BAB II TINJAUAN PUSTAKA A. Pengertian Pembiayaan

2y ago
36 Views
2 Downloads
384.62 KB
30 Pages
Last View : 2m ago
Last Download : 2m ago
Upload by : Olive Grimm
Transcription

BAB IITINJAUAN PUSTAKAA. Pengertian PembiayaanDalam arti sempit, pembiayaan dipakai untuk mendefinisikanpendanaan yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan seperti bank syariahkepada nasabah. Pembiayaan secara luas berarti financing atau pembelanjaanyaitu pendanaan yang dikeluarkan untuk mendukung investasi yang telahdirencanakan, baik dilakukan sendiri maupun dikerjakan oleh orang lain.1Menurut M. Syafi’iAntonio menjelaskan bahwa pembiayaanmerupakan salah satu tugas pokok bank yaitu pemberian fasilitas dana untukmemenuhi kebutuhan pihak-pihak yang merupakan deficit unit.2Menurut Hendry pembiayaan adalah kerjasama antara lembaga dannasabah dimana lembaga sebagai pemilik modal (shahibul maal) dan nasabahsebagai fungsi untuk menghasilkan usahanya. Pembiayaan menurut UndangUndang Perbankan No. 7 tahun 1992 kemudian direvisi menjadi UndangUndang Perbankan No. 10 tahun 1998 adalah penyediaan dana atau tagihanyang dipersamakan dengan itu.3Menurut Muhammad pembiayaan atau financing adalah pendanaanyang diberikan oleh suatu pihak kepada pihak lain untuk mendukung investasi1Muhammad, Manajemen Bank Syariah, Yogyakarta: UPP AMP YKPN, 2005, hlm 17.Muhammad Syafi’I Antonio. Bank Syariah dari Teori ke Praktek, Jakarta: Gema InsaniPress. 2001, hlm 160.3Arrison Hendry, Perbankan Syariah, Jakarta: Muamalah Institute, 1999, hlm 25.218

19yang telah direncanakan, baik dilakukan sendiri maupun lembaga.4Sedangkanmenurut UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan menyatakan “Pembiayaanberdasarkan prinsip syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yangdipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bankdengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikanuang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ataubagi hasil.”5Kemudian di jelaskan lagi dalam UU no. 21 tahun 2008 tentangperbankan syariah pasal 1 poin ke 25 menjelasakan bahwa:Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakanberupa:a. transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakahb. transaksi sewa-menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentukijarah muntahiya bittamlikc. transaksi jual beli dalam bentuk piutang murabahah, salam, dan istishnad. transaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang qardh; dan transaksisewa-menyewa jasa dalam bentuk ijarah untuk transaksi multijasaberdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Syariah dan pihaklain yang mewajibkan pihak yang dibiayai atau diberi fasilitas dana untukmengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu denganimbalan ujrah, tanpa imbalan, atau bagi hasil. 64Ibid hlm 17.5 Undang-Undang no. 10 tahun 1998 tentang perbankan.6Undang-Undang Republik Indonesia no. 21 tahun 2008.

20Pembiayaan juga dapat diartikan sebagai pendanaan yang diberikanoleh suatu pihak kepada pihak lain untuk mendukung investasi yang telahdirencanakan, baik dilakukan sendiri atau lembaga. Dengan kata lain,pembiayaan adalah pendanaan yang dikeluarkan untuk mendukung investasiyang telah direncanakan.7Dalam kaitannya dengan pembiayaan pada perbankan islam atau istilahteknisnya disebut sebagai aktiva produktif. Aktiva produktif adalah penanamandana Bank Islam baik dalam bentuk rupiah maupun valuta asing dalam benutkpembiayaan, piutang, qardh, surat berharga islam, penempatan, penyertaanmodal, penyertaan modal sementara, komitmen, dan kontinjensi pada rekeningadministrative serta sertifikat wadiah.Berbeda dengan pengertian kredit yang mengharuskan debiturmengembalikan pinjaman dengan pemberian bunga kepada Bank, makapembiayaan berdasarkan prinsip syariah pengembalian pinjaman dengan bagihasil berdasarkan kesepakatan antara Bank dan debitur.Misalnya, pembiayaandengan prinsip jual beli ditujukan untuk memiliki barang, sedangkan yangmenggunakan prinsip sewa ditujukan untuk mendapatkan jasa.8Dari pengertian diatas, dapat dijelaskan bahwa tujuan pembiayaanadalah untuk menambah modal usaha baik kredit atau pembiayaan dapatberupa uang atau tagihan yang nilainya diukur dengan uang. Kemudian adanya7Rivai Veithzal dan Arfian Arifin. Islamic Banking: Sebuah teori, konsep, dan aplikasi.Ed. 1 Cet. 1 ,Jakarta: Bumi Aksara, 2010, hlm 681.8Ahmad Yusuf Ayus, dan Abdul Aziz, Manajemen Operasional Bank Syariah. Cirebon:STAIN Press. 2009, hlm 67.

21kesepakatan antara bank (kreditur) dengan nasabah penerima pembiayaan(debitur), dengan perjanjian yang telah dibuat dan disepakati.B. Fungsi PembiayaanDalam pembiayaan, memiliki beberapa fungsi yang sangat beragam,karena keberadaan Bank syariah yang menjalankan pembiayaan berdasarkanprinsip syariah bukan hanya untuk mencari keuntungan dan meramaikan bisnisperbankan di Indonesia, tetapi juga untuk menciptakan lingkungan bisnis yangaman, diantaranya :1. Memberikan pembiayaan dengan prinsip syariah yang menerapkan sistembagi hasil yang tidak memberatkan debitur.2. Membantu kaum dhuafa yang tidak tersentuh oleh bank konvensionalkarena tidak mampu memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh bankkonvensional.3. Membantu masyarakat ekonomi lemah yang selalu dipermainkan olehrentenir dengan membantu melalui pendanaan untuk usaha yangdilakukan.Selain fungsi-fungsi di atas, terdapat fungsi lainnya yang berhubungandengan suatu pembiayaan, di antaranya:91. Meningkatkan daya guna uang9Rivai Veithzal, dan Arfian Arifin. op.cit. hlm 683.

22Para penabung menyimpan uangnya di bank dalam bentuk giro, tabungan,dan deposito.Uang tersebut dalam persentase tertentu ditingkatkankegunaanya oleh bank guna suatu usaha peningkatan produktivitas.2. Meningkatkan daya guna barangProdusen dengan bantuan pembiayaan dapat mengubah bahan mentahmenjadi bahan jadi sehingga utility dari bahan tersebut meningkat.3. Meningkatkan peredaan uangPembiayaan yang disalurkan melalui rekening-rekening Koran pengusahamenciptakan pertambahan peredaran uang giral dan sejenisnya seperti cek,bilyet giro, wesel, dan sebagainya. Melalui pembiayaan peredaran uangkartal dan giral akan lebih berkembang karena pembiayaan meningtakansuatu kegairahan berusaha sehingga penggunaan uang akan bertambahbaik secara kualitatif apalagi secara kuantitatif.Menurut sifat penggunaanya, pembiayaan dapat dibagi kedalam 2 halberikut:1. Pembiayaan ProduktifYaitu pembiayaan yang ditujukan untuk memnuhi kebutuhan produksidalam arti luas, yaitu untuk peningkatan usaha baik usaha produksi,perdagangan, maupun investasi.

232. Pembiayaan KonsumtifYaitu pembiayaan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsiyang akan habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang umumyaperorangan.10Setelah melihat beberapa fungsi diatas, bisa terlihat bahwa adanyapembiayaan dalam sebuah Bank dan lembaga keuangan juga untukmeningkatkan peredaran uang di masyarakat, sehingga Bank sebagai lembagaintermediasi antara pihak surplus dengan pihak defisit mampu bekerja secaraoptimal.C. Pembiayaan MurabahahSebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf (m) Undang-undang Nomor 10Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992tentang Perbankan. bahwa salah satu produk perbankan berdasarkan PrinsipSyariah adalah Perjanjian Murabahah. Perjanjian atau pembiayaan murabahahjuga menjadi produkyang ditawarkan Pegadaian Syariah.Murabahah menurut Sutan Remi Sjahdeni Murabahah adalah jasapembiayaan dengan mengambil bentuk transaksi jual beli dengan cicilan. Padaperjanjian Murabahah atau mark up, bank membiayai pembelian barang atauasset yang dibutuhkan oleh nasabahnya dengan membeli barang itu daripemasok barang dan kemudian menjualnya kepada nasabah tersebut denganmenambahkan suatu mark up /keuntungan.1110A. Karim Adiwarman. Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan. Ed. Empat. Jakarta:PT Rajagrafindo Persada. 2010, hlm 234.11Rahmat Syafei, Fiqh Muamalah untuk UIN, STAIN, PTAIS dan Umum, Pustaka Setia,Bandung, 2006, hlm 70.

24Kata Murabahah diambil dari bahasa arab dari kata ar-ribhu (yangberarti kelebihan dan tambahan (Keuntungan). 12 Menurut istilah fiqih dalamkamus Istilah fiqih dijelaskan bahwa murabahah adalah bentuk jual beli barangdengan tambahan harga (Cost Plus) atas harga pembelian yang pertama secarajujur. Dengan Murabahah ini, orang pada hakikatnya ingin mengubah bentukbisnisnya dari kegiatan pinjam-meminjam menjadi transaksi jual beli.13Murabahah adalah salah satu bentuk jual beli yang dibenarkan olehsyari’at islam dan merupakan implementasi dari muamalah tijariyah (interaksibisnis). Adapun dasar hukum yang membolehkan jual beli murabahah adalahsebagai berikut:1.Al Qur’an surat Al Baqarah ayat 275."Dan Allah telah menghalalakan jual beli dan mengharamkan riba.” 142.Al Qur’an Surat An Nisa’ ayat 29. Artinya12:“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salingmemakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecualidengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka samasuka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu,Mahmud Yunus, Kamus Bahasa Arab-Indonesia, Jakarta: PT. Hidakarya Agung, Cet.Ke-8, 1990, hlm 136.13M. Abdul Mujieb, Kamus Istilah fiqh, Jakarta: PT. Pustaka Firdaus, Cet. 1, 2001, hlm225.14Departemen Agama RI, Al Qur’an dan Tafsirnya: Edisi Yang Disempurnakan, Jakarta:Departemen Agama RI, Cet. Ke-3, 2009, hlm 256.

25Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”.(QS. An-Nisa’: 29)153.Hadits Riwayat Ibnu MajjahDiriwayatkan oleh Su’aib, Nabi bersabda “ ada tiga hal radhah(mudharabah), dan mencampur gandum dengan jewawutuntuk keperluan rumah tangga, bukan untuk dijual.” (HR. Ibnu Majah).Ketentuan yang harus dipenuhi dalam jual beli murabahah meliputihal-hal sebagai berikut:1. Jual beli murabahah harus dilakukan atas barang yang telah dimiliki/hakkepemilikan telah berada ditangan penjual . Artinya bahwa keuntungan danresiko barang tersebut ada pada penjual sebagai konsekuensi darikepemilikan yang timbul dari akad yang sah.2. Adanya kejelasan informasi mengenai besarnya modal (harga pembelian)dan biaya-biaya lain yang lazim dikeluarkan dalam jual beli pada suatukomoditi, semuanya harus diketahui oleh pembeli saat akan dan inimerupakan salah satu syarat sah murabahah.3. Ada informasi yang jelas tentang keuntungan baik nominal maupunpersentase sehingga diketahui oleh pembeli sebagai salah satu syaratmurabahah.1516Ibid, hlm 478.Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, Beirut: Al Afbar al Daugih, 2004, hlm 357.

264. Dalam sistem murabahah, penjual boleh menetapkan syarat kepada pembeliuntuk menjamin kerusakan yang tidak tampak pada barang, tetapi lebih baiksyarat seperti itu tidak ditetapkan, karena pengawasan barang merupakankewajiban penjual disamping menjaga kepercayaan.5. Transaksi pertama (antara penjual dan pembeli pertama) haruslah sah, jikatidak sah maka tidak boleh dijual beli secara murabahah (antara pembelipertama yang menjadi penjual kedua dengan pembeli murabahah), karenamurabahah adalah jual beli dengan harga pertama disertai tambahankeuntungan.Konsep pembiayaan murabahah pada perbankan syari’ah munculkarena bank tidak memiliki barang yang diinginkan oleh nasabah, sehinggabank harus melakukan transaksi pembelian atas barang yang diinginkannasabah kepada pihak lainnya yang disebut sebagai supplier. Dengandemikian, bank bertindak selaku penjual disatu sisi , dan disisi lain bertindakselaku pembeli. Kemudian akan menjualnya kembali kepada nasabah banktersebut yang bertindak sebagai pembeli dengan harga yang disesuaikan yakniharga beli ditambah margin yang disepakati.Adapun karakteristik pembiayaan murabahah yang dipraktekkan olehlembaga keuangan syari’ah adalah:1. Akad yang digunakan adalah akad jual beli. Implikasi dari adanya transaksijual beli mengharuskan adanya pembeli, penjual dan barang yang dijual.Bank syari’ah sebagai penjual harus menyediakan barang untuk nasabah

27yang dalam hal ini adalah sebagai pembeli. Sehingga nasabah berkewajibanuntuk membayar barang yang telah diserahkan oleh bank syari’ah.2. Harga yang ditetapkan oleh pihak penjual (bank syari’ah) tidak dipengaruhioleh frekuensi waktu pembayaran. Jadi, harga yang ada hanyalah satu yaituharga yang telah disepakati oleh bank syari’ah dan nasabah.3. Keuntungan dalam pembiayaan murabahah berbentuk marjin penjualanyang sudah termasuk harga penjualan. Keuntungan tersebut sewajarnyadapat dinegosiasikan antara pihak bank dan nasabah.4. Pembayaran harga barang dapat dilakukan secara angsuran. Jadi, pihaknasabah berhutang kepada pihak bank , karena belum melunasi kewajibanmembayar harga barang yang ditransaksikan. Sedangkan angsuran padapembiayaan murabahah tidak terkait oleh jangka waktu pembayaran yangtelah ditetapkan.5. Dalam pembayaan murabahah memungkinkan adanya jaminan, karena sifatdari pembiayaan murabahah merupakan jual beli yang pembayarannya tidakdialkukan secara tunai. Sehingga bank syari’ah memberlakukan prinsipkehati-hatian dengan mengunakan jaminan kepada nasabahD. Rukun dan Syarat Murabahaha. Rukun murabahahMenurut Jumhur Ulama rukun jual-bali ada 4 yaitu:1. Orang yang berakad (penjual dan pembeli)2. Sighat (lafal ijab dan qabul)3. Ada barang yang dibeli

284. Ada nilai tukar pengganti barang17b. Syarat murabahahSyarat Murabahah menurut Syafi’i Antonio (2005:102) adalah:1. Penjual memberi tahu biaya modal kepada nasabah.2. Kontrak pertama harus sah sesuai dengan rukun yangditetapkan3. Kontrak harus bebas dari riba.4. Penjual harus menjelaskan kepada pembeli bila terjadi cacatatas barangsesudah pembelian.5. Penjual harus sudah menyampaikan semua hal yangberkaitan denganpembelian, misalnya jika pembeliandilakukan secara angsuran.Secara prinsip syarat dalam 1, 4, 5 tidak dipenuhi, makapembeli memilikipilihan, yaitu:1. Melanjutkan pembelian seperti apa adanya.2. Kembali kepada penjual dan mengatakan ketidak setujuan atas barangyang dijual.3. Membatalkan kontrak.E. Landasan Syariah1. Al-Qur’ana) QS.An-Nisa:2917M. Ali Hasan, Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam, Jakarta: PT Raja GrafindoPersada, 2003, hlm 118.

29 Artinya:“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salingmemakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecualidengan jalan perniagaan yangBerlaku dengan suka samasuka di antara kamu.dan janganlah kamu membunuhdirimu;Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayangkepadamu.”b) Q.S Al-Baqarah:275 Artinya:“Orang-orang yang Makan (mengambil) riba tidak dapatberdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukansyaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan merekayang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata(berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama denganriba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli danmengharamkan riba. orang-orang yang telah sampaikepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti(dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telahdiambilnya dahulu (sebelum datang larangan); danurusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali(mengambil riba), Maka orang itu adalah penghunipenghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.”2. Al-HaditsDari Suhaib ar-Rumi r.a. bahwa Rasulullah saw bersabda, “Tiga hal yangdidalamnya terdapat keberkahan: jual beli secara tangguh, muqaradhah

30(mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluanrumah bukan untuk dijual.” (HR Ibnu Majah) 18Firman dan hadits diatas menjadi landasan manusia dalam transaksiperdagangan atau muamalah ekonomi. Allah SWT melarang riba dalamtransaksi perdagangan tetapi membolehkan jual beli karena keuntungan dalamtransaksi jual beli diketahui dan disepakati para pihak. Oleh karena itu, NabiMuhamad SAW telah memberikan contoh jual beli beliau dalam menjalakanusahanya kepada umatnya sebagaimana tercantum dalam hadits tersebut diatasSedangkang menurut fatwa MUI mengenai pembiayaan murabahahyaitu sebagai berikut :a. Ketentuan Umum Murabahah dalam Bank Syari'ah:1. Bank dan nasabah harus melakukan akad murabahah yang bebas riba.2. Barang yang diperjualbelikan tidak diharamkan oleh syari'ah Islam.3. Bank membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang yangtelah disepakati kualifikasinya.4. Bank membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri,dan pembelian ini harus sah dan bebas riba.5. Bank harus menyampaikan semua hal yang berkaitan denganpembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara hutang.6. Bank kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah (pemesan)dengan harga jual senilai harga beli plus keuntungannya. Dalam kaitan18Heri Sudarsono,op,cit, hlm 64.

31ini Bank harus memberitahu secara jujur harga pokok barang kepadanasabah berikut biaya yang diperlukan.7. Nasabah membayar harga barang yang telah disepakati tersebut padajangka waktu tertentu yang telah disepakati.8. Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau kerusakan akadtersebut, pihak bank dapat mengadakan perjanjian khusus dengannasabah.9. Jika bank hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barangdari pihak ketiga, akad jual beli murabahah harus dilakukan setelahbarang, secara prinsip, menjadi milik bank.b. Ketentuan Murabahah kepada Nasabah:1. Nasabah mengajukan permohonan dan perjanjian pembelian suatubarang atau aset kepada bank.2. Jika bank menerima permohonan tersebut, ia harus membeli terlebihdahulu aset yang dipesannya secara sah dengan pedagang.3. Bank kemudian menawarkan aset tersebut kepada nasabah dan nasabahharus menerima (membeli)nya sesuai dengan perjanjian yang telahdisepakatinya, karena secara hukum perjanjian tersebut mengikat;kemudian kedua belah pihak harus membuat kontrak jual beli.4. Dalam jual beli ini bank dibolehkan meminta nasabah untuk membayaruang muka saat menandatangani kesepakatan awal pemesanan.

325. Jika nasabah kemudian menolak membeli barang tersebut, biaya riilbank harus dibayar dari uang muka tersebut.6. Jika nilai uang muka kurang dari kerugian yang harus ditanggung olehbank, bank dapat meminta kembali sisa kerugiannya kepada nasabah.7. Jika uang muka memakai kontrak 'urbun sebagai alternatif dari uangmuka, makaa. Jika nasabah memutuskan untuk membeli barang tersebut, ia tinggalmembayar sisa harga.b. Jika nasabah batal membeli, uang muka menjadi milik bankmaksimal sebesar kerugian yang ditanggung oleh bank akibatpembatalan tersebut; dan jika uang muka tidak mencukupi, nasabahwajib melunasi kekurangannya.c. Jaminan dalam Murabahah:1. Jaminan dalam murabahah dibolehkan, agar nasabah serius denganpesanannya.2. Bank dapat meminta nasabah untuk menyediakan jaminan yangdapat dipegang.d. Hutang dalam Murabahah:1. Secaraprinsip,penyelesaianhutang nasabahdalamtransaksimurabahah tidak ada kaitannya dengan transaksi lain yang dilakukannasabah dengan pihak ketiga atas barang tersebut. Jika nasabah menjual

33kembali barang tersebut dengan keuntungan atau kerugian, ia tetapberkewajiban untuk menyelesaikan hutangnya kepada bank.2. Jika nasabah menjual barang tersebut sebelum masa angsuran berakhir,ia tidak wajib segera melunasi seluruh angsurannya.3. Jika penjualan barang tersebut menyebabkan kerugian, nasabah tetapharus menyelesaikan hutangnya sesuai kesepakatan awal. Ia tidak bolehmemperlambat pembayaran angsuran atau meminta kerugian itudiperhitungkan.e. Penundaan Pembayaran dalam Murabahah:1. Nasabah yang memiliki kemampuan tidak dibenarkan menundapenyelesaian hutangnya.2. Jika nasabah menunda-nunda pembayaran dengan sengaja, atau penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Ar

transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah b. transaksi sewa-menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik . 11 Rahmat Syafei, Fiqh Muamalah untuk UIN, STAIN,

Related Documents:

BAB II TINJAUAN PUSTAKA DAN LANDASAN TEORI 2.1 Tinjauan Pustaka Penelitian ini menggunakan beberapa pustaka yang berkaitan dengan penelitian ini. Hal ini berfungsi untuk pedoman dan pembanding penelitian yang akan dilakukan. Urfan (2017) melakukan penelitian berjudul Aplikasi Kalender Event Seni

BAB II TINJAUAN PUSTAKA, KONSEP, LANDASAN TEORI, DAN MODEL. PENELITIAN . 2.1 Tinjauan Pustaka. Tinjauan pustaka adalah kajian mengenai penelitian sebelumnya yang memiliki relevansi permasalahan dengan penelitian yang akan dilakukan. Kajian terhadap penelitiapenelitian sebelumnya diharapkan memberikan wawasan agar n-

10 BAB II TINJAUAN PUSTAKA DAN DASAR TEORI 2.1. Tinjauan Pustaka Penelitian tentang aplikasi mobile berbasis android yang dibuat oleh universitas atau berisi info seputar kampus atau panduan bagi mahasiswa atau

BAB II TINJAUAN PUSTAKA 2.1 Tinjauan Pustaka 1. Pengertian Keagenan Keagenan adalah hubungan yang mempunyai kekuatan hukum yang terjadi bilamana kedua pihak bersepakat, memuat perjanjian, dimana salah satu pihak diamakan agen, setuju untuk mewakili pihak lainnya yang

6 BAB II TINJAUAN PUSTAKA A. Tinjauan Pustaka 1. Chronic kidney disease (CKD) a. Definisi Chronic kidney disease merupakan suatu keadaan kerusakan ginjal secar

BAB II TINJAUAN PUSTAKA DAN LANDASAN TEORI 2.1 Tinjauan Pustaka Penelitian ini mengacu pada beberapa sumber dan tinjauan yang sudah ada dimana masing-masing penulis menggunakan metode yang berbeda sesuai dengan permasalahan yang di

BAB II TINJAUAN PUSTAKA A. Tinjauan Umum Tentang Bank Menurut Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang Perbankan, yang dimaksud dengan Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit

BAB II TINJAUAN PUSTAKA 1. Tinjauan Umum tentang Arbitrase 1. Pengertian Arbitrase Suatu hubungan keperdataan yakni dalam suatu perjanjian selalu akan ada resiko kemungkinan timbulnya suatu perselisihan dalam prosesnya baik antar pihak maupun dengan objek perjanjian. Sengketa tersebut dapat