Konvensi Ketenagakerjaan Maritim, 2006 Maritime

2y ago
53 Views
2 Downloads
1.46 MB
250 Pages
Last View : 3d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Louie Bolen
Transcription

InternationalLabourOrganizationKonvensi KetenagakerjaanMaritim, 2006MaritimeLabour Convention, 2006Kantor ILO JakartaMenara Thamrin Level 22Jl. M.H. Thamrin Kav. 3Jakarta 10250, INDONESIATel.: 62 21 3913112Fax: 62 21 3983 8959www.ilo.org/jakarta

InternationalLabourOrganizationKonvensi KetenagakerjaanMaritim, 2006MaritimeLabour Convention,2006

2Konvensi Ketenagakerjaan Maritim, 2006

Konvensi KetenagakerjaanMaritim, 2006Maritime Labour Convention,2006PerburuhanThe General Conference of the InternationalLabour Organization,Telah diselenggarakan di Jenewa oleh BadanPimpinan Kantor Perburuhan Internasionaldan bertemu pada Sesi ke-94 Sidangtersebut, pada 7 Februari 2006, danHaving been convened at Geneva by theGoverning Body of the International LabourOffice, and having met in its Ninety-fourthSession on 7 February 2006, andBerkeinginan untuk menciptakan sebuahinstrumen tunggal yang saling berkaitan dansedapat mungkin memuat semua standarterbaru dari Konvensi dan Rekomendasiinternasional ketenagakerjaan maritim yangberlaku serta prinsip-prinsip dasar yangterdapat dalam Konvensi KetenagakerjaanInternasional lainnya, khususnya:Desiring to create a single,coherentinstrument embodying as far as possibleall up-to-date standards of existinginternational maritime labour Conventionsand Recommendations, as well as thefundamental principles to be found inother international Labour Conventions, inparticular: Konvensi Kerja Paksa, 1930 (No. 29); the Forced Labour Convention, 1930(No. 29); Konvensi Kebebasan Berserikat danPerlindungan Hak untuk Berorganisasi,1948 (No. 87); the Freedom of Association andProtection of the Right to OrganiseConvention, 1948 (No. 87); Konvensi Hak untuk Berorganisasi danuntuk Berunding Bersama, 1949 (No. 98); the Right to Organise and CollectiveBargaining Convention, 1949 (No. 98); Konvensi Kesetaraan Upah, 1951 (No.100); the Equal Remuneration Convention,1951 (No. 100); Konvensi Penghapusan Kerja Paksa,1957 (No. 105); the Abolition of ForcedConvention, 1957 (No. 105); Konvensi Diskriminasi (dalam Pekerjaandan Jabatan), 1958 (No. 111) the Discrimination (Employment andOccupation) Convention, 1958 (No. 111); KonvensiUsiaMinimumuntukDiperbolehkan Bekerja, 1973 (No. 138); the Minimum Age Convention, 1973 (No.138); Konvensi Bentuk-bentuk PekerjaanTerburuk untuk Anak, 1999 (No. 182);dan the Worst Forms of Child LabourConvention, 1999 (No. 182); andSidang UmumInternasional,OrganisasiLabourMaritime Labour Convention, 20063

4Memperhatikan mandat dasar Organisasidalam mempromosikan kondisi kerja layak,danMindful of the core mandate of theOrganization, which is to promote decentconditions of work, andMengingat Deklarasi ILO mengenai Prinsipprinsip dan Hak-hak Mendasar di TempatKerja, 1998, danRecalling the ILO Declaration on FundamentalPrinciples and Rights at Work, 1998, andMemperhatikan juga bahwa awak kapaldilindungiolehketentuan-ketentuaninstrumen ILO lainnya dan mempunyai haklain yang ditetapkan sebagai hak-hak dankebebasan dasar yang berlaku bagi semuaorang, danMindful also that seafarers are coveredby the provisions of other ILO instrumentsand have other rights which areestablished as fundamental rights andfreedoms applicable to all persons, andMenimbang adanya sifat global dari industripelayaran, maka awak kapal memerlukanperlindungan khusus, danConsidering that, given the global nature ofthe shipping industry, seafarers need specialprotection, andMemperhatikan juga standar internasionalmengenai keselamatan kapal, jaminan sosialkemanusiaan dan kualitas manajemenpelayaran dalam Konvensi Internasionalbagi Keselamatan Jiwa di Laut, 1974, sesuaiamandemen, Konvensi mengenai PeraturanInternasional bagi Pencegahan Tabrakandi Laut, 1972, sesuai amandemen, danpelatihan bagi awak kapal serta persyaratanpersyaratan kompetensi di dalam KonvensiInternasional mengenai Standar Pelatihan,Sertifikasi dan Tugas Jaga Awak Kapal, 1978,sesuai amandemen, danMindful also of the international standards onship safety, human security and quality shipmanagement in the International Conventionfor the Safety of Life at Sea, 1974, asamended, the Convention on the InternationalRegulations for Preventing Collisions atSea, 1972, as amended, and the seafarertraining and competency requirements inthe International Convention on Standards ofTraining, Certification and Watchkeeping forSeafarers, 1978, as amended, andMengingat bahwa Konvensi PerserikatanBangsa-Bangsa mengenai Hukum Laut,1982, menetapkan suatu kerangka hukumumum di mana semua kegiatan di samudradan laut harus dilaksanakan dan merupakanstrategi penting sebagai dasar aksi dankerjasama nasional, regional dan global disektor kelautan, dan bahwa integritasnyaperlu dipertahankan, danRecalling that the United Nations Conventionon the Law of the Sea, 1982, sets out ageneral legal framework within which allactivities in the oceans and seas must becarried out and is of strategic importance asthe basis for national, regional and globalaction and cooperation in the marine sector,and that its integrity needs to be maintained,andMengingat bahwa Pasal 94 KonvensiPerserikatan Bangsa-Bangsa mengenaiHukum Laut, Tahun 1982, menetapkan tugasdan kewajiban Negara bendera berkenaanRecalling that Article 94 of the UnitedNations Convention on the Law of the Sea,1982, establishes the duties and obligationsof a flag State with regard to, inter alia, labourKonvensi Ketenagakerjaan Maritim, 2006

dengan, antara lain, kondisi ketenagakerjaan,awak kapal, dan masalah-masalah sosial diatas kapal yang mengibarkan benderanya,danconditions, crewing and social matters onships that fly its flag, andMengingat Pasal 19 ayat (8) KonstitusiOrganisasi Perburuhan Internasional yangmengatur bahwa pengadopsian Konvensiatau Rekomendasi oleh Sidang atau ratifikasioleh Negara Anggota tidak mempengaruhihukum, keputusan, kebiasaan atau perjanjianyang memastikan kondisi yang lebihmenguntungkan bagi para pekerja tersebutdari yang sudah diatur dalam Konvensi danRekomendasi, danRecalling paragraph 8 of article 19 of theConstitution of the International LabourOrganisation which provides that in no caseshall the adoption of any Convention orRecommendation by the Conference or theratification of any Convention by any Memberbe deemed to affect any law, award, customor agreement which ensures more favourableconditions to the workers concerned thanthose provided for in the Convention orRecommendation, andMenetapkan bahwa instrumen baru iniwajib dirancang untuk menjamin kepastianpenerimaan instrumen ini seluas mungkindi antara para pemerintah, pemilik kapaldan awak kapal yang berkomitmen terhadapprinsip-prinsip kerja layak, yang dapat terusdiperbaharui dan dapat dilaksanakan danditegakkan secara efektif, danDetermined that this new instrumentshould be designed to secure the widestpossible acceptability among governments,shipowners and seafarers committed tothe principles of decent work, that it shouldbe readily updateable and that it shouldlend itself to effective implementation andenforcement, andTelah memutuskan saat pengadopsiansejumlah usulan tertentu untuk mewujudkaninstrumen tersebut, yang merupakan satusatunya pokok agenda dari sesi tersebut, danTelah menetapkan bahwa usulan-usulantersebut wajib berbentuk suatu KonvensiInternasional.Ditetapkan pada tanggal dua puluh tigaFebruari tahun dua ribu enam Konvensiberikut ini, yang dapat disebut sebagaiKonvensi Ketenagakerjaan Maritim, 2006.Having decided upon the adoption of certainproposals for the realization of such aninstrument, which is the only item on theagenda of the session, andHaving determined that these proposals shalltake the form of an international Convention;adopts this twenty-third day of February ofthe year two thousand and six the followingConvention, which may be cited as theMaritime Labour Convention, 2006.Maritime Labour Convention, 20065

General ObligationsPasal IArticle I1.Setiap Negara Anggota yang meratifikasiKonvensi ini harus memberlakukanketentuan-ketentuan ini secara penuhdengan cara sebagaimana diatur dalamPasal VI guna menjamin hak semuaawak kapal atas pekerjaan yang layak;1.Each Member which ratifies thisConvention undertakes to give completeeffect to its provisions in the manner setout in Article VI in order to secure the rightof all seafarers to decent employment.2Negara-negara Anggota harus salingbekerja sama dengan tujuan memastikanpelaksanaan dan penegakkan Konvensiini secara efektif.2.Members shall cooperate with each otherfor the purpose of ensuring the effectiveimplementation and enforcement of thisConvention.1.6Kewajiban UmumDefinisi dan Ruang LingkupPenerapanDefinitions and Scope ofApplicationPasal IIArticle IIUntuk tujuan Konvensi ini, dan kecualidiatur sebaliknya dalam ketentuanketentuan khusus, istilah:1.For the purpose of this Convention andunless provided otherwise in particularprovisions, the term:(a) otoritas berwenang adalah menteri, lembaga pemerintah ataupihak lain yang berwenang untukmenerbitkan dan menegakkanperaturan, perintah atau instruksilain yang berlaku berkenaan denganhal-hal yang diatur dalam ketentuanini;(a) competent authority means theminister, government departmentor other authority having powerto issue and enforce regulations,orders or other instructions havingthe force of law in respect of thesubject matter of the provisionconcerned;(b) deklarasi kepatuhan ketenagakerjaan maritim adalah deklarasisebagaimanadirujukdalamPeraturan 5.1.3;(b) declaration of maritime labourcompliance means the declarationreferred to in Regulation 5.1.3;(c) tonase adalah volume tonasekotor kapal yang dihitung sesuaidenganaturanpengukurantonase dalam Lampiran 1 dariKonvensi Internasional, mengenai(c) gross tonnage means the grosstonnage calculated in accordancewith the tonnage measurementregulations contained in Annex Ito the International Convention onKonvensi Ketenagakerjaan Maritim, 2006

Pengukuran Tonase Kapal, Tahun1969 atau setiap Konvensipenggantinya;Tonnage Measurement of Ships,1969, or any successor Convention;untuk kapal yang tercakup dalamskema sementara pengukurantonase sebagaimana ditetapkanolehOrganisasiMaritimInternasional, tonase kapal adalahyang dimuat dalam kolom CATATANpada Sertifikat Tonase Internasional(1969);for ships covered by the tonnagemeasurement interim schemeadopted by the InternationalMaritime Organization, the grosstonnage is that which is includedin the REMARKS column of theInternational Tonnage Certificate(1969);(d) sertifikat ketenagakerjaan maritimadalah sertifikat sebagaimanadirujuk dalam Peraturan 5.1.3;(d) maritimelabourcertificatemeans the certificate referred to inRegulation 5.1.3;(e) persyaratan Konvensi ini merujukpadapersyaratan-persyaratandalam Pasal-pasal ini dan Peraturandan Bagian A dari Kaidah Konvensiini;(e) requirements of this Conventionrefers to the requirements in theseArticles and in the Regulations andPart A of the Code of this Convention;(f)(f)awak kapal adalah setiap orangyang dipekerjakan atau dilibatkanatau bekerja sesuai kapasitasnya diatas kapal sejalan dengan Konvensiini;seafarer means any person whois employed or engaged or worksin any capacity on board a shipto which this Convention applies;(g) perjanjian kerja awak kapalmeliputi baik kontrak kerja maupunpasal-pasal perjanjian;(g) seafarers’ employment agreementincludes both a contract of employment and articles of agreement;(h) jasa perekrutan dan penempatanawak kapal adalah setiap orang,perusahaan, institusi, agensi atauorganisasi lain, baik umum maupunperorangan, yang terlibat dalamperekrutan awak kapal atas namapemilik kapal atau menempatkanawak kapal bersama dengan pemilikkapal;(h) seafarerrecruitmentandplacement service means anyperson,company,institution,agency or other organization, in thepublic or the private sector, whichis engaged in recruiting seafarerson behalf of shipowners or placingseafarerswithshipowners;(i)(i)kapal adalah kapal selain darikapal yang berlayar secara khususdi perairan pedalaman atau kapalyang berlayar di perairan antara,atau perairan perbatasan, perairanship means a ship other than onewhich navigates exclusively in inlandwaters or waters within, or closelyadjacent to, sheltered waters orareas where port regulations apply;Maritime Labour Convention, 20067

yang terlindungi atau perairan dimana peraturan pelabuhan berlaku;(j)8(j)pemilik kapal adalah pemilik atauorganisasi lain atau perseoranganseperti manajer, agen ataupenyewa(bareboatcharterer)yang dianggap bertanggungjawabdalam pengoperasian kapal daripemiliknya, dan dengan tanggungjawab itu telah menyetujui untukmengambil alih semua tugas dantanggung jawab yang dibebankankepada pemilik kapal sesuai denganKonvensi ini, tanpa mengindahkanadanya orga-nisasi atau perseorangan lain yang memenuhi tugasatau tanggung jawab tertentu atasnama pemilik kapal.shipowner means the owner ofthe ship or another organizationor person, such as the manager,agent or bareboat charterer, whohas assumed the responsibility forthe operation of the ship from theowner and who, on assuming suchresponsibility, has agreed to takeover the duties and responsibilitiesimposedonshipownersinaccordance with this Convention,regardless of whether any otherorganization or persons fulfil certainof the duties or responsibilities onbehalf of the shipowner.2.Kecuali secara tegas ditentukan lain,Konvensi ini berlaku bagi semua awakkapal.2.Except as expressly provided otherwise,this Convention applies to all seafarers.3.Saat terjadi keraguan mengenai kategoriorang-orang yang dianggap sebagaiawak kapal dalam Konvensi ini, masalahtersebut harus diputuskan oleh otoritasberwenang di setiap Negara Anggotasetelah berkonsultasi dengan organisasipemilik kapal dan organisasi awak kapalyang terkait dengan masalah tersebut.3.In the event of doubt as to whetherany categories of persons are to beregarded as seafarers for the purposeof this Convention, the question shall bedetermined by the competent authorityin each Member after consultationwith the shipowners’ and seafarers’organizations concerned with thisquestion.4.Kecuali secara tegas ditentukan lain,Konvensi ini berlaku untuk semua kapal,baik yang dimiliki oleh umum maupunperseorangan, yang biasa digunakandalam kegiatan komersial selain darikapal-kapal yang digunakan dalampenangkapan ikan atau melakukankegiatan serupa dan kapal-kapal yangdibangun secara tradisional sepertikapal layar dan pinisi. Konvensi ini tidakberlaku pada kapal perang atau kapalangkatan laut.4.Except as expressly provided otherwise,this Convention applies to all ships,whether publicly or privately owned,ordinarily engaged in commercialactivities, other than ships engaged infishing or in similar pursuits and shipsof traditional build such as dhows andjunks. This Convention does not apply towarships or naval auxiliaries.Konvensi Ketenagakerjaan Maritim, 2006

5.Jika terdapat keraguan mengenaipenerapan Konvensi terhadap suatukapal atau kapal dengan kategoritertentu, maka masalah tersebut wajibditentukan oleh otoritas berwenangsetiapNegaraAnggotasetelahberkonsultasi dengan organisasi pemilikkapal dan organisasi awak kapal terkait.5.In the event of doubt as to whether thisConvention applies to a ship or particularcategory of ships, the question shall bedetermined by the competent authorityin each Member after consultationwith the shipowners’ and seafarers’organizations concerned.6.Apabila otoritas berwenang menetapkanbahwa tidak beralasan atau tidakpraktis pada saat itu untuk menerapkandetil-detil tertentu dari Kaidah yangmerujuk pada Pasal 6 ayat 1 terhadapkapal atau kapal kategori tertentu yangmengibarkan bendera Negara Anggota,ketentuan-ketentuan Kaidah tersebuttidak wajib dilaksanakan sejauh pokokmasalah tersebut ditangani secaraberbeda oleh hukum atau peraturannasional atau perjanjian kerja bersamaatau peraturan lainnya. Penetapantersebut hanya dapat ditetapkansetelah berkonsultasi dengan organisasipemilik kapal dan organisasi awak kapalterkait dan hanya berlaku untuk kapalkapal dengan bobot kurang dari 200tonase dan tidak berlayar di determines that it would not bereasonable or practicable at the presenttime to apply certain details of the Codereferred to in Article VI, paragraph 1, toa ship or particular categories of shipsflying the flag of the Member, the relevantprovisions of the Code shall not applyto the extent that the subject matter isdealt with differently by national lawsor regulations or collective bargainingagreements or other measures. Sucha determination may only be made inconsultation with the shipowners’ andseafarers’ organizations concernedand may only be made with respect toships of less than 200 gross tonnage notengaged in international voyages.7.Setiap penetapan yang dibuat oleh NegaraAnggota berdasarkan ayat 3 atau 5 atau6 dari Pasal ini harus dikomunikasikankepada Direktur Jenderal KantorPerburuhan Internasional, yang harusdiinformasikan kepada seluruh NegaraAnggota.7.Any determinations made by a Memberunder paragraph 3 or 5 or 6 of thisArticle shall be communicated to theDirector-General of the InternationalLabour Office, who shall notifythe Members of the Organization.8.Kecuali apabila secara tegas dinyatakanlain, acuan pada Konvensi ini secarabersamaan merupakan acuan bagiPeraturan dan Kaidah ini.8.Unless expressly provided otherwise, areference to this Convention constitutesat the same time a reference to theRegulations and the Code.Maritime Labour Convention, 20069

10Prinsip dan Hak DasarFundamental Rights andPrinciplesPasal IIIArticle IIISetiap Negara Anggota harus memastikanbahwa ketentuan peraturan perundangundangannya, dalam konteks Konvensi ini,menghormati hak-hak dasar terhadap:Each Member shall satisfy itself that theprovisions of its law and regulations respect,in the context of this Convention, thefundamental rights to:(a) kebebasan berserikat dan pengakuanyang efektif terhadap hak atasperundingan bersama;(a) freedom of association and the effectiverecognition of the right to collectivebargaining;(b) penghapusan segala bentuk kerja paksaatau wajib kerja;(b) the elimination of all forms of forced orcompulsory labour;(c) penghapusan efektif pekerja anak; dan(c) the effective abolition of child labour;and(d) penghapusan diskriminasi berkaitandengan pekerjaan dan jabatan.(d) the elimination of discrimination inrespect of employment and occupation.Hak Bekerja dan Sosial bagiAwak KapalSeafarers’ Employment andSocial RightsPasal IVArticle IV1.Setiap awak kapal mempunyai hak atastempat kerja yang aman dan terlindungisesuai dengan standar keselamatan.1.Every seafarer has the right to a safeand secure workplace that complieswith safety standards.2.Setiap awak kapal mempunyai hak atassyarat-syarat kerja yang adil.2.Every seafarer has a right to fair terms ofemployment.3.Setiap awak kapal mempunyai hak ataskondisi kerja dan kehidupan yang layakdi atas kapal.3.Every seafarer has a right to decentworking and living conditions on boardship.4.Setiap awak kapal mempunyai hak atasperlindungan kesehatan, perawatanmedis, tingkat kesejahteraan danbentuk-bentuk perlindungan sosiallainnya.4.Every seafarer has a right to healthprotection, medical care, welfaremeasures and other forms of socialprotection.Konvensi Ketenagakerjaan Maritim, 2006

5.Setiap Negara Anggota harus memastikan, dalam batas-batas wilayahhukumnya, bahwa hak kerja dan sosialpara awak kapal yang diatur padaayat sebelumnya dalam Pasal ini telahditerapkan sepenuhnya sesuai denganketentuan dalam Konvensi ini. Kecualidinyatakan lain dalam Konvensi,penerapan tersebut dapat dicapaimelalui hukum atau peraturan nasional,melalui perjanjian kerja bersama ataumelalui kebijakan lain atau sesuaipraktik yang berlaku.5.Each Member shall ensure, withinthe limits of its jurisdiction, that theseafarers’ employment and social rightsset out in the preceding paragraphs ofthis Article are fully implemented inaccordance with the requirements of thisConvention. Unless specified otherwisein the Convention, such implementati

Maritim, 2006 Maritime Labour Convention, 2006 . Konvensi Ketenagakerjaan Maritim, 2006 . 2006 International Labour Organization. 2 2006. 2006 3 Sidang Umum Organisasi Perburuhan Internasional, Telah diselenggarakan di Jenewa oleh Badan Pimpinan Kantor Perburuhan Internasional dan bertemu pada Sesi ke-94

Related Documents:

ketenagakerjaan maritim. 16. Sertifikat Ketenagakerjaan Maritim selanjutnya disebut Sertifikat MLC adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut yang menyatakan suatu kapal telah memenuhi ketentuan MLC 2006 beserta perubahannya. 17. Deklarasi Pemenuhan Ke

Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Tak itu saja, Indonesia merupakan negara pertama di Asia dan negara ke-lima di dunia yang telah meratifi kasi seluruh konvensi pokok ILO. Sejak menjadi anggota ILO pada 1950, Indonesia telah merati fi kasi 18 .

12. Pelayanan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA . BAB II LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN Pasal 2 Pembangunan ketenagakerjaan berlandaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 3 Pembangunan ketenagakerjaan diselenggarakan atas asas keterpaduan dengan melalui koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah. Pasal 4 Pembangunan ketenagakerjaan bertujuan .

Sesuai dengan ketentuan Konvensi dan UU Perairan Indonesia ini, maka perairan Indonesia meliputi laut teritorial Indonesia, perairan . Menurut penulis11 secara umum fungsi atau . Zona-zona Maritim Berdasarkan Konvensi Hukum Laut 1982 dan Perkembangan Hukum Laut

HERRY SETIANEGARA, S.Sos., S.H., M.M. 1 BAB I STRATEGI MARITIM PADA PERANG LAUT NUSANTARA DAN POROS MARITIM DUNIA Tahun 1620, Inggris sudah mendirikan beberapa pos perdagangan hampir di sepanjang Indonesia, namun mempunyai perjanjian dengan VOC untuk tidak mendirikan pos di Ambon. Perjanjian yang kurang menyenangkan ini

masyarakat maritim di Indonesia juga patut mendapatkan perhatian lebih. Ancaman-ancaman yang datang dari luar bisa saja menguji keutuhan bangsa dan negara sehingga pemberdayaan masyarakat maritim sangat mendesak untuk dilaksanakan guna membangun kesadaran bela negara dalam rangka menangkal segala bentuk ancaman dari pihak luar. Pembahasan a.

Akademi Maritim Cirebon Email : ihutcruise_stip40@yahoo.com Abstrak Indonesia adalah salah satu dari sekian banyak negara maritim yang ada di dunia. Sebagai negara maritim, Indonesia juga memiliki ZEE, atau yang biasa disebut dengan Zona Ekonomi Eksklusif. ZEE atau Zona Ekonomi Eksklusif

API RBI divides storage tank into two sections for risk assessment: (i) Bottom - consisting of the annular plates and floor island plates (ii) Shell Course/s - the tank shell strakes Basic design, operating and historical inspection data especially thickness and corrosion rate measurements are populated into import spread sheets, details of import spreadsheets are given below in section 2.4 .