Silsilah Fiqih Praktis [Buya Yahya] Fiqih Qurban

1y ago
25 Views
2 Downloads
1.59 MB
24 Pages
Last View : 4d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Kian Swinton
Transcription

SILSILAH FIQIH PRAKTIS[BUYA YAHYA]FIQIH com@pustakaalbahjah official

ii”Membuka Wawasan Keilmuan Islam Ahlusunnah Waljamaah denganRisalah yang Penuh takaalbahjah official

bahjah official

Silsilah Fiqih Praktis: Fiqih QurbanBuya Yahya (Pengasuh LPD Al-Bahjah)ISBN 978-623-93914-1-6 Hak Cipta dilindungi oleh undang-undangEditor & Layout:Tim Pustaka Al-BahjahivPenerbit:CV. Pustaka Al-BahjahJl. Pangeran Cakrabuana, blok Gudang Air No. 179, Kel. Sendang, Kec. Sumber,Kab. Cirebon, Jawa Barat 45611, Pemasaran: 0821-2781-2592Website: www.pustakaalbahjah.com Instagram: @pustakaalbahjah official Dilarang mengutip atau memperbanyak sebagian atau seluruh isi buku ini dalambentuk apa pun (seperti cetakan, fotokopi, mikrofilm, VCD, CD-ROM, dan rekamansuara) tanpa izin tertulis dari Penerbit. Sanksi Pelanggaran Pasal 113 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang HakCipta(1) Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomisebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan SecaraKomersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ataupidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).(2) Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegangHak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksuddalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk PenggunaanSecara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).(3) Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegangHak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksuddalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk PenggunaanSecara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahundan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).(4) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yangdilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00(empat miliar akaalbahjah official

KATA PENGANTARِّ الر ْحٰن َّ هلل الر ِحيْ ِم ِ ِمْسِب ا ِّْٰ َّّ الل ُه َّم َص ِل َو َس ِل ْم . ل رب العـــاملني وبه نستعني ىلع أمور ادلنيا وادلين ِ ِ المد ْ ُ َ ْ َ ُ َ ْ َ ْ َّ ْ َّ َ ْ َ َُْٰ ال َ ْي َو َتنْ َغل ُق به أَب ْ َو َّ َ َس ّيدنا َ ُم Ƹ ع ي ش ب ال اب اب و ب ا ي ال ر ي ذ انل و ح ت ف ن ت ه ب د م ِِِِِ ِِِ ٍِِِِِِ) (ن ََ َْْٰ َ َ ّ ََّْْ أل ْط َهار َوأص ّ آل والقوة ِإال باهلل الـــعيل حابِ ِه األخيَار والحول ع الش و ا ِِِِ أمابعد . العظيم Berqurban adalah amal ibadah yang amat agung karenapunya makna pembenahan hubungan dengan Allah SWT danhubungan dengan sesama manusia. Pada kesempatan ini, kamihadirkan risalah kecil tentang qurban demi kesempurnaan kita didalam memahami dan mengamalkan qurban.Semoga Allah SWT memudahkan kita untuk mengamalkanilmu dan menerima amal baik kita dan mengampuni segala dosakita serta dosa orang tua kita dan para guru-guru mulia dan kaummuslimin semuanya.Buya Yahya(Pengasuh LPD stakaalbahjah officialv

DAFTAR ISIKATA PENGANTAR. vA.Pengertian Qurban. 1B.Hukum Qurban. 1C.Kapan Qurban Menjadi Wajib?.2D.Hukum Bergabung dalam Satu Qurban.5E.Satu Kambing untuk Banyak Orang.6F. Membeli Hewan Qurban dengan Cara Patungan.6G.Arti Sunah Kifayah dalam Qurban.7H.Waktu Menyembelih Hewan Qurban.8I. Menyembelih di Malam Hari Raya dan Setelah Hari Tasyrik . 8J. Syarat Orang yang Berqurban.9viK.Macam-Macam Hewan yang Boleh Dijadikan Qurban. 10L.Sifat-Sifat Hewan yang Tidak Boleh Dijadikan Qurban. 10M.Kesunahan dalam Berqurban atau Menyembelih Qurban. 12N.Cara Membagi Daging Qurban.13O.Hukum Menjual Daging dan Kulit Hewan Qurban.14P.Hukum Menjadikan Bagian dari Hewan Qurban Sebagai Upah. yang Menyembelih. 14Q.Mana yang Didahulukan, Qurban atau stakaalbahjah official

A. Pengertian Qurbanَ ( أَ ْض adhQurban bahasa Arabnya adalah ( األضحيــة al- udhiyah) diambil dari kata ــى ْ َha). Makna ( أض َح adh-ha) adalah permulaan siang setelah terbitnya matahari dan dhuhayang selama ini sering kita gunakan untuk sebuah nama shalat, yaitu shalat dhuha disaat terbitnya matahari hingga menjadi putih cemerlang.Adapun ( األضحية al-udhiyah/qurban) menurut syariat adalah:- Sesuatu yang disembelih pada hari raya Idul Adha dan Hari Tasyrik.(1)- Dari hewan ternak yang berupa unta, sapi, dan kambing.- Untuk mendekatkan diri kepada Allah.B. Hukum QurbanQurban adalah amalan yang dianjurkan setiap setahun sekali seperti puasaArafah. Artinya, setiap kali datang bulan haji maka setiap dari kita diperintahkan untukberqurban.(2)Bukan seperti pemahaman sebagian orang yang menganggap bahwa qurban itudianjurkan sekali seumur hidup.1Hukum QurbanUlama telah berbeda pendapat di dalam hukum qurban.1. Pendapat PertamaMenurut mazhab Imam Syafi’i dan jumhur ulama, hukum menyembelih hewanqurban adalah sunah yang sangat dikukuhkan.Ibadah qurban adalah termasuk syiar agama yang dapat memupuk makna kasihsayang dan kepedulian kepada sesama manusia yang harus digalakkan.Sunah dalam bab qurban ada dua macam, yaitu sebagai berikut.a. Sunah ‘ainiyah, yaitu amalan sunah untuk dilakukan oleh setiap orang yang mampudan memenuhi syarat.b. Sunah kifayah, yaitu amalan sunah untuk dilakukan oleh setiap orang yang mampudan memenuhi syarat. Akan tetapi, jika dalam sebuah keluarga ada salah satu dari1)Hari Tasyrik adalah hari ke-11, 12, dan 13 Dzulhijjah.ُّ َُْ ََّّ ك َأي ) يق ذب ْ ٌح (رواه ادلارقطىن و ابليهىق ش الت ِ ام ِ ِArtinya:“Semua hari-hari Tasyriq adalah (waktu) menyembelih qurban.” (HR. Ad-Daruquthni dan Al Baihaqidi dalam As-Sunanul Kubro).2)Perintah qurban datang pada tahun ke-2 takaalbahjah official

mereka yang menyembelih hewan qurban maka dengan sembelihan ini telah tercukupidan terwakili semua anggota keluarga yang lainnya. Akan tetapi, setiap dari anggotakeluarga tetap disunahkan jika ingin melakukan qurban.Catatan:Ini bukan berarti satu kambing untuk satu keluarga. Akan tetapi, dengan satukambing tersebut telah tercukupi dan terwakili semua anggota keluarga yang lainnya.Imam Ibnu Hajar Al Haitami menyebutkan:ُ ْ ُ َ َ َ َ َّ ُ ْ َ َ ْ َ ْ ُ ْ َ َ َّ َ َ ْ َّ ُُ ْ َ ُ َّ َ ّ َ ْ َ َ ْ ُّ َ ْ َ ْ َ َّ َ َ ْ ُ ْ ْ َْ ئم َ ص ن األ ب و ي أ ب أ ن ع ح ص ا م ل م ه ن م د ي ش ر د اح و ن اهلل عنه ار ِي ر ِض ِ ٍ ِ ٍ ِِ ت كنت سنة ِكفاي ٍة فتج ِز ِِ ثم ِإن تعدد أهل الي َِِّْ َ ُ َّ ُ َ َّ َ ْ َ ْ َ ْ َ َ ُ ْ َ ُ ُ َّ َ ُ َ ْ َ َ َّ َ ُ َّ ُ)٣٤٥-٩ (حتفة املحتاج 0 ي ِ كنا نض ِح بِالشا ِة الو ٍ وإل فسنة ع ,ٖ احد ِة يذبها الرجل عنه وعن أه ِل بي ِته Artinya:2Imam Ibnu Hajar Al Haitami menjelaskan; “Jika anggota keluarga berbilang (lebih darisatu) maka qurban adalah sunah kifayah, artinya qurban dari salah satu anggota keluargayang “rosyid” (memenuhi syarat untuk qurban), sudah mencukupi untuk keluarga yanglainnya berdasarkan riwayat yang benar dari Abu Ayyub Alanshori RA, ‘Kami menyembelihqurban satu kambing dengan cara seorang laki-laki menyembelih untuk dirinya sendiri dananggota keluarganya dan jika tidak seperti itu (yakni jika tidak berbilang anggota keluargaatau berbilang tapi kambingnya sama dengan bilangan anggota keluarga) maka menjadisunah ainiyyah.’” (Tuhfatulmuhtaj: 9/345).2. Pendapat keduaMenurut Imam Abu Hanifah, hukum menyembelih hewan qurban adalah wajibbagi yang mampu.Catatan:Qurban bagi Nabi Muhammad SAW adalah wajib dan ini adalah hukum khususbagi Beliau.C. Kapan Qurban Menjadi Wajib?Menurut pendapat yang mengatakan bahwa qurban adalah sunah yangdikukuhkan, hukum tersebut akan berubah menjadi wajib dengan takaalbahjah official

NazarNazar adalah menjadikan sesuatu yang mubah dan sunah menjadi wajib.Orang bernazar adalah:- Orang yang menjadikan sesuatu yang semula adalah mubah dan sunah menjadi wajib.- Oleh diri orang tersebut.Misal:Qurban adalah sunah, tetapi ada orang yang mewajibkan atas dirinya sendiriuntuk berqurban, baik dihubungkan dengan suatu kejadian maupun tidak.1. Contoh Nazar yang Dihubungkan dengan KejadianSeseorang berkata:“Jika aku lulus sekolah tahun ini, aku akan berqurban.”Jika ia benar-benar lulus tahun ini maka qurban menjadi wajib baginya.2. Contoh Nazar yang Tidak Dihubungkan dengan KejadianSeseorang yang berkata:“Aku wajibkan atasku qurban tahun ini.”Atau“Aku bernazar qurban tahun ini.”Maka saat itu, qurban menjadi wajib bagi orang tersebut.Perhatian!Jika ada orang berkata:“Ini adalah kambing qurban saya.”AtauJika seseorang mempunyai beberapa ekor kambing lalu ia menunjuk salah satudari kambing-kambing tersebut dan berkata:“Kambing ini akan aku jadikan kambing qurban.”Dengan perkataan tersebut, kambing akan menjadi qurban yang wajib danperkataan tersebut dianggap nazar jika saat mengucapkan kalimat tersebut memangingin menentukan dan menjadikan kambing tersebut sebagai hewan kaalbahjah official3

Akan tetapi, jika mengucapkan kalimat tersebut hanya sekadar,“Memberi tahu kepada orang lain,”bahwa dia akan berqurban dengan kambing tersebut. Maka, dengan kalimatseperti itu qurban tidak menjadi wajib. Hal ini sangat pelik, mohon diperhatikan dengan cermat! 3. Cara Niat dalam Berqurban- Jika qurban wajib karena nazar maka tidak diperlukan niat, karena di saat ia bernazaritu artinya dia telah berniat. Akan tetapi, ia tetap dianjurkan untuk mengulang kembaliniat saat hendak menyembelih hewan qurban.- Jika qurban sunah, maka ia wajib melintaskan di dalam hati untuk menghadirkanmaksud berqurban dengan kambing yang telah ditentukan. Dan dianjurkan untukmengucapkan niat dengan lisan, seperti:“Aku niat berqurban dengan kambing ini karena Allah Ta’ala.”4- Jika yang berqurban adalah anak kecil yang belum tamyiz, atau orang gila, makayang meniatkan adalah walinya atau orang yang mengurusinya. Seperti seorang ayahmeniatkan qurban untuk anaknya yang masih kecil, atau yang gila, dengan melintaskanniat di dalam hatinya:“Aku niat qurban untuk Fulan bin Fulan karena Allah Ta’ala.”Dan dianjurkan untuk mengucapkan niat tersebut dengan lisan.Waktu Niat:- Menurut jumhur ulama’ (Hanafi, Maliki, dan Hanbali) waktu niat terbentang dari saatmenentukan kambing qurban hingga waktu penyembelihan.- Menurut mazhab Syafi’i adalah saat menyembelih hewan qurban.Adapun dalam mazhab Syafi’i, karena niat harus pada saat menyembelih, maka:- Jika yang berqurban menyembelih dengan tangan sendiri, maka saat itulah dia berniat.- Jika yang berqurban tidak menyembelih dengan tangannya sendiri, maka sang pemilikqurban mewakilkan kepada orang yang menyembelih, atau kepada panitia qurbanuntuk meniatkan saat menyembelihnya.Catatan Penting dalam NiatDalam hal ini, pendapat jumhur lebih mudah untuk dipraktikkan, yaitu asal kitasudah memiliki binatang qurban, lalu kita niatkan untuk berqurban, maka sudah bahjah official

sebagai niat qurban. Setelah itu pemilik hewan qurban bisa menyembelih sendiri, ataumenyerahkan kepada panitia qurban untuk menyembelihnya, dan pemilik qurban ataupanitia qurban tidak harus mengulang kembali niat tersebut.Yang demikian ini, memudahkan panitia saat menyembelih sehingga tidak perlusibuk meniatkan qurban untuk setiap pemilik qurban. Apalagi jika hewan qurban sangatbanyak jumlahnya, sangat mungkin sekali panitia tidak bisa mengenali atau lupa siapapemilik qurban tersebut. Inilah yang terjadi selama ini di masyarakat.D. Hukum Bergabung dalam Satu Qurban KambingTelah disepakati oleh empat mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) bahwakambing 1 ekor sah digunakan qurban untuk 1 orang saja.Jika ada beberapa orang berqurban dengan satu kambing maka qurban tersebutdianggap tidak sah. Dan akan menjadi sembelihan biasa, dan akan mendapatkanpahala sedekah biasa, dan tidak mendapatkan pahala qurban. Sapi dan UntaMenurut mazhab Syafi’i, Hanafi, dan Hanbali sapi dan unta bisa digunakanberqurban untuk beberapa orang maksimal tujuh orang.Artinya,- Satu sapi atau 1 unta sah digunakan untuk berqurban untuk 1 orang atau beberapaorang yang bergabung maksimal 7 orang.- Jika ada 1 orang ingin berqurban dengan 1 unta atau 1 sapi adalah diperkenankan.Hal ini, sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:ََّْ ُ َّ َُ َنَ ْرنَا َم َع َر : َع ْن َجابر بْن َعبْد اهلل ريض اهلل عنهما قَ َال اهلل َعليْ ِه َو َسل َم َع َم ال ُ َدي ْ ِبيَ ِة هلل صل ا ول س ِِِِ َِِ َ َ َْ َ َ ْ َ ْ َ ََ َ َْ الق َرة ع ْن َسبْ َع ٍة و ، الدنة عن سبع ٍة Artinya:“Kami menyembelih qurban bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam padatahun Hudaibiyah, 1 unta untuk 7 orang dan 1 sapi untuk 7 orang.”Dalam hadis Nabi SAW disebutkan:َ َ َ ْ َ ْ َ َ َ َ َّ َ َ ْ َ َ ُ َّ َُ َ َ َ َ ْ َ َ َ َ َع ْن َجابر بْن َعبْد ا : ويف رواية ري ع ْن هلل صل اهلل علي ِه وسلم فنحرنا ال ِع ِ ول ا ِ ِِ حججنا مع رس : هلل قال ِ َِِ َ َ َْ َ َ ْ َ الق َرة ع ْن َسبْ َع ٍة و ، سبع ٍة jah official5

Artinya:Dalam riwayat lain dari Jabir bin Abdillah berkata: “Kami berhaji bersama Rasululahshallallahu ‘alaihi wa sallam maka kami berqurban 1 ekor unta untuk 7 orang, dan 1 ekorsapi untuk 7 orang.”Dalam mazhab Imam Malik, sapi dan unta tidak boleh digunakan untuk berqurbanuntuk beberapa orang. Akan tetapi, sapi 1 ekor atau unta 1 ekor hanya untuk 1 orang.Dianggap tidak sah bergabungnya beberapa orang dalam 1 ekor sapi atau 1 ekor unta.Artinya,- Dalam mazhab Maliki bergabung beberapa orang dalam 1 unta atau 1 sapi dianggaptidak sah.- Jika seseorang ingin berqurban caranya adalah dengan cara setiap 1 orang dengan 1kambing, atau setiap 1 orang dengan 1 sapi atau 1 unta.E. Satu Kambing untuk Banyak OrangSatu kambing hanya untuk 1 orang. Jika ada 2 atau 3 orang bergabung untukberqurban dalam 1 kambing, maka hal tersebut tidak sah.6Sangat berbeda jika sebuah keluarga yang terdiri dari 10 orang dengan rinciansuami istri dan 8 anak-anak. Kemudian, mereka hanya memiliki 1 kambing lalu merekahanya berqurban 1 kambing untuk salah satu dari mereka yang rosyid(3) maka yangberqurban 1 kambing tersebut telah melaksanakan sunah ‘ainiyah sekaligus sunahkifayah untuk anggota keluarganya.F. Membeli Hewan Qurban dengan Cara PatunganJika ada beberapa orang yang mengumpulkan uang untuk membeli satu kambinglalu menjadikannya kambing qurban untuk mereka. Maka, yang demikian itu tidakdianggap sah untuk disebut qurban. Karena 1 kambing hanya untuk 1 orang. Akantetapi, biarpun tidak sah sebagai qurban, bagi semua penyumbang akan mendapatkanpahala sedekah.Ada cara untuk menjadikan kambing tersebut menjadi kambing qurban, yaitusetelah uang terkumpul lalu dibelikan kambing, kemudian mereka bersepakat untukmemberikan kambing tersebut ke salah satu dari mereka untuk berqurban. Maka,dengan cara seperti ini orang tersebut mendapatkan pahala qurban yang amat agung,dan yang lainnya mendapatkan pahala sedekah dan pahala membantu orang lainuntuk bisa melaksanakan ibadah qurban. Bisa dikatakan:3)Orang yang memenuhi syarat untuk melaksanakan qurban seperti akan disebutkan pada “SyaratOrang yang @pustakaalbahjah official

”Bergabung dalam qurban satu kambing tidak sah. Akan tetapi,bergabung pahala dalam satu kambing adalah sah.”G. Arti Sunah Kifayah dalam QurbanSeperti yang telah disebutkan, sudah sangat jelas bahwa 1 kambing adalah untuk1 orang. Satu unta atau 1 sapi adalah untuk 1 orang hingga 7 orang.Akan tetapi, ada hal yang harus diluruskan, yaitu adanya sebagian orang yangbelum memahami sunah kifayah lalu beranggapan bahwa 1 kambing bisa dijadikanhewan qurban untuk 1 keluarga.Sunah kifayah adalah, jika ada sebuah keluarga terdiri dari 8 orang dan kemudiansalah satu dari mereka telah menyembelih 1 hewan qurban, karena sudah ada salahsatu yang menyembelih hewan qurban maka gugurlah tuntutan kesunahan bagi yanglainnya. Artinya, ini bukan 1 kambing untuk 8 orang. Akan tetapi, ini adalah 1 kambinguntuk 1 orang dan bagi yang lainnya telah terwakili dan tercukupi oleh 1 orang tersebut.Pesan yang bisa dipahami di balik sunah kifayah dalam berqurban ini adalahbegitu pentingnya kita untuk menghidupkan syiar qurban agar hari raya itu benarbenar menjadi hari makan dan minum, serta hari bergembira. Maka, jangan sampaisebuah keluarga sama sekali tidak ada yang berqurban untuk merayakan hari raya. Jikasemua anggota keluarga tidak bisa menyembelih hewan qurban, minimal salah satudari mereka ada yang menyembelih hewan qurban. Intinya jangan sampai sama sekalitidak menyembelih hewan qurban.Bunyi sunah kifayah adalah seperti ini:Qurban disunahkan bagi setiap anggota keluarga yang mampu, disunahkan untukberqurban dengan 1 kambing untuk tiap-tiap orang atau 1 unta untuk 7 orang.Artinya, setiap orang dalam keluarga tersebut disunahkan untuk menyembelihhewan qurban dengan sunah ‘ainiyah. Akan tetapi, jika ada salah satu anggota keluargayang sudah menyembelih satu kambing, maka anggota keluarga yang lainnya telahterwakili dan tercukupi oleh orang tersebut.Namun, semua anggota keluarga tetap disunahkan untuk berqurban jika mampudan menghendaki.Seperti halnya fardu kifayah, jika ada orang Muslim meninggal dunia di kampungkita, maka wajib atas kita semua untuk menyalatinya. Akan tetapi, jika sudah adasegelintir orang yang menyalatinya maka gugurlah tuntutan kewajiban bagi yanglainnya karena telah terwakili dan tercukupi oleh segilintir orang takaalbahjah official7

Adapun bagi warga yang lain, jika ingin melakukan shalat jenazah tetapmendapatkan pahala walaupun sudah ada yang melakukannya.Perbedaannya adalah jika dalam qurban merupakan sunah kifayah dan di dalamshalat jenazah adalah fardu kifayah.H. Waktu Menyembelih Hewan Qurban- Waktu menyembelih hewan qurban, yaitu diperkirakan dimulai dari setelahterbitnya matahari, masuk waktu dhuha(4) kemudian shalat hari raya 2 rakaat dan2 khutbah ringan (mulai matahari terbit waktu dhuha 2 rakaat 2 khutbah)maka tibalah waktu untuk menyembelih hewan qurban.Bagi yang tidak melakukan shalat hari raya, ia harus memperkirakan denganperkiraan tersebut atau menunggu selesainya shalat hari raya dan ke-2 khutbahhari raya dari masjid yang ada di daerah tersebut atau di sekitarnya.- Waktu menyembelih hewan qurban berakhir saat terbenamnya matahari padahari ketiga hari tasyrik, yaitu tanggal 13 Dzulhijjah.- Sebaik-baik waktu menyembelih hewan qurban adalah setelah shalat dan khutbahhari raya Idul Adha.8ُ ُ ُ َ َ َّ َ ْ َ َ َ َ ْ َ َ َّ َ َ ْ َ َ ُ َّ َ ُّ َّ َ َ َ َ ُ ْ َ ُ َ ََّ َ َعن ، الصال ِة ت َّم ن ُسكه «من ذبح بعد : قال انل ِب صل اهلل علي ِه وسلم : قال ، البا ِء ب ْ ِن َع ِز ٍب ر ِض اهلل عنه ََِّ ُ َ َ َ ََُْ) وأصاب سنة المس ِل ِمني (رواه ابلخاري Artinya:Dari Barra’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salambersabda: “Barangsiapa menyembelih hewan qurban setelah shalat Idul Adha, makasembelihannya telah sempurna dan ia sesuai dengan sunah kaum muslimin.” (HR. Bukhari).I. Menyembelih di Malam Hari Raya dan Setelah HariTasyrikJika seseorang menyembelih hewan qurban sebelum waktunya, atau sudahmelewati waktunya, misalnya: menyembelih di malam hari raya Idul Adha ataumenyembelih setelah terbenamnya matahari pada tanggal 13 hari tasyrik makasembelihan itu tidak menjadi hewan qurban, tetapi menjadi sedekah biasa.Maka, hendaknya bagi yang ingin berqurban dan panitia qurban untukmemperhatikan masalah ini.4)Waktu duha yaitu setelah terbitnya matahari dan mulai meninggi dan diperkirakan jarak antaramatahari dan bumi bisa diisi matahari albahjah official

Disebutkan dalam hadis:ُ َ ّ َ ُ ْ َ َ َ َ ْ َ ُ َ ْ َ َ َ َّ َ َّ َ َّ َ َ ْ َ َ ُ َّ َ ُّ َّ َ َ َ ََ الباء بْن َّ َ َعن ث َّم ، ل ص ن ن أ ا ذ ه ا ن م و ي ف أ د ب ن ا م ل و أ ن إ «: م ل س و ه ي ل ع اهلل ل ص ب انل ال ق : ال ق ، ب ز ع ٍِِِِِِ َِِِِْ َ ْ َ ُ َ َّ َ ٌ ْ َ َ ُ َ َّ َ َ َّ َ ْ َ َ َ َ ْ َ َ َ َ َّ ُ َ َ َ ْ َ َ َ َ َ َ َ ْ َ َ َ َ ْ َ َ َ ْ َ ليس ، ومن نر قبل الصال ِة ف ِإنما هو لم قدمه ِ له ِل ِه ، فمن فعل ذلِك فقد أصاب سنتنا ، نر ِجع فننحر ْ َ ِم َن النُّ ُس ِك ف ) شءٍ (رواه ابلخاري ِArtinya:Dari Barra’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salambersabda: “Sesungguhnya hal pertama yang kita mulai pada hari ini adalah kita melaksanakanshalat (Idul Adha), kemudian kita pulang dan menyembelih. Barangsiapa melakukan halitu sungguh ia telah melakukan sesuai dengan sunah. Adapun yang menyembelih hewansebelum shalat Idul Adha, maka sembelihannya tersebut adalah daging yang ia berikanuntuk keluarganya, bukan termasuk daging hewan qurban (untuk mendekatkan diri kepadaAllah).” (HR. Bukhari)J. Syarat Orang yang BerqurbanSangat dikukuhkan dan dianjurkan untuk melakukan qurban bagi orang yangtelah memenuhi syarat berikut ini.1. Seorang muslim atau muslimah.2. Usia balig.Balig ada tiga tanda, yaitu sebagai berikut.a. Keluar mani (bagi anak laki-laki dan perempuan) pada usia 9 tahun hijriyah.b. Keluar darah haid usia 9 tahun hijriyah (bagi anak perempuan).c. Jika tidak keluar mani dan tidak haid maka ditunggu hingga umur 15 tahun. Danjika sudah genap 15 tahun maka ia telah balig dengan usia yaitu usia 15 tahun.Jika ada anak yang belum balig maka tidak diminta untuk melakukan qurban. Akantetapi, sunah bagi walinya untuk berqurban atas nama anak tersebut dari harta walinyaatau dari harta anak tersebut jika walinya adalah ayah atau kakek. Akan tetapi, hal itutidak menggugurkan sunah kifayah bagi yang lainnya.3. BerakalOrang gila tidak diminta untuk melakukan qurban, tetapi sunah bagi walinyauntuk berqurban atas nama orang gila tersebut atau diambilkan dari harta orang gilatersebut jika walinya adalah ayah atau kakeknya.4. MerdekaSeorang budak tidak dituntut untuk melakukan kaalbahjah official9

5. MampuMampu di sini adalah punya kelebihan dari makanan pokok, pakaian, dan tempattinggal untuk dirinya dan keluarganya di hari raya Idul Adha dan hari Tasyrik.6. RosyidBukan orang yang Mahjur ‘Alaih (orang yang tidak diperkenankan bertransaksidengan hartanya, baik karena tidak sempurna akalnya maupun karena pailit (terlilitutang)), hingga semua hartanya pun tidak akan cukup untuk membayar utangnya.Bagi siapa pun yang telah memenuhi syarat-syarat tersebut, maka ia telah masuk kedalam golongan orang yang dianjurkan untuk bisa berqurban dan akan menggugurkansunah kifayah bagi yang lainnya.K. Macam-Macam Hewan yang Boleh Dijadikan Qurban1. Unta, diperkirakan umurnya 5 tahun ke atas.2. Sapi atau kerbau, diperkirakan umurnya 2 tahun ke atas.103. Kambing atau domba dengan bermacam- macam jenisnya, diperkirakan domba diatas 6 bulan. Kambing di atas 1 tahun.Jika belum sampai pada umur tersebut, tetapi secara fisik menyamai atau lebihbesar dari yang sampai umur maka hal tersebut diperkenankan.Artinya, umur ini adalah sekadar perkiraan untuk mengetahui besar kecilnyahewan qurban dan bukan merupakan syarat. Artinya, biarpun belum mencapai umur,tetapi secara fisik sudah layak untuk disembelih maka di saat seperti itu sudah bisadijadikan hewan qurban.Imbauan Pemilihan Hewan QurbanDiimbau agar berqurban dengan hewan yang gemuk dan sehat, dengan warnaapa pun, dan jenis kelamin apa pun.L. Sifat-Sifat Hewan yang Tidak Boleh Dijadikan Qurban1. Bermata sebelah atau buta.2. Pincang yang sangat.3. Yang amat kurus, karena penyakit.4. Berpenyakit yang albahjah official

Karena yang demikian itu, bisa menjadi sebab kurang makan dan akhirnyamenjadikan hewan tersebut kurus.Disebutkan dalam hadis:ََ ََُ َُ َ َ َ َ َ َ َُْ ُ َ ََ باء بن َّ َ ْ َو َعن اَل “أ ْر َب ٌع - : فقال - صىل اهلل عليه وسلم - هلل ا ول س ر ا ين ف ام ق : ال ق ا م ه ن ع اهلل ض ِ ر ب ز ع ٍِِِ ِ َِِ ََّ َ ُ َ َ ْ َ َ ُ ْ َ ُ ّ َ ْ َ ُ َ ْ َ ْ َ َ ُ َ َ ُ ّ َ ْ َ ُ َ َ ْ َ َ ُ ْ َ ُ ّ َ ْ َ ُ َ ْ َ ْ َ َ َ َُُّ والعرجاء ال ِي ظلعها والك ِسرية ال ِت , والم ِريضة ال ِي مرضها , العوراء ال ِي عورها : ل توز ِف الضحايا ْ َ ُ ََُْ ََ َو َص َّح . ل َ ْم َسة ْ ّ َ ح ُه ا ق ) َو ْاب ُن ِح َّبان , لت ِم ِذ ُّي ا اه و ر (”ِِ ل تن Artinya:Dari Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihiwa salam pernah berdiri di tengah-tengah kami dan berkata, ‘Ada empat cacat yang tidakdibolehkan pada hewan qurban: (1) buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, (2) sakit dantampak jelas sakitnya, (3) pincang dan tampak jelas pincangnya, (4) sangat kurus sampaisampai seolah tidak berdaging dan bersum-sum.’” (H.R. Imam Ahmad, Tirmidzi, dan IbnuHibban).Catatan:1. Tanduk bukan syarat sah dalam hewan qurban, tetapi hanya sekadar untukmemperkirakan umur hewan qurban. Umumnya yang bertanduk adalah sudah berumurdan yang berumur adalah besar.Artinya, biarpun belum bertanduk, atau mungkin tidak bertanduk, tetapi secarafisik sudah besar dan layak disembelih. Maka, saat itu sah untuk dijadikan hewanqurban.2. Jatuh gigi bukan syarat sah dalam hewan qurban. Akan tetapi, itu hanya sekadaruntuk memperkirakan umur hewan qurban. Umumnya yang jatuh gigi adalah sudahberumur dan yang berumur adalah besar.Artinya, biarpun belum jatuh gigi, tetapi secara fisik sudah besar dan layakdisembelih. Maka, saat itu sah untuk dijadikan hewan qurban.3. Boleh dan sah berqurban dengan kambing/sapi/unta betina.4. Boleh dan sah berqurban dengan hewan qurban dengan warna apa pun.5. Jika berqurban menggunakan hewan dengan kekurangan tersebut di atas maka tidaksah sebagai hewan qurban, tetapi menjadi sedekah agung yang amat besar pahalanyadi hadapan Allah SWT.Artinya, jika kita tidak menemukan kambing qurban yang memenuhi syarat, kitabisa menyembelih kambing apa saja sebagai hidangan kegembiraan di hari raya IdulAdha untuk mempererat pustakaalbahjah official11

Imbauan:Bagi siapa pun yang tidak mempunyai kambing qurban, hendaknya membuatkegembiraan di tengah-tengah keluarganya dengan membuat hidangan yang pantasdengan keadaan hari raya, baik dengan ikan atau hanya telur dadar, sesuai dengankemampuannya.M. Kesunahan dalam Berqurban atau Menyembelih Qurban1. Mulai awal bulan Dzulhijjah tanggal 1 hingga saat menyembelih hewan qurbandisunahkan agar tidak memotong/mencabut rambut atau kukunya, seperti yangdisabdakan Nabi SAW:َ َ ْ ََُْ ََ ْ َ َ ْ َ ْ َ ْ ْ ُ ْ َ َ ّ َ ُ ْ َ ْ ُ ُ َ َ َ َ َ َ َّ ْ) ار ِه ( رواه مسلم ف ظ أ و ه ر ع ش ن ع ك س م ي ل ف ح ض ي ن أ م ك د ح أ اد ر أ و ة ج ال ى ذ ل ِِِ ِِ ِإذا رأيتم ِهل ِِِArtinya:“Jika masuk bulan Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelihqurban, maka hendaknya ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya.”(H.R. Muslim)122. Menyembelih sendiri bagi yang bisa dan mampu.3. Dalam keadaan bersuci.4. Menghadap kiblat.5. Mempertajam kembali pisau.6. Membaca “bismillah.”7. Membaca:َ َُْ َ ََُ َ َّ َ ُ َ ّ َ َ َ ّ ََ ََ َ ْْ َْ َّ َ ولك ، امهلل هذا منك ، واهلل أكب ، هلل ِ ِ امهلل ص ِل ع س ِي ِدنا مم ٍد َوع ِ ال َوصح ِب ِه َوسلم “ِمْسِب ا Artinya:“Ya Allah, limpahkanlah shalawat dan salam kepada baginda Nabi MuhammadSAW, beserta keluarga dan sahabatnya, dengan nama Allah, Allah maha besar, yaAllah, ini (qurban) adalah darimu, dan aku kembalikan kepadamu.”Dan setelah itu berdoa:َْ ََ امهلل تق َّبل ِم ِّن Artinya:“Ya Allah terimalah qurban dariku ini.”(Ini jika menyembelih akaalbahjah official

Kalau menyembelih hewan qurban untuk orang lain membaca doa:َْ ََ) فالنة / )فالن . امهلل تق َّبل ِم ْن Artinya:“Ya Allah terimalah qurban ini dari hambu-Mu (disebut namanya).”8.Mempercepat di saat menyembelih atau memotong.9.Di depan warga, agar semakin banyak orang yang mendoakannya.10. Untuk qurban yang sunah (bukan nazar), disunahkan untuk mengambil bagiandari daging qurban biarpun hanya sedikit.N. Cara Membagi Daging QurbanJika qurban wajib karena nazar, maka semua dari daging qurban harus dibagikandan di antara mereka yang menerima harus ada fakir miskinnya (tidak harus semuanyafakir miskin).Bagi orang yang berqurban dan yang dinafkahinya tidak boleh mengambil daridaging qurban tersebut biarpun sedikit.Jika orang yang berqurban atau orang yang dinafkahinya

082127812592 www.pustakaalbahjah.com @pustakaalbahjah_official 1 A. Pengertian Qurban Qurban bahasa Arabnya adalah ةــيحضلأا (al- udhiyah) diambil dari kata ىــَضْأ (adh-ha).Makna ىَضْ َ أ (adh-ha) adalah permulaan siang setelah terbitnya matahari dan dhuha yang selama ini sering kita gunakan untuk sebuah nama shalat, yaitu shalat dhuha di

Related Documents:

retorika dakwah buya yahya pada channel youtube al-bahjah tv skripsi oleh: nur hayatun nufus 1611311267 universitas islam negeri antasari banjarmasin

Buya HAMKA is a multi-Talent Nusantara figure who left many writings, besides being scholars, writers, preachers and politicians. Throughout his life, he always fought for an ideology based on the teachings of Tawheed. Love and sorrow, a lot of experience, bitter and sweet lived by Buya HAMKA. He won awards for sports, both nationally and .

menjadi kajian peneliti, yaitu: 1) Untuk mengetahui penerapan metode demonstrasi dalam mata pelajaran Fiqih materi pokok shalat kelas VII MTs Negeri Loano Kabupaten Purworejo. 2) Untuk mengetahui relevansi metode demonstrasi dalam meningkatkan hasil belajar peserta didik dalam mata pelajaran Fiqih materi pokok

Implementasi Pendekatan Saintifik dalam Pembelajaran Fiqih di MAN 4 Aceh Besar. Subjek penelitian ini adalah kepala sekolah dan guru 4 Aceh besar. Metode penelitian menggunakan penelitian kualitatif. Pengumpulan data dengan observasi dan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian menunujukan bahwa implementasi pendekatan saintifik yang

database ribuan judul kitab, terdiri dari berbagai cabang ilmu, seperti Alquran, Tafsir Alquran, Hadits, Fiqih, Ushul Fiqih, Ilmu Lughoh Seperti Nahwu, Sorof, Balaghoh, Sejarah (Tarikh) juga syair dan sajak karangan para Ulama, buletin islami, kumpulan fatwa-fatwa dan lain sebagainya. Kita dapat memilih atau

iv PENGESAHAN Skripsi yang berjudul PENGEMBANGAN MEDIA PEMBELAJARAN BERBASIS KOMPUTER MATA PELAJARAN FIQIH MATERI WUDU DAN TAYAMUM KELAS VII DI MTsN 2 PALANGKA RAYA Oleh: LENY SAFITRI NIM 1101111581 telah dimunaqasyahkan pada Tim munaqasyah Skripsi FTIK Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palangka Raya pada:

Menurut pemikiran Buya Hamka, riba secara substansial adalah salah satu kejahatan jahiliyah yang sangat hina.12 Sejak dahulu, Allah SWT telah mengharamkan riba. Keharamannya adalah abadi dan tidak boleh diubah sampai hari kiamat. Bahkan hukum ini telah ditegaskan dalam syari'at Nabi Musa AS, Nabi Isa AS, sampai pada masa Nabi Muhammad .

3. grade 4. swim 5. place 6. last 7. test 8. skin 9. drag 10. glide 11. just 12. stage Review Words 13. slip 14. drive Challenge Words 15. climb 16. price Teacher’s Pets Unit 1 Lesson 5 Spelling List Week Of: _ Consonant Blends with r, l, s 1. spin 2. clap 3. grade 4. swim 5. place 6. last 7. test 8. skin 9. drag 10. glide 11. just 12. stage Review Words 13. slip 14. drive Challenge .