Konsep Menurut Pemikiran Buya Hamka Dan (Kajian Dan

1y ago
16 Views
2 Downloads
1.01 MB
90 Pages
Last View : 2d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Matteo Vollmer
Transcription

KONSEP RIBA MENURUT PEMIKIRAN BUYA HAMKA DANMUH{AMMAD ABDUH(KAJIAN TAFSI R AL-AZHA R DAN TAFSI R AL-MANA R)SKRIPSIOLEH:LINATUL CHARIRO210214286Pembimbing:Dr. H. MOH. MUNIR, Lc., M.Ag.NIP. 196807051999031001JURUSAN HUKUM EKONOMI SYARIAH FAKULTAS SYARIAHINSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PONOROGO2018

ABSTRAKChariro, Linatul. 2018. “Konsep Riba Menurut Pemikiran Buya Hamka DanMuh}ammad Abduh (Kajian Tafsi r Al-Azha r Dan Tafsi r Al-Mana r)”.Skripsi. Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Institut AgamaIslam Negeri (IAIN) Ponorogo. Pembimbing Dr. H. Moh. Munir, Lc.,M.Ag.Kata kunci : konsep riba, riba ad}’a fan mud}a ’afah, metode istinba t}Penelitian ini berangkat dari latar belakang perbedaan pandangan antaraAbdul Malik Karim Amrullah atau dikenal dengan Buya Hamka dan Muh}ammadAbduh mengenai hukum riba. Letak perbedaan pendapat yang memicupermasalahan tersebut terletak pada hukum riba fad}l dan istinba t} hukum yangdigunakan oleh Hamka dan Abduh.Berangkat dari masalah di atas, maka peneliti tertarik untukmenjadikannya sebagai tugas akhir dengan rumusan masalah (1) Apa makna ribamenurut Buya Hamka dan Muh}ammad Abduh? (2) Bagaimana pendapat BuyaHamka dan Muh}ammad Abduh tentang riba ad}’a fan mud}a ’afah ? (3) Bagaimanametode istinba t} yang digunakan Buya Hamka dan Muh}ammad Abduh dalammenafsirkan ayat tentang riba ad}’a fan mud}a ’afah?Adapun jenis penelitian yang dilakukan penulis merupakan penelitiankepustakaan (library research) dengan menggunakan pendekatan tematis yaitumengkaji pemikiran tokoh terhadap tema tentang riba. Sedangkan teknikpengumpulan data yang dilakukan adalah selected index reading (pemilihanpedoman bacaan). Dan analisis yang digunakan adalah content analysis (teknikanalisis isi) dan analisis wacana.Dari hasil penelitian perbandingan ini dapat disimpulkan sebagai berikut:pemikiran Buya Hamka dan Muh}ammad Abduh terkait konsep riba berbeda. BuyaHamka memutlakan haram hukum riba baik nasi ’ah ataupun fad}l. Riba nasi ’ahjelas keharamanya, sedangkan haramnya riba fad}l karena mengantarkan pada ribanasi ’ah. Sedangkan Muh}ammad Abduh mengharamkan riba nasi ’ah danmemperbolehkan riba fad}l dengan alasan unsur keterdesakan dan darurat.Mengenai metode istinba t} kedua tokoh ini juga berbeda. Buya hamkamengunakan al-Qur’an dan hadi th saja, sedangkan Muh}ammad Abduh dalammengharamkan riba nasi ’ah dengan berdasarkan nas} al-Qur’an serta h}adi th ah}addan qiyas. Dan kebolehan riba fad}l berdsarkan al-Qur’an dan al-ra’yu denganmengedepankan mas}lah}ah} mursalah. Munculnya ikhtila f antara kedua ulamatersebut disebabkan karena perbedaan penafsiran ayat al-Qur’an dan jugapengetahuan dalam masalah yang ditafsiri tidak sama.ii

iii

KEMENTERIAN AGAMA RIINSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PONOROGOPENGESAHANSkripsi atas nana saudari:Nama:NIM:Jurusan:Judul:Linatul Chariro210214286Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah)Konsep Riba Menurut Pemikiran Buya Hamka danMuh}ammad Abduh (Kajian Tafsi r Al-Azha r DanTafsi r Al-Mana r)Skripsi ini telah dipertahankan pada sidang Munaqosah Fakultas Syariah InstitutAgama Islam Negeri Ponorogo Pada:Hari:KamisTanggal:8 November 2018Dan telah diterima sebagai bagian dari persyaratan untuk memperoleh gelarsarjana dalam Ilmu Syariah pada:Hari:KamisTanggal:22 November 2018iv

BAB IPENDAHULUANA.Latar Belakang MasalahMelakukan kegiatan ekonomi merupakan tabiat manusia untukmemenuhi kebutuhan hidupnya. Dengan kegiatan tersebut manusia akanmemperoleh rizki, dan dengan rizki ia dapat melangsungkan hidupnya.Dalam ayat al-Qur’an maupun hadi th Nabi banyak yang menegaskan ataumenghimbau manusia untuk rajin bekerja, yang mana kegiatan ekonomitermasuk di dalamnya dan mencela orang yang pemalas. Akan tetapi tidaksemua kegiatan ekonomi dibenarkan oleh al-Qur’an. Apabila kegiatanekonomi itu mempunyai motif yang merugikan banyak orang danmenguntungkan sebagian kecil orang seperti monopoli perdagangan, calo,perjudian, dan riba, pasti akan ditolak oleh Islam. 1Ayat al-Qur’an yang berkenaan tentang riba terdapat dalambeberapa surat, namun ayat tentang hukum riba adalah surat al-Ru m ayat 39,al-Nisā ayat 160, Ali-Imra n ayat 130 dan surat al-Baqarah ayat 275-281.2Namun urutan ayat-ayat tersebut dalam menetapkan hukum atau keharamanriba tidak terlepas dari perbedaan pendapat. Untuk menjelaskan pengertianriba dan hukumnya para ulama menjadikan surat Ali-Imra n ayat 130 dan1Muh. Zuhri, Riba Dalam al-Qur’an Dan Masalah Perbankan: Sebuah TilikanAntisipatif (Jakarta: PT Raja Rrafindo Persada, 1997), 1.2Muhammad „Ali al-Sabuni, Raw ’i al-Baya n fi Tafsir Ayat al-Ah}ka m min al-Qur’a n(Mekkah: Syarikat Mekkah, 1997), 322.1

2surat al-Baqarah ayat 275-279 sebagai dasar pijakan, sebab di kedua tempatitu di tegaskan hukum riba. Riba yang dibicarakan dalam al-Qur’a n adalahriba nasi ’ah.3Di dalam surat al-Baqarah ayat 275 disebutkan secara jelaslarangan pemungutan riba, bahkan dalam ayat tersebut termasuk kecamanbahwa orang yang mengambil riba diserupakan dengan orang yangkerasukan shaytan. Selanjutnya ayat ini membantah antara kesamaan ribadan jual beli. Larangan riba dipertegas kembali pada ayat 278 pada surat alBaqarah, dengan perintah meninggalkan seluruh sisa-sisa riba, dankemudian dipertegas kembali pada ayat 279 sedangkan pada ayat 276memberikan jawaban yang merupakan kalimat kunci hikmah pengharamanriba dan menumbuhkan tradisi sadaqah. Sedang illat pengharaman ribadinyatakan dalam ayat 279, la taz}limu nawala tuzl}amu n. Maksudnyaadalah, dengan menghentikan riba engkau tidak berbuat z}ulm (menganiaya)kepada pihak lain sehingga tidak seorangpun di antara kamu teraniaya. Jadijelaslah bahwa illat pengharaman dalam surat al-Baqarah adalah z}ulm(eksploitasi, menindas, memeras dan menganiaya). 4Larangan memakan harta riba dalam surat Ali-‘Imra n ayat 130berada dalam konteks antara ayat 129 sampai dengan ayat 136. Dalam ayattersebut antara lain dinyatakan bahwa kesediaan meninggalkan praktik ribamenjadi tolak ukur ketaatan dan ketakwaan kepada Allah dan Rasul-Nya.3Muh. Zuhri, Riba Dalam al-Qur’an Dan Masalah Perbankan, 2.Juhaya S. Praja, Tafsir Hikmah Seputar Ibadah, Muamalah, Jin Dan Manusia(Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2000), 153.4

3Lalu dinyatakan bahwa menegakkan harta di jalan Allah baik dalam kondisisempit maupun lapang merupakan sebagian pertanda orang yang bertaqwa.5Di dalam surat Ali-Imra n ayat 130 tersebut yang menjadiperbincangan oleh para mufassir Muslim adalah dalam penyebutan kalimatad}’a fan mud}a ’afah. Menurut Sayyid Qutb, al-Sawka ni dan al-Qurt}ubi , sertamufassir lainya kalimat ad}’a fan mud}a ’afah bukanlah merupakan persyaratanatau batasan yang digunakan dalam pelarangan riba, melainkan berfungsisebagai informasi, dan gambaran praktik yang ada selama masyarakat Arabpra Islam, yang melakukan praktik riba secara keji terhadap orang-orangyang lemah.6Pada kalangan yang lain misalnya para mufassir kontemporermemiliki pandangan yang berbeda dengan kalangan sebelumnya. Merekamemberikan pandangan bahwa hanya riba jahiliyah atau riba nasi ’ah sajayang haram, sedangkan riba jenis lainnya tidak diharamkan. Merekamendasarkan pendapat pada argumen, bahwa kalimat ad}’a fan mud}a ’afahmerupakan syarat haramnya riba. Apabila ada penambahan dalam jual belimisalnya, baik itu dibayar ataupun ditangguhkan. Kelompok mufassir yangmempunyai pendapat seperti ini adalah al-Maraghi , Muhammad Abduh,Rashi d Rid}a Dan al-T}abari .75Ghufron A. Mas‟adi, Fiqih Muamalah Kontekstual, Ed. 1 ( Jakarta: PT Raja Grafindo,2002),. 152-154.6Khoirudin Nasution, Riba Dan Poligami, Sebuah Studi Atas Pemikiran MuhammadAbduh (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996), 40-49.7Khoirul Hadi, “Riba Dan Bunga Bank Dalam Pandangan Abdullah Saeed,” Rasail, Vol.1. No. 2 (Yogyakarta: 2014), 209.

4Menurut Muhammad Rofiq, riba merupakan kebiasaan dalamtradisi berekonomi masyarakat jahiliyah, karena itu pelarangannya pundilakukan secara bertahap, karena menjadi kebiasaan yang sudah mendarahdaging. 8 Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secaraumum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalahpengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun padatransaksi pinjam-meminjam yang dilakukan secara batil atau bertentangandengan prinsip muamalah dalam Islam. 9Sedikit atau banyaknya riba, menjadi perdebatan. Hal inidikarenakan bahwa riba jahiliyah yang dengan jelas dilarang adalah ribayang ad}’a fan mud}a ’afah, yaitu yang berlipat ganda yang terdapat terdapatdalam surat Ali-Imra n ayat 130. Tetapi bila ditinjau dari keseluruhan ayattentang riba, seperti surat al-Baqarah ayat 276 yang menyatakan bahwaAllah menghapuskan keberkatan riba dan demikian pula pada surah alBaqarah ayat 278-279 yang menegaskan terlarangnya riba meskipun kecil,menunjukkan bahwa tujuan pokok al-Qur’an adalah menghapuskan ribasampai membersihkan unsur-unsurnya sekalipun. 10Shaykh Muh}ammad Abduh berpendapat bahwa yang dimaksuddengan riba adalah penambahan-penambahan yang disyaratkan oleh orangyang memiliki harta kepada orang yang meminjam hartanya (uangnya),8Ahamad Rofiq, Fiqih Aktual: Sebuah Ikhtiar Menjawab Berbagai Persoalan Umat(Semarang: Putra Mediatama Press, 2004), 190.9Muhammad Syafi‟i Antonio, Bank Syariah Dari Teori Ke praktek (Jakarta: GemaInsani Press, 2003), 37.10Muhammad, R. Lukman Fauroni, Visi Al-Qur’an Tentang Etika Dan Bisnis (Jakarta:Salemba Diniyah, 2002), 153.

5karena pengunduran janji pembayaran oleh peminjam dari waktu yang telahditentukan. 11Menurut pemikiran Buya Hamka, riba secara substansial adalahsalah satu kejahatan jahiliyah yang sangat hina. 12 Sejak dahulu, Allah SWTtelah mengharamkan riba. Keharamannya adalah abadi dan tidak bolehdiubah sampai hari kiamat. Bahkan hukum ini telah ditegaskan dalamsyari’at Nabi Musa AS, Nabi Isa AS, sampai pada masa Nabi MuhammadSAW. Tentang hal tersebut, al-Qur’an telah mengabarkan tentang tingkahlaku kaum Yahudi yang dihukum oleh Allah SWT akibat tindakan kejamdan amoral mereka, termasuk di dalamnya perbuatan memakan harta riba.Allah berfirman: Artinya: “Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, kami haramkanatas (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya)dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi(manusia) dari jalan Allah,” dan disebabkan mereka memakanriba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya,dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalanyang bat}il. Kami telah menyediakan untuk orang-orang kafir diantara mereka itu siksa yang pedih.”(Q.S al-Nisā: 160-161).1311Hendi Suhendi, Fiqih Muamalah (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002), 57.Hamka, Tafsir al-Azha r (Jakarta: Puataka Panjimas, 1998), 69.13Departemen Agama RI, al-Qur’an Dan Terjemahnya (Bandung: Syamil Quran, 2014)12103.

6Contoh praktik riba semisal; si A sangat terdesak, entah hendakberniaga, atau bercocok tanam, hartanya tidak ada, lalu ia pergi meminjammodal kepada B yang mampu. Misalnya ia meminjam Rp 10.000 danberjanji akan dibayar dalam waktu satu bulan. Setelah berhutang genap satubulan, karena uang pembayaran itu belum cukup, maka datanglah yangberhutang (A) kepada yang berpiutang (B) menerangkan bahwa ia belumsanggup membayar sekarang. Maka yang berpiutang berkata , boleh engkaumembayar tahun depan saja asalkan lipat dua. Hutang Rp 10.000 menjadiRp 20.000. Dan apabila sampai waktu jatuh tempo belum juga bisamembayar, beleh minta tangguh waktu pebayaran setahun lagi, asal hutangyang Rp 20.000 menjadi Rp 40.000.14 Akibatnya bukanlah membantumelainkan memeras orang yang lemah (miskin).‘Illat riba nasi ’ah yang ditemukan para ulama adalah: Pertama,adanya kesamaan sifat benda yang ditransaksikan dalam hal ukuran,timbangan, dan takaran. Kedua, adanya tambahan karena tenggang waktutanpa ‘iwad} (imbalan). Para fuqaha sependapat bahwa kriteria riba tersebutdapat dijadikan pedoman sebagai dasar untuk mengelompokkan termasukkategori riba atau tidaknya suatu kegiatan ekonomi. Uraian para mufasirtidak bertentangan dengan uraian para fuqaha. Bagi mereka riba juga“kelebihan atas sejumlah pinjaman ketika dikembalikan, yang mana14Hamka, Tafsi r al-Azha r, 67.

7kelebihan tersebut tidak disertai ‘iwad} atau imbalan kecuali tenggang waktusaja.15Berbeda dengan pemikiran Buya Hamka, dalam menafsirkanhukum riba Muh}ammad Abduh mengambil hukum dengan jalan ijtihadyaitu lebih mengedepankan akal dan mas}la h}ah mursalah. Karenamenurutnya riba yang diharamkan adalah riba jahiliyah yaitu yangmengandung unsur eksploitasi, adapun yang lainnya tidak termasuk dalamkategori yang diharamkan al-Qur’an.16Jika ditelaah kembali perbedaan pendapat yang terjadi antara paraulama merupakan hal yang wajar, bahkan ada sebuah ungkapan yangmengatakan bahwa perbedaan pendapat dalam ukum Islam bagaikan buahyang berasal dari akar dan pohonnya adalah al-Qur’an dan hadi th.Cabangnya adalah dalil naqli dan dalil ‘aqli. Sedangkan buahnya adalahhukum Islam (fiqh), meskipun berbeda-beda atau banyak jumlahnya.17Terjadinya perbedaan pendapat dalam menentukan hukum Islamdisebabkan oleh beberapa faktor, baik dari luar maupun dari dalam diriulama. Sekalipun pendapat-pendapat yang diungkapkan berbeda-beda,namun tidak lantas menyebabkan perpecahan dan perselisihan sertakebencian karena ini tidak dibenarkan dalam Islam.Berangkat dari latar belakang tersebut, menarik untuk dikaji secarailmiah bagaimana pemikiran Buya Hamka dan Muh}ammad Abduh tentang15Muh. Zuhri, Riba Dalam al-Qur’an Dan Masalah Perbankan, 3-4.Khoirudin Nasution, Riba Dan Poligami, Sebuah Studi Atas Pemikiran Muhamad Abduh(Yogyakarta: Pustak Pelajar, 1996), 65.17Huzaemah Tahido Yanggo, Pengantar Perbandingan Madhhab, (Jakarta: Logos wacanaIlmu, 1997), 49.16

8riba dalam tinjauan tafsi r al-Azha r dan tafsi r al-Mana r. Selain itu, persoalanriba saat ini terus mengalami perubahan mengikuti zaman, sehinggamasyarakat hampir tidak bisa membedakan mana yang riba dan mana yangtidak. Di samping itu, penulis belum menemukan adanya skripsi tentangriba dalam pemikiran Buya Hamka dan Muh}ammad Abduh.B.Rumusan MasalahDari latar belakang yang telah dipaparkan diatas, dengan berbagaipermasalahannya, maka penulis merumuskan menjadi beberapa hal,diantaranya :1.Apa makna riba menurut Buya Hamka dan Muh}ammad Abduh ?2.Bagaimana pendapat Buya Hamka dan Muh}ammad Abduh tentang ribaad}’a fan mud}a ’afah.?3.Bagaimana metode istinba t} hukum yang digunakan Buya Hamka danMuh}ammad Abduh dalam menafsirkan ayat tentang riba ad}’a fanmud}a ’afah ?C.Tujuan penelitian1.Untuk menjelaskan makna riba menurut Buya Hamka dan Muh}ammadAbduh.2.Menjelaskan pendapat Buya Hamka dan Muh}ammad Abduh tentangriba ad}’a fan mud}a ’afah.

93.Menjelaskan metode istinba t} hukum yang digunakan Buya Hamka danMuh}ammad Abduh dalam menafsirkan ayat al-Qur‟an tentang ribaad}’a fan mud}a ’afah.D.Manfaat penelitianAdapun kegunaan penelitian pada skripsi ini adalah:1. Secara teoritis, hasil penelitian ini diharapkan bermanfaat dalammemperkaya khazanah pengetahuan mengenai ragam pemikiran paraulama dan mufasirin muslim serta metode istinba t} terkait hukum ribayang selama ini menjadi perdebatan para ulama dan wacana keilmuanhukum Islam.2. Secara praktis, hasil penelitian ini diharapkan bermanfaat untuk ikutmemperkokoh landasan keilmuan bagi gerak bangkit ekonomi Islam diranah praktik investasi syariah yang dewasa ini terus berlangsung dalamtren yang kian menguat dengan di tandai, antara lain: oleh semakinbertambahya jumlah lembaga-lembaga keuangan yang beroperasi denganprinsip syariah (non ribawi).E.Telaah makapengambilan tulisan-tulisan adalah terkait dengan pembahasan, baik berasaldari kitab maupun buku. Penulis telah membaca referensi yang membahastentang tafsir ayat tentang riba di antaranya:

10Skripsi yang berjudul “penafsiran ayat-ayat riba menurut wahbahal-Zuhaili dalam kitab tafsir al-muni r fi al-Aqidah wa al-syari’ah wa almanhaj” yang ditulis oleh Ulvah Kholidatul Jannah di mana di dalamnyapenulis menjelaskan bagaimana penafsiran mufasir wahbah al-zuhailiterhadap ayat-ayat riba tersebut dan mencoba mengkritisi penafsirantersebut dan relevansinya dengan nilai kedilan ekonomi modern. 18Skripsi yang berjudul “ Kronologi Ayat-ayat Riba Dan Istinba t}Hukumnya (Studi Tafsir Muhammad ‘Ali al-Sābūnī Dalam Rawāi al-Bayānfi Tafsīr Ayat al-Ahkām Min al-Qur’an) yang ditulis oleh Syafrina Yani. 19Di mana kesimpulan dari tulisan ini adalah kronologi ayat-ayat riba yang disampaikan Ali al-Sābūnī ditinjau dari susunan surat yang diriwayatkan olehperawi terpercaya sebelumnya, tidak satupun yang sesuai dengan pendapat„Ali al-Sābūnī. Karena dalam melakukan ijtihad „Ali al-Sābūnī terlihatberusaha menerapkan kaidah nasikh untuk dapat mengeluarkan hukumnya.Istinba t} hukumnya tentang riba yaitu tambahan baik sedikit ataupun banyakhukumnya adalah haram. Hasil istinba t}nya ini belum bisa diterapkan padamasa sekarang ini, atau belum berpengaruh secara praktis, karena tidakrelevan dengan perkembangan zaman terutama pada perbankan.Selain skripsi tersebut terdapat buku-buku yang yang membahastentag riba diantaranya; buku yang dituis oleh Abdullah Saeed, “ Bank Islam18Ulvah Kholidatul Jannah, “Penafsiran Ayat-Ayat Riba Menurut Wahbah al-ZuhailiDalam Kitab Tafsir al-Muni r Fi al-Aqidah Wa al-Syariah Wa al Manhaj,” SKRIPSI (Yogyakarta:UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2015).19Syafrina Yani, “ Kronologi Ayat-Ayat Riba Dan Istinba t} Hukumnya (Studi TafsirMuhammad „Ali al-Sābūnī Dalam Rawā‟i al-Bayān fi Tafsīr Ayāt al-Ahkām Min al-Qur‟an),”SKRIPSI (Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2017).

11dan Bunga : Studi Kritis Dan Interpretasi Kontemporer Tentang Riba DanBunga” Abdullah Saeed menyoroti tentang interpretasi moral danprikemanusiaan dalam menjawab persoalan riba yang terdapat dalam alQur’an dan sunah yang berhubungan dengan operasional perbankan Islam. 20Dan masih banyak lagi buku-buku yang membahas tentang riba yang tidakbisa penulis sebutkan satu persatu.Jika diletakkan dalam perspektif penelitian-penelitian terdahulusebagaimana telah dideskripsikan di atas, maka dapat dikatakan bahwapertanyaan-pertanyaan yang menjadi tolak ukur penelitian ini mempunyaikemiripan atau kedekatan dengan pertanyaan-pertanyaan yang menjadi titiktolak penelitian-penelitian tedahulu. Hanya saja karena dua subjek yangdikaji dalam pemikirannya dalam penelitian ini, yakni Abdul Malik Kari mAmrullah atau biasa disebut dengan Buya Hamka dan Shaykh Muh}ammadAbduh, yang mana berbeda dengan subjek-subjek yang dikaji pemikirannyadalam penelitian-penelitian terdahulu, maka penelitian ini jelas bukanmerupakan pengulangan kajian-kajian terdahulu.F.Landasan / Kajian Teori1. Tafsir adalah ilmu yang membahas tentang pengucapan lafaz}-lafaz} alQur’a n, petujuk-petunjuknya, hukum-hukumnya baik ketika berdirisendiri maupun ketika tersusun dan makna-makna yang dimungkinkanbaginya ketika tersusun serta hal-hal lain yang melengkapinya.20Abdullah Saeed, Bank Islam Dan Bunga : Studi Kritis Dan interpretasi KontemporerTentang Riba Dan Bunga (Yogyakarta: Pustaka Pelajar,2003), 45.

122. Riba adalah tambahan yang diambil atas adanya suatu utang piutangantara dua pihak atau lebih yang telah diperjanjikan. Menurut bahasa,riba adalah ziyadah, yaitu tambahan yang diminta atas utang pokok.Setiap tambahan yang diambil dari transaksi utang piutang bertentangandengan prinsip Islam. Ibn Hajar al-Skalani mengatakan bahwa ribaadalah kelebihan dalam bentuk barang maupun uang. 21 Pada dasarnyaulama fiqih membagi riba menjadi dua bagian yaitu riba nasi ’ah dan ribafad}l.a. Riba nasi ’ahMenurut Abdul Rah}man al-Zajiri sebagaimana yang dikutipoleh Ghufron A. Mas‟adi dalam bukunya yang berjudul “FiqhMuamalah Konstektual” riba nasi ’ah adalah riba atau tambahan (yangdipungut) sebagai imbalan atas penundaan pembayaran. 22Menurut Sayid Sabiq sebagaiman yang dikutip oleh MasfukZuhdi dalam bukunya “Masail Fiqhiyah”, merumuskan sefinisi ribanasi ’ah ialah: Tambahan yang disyaratkan yang diambil oleh orangyang berpiutang dari orang yang berhutang, sebagai imbalan ataspenundaan pembayaran utangnya. Misalnya si A meminjam uangkepada si B sejumlah satu juta rupiah dengan janji waktupengembaliannya adalah satu bulan. Setelah jatuh tempo, si A belumbisa mengembalikan utangnya kepada si B, maka si A menyanggupi21Ismail, MBA., AK, Perbankan Syariah (Jakarta: Kencana Prenada Media Group,2013), 11.22Gufron A Masadi, Fiqih Muamalh Konstektual, Ed. I, Cet. I ( Jakarta: PT RajaGrafindo, 2002), 160.

13untuk memberi tambahan dalam pembayaran utangnya apabila si Bmau menambah atau menunda jangka waktu pelunasan, atau si Bmenawarkan kepada si A, apakah A mau membayar utangnyasekarang, ataukan ia mau minta ditangguhkan dengan memberikantambahan. Maka inilah praktek jahiliyah yang kemudian dilarang olehIslam. Karena itu, riba nasi ’ah disebut riba jahiliyah.23Menurut Hamka riba nasi ’ah yaitu pertangguhan atauperlambatan pembayaran hutang. Pemberi hutang senang sekali jikayang berhutang memperlambat masa pembayaran, supaya bunganyabisa berlipat. Semisal hutang 100 karena diperlambat pembayarannyamenjadi wajib membayar 200, dan jika diperlambat lagi menjadi 300karena diperlambatnya. Sedangkan menurut Muh}ammad Abduh ribanasi ’ah yaitu penambahan hutang lebih dari nilai pokok karenapenerima hutang tidak mampu membayar hutang tepat waktu.b. Riba fad}lMenurut Wahbah al-Zuhaili sebagaimana yang dikutip olehGhufron A. Mas‟adi dalam bukunya “Fiqh Muamalah Konstektual”,yang dimaksud riba fad}l adalah penambahan pada salah satu daribenda yang ditukarkan dalam jual beli benda ribawi yang sejenis,bukan karena faktor penundaan pembayaran. 2423Masfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah: Kapita Selekta Hukum Islam (Jakarta: HajiMassagung, 1988), 140.24Ibid., 161.

14Menurut Sayid Sabiq sebagaimana dikutip oleh Masfuk Zuhdidalam bukunya “Masail fiqhiyah”, yang dimaksud dengan riba fad{ladalah jual beli emas atau perak, atau jual beli bahan makanan denganbahan makanan yang sejenis dengan ada tambahan.25Di dalam tafsir al-Azha r Buya Hamka menjelaskan riba fad}lyaitu segala pembayaran yang dilebihi oleh yang membayar lebihbanyak daripada ukuran atau timbangan barang yang dipertukarkan.Misalnya hutang sepuluh dibayar sebelas, atau hutang satu karungberas dibayar satu setengah karung beras. Sedangkan menurutMuhammad Abduh riba fad}l adalah tambahan zat harta pada akad jualbeli yang diukur dan sejenis. Dengan kata lain riba fad}l adalah jualbeli yang mengandung unsur riba pada barang yang sejenis denganadanya tambahan pada salah satu benda tersebut.Untuk lebih jelasnya, contoh transaksi riba fad}l yaitu adanyapertukaran sejenis dari barang ribawi yang telah disebutkan diatas.Misalnya menukarkan kalung emas dengan berat 15 gram dengansebuah gelang emas dengan berat 10 gram. Walaupun gelang yangdibeli memiliki nilai seni yang lebih jauh tinggi dibandingkan dengankalungnya, tetap saja kedua benda tersebut memiliki takaran atautimbangan yang berbeda sehingga termasuk riba fad{l.25Masfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah: Kapita Selekta Hukum Islam, 140.

153. Hutang piutang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, yaitu uangyang dipinjamkan dari orang lain. 26 Sedangkan piutang mempunyai artiuang yang dipinjamkan (dapat ditagih dari orang lain). 274. andingkan, yaitu mencari persamaan dan perbedaan mengenaidalil, konsep pemikiran Buya Hamka dan Muhammad Abduh tentangriba dan metode penafsiran yang digunakan.5. Istinba t} menurut bahasa adalah mengeluarkan, seperti dalam ucapan:ِ ْ ( اِ ْستِ ْخراج الْم ِاء ِمن الْ َع mengelurkan atau mengmbil air dari mata air). ْي َ َ َُSedangkan istinba t} menurut istilah adalah mengelurkan makna-maknadari nas}-nas} yang terkandung dengan menumpahkan pikiran dankemampuan (potensi) naluriah.28 Secara umum, istinba t} yaitu penggalianhukum dari dalill-dalil al-Qur’an maupun hadi th dengan menggunakanqaidah-qaidah tertentu.6. Ayat-ayat riba dalam al-Qur’anDalam al-Qur’an kata riba ditemukan sebanyak tujuh kali padaQS. al-Baqarah [2]: 275, 276, 277, 278, dan 279; QS. al-Ru m [30]: 39;QS. al-Nisa [4]: 161; QS. Ali ‘Imra n [3]: 130. Pada al-Qur’an laranganriba secara bertahap adalah sebagai berikut:2926Poerwadarmito, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka, 2003), 136.Ibid., 760.28Totok Jumantoro Dan Samsul Munir Amin, Kamus Ilmu Ushu l Fiqh (Jakarta: Amzah,2009), 142.29Hasan Muarif Ambar.Et Al. Ensiklopedi Islam (Jakarta: Ihtiar Baru Van Hoeve, 2001),Jld 2, 167.27

16a.Qs. al-Ru m [30]: 39. Dan sesuatu riba ( tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambahpada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah.Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkanuntuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian)itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).b.Qs. al-Nisa [4]: 160. Dan disebabkan mereka memakan riba, Padahal Sesungguhnyamereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakanharta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakanuntuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.c.Qs. Ali imra n [3]: 130. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan ribadengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supayakamu mendapat keberuntungan.d.Qs. al-Baqarah [2]: 275-276

17 Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdirimelainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan shait}an lantaran(tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalahdisebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beliitu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli danmengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanyalarangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba),Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datanglarangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yangkembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni neraka;mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba danmenyuburkan sedekah dan Allah tidak menyukai setiap orang yangtetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.e.Qs. al-Baqarah [2]: 277 Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh,mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahaladi sisi Tuhannya. tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak(pula) mereka bersedih hati.f.Qs. al-Baqarah [2]: 278-279 Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dantinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orangyang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkansisa riba), Maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akanmemerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba),Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak(pula) dianiaya.

18G.Metode Penelitian1. Jenis dan Pendekatan PenelitianPenelitian ini termasuk dalam penelitian kualitatif yaitu penelitianyang bermaksud untuk memahami fenomena tentang apa yang telahdialami oleh subjek penelitian misalnya perilaku, persepsi, motivasi,tindakan, dan lain-lain. Dan pendekatan yang digunakan adalahpendekatankualitatif, 30denganmenggunakanmetodepenulisankepustakaan (library research). Sebuah metode yang mengharuskanpenulis melakukan penelusuran dan kajian terhadap sumber-sumberpustaka yang memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsungdengan subjek dan objek penulisan.2. Data Dan Sumber Dataa. Data yang dikumpulkanUntuk menjawab rumusan masalah penelitian ini diperlukandata-data sebagai berikut:1) Dalil-dalil al-Quran dan Hadi th yang digunakan Buya hamka dannalar istinba t}nya dalam menyusun pemikirannya tentang riba.2) Dalil-dalil al-Qur’an dan Hadi th yang digunakan ShaykhMuh}ammad Abduh dan nalar istinba t}nya dalam menyusunpemikirannya tentang riba.302006), 6.Lexy J.Moeleong, Metodologi Penelitian Kualitatif (Bandung: PT Remaja Rosdakarya,

19b. Sumber dataSumber data dalam penelitian ini adalah data pustaka (library),yaitu dapat dibedakan menjadi:1) Data primer, yaitu sumber-sumber yang memberikan datalangsung dari tangan pertama.31 Adapun sumber data dalampenelitian ini adalah kitab Tafsi r al-Azha r karya Buya hamka dankitab Tafsi r al-Mana r karya shaykh Muh}ammad Abduh.2) Sumber data sekunder, yaitu sumber-sumber yang diperoleh, dibuatdan merupakan perubahan dari sumber pertama, sifat sumber initidak langsung.32 Jadi data sekunder ini adalah segala data yangmemb

Menurut pemikiran Buya Hamka, riba secara substansial adalah salah satu kejahatan jahiliyah yang sangat hina.12 Sejak dahulu, Allah SWT telah mengharamkan riba. Keharamannya adalah abadi dan tidak boleh diubah sampai hari kiamat. Bahkan hukum ini telah ditegaskan dalam syari'at Nabi Musa AS, Nabi Isa AS, sampai pada masa Nabi Muhammad .

Related Documents:

Karya-karya Buya Hamka Sebagai seseorang yang ahli dalam bidang agama, sejarah, budaya, sastra dan politik, buya Hamka banyak menuangkan pengetahuannya tersebut ke dalam karya-karya tulis. Beliau adalah seorang "kutu buku" dan mulai menulis sejak tahun 1925, saat usianya 25 tahun. Diantara judul buku karya Hamka, antara lain :

dan kitab tafsir al-Azhar karya Buya Hamka. Penelitian ini menggunakan pendekatan Double Movement Fazlur Rahman dengan memahami konteks mikro dan makro pada tafsir al-Azhar dan saat al-Qur'an diturunkan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, konsep umat yang ideal bagi Hamka adalah mereka yang berdakwah dengan narasi perdamaian.

Buya HAMKA is a multi-Talent Nusantara figure who left many writings, besides being scholars, writers, preachers and politicians. Throughout his life, he always fought for an ideology based on the teachings of Tawheed. Love and sorrow, a lot of experience, bitter and sweet lived by Buya HAMKA. He won awards for sports, both nationally and .

Modern Menurut Buya Hamka adalah suatu penelitian yang menjelaskan bagaimana hakikat ikhlas dalam tasawuf modern dan diharapkan dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari untuk menuju kepada Allah Swt dan suatu kewajiban yang mencerminkan motivasi 4 Hamka, Tasawuf Modern, (Jakarta:Pustaka Panjimas, 1987), 17. 5

KONSEP ZUHUD BUYA HAMKA DAN RELEVANSINYA TERHADAP FUNGSI BIMBINGAN KONSELING PENDIDIKAN ISLAM SKRIPSI Diajukan Untuk Melengkapi Tugas -tugas d an Memenuhi Syarat -syarat Guna Memperoleh Gelar Sarjana S1 dalam Ilmu BKPI O leh Nama : Yesi Putri Lestari NPM : 1511080323 Jurusan : Bimbingan Konseling Pendidikan Islam .

MODERN BUYA HAMKA Diajukan untuk Memenuhi Tugas dan Memenuhi Sebagian Tahap Memperoleh Gelar Sarjana Pendidikan (Sastra 1) Oleh: FADILA NPM: 1282951 Pembimbing I : Dr. Mukhtar Hadi, S.Ag, M.Si Pembimbing II : H. Basri, M.Ag Fakultas: Tarbiyah dan Ilmu Keguruan Jurusan: : Pendidikan Agama Islam (PAI) INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) METRO

saatnya, sholawat dan keselamatan semoga terus mengaliri Buya Hamka, Manusia sempurna : Nabi Muhammad SAW, beserta segenap keluarga, sahabat dan para pengikutnya sampai akhir zaman, oleh karena buah fikiran dan perilakunya manusia dapat memisahkan hak dan tidak hak. Dengan melalui proses yang tidak begitu mudah penulis dapat

Tourism is a sector where connectivity and the internet have been discussed as having the potential to have significant impact. However there has been little research done on how the internet has impacted low-income country tourism destinations like Rwanda. This research drew on 59 in-depth interviews to examine internet and ICT use in this context. Inputs Connectivity can support inputs (that .