MATERI UJIAN DINAS - Universitas Negeri Yogyakarta

2y ago
63 Views
2 Downloads
284.06 KB
42 Pages
Last View : 1m ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Dani Mulvey
Transcription

MATERI UJIAN DINASSEJARAH KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA(KORPRI)Korps Pegawai Republik Indonesia merupakan suatu organisasi profesi beranggotakanseluruh Pegawai Negeri Sipil baik Departemen maupun Lembaga Pemerintah nonDepartemen. Korpri berdiri berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971, 29November 1971. Korpri dibentuk dalam rangka upaya meningkatkan kinerja,pengabdian dan netralitas Pegawai Negeri, sehingga dalam pelaksanaan tugasnyasehari-hari lebih dapat berdayaguna dan berhasil guna.Korpri merupakan organisasi ekstra struktural, secara fungsional tidak bisa terlepasdari kedinasan maupun di luar kedinasan. Sehingga keberadaan Korpri sebagai wadahunsur Aparatur Negara, Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat harus mampu menunjangpencapaian tugas pokok institusi tempat mengabdi.Latar belakang sejarah Korpri sangatlah panjang, pada masa penjajahan kolonialBelanda, banyak pegawai pemerintah Hindia Belanda, yang berasal dari kaum bumiputera. Kedudukan pegawai merupakan pegawai kasar atau kelas bawah, karenapengadaannya didasarkan atas kebutuhan penjajah semata.Pada saat beralihnya kekuasaan Belanda kepada Jepang, secara otomatis seluruhpegawai pemerintah eks Hindia Belanda dipekerjakan oleh pemerintah Jepang sebagaipegawai pemerintah.Setelah Jepang menyerah kepada Sekutu. Bangsa Indonesiamemproklamasikan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Pada saat berdirinyaNegara Kesatuan Republik Indonesia ini seluruh pegawai pemerintah Jepang secaraotomatis dijadikan Pegawai Negara Kesatuan Republik Indonesia.Pada tanggal 27 Desember 1949 Belanda mengakui kedaulatan RI, Pegawai NKRIterbagi menjadi tiga kelompok besar, pertama Pegawai Republik Indonesia yangberada di wilayah kekuasaan RI, kedua, Pegawai RI yang berada di daerah yangdiduduki Belanda (Non Kolaborator) dan ketiga, pegawai pemerintah yang bersediabekerjasama dengan Belanda (Kolaborator).Setelah pengakuan kedaulatan RI tanggal 27 Desember 1949, seluruh pegawai RI,pegawai RI non Kolaborator, dan pegawai pemerintah Belanda dijadikan Pegawai RISerikat. Era RIS, atau yang lebih dikenal dengan era pemerintahan parlementerdiwarnai oleh jatuh bangunnya kabinet. Sistem ketatanegaraan menganut sistemmulti partai. Para politisi, tokoh partai mengganti dan memegang kendalipemerintahan, hingga memimpin berbagai departemen yang sekaligus menyeleksipegawai negeri. Sehingga warna departemen sangat ditentukan oleh partai yangberkuasa saat itu. Dominasi partai dalam pemerintahan terbukti mengganggupelayanan publik. PNS yang seharusnya berfungsi melayani masyarakat (publik) dannegara menjadi alat politik partai. PNS pun menjadi terkotak-kotak.Prinsip penilaian prestasi atau karir pegawai negeri yang fair dan sehat hampirdiabaikan. Kenaikan pangkat PNS misalnya dimungkinkan karena adanya loyalitaskepada partai atau pimpinan Departemennya. Afiliasi pegawai pemerintah sangatkental diwarnai dari partai mana ia berasal. Kondisi ini terus berlangsung hinggadikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

Dengan Dekrit Presiden ini sistem ketatanegaraan kembali ke sistem Presidensiilberdasar UUD 1945. Akan tetapi dalam praktek kekuasaan Presiden sebagai kepalanegara dan kepala pemerintahan sangatlah besar. Era ini lebih dikenal dengan masaDemokrasi Terpimpin, sistem politik dan sistem ketatanegaraan diwarnai olehkebijakan Nasakom (Nasionalisme, Agama dan Komunisme).Dalam kondisi seperti ini, muncul berbagai upaya agar pegawai negeri netral darikekuasaan partai-partai yang berkuasa. Melalui Undang-Undang Nomor : 18 Tahun1961 ditetapkan bahwa Bagi suatu golongan pegawai dan/atau sesuatu jabatan,yang karena sifat dan tugasnya memerlukan, dapat diadakan larangan masuk suatuorganisasi politik (pasal 10 ayat 3). Ketentuan tersebut diharapkan akan diperkuatdengan dikeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengaturnya, tetapi disayangkanbahwa, PP yang diharapkan akan muncul ternyata tidak kunjung datang.Sistem pemerintahan demokrasi parlementer berakhir dengan meletusnya upayakudeta oleh PKI dengan G-30S. Pegawai pemerintah banyak yang terjebak danmendukung Partai Komunis.Pada awal era Orde Baru dilaksanakan penataan kembali pegawai negeri denganmunculnya Keppres RI Nomor : 82 Tahun 1971 tentang Korpri. Berdasarkan Kepresyang bertanggal 29 November 1971 itu, Korpri “merupakan satu-satunya wadah untukmenghimpun dan membina seluruh pegawai RI di luar kedinasan” (Pasal 2 ayat 2).Tujuan pembentukannya Korps Pegawai ini adalah agar “Pegawai Negeri RI ikutmemelihara dan memantapkan stabilitas politik dan sosial yang dinamis dalamnegara RI”.Akan tetapi Korpri kembali menjadi alat politik. UU No.3 Th.1975 tentang PartaiPolitik dan Golongan Karya serta Peraturan Pemerintah No.20 Th.1976 tentangKeanggotaan PNS dalam Parpol, makin memperkokoh fungsi Korpri dalam memperkuatbarisan partai. Sehingga setiap kali terjadi birokrasi selalu memihak kepada salah satupartai, bahkan dalam setiap Musyawarah Nasional Korpri, diputuskan bahwa organisasiini harus menyalurkan aspirasi politiknya ke partai tertentu.Memasuki Era reformasi muncul keberanian mempertanyakan konsep monoloyalitasKorpri, sehinga sempat terjadi perdebatan tentang kiprah pegawai negeri dalampembahasan RUU Politik di DPR. Akhirnya menghasilkan konsep dan disepakati bahwaKorpri harus netral secara politik. Bahkan ada pendapat dari beberapa pengurusdengan kondisi tersebut, sebaiknya Korpri dibubarkan saja, atau bahkan jika inginberkiprah di kancah politik maka sebaiknya membentuk partai sendiri.Setelah Reformasi dengan demikian Korpri bertekad untuk netral dan tidak lagimenjadi alat politik. Para Kepala Negara setelah era Reformasi mendorong tekadKorpri untuk senantiasa netral. Berorientasi pada tugas, pelayanan dan selalusenantiasa berpegang teguh pada profesionalisme. Senantiasa berpegang teguh padaPanca Prasetya Korpri.Peraturan Pemerintah Nomor 12 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor5 Tahun 1999 muncul untuk mengatur keberadaan PNS yang ingin jadi anggota Parpol.Dengan adanya ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah ini membuat anggota Korpritidak dimungkinkan untuk ikut dalam kancah partai politik apapun. Korpri hanyabertekad berjuang untuk mensukseskan tugas negara, terutama dalam melaksanakanpengabdian bagi masyarakat dan negara.

VISI, MISI, DAN TUJUANVISIKorpri adalah wadah untuk m enghim pun seluruh Pegawai RepublikIndonesia dem i m eningkatkan perjuangan, pengabdian serta kesetiaankepada cita - cita perjuangan Bangsa dan Negara Kesatuan RepublikIndonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang - Undang Dasar 1945bersifat Dem okratis, Mandiri, Bebas, Netral, dan Bertanggung jawab.MISI1.Meningkatkan kesejahteraan dan profesionalism e para anggotanya.2.Sebagai pengayom para anggotanya.3.Penyalur kepentingan para anggotanya.4.Sebagai m itra k erja yang aktif dalam proses pengam bilan keputusandan kebijaksanaan Instansi yang bersangkutan, sesuai denganketentuan Peraturan Perundang - undangan yang berlaku.TUJUAN1.Terjam innya perlindungan hak - hak Pegawai R.I. guna tercapainyaketenangan dan k elangsungan kerja dan usaha untuk m eningkatkantaraf hidup, kecerdasan dan kesejahteraan Pegawai R.I. besertakeluarganya.2.Terhim pun dan bersatunya Pegawai R.I. untuk m ewujudkan rasasetia kawan dan persaudaraan sesam a Pegawai R.I.

kanPancasiladanUndang- anprofesionalisme.

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIANOMOR 26 TAHUN 2000TENTANGPENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASARKORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIAMenimbang:Mengingat:PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,a.bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja, pengabdiandan netralitas Pegawai Negeri sehingga dalampelaksanaan tugasnya sehari-hari dapat lebih berdayaguna dan berhasil guna, Korps Pegawai RepublikIndonesia (KORPRI) sebagai wadah organisasi profesi bagiPegawai Negeri yang dibentuk dengan KeputusanPresiden Nomor 82 Tahun 1971 perlu untuk disesuaikandengan tuntutan perkembangan keadaan;b.bahwa pada tanggal 15 sampai dengan 17 Pebruari 1999telah diselenggarakan Musyawarah Nasional Kelima KorpsPegawai Republik Indonesia (KORPRI) di Jakarta;c.bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a danb diatas, dipandang perlu mengesahkan Anggaran DasarKorps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) yangdihasilkan dalam Musyawarah Nasional Kelima KorpsPegawai Republik Indonesia (KORPRI) pada tanggal 15sampai dengan 17 Pebruari 1999 dengan KeputusanPresiden;1.2.Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 tentang KorpsPegawai Republik Indonesia;MEMUTUSKAN:Menetapkan:KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PERUBAHANANGGARAN DASAR KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONSIA.

Pasal 1Mengesahkan perubahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesiasebagaimana terlampir dalam Keputusan Presiden ini, sebagai penyempurnaanterhadap Anggaran Dasar yang telah disahkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor63 Tahun 1994 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia(KORPRI).Pasal 2Dengan ditetapkannya pengesahan perubahan Anggaran Dasar Korps Pegawai RepublikIndonesia dengan Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun1994 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI),dinyatakan tidak berlaku lagi.Pasal 3Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.Ditetapkan di Jakartapada tanggal 24 Pebruari 2000PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,ttdABDURRAHMAN WAHID

LAMPIRANKEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIANomor: 26 Tahun 2000Tanggal : 24 Pebruari 2000ANGGARAN DASARKORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIAPEMBUKAANBahwa pembangunan yang dilaksanakan bangsa Indonesia dalam rangka mengisi citacita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, adalah untuk mewujudkan masyarakatadil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dalamrangka mencapai citacita kemerdekaan tersebut, Pegawai Republik Indonesia telahmembuktikan peran sertanya dalam perjuangan kemerdekaan serta pembangunanbangsa dari masa ke masa.Untuk meningkatkan peran Pegawai Republik Indonesia agar lebih berdaya guna danberhasil guna bagi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara, khususnyameningkatkan kesejahteraan Pegawai Republik Indonesia dan keluarganya, makaPegawai Republik Indonesia menghimpun diri dalam Korps Pegawai Republik Indonesiayang mandiri.Dalam rangka melaksanakan kebijakan Korps Pegawai Republik Indonesia dalamnegara kesatuan Republik Indonesia yang ber-Bhinneka Tunggal Ika, maka AnggaranDasar dan Anggaran Rumah Tangga Pegawai Republik Indonesia berpegang padawawasan kebersamaan di kalangan Korpri yang selanjutnya terhimpun dalam KorpsPegawai Republik Indonesia dengan menjunjung tinggi prinsip persatuan dankesatuan.Untuk itu pengembangan dan pembinaan organisasi Korps Pegawai Republik Indonesiadiarahkan pada bentuk struktur organisasi Korps Pegawai Republik Indonesia yangdemokratis, mandiri, bebas, netral, dan bertanggung jawab serta memiliki jiwakepemimpinan yang aspiratif, profesional mengacu pada efisiensi dan efektivitas dayajuang organisasi dengan lebih mengutamakan pada perlindungan dan kesejahteraananggota serta mewakili anggota di forum nasional ataupun internasional.Bahwa dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, organisasi Korps Pegawai RepublikIndonesia yang didirikan pada tanggal 29 Nopember 1971 menyusun perubahanAnggaran Dasar sebagai berikut :BAB IKETENTUAN UMUMPasal 1PengertianYang dimaksud dengan Pegawai Republik Indonesia dalam anggaran dasar ini adalah :a.pegawai negeri sipil;b.pegawai BUMN dan BUMD dan anak perusahaannya;c.petugas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan desa.

BAB IINAMA, SIFAT, WAKTU DAN KEDUDUKANPasal 2NamaOrganisasi ini bernama Korps Pegawai Republik Indonesia disingkat Korpri.Pasal 3SifatKorpri adalah wadah untuk menghimpun seluruh pegawai Republik Indonesia demimeningkatkan perjuangan, pengabdian serta kesetiaan kepada cita-cita perjuanganbangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar 1945 bersifat demokratis, mandiri, bebas, netral dan bertanggungjawab.(1)(2)Pasal 4Waktu dan KedudukanKorpri didirikan pada tanggal 29 Nopember 1971 dengan batas waktu yang tidakditentukan.Pimpinan Pusat Korpri berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.BAB IIIASAS, FUNGSI DAN KEDAULATANPasal 5AsasKorpri berasaskan Pancasila dengan bercirikan demokratis, profesionalisme,pengabdian, kemitraan, kebersamaan, kekeluargaan, dan gotong royong.Pasal 6FungsiKorpri berfungsi sebagai :1.pelopor dalam meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme anggota;2.pelindung dan pengayom para anggota;3.penyalur kepentingan para anggotanya;4.pendorong dalam meningkatkan taraf hidup sosial ekonomi masyarakat danlingkungannya;5.pelopor pelayanan dalam menyukseskan program pembangunan nasional;6.mitra kerja yang aktif sebagai organisasi pekerja dalam proses pengambilankeputusan dan kebijakan instansi yang bersangkutan sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 7Kedaulatan OrganisasiKedaulatan organisasi berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya melaluimusyawarah menurut jenjang organisasi.BAB IVTUJUAN DAN USAHAPasal 8TujuanTujuan Korpri adalah :1.mewujudkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan Pegawai RepublikIndonesia serta menjamin perlindungan hak-hak pegawai Republik Indonesiaguna mencapai ketenangan dan kelangsungan kerja dan usaha untukmeningkatkan taraf hidup, kecerdasan, dan kesejahteraan Pegawai RepublikIndonesia beserta keluarganya;2.menghimpun dan menyatukan Pegawai Republik Indonesia untuk mewujudkanrasa setia kawan dan tali persaudaraan antara sesama Pegawai RepublikIndonesia.Pasal 9UsahaDalam mencapai tujuan sebagaimana tersebut dalam Pasal 8, Korpri melakukanusaha- usaha sebagai berikut :a.meningkatkan peran serta anggota Korpri dalam pembangunan nasional untukmewujudkan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;b.memperjuangkan terciptanya dan terlaksananya peraturan perundangan untukterwujudnya kesejahteraan dan perlindungan hak-hak Pegawai RepublikIndonesia pada umumnya dan anggota Korpri pada khususnya;c.mengadakan upaya-upaya untuk mempertinggi mutu pengetahuan, keterampilanbidang pekerjaan dan/atau profesi serta kemampuan berorganisasi;d.bekerja sama dengan badan pemerintah dan swasta serta organisasi-organisasilain di dalam dan di luar negeri untuk melaksanakan usaha-usaha yang tidakbertentangan dengan asas dan tujuan organisasi;e.mendirikan usaha-usaha sosial ekonomi dan usaha-usaha lain yang sah danbermanfaat untuk melayani kebutuhan anggota, dengan tidak bertentangandengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;f.memperjuangkan anggota untuk memperoleh kesempatan yang sama dalampengembangan karir sesuai dengan kemampuan masing-masing;g.membina korps dalam mewujudkan kesatuan pola pikir, ucapan, dan tindakanserta pengembangan mental dan rohani yang baik.

BAB VPANJI, LAMBANG, LAGU, DOKTRIN DAN KODE ETIKPasal 10Dalam rangka membina jiwa korpri mempunyai panji, lambang, lagu, doktrin dankode etik yang ditetapkan oleh munas.BAB VIKEANGGOTAANPasal 11Korpri beranggotakan semua Pegawai Republik Indonesia sesuai dengan bidang tugasmasingmasing.BAB VIIHAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTAPasal 12Hak AnggotaAnggota organisasi mempunyai hak :a.memilih dan dipilih dalam kepengurusan;b.bicara, mengajukan pendapat dan saran untuk kemajuan organisasi;c.aktif dalam melaksanakan keputusan organisasi;d.mendapat perlindungan dan pembelaan atas perlakuan yang tidak adil atau atasberkurangnya hak-hak anggota sebagai pegawai serta dalam menghadapi perkaradi pengadilan;e.mendapat perlindungan dan pembelaan dalam tugas kedinasan.Pasal 13Kewajiban AnggotaAnggota organisasi mempunyai kewajiban untuk :a.menaati anggaran dasar/anggaran rumah tangga dan keputusan/peraturanorganisasi;b.membela dan menjunjung tinggi nama Korpri;c.membayar iuran;d.aktif dalam melaksanakan keputusan/peraturan organisasi;e.menghadiri dan mengikuti rapat, pertemuan serta kegiatan yang diadakanorganisasi.

BAB VIIISUSUNAN ORGANISASI DAN KEPENGURUSANPasal 14Susunan VertikalSusunan organisasi Korpri secara vertikal adalah sebagai berikut :a.tingkat nasional meliputi seluruh wilayah Republik Indonesia dipimpin olehdewan pengurus pusat disingkat DPP Korpri;b.tingkat propinsi dipimpin oleh dewan pengurus daerah disingkat DPD Korpri;c.tingkat kabupaten dipimpin oleh dewan pengurus cabang disingkat DPC Korpri;d.tingkat kecamatan dipimpin oleh dewan pengurus anak cabang disingkat DPACKorpri;e.tingkat desa/kelurahan dipimpin oleh Pengurus Ranting.Pasal 15Susunan Organisasi KORPRI Departemen, Lembaga Kesekretariatan Tertinggi/Tinggi Negara, Lembaga Pemerintah Non Departemen, BUMN/BUMDSusunan Korpri unit/sub unit departemen, lembaga kesekretariatan tertinggi/tingginegara,lembaga pemerintah non departemen, BUMN/BUMD secara vertikal dari tingkat pusatsampai tingkat ranting mempunyai hubungan administrasi teknis fungsional dan secarateritorial dikoordinasikan oleh dewan pengurus korpri sesuai dengan tingkatkedudukan korpri masingmasing.BAB IXMUSYAWARAH DAN RAPAT KERJAPasal 16Musyawarah dan Rapat KerjaJenis musyawarah dan rapat kerja diatur sebagai berikut :a.Musyawarah terdiri dari :(a) musyawarah nasional (munas);(b) musyawarah pimpinan (muspim);(c) musyawarah daerah (musda);(d) musyawarah cabang (muscab);(e) musyawarah anak cabang (munascab);(f) musyawarah ranting (musran).b.Rapat kerja terdiri dari :(a) rapat kerja nasional (rakernas);(b) rapat kerja daerah (rakerda);(c) rapat kerja cabang (rakercab);(d) rapat kerja anak cabang (rakerancab);(e) rapat kerja ranting (rakeran).

(1)(2)(3)(4)(5)(6)(7)(1)(2)Pasal 17Musyawarah NasionalMusyawarah nasional atau munas merupakan pemegang kedaulatan danpelaksana kekuasaan tertinggi organisasi.Musyawarah nasional diadakan setiap lima tahun sekali dan dihadiri oleh :a.Dewan Pengurus Pusat (DPP) Korpri;b.Utusan Pengurus Pusat Korpri departemen, lembaga pemerintahan nondepartemen, kesekretariatan lembaga tertinggi/tinggi negara, BUMN;c.Utusan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Korpri;d.Utusan Dewan Pengurus Cabang (DPC) Korpri.Musyawarah Nasional berwenang :a.menyatakan atau mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah TanggaKorpri;b.menilai laporan pertanggungjawaban Dewan Pengurus Pusat Korpri;c.menetapkan program umum organisasi;d.memilih Pengurus DPP Korpri;e.membentuk Komisi Verifikasi apabila diperlukan;f.menetapkan panji, lambang, lagu, doktrin dan kode etik Korpri.Dalam keadaan luar biasa musyawarah nasional dapat dipercepat ataspermintaan sekurangkurangnya 2/3 (dua pertiga) korpri departemen, lembagapemerintahan non departemen, kesekretariatan lembaga tertinggi/tingginegara, BUMN dan 2/3 (dua pertiga) Dewan Pengurus Daerah Korpri;Munas Luar Biasa dapat dilaksanakan bilamana :a.organisasi berada dalam keadaan darurat atau keadaan yangmembahayakan persatuan dan kesatuan dan/atau keadaan lainnya yangmembahayakan kelangsungan hidup organisasi;b.adanya suatu keadaan yang dihadapi oleh organisasi yang mengharuskanperlunya perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.Kewenangan Musyawarah Nasional Luar Biasa sama dengan MusyawarahNasional.Penundaan Musyawarah Nasional :a.Musyawarah Nasional dapat ditunda paling lama 1 (satu) tahun ataspermintaan Musyawarah Pimpinan;b.Apabila setelah ditunda selama 1 (satu) tahun ternyata tidak dapatdilaksanakan Musyawarah Nasional maka atas kesepakatan sekurangkurangnya 2/3 (dua pertiga) dari seluruh pengurus DPP Korpri dibentuk"caretaker" dengan tugas melaksanakan Musyawarah Nasional.Pasal 18Musyawarah PimpinanMusyawarah pimpinan adalah kekuasaan tertinggi antara dua musya

MATERI UJIAN DINAS SEJARAH KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA (KORPRI) Korps Pegawai Republik Indonesia merupakan suatu organisasi profesi beranggotakan seluruh Pegawai Negeri Sipil baik Departemen maupun Lembaga Pemerintah non Departemen. Korpri berdiri b

Related Documents:

3. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 4. Dinas Koperasi dan UKM 5. Dinas Perindustrian dan Perdagangan 6. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan 7. Dinas Kehutanan 8. Dinas Peternakan 9. Dinas Perkebunan 10. Dinas Kelautan dan Perikanan 2) DPRD PROVINSI : Anggota Komisi C dan B 3) KABUPATEN/KOTA 1.

nomor 0283/SKEP/BSNP/I/2018 tentang Kisi-kisi Ujian Sekolah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2017-2018; 14. Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang Nomor 02 Tahun 2017Tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Kota Semarang Tahun Pelajaran 2017-2018; 15. Rapat Kerja Dewan Guru SMP Islam terpadu PAPB Semarang tanggal 5 Februari 2018 tentang pelaksanaan Ujian Sekolah dan Ujian .

35 86Universitas Negeri Manado 001035 36 Universitas Negeri Makassar 001036 37 Universitas Negeri Jakarta 001037 88 38 Universitas Negeri Yogyakarta 001038 39 Universitas Negeri Surabaya 90001039 . 73 Politeknik Negeri Manado 005013 Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya 005

24 Politeknik Negeri Manado PTN 25 Politeknik Negeri Medan PTN 26 Politeknik Negeri Media Kreatif PTN 27 Politeknik Negeri Nusa Utara PTN . 68 Universitas Negeri Manado PTN 69 Universitas Negeri Medan PTN 70 Universitas Negeri Pa

Surat Dinas Pasal 9 (1) Surat dinas merupakan Naskah Dinas yang berkenaan dengan administrasi Universitas. (2) Tata cara pembentukan dan contoh surat dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I Nomor 8 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Rektor ini. Bagian Kedelapan Nota Dinas Pasal 10

mengetahui hasil belajar siswa, yaitu ujian harian, ujian tengah semester, ujian kenaikan kelas atau ujian akhir semester dan ujian nasional. Ujian merupakan hal yang biasa bagi siswa, namun t

1. Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga; 2. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; 3. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; 4. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; 5. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata; 6. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berenca

ARO37: Wilkhouse: An Archaeological Innvestigation . noted that this 75-year term was a breach of the 1705 entail which limited wadsets on the . Sutherland lands to 19 years and was deemed to be “a mark of exceptional favour” towards Hugh Gordon. Hugh Gordon was succeeded by his son John Gordon of Carrol who in turn died in 1807. He was then succeeded by his son, Joseph Gordon of Carrol .