Hak Atas Tanah Ulayat Terhadap Masyarakat Adat Dalam Era Investasi .

2y ago
44 Views
2 Downloads
2.13 MB
81 Pages
Last View : 19d ago
Last Download : 11m ago
Upload by : Oscar Steel
Transcription

iiHAK ATAS TANAH ULAYAT TERHADAP MASYARAKAT ADATDALAM ERA INVESTASI(STUDI KASUS MARGA SUAY UMPU,KABUPATEN TULANG BAWANG, LAMPUNG)SKRIPSIDiajukan kepada Fakultas Syari’ah dan Hukumuntuk Memenuhi salah satu Persyaratanguna Memperoleh Gelar Sarjana Hukum (S.H)Oleh:Rizka Aulia Puspita11150430000114PROGRAM STUDI PERBANDINGAN MAZHABFAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUMUNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAHJAKARTA2021 M/1442 H

iiiHAK ATAS TANAH ULAYAT TERHADAP MASYARAKAT ADATDALAM ERA INVESTASI(STUDI KASUS MARGA SUAY UMPU,KABUPATEN TULANG BAWANG, LAMPUNG)SKRIPSIDiajukan Untuk Memenuhi Persyaratan Memperoleh Gelar Sarjana Hukum (S.H)Oleh:Rizka Aulia Puspita11150430000114Di bawah Bimbingan:Pembimbing IPembimbing IIDrs. Ahmad Yani, M.Ag.NIP. 196404121994031004Fitriyani Zein, S.Ag., M.HNIP. 197403212002122005PROGRAM STUDI PERBANDINGAN MAZHABFAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUMUNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAHJAKARTA2021 M/1442

vABSTRAKRizka Aulia Puspita, NIM 11150430000114. HAK ATAS TANAH ULAYAT TERHADAPMASYARAKAT ADAT DALAM ERA INVESTASI (STUDI KASUS MARGA SUAYUMPU, KABUPATEN TULANG BAWANG, LAMPUNG). Program Studi PerbandinganMazhab, Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta,1441 H/2020 M. Ix 65 halaman dan 9 halaman lampiran.Penelitian dalam skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana status hakmasyarakat Tulang Bawang atas tanah ulayat di daerah mereka menurut hukum positif danhukum Islam. Bagaimana upaya pemenuhan hak masyarakat adat atas tanah adat di kawasanhutan negara dan kendala-kendala yang dihadapi dalam upaya pemenuhan hak masyarakatadat atas tanah adat. Dalam hal ini dilakukan penelitian di lingkungan kabupaten TulangBawang, provinsi Lampung, dimana di daerah tersebut masih banyak sekali tanah adatataupun tanah ulayat yang dimiliki oleh masyarakat.Hak ulayat merupakan hak masyarakat hukum adat atas segala sumber daya agrarian(terutama tanah) yang ada dalam wilayahnya. Hak ulayat atas tanah merupakan suatu hak atastanah tersendiri, unik dan berbeda dengan hak-hak atas tanah jenis lainnya dan karena itupula tanah ulayat tidak termasuk dalam kategori tanah negara.Metode yang digunakan penulis dalam melakukan penelitian ini adalah penelitianlapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Dalam penelitian metodepengumpulan datanya melalui interview, observer di lokasi penelitian, yaitu di KabupatenTulang Bawang, provinsi Lampung, dan dokumentasi serta data lain dari beberapa sumberyang dianggap valid.Berdasarkan dari penelitian yang telah dilakukan, bahwasannya Keberadaan hakulayat harus diikuti dengan hubungan antara tanah dan masyarakat. Dengan demikian,selamatanah ulayat tersebut ada harus dimanfaatkan oleh warga masyarakat guna meningkatkankesejahteraan. Tanah yang dimaksud adalah tanah yang diatasnya terdapat hak ulayat danmempunyai hubungan erat antara tanah dengan masyarakat hokum adat.Kata Kunci: Tanah Adat, Hak Ulayat, Hukum Agraria,Hukum Islam atas tanahPembimbing: 1. Drs. Ahmad Yani, M.Ag.2. Fitriyani Zein, S.Ag., M. H.Daftar Pustaka: Tahun 1947 s.d Tahun 20171

iiKATA PENGANTAR بسم هللا الرحمن الرحيم Puja serta puji senantiasa penulis panjatkan atas kehadirat Allah SWT yang MahaPengasih lagi Maha Penyayang, yang telah memberi rahmat, taufiq, serta hidayah-Nyasehingga penulis dapat menyelesaikan skripsi dengan judul HAK TANAH ULAYATTERHADAP MASYARAKAT ADAT DALAM ERA INVESTASI (STUDI KASUSMARGA SUAY UMPU, KABUPATEN TULANG BAWANG, LAMPUNG).Sholawat seiring salam tak lupa semoga tetap tercurahkan kepada junjungan umatIslam baginda Nabi Muhammad SAW yang telah memberi pencerahan yang penuh dengannurilahi kepada ummatnya untuk hidup di jalan kebenaran. Serta keselamatan selalumenaungi keluarganya, para sahabatnya, serta ummat yang senantiasa mengikuti jalannya.Penulis sangat sadar bahwasannya dalam menyelesaikan skripsi ini tidak luput daribantuan, arahan, serta dukungan dari berbagai pihak baik berupa bantuan dan dorongan morilataupun materiil, tenaga maupun pikiran, dengan kesadaran hati dan rasa terimakasih sertasyukur penulis, ingin menyampaikan ucap terimakasih kepada:1. Bapak Dr. Ahmad Tholabi Karlie, S.H., M.H., M.A., selaku Dekan Fakultas Syariahdan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta periode 2019-2023.2. Ibu Siti Hana, M.A dan Bapak Hidayatullah, M.H. selaku Ketua dan SekretarisProgram Studi Perbandingan Mazhab, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas IslamNegeri Syarif Hidayatullah Jakarta.3. Bapak Drs. Ahmad Yani, M.Ag dan Ibu Fitriyani Zein, S.Ag., M.H. selaku DosenPembimbing Skripsi yang dengan sangat tulus ikhlas selalu meluangkan waktu untukmembimbing, serta memberi arahan dan motivasi kepada penulis dalammenyelesaikan skripsi ini.4. Bapak Fahmi Muhammad Ahmadi, M.Si dan Ibu Mufidah, S.H.I., M,H. selaku dosenpenguji I dan dosen penguji II yang sangat penulis rasakan penuh dedikasi dalammembantu, membimbing serta memberi masukan dalam penyelesaian skripsi ini.5. Segenap Bapak dan Ibu dosen serta staff pengajar pada lingkungan program studiPerbandingan Mazhab Fakultas Syariah dan Hukum, yang telah memberi ilmupengetahuannya kepada penulis selama menempati bangku perkuliahan.6. Bapak M. Fadli, S.Sos. yang telah mengizinkan kepada penulis untuk mengadakanpenelitian di marga Suay Umpu dalam menyelesaikan skripsi ini.

iii7. Staf perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum, dan staf perpustakaan utama UINSyarif Hidayatullah Jakarta, yang telah memberikan fasilitas kepada penulis untukmengadakan studi kepustakaan dalam menyelesaikan skripsi ini.8. Kedua orang tua peneliti Bapak Ihsanudin dan Ibu Tati Sukaesih, S.Pd.I, yang telahmendidik, membimbing, mendoakan dan mendukung baik berupa moral maupunmateril, serta adik-adik tersayang yaitu Dwi Intan Aulia dan M Afghan Aulia yangtelah memberikan dukungan dan doanya dalam kesuksesan penulis selamaperkuliahan dan dalam menyelesaikan penelitian skripsi ini.9. Sahabat-sahabat peneliti yang selalu mendukung secara moril dan memotivasi penelitiuntuk segera menyelesaikan skripsi ini yaitu Redno Novicta, S.Kom., WindaAgustina, S.Pd., Ravika Anggraeni, S.H., Visca Melyana, S.H., Millah ZumrotulAkmali, S.Hum.,10. Sahabat seperjuangan yang selalu memberikan semangat, motivasi dan dukunganpeneliti dalam menyelesaikan skripsi ini yaitu Putri Bella, Nadia Wulandari, DianaChoiriyah, Dea Maudi, Hana Maghfira, Kamila Rahmati, Fitria Ramadhani dan PutriWaya.11. Teman-teman seperjuangan di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta,khususnya mahasiswa/i Perbandingan Mazhab Angkatan 2015 yang telah membantudan memberikan motivasi dalam skripsi ini. Terima kasih atas semua kenangan yangtidak akan terlupakan, semoga Silaturahim kita dapat tetap terjalin sampai kapanpun.Akhirnya peneliti sadar bahwa skripsi ini masih jauh dari sempurna. Maka dariitu saran dan kritik yang konstruktif sangat penulis harapkan. Semoga skripsi ini dapatmemberi manfaat bagi kita semua.Jakarta, 10 April 2021Rizka Aulia PuspitaNIM. 11150430000114

ivDAFTAR ISIABSTRAK. . iKATA PENGANTAR . . iiDAFTAR ISI . . ivPEDOMAN TRANSLITERASI. . vBAB I PENDAHULUAN . . 1A. Latar Belakang . . 1B. Rumusan Masalah . . 7C. Tujuan dan Manfaat Penelitian . . 7D. Kajian Pustaka Terdahulu . . 8E. Metode Penelitian . 8F. Sistematika Penulisan. . 10BAB II HAK ATAS TANAH ULAYAT DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIFDAN HUKUM ISLAM . .A. Hak Atas Tanah Ulayat . . 12B. Hak Tanah Ulayat dalam Perspektif Hukum Positif . . 18C. Hak Tanah Ulayat dalam Perspektif Hukum Islam . . 18D. Teori dalam Menganalisa Hak Tanah Ulayat . . 24BAB III KONDISI GEOGRAFIS KABUPATEN TULANG BAWANG . .A. Gambaran Umum Kabupaten Tulang Bawang . . 27B. Keberadaan Masyarakat Adat Kabupaten Tulang Bawang. . 31C. Karakteristik Marga Suay Umpu. . 33BAB IV KEDUDUKAN HAK ATAS TANAH ULAYAT PADA MASYARAKATSUAY UMPU . .A. Konflik Sengketa Tanah Masyarakat Marga Suay Umpu . . 36B. Analisis Hak Masyarakat Marga Suay Umpu Atas Tanah Ulayat menurut HukumPositif dan Hukum Islam . . 44C. Kebijakan Kehutanan Dalam Mereduksi Hak Masyarakat Adat . . 50BAB V PENUTUP . .A. Kesimpulan. . 55B. Saran . .56DAFTAR PUSTAKA . . 57Lampiran-lampiran

v vPEDOMAN TRANSLITERASITransliterasi adalah mengalihaksarakan suatu aksara ke dalam aksara lain. Misalnya, dariaksara Arab ke dalam aksara Latin. Transliterasi yang digunakan dalam penelitian skripsi inimerujuk pada pedoman transliterasi yang ada dalam Keputusan Rektor UIN SyarifHidayatullah Jakarta Nomor: 507 Tahun 2017 tentang “Pedoman Penelitian Karya Ilmiah(Skripsi, Tesis, dan Disertasi) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Berikut daftar aksara Arabdan padanannya dalam aksara latin:A. KonsonanHurufArab ا ب ت ث ج ح خ د ذ ر ز س ش ص ض ط ظ Huruf LatinBTTsJHKhDDzRZSSySDṯZ ع ‘ غ ف ق ك ل م ن و ه ء ي GhFQKLMNWH YKeteranganTidak dilambangkanBeTete dan esJeh dengan garis bawahka dan haDede dan zetErZetEses dan yees dengan garis bawahde dengan garisbawahte dengan garisbawahzet dengan garisbawahkoma terbalik di atas hadapkanange dan haEfKiKaElEmEnWeHaApostrofYe1

viB. VokalVokal dalam bahasa Arab terdiri dari vokal tunggal atau monoftong dan vokalrangkap atau diftong. Untuk vokal tunggal, ketentuan alih aksaranya adalah sebagaiberikut:Tanda Vokal Arab Tanda Vokal Latin Keterangan ــَـ AFathah ــِـ IKasrah ــُـ UDammahAdapun vokal rangkap, ketentuan alih aksaranya adalah sebagai berikut:Tanda Vokal Arab Tanda Vokal Latin ــَـ ي ــَـ و AiAuKeterangana dan ia dan uA. Vokal PanjangKetentuan alih aksara vokal panjang (mad) yang dalam bahasa Arab dilambangkandengan harakat dan huruf adalah:TandaVokalArab ــَـا ــِـي ــُـو Tanda VokalLatinKeteranganȃȋȖa dengan topi di atasi dengan topi di atasu dengan topi di atasB. Kata Sandang alif-lam" "ال Kata sandang, yang dalam sistem aksara Arab dilambangkan dengan huruf, yaitu ل ا ,dialihaksarakan menjadi huruf /I/, baik diikuti huruf syamsiyyah maupun hurufqomariyyah. Contoh: al-rijâl, al-dîwân bukan ad-dîwân.C. Syaddah (Tasydîd)Syaddah atau tasydid yang dalam sistem tulisan Arab dilambangkan dengan sebuahtanda (ّ), dalam alih aksara ini dilambangkan dengan huruf, yaitu denganmenggandakan huruf yang diberi tanda syaddah itu, seperti: ( هللا Allah).Akan tetapi, halini tidak berlaku jika huruf yang menerima tanda syaddah itu terletak setelah katasandang yang diikuti oleh huruf-huruf syamsiyyah. Misalnya, kata اَلسَّاعة tidak ditulis asSâ’ah, demikian seterusnya.

viiD. Ta MarbûtahBerkaitan dengan alih aksara ini, jika huruf ta marbûtah terdapat pada kata yang berdirisendiri, maka huruf tersebut dialihaksarakan menjadi huruf /h/ (lihat contoh 1 di bawah).Hal yang sama juga berlaku jika ta marbûtah diikuti oleh kata sifat (na’t) (lihat contoh2). Namun, jika huruf ta marbûtah diikuti kata benda (ism), maka huruftersebutdialihaksarakan menjadi huruf /t/ (lihat contoh 3).Contoh:No.Kata ArabAlih Aksara1 طريقة Tarîqah2 الجامعة اإلسالمية al-jâmi’ah al-islâmiyyah3 وحدة الوجود Wahdat al-wujûdE. HamzahAturan transliterasi huruf hamzah yaitu menjadi apostrof (‘) hanya berlaku bagihamzah yang terletak di tengah dan akhir kata. Bila hamzah terletak di awal kata,hamzah tidak dilambangkan karena tulisan Arab ia berupa alif.F. Huruf KapitalMeskipun dalam sistem tulisan Arab huruf kapital tidak dikenal, dalam alih aksara inihuruf kapital tersebut juga digunakan, dengan mengikuti ketentuan yang berlaku dalamEjaan Bahasa Indonesia (EBI), antara lain untuk menuliskan permulaan kalimat, hurufawal nama tempat, nama bulan, nama diri, dan lain-lain.Jika nama diri didahului oleh kata sandang, maka yang ditulis dengan huruf kapital tetaphuruf awal nama diri tersebut, bukan huruf awal atau kata sandangnya. Contoh:AbûHâmid al-Ghazâlî bukan Abû Hâmid Al-Ghazâlî, al-Kindi bukan Al-Kindi.Beberapa ketentuan lain dalam EBI sebetulnya juga dapat diterapkan dalam alihaksara ini, misalnya ketentuan mengenai huruf cetak miring (italic) atau cetak tebal(bold). Jika menurut EBI, judul buku itu ditulis dengan cetak miring, maka demikianhalnya dalam alih aksaranya, demikian seterusnya.Berkaitan dengan penulisan nama, untuk nama-nama tokoh yang berasal dariduniaNusantara sendiri, disarankan tidak dialihaksarakan meskipun akar katanya berasal daribahasa Arab. Misalnya ditulis Abdussamad al-Palimbani, tidak ‘Abd al- Samad alPalimbânî; Nuruddin al-Raniri, tidak Nûr al-Dîn al-Rânîrî.

viiiG. Cara Penulisan KataSetiap kata, baik kata kerja (fi’l), kata benda (ism), maupun huruf (harf) ditulissecara terpisah. Berikut adalah beberapa contoh alih aksara atas kalimat-kalimat dalambahasa Arab, dengan berpedoman pada ketentuan-ketentuan di atas:Kata ArabAlih Aksara ضوء المصباح Dau'u al-Misbah أعلم بالصواب A’lamu bi al-Sawâb في الجامعة Fî al-Jâmi’ah

1BAB IPENDAHULUANA. Latar BelakangHukum adat adalah hukum yang tidak tertulis dalam peraturan undangundang, yang meliputi peraturan hidup, dan meskipun tidak ditetapkan oleh yangberwajib, ditaati dan didukung oleh rakyat berdasarkan atas keyakinan bahwaperaturan tersebut mempunyai kekuatan hukum.1 Ruang lingkup bumi menurutUUPA adalah permukaan bumi dan tubuh bumi dibawahnya serta yang berada dibawah air. Permukaan bumi sebagai bagian dari bumi juga disebut tanah.2Tanah merupakan anugerah Tuhan YME yang diberikan kepada manusiauntuk dikelola, digunakan dan dipelihara sebaik-baiknya sebagai sumber kehidupandan penghidupan. Manusia diberikan kepercayaan untuk mengelola dan memeliharafungsi dan kegunaan tanah, sebab manusia diciptakan sebagai makhluk yangsempurna yang memiliki akal pikiran, sehingga Tuhan YME menundukkan alamsemesta ini termasuk tanah di bawah penguasaan dan pengelolaan manusia.Tanah adalah lapisan bumi atau permukaan bumi yang diatas sekalimerupakan padanan kata Land dalam bahasa inggris sebagaimana dijelaskan dalamBlack law Dictionary: “Land” May include any astate or interest in lands, eitherlegal or equitable. As well easements andinconporeal hereditaments.Tanahmerupakan elemen penting yang melekat pada hajat hidup seluruh umat manusia.Keberadaan tanah tidak dapat dilepaskan dari segala aktifitas kehidupan manusiadalam kegiatan ekonomi, sosial, politik dan budaya baik itu secara perseoranganataupun gotong royong. Atas dasar tersebut pertanahan perlu dikelola, diatur danditata secara nasional, regional maupun sektoral untuk menjaga keberlanjutan sistemkehidupan berbangsa dan bernegara yang didukung oleh keberhasilan tanah dalammewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.Bagimasyarakathukum adatmaka tanahmempunyaifungsiyangsignifikan karena tanpa tanah manusia tidak dapat hidup. Tanah ini merupakantempat bagi masyarakat hukum adat bertempat tinggal yang sekaligus dengantanah itu dapat menghidupi mereka. Oleh karena itu, diperlukan perangkat12Dewi Sulastri, Pengantar Hukum Adat (Bandung: CV Pustaka Setia, 2015), h. 26.Urip santoso, Hukum Agraria Kajian Komprehensif (Jakarta: Kencana Prenadamedia Grup,2012),h.75.1

2pengaturan lewat hukum termasuk di dalamnya hukum adat. Di masa lalu adaanggapan bahwa tanah adat itu memiliki potensi yang negatif. Namun tidak dapatdipungkiri bahwa peranan tanah adat hingga sekarang memberikan kontribusi yangpositip. Dalam hal ini dapat disebutkan bahwa eksistensimenumbuhkan kesadaranmasyarakat.tanah adatdapatAkan tetapi muncul beberapa persoalansekitar, yakni sejauhmana hak ulayat mendapat pengakuan berkenaandenganberlakunya Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960. Secara konstitusional hak-hakmasyarakat adat juga telah diakui dengan tegas di dalam Undang-Undang Dasar1945. Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa negaramengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hakhak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembanganmasyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diatur didalam undang-undang. Berdasarkan pasal tersebut negara mengakui dan menghormatikeberadaan dan hak-hak masyarakat adat, akan tetapi pengakuan tersebut memberikanpersyaratan- persyaratan agar suatu persekutuan dapat diakui keberadaaannya sebagaimasyarakat adat.Adapun pengertian tanah secara hukum, diatur dalam Undang-Undang PokokAgraria, yang selanjutnya disingkat UUPA, pada ketentuan-ketentuan Pasal 4 ayat(1), dalam pasal 1 ayat (4) serta penjelasannya, dan dalam penjelasan umum (Butir II,1). Bunyi ketentuan pasal 4 ayat (1) UUPA adalah sebagai berikut: “Atas dasar hakmenguasai dari Negara sebagai yang dimaksud dalam pasal 2 ditentukan adanyamacam-macam hak atas permukaan bumi, yang disebut tanah, yang dapat diberikankepada dan dipunyai oleh orang-orang, baik sendiri maupun bersama-sama denganorang-orang lain serta badan-badan hukum.”3Kemudian Pasal 18B ayat (2) UUD mensyaratkan bahwa pengakuannegara terhadap masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjangmasih hidup dan masih sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI,yang diatur dalam UU. Pasal 28I ayat (3) juga membahas perkara yang sama, bahwapenghormatan terhadap identitas budaya dan hak masyarakat tradisional disyaratkanharus selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.3H. Mustofa dan Suratman, Penggunaan Hak Atas Tanah Untuk Industri (Jakarta Timur: SinarGrafika, 2013), h. 31.

3Hak atas tanah adat adalah pengakuan yang diberikan terhadap tanah-tanahyang haknya sudah ada sebelum pembelakuan UUPA.4 Hak atas tanah adat dibagimenjadi tiga yaitu hak persekutuan atau hak ulayat, hak perseorangan atau hak milikindividu yang dibatasi oleh hak ulayat/hak komunal, dan hak yang diperoleh dariproses transaksi-transaksi tanah (seperti pengadaan tanah untuk kepentingan komunal,pembukaan lahan oleh anggota persekutuan, gadai, dan sewa, jual-beli), berdasarkanhukum adat yang berlaku pada persekutuan masyarakat adat.Menurut Boedi Harsono, dalam hukum tanah negara-negara dipergunakan apayang disebut asas accessie atau asas “perlekatan”. Makna asas perlekatan, yaknibahwa bangunan-bangunan dan benda-benda/tanaman yang terdapat diatasnyamerupakan satu kesatuan dengan tanah, serta merupakan bagian dari tanah yangbersangkutan.5Tanah merupakan salah satu faktor produksi penting yang harus dimanfaatkansecara optimal. Setiap jenis tanah selain mempunyai mempunyai manfaat tertentumisal untuk pertanian, perumahan atau industri. Islam memperbolehkan seseorangmemiliki tanah memanfaatkannya. Kalau dicermati nas-nas syara‘ yang berkaitandengan kepemilikan tanah, maka ditentukan ketentuan hukum tentang tanah berbedadengan kepemilikan benda-benda lainnya. Didalam Al-Qur’an sebagai sumber hukumIslam banyak ditemukan ayat-ayat yang berbicara tentang bumi/ tanah sebagai karuniaAllah SWT kepada manusia.Ada tiga kata yang disebutkan Allah SWT tentang tanah di dalam Alqur’an,disamping kata al-ardhun kata yang juga banyak disinggung adalah al-thin kemudiankata al- turab yang jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia berarti tanah. Halini ditunjukan dengan banyaknya kata-kata al-ard di ungkap oleh al-Qur’an, antaralain Q.s. Al-Nahl: 16/52-65-73-77, seperti yang terdapat di dalam QS. Al-Nahl:16/65:6َّ َو َ ك َل َءايَةً لِّقَوْ ٍم يَ ْس َمعُون َ ِ ض بَ ْع َد َموْ تِهَآ ۚ إِ َّن فِى َٰ َذل َ ْ ٱَّللُ أَن َز َل ِمنَ ٱل َّس َمآ ِء َمآ ًء فَأَحْ يَا بِ ِه ْٱْلَر Artinya: ”dan Allah menurunkan dari langit air (hujan) dan dengan air itudihidupkan-Nya bumi sesudah matinya. Sesungguhnya pada yang demikian4Arnoldo Contreras-Hermosella dkk, Memperkokoh Pengelolaan Hutan di Indonesia melaluipembaharuan sistem melalui pembaharuan pengguasaan tanah, (Bogor: World Agroferosty Centre. 2006), h. 35Supriadi, Hukum Agraria (Jakarta:Sinar Grafika,2012),h. 3.6Nurhayati, Hak-Hak Atas Tanah Menurut Hukum Islam Dan Undang-UndangPokokAgraria,Disertasi Universitas Dharmawangsa.

4itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Tuhan) bagi orang-orangyang mendengarkan (pelajaran)”.Tanah ulayat merupakan suatu hak atas tanah tertua keberadaannya di bumipertiwi, karena tanah ulayat eksistensinya sebelum lahirnya bangsa Indonesia sebagaiwarga merdeka. Jika dilihat dari peristilahannya, tanah ulayat berasal dari istilahbeschikingrechts dari Van Vollenhoven dalam kepustakaan hukum Indonesiaditerjemahkan menjadi tanah ulayat. Istilah tanah ulayat ini tiap-tiap daerah diIndonesia berbeda-beda.7Menurut Boedi Harsono, yang dimaksud dengan hak ulayat masyarakatHukum Adat adalah serangkaian wewenang dan kewajiban suatu masyarakat HukumAdat, yang berhubungan dengan tanah yang terletak dalam lingkungan wilayahnya.8Hukum Agraria Nasional bersumberkan pada hukum adat. Dalam sistemhukum adat dikenal ada dua macam hak atas tanah, yaitu;1). Hak atas tanah yang dikuasai secara bersama oleh suatu masyarakat (hukum) adat,yang dalam istilah teknis yuridisnya disebut hak ulayat; dan 2). Hak atas tanah yangdikuasai secara perorangan.Hak Ulayat merupakan hak masyarakat hukum adat atas segala sumber dayaagraria yang ada dalam wilayah kekuasaan masyarakat hukum adat yangbersangkutan. Dengan demikian obyek dari hak ulayat meliputi segala sumber dayaagraria (bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya). Hak Ulayat lahirbukan karena diciptkan oleh keputusan pejabat tetapi tumbuh dan berkembang (sertajuga dapat lenyap) sesuai dengan keberadaan dan perkembangan kehidupanmasyarakat hukum adat yang bersangkutan.Hak ulayat adalah penguasaan tertinggi masyarakat adat atas bumi, air dankekayaan alam didalamnya serta lingkungan di sekitarnya yang dimiliki masyarakatadat. UUPA sendiri sebagai dasar pokok pengaturan agraria tidak secara eksplisitmendefinisikan mengenai hak ulayat. Pelaksanaan hak ulayat diatur dalam Pasal 3UUPA yang menyatakan bahwa pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa itudari masyarakat-masyarakat adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harussedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan negara, yang7Soraya felisia,Kedudukan Hak Ulayat Tanah Setelah Berlakunya UU No 6Tahun 2014 Tentang Desa,Skripsi Universitas Lampung. h. 22.8Urip Santoso, Hukum Agraria Kajian Komprehensif (Jakarta: Prenadamedia Group, 2012). h. 81.

5berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan UndangUndang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi.Sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan dasarPokok-Pokok Agraria yang lazim juga disebut UndangUndang Pokok Agraria(UUPA) bahwa hak ulayat diakui sebagai suatu hak atas tanah apabila memenuhipersyaratan yang ditentukan. Berdasarkan Pasal 3 UUPA bahwa hak ulayat diakuisebagai suatu hak atas tanah apabila dalam kenyataannya memang masih ada danpelaksanaan hak tersebut harus sesuai dengan kepentingan nasional serta tidak bolehbertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Dalam kenyataannya masihbelum adanya kesamaan pemahaman dan penafsiran (multi tafsir) terhadappersyaratan tersebut, bahkan bebagai ketentuan perundang-undangan masihmenempatkan hak ulayat pada posisi yang berbeda dan bertentangan. Perbedaanpenempatan hak ulayat dalam ketentuan perundang-undangan dan perbedaan tafsiranterhadap hak ulayat oleh berbagai pihak yang berkepentingan telah menimbulkankonflik dalam penguasaan tanah ulayat.Hal ini tentunya berakibat pada tidak dapat dimanfaakan tanah tersebut secaraoptimal, di samping itu juga dapat menimbulkan ketidakharmonisan hubungan antarmasyarakat, pengusaha dan penguasa yang pada akhirnya dapat menimbulkankerawanan sosial. Sehubungan dengan hal tersebut dipandang urgen untuk dilakukankajian secara ilmiah tentang kedudukan dan pengakuan hak ulayat dalam sistemhukum agrarian nasional, sehingga ada kesamaan persepsi dan diikuti aksi nyatapejabat yang berwenang dan pemangku kepentingan lainnya terhadap hak ulayat.Kriteria dan penentuan masih ada atau tidak adanya hak ulayat terdiri dari tigaunsur, yakni adanya masyarakat hukum adat, adanya hak ulayat, dan adanya tatananhukum adat mengenai pengurusan, penguasaan, dan penggunaan tanah ulayat yangberlaku dan ditaati oleh masyarakat hukum adat itu. Penelitian dan penentuan masihadanya hak ulayat dilakukan oleh pemerintah daerah dengan mengikutsertakan parapakar hukum adat, masyarakat hukum adat yang ada di daerah yang bersangkutan,Lembaga Swadaya Masyarakat dan instansi-instansi yang mengelola sumber dayaalam. Keberadaan tanah ulayat masyarakat hukum adat yang masih ada dinyatakandalam peta dasar pendaftaran tanah dengan membubuhkan suatu tanda kartografi dan,apabila memungkinkan, menggambarkan batas-batasnya serta mencatatnya dalamdaftar tanah.

6Perlindungan Hukum menurut Philipus M. Hadjon dibedakan menjadi duamacam, yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Padaperlindungan preventif, kepada rakyat diberikan kesempatan untuk mengajukankeberatan (inspraak) atau pendapatnya sebelum suatu keputusan Pemerintah mendapatbentuk yang definitif. Perlindungan hukum represif yaitu bertujuan untukmenyelesaikan sengketa oleh lembaga-lembaga yang mempunyai wewenang untukitu.9Kepentingan umum menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 pasal 1angka 6 adalah kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkanoleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.Ketentuan di dalam UUPA mengenai kepentingan umum dinyatakan dalam artiperuntukannya, yaitu untuk kepentingan bangsa dan Negara, kepentingan bersamadari rakyat dan kepentingan pembangunan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa yangdimaksud dengan kepentingan umum adalah kepentingan tersebut harus memenuhiperuntukannya dan harus dirasakan kemanfaatannya, dalam arti dapat dirasakan olehmasyarakat secara keseluruhan dan atau secara langsung. Pembangunan untukkepentingan umum berdasarkan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2012 dibatasi untukkegiatan pembangunan yang dilakukan dan selanjutnya dimiliki oleh pemerintah sertadigunakan kesejahteraan masyarakat dan tidak mencari keuntungan.Dengan demikian, efektivitas peraturan tentang pengakuan hak ulayattergantung pada inisiatif pemerintah daerah untuk melakukan penelitian sebagai dasarpenentuan keberadaan hak ulayat di daerah bersangkutan, dengan mengikutsertakanpihak-pihakyang berkepentingan, sehinggahasilyang diperoleh terjaminobyektivitasnya. Mengingat bahwa kebijakan pertanahan tersebut bersifat pedoman,dan hak ulayat masing-masing daerah mempunyai sifat dan karakteristiknya yangkhas, maka pelaksanaan kebijakan hak ulayat tersebut dituangkan dalam bentukperaturan daerah masing-masing daerah, dengan mempertimbangkan unsur-unsurlokal dan budaya yang ada dan hidup dalam masyarakat hukum adat yangbersangkutan.9Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat (Surabaya: PT. Bina Ilmu, 1987), h. 2.

7B. Rumusan MasalahBerdasarkan latar belakang yang telah dijelaskan di atas, maka rumusan masalah yangakan dikaji dalam penelitian yaitu:1. Bagaimana status hak masyarakat Tulang Bawang atas tanah ulayat menuruthukum positif dan hukum Islam?2. Bagaimana kebijakan negara dalam mereduksi hak masyarakat adat dan hutanadat?C. Tujuan dan Manfaat Penelitian1. Tujuan penelitianAdapun tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah:Penelitian ini selain bertujuan untuk memenuhi tugas akhir perkuliahan gunamemperoleh gelar Sarjana Hukum Strata 1 Fakultas Syariah dan HukumUniversitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta yang isi pembahasan didalamnya, yaitu untuk mengetahui bagaimana status tanah adat masyarakat adat didaerah Tulang Bawang ditinjau dari prespektif hukum positif dan hukum Islam.2. Manfaat penelitiana. Manfaat Akademis.Penelitian ini diharapkan bermanfaat menambah wawasan danpengetahuan dalam memahami hak tanah ulayat di kabupaten tulang bawangmenurut perspektif hukum agrarian dan hukum Islam.Kemudian untukmenambah litelatur perpustakaan khususnya dalam bidang PerbandinganMazhab.b. Manfaat Praktis.Diharapkan penelitian ini dapat memberikan sumbangan pemikirankepada penegak hukum dan masyarakat mengenai Hak Tanah Ulayat DiKabupaten Tulang Bawang Menurut Perspektif Hukum Agraria dan HukumIslam.D. Kajian Pustaka TerdahuluUntuk menghindari penelitian dengan objek y

ataupun tanah ulayat yang dimiliki oleh masyarakat. Hak ulayat merupakan hak masyarakat hukum adat atas segala sumber daya agrarian (terutama tanah) yang ada dalam wilayahnya. Hak ulayat atas tanah merupakan suatu hak atas tanah tersendiri, unik dan berbeda dengan hak-hak atas tanah jenis lainnya dan karena itu pula tanah ulayat tidak termasuk .

Related Documents:

Tanah ulayat dalam masyarakat hukum adat di istilahkan dengan berbagai istilah dan nama. Hal ini di sesuaikan dengan geografis dan kebiasaan adat setempat, Tanah ulayat . D. Penyelesaian Sengketa Pertanahan . 1.Pengertian Sengketa tanah. Pengertian sengketa tanah atau dapat juga dikatakan sebagai sengketa hak atas tanah,

Kerapatan Adat Nagari dalam penyelesaian sengketa tanah ulayat yang juga merupakan Pusako masyarakat minang. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui seberapa besar peranan KAN Pauh IX Kuranji dalam proses penyelesaian sengketa tanah ulayat. . masyarakat hukum adat atas tanah tersebut disebut dengan hak pertuanan atau hak ulayat.2

BAB II TINJAUAN PUSTAKA 2.1. Perolehan Hak Atas Tanah Karena Konversi 2.1.1. Pengertian Konversi Konversi hak-hak atas tanah adalah penggantian atau perubahan hak-hak atas tanah dari status lama, yaitu sebelum berlakunya UUPA menjadi status baru, sebagaimana diatur menurut UUPA itu sendiri. Adapun yang dimaksud dengan

mendapat izin pelepasan atas tanah wakaf. [Pasal 41 Ayat (2) ] Proses penyelesaian perubahan status atas Objek Pengadaan Tanah yang berstatus kawasan hutan atau izin alih status penggunaan/pelepasan aset atas tanah kas desa, tanah wakaf, tanah ulayat, dan/atau tanah aset Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara,

ADAT DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH ULAYAT MELALUI MEDIASI (Studi Analisa Terhadap Penyelesaian Sengketa tanah-tanah Ulayat di Kecamatan SOA Kabupaten Ngada Propinsi Nusa Tenggara Timur)". Tesis ini disusun guna memenuhi syarat untuk memperoleh gelar Sarjana S-2 pada Program Pasca Sarjana Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum

mengatur bentuk‐bentuk hak. Dengan demikian, penguasaan tanah terbagi menjadi tiga hak, yaitu, hak ulayat, hak perseorangan dan badan hukum. Hak ulaayat dipegang oleh masyarakat adat, yang memiliki pola kepemilikan komunal. Selain UUPA, persoalan terkait tanah dalam bentuk penguasaan lahan juga diatur

fedrasi. Hak-Hak Seksual jatuh dalam rancah hak asasi manusia yang keduanya universal dan tidak terpisahkan, dan hak yang berhubungan dengan pinsip non diskriminasi. Bagian akhir, ”Hak-Hak Seksual merupakan hak asasi manusia yang berhubungan dengan seksualitas”, kerangka dari s

Academic literary criticism prior to the rise of “New Criticism” in the United States tended to practice traditional literary history: tracking influence, establishing the canon of major writers in the literary periods, and clarifying historical context and allusions within the text. Literary biography was and still is an important interpretive method in and out of the academy; versions of .