PENERAPAN SISTEM DEPOSITO PADA BANK RIAU SYARIAH

2y ago
45 Views
3 Downloads
707.93 KB
50 Pages
Last View : Today
Last Download : 2m ago
Upload by : Ophelia Arruda
Transcription

LAPORAN AKHIRPENERAPAN SISTEM DEPOSITO PADA BANK RIAUSYARIAH PEKANBARU MENURUT EKONOMISYARIAHDiajukan Sebagai Syarat Untuk menyelesaikan studi pada programDiploma Tiga (D.III) Perbankan Syariah guna memperoleh gelar A.MdOLEH :RIRIN FAJARWATI00726000341PROGRAM DIPLOMA TIGA (D.III) PERBANKAN SYARIAHFAKULTAS SYARIAH DAN ILMU HUKUMUNIVERSITAS ISLAM NEGERISULTAN SYARIF KASIMRIAU2010

ABSTRAKSIPenelitian ini berjudul “ Penerapan Sistem Deposito pada Bank RiauSyariah Pekanbaru Menurut Ekonomi Syariah”. Peneliti tertarik meneliti masalah inikarena deposito merupakan sumber dana awal karena bagi hasilnya tinggi dan danatersebut hanya dapat diambil pada tanggal jatuh temponya saja sehingga Bank dapatleluasa menginvestasikan dana tersebut namun masih dibawah koridor sesuai denganSyariat Islam. Walaupun banyak keuntungan dari deposito tersebut tetapi banyaknasabah yang menarik dananya tidak pada tanggal jatuh tempo.Permasalahan dari penelitian ini yaitu bagaimana penerapan sistemdeposito pada Bank Riau Syariah Pekanbaru, lalu bagaimana tinjauan ekonomiSyariah terhadap penerapan sistem deposito pada Bank Riau Syariah Pekanbaru.Deposito Syariah adalah simpanan dana berjangka yang dijalankandengan prinsip “mudharabah mutlaqah”, karena pengelolaan dana depositosepenuhnya menjadi tanggung jawab mudharib (bank), yang penarikannya hanyadilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan denganbank. Keuntungan dari dana deposito yang diinvestasikan akan diberikan kepadanasabah dalam bentuk nisbah bagi hasil.Penelitian ini berlokasi pada Bank Riau Syariah Pekanbaru . Pengambilanlokasi ini dipilih mengingat Bank Riau Syariah merupakan satu-satunya bankpembangunan daerah yang berbasis Syariah di Pekanbaru dan letak lokasinya yangstrategis di pusat kota dan mudah dijangkau oleh masyarakat Pekanbaru.Metode yang digunakan dalam pengumpulan data adalah wawancara,observasi dan dokumentasi. Dalam teknik penulisan penelitian ini digunakan metodedeskriptif terhadap data primer dan skunder.Yang menjadi subjek pada penelitian ini adalah Pimpinan dan karyawan/tipada Bank Riau Syariah Pekanbaru. Sedangkan yang menjadi objek pada penelitianini yaitu penerapan sistem deposito pada Bank Riau Syariah Pekanbaru.Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sistem deposito padaBank Riau Syariah Pekanbaru telah menggunakan akad Mudharabah Mutlaqah, dankeuntungannya dibagi berdasarkan nisbah bagi hasil sesuai dengan tanggal jatuhtemponya. Tanggal jatuh tempo ditentukan sesuai dengan tanggal pada saat kitamembuka akad deposito pada bulan berikutnya atau jangka waktu yang diinginkannasabah. Jika nasabah mengambil dananya tidak pada tanggal jatuh temponya makapihak Bank mengenakan Break Deposito yaitu potongan biaya atau sejumlah uangyang harus dibayar oleh nasabah sebesar Rp.50.000 dan tidak menjadi pendapatanbank melainkan menempati pos tersendiri yaitu pada setoran dana kebajikan lainnya(Qardhul Hasan), yang penyaluran dana tersebut diatur sendiri oleh divisi Syariahyang tujuannya untuk kemaslahatan umat.Dalam ekonomi syariah, denda dibenarkan jika adanya iwad yaitupenyeimbang atau pengganti yang dibenarkan syariah. Bank syariah telahdiamanahkan oleh pemilik deposito untuk melakukan investasi yaitu dengani

melakukan transaksi bisnis yang tidak melanggar aturan islam. Disini telah terjadibisnis riil dan karena nasabah menarik depositonya tidak sesuai dengan akad awalatau terjadi wanprestasi maka Bank Riau Syariah Pekanbaru mengenakan breakdeposito kepada nasabah tersebut. Penerapan sistem deposito pada Bank Riau SyariahPekanbaru menurut Ekonomi Syariah tidak menyalahi aturan Syariah.ii

DAFTAR ISIHALAMAN JUDULPENGESAHAN PEMBIMBINGPENGESAHANPERSEMBAHANABSTRAKSI . iKATA PENGANTAR . iiiDAFTAR ISI . viDAFTAR TABEL . viiiDAFTAR GAMBAR . ixBAB I. PENDAHULUANA. Latar Belakang . 1B. Batasan Masalah . 5C. Rumusan Masalah . 6D. Tujuan dan Kegunaan Penelitian . 6E. Metode Penelitian. 7F. Sistematika Penulisan . 9BAB II. GAMBARAN UMUM PERUSAHAANA Sejarah Berdirinya Bank Riau Syariah . 11B Latar Belakang Berdirinya Bank Riau Syariah. 13C Visi dan Misi Bank Riau Syariah . 14D Produk dan Layanan Bank Riau Syariah. 15E Struktur Organisasi Bank Riau Syariah . 16iii

BAB III. LANDASAN TEORIA. Pengertian Deposito Syariah . 18B. Kewenangan Pengelolaan Deposito . 20C. Landasan Syariah Mengenai Deposito . 22D. Manfaat Sistem Mudharabah dalam Perbankan. 24E. Sistem Deposito Mudharabah . 25BAB IV. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASANA. Konsep Deposito Pada Bank Riau Syariah. 28B. Penerapan Sistem Deposito pada Bank Riau Syariah . 28C. Tinjauan Perbankan Syariah terhadap Penerapan Sistem Deposito padaBank Riau Syariah Pekanbaru . 35BAB V. KESIMPULAN DAN SARANA. Kesimpulan . 38B. Saran . 39DAFTAR PUSTAKALAMPIRAN-LAMPIRANiv

BAB IPENDAHULUANA. LATAR BELAKANGBagi suatu negara, bank dapat dikatakan sebagai rbankansangatmempengaruhi kegiatan ekonomi suatu negara, dengan kata lain kemajuansuatu bank di suatu negara dapat pula dijadikan ukuran suatu kemajuan negarayang bersangkutan. Semakin maju suatu negara maka semakin besar perananperbankan dalam mengendalikan negara tersebut. Artinya keberadaan duniaperbankan semakin dibutuhkan pemerintah dan masyarakatnya1.Banyak bank yang berkembang dewasa ini, salah satunyaberkembangnya Bank Syari’ah di negara-negara Islam, termasuk di Indonesia.Bank Islam pertama kali didirikan di Mesir dengan nama The Mit GhamrBank pada tahun 19932. Pada umumnya yang dimaksud dengan Bank Islamialah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan danjasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yangpengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syariat Islam.3Untuk menghindari pengoperasian bank dengan sistem bunga, Islammemperkenalkan prinsip-prinsip muamalah Islam. Dengan kata lain Bank1Kasmir, Pemasaran Bank, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008), edisiRevisi, Cet.ke-3, h.82Muhammad, lembaga Keuangan Umat Kontemporer, (Yogyakarta: Uli Press,2000), h.103Muhammad, Kontruksi Mudharabah dalam bisnis syariah, (Yogyakarta: BPFE,2005), h.131

2Syariah lahir sebagai salah satu solusi alternatif terhadap persoalanpertentangan antara bunga bank dengan riba. Dengan demikian kerinduanumat Islam Indonesia yang ingin melepaskan diri dari persoalan riba telahmendapat jawaban dengan lahirnya Bank Syariah.4Secara umum perbankan adalah suatu lembaga yang menjalankantiga fungsi utama yaitu menghimpun dana (funding) dari masyarakat dalambentuk simpanan, menyalurkan dana (lending) ke masyarakat dalam bentukpembiayaan kepada masyarakat, dan memberikan jasa-jasa bank lainnya(service).5Perbankan Syariah terus berkembang di Indonesia, demikan jugadengan Bank Riau Syariah Pekanbaru, yang merupakan salah satu BankPembangunan Daerah Pekanbaru yang merupakan Unit Usaha Syariah dariBank Riau menjawab tantangan dibidang perekonomian. Bank Riau telahlebih dari tiga tahun anBankRiauSyariah.terusResponberupayamengembangkan beragam produk berbasis Syari’ah.Pendirian Bank Riau Syariah dimulai dengan pembentukan timpengembangan Unit Usaha Syariah Bank Riau dengan surat keputusan DireksiPT. Bank Riau No. 39/KEPDIR/2003. Seiring dibentuknya tim ini maka UnitUsaha Syariah (UUS) sebagai koordinator pendirian Bank Riau Syariahmelakukan beberapa langkah akselerasi pendirian Bank Riau Syariahbekerjasama dengan sebuah konsultan Perbankan Syariah. Pendampingan oleh45Ibid., h.14Kasmir, op.cit., h.9

3konsultan ini dilakukan dalam hal rekrutmen sumber daya insanibaik internal maupun external, marketing research, training, simulasi sertapenyusunan standar operasional dan prosedur6.Ada berbagai macam produk yang ditawarkan oleh Bank RiauSyariah, dalam hal Penghimpunan Dana (Funding) diantaranya yaitu: SinarSyari’ah, Tabungan Umroh, Tabungan Sajadah, Giro Wadi’ah, GiroMudharabah, dan Deposito iB Syari’ah. Pembiayaan, yaitu: PembiayaanRekening Koran Syari’ah, Pembiayaan Musyarakah, Ijarah, Istishna’,Pembiayaan Aneka Guna Syari’ah, Pembiayaan Pemilikan Rumah Syari’ah,Pembiayaan Kendaraan Bermotor Syari’ah., Pembiayaan tanpa Agunan,Qardh, Rahn Emas, serta Jasa Perbankan berupa: Bank Garansi, ReferensiBank, Transfer atau kiriman -MUI/IV/2000 dewan Syariah Nasional MUI telah mengeluarkan fatwa yangmenyatakan bahwa deposito yang dibenarkan adalah deposito yangberdasarkan prinsip Mudharabah.8Mudharabah yaitu suatu akad yang memuat penyerahan modal atausemaknanya dalam jumlah, jenis, dan karakter tertentu dari seorang pemilikmodal (shahibul al-maal) kepada pengelola (mudharib) untuk dipergunakansebagai sebuah usaha dengan ketentuan jika usaha tersebut mendatangkankeuntungan maka hasil laba tersebut dibagi berdasarkan nisbah kesepakatan6Dokumentasi Bank Riau tahun 2010 (Agenda Bank Riau 2010)Ibid.8Adiwarman karim, Bank Islam : Analisa Fiqih dan Keuangan, (Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada, 2004), h.2777

4sebelumnya, dan jika mengalami kerugian bukan akibat kelalaian mudharibmaka kerugian ditanggung sepenuhnya oleh pemilik modal dengan syarat danrukun-rukun tertentu.9Pada Bank Riau Syariah deposito iB syariah adalah simpanan danaberjangka yang dijalankan dengan prinsip “mudharabah mutlaqah”, karenapengelolaan dana deposito sepenuhnya menjadi tanggung jawab mudharib(bank), yang penarikannya hanya dilakukan pada waktu tertentu berdasarkanperjanjian nasabah penyimpan dengan bank. Keuntungan dari deposito syariahini yaitu memperoleh bagi hasil yang sangat menarik setiap bulan dan bagihasilnya lebih adil, fleksibel jangka waktu 1,3,6, dan 12 bulan, dan dapatdijadikan sebagai agunan pembiayaan, juga investasi disalurkan untukpembiayaan usaha produktif yang halal sesuai syariah. 10Dalam perbankan apabila bank sebagai pengelola kredibilitasmoralnya tidak baik dan menimbulkan kerugian bagi nasabah tindakannyadapat dikenakan sanksi baik sanksi administratif maupun sanksi yuridismenurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, apabilanasabah yang mempunyai kredibilitas yang tidak baik dan menyalahi aturan,selain merugikan, bank akan kesulitan untuk memberikan sanksi karena dalambank syariah tidak mengenal adanya bunga, denda kelambatan atau sanksi,commitmen fee, dan sebagainya.119Muhammad, loc.cit., h.53Dokumentasi Bank Riau tahun 2010 (Agenda Bank Riau 2010)11Warkum Sumitra, Asas-Asas Perbankan Islam dalam Lembaga-Lembaga Terkait,(Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada, 1997), h.28.10

5Pada Bank Riau Syariah walaupun sistem telah sesuai dengan prinsipSyariah namun banyak para nasabah deposito yang melakukan pengambilansimpanan dananya pada deposito syari’ah tidak pada tanggal jatuh temponyahal ini menyalahi akad sehingga pemasukan dana bank dan pengeluaranmenjadi tidak seimbang, sehingga Bank Riau Syariah mengenakan BreakDeposito yaitu denda atau potongan sejumlah uang yang harus dibayarkannasabah kepada bank, tetapi tidak menjadi pemasukan bagi pihak bank,melainkan masuk kedalam pos dana kebajikan lainnya.12Bertitik tolak dari permasalahan itu maka penulis tertarik untukmengemukakan masalah tersebut dalam bentuk laporan akhir yang berjudul:“Penerapan Sistem Deposito pada BANK RIAU SYARIAH PekanbaruMenurut Ekonomi Syariah”B. BATASAN MASALAHPenelitian ini memfokuskan membahas mengenai penerapan sistemdeposito yaitu mengenai bagaimana Bank Riau Syariah Pekanbaru dalammenerapkan sistem Deposito lalu ditinjau menurut Ekonomi Syariah.C. RUMUSAN MASALAHBerdasarkan Batasan masalah diatas maka penulis merumuskansuatu masalah sebagai berikut :12Profile Bank Riau 2010

61. Bagaimana penerapan sistemdeposito pada Bank Riau Syari’ahPekanbaru2. Bagaimana tinjauan Ekonomi Syariah terhadap penerapan sistemdeposito pada Bank Riau Syari’ah PekanbaruD. TUJUAN DAN KEGUNAAN PENELITIAN1. Tujuan PenelitianAdapun tujuan dari penelitian ini adalah:a. Untuk mengetahui bagaimana penerapan sistem deposito pada BankRiau Syari’ahb. Untuk mengetahui bagaimana penerapan deposito pada Bank RiauSyari’ah Pekanbaru menurut ekonomi syariah2. Kegunaan PenelitianKegunaan yang diharapkan dari penelitian ini adalah:a.Sebagai syarat untuk melengkapi dan mencapai gelar Ahli MadyaDiploma Tiga (D.III) di Prodi Perbankan Syariah Fakultas Syariahdan Ilmu Hukum Universitas Islam Negeri Sultan Syarif KasimPekanbaru.b.Hasil penelitian ini diharapkan berguna sebagai sumbangan pemikiranseperti bahan informasi bagi perkembangan Perbankan Syari’ahumumnya dan Bank Riau Syari’ah khususnya. Dan juga berguna

7sebagai alat pengembangan ilmu pengetahuan yang penulis terimabaik selama masa perkuliahan maupun pengembangan studi secaramandiri, serta diharapkan berguna sebagai masukan maupun pedomanbagi rekan-rekan yang akan melakukan penelitian selanjutnyaE. METODE PENELITIAN1. Lokasi PenelitianPenelitian ini dilakukan di Bank Riau Syariah yang terletak di Jl.Jend.Sudirman No.628 Pekanbaru, telp : (0761) 32826. Pengambilanlokasi ini dipilih mengingat Bank Riau syariah merupakan satu-satunyabank pembangunan daerah yang berbasis syariah di pekanbaru dan letaklokasinya yang strategis di pusat kota dan mudah dijangkau olehmasyarakat Pekanbaru.2. Subjek dan Objek PenelitianAdapun yang menjadi subjek dalam penelitian ini adalah Pimpinan dankaryawan/ti pada Bank Riau Syariah.Sedangkan yang menjadi objek penelitian ini adalah penerapan sistemdeposito pada Bank Riau Syariah Pekanbaru.3. Populasi dan SampelDalam penelitian ini yang dijadikan populasi adalah Pimpinan dan seluruhkaryawan/ti pada Bank Riau Syariah Pekanbaru yang berjumlah 69 orang.Sedangkan sampel dalam penelitian ini adalah karyawan dan karyawatiyang menangani mekanisme deposito yang berjumlah 5 orang.

84. Sumber DataDalam penelitian ini sumber data yang digunakan penulis adalah :1. Data Primer, yaitu data yang diperoleh langsung dari Pimpinan dankaryawan/ti Bank Riau Syariah Pekanbaru.2. Data Skunder, yaitu data yang yang diperoleh dari literatur-literaturmaupun informasi dari pihak lain yang berkaitan dengan masalah yangditeliti.5. Teknik Pengumpulan dataDalam mengumpulkan data untuk keperluan penelitian penulismenggunakan. Metode-metode pengumpulan data sebagai berikut :a.Wawancara, yaitu mengumpulkan data melalui tanya jawab denganpimpinan perusahaan ataupun karyawan/ti yang terkait denganmasalah.b.Observasi, yaitu melakukan pengamatan langsung mengenaipenerapan item-item yang berhubungan dengan masalah yangditeliti.c.Studi dokumen, yaitu melakukan pengambilan data pada ndanmenganalisanya.6. Analisa DataDalam penelitian ini penulis menggunakan metode Deskriptifyaitu mengumpulkan data-data dan fakta-fakta yang ada di lapangankemudian menyusun, menjelaskannya serta kemudian menganalisa

9data-data dan fakta tersebut.F. SISTEMATIKA PENULISANAgar mendapatkan gambaran yang jelas dalam penulisan penelitianini, maka penulis akan menyusun sistematikanya sebagai berikut:BAB I : PENDAHULUANPada Bab ini terdiri dari Latar Belakang, Batasan Masalah,Rumusan Masalah, Tujuan dan Kegunaan Penelitian, MetodePenelitian dan Sistematika Penulisan.BAB II : GAMBARAN UMUM PERUSAHAANPada Bab ini menguraikan tentang sejarah berdirinya Bank RiauSyariah Pekanbaru, Latar Belakang berdirinya Bank RiauSyariah, visi dan misi Bank Riau Syariah, serta strukturorganisasi Bank Riau Syariah.BAB III : TINJAUAN UMUMPada Bab ini menguraikan mengenai Pengertian DepositoSyari’ah, Kewenangan Pengelolaan deposito, landasan Syariahmengenai deposito, Manfaat mudharabah dalam perbankan, danSistem Deposito Mudharabah.BAB IV : HASIL DAN PEMBAHASAN PENELITIANBab ini menguraikan Konsep Deposito pada Bank Riau Syariah,Penerapan sistem deposito pada Bank Riau Syari’ah, Tinjauanekonomi syariah terhadap Penerapan Sistem Deposito Syari’ah.

10BAB V. KESIMPULAN DAN SARANBab ini terdiri dari kesimpulan-kesimpulan dan saran-saran

BAB IIGAMBARAN UMUM PERUSAHAANA. Sejarah Berdirinya Bank Riau SyariahBerdirinya Bank Riau Syariah tidak terlepas dari perkembangansejarah Bank Riau yang dahulunya bernama Bank Pembangunan Daerah(BPD) Riau, yang didirikan pada tahun 1966 oleh Pemerintah Daerah ProvinsiRiau berdasarkan SK Gub KDH Tk.I Riau No.51/IV/1966 tanggal 1 april 1966dengan modal Rp.10.000.000,- yang terdiri dari saham Pemerintah ProvinsiRiau nperkembangan perbankan kemudian berubah status menjadi PT. Bank Riaupada tahun 2003 berdasarkan akta notaris Muhammad Dahad Umar, SH diPekanbaru nomor 36 dengan tanggal 18 januari 2003 yang telah disahkan olehmenteri kehakiman dan HAM dengan Surat Keputusan nomor: C09851.HT.01.01.TH.2003 tanggal 5 Mei 2003, dan telah pula mendapatpersetujuan Deputi Gubernur Bank Indonesia Nomor 5/30/KEP.DGS/2003tanggal 22 Juli 2003 dan dengan Peraturan daerah Provinsi Riau No.10 tahun1992.Adapun alasan perubahan badan hukum dari perusahaan daerahmenjadi Perseroan Terbatas adalah sebagai berikut:a.Memudahkan perusahaan dalam meningkatkan modalb.Perseroan lebih diakui di Dunia Internasional111

12Dalam rangka memenuhi berbagai jenis kebutuhan nasabah sesuaidengan konsep Universal Banking maka Bank Riau membuka layananperbankan yang sesuai dengan prinsip syariah, dengan konsep Dual BankingSystem. Hal ini sesuai dengan UU No.10 tahun 1998 tentang perbankan yangmemungkinkan bank-bank umum untuk membuka layanan Perbankan Syariahdengan prinsip Syariah.Inisiatif pembentukan Bank Syariah oleh Bank Riau diawali denganpembentukan Tim Pengembangan Unit Usaha Syariah Bank Riau denganSurat Keputusan Direksi PT. Bank Riau No. 39/KEPDIR/2003. Seiringdibentuknya tim ini maka Unit Usaha Syariah (UUS) sebagai koordinatorpendirian Bank Riau Syariah melakukan beberapa langkah akselerasipendirian Bank Riau Syariah bekerjasama dengan sebuah konsultanPerbankan Syariah. Pendampingan oleh konsultan ini dilakukan dalam halrekrutmen Sumber Daya Insani baik Internal maupun External, marketingresearch, training, simulasi serta penyusunan Standar Operasional & Prosedur.Pengajuan izin prinsip pendirian Bank Riau Syariah ke BankIndonesia diajukan pada tanggal 29 Januari 2004, dan Persetujuan Prinsip dariBank Indonesia diperoleh pada tanggal 27

pada Bank Riau Syariah Pekanbaru. Sedangkan yang menjadi objek pada penelitian ini yaitu penerapan sistem deposito pada Bank Riau Syariah Pekanbaru. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sistem deposito pada Bank Riau Syariah Pekanbaru telah

Related Documents:

bagaimanakah penerapan sistem informasi pemasaran yang dijalankan oleh Bank Nagari dalam melakukan aktivitas bisnis. Oleh karena itu, penulis memilih judul laporan,"Penerapan Sistem Informasi Pemasaran Pada Bank Nagari". 1.2 Rumusan Masalah 1. Bagaimana penerapan sistem informasi pemasaran pada Bank Nagari dalam memajukan perusahaan? 2.

sistem organ, kelainan dan penyakit. Sistem – sistem pada manusia dan hewan 1. Sistem pencernaan 2. Sistem ekskresi 3. Sistem pernapasan 4. Sistem peredaran darah 5. Sistem saraf dan indera 6. Sistem gerak 7. Sistem imun 8. Sistem reproduksi 9. Keterkaitan antar sistem organ dan homeostasis 10. Kelain

SISTEM BAGI HASIL MUDHARABAH PADA PT. BANK BTN (Persero), Tbk KANTOR CABANG SYARIAH MEDAN SKRIPSI MINOR Oleh: . Deposito yaitu bank menerima simpanan deposito berjangka (pada umumnya satu bulan keatas) kedalam . Penerapan Sistem Mudharabah

penerapan mekanisme deposito mudharabah pada produk simpanan syariah di BPRS Mitra Agro Usaha dalam meningkatkan jumlah nasabah dan untuk mengetahui penerapan mekanisme deposito mudha

a. Untuk mengetahui sejauh mana penerapan bagi hasil pada Produk Deposito IB Mudharabah di BPRSyari’ah Artha Mas Abadi Pati. b. Untuk mengetahui sejauh mana pengontrolan bagi hasil pada produk Deposito IB Mudharabah di BPRSyari’ah Artha Mas Abadi. 2. Manfaat Penulisan a. Bagi

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaruh inflasi, tingkat suku bunga deposito, dan jumlah bagi hasil deposito terhadap jumlah deposito mudharabah pada Bank Syariah Mandiri (BSM) . Data yang digunakan pada penelitian ini adala h data bulanan dari Januari 2008 sampai Desember 2012 yang diambil dari berbagai sumber .

a. giro, deposito, sertifikat deposito syariah dan/atau tabungan pada bank umum syariah dan unit usaha syariah; b. deposito dan/atau tabungan pada BPRS; dan c. giro dan/atau tabungan pada bank umum konvensional untuk kepentingan transfer dana bagi BPRS dan nasabah BPRS. 4.

with representatives from the Anatomy sector. These relate to the consent provisions of the Human Tissue Act 2004 (HT Act), governance and quality systems, traceability and premises. 3. The Standards reinforce the HT Act’s intention that: a) consent is paramount in relation to activities involving the removal, storage and use of human tissue; b) bodies of the deceased and organs and tissue .