STANDAR INTERNASIONAL PRAKTIK PROFESIONAL

2y ago
37 Views
2 Downloads
703.28 KB
44 Pages
Last View : 5d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Callan Shouse
Transcription

Standar Internasional Praktik Profesional Audit Internal (Standar)STANDAR INTERNASIONAL PRAKTIK PROFESIONALAUDIT INTERNAL(STANDAR)Direvisi : Oktober 2016Efektif : Januari 2017Halaman 1 2016 The Institute of Internal Auditors

Standar Internasional Praktik Profesional Audit Internal (Standar)DAFTAR ISIPENDAHULUAN . 4STANDAR ATRIBUT . 71000 - Tujuan, Kewenangan, dan Tanggung Jawab . 71010 - Mengakui Panduan yang Diwajibkan pada Piagam audit internal . 71100 - Independensi dan Objektivitas. 81110 - Independensi Organisasi . 81120 - Objektivitas Individual . 101130 - Kendala terhadap Independensi atau Objektivitas. 101210 - Kecakapan. 111220 - Kecermatan Profesional (Due Professional Care) . 131230 - Pengembangan Profesional Berkelanjutan . 141310 - Persyaratan Program Asurans dan Peningkatan Kualitas . 141321 - Penggunaan frasa “Kesesuaian dengan Standar Internasional Praktik Profesionalaudit internal”. 161322 - Pengungkapan Ketidaksesuaian . 16STANDAR KINERJA . 172010 - Perencanaan . 182020 - Komunikasi dan Persetujuan . 192030 - Pengelolaan Sumber Daya . 192040 - Kebijakan dan Prosedur . 192050 Koordinasi dan Penyandaran . 192060 - Laporan kepada manajemen senior dan dewan . 202070 - Penyedia Jasa Eksternal dan Tanggung Jawab Organisasi pada audit internal . 222100 - Sifat Dasar Pekerjaan. 222110 - Tata Kelola. 232120 - Manajemen Risiko . 242130 - Pengendalian. 252200 - Perencanaan Penugasan . 262210 - Tujuan Penugasan . 272220 - Ruang Lingkup Penugasan . 282230 - Alokasi Sumber Daya Penugasan . 28Direvisi : Oktober 2016Efektif : Januari 2017Halaman 2 2016 The Institute of Internal Auditors

Standar Internasional Praktik Profesional Audit Internal (Standar)2240 - Program Kerja Penugasan. 292300 - Pelaksanaan Penugasan . 292310 - Pengidentifikasian Informasi . 292340 - Supervisi Penugasan . 312400 - Komunikasi Hasil Penugasan . 312410 - Kriteria Komunikasi . 312420 - Kualitas Komunikasi . 322421 - Kesalahan dan Kealpaan. 342430 - Penggunaan frasa “Dilaksanakan sesuai dengan Standar Internasional PraktikProfesional audit internal” . 342431 - Pengungkapan atas Penugasan yang Tidak Patuh terhadap Standar . 342440 - Penyampaian Hasil Penugasan . 342450 - Pendapat Umum. 362500 - Pemantauan Perkembangan . 362600 - Komunikasi Penerimaan Risiko . 37DAFTAR ISTILAH . 38Direvisi : Oktober 2016Efektif : Januari 2017Halaman 3 2016 The Institute of Internal Auditors

Standar Internasional Praktik Profesional Audit Internal (Standar)PENDAHULUANAudit internal diselenggarakan pada berbagai lingkungan hukum dan budaya; untukberbagai organisasi yang memiliki beraneka ragam tujuan, ukuran, kompleksitas, danstruktur; dan oleh berbagai pihak, baik di dalam maupun di luar organisasi. Walaupunperbedaan dapat mempengaruhi praktik audit internal pada setiap lingkungannya,kesesuaian terhadap Standar Internasional Praktik Profesional Audit Internal dari TheIIA (selanjutnya disebut “Standar”) merupakan hal yang esensial dalam pemenuhantanggung jawab audit internal dan aktivitas audit internal. Tujuan Standar adalahuntuk:1. Memberikan panduan untuk pemenuhan unsur-unsur yang diwajibkan dalamKerangka Praktik Profesional Internasional (International Professional PracticesFramework).2. Memberikan kerangka kerja dalam melaksanakan dan meningkatkan berbagaibentuk layanan audit internal yang bernilai tambah.3. Menetapkan dasar untuk mengevaluasi kinerja audit internal.4. Mendorong peningkatan proses dan operasional organisasi.Standar mencakup serangkaian prinsip dan persyaratan wajib (mandatory) yangterdiri dari: Pernyataan persyaratanpokok, yangberisi persyaratandasar praktikprofesional audit internal dan pedoman evaluasi efektivitas kinerjanya, yangberlaku secara internasional pada tingkatan organisasi dan individual. Interpretasi, yang menjelaskan lebih lanjut istilah dan konsep yang digunakandalam Standar.Standar, bersama dengan Kode Etik, merupakan unsur-unsur wajib (mandatory) dariKerangka Praktik Profesional Internasional, oleh karena itu, kesesuaian terhadapKode Etik dan Standar menunjukkan kesesuaian terhadap seluruh unsur wajib(mandatory) dalam Kerangka Praktik Profesional Internasional,Standar menggunakan istilah-istilah,sebagaimana didefinisikan secara khususdalam Daftar Istilah. Unuk dapat memahami dan menerapkan Standar secara benar,Direvisi : Oktober 2016Efektif : Januari 2017Halaman 4 2016 The Institute of Internal Auditors

Standar Internasional Praktik Profesional Audit Internal (Standar)perlu dipertimbangkan makna khusus istilah pada Daftar Istilah. Lebih lanjut, Standarmenggunakan istilah ‘harus’ untuk persyaratan yang mutlak harus dipenuhi, danistilah ‘semestinya’, untuk kesesuaian yang sangat dianjurkan (kecuali apabilaberdasarkan pertimbangan profesional, keadaan yang ada membenarkan perlunyadeviasi).Standar terdiri dari dua kelompok utama: Standar Atribut dan Standar Kinerja. StandarAtribut mengatur atribut organisasi dan individu yang melaksanakan audit internal.Standar Kinerja mengatur sifat audit internal dan menetapkan kriteria mutu untukmengukur kinerja jasa audit internal. Standar Atribut dan Standar Kinerja diterapkanpada seluruh jenis jasa audit internal.Standar Implementasimerinci Standar Atribut dan Standar Kinerja denganmenyajikan persyaratan tertentu untuk setiap jenis jasa audit internal, yaitu dengankode (A) untuk asurans/Assurance, dan kode (C) untuk konsultansi/Consulting.Jasa assurance (asurans) merupakan kegiatan penilaian bukti obyektif oleh auditorinternal untuk memberikan pendapat atau simpulan mengenai suatu entitas, operasi,fungsi, proses, sistem, atau subyek lainnya. Sifat dan ruang lingkup suatu penugasanasurans ditentukan oleh auditor. Pada umumnya, terdapat tiga pihak yang berperanserta dalam pelaksanaan jasa asurans, yaitu (1) seorang atau sekelompok orangyang terlibat secara langsung dengan entitas, operasi, fungsi, proses, sistem, ataupermasalahan lainnya – disebut pemilik proses; (2) seorang atau sekelompok orangyang melakukan penilaian/assessment – disebut auditor internal; (3) seorang atausekelompok orang yang memanfaaatkan hasil penilaian/assessment – disebutpengguna.Jasa consulting/konsultansi adalah jasa yang bersifat pemberian nasihat, yang padaumumnya diselenggarakan berdasarkan permintaan spesifik dari klien. Sifat danruang lingkup jasa konsultansi didasarkan atas kesepakatan dengan klien. Jasakonsultansi pada umumnya melibatkan dua pihak, yaitu (1) seorang atau sekelompokorang yang memberikan nasihat – auditor internal; dan (2) seorang atau sekelompokorang yang menerima nasihat – klien penugasan. Ketika melaksanakan jasaDirevisi : Oktober 2016Efektif : Januari 2017Halaman 5 2016 The Institute of Internal Auditors

Standar Internasional Praktik Profesional Audit Internal (Standar)konsultansi, auditor internal harus selalu mempertahankan obyektivitas dan tidakmenerima/mengambil alih tanggungjawab manajemen.Standar diterapkan pada individu auditor internal dan aktivitas audit internal secarakeseluruhan. Seluruh individu auditor internal bertanggungjawab untuk mematuhiStandar terkait dengan tanggung jawab individu dalam hal obyektivitas, profisiensi(kecakapan), kehati-hatian yang professional dan Standar yang terkait dengan kinerjadan tanggung jawab pekerjaannya. Kepala Satuan audit internal bertanggungjawabatas kesesuaian aktivitas audit internal terhadap seluruh bagian dari Standar.Dalam hal auditor internal atau aktivitas audit internal dilarang oleh hukum atauperaturan perundang-undangan untuk mematuhi bagian tertentu dari Standar, makakesesuaian terhadap seluruh bagian lain dari Standar dan pengungkapan penjelasansecukupnya sangat diperlukan.Jika Standar dipergunakan bersama dengan ketentuan yang diterbitkan oleh badanlain yang memiliki kewenangan, komunikasi audit internal dapat menyebutkan jugapenggunaan ketentuan lain, jika diperlukan. Dalam kasus ketika aktivitas audit internalmenunjukkan kesesuaian dengan Standar dan terdapat inkonsistensi antara Standardan ketentuan-ketentuan lain, auditor internal dan aktivitas audit internal harusmemenuhi Standar dan dapat mematuhi ketentuan lain tersebut jika ketentuan itulebih mengikat.Reviu dan pengembangan Standar merupakan proses yang berkelanjutan. BadanStandar audit internal Internasional ditugaskan untuk melakukan konsultansi dandiskusi yang mendalam sebelum penerbitan suatu Standar. Hal tersebut mencakupperolehan pendapat publik di seluruh dunia melalui penyusunan exposure draft.Seluruh exposure draft diunggah dalam website The IIA serta dikirimkan ke seluruhafiliasi The IIA.Saran dan komentar terkait Standar ini dapat disampaikan ke:The Institute of Internal AuditorsStandards and Guidance1035 Greenwood Blvd, Suite 401Lake Mary, FL 32746, USAE-mail: guidance@theiia.orgWeb: www.globaliia.orgDirevisi : Oktober 2016Efektif : Januari 2017Halaman 6 2016 The Institute of Internal Auditors

Standar Internasional Praktik Profesional Audit Internal (Standar)STANDAR INTERNASIONAL PRAKTIK PROFESIONALAUDIT INTERNAL (STANDAR)STANDAR ATRIBUT1000 - Tujuan, Kewenangan, dan Tanggung JawabTujuan, kewenangan, dan tanggung jawab aktivitas audit internal harus didefinisikansecara formal dalam suatu piagam audit internal, dan harus sesuai dengan Misi auditinternal dan unsur-unsuryang diwajibkan dalam Kerangka Praktik ProfesionalInternasional (Prinsip Pokok Praktik Profesional audit internal, Kode Etik, Standar danDefinisi audit internal). Kepala audit internal (KAI) harus mengkaji secara periodik piagamaudit internal dan menyampaikannya kepada manajemen senior dan dewan untukmemperoleh persetujuan.Interpretasi:Piagam audit internal merupakan dokumen resmi yang mendefinisikan tujuan,kewenangan dan tanggung jawab aktivitas audit internal. Piagam audit internalmenetapkan posisi aktivitas audit internal dalam organisasi, termasuk sifat hubunganpelaporan fungsional Kepala audit internal kepada dewan; memberikan kewenanganuntuk mengakses catatan, personil, dan properti fisik yang berkaitan denganpelaksanaan penugasan; dan mendefinisikan ruang lingkup aktivitas audit internal.Persetujuan akhir atas piagam audit internal berada pada dewan.1000.A1 - Sifat jasa asurans yang diberikan kepada organisasi harusdidefinisikan dalam piagam audit internal. Apabila jasa asurans juga diberikankepada pihak di luar organisasi, sifatjasa asurans tersebut juga harusdidefinisikan dalam piagam audit internal.1000.C1 - Sifat jasa konsultansi harus didefinisikan dalam piagam audit internal.1010 - Mengakui Panduan yang Diwajibkan pada Piagam Audit InternalSifat wajib Prinsip Pokok Praktik Profesional audit internal, Kode Etik, Standar danDefinisi audit internal harus dinyatakan pada piagam audit internal. Kepala auditinternal harus mendiskusikan Misi audit internal dan unsur wajib (mandatory)Direvisi : Oktober 2016Efektif : Januari 2017Halaman 7 2016 The Institute of Internal Auditors

Standar Internasional Praktik Profesional Audit Internal (Standar)Kerangka Praktik Profesional Internasional dengan manajemen senior dan dewan.1100 - Independensi dan ObjektivitasAktivitas audit internal harus independen dan auditor internal harus obyektif dalammelaksanakan tugasnya.Interpretasi:Independensi adalah kondisi bebas dari situasi yang dapat mengancam kemampuanaktivitas auditor internal untuk dapat melaksanakan tanggung jawabnya secara tidakmemihak. Untuk mencapai tingkat independensi yang dibutuhkan dalam rangkamelaksanakan tanggung jawab aktivitas audit internal, Kepala audit internal harusmemiliki akses langsung dan tak terbatas kepada manajemen senior dan dewan. Haltersebut dapat dicapai melalui hubungan pelaporan ganda kepada manajemensenior dan dewan. Ancaman terhadap independensi harus dikelola dari tingkatindividu auditor internal, penugasan, fungsional, dan organisasi.Objektivitas adalah suatu sikap mental tidak memihak yang memungkinkan auditorinternal melaksanakan tugas sedemikian rupa sehingga mereka memiliki keyakinanterhadap hasil kerja mereka dan tanpa kompromi dalam mutu. Objektivitasmensyaratkan auditor internal untuk tidak mendasarkan pertimbangannya kepadapihak lain menyangkut permasalahan audit. Ancaman terhadap objektivitas harusdikelola dari tingkat individu auditor internal, penugasan, fungsional, dan levelorganisasi.1110 - Independensi OrganisasiKepala audit internal harus bertanggungjawab kepada suatu level dalam organisasiyang memungkinkan aktivitas audit internal dapat melaksanakan tanggungjawabnya. Kepala audit internal harus melaporkan kepada dewan, paling tidaksetahun sekali, independensi organisasi aktivitas audit internal.Direvisi : Oktober 2016Efektif : Januari 2017Halaman 8 2016 The Institute of Internal Auditors

Standar Internasional Praktik Profesional Audit Internal (Standar)Interpretasi:Independensi organisasi dapat terpenuhi secara efektif apabila kepala audit internalmelapor secara fungsional kepada dewan. Contoh laporan fungsional kepada dewanmeliputi keterlibatan dewan dalam: Persetujuan terhadap piagam audit internal; Persetujuan terhadap perencanaan audit internal berbasis risiko; Persetujuan terhadap anggaran dan sumber daya audit internal; Penerimaan laporan dari kepala audit internal atas kinerja aktivitas auditinternal dibandingkan dengan rencana dan hal-hal lainnya; Persetujuan keputusan terkait dengan penugasan dan pemberhentian Kepalaaudit internal; Persetujuan terhadap remunerasi kepala audit internal; dan Permintaan penjelasan kepada manajemen dan kepala audit internal untukmeyakinkan apakah terdapat ketidakcukupan ruang lingkup atau pembatasansumber daya.1110.A1--Aktivitas audit internal harus bebas dari campur tangan dalampenentuan ruang lingkup audit internal, pelaksanaan penugasan, dan pelaporanhasilnya. Kepala audit internal harus mengungkapkan campur tangan itu kepadadewan dan mendiskusikan implikasinya.1111-Interaksi Langsung dengan DewanKepala audit internal harus berkomunikasi dan berinteraksi langsung dengan dewan.1112-Peran Kepala Audit Internal di Luar Audit InternalKetika kepala audit internal memiliki atau diharapkan memiliki peran dan/atautanggung jawab yang berada di luar audit internal, beberapa pengaman harusdisiapkan untuk membatasi kendala terhadap independensi dan obyektivitas.Direvisi : Oktober 2016Efektif : Januari 2017Halaman 9 2016 The Institute of Internal Auditors

Standar Internasional Praktik Profesional Audit Internal (Standar)1120 - Objektivitas IndividualAuditor internal harus memiliki sikap mental tidak memihak dan tanpa prasangka,serta senantiasa menghindarkan diri dari kemungkinan timbulnya pertentangankepentingan.Interpretasi:Pertentangan kepentingan adalah suatu situasi di mana auditor, yang dalam posisimengemban kepercayaan, memiliki pertentangan antara kepentingan profesionaldan kepentingan pribadi. Pertentangan kepentingan tersebut dapat menimbulkankesulitan bagi auditor internal untuk melaksanakan tugas secara tidak memihak.Pertentangan kepentingan dapat muncul, meski tanpa adanya kegiatan yang tidaketis atau tidak sesuai ketentuan. Pertentangan kepentingan dapat menimbulkansuatu perilaku yang tidak pantas yang dapat merusak kepercayaan kepada auditorinternal, aktivitas audit internal dan profesi. Pertentangan kepentingan dapatmempengaruhi kemampuan individu untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya secara objektif.1130 - Kendala terhadap Independensi atau ObjektivitasJika independensi atau objektivitas terkendala, baik dalam fakta maupun dalampenampilan (appearance), detail dari kendala tersebut harus diungkapkan kepadapihak yang berwenang. Bentuk pengungkapan tergantung pada bentuk kendalatersebut.Interpretasi:Kendala terhadap independensi organisasi dan objektivitas individu dapatmencakup, namun tidak terbatas pada, pertentangan kepentingan personal,pembatasan ruang lingkup, pembatasan akses terhadap catatan, personil, danproperti, serta pembatasan sumber daya, seperti pendanaan.Penentuan mengenai pihak-pihak yang sesuai atau berhak menerima laporanDirevisi : Oktober 2016Efektif : Januari 2017Halaman 10 2016 The Institute of Internal Auditors

Standar Internasional Praktik Profesional Audit Internal (Standar)terjadinya kendala independensi dan obje

Internasional (Prinsip Pokok Praktik Profesional audit internal, Kode Etik, Standar dan Definisi audit internal). Kepala audit internal (KAI) harus mengkaji secara periodik piagam audit internal dan menyampaikannya kepada manajemen sen

Related Documents:

umum bab vi ketentuan penutup standar kompetensi lulusan standar isi standar proses standar penilaian standar dosen & tenaga kependi standar sarana & prasarana standar pengelolaan standar pendanaan & pembiayaan standar hasil .

perdagangan internasional. Penggunaan standar internasional akan menjamin konsumen bahwa produk yang dikonsumsi sangatlah aman, efisien dan ramah lingkungan. Dengan demikian bagi bisnis, keuntungan standar internasional antara lain: 1. Hemat biaya, standar internasional akan mengoptimalkan op

perkembangan akuntansi internasional saat ini. Keenam Negara ini termasuk dalam pendiri Komite Standar Akuntansi Internasional (sekarang Badan Standar Akuntansi Internasional) yang memiliki peranan penting dalam mengarahkan agenda IASB. Keenam negara tersebut adalah Pranci

itu, untuk melakukan eksplanasi terhadap capaian output suatu satuan pendidikan perlu dilakukan pemantauan/pemetaan sekolah dalam pemenuhan 8 standar nasional pendidikan, yang mencakup: standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana

Standar Internasional ini memampukan organisasi untuk menggunakan pendekatan umum dan pemikiran berbasis resiko untuk mengintegrasikan sistem manajemen dengan persyaratan sistem manajemen yang lain. Standar Internasional ini be

Menetapkan suatu bentuk standar untuk penulisan “Standar Prosedur Operasional (SPO) dan cara merevisinya 2. PENANGGUNG JAWAB Penanggung Jawab mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Standar Prosedur Operasional adalah Apoteker Penanggung Jawab 3. PROSEDUR

Akuntansi memiliki standar kerangka teori konseptual, yang menjadi dasar pelaksanaan teknik-tekniknya, kerangka dasar konseptual ini terdiri dari standar (teknik, prinsip) dan praktik yang sudah diterima oleh umum karena kegunaannya dan kelogisannya. Standar itu disebut

American Revolution Lapbook Cut out as one piece. You will first fold in the When Where side flap and then fold like an accordion. You will attach the back of the Turnaround square to the lapbook and the Valley Forge square will be the cover. Write in when the troops were at Valley Forge and where Valley Forge is located. Write in what hardships the Continental army faced and how things got .