Hukum Transaksi Forex Trading Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional .

1y ago
51 Views
2 Downloads
751.99 KB
87 Pages
Last View : 2m ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Braxton Mach
Transcription

HUKUM TRANSAKSI FOREX TRADING BERDASARKAN FATWADEWAN SYARIAH NASIONAL NOMOR 28/DSN-MUI/III/2002TENTANG JUAL BELI MATA UANG(Studi Kasus di Kota Medan)Oleh :NAZRIANI ANAZNIM: 24144011FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUMUNIVERSITAS ISLAM NEGERISUMATERA UTARAMEDAN1440 H / 2019 M

HUKUM TRANSAKSI FOREX TRADING BERDASARKAN FATWADEWAN SYARIAH NASIONAL NOMOR 28/DSN-MUI/III/2002TENTANG JUAL BELI MATA UANG(Studi Kasus di Kota Medan)SKRIPSIDiajukan Sebagai Salah Satu Syarat Untuk Memperoleh Gelar Sarjana (S1)Dalam Ilmu Syariah Pada Jurusan Hukum Ekonomi SyariahFakultas Syariah Dan Hukum UIN Sumatera UtaraOleh :NAZRIANI ANAZNIM: 24144011FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUMUNIVERSITAS ISLAM NEGERISUMATERA UTARAMEDAN1440 H / 2019 M

IKHTISARJual beli mata uang dalam ekonomi Islam dikenal dengan sebutan AlSharf. Ketentuan jual beli mata uang telah tertuang didalam Fatwa DSN MUINomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang jual beli mata uang (Al-Sharf) dan saat inimasyarakat Kota Medan melakukan transaksi jual beli mata uang, namundilakukan secara online atau lebih sering disebut dengan forex trading, hal inimengantarkan penulis kepada pemikiran bagaimana pelaksanaan transaksi forextrading yang dilakukan masyarakat Kota Medan dan apakah hukum transaksiforex trading berdasarkan Fatwa DSN MUI Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentangjual beli mata uang (Al-Sharf), sehingga hal ini sangat menarik untuk dibahas,maka dengan demikian skripsi penulis diberi judul ‚HUKUM TRANSAKSIFOREX TRADING BERDASARKAN FATWA DEWAN SYARIAH NASIONALNOMOR 28/DSN-MUI/III/2002 TENTANG JUAL BELI MATA UANG (STUDIKASUS DI KOTA MEDAN)‛. Dalam skripsi ini penulis menggunakan penelitianyuridis normatif, yaitu suatu penelitian yang mengkaji penerapan kaidah ataunorma-norma dalam hukum positif dan syariah. Adapun teknik atau instrumendalam pengambilan dan pengumpulan bahan penelitian adalah denganmengumpulkan data, dan mengumpulkan sumber untuk mendapatkaninformasi dengan cara bertanya langsung kepada responden. Penelitian inibertujuan untuk mendeskipsikan secara sistematis mengenai bentuk transaksiforex trading yang dilakukan masyarakat di Kota Medan serta hukum transaksiforex trading berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 28/DSNMUI/III/2002 tentang jual beli mata uang (Al-Sharf). Kemudian ditarikkesimpulan dari hasil penelitian ini yaitu bahwa transaksi forex trading yangdilakukan masyarakat Kota Medan tersebut tidak sesuai dengan ketentuanFatwa DSN MUI Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang jual beli mata uang (AlSharf), karena transaksi forex trading tersebut dilakukan dengan caraberspekulasi terhadap nilai suatu mata uang, dan transaksi tersebut dilakukanbukan atas dasar kebutuhan transaksi dan dilakukan dengan cara yang tidaktunai, maka hukum transaksi forex trading berdasarkan Fatwa DSN MUI Nomor28/DSN-MUI/III/2002 tentang jual beli mata uang (Al-Sharf) adalah Haram.i

KATA PENGANTARPuji syukur penulis ucapkan kepada Allah SWT. yang telah memberirahmat, karunia, taufik serta hidayah-Nya kepada penulis, sehingga penulisdapat menyelesaikan skripsi ini. Salawat dan salam kita limpahkan ke junjunganalam Nabi Besar Muhammad SAW. yang telah membawa umat manusia darimasa jahiliyah menuju masa yang penuh ilmu pengetahuan.Penulisan skripsi ini merupakan tugas akhir bagi para mahasiswa sebagaisyarat untuk memperoleh gelar sarjana (S1) pada Fakultas Syariah dan HukumUIN Sumatera Utara, dengan mengangkat sebuah judul: ‚HUKUM TRANSAKSIFOREX TRADING BERDASARKAN FATWA DEWAN SYARIAH NASIONALNOMOR 28/DSN-MUI/III/2002 TENTANG JUAL BELI MATA UANG (StudiKasus di Kota Medan)‛.Penulis menyadari bahwa dalam penulisan skripsi ini masih banyakkekurangan dan kelemahan, hal ini disebabkan keterbatasan pengetahuan danpengalaman yang penulis miliki. Oleh karena itu kritik dan saran yangmembangun sangat penulis harapkan demi kesempurnaan skripsi ini. Dalampenyelesaian skripsi ini, penulis tidak dapat membalas partisipasi pihak lain yangturut memberikan bantuan moril maupun materil.Untuk itu pada kesempatan ini penulis mengucapkan terima kasihsedalam-dalamnya kepada :ii

1. Bapak Prof. Dr. KH. Saidurrahman, M.Ag selaku rektor UIN SumateraUtara;2. Bapak Dr. Zulham, M.Hum selaku Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UINSumatera Utara beserta jajaran dan kepada seluruh dosen beserta stafpegawai yang telah berupaya meningkatkan kualitas pendidikan danpelayanan pada Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sumatera Utara;3. Ibu Fatimah Zahara, MA selaku Ketua Jurusan Muamalah dan Ibu TettyMarlina Tarigan, S.H, M.Kn yang telah memberikan dukungan kepadaseluruh mahasiswa pada umumnya dan penulis khususnya;4. Ibu Dra Hj. Tjek Tanti, MA sebagai Dosen pembimbing I yang telah banyakmembimbing dan mengarahkan penulis, memberi masukan, dan memberiilmu demi kesempurnaan skripsi ini;5. Ibu Annisa Sativa, S.H, M.Hum sebagai Dosen pembimbing II yang telahbanyak membimbing dan mengarahkan penulisan dan masukan dalampenyusunan skripsi ini;6. Yang tercinta Ibunda Tina Hamida dan yang terkasih ayahanda AhadNazirin yang telah berjuang serta selalu mendoakan dan telah banyakmemberikan motivasi, kasih sayang yang tulus, nasehat dan semangathingga skripsi ini dapat terselesaikan, semoga Allah selalu memberikanrahmat, kasih sayang dan kebahagiaan kepada keduanya didunia dandiakhirat;7. Adik-adikku tersayang Umi Fadlah dan Khusnul Khotimah Anaz yangsenantiasa memberikan perhatian dan kasih sayang yang tulus;iii

8. Teruntuk Fuad Usmany Hsb yang telah banyak memberikan semangat danwaktunya kepada penulis dikala susah maupun senang;9. Kepada sahabat seperjuangan yang telah menemani selama lebih kurangempat tahun; sahabat tersayang Dini Suhandriyani, Siti Hafsah, Fitriani, KikiDelfianti, Syahriani, Aderina Daulay, Husni Rawa, Ikhran Batu bara sertaHasnal Fadli;10. Teruntuk Nurul Farhana Mrp dan Nur Aisyah Lubis terimakasih sudahmenjadi teman dan sahabat yang baik serta memberikan perhatian dandukungannya dalam penulisan skripsi ini;11. Terima kasih pula kepada seluruh pihak yang tidak dapat penulis sebutkansatu persatu, semoga Allah SWT membalasnya dengan kebaikan yangberlipat ganda.Akhirnya hanya kepada Allah SWT penulis berdoa, semoga merekamendapatkan balasan yang mulia. Demikian skripsi ini penulis sembahkan,semoga bermanfaat bagi penulis khususnya dan bagi para pembaca umumnya.Semoga Allah SWT meridhoi setiap langkah kita, Aamiin.Medan, 09 Desember 2018PenulisNazriani AnazNIM. 24144011iv

DAFTAR ISIPERSETUJUANPENGESAHANIKHTISAR.iKATA PENGANTAR .iiDAFTAR ISI .vBAB I PENDAHULUANA. Latar Belakang Masalah . 1B. Rumusan Masalah . 8C. Tujuan Penelitian . 9D. Manfaat Penelitian . 9E. Kerangka Teoritik . 10F. Hipotesa . 15G. Metode Penelitian . 15H. Sistematika Pembahasan . 20BAB II JUAL BELI MATA UANGA. Pengertian Jual Beli Mata Uang . 22B. Dasar Hukum Sharf (Jual Beli Mata Uang). 25v

C. Rukun Sharf (Jual Beli Mata Uang) . 29D. Syarat Sharf (Jual Beli Mata Uang) . 30E. Jual Beli Valuta Asing . 34F. Jenis-jenis Transaksi Valuta Asing . 35BAB III GAMBARAN UMUM KOTA MEDAN DAN FOREXTRADINGA. Letak Geografis dan Demografis Kota Medan . 38B. Pengertian Forex Trading . 47C. Fatwa DSN MUI Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 Tentang JualBeli Mata Uang (Al-Sharf) . 53BAB IV HUKUM TRANSAKSI FOREX TRADING BERDASARKANFATWA DSN MUI NOMOR 28/DSN-MUI/III/2002TENTANG JUAL BELI MATA UANGA. Praktik Transaksi Forex Trading yang dilakukan di KotaMedan . 56B. Hukum Transaksi Forex Trading yang dilakukan di 02 Tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) . 65vi

C. Analisis Penulis . 67BAB V PENUTUPA. Kesimpulan . 72B. Saran. 75DAFTAR PUSTAKADAFTAR RIWAYAT HIDUPLAMPIRANvii

BAB IPENDAHULUANA. Latar Belakang MasalahDewasa ini, masyarakat Indonesia sudah mulai sadar akan pentingnyaberinvestasi, karena semakin maju pendidikan sebuah masyarakat, semakintinggi pula tingkat kesadaran terhadap pentingnya mengembangkan harta yangdimiliki, salah satunya melalui invetasi.Kata ‚investasi‛ berasal dari bahasa Inggris investment yang memilikikata dasar invest yang artinya menanam. Seperti dalam pengertian aslinyadalam konsep pertanian, tentu saja jika seorang petani menanam tumbuhtumbuhan, pasti akan berharap bibit tanaman yang ditanamnya akan tumbuhdan berbuah dengan bagus.1 Begitupun sama halnya dalam masalah keuangan.Ganjar Isnawan, Jurus Cerdas Investasi Syariah (Jakarta: Laskar Aksara, 2012), h. 39.11

2Dalam Islam investasi merupakan kegiatan muamalah yang sangatdianjurkan, karena dengan berinvestasi harta yang dimiliki menjadi produktifdan juga mendatangkan manfaat bagi orang lain.2Secara garis besar, investasi dapat dibagi dua, yaitu; real asset investment(investasi di sektor riil) dan financial asset investment (investasi di sektorkeuangan), dan salah satu investasi yang masuk dalam financial assetinvestment adalah perdagangan valuta asing secara online/forex trading.Trading adalah serapan kata dari bahasa Inggris yang berarti melakukanpertukaran barang atau jasa dari satu pihak ke pihak yang lain. Foreignexchange market merupakan pasar dimana transaksi valuta asing dilakukan baikantara negara maupun dalam suatu negara.3 Forex trading merupakan jenistransaksi yang memperdagangkan mata uang suatu negara terhadap mata uangnegara lain dengan melibatkan pasar-pasar uang utama di dunia dan brokerselama 24 (dua puluh empat) jam secara berkesinambungan.4Adrian Sutedi, Pasar Modal Syariah (Jakarta: Sinar Grafika, 2014), h. 33.Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada,2010), h. 214.4Serfianto Dibyo Purnomo dkk, Pasar Komoditi Perdagangan Berjangka dan PasarLelang Komoditi (Yogyakarta: Jogja Bangkit Publisher, 2013), h. 148.23

3Pasar perdagangan forex buka 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 5(lima) hari dalam seminggu. Ini adalah priode yang lama sekali. Boleh dibilangpasar yang buka terus tanpa ada istirahat atau tidur. Bagi para trader, tentunyaini sangat menyenangkan sekali karena mereka berpeluang melipat gandakankeuntungan kapan pun juga.5Foreign exchange trading selanjutnya disebut forex trading. Forex tradingsendiri merupakan bisnis dengan mengambil peluang perubahan nilai suatumata uang. Forex trading ini menjadi peluang bisnis yang menjanjikan dengankeuntungan yang tinggi secara instan. Peningkatan jumlah pelaku trading danpesatnya perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi menghasilkan suatuterobosan baru dalam perdagangan valuta yaitu program forex trading online.Dimana seorang trader bisa melakukan transaksi jual beli mata uang asing inicukup di depan komputernya. Di tempat mana yang dia kehendaki, di rumah, dikantor, atau di warung makan sekalipun bisa melakukan transaksi forex denganbermodalkan koneksi internet.Forex trading merupakan perdagangan foreign exchange/valas yangdipengaruhi oleh perkembangan teknologi internet, dimana kontak fisik antaraFrento T Suharto, Mengungkap Rahasia Forex (Jakarta: PT Elex Media Komputindo,2013), h. 415.5

4manusia menjadi amat minim, sehingga deal dan instruksi-instruksi jual beliberada dalam satu platform situs internet.6Forex merupakan perdagangan yang paling liquiddi bandingperdagangan lainnya. Di pasar forex inilah kebanyakan trader pemula memulaiaktivitas trading mereka.Dalam Ekonomi Islam perdagangan mata uang dikenal dengan istilah Al-Sharf. Secara Bahasa, Sharf adalah jual beli naqdain baik sejenis maupun tidak,yaitu jual beli emas dengan emas, perak dengan perak atau emas dengan perakdan baik telah berbentuk perhiasan maupun mata uang,7 sedangkan secaraistilah, sharf berarti perjanjian jual beli suatu mata uang asing, dapat dilakukandengan sesama mata uang sejenis (misalnya Rupiah dengan Rupiah) maupunyang tidak sejenis (misalnya Rupiah dengan Dollar atau sebaliknya).86Sawidji Widoatmodjo, Forex Online Trading; Tren Investasi Masa Kini (Jakarta: PT.Elex Media Komputindo, 2013), h. 3.7Wahbah Az-Zuhayli, Fiqh Islam Wa adillatuhu 5 terj, Abdul Hayyie al-kattani dkk Cet.Ke-1 (Jakarta: Gema Insani, 2011), h. 279.8Sutan Remi Sjahdeini, Perbankan Islam dan Kedudukannya dalam Tata HukumPerbankan Indonesia (Jakarta: PT. Pustaka Utama Grafiti, 2005), h. 87.

5Emas dan Perak sebagai mata uang tidak boleh ditukarkan dengansejenisnya misalnya rupiah kepada rupiah (IDR) atau US dollar (USD) kepadadollar kecuali sama jumlahnya.9Transaksi sharf ini dibolehkan, karena Nabi SAW membolehkan jual belikomoditas ribawi satu sama lainnya ketika jenisnya sama dan ada kesamaanukuran, atau jenisnya berbeda walaupun ada ketidaksamaan ukuran dengansyarat diserah terimakan secara kontan.10SahabatAbuSa’idAlKhudri radhiallahu‘anhumenuturkanbahwasannya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:ِِِ ِ ِ ﺎلذى ٍَِّ ض َهﺎ َعلَى ﺑَ ْع َّ َوالَ تَﺒِيعُوا الْ َوِر َق ﺑِﺎلْ َوِرِق إِال ، ض َ َوالَ تُش ُّﻔوا ﺑَ ْع ، ﺐ إِالَّ مثْالً ِبثْ ٍل َ َّ ِ ﺐ ﺑ َ الَ تَﺒيعُوا الذ َى 11ِ والَ تَﺒِيعوا ِمْن هﺎ َغﺎئِﺒﺎ ﺑِن ، ض ِِِ ِ رواه الﺒخﺎري ومسلم . ﺎج ٍز َ ً َ ُ َ ٍ ض َهﺎ َعلَى ﺑَ ْع َ َوالَ تُش ُّﻔوا ﺑَ ْع ، مثْالً ِبثْ ٍل Artinya: Janganlah engkau menjual emas ditukar dengan emas melainkan samadengan sama, dan janganlah engkau melebihkan salah satunyadibanding lainnya. Janganlah engkau menjual perak ditukar denganperak melainkan sama dengan sama, dan janganlah engkau melebihkansalah satunya dibanding lainnya. Dan janganlah engkau menjual salahAndri Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah (Jakarta: Prenadamedia Group,2009), h. 231.10Wahbah Az-Zuhayli, Fiqh Islam Wa adillatuhu 5 terj, Abdul Hayyie al-kattani dkk Cet.Ke-1. h. 279.11Abu Husain Muslim bi Al Hajaj, Shahih Muslim Juz III (Beirut: Dar Al Fikr, 1992), h.1208, Hadis Nomor 1584.9

6satunya diserahkan secara kontan ditukar dengan lainnya yang tidakdiserahkan secara kontan. (Riwayat Al Bukhary dan Muslim)12Dan Sabda Rasulullah SAW sebagai berikut:ِ ﺎلذ َى َّ ِ الذ َىﺐ ﺑ َّ ﺐ َوالْ ِﻔضَّةُ ﺑِﺎلْ ِﻔض َِّة َوالْﺒُ ُّر ﺑِﺎلْﺒُ ِّر َوالشَّعِريُ ﺑِﺎلشَّعِ ِري َوالت َّْم ُر ﺑِﺎلت َّْم ِر َوالْ ِم ْل ُح ﺑِﺎلْ ِم ْل ِح ِمثْالً ِبِِثْ ٍل يَ ًدا ُ13ِ ﺑِي ٍد ﻓَمن زاد أَ ِو استَ زاد ﻓَ َﻘ ْد أَرَب رواه مسلم .ٌ اآلخ ُذ َوالْ ُم ْع ِطى ﻓِ ِيو َس َواء ََ ْ ََ َْ ََْArtinya: Emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijualdengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir,korma dijual dengan korma, dan garam dijual dengan garam,(takaran/timbangannya) harus sama dan kontan. Barang siapa yangmenambah atau meminta tambahan maka ia telah berbuat riba,pemberi dan penerima dalam hal ini sama. (H.R. Muslim)14Secara umum, syarat-syaratnya yaitu adanya serah terima antara keduabelah pihak sebelum berpisah diri, adanya kesamaan ukuran, terbebas dari hakkhiyaar, dan dilakukan tanpa ada penangguhan.15Ketentuan jual beli mata uang dalam Fatwa Dewan Syariah NasionalMajelis Ulama Indonesia selanjutnya disebut DSN MUI Nomor 28/DSN-Achmad Sunarto, Terjemahan Shahih Bukhari jilid III (Semarang: CV. Asy Syifa’,1992), h. 276, Hadis Nomor 2082.13Abu Husain Muslim bi Al Hajaj, Shahih Muslim Juz III, h. 1211, Hadis Nomor 1584.14Mahmud Yunus, Kamus Arab Indonesia (Jakarta: PT. Mahmud Yunus Wadzuryah,1989)15Wahbah Az-Zuhayli, Fiqh Islam Wa adillatuhu 5 terj, Abdul Hayyie al-kattani dkk Cet.Ke-1. h. 280.12

7MUI/III/2002 dimana transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya bolehdengan ketentuan:a. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan);b. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan);c. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harussama dan secara tunai (at-taqabudh);d. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yangberlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.16Dari ketentuan jual beli mata uang di atas dapat diketahui hal-hal yangdiperbolehkan dalam jual beli mata uang. Dalam pelaksanaan transaksi forextrading yang dilakukan masyarakat di Kota Medan dilakukan dengan cara onlinedimana setelah terjadi pembelian atau penjualan mata uang, uang dalamrekening masih dalam keadaan tetap tidak berkurang sama sekali danperubahan hanya terjadi pada pergerakan harga mata uang yang telah dijualatau dibeli baik itu selisih keuntungan maupun kerugian. Uang dalam rekeninghanya akan berubah pada saat kita melakukan close position17, hal tersebutFatwa DSN MUI Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Jual Beli Mata Uang (Sharf)Close Position adalah Posisi tertutup dalam Forex baik itu posisi long (buy) atau short(sell), dalam kondisi untung maupun rugi.1617

8mengakibatkan transaksi forex trading dilakukan dengan cara tidak tunai. Dankeharusan melakukan close position adalah wajib didalam forex trading. Apabilatidak dilakukan close position sebelum batas perdagangan maka pemilikplatform akan dikenakan denda pembayaran, pembayaran tersebut tentunyaakan melebihi harga pertama saat dilakukannya transaksi jual beli.Beranjak dari bentuk transaksi tersebut. Maka bagaimana pandanganhukum Islam terhadap transaksi perdagangan mata uang online/forex tradingtersebut. Apakah bentuk transaksi forex trading tersebut sesuai dengan FatwaDSN MUI Nomor 28/DSN-MUI/III/2002. Dengan demikian penulis merasatertarik untuk meneliti permasalahan dalam transaksi forex trading yangdilakukan oleh masyarakat kota Medan. Untuk itu penelitian ini oleh penulisdiberi judul “HUKUM TRANSAKSI FOREX TRADING BERDASARKANFATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL NOMOR 28/DSN-MUI/III/2002TENTANG JUAL BELI MATA UANG (STUDI KASUS DI KOTAMEDAN)”.B. Rumusan MasalahBerdasarkan dan beranjak dari latar belakang diatas, untuk memudahkanpengkajian dalam penelitian ini maka diperlukan adanya suatu rumusan

9masalah. Dalam usaha menghindari ketidak jelasan serta agar fokus pada pokokmasalah yang akan dibahas, maka peneliti menentukan persoalan yang dapatdirumuskan sebagai berikut:1. Bagaimana pelaksanaan transaksi Forex Trading yang dilakukan di KotaMedan?2. Apakah hukum transaksi Forex Trading berdasarkan Fatwa DSN MUINomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf)?C. Tujuan PenelitianSehubungan dengan permasalahan di atas, maka tujuan yang hendakdicapai dalam penulisan ini adalah:1. Untuk mengetahui bagaimana bentuk transaksi yang dilakukan dalam ForexTrading di Kota Medan2. Untuk mengetahui hukum transaksi Forex Trading berdasarkan Fatwa DSNMUI Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf)D. Manfaat PenelitianBerdasarkan rumusan masalah dan tujuan penelitian di atas, makadiharapkan penelitian ini dapat melahirkan nilai fungsional baik yang bersifat

10teoritis maupun paktis. Adapun kegunaan atau manfaat yang di harapkan daripenelitian ini adalah:1. TeoritisPenelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat dan perkembanganilmu pengetahuan, khususnya yang berhubungan dengan persoalan dibidang forex trading yang dapat di jadikan sumbangan pemikiran bagijurusan Muamalat serta dapat menambah bahan hukum bagi kalangan yangberminat untuk mempelajarinya;2. PraktisKegunan praktis dari penelitian ini adalah diharapkan bermanfaat bagimasyarakat luas dan masyarakat kota Medan khususnya.E. Kerangka TeoritikDalam Ekonomi Islam, transaksi perdagangan mata uang dikenal denganistilah al-sharf yaitu sebuah nama penjualan nilai harga al-muthlaqah (semuajenis nilai harga) satu dengan yang lainnya. Al-sharf menurut bahasa memilikibeberapa arti diantaranya yaitu kelebihan dan tambahan. Karena uangmerupakan salah satu komoditi, maka kaidah-kaidah yang membawahipenukaran mata uang tergambarkan sebagai berikut:

111. Kaidah-kaidah penukaran mata uangKaidah-kaidah yang membawahi penukaran mata uang tergambarkansebagai berikut:a. Jika ditukar dengan jenis yang sama maka syaratnya ada 2 (dua):1) Harus sama nilainya;2) Harus diserah-terimakan secara langsung.b. Jika satu jenis mata uang ditukar dengan jenis lain (misal: Dolar denganRupiah, atau Rupiah dengan Riyal) maka syaratnya hanya satu yaitu harusdiserah terimakan secara tunai.2. Norma-norma Syari’ah dalam Jual Beli Mata Uang/ValasPertama, Pertukaran tersebut harus dilakukan secara tunai (spot), artinyamasing-masing pihak harus menerima/menyerahkan masing-masing mata uangpada saat yang bersamaan.Kedua, Motif pertukaran adalah dalam rangka mendukung transaksikomersial, yaitu transaksi perdagangan barang dan jasa antar bangsa, bukandalam rangka spekulasi.

12Ketiga, Harus dihindari jual beli bersyarat, misalnya, A setuju membelibarang dari B hari ini dengan syarat B harus membelinya kembali pada tanggaltertentu di masa mendatang.Keempat, Tidak dibenarkan menjual barang yang belum dikuasai ataudengan kata lain tidak dibenarkan jual beli tanpa hak kepemilikan.3. Landasan Syari’ah Jual Beli Mata Uang/Al-Sharfِ اهلل صلَى اهلل علَي ِو وسلَم ع ِن الْ ِﻔ ِِ نَهى رسو ُل : ث أَِِب ﺑ ْكرِة ر ِضي اهلل عنْو ﻗَ َﺎل ِ ض ِة و ال َذ َى ﺐ ََ ََ َْ ُُ َ ُ َ َ َ َ ُ ْ حدي َُْ َ ََ َ ضةِ الْﻔ ِِِ ِ َ ﺐ إَِال َسواء ﺑسو ٍاء و أ ََمرنَﺎ أَ ْن نَ ْش َِتﻯ الْ ِﻔ ِ ﺑَﺎل َذ َى َ ض ِة ﮔيْﻒ َ ﺐ ﺑِﺎلْﻔ َ ضةَ ﺑﺎل َذ َىﺐ ﮔيْﻒَﺷِﺌْنَﺎ َو نَ ْش َتﻯ ال َذ َى َ َ ََ ً َ18َِ ى َك َذ : ﻓَ َﻘ َﺎل . ي ًدا ﺑِي ٍد : ﻗَ َﺎل ﻓَسأَلَو ﺭَجل ﻓَ َﻘ َﺎل ، ِﺷﺌْ نَﺎ ( اَس ْعت) متﻔﻖ عليو ََ ٌَُ ُ َArtinya: Diriwayatkan dari Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata:Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam telah melarang dari penukaranperak dengan perak, emas dengan emas, kecuali sama jumlahnya. Nabimenyuruh kami agar membeli perak (dibayar) dengan emas menurutsekehendak kami dan membeli emas (dibayar) dengan perak menurutkehendak kami. Seorang laki-laki bertanya kepada Nabi: ‚Terus diserahdan diterima?‛ Abu Bakrah berkata: ‚demikianlah yang aku dengar.(Mutaffaqun ‘Alaih)19Abu Husain Muslim bi Al Hajaj, Shahih Muslim Juz III, h. 1213, Hadis Nomor 1590.Riwayat Imam Bukhori & Imam Muslim, Kitab Shahih Bukhari Muslim (Bandung:Pustaka Al-Bayan, 2010), h. 286, Hadits Nomor 927.1819

13 ﺍلﺼرْﻑِ ﻓَكُلُّ َوﺍحِدٍ مِْنهُمَﺎ يَﻘُو ُل ىٰذَﺍ َّ ِ عَنِ ﺍلَْﺒرَﺍ ِء ﺑْنِ عَﺎﺯِﺏٍ ﻭَﺯَيْدِﺑْنِ ﺍَﺭْﻗَمَ َﺭضِﯽَ ﺍهللُ عَْنوُ ﺍََّنهُمَﺎ سُﺌِالَ عَن 20 رواه الﺒخﺎري ومسلم . خَْيرٌ مِنِّﯽ َوﻛِالَ ىُمَﺎ يَﻘُوﻝُ َنهَى ﺭَسُوﻝُ ﺍهللِ ص عَنْ ﺑَيْﻊِ ﺍلذَّ َىﺐِ ﻭَﺍْلوَﺭِﻕِ ﺩَيْنًﺎ Artinya: Dari Bara’ bin ‘Azib dan Zaid bin Arqam ra bahwasanya keduanyaditanya tentang mata uang masing-masing dari dua orang itu berkata:“Ini lebih baik dari padaku, dan masing-masingnya berkata: RasulullahSAW melarang dari menjual emas dengan perak secara hutang‛. (HR.Bukhary dan Muslim)214. Fatwa DSN MUI Nomor 28/DSN-MUI/III/2002Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuansebagai berikut:a. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan);b. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan);c. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainyaharus sama dan secara tunai (at-taqabudh);d. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs)yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.5. Jenis-jenis Transaksi Valuta AsingAdapun jenis-jenis transaksi Valuta Asing adalah sebagai berikut:Abu Husain Muslim bi Al Hajaj, Shahih Muslim Juz III, h. 1213, Hadis Nomor 1589.Achmad Sunarto, Terjemahan Shahih Bukhari jilid III. h. 278, Hadis Nomor 2084.2021

14a. Transaksi Spot, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing(valas) untuk penyerahan pada saat itu (Over the counter) ataupenyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnyaadalah Boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua haridianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari danmerupakan transaksi internasional;b. Transaksi Forward, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yangnilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktuyang akan datang, antara 2 (dua) x 24 (dua puluh empat) jam sampaidengan satu tahun. Hukumnya adalah Haram,karena harga dah)danpenyerahannya dilakukan dikemudian hari, padahal harga pada waktupenyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati,kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhanyang tidak dapat dihindari (lil hajah);c. Transaksi Swap, yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valasdengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara

15penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram,karena mengandung unsur maisir (spekulasi);d. Transaksi Option, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangkamembeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atassejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggalakhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir(spekulasi).F. HipotesaBerdasarkan uraian diatas, maka penulis mengemukakan hipotesabahwa transaksi forex trading yang dilakukan masyarakat Kota Medan tidaksesuai dengan Fatwa DSN MUI Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual BeliMata Uang (Al-Sharf) dan hukumnya adalah haram. Namun kemungkinanhipotesa ini dapat berubah setelah diadakan penelitian lebih lanjut.G. Metode PenelitianMetode penelitian berarti cara yang dipakai untuk mencari, mencatat,menemukan dan menganalisis sampai menyusun laporan guna mencapai

16tujuan.22 Adapun metode penelitian yang digunakan dalam melakukanpenelitian ini diuraikan sebagai berikut:1. Jenis PenelitianSesuai dengan rumusan penelitian, maka jenis penelitian yang digunakandalam penelitian ini adalah yuridis normatif (Legal Research), yaitupenelitian yang mengkaji penerapan-penerapan kaidah atau norma-normadalam hukum positif dan syariah yang berlaku yang bertujuan untukmenemukan hukum konkrit dari bentuk transaksi forex trading yang telahsesuai atau belum dalam praktiknya berdasarkan dengan ketentuan FatwaDSN MUI Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang(Sharf).2. Metode PendekatanDalam penelitian ini metode yang digunakan adalah metode pendekatankonseptual (conceptual approach), yaitu pemahaman terhadap pandanganyang berkembang dalam ilmu hukum yang dapat menjadi pijakan untukmembangun argumentasi hukum ketika menyelesaikan isu hukum yangdihadapi. Peneliti akan menemukan ide-ide yang melahirkan pengertianpengertian hukum, konsep-konsep hukum dan asas-asas hukum yangCholid Nur Boko dan Abu Achmadi, Metode Penelitian (Jakarta: Bumi AksaraPustaka) h. 1.22

17relevan dengan isu yang di hadapi yang dijadikan sebagai sandaran bagipeneliti dalam membangun suatu argumentasi hukum dalam memecahkanisu yang dihadapi.233. Jenis dan Sumber dataAdapun jenis dan sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalahsebagai berikut:a. Data primerData primer yaitu data yang dikumpulkan dan disajikan oleh peneliti darisumber pertama atau sumber asli yang memuat informasi atau datatersebut.24 Adapun yang menjadi sumber data primer dalam penelitian iniadalah Fatwa DSN MUI Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 serta buku-bukuhukum karya ilmiah lainnya yang berkenaan dengan masalah forex.Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Jakarta: Kencana Prenada Media Group,2010), h. 95.24Tatang M. Amirin, Menyusun Rencana Penelitian (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,1995), h. 132.23

18b. Data sekunderData sekunder merupakan data yang mendukung data utama ataumemberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer.25 Sumber datasekunder dalam penelitian ini adalah masyarakat Kota Medan yangmelakukan transaksi forex trading.4. Metode Pengolahan DataSetelah data diteliti dan begitu juga dengan kepustakaan, maka metodepengolahan data dalam penelitian ini terdiri dari beberapa metode, yaitu:a. Metode induktif, mengambil data yang ada hubungannya denganpenelitian ini dan dari data tersebut ditarik kesimpulan yang khususkepada kesimpulan yang bersifat umum;b. Countent analysis adalah dengan menganalisa Fatwa DSN MUINomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Sharf)dan peraturan lainnya yang selanjutnya diambil suatu kesimpulanuntuk tujuan yang dicapai.Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum (Jakarta: PT Raja GrafindoPersada, 1998), h. 195.25

195. Metode Pengumpulan dataa. KepustakaanDokumen yang dijadikan sumber data dalam penelitian ini adalahFatwa DSN MUI, buku dan kitab para imam yang berkaitan denganpenelitian penulis.b. WawancaraWawancara adalah kegiatan pengumpulan data yang dilakukan olehpenulis untuk mendapatkan informasi dengan cara bertanya langsungkepada responden, pada penelitian ini dilakukan wawancara denganpihak-pihak yang berkaitan dengan Objek Penelitian.6. Analisis Data.Analisis data adalah proses mencari dan menyusun secara sistematis datayang diperoleh dari hasil wawancara, studi kepustakaan, dan bahanbahan lain sehingga dapat dipahami dengan mudah dan temuannyadapat diinformasikan kepada yang lain.26 Analisis data merupakan halyang sangat penting dalam suatu penelitian untuk memberi jawaban26Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif (Bandung: Alfabeta, 2008), h.241

20terhadap masalah yang diteliti. Analisis da

forex trading yang dilakukan masyarakat di Kota Medan serta hukum transaksi forex trading berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang jual beli mata uang (Al-Sharf). Kemudian ditarik kesimpulan dari hasil penelitian ini yaitu bahwa transaksi forex trading yang dilakukan masyarakat Kota Medan tersebut tidak sesuai .

Related Documents:

6. The Basic Forex Trading Strategy 7. Forex Trading Risk Management . 8. What You Need to Succeed in Forex 9. Technical Analysis As a Tool for Forex Trading Success . 10. Developing a Forex Strategy and Entry and Exit Signals 11. A Few Trading Tips for Dessert . 1. Making Money in Forex Trading . The Forex market has a daily volume of over 4 .

Hukum sebagai ilmu pengetahuan 2. Hukum sebagai disiplin 3. Hukum sebagai kaedah 4. Hukum sebagai tata hukum 5. Hukum sebagai petugas (hukum) 6. Hukum sebagai keputusan penguasa 7. Hukum sebagai proses pemerintah 8. Hukum sebaga perikelakuan yang ajeg atau sikap tindak yang teratur 9. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai

Forex System, 10 Minute Forex Wealth Builder, and Forex Hidden Systems. If you prefer to get a software you can look at . Supra Forex, Forex Multiplier, Turbo Forex Trader or Forex Killer. If you prefer to use an automatic trading system, you can start with . Fap Turbo, Forex Autopilot or Forex Auto Run.

1. Making Money in Forex Trading 2. What is Forex Trading Table of Contents 3. How to Control Losses with "Stop Loss" 4. How to Use Forex for Hedging 5. Advantages of Forex Over Other Investment Assets 6. The Basic Forex Trading Strategy 7. Forex Trading Risk Management 8. What You Need to Succeed in Forex 9.

Professional Price Action Forex Trading Strategies Other Tutorials & Guides: How To Correctly Set Up Meta Trader Forex Charting Platform. Part 1: What Is Forex Trading ? - A Definition & Introduction . An Introduction to Forex Trading: Hey traders, This free Forex mini-course is designed to teach you the .

Simple-N-Easy Forex 7 Great Simple-N-Easy ways to GROW & SAFEGUARD YOUR money in the Forex market Page 6 Trading records can be based on Demo trading or live trading. So pl ease treat your trading record like gold and with respect. It is your Forex trading mirror which tells you how you are doing. Forex trading is a never ending process of .

PENGERTIAN, SUMBER DAN ASAS A. Pengertian Hukum Acara Perdata Menurut fungsinya, hukum dibedakan menjadi hukum materiil dan hukum formil atau hukum acara. Hukum acara perdata adalah hukum perdata formil, yang pada dasarnya berfungsi mempertahankan atau menegakkan hukum perdata materiil melalui pengadilan

NOTE: See page 1702.8 for a complete list of casing options by size. Section 1702 Page 1702.3 Issue E UNIVERSAL PRODUCT LINE: STAINLESS STEEL — JACKETED PUMPS 227A Series , 1227A Series , 4227A Series , 327A Series , 1327A Series , 4327A Series A Unit of IDEX Corporation Cedar Falls, IA 2020. CUTAWAY VIEW & PUMP FEATURES Multiple port sizes, types, and ratings are available .