39 S'.ft/Hfc - Fe.unj.ac.id

1y ago
7 Views
2 Downloads
1.54 MB
5 Pages
Last View : 1m ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Aiyana Dorn
Transcription

U N IVE R S I T A SBUDI LUHURMEMORANDUM OF AGREEMENTANTARAFAKULTAS EKONOMI DAN BISNISUNIVERSITAS BUDI LUHUR JAKARTADENGANFAKULTAS EKONOMIUNIVERSITAS NEGERI JAKARTATENTANGPENINGKATAN PROGRAM KEGIATAN PENDIDIKAN, PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADAMASYARAKAT Dl BIDANG EKONOMI DAN BISNISNomorNomor::39 S'.ft/Hfc 0 ( iOl\Pada hari ini Kamis, tanggal Dua Puluh Dua buian Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu bertempatdi Jakarta, PARA PIHAK yang bertandatangan di bawah ini:Dr. Arief Wibowo, S.Kom., M.Kom Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas BudiLuhur Jakarta, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Fakultas Ekonomi dan BisnisUniversitas Budi Luhur Jakarta, yang berkedudukan di Jl. Ciledug Raya, Petukangan Utara,Jakarta Selatan, 12260, DKI Jakarta, Indonesia, untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAKPERTAMA.Dr. Ari Saptono, SE., M.Pd. Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta, dalam halini bertindak untuk dan atas nama Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta, yangberkedudukan di Jl. R.Mangun Muka Raya, RT.il/RW.14, Rawamangun, Kec. PuloGadung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13220, untuk selanjutnyadisebut sebagai PIHAK KEDUA.PARA PIHAK selanjutnya menerangkan dengan ini telah sepakat dan setuju untuk mengadakanperjanjian kerja sama yang saling membawa manfaat dengan ketentuan-ketentuan sebagaiberikut:1

Pasal 1MAKSUD DAN TUJUAN1.Perjanjian kerja sama ini sebagai langkah awal dalam rangka usaha kerja sama yang salingmembawa manfaat dengan memberdayakan potensi, keahlian, dan fasilitas yang dimilikimasing-masing pihak dalam rangka mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi danpeningkatan daya saing masing-masing lembaga.2.Maksud perjanjian kerja sama ini adalah sebagai landasan kerja sama bagi PARA PIHAKdalam melaksanakan peningkatan program kegiatan pendidikan, penelitian danpengabdian kepada masyarakat di bidang ekonomi dan bisnis.3.Perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan peran serta lembaga dalam upayameningkatkan ilmu pengetahuan dan teknologi.Pasal2RUANG LINGKUPRuang lingkup pekerjaan yang disepakati dalam perjanjian kerja sama ini adalah sebagai berikut:1.2.3.4.Pertukaran naskah untukjurnal ilmiahPertukaran mitra bestari untuk penerbitan jurnal ilmiahKegiatan bersama dalam Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.Kegiatan lain yang menunjang Tri Dharma Perguruan TinggiPasal3HAK DAN KEWAJIBANSemua pihak dari kerja sama ini memiliki hak dan kewajiban terhadap pelaksanaan kerja samadengan mengacu pada prinsip kesetaraan dan saling menghormati, membawa manfaat sertaberkelanjutan.Pasal4PELAKSANAANPelaksanaan kerja sama ini akan diatur, disusun dan disetujui bersama oleh PARA PIHAK yangmerupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian kerja sama ini.2

Pasal5JANGKA WAKTU1.Perjanjian kerja sama ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejakditandatangani PARA PIHAK dan dapat diperpanjang, diubah atau diakhiri denganpersetujuan PARA PIHAK;2.Apabila salah satu pihak berkeinginan untuk mengakhiri perjanjian kerja sama ini sebelumjangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, maka pihak tersebut wajibmemberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulansebelum diakhiri perjanjian kerja sama ini;3.Apabila perjanjian kerja sama ini tidak diperpanjang lagi dan/atau diakhiri sebelum jangkawaktunya habis sebagaimana dimaksud ayat (2), maka pengakhiran perjanjian kerja samaini tidak mempengaruhi tugas dan tanggung jawab PARA PIHAK yang harus diselesaikanterlebih dahulu sebagai akibat pelaksanaan sebelum berakhirnya perjanjian kerja sama ini;Pasal6KEADAAIM KAHAR (FORCE MAJEUR)1.Dalam keadaan kahar (force majeur) maka kerja sama ini dapat dilakukan evaluasi denganberdasarkan kesepakatan bersama.2.Selain karena berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja sama ini, dalam hal terjadikeadaan force majeur yang tidak dapat diatasi, PARA PIHAK dapat melakukan kesepakatandalam mengakhiri perjanjian kerja sama ini.Pasal7PEMBIAYAANSegala biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan perjanjian kerja sama ini dibebankan padaanggaran PARA PIHAK secara proporsional dan atau sumber pendanaan lain yang sah sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Pasal8PEMANTAUAIM DAN EVALUASIPARA PIHAK melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan perjanjian kerjasama ini paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.3

Pasal9SANKSIPARA PIHAK sepakat apabila terdapat pelanggaran dan /atau melanggar ketentuan maka akandiselesaikan secara musyawarah dan mufakat dengan baik.Pasal 10HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL1.PARA PIHAK sepakat dapat menggunakan hak kekayaan intelektual dalam batasanpenggunaan untuk kepentingan kemajuan bersama sesuai yang tercantum pada notakesepahaman ini.2.Apabila terdapat produk yang memiliki hak kekayaan intelektual dari kerja sama ini makaPARA PIHAK memiliki hak kekayaan intelektual sesuai dengan kesepakatan yang akandiatur kembali pada tambahan perjanjian ini.Pasal 11KORESPONDENSIPemberitahuan dan/atau korespondensi yang wajib dan perlu dilakukan oleh masing-masingpihak dalam melaksanakan implementation arrangement harus dibuat secara tertulis dandiserahkan langsung atau dikirimkan melalui electronic mail (e-mail) dengan alamat sebagaiberikut:Pihak PertamaUNIVERSITAS BUDI LUHUR JAKARTA: Jl. Ciledug Raya, Petukangan Utara, Jakarta Selatan, 12260, DKI Jakarta,AlamatIndonesia: 087876497410Telepon: puspita.rani@budiluhur.ac.idEmail: Dr. Puspita Rani, S.E., M.AkUP: Ketua Program Studi AkuntansiJabatanPihak KeduaUNIVERSITAS NEGERI JAKARTAAlamat: Jl. R.Mangun Muka Raya, RT.il/RW.14, Rawamangun, Kec. Pulo Gadung,Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13220Telepon: 62 857-1590-8799Email: indrapahala@unj.ac.idUP: Indra PahalaJabatan: Wakil Dekan 34

Pasal 12KETENTUAN LAINHal-hal yang belum diatur dalam perjanjian kerja sama ini akan diatur berdasarkan kesepakatanPARA PIHAK dan dituangkan secara tertulis dalam suatu perubahan (addendum) atauamandemen yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam perjanjian kerja sama ini.Pasal 13PENUTUPPerjanjian kerja sama dibuat dan ditandatangani serta dalam rangkap 2 (dua) asli, masing-masingbermeterai dan mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani PARA PIHAK.Demikian perjanjian kerja sama ini dibuat, disepakati, dan ditandatangani oleh PARA PIHAKdalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani, tanpa ada tekanan, pengaruh, paksaan daripihak manapun, dengan bermaterai, dan berlaku sejak ditandatangani.PIHAK PERTAMADEKAN FAKULTAS EKONOMI DAN BISNISUNIVERSITAS BUDI LUHUR JAKARTADr. Arief Wibowo, S.Kom., M.KomPIHAK KEDUADEKAN FAKULTAS EKONOMIDr. Ari Saptono, SE., M .P d. 45

budi luhur memorandum of agreement antara fakultas ekonomi dan bisnis universitas budi luhur jakarta dengan fakultas ekonomi universitas negeri jakarta tentang peningkatan program kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dl bidang ekonomi dan bisnis nomor : 39 s'.ft/hfc 0 ( iol\ nomor :

Related Documents:

A1 HFC 134A Single Component Refrigerant 0 1430 High Pressure HFC A1 HFC R410A R125/32, AZ-20, Puron 0 208896750 Newer Blends A1 HFO/ HFC R450A N13-1234ze/R134a 0 605 A1 HFO/ HFC 513A XP10-1234yf/R134a 0 631 A1 HFO/ HFC R448A N40 Honeywell 0 1387 A1 HFO/ HFC R449A XP40 Chemours 0 1397 Natura

SIEX-HC (HFC-227ea / HFC-125 / HFC-23) Installation manual - Versión 00 5/112 1.1 MOST COMMON INSTALLATION TYPES 1.1.1 Single cylinder system (modular cylinder) The most usual type of single cylinder system (modular cylinder) is shown in Figure 1, fitted with a

Refrigerant Other Names/Components Class Type Number A1 HCFC R22 Freon-22 0.055 1810 A1 HFC R404A R125/143a/134a, HP62 0 3922 A1 HFC R507A R125/134a, AZ50 0 3985 A1 HFC R407A R32/125/134a 0 2107 A1 HFC R407F/C R32/125/134a 0 1825/1744 A1 HFC 134A Single Component Refrigerant 0 1430 High Pressure

Thermodynamic Properties of SUVA HP62 Refrigerant SI Units New tables of the thermodynamic properties of SUVA HP62 refrigerant [ASHRAE designation: R-404A (44/52/4)], a near azeotropic blend of HFC-125/HFC-143a/HFC-134a, have been developed and are presented here. These tables are based on extensive experimental measurements.File Size: 356KB

CC7.26.3/1012-0417/E 1/7 Date of last update: Apr-17 Ref: CC7.26.3/1012-0417/E Application Engineering Europe REFRIGERANT CHANGEOVER HFC R404A OR R507 TO HFC R407A, R407F, R448A OR R449A WARNING Use only Emerson approved refrigerants and

New tables of the thermodynamic properties of Freon 407C refrigerant (ASHRAE designation: R-407C [23/25/52]), a near azeotropic blend of HFC-32/HFC-125/ HFC-134a, have been developed and are presented here. These tables are based on extensive experimental measurements. Equations have been developed, based on

(MSDS) for safety information on the specific Genetron Refrigerant you will use. GENETRON HFC Refrigerants. GENTRON PERFORMAX LT (R-407F), GENETRON AZ-50 and GENETRON 404A are HFC refrigerants and are not scheduled for phaseout under current law. Descriptive information including refrigerant type, ASHRAE number,

SERVICING CONSIDERATIONS Genetron Performax LT is a ternary blend of HFC-32/HFC-125/HFC-134a. This product was developed to be used in low- and