HU SERI MONOGRAF VOLUME 3 TAHUN 2015 KU HUKUM

2y ago
126 Views
7 Downloads
6.32 MB
123 Pages
Last View : 4d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Melina Bettis
Transcription

INTERNASIONALDALAM PERKEMBANGANJustice PublisherEditor : Dr. Khaidir Anwar, S.H.,M.H.Tema buku ini merupakan kajian ilmu yangberhubungan dengan hukum laut internasionalyang sedang marak diperbincangkan akademisihukum dibagian hukum internasional. Kumpulanteks dalam buku ini berasal dari hasil karya dosenpengajar dan mahasiswa pada bagian HukumInternasional dan dosen-dosen bagian HukumTata Negara. Semoga substansi yang tekandungdalam buku ini dapat bermanfaat bagiperkembangan Ilmu Hukum, khususnya HukumInternasionalHUKUM LAUT INTERNASIONAL DALAM PERKEMBANGANHUKUM LAUTSERI MONOGRAF VOLUME 3 TAHUN 2015HUKUM LAUTINTERNASIONALDALAM PERKEMBANGANEditor :Dr. Khaidir Anwar, S.H.,M.H.Justice Publisher

HUKUM LAUTINTERNASIONALDALAM PERKEMBANGANEditor :Dr. Khaidir Anwar, S.H.,M.H.

Hak cipta pada penulisHak penerbitan pada penerbitTidak boleh diproduksi sebagian atau seluruhnya dalam bentuk apapunTanpa izin tertulis dari pengarang dan/atau penerbitKutipan Pasal 72 :Sanksi pelanggaran Undang-undang Hak Cipta (UU No. 10 Tahun 2012)1. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalamPasal 2 ayat (1) atau Pasal (49) ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masingmasing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1. 000.000,00 (satu jutarupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)2. Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepadaumum suatu Ciptaan atau hasil barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau dendapaling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

(Dalam Rangka Pengukuhan Guru BesarProf. Dr. Heryandi, S.H., M.S.)Editor :Dr. Khaidir Anwar, S.H.,M.H.JpBP. Justice Publisher2014

HUKUM LAUT INTERNASIONALDosen dan Mahasiswa Bagian Hukum InternasionalDiterbitkan oleh Justice PublisherBadan Penerbitan Fakultas Hukum Universitas LampungLt. 1 Gedung C Fakultas HukumJl. Soemantri Brodjonegoro No. 1 Gedung MenengBandar Lampung 35145Telp. (0721) 701609 Pesawat 401Fax. (0721) 709911www.fh.unila.ac.idemail : justicepublisher.fhunila@gmail.comEditor: Dr. Khaidir Anwar,S.H., M.HDesain cover & lay out : Anisa ApriyaniHak cipta dilindungi Undang-undang. Dilarang memperbanyak bukuini sebagian atau seluruhnya, dalam bentuk dan dengan cara apapunjuga, baik secara mekanis maupun elektronis, termasuk fotokopi,rekaman, dan lain-lain tanpa ijin tertulis dari penerbit.ISBN: 978-602-1071-29-8Perpustakaan Nasional : Katalog Dalam Terbitan (KDT)HUKUM LAUT INTERNASIONAL/Dosen dan Mahasiswa BagianHukum InternasionalEd. 1, Cet. 1, --Bandar Lampung: Justice Publisher, Januari 2015115 hlm vi.; 15.5 x 23 cm.

KATA PENGANTARBuku ini dipersembahkan sebagai rasa syukur kami atasdikukuhkannya Dr. Heryandi, S.H., M.H sebagai guru besar pada bidanghukum internasional di Fakultas Hukum Universitas Lampung.Tema buku ini merupakan kajian ilmu yang berhubungan denganhukum laut internasional yang sedang marak diperbincangkan akademisihukum dibagian hukum internasional. Kumpulan teks dalam buku iniberasal dari hasil karya dosen pengajar dan mahasiswa pada bagianHukum Internasional dan dosen-dosen bagian Hukum Tata Negara.Semoga substansi yang tekandung dalam buku ini dapat bermanfaat bagiperkembangan Ilmu Hukum, khususnya Hukum InternasionalAkhir kata kami ucapkan terima kasih dan penghargaan kepadasemua pihak atas bantuan yang diberikan kepada penulis dalammenyelesaikan monograf ini, semoga Allah SWT membalas budi baikyang diberikan, Amiin Ya Robbal ‘Alamiin.Bandar Lampung, November 2014PenulisHUKUM LAUT INTERNASIONAL DALAM PERKEMBANGANv

DAFTAR ISIKata Pengantar vDaftar Isi vi Penegakan Hukum Di Perairan IndonesiaAbdul Muthalib Tahar, S.H., M.Hum 1 Kerjasama Regional Dalam Pengelolaan DanLingkungan Laut Di Selat MalakaMelly Aida, S.H., M.H. & M Farid Al Rianto 31 Rezim Perizinan Di Bawah Skema Badan Otorita Dasar Laut ( TheAuthority) Dan Pengaruh Pelaksanaan Pasal 82 Convention OnThe Law Of Sea 1982 Terhadap Kegiatan Di Luar LandasKontinen/Outer Continental (OCS) Oleh Kelompok IndustriDr. Yusnani Hasyimzum, S.H., M.H. & Very Susan 49 Ganti Rugi Terhadap Tumpahan Minyak Di Laut Menurut KonvensiHukum Laut 1982 Dihubungkan Dengan International ConventionOn Civil Liability For Oil Damage 1969Rehulina S.H.,M.H. & T. Jessica Novia Hermanto 69 Pembatasan Kedaulatan Negara Kepulauan Atas Wilayah LautDr. Budiyono, S.H., M.H. 81 Pengaturan Kawasan (The Area) Dalam Hukum Laut InternasionalSiti Azizah, S.H.,M.H. & Shinta Wahyu Purnama Sari 93viHUKUM LAUT INTERNASIONAL DALAM PERKEMBANGANPerlindungan

PENEGAKAN HUKUMDI PERAIRAN INDONESIAAbdul Muthalib Tahar, S.H., M.Hum1A. PendahuluanSebagaimana disebutkan dalam UUD Tahun 1945 negaraIndonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik. 2 Sebelumdisahkannya Konvensi PBB tentang Hukum Laut pada tanggal 10Desember 1982 di Montego Bay (Yamaica) Negara Indonesia merupakannegara pantai. 3 Sebagai implementasi keikutsertaan Indonesia dalamKonvensi I Hukum Laut Jenewa 1958, Pemerintah Indonesia pada saatitu mengundangkan Undang-undang Nomor 4 Prp. Tahun 1960 tentangPerairan Indonesia. 4 Berdasarkan Perpu tersebut wilayah perairanIndonesia mencakup laut territorial Indonesia,5 dan perairan pedalamanIndonesia6 . Akan tetapi dengan disahkannya Konvensi PBB yang salahsatu substansinya mengatur rezim baru dalam hukum laut yaitu tentangNegara Kepulauan (Bab IV Konvensi), dan Indonesai telah mengesahkanKonvensi tersebut dengan UU No. 17 Tahun 1985 maka NegaraIndonesia berubah statusnya menjadi Negara Kepulauan.Sebagai implementasi keikutsertaan Indonesia dalam KonvensiPBB tentang Hukum Laut, Pemerintah Indonesia pada tanggal 8 Agustus1996 telah mengundangkan UU No. 6 Tahun 1996 tentang PerairanIndonesia. Sesuai dengan ketentuan Konvensi dan UU Perairan Indonesiaini, maka perairan Indonesia meliputi laut teritorial Indonesia, perairan1Dosen bagian Hukum InternasionalUUD Tahun 1945 Pasal 1 ayat (1)3Pada saat berlakunya Konvensi I Jenewa 1958 tentang Laut Teritorial dan Zona Tambahan,Konvensi tidak mengenal tentang Negara Kepulauan, tapi hanya mengenal negara tak berpantaidan negara pantai.4(Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1942).5Lebarnya 12 mil laut dari garis pangkal lurus kepulauan Indonesia6Yaitu perairan yang terletak pada sisi dalam dari garis-garis pangkal lurus yang mengelilingikepulauan Indonesia.2HUKUM LAUT INTERNASIONAL DALAM PERKEMBANGAN1

kepulauan Indonesia, dan perairan pedalaman Indonesia. Perairanperairan ini yang mencakup ruang udara di atasnya, daerah dasar laut dibawahnya menurut ketentuan UU Perairan Indonesia tunduk dan beradadi bawah kedaulatan negara Indonesia.Di samping mengatur rezim Negara Kepulauan Kovensi PBBtentang Hukum Laut juga mengatur rezim baru tentang Zona EkonomiEksklusif (ZEE)7 yang lebarnya 200 mil laut dari garis pangkal, dan jugaLandas Kontinen.8 Dengan diakuinya ZEE ini dan juga Landas Kontinen,maka Negara Indonesia memiliki hak berdaulat atas Zona EkonomiEksklusif Indonesia (ZEEI) yang telah diatur dalam UU No. 5 Tahun1983, dan memiliki hak berdaulat atas zona tambahan, 9 serta hakberdaulat atas dasar laut dan tanah di bawahnya yang berada di luar lautterritorial Indonesia, yaitu Landas Kontinen Indonesia.10 Di samping ituluas wilayah laut Indonesia menjadi 5 juta km , yang terbagi atas 3 jutakm2 merupakan ZEEI, dan 2 juta km2 merupakan laut teritorial danperairan kepulauan Indonesia.Perairan Indonesia yang meliputi laut territorial, perairanpedalaman, perairan kepulauan laut, zona ekonomi eksklusif, dan landaskontinen Indonesia, baik permukaan lautnya, daerah perairannya,maupun derah dasar laut dan tanah dibawahnya memiliki manfaat ataufungsi yang sangat besar. Menurut penulis 11 secara umum fungsi ataumanfaat laut ini antara lain sebagai berikut : 127Konvensi-Konvensi Jenewa 1958 tentang Hukum Laut tidak mengatur tentang zona ekonomieksklusif.8Tentang landas kontinen semula sudah diatur dalam Konvensi Jenewa IV Tahun 1958.9Zona tambahan telah diatur dalam Konvensi I Jenewa 1958, dan dalam Konvensi PBB tentangHukum Laut, pada Bab II Bagian IV.10Telah diatur dalam UU No. 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia, jauh sebelumdisahkannya Konvensi PBB tentang Hukum Laut.11Abdul Muthalib Tahar, Zona-zona Maritim Berdasarkan Konvensi Hukum Laut 1982 danPerkembangan Hukum Laut Indonesia, Penerbit Universitas Lampung, 2011, hlm. 5-6.12Bandingkan dengan Mochtar Kusumaatmadja, Bungai Rampai Hukum Laut, Binacipta,Bandung, hlm. 155 .”Penggunaan atau pemanfaatan laut nusantara digolongkan dalam kategoripenggunaan sebagai berikut : (1) tempat pemukiman (pengembangan daerah pantai danrekreasi; (2) kepelabuhanan; (3) pelayaran/navigasi; (4) sumber kekayaan (hayati dan nabati,mineral, energy/minyak dan gas bumi); (5) pemasangan kabel, pipa laut dan tempatpenimbunan (storage tanks); (6) tempat mengadakan penelitian ilmiah; dan (7) tempatpembuangan sampah dan kotoran”.2HUKUM LAUT INTERNASIONAL DALAM PERKEMBANGAN

(1) Sebagai sumber kekayaan alam.Kekayaan alam yang terdapat di laut ini, meliputi di daerahperairan dan daerah dasar laut dan tanah di bawahnya.Kekayaan yang terdapat di daerah perairan terdiri atasberbagai macam jenis ikan, dari ikan yang sangat kecil (jenisteri) sampai ikan yang sangat besar (ikan paus dan hiu), dariikan yang memiliki nilai ekonomi sedang sampai ikan yangmemiliki nilai ekonomi tinggi (bluefin tuna dan yellowfintuna). Sumber kekayaan laut lainnya antara lain rumput laut,mutiara, dan lain-lain. Sumberdaya laut demikian disebutsebagai sumber kekayaan hayati.Selanjutnya mengenai kekayaan alam yang terdapat di daerahdasar laut dan tanah di bawahnya, dibedakan menjadi dua,yaitu yang terdapat di landas kontinen (yurisdiksi nasional)dan di kawasan (the area) berada di luar yurisdiksi nasional.Kekayaan alam yang terdapat di daerah dasar laut antara lainbahan tambang, seperti batubara, minyak bumi, gas, tembaga,timah, dan bahan polimetalik lain. Kekayaan alam ini disebutsebagai sumber kekayaan non hayati, dan sifatnya tak dapatdibaharui; artinya apabila dieksploitasi secara terus-menerusakan habis.(2) Sebagai sarana lalu lintas kapal dan transportasi.Berdasarkan fakta historis sejak jaman dahulu hingga masasekarang, laut dimanfaatkan manusia sebagai sarana lalu lintaskapal-kapal baik untuk pengangkutan manusia maupunbarang.Lalu lintas kapal asing melalui laut teritorial negara lainsemula belum secara tegas diatur oleh hukum, akan tetapisesudah Perang Dunia II masalah lalu lintas kapal asing melaluilaut teritorial negara asing diatur oleh hukum lautinternasional, yaitu di dalam Konvensi Jenewa I tahun 1958tentang laut teritorial dan zona tambahan. Dalam konvensi iniyang diatur hanyalah hak lintas damai melalui laut teritorialdan perairan pedalaman yang terbentuk karena penarikangaris pangkal lurus (yang dahulunya merupakan laut lepas).Setelah disahkannya KHL 1982, hak lintas kapal-kapal asingHUKUM LAUT INTERNASIONAL DALAM PERKEMBANGAN3

diatur dalam konvensi ada tiga macam, yaitu : (a). hak lintasdamai; (b). hak lintas transit; dan (c). hak lintas alurkepulauan.(3) Sebagai sarana kepelabuhanan.Suatu hal yang berkaitan dengan pemanfaatan laut sebagaisarana transportasi kapal adalah pelabuhan. Pelabuhan yangberfungsi sebagai sarana untuk menaikkan/memuat danmenurunkan/membongkar orang atau barang yang diangkutdg kapal. Jadi di sini ada kaitan antara fungsi laut sebagaisarana lalu lintas kapal dan transportasi dengan saranakepelabuhanan.Pelabuhan-pelabuhan yang dimiliki oleh suatu negaramerupakan sarana sumber pendapatan negara, yaitudiperoleh melalui bea dan cukai dari barang-barang yangmasuk melalui pelabuhan serta jasa pelabuhan lainnya.Mengenai status hukum perairan dari suatu pelabuhan,ditinjau dari segi hukum laut merupakan perairan pedalamansuatu negara yang tunduk pada kedaulatan negara pantai.(4) Sebagai sarana rekreasi.Negara pantai yang wilayah pantainya memiliki panoramayang indah pada umumnya memanfaat laut sebagai saranarekreasi, baik berupa wisata pantai maupun wisata bahari.Banyaknya wisatawan manca-negara yang mengunjungidaerah wisata pantai, dapat menambah devisa negara.(5) Sebagai sarana untuk memasang kabel dan pipa bawah laut.Daerah dasar laut dan tanah di bawahnya baik yang tundukdi bawah yurisdiksi nasional maupun yg berada di luaryurisdiksi, dapat dimanfaatkan oleh negara-negara baikberpantai maupun tidak berpantai untuk memasang kabel danpipa bawah laut untuk berbagai keperluan seperti penyalurantenaga listrik, saluran telepon, saluran air bersih, gas atauminyak. Mengenai hal ini telah di atur dalam Konvensi PBBtentang Hukum Laut.4HUKUM LAUT INTERNASIONAL DALAM PERKEMBANGAN

(6) Sebagai sarana untuk melakukan penelitian ilmiah kelautan.Laut dimanfaatkan oleh para ilmuwan untuk menjadi saranapenelitian ilmiah kelautan yang berguna untuk pengembangan ilmu pengetahuan dengan tujuan damai (tentangperikananan dan mahluk laut lainnya), bukan untukkepentingan militer atau yang membahayakan kepentinganumat manusia. Masalah penelitian ilmiah kelautan ini diatur didalam KHL 1982, tidak semua bagian laut secara bebas dapatdigunakan untuk riset ilmiah kelautan oleh orang-orang asing.(7) Sebagai sarana untuk membuang limbah (dalam arti negatif).KHL 1982 memuat aturan tentang larangan pembuanganlimbah ke laut, akan tetapi secara faktual laut dimanfaatkanoleh rumah tangga, industri, dan kapal sebagai sarana untukmembuang limbah.Sampai saat ini masih ada perusahaan industri yg membuanglimbahnya secara langsung ke laut. Demikian juga limbahrumah tangga terutama yang bermukim di pinggir laut,mereka membuang limbah deterjen (untuk mencuci pakaiandan alat-alat rumah tangga) ke laut; kapal-kapal niaga dankapal tanker juga kadang-kadang membuang limbah (olibekas mesin, limbah minyak di bak tanker).(8) Sebagai sarana pertempuran dan menundukkan lawan.Bagi negara negara-negara yang memiliki armada angkatanlaut yang sangat kuat seperti Amerika Serikat dan Inggris,dalam konflik bersenjata laut digunakan untuk menyerangnegara lain (musuh). Contohnya dalam perang antaraArgentina dan Inggris yang mempere-butkan kepulauanMalvinas di pasifik selatan pada tahun 1980-an, armadaangkatan laut Inggris yang jaraknya 1000 mil dari Inggrismampu mengalahkan tentara Argentina (juga menenggelamkan kapal induknya), padahal jarak Argentina dengankepulauan Malvinas hanya 200 mil.Demikian besarnya manfaat yang diperoleh dari laut, maka tidakjarang wilayah laut menjadi rebutan dan klaim bagi negara-negaralainnya. Sengketa Cina (RRT) dengan Jepang mengenai kepulauanSenkaku, sengketa Cina (RRT), Vietnam, dan Philipina memperebutkanHUKUM LAUT INTERNASIONAL DALAM PERKEMBANGAN5

kepulauan Paracel, dan sengketa antara Indonesia dengan Malaysia diperairan blok Ambalat (laut Sulawesi), membuktikan pentingnya wilayahlaut.Selain sengketa antar negara yang memperebutkan wilayah lautdan pulau-pulau, peristiwa yang sering terjadi di wilayah laut negaraIndonesia adalah penjarahan sumber perikanan (illegal fishing) yangdilakukan oleh kapal-kapal perikanan negara asing di wilayah zonaekonomi eksklusif Indonesia, riset ilmiah kelautan tanpa izin dariPemerintah R.I, lintas yang membahayakan kedamaian dan keamananNegara Indonesia. Terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut timbulpersoalan yaitu: bagaimana penegakan hukumnya? Siapa saja yangmenegakan hukum di wilayah perairan Indonesia ?B. Wilayah Perairan Indonesia1. Wilayah Perairan yang Tunduk di Bawah Kedaulatan NegaraIndonesia.Wilayah Perairan Indonesia meliputi laut teritorial Indonesia,perairan kepulauan, dan perairan pedalaman.13 Laut Teritorial Indonesiaadalah jalur laut selebar 12 (dua belas) mil laut yang diukur dari garispangkal kepulauan Indonesia,14 Sedangkan Perairan Kepulauan Indonesiaadalah semua perairan yang terletak pada sisi dalam garis pangkal luruskepulauan tanpa memperhatikan kedalaman atau jaraknya dari pantai.15Adapun perairan Pedalaman Indonesia adalah semua perairan yangterletak pada sisi darat dari garis air rendah dari pantai-pantai Indonesia,termasuk ke dalamnya semua bagian dari perairan yang terletak pada sisidarat dari suatu garis penutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.16Ketentuan Pasal 7 ini menentukan bahwa di dalam perairankepulauan, untuk penetapan batas perairan pedalaman, PemerintahIndonesia dapat menarik garis-garis penutup pada mulut sungai, kuala,teluk, anak laut, dan pelabuhan.17 Di mana perairan pedalaman terdiriatas : (a) laut pedalaman, yaitu bagian laut yang terletak pada sisi daratdari garis penutup, pada sisi laut dari garis air rendah; dan (b) perairan13UU No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia, Pasal 3 ayat (1)Ibid, ayat (2)15Ibid, ayat (3)16Ibid, ayat (4)17Ibid, Pasal 7 ayat (1)146HUKUM LAUT INTERNASIONAL DALAM PERKEMBANGAN

darat, yaitu segala perairan yang terletak pada sisi darat dari garis airrendah, kecuali pada mulut sungai perairan darat adalah segala perairanyang terletak pada sisi darat dari garis penutup mulut sungai.18Kedaulatan Negara Republik Indonesia di perairan Indonesiameliputi laut teritorial, perairan kepulauan, dan perairan pedalamanserta ruang udara di atas laut teritorial, perairan kepulauan, dan perairanpedalaman serta dasar laut dan tanah di bawahnya termasuk sumberkekayaan alam yang terkandung di dalamnya.192. Wilayah Perairan Dimana Negara Indonesia Memiliki Hak Berdaulat.Sebagaimana telah diuraikan di atas bahwa di samping negarakepulauan, rezim baru dalam Hukum Laut PBB adalah Zona EkonomiEksklusif yang diatur dalam Bab V. Pasal 55 (Rezim Khusus ZEE)menentukan sebagai berikut : “Zona ekonomi eksklusif adalah suatudaerah di luar dan berdampingan dengan laut teritorial, yang tundukpada rezim hukum khusus yang ditetapkan dalam Bab ini berdasarkanmana hak-hak dan yurisdiksi negara pantai dan hak-hak serta kebebasankebebasan negara lain, diatur oleh ketentuan-ketentuan yang relevandengan Konvensi ini”. Selanjutnya Pasal 57 menentukan sebagai berikut :“Zona ekonomi eksklusif tidak boleh melebihi 200 mil laut dari garispangkal yang digunakan untuk mengukur lebar laut teritorial”.Berdasarkan pada kedua pasal tesebut di atas (Pasal 55 dan 57),penulis menyusun pengertian (1) tentang zona ekonomi eksklusif sebagaiberikut :“Suatu daerah di luar dan berdampingan dengan laut teritorialyang lebarnya tidak melebihi 200 mil laut yang diukur dari garis pangkalyang digunakan untuk mengukur lebar laut territorial, berdasarkan manahak-hak dan yurisdiksi negara pantai dan hak-hak serta kebebasankebebasan negara lain, diatur oleh ketentuan-ketentuan dalam Konvensiini”.Pengertian (2) : “Suatu daerah di luar dan berdampingan denganlaut teritorial selebar 188 mil laut dari batas luar (outer limit) lautteritorial ke sisi/arah laut berdasarkan mana hak-hak dan yurisdiksinegara pantai dan hak-hak serta kebebasan-kebebasan negara lain, diaturoleh ketentuan-ketentuan Konvensi ini”.2018Ibid, Pasal 7 ayat (2,3, dan 4)Ibid, Pasal 4.20Abdul Muthalib Tahar, op.cit, hal. 36-37.19HUKUM LAUT INTERNASIONAL DALAM PERKEMBANGAN7

Dengan adanya rezim ZEE ini, Pemerintah Indonesia sebelummeratifikasi Konvensi PBB tentang Hukum Laut dengan UU No. 17Tahun 1985, telah lebih dahulu mengundangkan UU No. 5 Tahun 1983tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI). ZEEI diartikan sebagai“jalur di luar dan berbatasan dengan laut wilayah Indonesia sebagaimanaditetapkan berdasar-kan undang-undang yang berlaku tentang perairanIndonesia yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya dan air diatasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut diukur dari garispangkal laut wilayah Indonesia”. 21 Apabila dikaji pengertian ZEEI inisejalan dengan ketentuan Pasal 55 dan 57 Konvensi.Berkenaan dengan lebar ZEEI, lebar sesungguhnya zona iniadalah 188 mil laut, mengapa karena 12 mil laut dari garis pangkal (garispangkal lurus kepulauan, garis pa

Sesuai dengan ketentuan Konvensi dan UU Perairan Indonesia ini, maka perairan Indonesia meliputi laut teritorial Indonesia, perairan . Menurut penulis11 secara umum fungsi atau . Zona-zona Maritim Berdasarkan Konvensi Hukum Laut 1982 dan Perkembangan Hukum Laut

Related Documents:

Title: Monograf as Author: www.intercambiosvirtuales.org Created Date: 7/17/2013 11:44:23 AM

Find the volume of each cone. Round the answer to nearest tenth. ( use 3.14 ) M 10) A conical ask has a diameter of 20 feet and a height of 18 feet. Find the volume of air it can occupy. Volume 1) Volume 2) Volume 3) Volume 4) Volume 5) Volume 6) Volume 7) Volume 8) Volume 9) Volume 44 in 51 in 24 ft 43 ft 40 ft 37 ft 27 .

booklet ini merupakan seri keempat (dari enam seri) hasil penelitian "peningkatan efektivitas model pranata dan tata kelola dalam mencapai pengelolaan hutan lestari: studi kasus di kesatuan pengelolaan hutan (kph) yogyakarta" kerjasama antara center for international forestry research (cifor) dengan fakultas kehutanan ugm dan balai kph

Printable Math Worksheets @ www.mathworksheets4kids.com Find the volume of each triangular prism. 1) Volume 36 cm 25 cm 49 cm 2) Volume 3) Volume 4) Volume 5) Volume 6) Volume 7) Volume 8) Volume 9) Volume 27 ft 35 ft t 34 in 21 in 27 in 34 ft 17 ft 30 ft 20 cm m 53 cm 21

Printable Math Worksheets @ www.mathworksheets4kids.com 1) Volume 2) Volume 3) Volume 4) Volume 5) Volume 6) Volume 7) Volume 8) 9) Volume Find the exact volume of each prism. 10 mm 10 mm 13 mm 7 in 14 in 2 in 5 ft 5

4.3.klinger volume oscillator 8 4.4.volume keltner channels 9 4.5.volume udr 9 4.6.volume tickspeed 10 4.7.volume zone oscillator 11 4.8.volume rise fall 11 4.9.wyckoffwave 12 4.10.volumegraph 13 4.11.volume sentiment long 14 4.12.volume sentiment short 15 5. beschreibung der cond

eerie archives volume 4 gantz volume 9 gantz volume 10 goon volume 6: chinatown and the mystery of mr. wicker hellboy volume 9 indiana jones omnibus: the further adventures volume 3 jet scott volume 1 kurosagi corpse delivery service volume 10 little lulu: the big dipper and other stories mesmo delivery neon genesis evangelion: the shinji ikari .

While opening an AutoCAD 2000 drawing, you can use the Partial Open option to work with only part of the drawing file. If you are working with a large drawing, you can partially open the drawing and select a specific view and layers to work with instead of loading the entire drawing. See “Using Par- tial Open and Partial Load” on page 311. To open a drawing 1 In the Startup dialog box .