PENCEGAHAN TINDAK KECURANGAN

2y ago
18 Views
3 Downloads
233.06 KB
24 Pages
Last View : 1m ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Amalia Wilborn
Transcription

PENCEGAHAN TINDAK dak kecurangan saat ini terus terjadi. Kecurangan atau yang sering gan zaman.LaporanTahunanKomisiTahun2011menyebutkan bahwa untuk tahun 2011 saja, nilai kecurangan dari tindak pidana korupsiyang berhasil diselamatkan KPK sebesar Rp152,96 triliun. Jumlah tersebut terdiri ataspenyelamatan keuangan negara dan kekayaan negara dari sektor hulu migas sebesarRp152,43 triliun dan penyelamatan potensi keuangan negara akibat pengalihan hakbarang milik negara (BMN) sebesar Rp532,20 miliar. 1Menurut KPK, nilai tersebut didapatkan bukanlah dengan penindakan, melainkanmelalui upaya-upaya pencegahan, koordinasi, dan sinergi dengan instansi pemerintahyang terkait, seperti BP Migas, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),Kementerian Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Badan PengawasKeuangan dan Pembangunan (BPKP). Hal ini semakin menasbihkan pentingnya upayapencegahan bersama tindakan-tindakan represif dalam pemberantasan fraud.Kecurangan secara umum merupakan suatu perbuatan melawan hukum yangdilakukan oleh orang-orang dari dalam dan atau luar organisasi, dengan maksud untukmendapatkan keuntungan pribadi dan atau kelompoknya yang secara langsungmerugikan pihak lain. Orang awam seringkali mengasumsikan secara sempit bahwafraud sebagai tindak pidana atau perbuatan korupsi.Korupsi telah merugikan masyarakat. Saat ini jamak diketahui bahwa untukmendapat pelayanan prima dari instansi pemerintah, masyarakat seringkali terpaksamemberikan gratifikasi ke aparat pemerintah. Tanpa gratifikasi tersebut, kepadamasyarakatdenganberbagai alasan. Parahnya tingkat korupsi di Indonesia tercermin dari adanya 51,592laporan yang diterima KPK pada tahun 2011. 212Laporan Tahunan KPK 2011, halaman 20.Laporan Tahunan KPK 2011, halaman 61.Tulisan hukum/Infokum/TematikPage 1

II.PERMASALAHANBerdasarkan latar belakang tersebut, maka permasalahan yang akan dikajiadalah:1. Apa yang dimaksud dengan fraud (tindak kecurangan)?2. Bagaimana upaya pencegahan tindak kecurangan di instansi pemerintah?3. Peraturan apa saja yang terkait dengan pencegahan tindak kecurangan di instansipemerintah?III.PEMBAHASAN1. Mengenal fraudFraud merupakan suatu istilah yang secara umum diartikan sebagaikecurangan atau penipuan dengan tujuan untuk memeroleh keuntungan secaramaterial maupun non-material. Collins English Dictionary menyebutkan bahwa fraudadalah suatu kecurangan, tipu daya, pelanggaran kerahasiaan, dan memerolehkeuntungan secara tidak jujur. Meskipun demikian, beberapa lembaga maupunindividu mencoba untuk mendefinisikan fraud sesuai dengan sudut pandang masingmasing. Berikut adalah beberapa definisi fraud menurut beberapa sumber. 3a. Commonwealth Fraud Control Guidelines 2002 rapenipuan/kecurangan atau sejenisnya, definisi ini meliputi antara lain:1)pencurian;2)memeroleh properti, keuntungan, atau lainnya dengan kecurangan;3)menghindari atau melaksanakan kewajiban dengan kecurangan;4)membuat kesalahan atau menyebarkan informasi yang salah kepada publik,atau tidak menyebarkan informasi ketika hal tersebut diharuskan;5)membuat, menggunakan, atau memiliki dokumen yang palsu;6)penyuapan, korupsi, atau penyalahgunaan termilikpublik,kendaraan, telepon dan properti atau jasa mengakibatkankebangkrutan;9)dan segala tindakan pelanggaran lainnya seperti yang tertera di atas.b. Black Law DictionaryFraud adalah1)Kesengajaan atas salah pernyataan terhadap suatu kebenaran atau keadaanyang disembunyikan dari sebuah fakta material yang dapat mempengaruhiorang lain untuk melakukan perbuatan atau tindakan yang merugikan.Biasanya, perbuatan tersebut merupakan kesalahan yang disengaja, namundalam beberapa kasus (khususnya dilakukan secara disengaja), perbuatantersebut merupakan suatu kejahatan.3Kajian Awal atas Sistem Kendali Korupsi, Ditama Revbang BPK RI, 2011, halaman 10-12Tulisan hukum/Infokum/TematikPage 2

2)Penyajian yang salah/keliru (salah pernyataan) yang secara arannyadapatberakibatmemengaruhi atau menyebabkan orang lain bertindak atau berbuat.3)Suatu kerugian yang timbul sebagai akibat salah memberi keterangan ataupenyajian (salah pernyataan), penyembunyian fakta material, atau penyajianyang ceroboh/tanpa perhitungan yang dilakukan oleh seseorang sehinggamenimbulkan kerugian.c. Collins DictionaryFraud adalah penipuan yang dibuat untuk mendapatkan keuntunganpribadi atau untuk merugikan orang lain. Dalam hukum pidana, kecuranganadalah kejahatan atau pelanggaran yang dengan sengaja menipu orang laindengan maksud untuk merugikan mereka, biasanya untuk memiliki sesuatu/hartabenda atau jasa ataupun keuntungan dengan cara yang tidak adil/curang.Kecurangan dilakukan melalui pemalsuan terhadap barang atau benda.Hukum pidana secara umum menyebutkan bahwa perbuatan tersebut merupakan“pencurian dengan penipuan”, “pencurian dengan tipu daya/muslihat”, “pencuriandengan penggelapan dan penipuan” atau hal serupa lainnya.d. Australian Standard 2008 (AS 8001—2008)Fraud adalah kegiatan atau perbuatan yang tidak jujur sehinggamenyebabkan kerugian finansial baik secara aktual maupun potensial padaseseorang atau entitas. Kegiatan tersebut antara lain adalah pencurian uang atauproperti yang dilakukan oleh pegawai atau pihak luar entitas, baik dengan tindakpenipuan atau tidak, sebelum atau setelah terjadinya suatu kegiatan. Praktikfraud juga meliputi tindakan pemalsuan, penyembunyian, perusakan ataupenggunaan dokumen palsu dengan tujuan untuk digunakan dalam kegiatanbisnis entitas atau sebagai informasi palsu dengan tujuan untuk memerolehkeuntungan finansial pribadi.e. SPKN PSP 04 – Standar Pelaksanaan Pemeriksaan Kinerja. Par. 20Fraud adalah satu jenis tindakan melawan hukum yang dilakukan dengansengaja untuk memeroleh sesuatu dengan cara menipu.f. The Association of Certified Fraud ExaminersThe Association of Certified Fraud Examiners (ACFE), mengklasifikasikanfraud dalam beberapa klasifikasi, dan dikenal dengan istilah “Fraud Tree” yaituSistem Klasifikasi Mengenai Hal-hal Yang Ditimbulkan Sama Oleh Kecurangan(Uniform Occupational Fraud Classification System), dengan bagan sebagaiberikut.Tulisan hukum/Infokum/TematikPage 3

Dari bagan Uniform Occupational Fraud Classification System tersebut,The ACFE membagi Fraud (Kecurangan) dalam 3 (tiga) jenis atau tipologiberdasarkan perbuatan yaitu:1)Penyimpangan atas asset (Asset Misappropriation);Asset misappropriation meliputi penyalahgunaan/pencurian aset atau hartaperusahaan atau pihak lain. Ini merupakan bentuk fraud yang paling mudahdideteksi karena sifatnya yang tangible atau dapat diukur/dihitung (definedvalue).2)Pernyataan palsu atau salah pernyataan (Fraudulent Statement);Fraudulent statement meliputi tindakan yang dilakukan oleh pejabat ataueksekutif suatu perusahaan atau instansi pemerintah untuk menutupi kondisikeuangan yang sebenarnya dengan melakukan rekayasa keuangan ganmemerolehistilahwindowdressing.Tulisan hukum/Infokum/TematikPage 4

3)Korupsi (Corruption).Jenis fraud ini yang paling sulit dideteksi karena menyangkut kerja samadengan pihak lain seperti suap dan korupsi, di mana hal ini merupakan jenisyang terbanyak terjadi di negara-negara berkembang yang penegakanhukumnya lemah dan masih kurang kesadaran akan tata kelola yang baiksehingga faktor integritasnya masih dipertanyakan. Fraud jenis ini sering kalitidak dapat dideteksi karena para pihak yang bekerja sama (conflictofadalahinterest),penyuapan (bribery), penerimaan yang tidak sah/illegal (illegal gratuities),dan pemerasan secara ekonomi (economic extortion).Beberapa definisi mengenai fraud diatas menunjukkan bahwa istilahfraud dipahami secara beragam sesuai dengan sudut pandang dan interpretasimasing-masing pihak. Namun demikian, definisi fraud untuk saat ini perlumengacu Undang-undang tindak pidana korupsi yang berlaku, yaitu Undangundang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentangpemberantasan tindak pidana korupsi.Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20Tahun 2001 tidak mendefinisikan apa yang dimaksud dengan korupsi, namunundang-undang tersebut telah membagi tindak pidana korupsi menjadi duaklasifikasi, yakni tindak pidana korupsi dan tindak pidana yang berkaitan dengantindak pidana korupsi. Tindak pidana korupsi secara gamblang telah dijelaskandalam tiga belas pasal yang mencakup tiga puluh bentuk/jenis tindak pidanakorupsi. Pasal-pasal tersebut mengklasifikasikan tindak pidana korupsi ke dalamtujuh tindakan yaitu:1)Kerugian Negara2)Suap-menyuap3)Penggelapan dalam jabatan4)Pemerasan5)Perbuatan curang6)Benturan kepentingan dalam pengadaan7)Gratifikasi. 4Selanjutnya, tindak pidana yang secara khusus berkaitan dengan tindakpidana korupsi dijelaskan dalam empat pasal yang terdiri dari enam jenis tindakpidana lain yang terkait dengan korupsi, yaitu:1)merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi;2)tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidakbenar;3)bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka;4)saksi atau ahli yang tidak memberi keterangan atau memberi keteranganpalsu;4Memahami untuk Membasmi, Buku Panduan untuk Memahami Tinda Pidana Korupsi, KPK, 2006, halaman 1516Tulisan hukum/Infokum/TematikPage 5

5)orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberi keterangan ataumemberi keterangan palsu;6)saksi yang membuka identitas pelapor. 52. Mencegah Tindak KecuranganMengingat definisi tindak kecurangan sudah tercakup dalam klasifikasitindak pidana korupsi sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun nmengenaipencegahan tindak kecurangan akan difokuskan pada pencegahan tindak pidanakorupsi. 6Korupsi merupakan permasalahan yang dihadapi oleh setiap negara didunia. Bentuk dan praktik kejahatan korupsi juga sangat beragam. Setiap negaraberusaha menanggulangi dan memberantas korupsi melalui berbagai tindakan dankebijakan. Indonesia, khususnya pasca era reformasi, juga telah melakukanbeberapa upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, antara lain dengan hal-halberikut.a. Pembentukan Peraturan Perundang-undanganSalah satu upaya pemerintah dalam mengendalikan korupsi yang ada diIndonesia adalah melalui pembentukan peraturan perundang-undangan yangterkait dengan pengendalian korupsi. Beberapa peraturan perundang-undanganyang telah dibentuk pemerintah bersama DPR bertersebut antara lain: 71)Undang-undang tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas darikorupsi, kolusi dan berantasankorupsi, pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi,dan Nepotisme.Undang-undang ini antara lain mewajibkan penyelenggara negarauntuk:a) lahmenjabat;b) melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelahmenjabat; sertac) tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme.2)Undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsiPemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun1999 jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi. Undang-undang tersebut diantaranya mengaturtindakan-tindakan yang dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, tindak5Memahami untuk Membasmi, Buku Panduan untuk Memahami Tinda Pidana Korupsi, KPK, 2006, halaman 16Menurut KPK, definisi fraud adalah korupsi. Demikian pula Jamwas dan Jampidsus Kejaksaan Agung,menyatakan bahwa sebaiknya definisi fraud lebih dipersempit saja, karena sampai saat ini belum ada payunghukum yang mengatur tindakan fraud, yang ada hanyalah korupsi. Lihat Kajian Awal atas Sistem KendaliKorupsi, Ditama Revbang BPK RI, 2011, halaman 52-53.7Kajian Awal atas Sistem Kendali Korupsi, Ditama Revbang BPK RI, 2011, halaman 39-42.6Tulisan hukum/Infokum/TematikPage 6

pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, ketentuanmengenai penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan tindak pidana korupsi,juga bentuk peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidanakorupsi.Dalam rangka mencapai tujuan yang lebih efektif untuk mencegahdan memberantas tindak pidana korupsi, Undang-Undang ini memuatketentuan yang berbeda dengan Undang-Undang sebelumnya, yaitu:a) menentukan ancaman pidana minimum khusus, pidana denda yang lebihtinggi, dan ancaman pidana mati yang merupakan pemberatan pidana;b) memuat pidana penjara bagi pelaku tindak pidana korupsi yang tidakdapat membayar pidana tambahan berupa uang pengganti kerugiannegara;c) memperluas pengertian Pegawai Negeri, yang a.l. adalah orang yangmenerima gaji atau upah dari korporasi yang mempergunakan modalatau fasilitas dari Negara atau masyarakat.d) mengatur kewenangan penyidik, penuntut umum, atau hakim sesuaidengan tingkat penanganan perkara untuk dapat langsung memintaketerangan tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa rBankIndonesia;e) menerapkan pembuktian terbalik yang bersifat terbatas atau berimbang,yakni terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan bahwa ia tidakmelakukan tindak pidana korupsi dan wajib memberikan keterangantentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak,dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diduga mempunyaihubungan dengan perkara ybs., dan penuntut umum tetap berkewajibanmembuktikan dakwaannya;f) memberi kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat berperanserta untuk membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindakpidana korupsi, dan terhadap anggota masyarakat yang berperan sertatsb diberikan perlindungan hukum dan penghargaan;g) mengatur hak negara untuk mengajukan gugatan perdata terhadapharta benda terpidana yang disembunyikan atau tersembunyi dan barudiketahui setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukumtetap. Harta benda yang disembunyikan atau tersembunyi tersebutdiduga atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Gugatanperdata dilakukan terhadap terpidana dan atau ahli warisnya. Untukmelakukan gugatan tersebut, negara dapat menunjuk kuasanya untukmewakili negara.h) mengatur ketentuan baru mengenai maksimum pidana penjara danpidana denda bagi tindak pidana korupsi yang nilainya kurang dari Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah).Tulisan hukum/Infokum/TematikPage 7

Ketentuan ini untuk menghilangkan rasa kekurangadilan bagi pelakutindak pidana korupsi, dalam hal nilai yang dikorup relatif kecil.3)Undang-undang tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi (KPK)Untuk mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi, pemerintahjuga membentuk komisi pemberantasan tindak pidana korupsi melaluiUndang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi PemberantasanTindak Pidana Korupsi. Undang-undang tersebut mengatur antara lain tugas,wewenang dan kewajiban KPK, tata cara pelaporan dan penentuan statusgratifikasi, tempat kedudukan, tanggung jawab, dan susunan organisasi KPK,pimpinan KPK, penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, pemeriksaan disidang pengadilan, rehabilitasi dan kompensasi bagi pihak yang dirugikanakibat penyelidikan, penyidikan dan penuntutan yang dilakukan oleh KPKserta pembiayaan KPK.Kewenangan KPK dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, danpenuntutan tindak pidana korupsi meliputi tindak pidana korupsi yang:a)melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan oranglain yang adab)kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparatpenegak hukum atau penyelenggara Negara;c)mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/ataud)menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp.1.000.000.000,00 (satumilyar rupiah).Dalam menjalankan tugas dan wewenang penyelidikan, penyidikan,dan penuntutan, KPK di samping mengikuti hukum acara yang diatur dalamperaturan perundang-undangan yang berlaku dan Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimanatelah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 entangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juga dalam Undang-Undang inidimuat hukum acara tersendiri sebagai ketentuan khusus (lex specialis).4)Undang-undang tentang Keuangan NegaraUntuk menjangkau tindak pidana korupsi dengan modus dancakupan yang beragam, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentangKeuangan Negara memperluas pengertian keuangan negara. Keuangannegara menurut Undang-undang ini meliputi:a)hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkanuang, dan melakukan pinjaman;b)kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umumpemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;c)Penerimaan Negara;d)Pengeluaran Negara;e)Penerimaan Daerah;f)Pengeluaran Daerah;Tulisan hukum/Infokum/TematikPage 8

g)kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihaklain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lainyang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkanpada perusahaan negara/ perusahaan daerah;h)kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangkapenyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum;i)kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yangdiberikan pemerintah.5)Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik NegaraUntuk mencegah benturan kepentingan, yang merupakan salah satupenyebab korupsi, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BadanUsaha Milik Negara melarang direksi dan dewan pengawas/komisaris BUMNuntuk melakukan rangkap jabatan sebagai anggota Direksi pada BUMN lain,badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, jabatan lain yang dapatmenimbulkan benturan kepentingan, dan jabatan lainnya sesuai denganperaturan perundang-undangan. Khusus untuk direksi BUMN ditambahkanlarangan untuk rangkap jabatan sebagai pejabat struktural dan fungsionallainnya pada instansi/lembaga pemerintah pusat dan daerah.Untuk mencegah korupsi, Undang-undang ini mengamanatkan lik)danBadanPemeriksa Keuangan.6)Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan KorbanUndang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksidan Korban memberikan perlindungan pada saksi dan korban dalam semuatahap proses peradilan pidana dalam lingkungan peradilan. Perlindungansaksi dan korban bertujuan memberikan rasa aman kepada saksi dan/ataukorban dalam memberikan keterangan pada setiap proses peradilan pidana.Dengan Undang-undang ini diharapkan banyak masyarakat yangberani melapor apabila mengetahui suatu tindak pidana, termasuk tindakpidana korupsi. Undang-Undang ini menjamin bahwa saksi, korban, danpelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata ataslaporan, kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya. Namundemikian, saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapatdibebaskan dari tuntutan pidana apabila ia ternyata terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya dapat dijadikan pertimbanganhakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan.7)Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi ElektronikUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi danTransaksi Elektronik ini melegitimasi informasi elektronik sebagai buktihukum. Hal ini akan mempermudah penegak hukum dalam menghadirkanbukti percakapan hasil penyadapan sebagai bukti hukum di pengadilan.Sebagaimana diketahui, banyak tindak pidana diketahui setelah dilakukanpenyadapan terhadap orang yang dicurigai sebagai pelaku tindak pidana.Tulisan hukum/Infokum/TematikPage 9

8)Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi PublikUndang-UndangNomor14T

PENCEGAHAN TINDAK KECURANGAN . januar-anas.blogspot.com . I. PENDAHULUAN . Tindak kecurangan sa

Related Documents:

18 BAB II TINJAUAN UMUM A. Tindak Pidana 1. Pengertian Tindak Pidana Tiga masalah sentral/pokok dalam hukum pidana berpusat kepada apa yang disebut dengan tindak pidana (criminal act, strafbaarfeit, delik, perbuatan pidana), pertanggung jawaban pidana (criminal responsibility) dan masalah pidana dan pemidanaan.

Kegiatan Belajar 1 akan dikemukakan mengenai apa pengertian dari tindak pidana khusus. Lalu, dalam Kegiatan Belajar 2 akan dikemukakan mengenai ruang lingkup tindak pidana khusus yang terdiri mulai dari macam-macam tindak pidana khusus, subjeknya, serta peraturan perundang-undangan yang mengatur tindak pidana khusus tersebut.

27 BAB II TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DAN TINDAK PIDANA KORUPSI A. Tindak Pidana Pembentuk undang-undang kita menggunakan istilah straafbaarfeit untuk menyebutk

PENGARUH RASIO KEUANGAN DAN KOMITE AUDIT TERHADAP KECURANGAN LAPORAN KEUANGAN PADA PERUSAHAAN TELEKOMUNIKASI DI BEI TAHUN 2011-2019 . untuk kelancaran dalam penulisan skripsi yang berjudul "Pengaruh Rasio Keuangan dan Komite Audit Terhadap Kecurangan Laporan Keuangan Pada . financial reports from companies listed on the IDX in 2011-2019. .

BAB II . TINJAUAN . PUSTAKA . A. Tinjauan Umum Tentang Tindak Pidana 1. Pengertian Tindak Pidana. Perkataan tindak pidana merupakanterjemahan dari Bahasa Belanda “starfbaar feit”, criminal actdalam bahasa Inggris, dalam Bahasaacatus reus latin. Didalam menerjemahkan perkataan itu terdapat beraneka strafbaar fiet

1) Penyerahan barang itu harus dari tindakan tipu daya 2) Si penipu harus memperdayakan si korban dengan satu akal yang tersebut dalam Pasal 378 KUHP. 3. Jenis-jenis Tindak Pidana Penipuan Tindak pidana penipuan yang diatur dalam Buku II bab XXV Pasal 378 KUHP. Pasal-pasal tersebut menjelaskan tentang jenis-jenis tindak

HALAMAN PENGESAHAN JURNAL ILMIAH PERAN KEPOLISIAN DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA KEKERASAN (PASAL 170 KUHP) OLEH WARGA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN (Studi Kasus POLRES Lombok Tengah) Program Studi Ilmu Hukum Oleh AHMADAL FATONI D1A212026 Menyutujui, Pembimbing Pertama Dr. H. Lalu Parman, SH., M.Hum.

Artificial intelligence (AI) is transforming the global financial services industry. As a group of rapidly related technologies that include machine learning (ML) and deep learning(DL) , AI has the potential to disrupt and refine the existing financial services industry. I review the extant academic, practitioner and policy related literatureAI. I also detail the AI, ML and DL taxonomy as well .