelayanan dokter keluarga dan suratpersetujuan tempat praktik1.1.2. Pemeliharaan dan peningkatan kesehatanPelayanan dokter keluarga memiliki sistim untuk memperhatikanpemeliharaan kesehatan dan peningkatan kesehatan pasien dan keluarganya.1.1.3. Pencegahan penyakit dan proteksi khususPelayanan dokter keluarga memiliki sistim untuk menggunakan segalakesempatan dalam menerapkan pencegahan masalah kesehatan pada pasiendan keluarganya.1.1.4. Deteksi diniPelayanan dokter keluarga memiliki sistim untuk menggunakan segalakesempatan dalam melaksanakan deteksi dini penyakit dan melakukanpenatalaksanaan yang tepat untuk itu.5

P D K I1.1.5. Kuratif medikPelayanan dokter keluarga memiliki sistim untuk melaksanakan pemulihankesehatan dan pencegahan kecacatan pada strata pelayanan tingkat pertama,termasuk kegawatdaruratan medik, dan bila perlu akan dikonsultasikandan/atau dirujuk ke pusat pelayanan kesehatan dengan strata yang lebihtinggi.1.1.6. Rehabilitasi medik dan sosialPelayanan dokter keluarga memiliki sistim untuk menerapkan segalakesempatan rehabilitasi pada pasien dan/atau keluarganya setelah mengalamimasalah kesehatan atau kematian baik dari segi fisik, jiwa maupun sosial.1.1.7. Kemampuan sosial keluargaPelayanan dokter keluarga memiliki sistim untuk memperhatikan kondisisosial pasien dan keluarganya1.1.8. Etik medikolegalPelayanan dokter keluarga memiliki sistim yang sesuai dengan mediko legaldan etik kedokteran1.2. Standar Pelayanan Medis(standard of medical care)Pelayanan yang disediakan dokter keluarga merupakan pelayanan medis yangmelaksanakan pelayanan kedokteran secara lege artis1.2.1. AnamnesisPelayanan dokter keluarga melaksanakan anamnesis dengan pendekatanpasien (patient-centered approach) dalam rangka memperoleh keluhan utamapasien, kekhawatiran dan harapan pasien mengenai keluhannya tersebut, sertamemperoleh keterangan untuk dapat menegakkan diagnosis1.2.2. Pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjanDalam rangka memperoleh tanda-tanda kelainan yang menunjang diagnosisatau menyingkirkan diagnosis banding,dokter keluarga melakukanpemeriksaan fisik secara holistik; dan bila perlu menganjurkan pemeriksaanpenunjang secara rasional, efektif dan efisien demi kepentingan pasiensemata.1.2.3. Penegakkan diagnosis dan diagnosis bandingPada setiap pertemuan, dokter keluarga menegakkan diagnosis kerja danbeberapa diagnosis banding yang mungkin dengan pendekatan diagnosisholistik6

P D K I1.2.4. PrognosisPada setiap penegakkan diagnosis, dokter keluarga menyimpulkan prognosispasien berdasarkan jenis diagnosis, derajat keparahan, serta tanda bukti terkini(evidence based).1.2.5. KonselingUntuk membantu pasien (dan keluarga) menentukan pilihan terbaikpenatalaksanaan untuk dirinya, dokter keluarga melaksanakan konselingdengan kepedulian terhadap perasaan dan persepsi pasien (dan keluarga) padakeadaan di saat itu1.2.6. KonsultasiPada saat-saat dinilai perlu, dokter keluarga melakukan konsultasi ke dokterlain yang dianggap lebih piawai dan/atau berpengalaman. Konsultasi dapatdilakukan kepada dokter keluarga lain, dokter keluarga konsultan, dokterspesialis, atau dinas kesehatan,demi kepentingan pasien semata.1.2.7. RujukanPada saat-saat dinilai perlu, dokter keluarga melakukan rujukan ke dokter lainyang dianggap lebih piawai dan/atau berpengalaman. Rujukan dapatdilakukan kepada dokter keluarga lain, dokter keluarga konsultan, dokterspesialis, rumah sakit atau dinas kesehatan,demi kepentingan pasien semata.1.2.8. Tindak lanjutPada saat-saat dinilai perlu, dokter keluarga menganjurkan untuk dapatdilaksanakan tindak lanjut pada pasien, baik dilaksanakan di klinik, maupun ditempat pasien1.2.9. TindakanPada saat-saat dinilai perlu, dokter keluarga memberikan tindakan medis yangrasional pada pasien, sesuai dengan kewenangan dokter praktik di stratapertama, dan demi kepentingan pasien1.2.10. Pengobatan rasionalPada setiap anjuran pengobatan, dokter keluarga melaksanakannya denganrasional, berdasarkan tanda bukti (evidence based) yang sahih dan terkini,demi kepentingan pasien1.2.11. Pembinaan keluargaPada saat-saat dinilai bahwa penatalaksanaan pasien akan berhasil lebih baik,bila adanya partisipasi keluarga, maka dokter keluarga menawarkanpembinaan keluarga, termasuk konseling keluarga7

P D K I1.3. Standar Pelayanan Menyeluruh(standard of holistic of care)Pelayanan yang disediakan dokter keluarga bersifat menyeluruh, yaitu peduli bahwapasien adalah seorang manusia seutuhnya yang terdiri dari fisik, mental, sosial danspiritual, serta berkehidupan di tengah lingkungan fisik dan sosialnya.1.3.1. Pasien adalah manusia seutuhnyaPelayanan dokter keluarga memiliki sistim untuk memandang pasien sebagaimanusia yang seutuhnya1.3.2. Pasien adalah bagian dari keluarga dan lingkungannyaPelayanan dokter keluarga memiliki sistim untuk memandang pasien sebagaibagian dari keluarga pasien, dan memperhatikan bahwa keluarga pasien dapatmempengaruhi dan/atau dipengaruhi oleh situasi dan kondisi kesehatanpasien1.3.3. Pelayanan menggunakan segala sumber disekitarnyaPelayanan dokter keluarga mendayagunakan segala sumber di sekitarkehidupan pasien untuk meningkatkan keadaan kesehatan pasien dankeluarganya1.4. Standar Pelayanan Terpadu(standard of integration of care)Pelayanan yang disediakan dokter keluarga bersifat terpadu, selain merupakankemitraan antara dokter dengan pasien pada saat proses penatalaksanaan medis, jugamerupakan kemitraan lintas program dengan berbagai institusi yang menunjangpelayanan kedokteran, baik dari formal maupun informal.1.4.1. Koordinator penatalaksanaan pasienPelayanan dokter keluarga merupakan koordinator dalam penatalaksanaanpasien yang diselenggarakan bersama, baik bersama antar dokter-pasienkeluarga, maupun bersama antar dokter-pasien-dokter spesialis/rumah sakit.1.4.2. Mitra dokter-pasienPelayanan dokter keluarga merupakan keterpaduan kemitraan antara dokterdan pasien pada saat proses penatalaksanaan medis1.4.3. Mitra lintas sektoral medikPelayanan dokter keluarga bekerja sebagai mitra penyedia pelayanankesehatan dengan berbagai sektor pelayanan kesehatan formal di sekitarnya8

P D K I1.4.4. Mitra lintas sektoral alternatif dan komplimenter medikPelayanan dokter keluarga memperdulikan dan memperhatikan kebutuhandan perilaku pasien dan keluarganya sebagai masyarakat yang menggunakanberbagai pelayanan kesehatan non formal disekitarnya1.5. Standar Pelayanan Bersinambung(standard of continuum care)Pelayanan yang disediakan dokter keluarga merupakan pelayanan bersinambung,yang melaksanakan pelayanan kedokteran secara efektif efisien, proaktif dan terusmenerus demi kesehatan pasien.1.5.1. Pelayanan proaktifPelayanan dokter keluarga menjaga kesinambungan layanan secara proaktif.1.5.2. Rekam medik bersinambungInformasi dalam riwayat kesehatan pasien sebelumnya dan pada saat datang,digunakan untuk memastikan bahwa penatalaksanaan yang diterapkan telahsesuai untuk pasien yang bersangkutan.1.5.3. Pelayanan efektif efisienPelayanan dokter keluarga menyelenggarakan pelayanan rawat jalan efektifefisien bagi pasien, menjaga kualitas, sadar mutu dan sadar biaya.1.5.4. PendampinganPada saat-saat dilaksanakan konsultasi dan/atau rujukan, pelayanan dokterkeluarga menawarkan kemudian melaksanakan pendampingan pasien, demikepentingan pasien2. Standar perilaku dalam praktik(Standards of behaviour in practice)2.1. Standar perilaku terhadap pasien(patient-physician relationship standard)Pelayanan dokter keluarga menyediakan kesempatan bagi pasien untukmenyampaikan kekhawatiran dan masalah kesehatannya, serta memberikankesempatan kepada pasien untuk memperoleh penjelasan yang dibutuhkanguna dapat memutuskan pemilihan penatalaksanaan yang akan dilaksanakannya2.1.1. Informasi memperoleh pelayananPelayanan dokter keluarga memberikan keterangan yang adekuatmengenai cara untuk memperoleh pelayanan yang diinginkan.9

P D K I2.1.2. Masa konsultasiWaktu untuk konsultasi yang disediakan oleh dokter keluarga kepadapasiennya adalah cukup bagi pasien untuk menyampaikan keluhan dankeinginannya, cukup untuk dokter menjelaskan apa yang diperolehnyapada anamnesa dan pemeriksaan fisik, serta cukup untuk menumbuhkanpartisipasi pasien dalam melaksanakan penatalaksanaan yang dipilihnya,sebisanya 10 menit untuk setiap pasien.2.1.3. Informasi medik menyeluruhDokter keluarga memberikan informasi yang jelas kepada pasienmengenai seluruh tujuan, kepentingan, keuntungan, resiko yangberhubungan dalam hal pemeriksaan, konsultasi, rujukan, pengobatan,tindakan dan sebagainya sehingga memungkinkan pasien untuk dapatmemutuskan segala yang akan dilakukan terhadapnya secara puas danterinformasi.2.1.4. Komunikasi efektifDokter keluarga melaksanakan komunikasi efektif berlandaskan rasasaling percaya2.1.5. Menghormati hak dan kewajiban pasien dan dokterDokter keluarga memperhatikan hak dan kewajiban pasien, hak dankewajiban dokter termasuk menjunjung tinggi kerahasiaan pasien2.2. Standar perilaku dengan mitra kerja di klinik(Standard of partners relationship in practice)Pelayanan dokter keluarga mempunyai seorang dokter keluarga sebagaipimpinan manajemen untuk mengelola klinik secara profesional2.2.1. Hubungan profesional dalam klinikDokter keluarga melaksanakan praktik dengan bantuan satu ataubeberapa tenaga kesehatan dan tenaga lainnya berdasarkan atashubungan kerja yang profesional dalam suasana kekeluargaan2.2.2. Bekerja dalam timPada saat menyelenggarakan penatalaksanaan dalam peningkatan derajatkesehatan pasien dan keluarga, pelayanan dokter keluarga merupakansebuah tim.2.2.3. Pemimpin klinikPelayanan dokter keluarga dipimpin oleh seorang dokter keluarga ataubila terdiri dari beberapa dokter keluarga dapat dibagi untuk memimpinbidang manajemen yang berbeda di bawah tanggung jawab pimpinan10

P D K I2.3. Standar perilaku dengan sejawat(Standard of working with colleagues)Pelayanan dokter keluarga menghormati dan menghargai pengetahuan,ketrampilan dan kontribusi kolega lain dalam pelayanan kesehatan dan menjagahubungan baik secara profesional2.3.1. Hubungan profesional antar profesiPelayananan dokter keluarga melaksanakan praktik dengan mempunyaihubungan profesional dengan profesi medik lainnya untuk kepentinganpasien.2.3.2. Hubungan baik sesama dokterPelayanan dokter keluarga menghormati keputusan medik yang diambiloleh dokter lain dan memperbaiki penatalaksanaan pasien ataskepentingan pasien tanpa merugikan nama dokter lain2.3.3. Perkumpulan profesiDokter keluarga dalam pelayanan dokter keluarga adalah anggotaperkumpulan profesi yang sekaligus menjadi anggota Ikatan DokterIndonesia dan berpartisipasi pada kegiatan-kegiatan yang ada2.4. Standar pengembangan ilmu dan ketrampilanpraktik(Standard of knowledge and skill development)Pelayanan dokter keluarga selalu berusaha mengikuti kegiatan-kegiatan ilmiahguna memelihara dan menambah ketrampilan praktik serta meluaskan wawasanpengetahuan kedokteran sepanjang hayatnya2.4.1. Mengikuti kegiatan ilmiahPelayanan dokter keluarga memungkinkan dokter yang berpraktik untuksecara teratur dalam lima tahun praktiknya mengikuti kegiatan-kegiatanilmiah seperti pelatihan, seminar, lokakarya dan pendidikan kedokteranberkelanjutan lainnya2.4.2. Program jaga mutuPelayanan dokter keluarga melakukan program jaga mutu secara mandiridan/atau bersama-sama dengan dokter keluarga lainnya, secara teraturditempat praktiknya2.4.3. Partisipasi dalam kegiatan pendidikanPelayaanan dokter keluarga mempunyai itikad baik dalam pendidikandokter keluarga, dan berusaha untuk berpartisipasi pada pelatihanmahasiswa kedokteran atau pelatihan dokter11

P D K I2.4.4. Penelitian dalam praktikPelayanan dokter keluarga mempunyai itikad baik dalam penelitian danberusaha untuk menyelenggarakan penelitian yang sesuai dengan etikapenelitian kedokteran, demi kepentingan kemajuan pengetahuankedokteran2.4.5. Penulisan ilmiahDokter keluarga pada pelayanan dokter keluarga berpartisipasi secaraaktif dan/atau pasif pada jurnal ilmiah kedokteran2.5. Standar partisipasi dalam kegiatan masyarakat dibidang kesehatan(standard as community leader)Pelayanan dokter keluarga selalu berusaha berpartisipasi aktif dalam segalakegiatan peningkatan kesehatan disekitarnya dan siap memberikan pendapatnyapada setiap kondisi kesehatan di daerahnya.2.5.1. Menjadi anggota perkumpulan sosialDokter keluarga dan petugas kesehatan lainnya yang bekerja dalampelayanan dokter keluarga, menjadi anggota perkumpulan sosial untukmempeluas wawasan pergaulan2.5.2. Partisipasi dalam kegiatan kesehatan masyarakatBila ada kegiatan-kegiatan kesehatan masyarakat di sekitar tempatpraktiknya, pelayanan dokter keluarga bersedia berpartisipasi aktif dalamkegiatan-kegiatan tersebut2.5.3. Partisipasi dalam penanggulangan bencana di sekitarnyaBila ada wabah dan bencana yang mempengaruhi kesehatan di sekitarnya,pelayanan dokter keluarga berpartisipasi aktif dalam penanggulangankhususnya dalam bidang kesehatan3. Standar pengelolaan praktik(Standards of practice management)3.1. Standar sumber daya manusia(Standard of human resources)Dalam pelayanan dokter keluarga, selain dokter keluarga, juga terdapat petugaskesehatan dan pegawai lainnya yang sesuai dengan latar belakang pendidikanatau pelatihannya12

P D K I3.1.1. Dokter keluargaDokter keluarga yang bekerja pada pelayanan dokter keluarga adalahdokter yang bersertifikat dokter keluarga dan patut menjadi panutanmasyarakat dalam hal perilaku kesehatan3.1.2. PerawatPerawat yang bekerja pada pelayanan dokter keluarga telah mengikutipelatihan pelayanan dengan pendekatan kedokteran keluarga3.1.3. BidanBidan yang bekerja pada pelayanan dokter keluarga telah mengikuti pelatihanpelayanan dengan pendekatan kedokteran keluarga3.1.4. Administrator klinikPegawai administrasi yang bekerja pada pelayanan dokter keluarga, telahmengikuti pelatihan untuk menunjang pelayanan pendekatan kedokterankeluarga3.2. Standar manajemen keuangan(Standard of finance management)Pelayanan dokter keluarga mengelola keuangannya dengan manajemenkeuangan profesional3.2.1. Pencatatan keuanganKeuangan dalam praktek dokter keluarga tercatat secara seksama dengancara yang umum dan bersifat transparansi3.2.2. Jenis sistim pembiayaan praktikManajemen keuangan pelayanan dokter keluarga dikelola sedemikianrupa sehingga dapat mengikuti , baik sistem pembiayaan praupayamaupun sistim pembiayaan fee-for service3.3. Standar manajemen klinik(Standard management of clinic for practice)Pelayanan dokter keluarga dilaksanakan pada suatu tempat pelayanan yangdisebut klinik dengan manajemen yang profesional3.3.1. Pembagian kerjaSemua personil mengerti dengan jelas pembagian kerjanya masingmasing3.3.2. Program pelatihanUntuk personil yang baru mulai bekerja di klinik diadakan pelatihan kerja(job training) terlebih dahulu13

P D K I3.3.3. Program kesehatan dan keselamatan kerja (K3)Seluruh personil yang bekerja di klinik mengikuti prosedur K3 (kesehatandan keselamatan kerja) untuk pusat pelayanan kesehatan3.3.4. Pembahasan administrasi klinikPimpinan dan staf klinik secara teratur membahas pelaksanaanadministrasi klinik4. Standar sarana dan prasarana(standards of facilities)4.1. Standar fasilitas praktik(standard of practice facilities)Pelayanan dokter keluarga memiliki fasilitas pelayanan kesehatan strata pertamayang lengkap serta beberapa fasilitas pelayanan tambahan sesuai dengankebutuhan masyarakat sekitarnya4.1.1. Fasilitas untuk praktikFasilitas pelayanan dokter keluarga sesuai untuk kesehatan dan keamananpasien, pegawai dan dokter yang berpraktik4.1.2. Kerahasiaan dan privasiKonsultasi dilaksanakan dengan memperhitungkan kerahasiaan danprivasi pasien4.1.3. Bangunan dan interiorBangunan untuk pelayanan dokter keluarga merupakan bangunanpermanen atau semi permanen serta dirancang sesuai dengan kebutuhanpelayanan medis strata pertama yang aman dan terjangkau oleh berbagaikondisi pasien4.1.4. Alat komunikasiKlinik memiliki alat komunikasi yang biasa digunakan masyarakatsekitarnya4.1.5. Papan namaTempat pelayanan dokter keluarga memasang papan nama yang telahdiatur oleh organisasi profesi14

P D K I4.2. Standar peralatan klinik(standard of practice equipments)Pelayanan dokter keluarga memiliki peralatan klinik yang sesuai dengan fasilitaspelayanannya yaitu pelayanan kedokteran di strata pertama (tingkat primer)4.2.1. Peralatan medisPelayanan dokter keluarga memiliki beberapa peralatan medis yangminimal harus dipenuhi di ruang praktik untuk dapat berpraktik sebagaipenyedia layanan strata pertama4.2.2. Peralatan penunjang medisPelayanan dokter keluarga memiliki beberapa peralatan penunjang medisyang minimal harus dipenuhi di ruang praktik untuk dapat berpraktiksebagai penyedia pelayanan strata pertama.4.2.3. Peralatan non medisPelayanan dokter keluarga memiliki peralatan non medis yang minimalharus dipenuhi di ruang praktik untuk dapat berpraktik sebagai penyediapelayanan strata pertama4.3. Standar proses-proses penunjang praktik(Standard of clinical supports process)Pelayanan dokter keluarga memiliki panduan proses-proses yang menunjangkegiatan pelayanan dokter keluarga.4.3.1. Pengelolaan rekam medikPelayanan dokter keluarga menyiapkan, melaksanakan dan mengevaluasirekam medik dengan dasar rekam medik berorientasikan pada masalah(problem oriented medical record)4.3.2. Pengelolaan rantai dinginPelayanan dokter keluarga peduli terhadap pengelolaan rantai beku (coldchain management) yang berpengaruh kepada kualitas vaksin atau obatlainnya4.3.3. Pengelolaan pencegahan infeksiPelayanan dokter keluarga memperhatikan universal precaution managementyang mengutamakan pencegahan infeksi pada pelayanannya4.3.4. Pengelolaan limbahPelayanan dokter keluarga memperhatikan sistim pembuangan air kotordan limbah, baik limbah medis maupun limbah non medis agar ramahlingkungan dan aman bagi masyarakat sekitar klinik15

P D K I4.3.5. Pengelolaan air bersihPelayanan dokter keluarga mengkonsumsi air bersih atau air yang telahdiolah sehingga aman digunakan4.3.6. Pengelolaan obatPelayanan dokter keluarga melaksanakan sistim pengelolaan obat sesuaiprosedur yang berlaku termasuk mencegah penggunaan obat yangkadaluwarsa16

1STANDAR PEMELIHARAANKESEHATAN DI KLINIK1.1. StandarPelayanan Paripurna1.2. Standar Pelayanan Medis1.3. Standar Pelayanan Menyeluruh1.4. Standar Pelayanan Terpadu1.5. Standar Pelayanan Bersinambung17

1.1. StandarPelayananParipurnaPelayanan yang disediakan dokter keluarga adalah pelayananmedis strata pertama untuk semua orang yang bersifatparipurna (comprehensive), yaitu termasuk pemeliharaan danpeningkatan kesehatan (promotive), pencegahan penyakit danproteksi khusus (preventive & spesific protection), pemulihankesehatan (curative), pencegahan kecacatan (disability limitation)dan rehabilitasi setelah sakit (rehabilitation) denganmemperhatikan kemampuan sosial serta sesuai denganmediko legal etika kedokteran.Kriteria 1.1.1. Pelayanan medis strata pertama untuk semua orangPelayanan dokter keluarga merupakan praktik umum dengan pendekatan kedokterankeluarga yang memenuhi standar pelayanan dokter keluarga dan diselenggarakan olehdokter yang sesuai dengan standar profesi dokter keluarga serta memiliki surat ijinpelayanan dokter keluarga dan surat persetujuan tempat praktikIndikator: A. Pada pelayanan dokter keluarga tersedia sistim pelayanan yang sesuai denganpelayanan medis strata pertama B. Pelayanan dokter keluarga diselenggarakan setidaknya oleh 1 dokter keluargayang sesuai dengan standar profesi dokter keluarga yang berlaku C. Pada pelayanan dokter keluarga tersedia buku standar profesi dokterkeluarga D. Pada pelayanan dokter keluarga tersedia buku standar pelayanan dokterkeluarga E. Pelayanan dokter keluarga dapat menunjukkan Surat ijin Praktik DokterKeluarga dan Surat Persetujuan Tempat Praktik yang sesuai tempat danwaktunya.Panduan untuk interpretasi-Pelayanan medis strata pertama adalah pelayanan medis tingkat dasar, umumnya sebagian besarpasien datang atas kemauannya sendiri tanpa rujukan-Tidak memenuhi standar pelayanan dokter keluarga apabila misalnya praktik hanya menerimapasien anak-anak dan tidak menerima pasien dewasa, atau sebaliknya.-Pelayanan dokter keluarga yang telah berkembang menjadi besar dan menyediakan pelayananyang sebetulnya telah merupakan standar pelayanan strata kedua, masih dapat dibenarkan bilasemua standar pelayanan strata pertama masih dipenuhi18

Kriteria 1.1.2.Pemeliharaan dan peningkatan kesehatanPelayanan dokter keluarga memiliki sistim untuk memperhatikan pemeliharaankesehatan dan peningkatan kesehatan pasien dan keluarganya.Indikator A. Dokter keluarga dapat menunjukkan bukti bahwa telah mengikuti pelatihan/ pendidikan kedokteran bersinambun

Pada tahun 1994 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia telah menyusun buku Pedoman Praktik Dokter Umum sebagai pegangan bagi para dokter praktik. Namun dirasakan perlu peningkatan pedoman tersebut menjadi suatu standar yang bersifat lebih komprehensif. Pada bulan Maret 1994 Ikatan Dokter Indonesia dengan Direktorat Jenderal Pembinaan Kesehatan

Related Documents:

Topik: Pengertian etika. Pengertian profesi dan profesionalisme Organisasi profesi dan Kode etik profesi Standar teknik Standar Managemen Peraturan dan Regulasi Aspek bisnis di bidang Produksi dan Desain Konsultan engineering Berbagai jenis profesi bidang Teknik Industri dan sertifikasi Profesi: Insinyur profesional dan sertifikasi

2.3. Kode Etik Profesi dalam Bidang Teknologi Informasi Kode etik profesi merupakan sarana untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi. Tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi: a. Kode etik profesi adalah pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip

adalah program pendidikan profesi fase lanjutan dari program profesi dokter dengan metode pembelajaran secara mandiri dan dibawah pengawasan untuk menjadi Dokter Spesialis. 2. Dokter Spesialis adalah dokter yang telah menyelesaikan PPDS. 3. Program Studi, yang selanjutnya disebut Prodi adalah program yang

PROGRAM MASA TRANSISI (Transformasi dokter menjadi DLP) PROGRAM PENDIDIKAN REGULER (Pilihan Pendidikan Profesi) Waktu Proses 1 semester (6 bulan) Minimai 4 semester Peserta Dokter yang telah bekerja 5 tahun, dan memenuhi kriteria lainnya Lulusan program profesi dokter yang telah menyelesaikan internsip Strategi Pembelajaran

umum bab vi ketentuan penutup standar kompetensi lulusan standar isi standar proses standar penilaian standar dosen & tenaga kependi standar sarana & prasarana standar pengelolaan standar pendanaan & pembiayaan standar hasil .

Khusus bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan profesi (contoh : dokter umum, dokter spesialis, dokter gigi, apoteker) wajib mengunggah/upload asli ijazah/surat keterangan pengganti ijazah sarjana (S-1) dan asli ijazah/surat keterangan pengganti ijazah profesi. e) Asli transkrip akademik/

Resolusi Memasukkan Etika Kedokteran dan Hak Asasi Manusia dalam Kurikulum Pendidikan Dokter di Seluruh Dunia, dan Federasi Pendidikan Dokter Dunia : Standar Global mengenai Peningkatan Kualitas Pendidikan Dokter Dasar Apendiks D – Penekanan Pendidikan Etika dalam Pendidikan Dokter Apendiks E – Tambahan Studi Kasus Lampiran.

American Revolution: Events Leading to War To view this PDF as a projectable presentation, save the file, click “View” in the top menu bar of the file, and select “Full Screen Mode To request an editable PPT version of this presentation, send a request to CarolinaK12@unc.edu. 1660: The Navigation Acts British Action: – Designed to keep trade in England and support mercantilism .