PEDOMAN - Mkksmpkotaserang.files.wordpress

2y ago
26 Views
2 Downloads
2.51 MB
102 Pages
Last View : 14d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Sutton Moon
Transcription

PEDOMANPENILAIAN PRESTASI KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH,DAN GURU YANG DIBERI TUGAS TAMBAHANKEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN2014

Diterbitkan oleh :Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaandan Penjaminan Penjaminan Mutu PendidikanKementerian Pendidikan dan Kebudayaan2014Copyright 2014, Kementerian Pendidikan dan KebudayaanHak Cipta Dilindungi Undang-UndangDilarang mengcopy sebagian atau keseluruhan isi buku ini untuk kepentingan komersialtanpa izin tertulis dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

KATA PENGANTARTerkait dengan telah diberlakukannya Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor1 Tahun 2013 sebagai peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil yang bertujuan untuk membangunaparatur sipil negara yang berkualitas, profesional, netral, memiliki integritas, dan mampumenyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dengan baik, perlu disusun PedomanPenilaian Prestasi Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Guru yang Diberi Tugas Tambahansebagai acuan untuk menjamin objektivitas pembinaan guru berdasarkan sistem prestasidan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja.Pedoman ini disusun sebagai panduan bagi guru, kepala sekolah, dan guru yang diberitugas tambahan serta pihak lain yang berkepentingan agar penilaian prestasi kerja gurudapat dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.Pada kesempatan ini ucapan terima kasih kami sampaikan kepada Badan KepegawaianNegara Republik Indonesia, Biro Kepegawaian Kementerian Pendidikan dan KebudayaanRepublik Indonesia, Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan DirektoratJenderal terkait dan semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan pedoman ini,semoga Tuhan Yang Maha Esa melimpahkan kekuatan kepada kita untuk selaluberkomitmen melaksanakan peningkatan mutu pendidikan sesuai dengan tugas dantanggung jawab masing-masing.Jakarta, September 2014i

DAFTAR ISIKATA PENGANTAR . iDAFTAR ISI .iiKETENTUAN UMUM . 4BAB IPENDAHULUAN . 1A. Latar Belakang . 1B. Dasar Hukum . 2C. Tujuan . 3D. Manfaat . 3E. Sasaran . 4BAB IIPENILAIAN PRESTASI KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN GURU DENGANTUGAS TAMBAHAN . 5A. Pengertian Penilaian Prestasi Kerja. 5B. Tujuan Penilaian Prestasi Kerja . 6C. Manfaat Penilaian Prestasi Kerja . 6D. Prinsip Penilaian Prestasi Kerja. 8E. Pejabat Penilai dan Aspek Penilaian . 9F. Perangkat Penilaian Prestasi Kerja . 11G. Alur Penilaian Prestasi Kerja . 11BAB III PENYUSUNAN SASARAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN GURU YANGDIBERI TUGAS TAMBAHAN . 14A. Tata Cara Penyusunan SKP . 14B. Unsur-unsur dalam SKP. 16C. Penyusunan SKP . 24D. Waktu Penyusunan dan Penetapan SKP . 34E. Ketentuan Khusus SKP . 34BAB IV PELAKSANAAN PENILAIAN PRESTASI KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, DANGURU YANG DIBERI TUGAS TAMBAHAN . 36A. Tata Cara Pelaksanaan Penilaian Prestasi Kerja . 36B. Bentuk dan Metode Penilaian Prestasi Kerja . 75C. Ketentuan Khusus Penilaian Prestasi Kerja . 75D. Buku Catatan Penilaian Perilaku PNS . 77E. Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai Penilaian Prestasi Kerja . 77ii

F. Pengelolaan Hasil Penilaian Prestasi Kerja . 78G. Tindak Lanjut Hasil Penilaian Prestasi Kerja. 79BAB V PENUTUP . 81Lampiran 1. Formulir Sasaran Kerja Pegawai . 85Lampiran 3. Surat Keterangan Melaksanakan Tugas Tambahan. 88Lampiran 4 Rekap Hasil Penilaian Perilaku Kerja Bagi Guru . 90Lampiran 5. Formulir Buku Catatan Penilaian Perilaku Kerja PNS . 91Lampiran 6. Formulir Penilaian Prestasi Kerja . 93iii

KETENTUAN UMUMPada pedoman ini yang dimaksud dengan:1.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Pegawai Negeri Sipilsebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.2.Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik padapendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikanmenengah.3. Guru yang mendapat tugas tambahan adalah guru yang ditugaskan sebagai ,KepalaPerpustakaanSekolah/Madrasah, Kepala Laboratorium/Bengkel Sekolah/ Madrasah, atau KetuaProgram Keahlian/Program Studi.4. Kepala Sekolah/Madrasah adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpinTaman Kanak-Kanak/Raudhatul Athfal (TK/RA), Taman Kanak-Kanak Luar Biasa(TKLB), Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Dasar Luar Biasa(SDLB), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), SekolahMenengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah(SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan/Madrasah AliyahKejuruan (SMK/MAK), atau Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB).5. isekolah/madrasah adalah wali kelas, pengembang kurikulum dalam satuanpendidikan, pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar,pembimbing guru pemula dalam program induksi, pembimbing siswa dalam kegiatanekstrakurikuler, pembimbing pada penyusunan karya tulis ilmiah dan karya inovatif,atau melaksanakan pembimbingan pada kelas yang menjadi tanggung jawabnya.6. Penilaian Prestasi Kerja PNS guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugastambahan adalah suatu proses penilaian secara sistematisyang dilakukan olehpejabat penilai terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja guru dan/atauguru yang diberi tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsisekolah/madrasah yang selanjutnya disebut Penilaian Prestasi Kerja Guru, KepalaSekolah, dan Guru yang Diberi Tugas Tambahan.7. Prestasi Kerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap guru dan/atau guru ndenganfungsisekolah/madrasah PNS pada suatu satuan pendidikan sesuai dengan sasaran kerjapegawai.8. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dantarget yang akan dicapai oleh seorang PNS guru dan/atau guru yang diberi tugasiv

tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah untukkurun waktu satu tahun.9. Uraian Tugas adalah suatu paparan semua tugas jabatan yang merupakan tugaspokok pemangku jabatan dalam memproses bahan kerja menjadi hasil kerja denganmenggunakan perangkat kerja dalam kondisi tertentu.10. Kegiatan Tugas Jabatan adalah tugas pekerjaan yang wajib dilakukan dalam rangkapelaksanaan fungsi jabatan fungsional guru dan/atau guru yang diberi tugastambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.11. Target adalah jumlah beban kerja yang akan dicapai dari setiap pelaksanaan tugasjabatan fungsional guru dan/atau guru yang diberi tugas tambahan dan/atau tugaslain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang ditetapkan setiap tahun.12. Perilaku Kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan olehPNS guru dan/atau guru yang mendapatkan tugas tambahan dan/atau tugas lainyang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah atau tidak melakukan sesuatu yangseharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.13. Rencana Kerja Tahunan yang selanjutnya disingkat RKT adalah rencana yangmemuat kegiatan tahunan dan target yang akan dicapai sebagai penjabaran darisasaran dan program yang telah ditetapkan oleh kepala sekolah yang disetujui olehkomite sekolah pada satuan pendidikan.14. Pejabat Penilai adalah atasan langsung PNS guru dan/atau guru yang diberi tugastambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yangdinilai, dengan ketentuan bagi guru oleh kepala sekolah dan bagi kepala sekolaholeh Kepala UPTD/Kepala Dinas Pendidikan/Kepala Kantor Kabupaten/KotaKemenag/Kepala Kantor yang membina pendidik pada instansi lain/pejabat yangditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.15. Atasan Pejabat Penilai adalah atasan langsung pejabat penilai atau pejabat lainyang ditentukan.16. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah PPKPusat, PPK Provinsi, dan PPK Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud ngpengangkatan,pemindahan, dan pemberhentian PNS guru dan/atau guru yang diberi tugastambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah .17. Jabatan Fungsional Guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup,tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik,mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi pesertadidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, danpendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang didudukioleh PNS.v

18. Tugas utama Guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalurpendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah serta tugas tambahanyang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.19. rencanamenilaidanmengevaluasi hasil pembelajaran, menyusun dan melaksanakan program perbaikandan pengayaan terhadap peserta didik.20. Kegiatan Bimbingan adalah kegiatan guru dan/atau guru yang diberi tugastambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah dalammenyusun rencana bimbingan, melaksanakan bimbingan, mengevaluasi proses danhasil bimbingan, serta melakukan perbaikan tindak lanjut bimbingan denganmemanfaatkan hasil evaluasi.21. nkebutuhan,bertahap,berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya.22. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilaibutir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang guru dan/atau guru yang diberitugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasahdalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.23. Penilaian Kinerja Guru dan/atau guru yang diberi tugas tambahan dan/atau tugaslain yang relevan dengan fungsi Sekolah/Madrasah adalah penilaian dari tiap butirkegiatan tugas utamaguru dan/atau guru yang diberi tugas tambahan dan/atautugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah dalam rangka pembinaankarier kepangkatan dan jabatannya.24. Sistem Paket adalah penilaian secara utuh terhadap perencanaan dan pelaksanaanpembelajaran, evaluasi dan penilaian, analisis hasil penilaian dan pelaksanaantindak lanjut hasil penilaian, tugas tambahan atau tugas lain tertentu yang relevandengan fungsi sekolah/madrasah.25. Pengembangan Diri adalah upaya untuk mengembangkan profesionalisme diri agarmemiliki kompetensi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan ataukebijakan pendidikan nasional serta perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi,dan/atau seni.26. Publikasi Ilmiah adalah karya tulis ilmiah yang dibuat oleh guru dan telahdipublikasikan terutama kepada masyarakat guru.27. Karya Inovatif adalah karya hasil pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi,dan/atau seni yang dibuat oleh guru danbermanfaat bagi pendidikan dan/ataumasyarakat.vi

BAB IPENDAHULUANA.Latar BelakangUndang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-UndangNomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian mengamanatkan bahwa untukmewujudkan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan diperlukanPegawai Negeri Sipil (PNS) yang profesional, bertanggung jawab, jujur dan adil melaluipembinaan yang dilaksanakan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yangdititik beratkan pada sistem prestasi kerja. Selanjutnya untuk menjamin obyektivitas dalammempertimbangkan pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkat diadakanpenilaian prestasi kerja.Penilaian prestasi kerja PNS yang dikenal dengan Daftar Penilaian Prestasi KerjaPegawai (DP3) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1979 tentangPenilaian Prestasi Kerja PNS telah dinyatakan tidak berlaku sejak ditetapkan PeraturanPemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai NegeriSipil. Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 diatur dalamPeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2013 tentangKetentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011.Dalam ketentuan pelaksanaan PP Nomor 46 tahun 2011 tersebut, parametermengenai Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Perilaku Kerja khusus untuk guru perludisesuaikan agar relevan pada hakikat tugas guru baik utama maupun penunjangyang relevan.Penilaian prestasi kerja bagi guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahandilaksanakan untuk mengevaluasi kinerja guru, kepala sekolah, dan guru yang diberitugas tambahan, yang dapat memberi petunjuk bagi pejabat yang berkepentingandalam rangka pembinaan profesi guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugastambahan secara obyektif. Hasil penilaian prestasi kerja akan dimanfaatkan antara lainsebagai dasar pertimbangan penetapan keputusan kebijakan pembinaan karier guru,kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan yang berkaitan dengan bidangpekerjaan, pengangkatan dan penempatan, pengembangan, penghargaan, sertadisiplin. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang SistemPendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru danDosen yang mengamanatkan guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan berhakmendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.Penilaian prestasi kerja dimaksud dilaksanakan secara sistematis yang penekanannyapada tingkat capaian sasaran kerja atau tingkat capaian kinerja guru, kepala sekolah,1

dan guru yang diberi tugas tambahan sebagaimana telah direncanakan, disusun dandisepakati bersama oleh guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahandengan atasan langsungnya. Penilaian prestasi kerja guru, kepala sekolah, dan guruyang diberi tugas tambahan secara strategis diarahkan melalui penilaian Sasaran KerjaPegawai (SKP) dan Perilaku Kerja Pegawai dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.Penilaian Prestasi Kerja bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan guru, kepalasekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan berdasarkan prinsip obyektif, terukur,akuntabel, partisipatif, dan transparan. Untuk memenuhi prinsip penilaian tersebutdiperlukan suatu pedoman penilaian prestasi kerja yang sesuaidengan tanggungjawab dan wewenang pelaksanaan tugas jabatan guru, kepala sekolah, dan guru yangdiberi tugas tambahan.B.Dasar Hukum1.Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang SistemPendidikan Nasional;2.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru danDosen;3.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang StandarNasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PemerintahNomor 32 Tahun 2013;4.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;5.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang DisiplinPegawai Negeri Sipil;6.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2011 tentangPenilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil;7.Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan FungsionalGuru dan Angka Kreditnya;8.Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan KepegawaianNegara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2010 dan Nomor 03/V/PB/2010tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;9.Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 21Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;10.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah;2

11.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;12.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2007tentang Standar Pengelolaan Pendidikan;13.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2008tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Konselor;14.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2010tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah;15.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2010tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan AngkaKreditnya;16.Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 1Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil;C.TujuanTujuan penyusunan pedoman ini adalah sebagai berikut.1. Meningkatkan pemahaman, wawasan, dan kesamaan persepsi guru, pejabatpenilai, dan pemangku kepentingan lai

Penilaian prestasi kerja bagi guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan dilaksanakan untuk mengevaluasi kinerja guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan, yang dapat memberi petunjuk bagi pejabat yang berkepentingan dalam rangka pembinaan profesi guru, ke

Related Documents:

pasal 9 : pedoman laporan tugas akhir 13 12. pasal 10 : pedoman teknis penulisan laporan tugas akhir 16 13. pasal 11 : pedoman teknis gambar kerja 20 14. pasal 12 : pedoman gambar presentasi 24 15. pasal 13 : poster presentasi 25 16. pasal 14 : skema material dan maket 27 17. .

Pedoman Prinsip-Prinsip Bisnis / CoBP Mengamalkan Pedoman Konsultasi Hukum Manajemen Risiko yang Bertanggung jawab. 4 . penjelasan sederhana tentang etika kita dalam beroperasi. Pedoman ini kita inform

yang telah dilakukan oleh UMRI adalah penyusunan Pedoman Umum Tata Kelola UMRI. Pedoman ini merupakan wujud bahwa UMRI merupakan organisasi yang sangat mementingkan pengendalian mutu atas kegiatan organisasi. Pedoman ini merupakan bagian dari sistem informasi manajemen yang berisi pedoman pekerjaan dalam tiap bidang, yaitu bidang akademik, sumber daya manusia, sarana prasarana, dan keuangan .

Sebagai pedoman yang bersifat dinamis, Pedoman Tata Kelola Perusahaan ini akan dikaji secara berkala dan berkelanjutan sesuai dengan dinamika lingkungan usaha yang terjadi. Namun demikian, dalam setiap perubahannya Perseroan tidak akan mengorbankan nilai-nilai yang telah ada hanya untuk keuntungan jangka pendek. 2. PENGERTIAN Pedoman Tata Kelola Perusahaan merupakan kristalisasi kaidah-kaidah .

1.2 Maksud Penyusunan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Maksud penyusunan Pedoman GCG adalah untuk menyempurnakan Pedoman Pupuk Kaltim yang ada sehingga menjadi suatu sistem kebijakan yang terintegrasi sesuai prinsip-prinsip GCG. Kedudukan Pedoman GCG merupakan dasar bagi Direksi dan Manajemen untuk mengambil keputusan dan kebijakan. Hal ini untuk memastikan bahwa setiap kebijakan Pupuk .

penulisan proposal dan skripsi serta memenuhi azas keseragaman penulisan yang berlaku bagi mahasiswa dalam lingkup Fakultas Kehutanan dan Ilmu Lingkungan. Buku Pedoman Penulisan Proposal dan Skripsi ini secara umum dibagi atas 2 (dua ) bagian, yaitu: (1) Pedoman Penulisan Proposal Penelitian dan (2) Pedoman Penulisan Skripsi.

Pedoman Tata Naskah Dinas adalah pedoman pengelolaan informasi tertulis yang meliputi pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengesahan, distribusi, dan penyimpanan naskah dinas, serta media yang digunakan dalam kedinasan. Pasal 2 Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Universitas Negeri Semarang sebagaimana

API 526 provides effective discharge areas for a range of sizes in terms of letter designations, “D” through “T.” 3.19 Flutter Fluttering is where the PRV is open but the dynamics of the system cause abnormal, rapid reciprocating motion of the moveable parts of the PRV. During the fluttering, the disk does not contact the seat but reciprocates at the frequency of the flutter. 3.19 .