PEDOMAN SURVEI AKREDITASI - WordPress

2y ago
100 Views
5 Downloads
1.18 MB
106 Pages
Last View : 1m ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Raelyn Goode
Transcription

PEDOMAN SURVEIAKREDITASIFASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMADIREKTORAT JENDERAL BINA UPAYA KESEHATANDIREKTORAT BINA UPAYA KESEHATAN DASARTAHUN 2015

KATA PENGANTARPuji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karenaatas rahmat dan hidayahNya, kami dapat menyelesaikan Pedoman SurveiAkreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk melengkapiNorma Standar Prosedur Kriteria (NSPK) akreditasi.Tuntutan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatanyang aman dan bermutu menjadi salah satu daya pacu FKTP untukberlomba dalam memperoleh pengakuan bagi kualitas pelayanankesehatan yang diberikan.Akreditasi FKTP merupakan suatu bentuk pengakuan pemerintahterhadap FKTP setelah memenuhi kriteria penilaian akreditasi sesuaidengan standar akreditasi yang berlaku berdasarkan rekomendasi msurveior pada survei akreditasi di lapangan.Pedoman Survei Akreditasi FKTP ini merupakan acuan lengkappenyelenggaraan survei akreditasi bagi surveior yang melipuperencanaan pelaksanaan survei, kode e k pelaksanaan, pelaporansurvei hingga penerapan disiplin bagi surveior. Dengan adanya panduanini, survei yang obyek f dapat dilaksanakan oleh m surveior denganpenuh tanggung jawab.Pada kesempatan ini, perkenankan saya menyampaikan ucapanterima kasih dan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalamproses penyusunan Pedoman Survei Akreditasi FKTP. Semoga PedomanSurvei Akreditasi FKTP ini memberikan manfaat bagi seluruh pihakpenyelenggara akreditasi FKTP dalam menjamin penyelenggaraanpelayanan kesehatan yang berkualitas.Jakarta, Juli 2015Direktur Bina Upaya Kesehatan Dasardrg. Kar ni Rustandi, M.KesPedoman Survei Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)i

DAFTAR ISIHalamanKATA PENGANTARiDAFTAR ISIiiiDAFTAR TABELvDAFTAR BAGANviDAFTAR LAMPIRANviiBab I. Pendahuluan1A. Latar Belakang1B. Dasar Hukum2C. Tujuan4D. Sasaran4Bab II. Survei Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama5A. Penger an5B. Manfaat Akreditasi5C. Mekanisme Akreditasi6D. Struktur Standar Akreditasi FKTP8E. Rumus Penilaian10F. Keputusan Akreditasi11Bab III. Survei Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama13A. Penger an13B. Pengorganisasian14C. Proses Rekrutmen dan Seleksi Surveior20Bab IV. Tata Laksana Survei Akreditasi22A. Pengajuan Survei Akreditasi22B. Pelaksanaan Survei Akreditasi23C. Penetapan dan Rekomendasi Hasil SurveiAkreditasi (Pelaporan Hasil Survei)24D. Penentuan Kelulusan Akreditasi FKTP25Pedoman Survei Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)iii

Bab V. Metode Survei Akreditasi FKTPA. Metode Telusur Survei Akreditasi Administrasidan ManajemenB. Metode Telusur Survei Upaya KesehatanMasyarakat (Untuk Akreditasi Puskesmas)C. Metode Telusur Survei Upaya KesehatanPerseoranganBab VI. Jadwal dan Pengelolaan Survei Akreditasi FKTPA. Jadwal Acara Survei AkreditasiB. Mengelola Survei AkreditasiBab VII. n Survei Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)

DAFTAR TABELTabel 1Tabel 2Tabel 3HalamanStruktur Standar Akreditasi Puskesmas8Struktur Standar Akreditasi Klinik Pratama9Struktur Standar Akreditasi Tempat Prak k MandiriDokter/ Dokter Gigi10Pedoman Survei Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)v

DAFTAR BAGANHalamanBagan 1 Mekanisme Pelaksanaan Akreditasi Puskesmas26Bagan 2 Mekanisme Pelaksanaan Akreditasi Klinik Pratama,Tempat Prak k Mandiri Dokter dan Tempat Prak kMandiri Dokter Gigi26viPedoman Survei Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)

DAFTAR LAMPIRANLampiran 1Lampiran 2.aLampiran 2.bLampiran 2.cLampiran 3Lampiran 4Lampiran 5Lampiran 6Lampiran 7Lampiran 8Lampiran 9Lampiran 10Lampiran 11Lampiran 12Lampiran 13.1Lampiran 13.2Lampiran 13.3Lampiran 13.3Lampiran 13.3Lampiran 14HalamanLamaran Calon Surveior47Aplikasi Survei Puskesmas49Aplikasi Survei untuk Klinik Pratama57Aplikasi Survei untuk Tempat Prak k MandiriDokter/ Dokter Gigi65Surat Pernyataan Kepala FKTP72Kode E k Surveior73Surat Pernyataan Surveior75Surat Tugas76Jadwal Acara Survei78Format Telaah Rekam Medis Tertutup82Lembar Kerja Telaah Kualifikasi Tenaga84Pemeriksaan Fasilitas85Lembar Kerja Peraturan Perundangan danDokumen Eksternal86Perencanaan Perbaikan87Cover Laporan Surveior88Iden tas Surveior89Petunjuk Laporan Survei Akreditasi90a. Petunjuk Laporan Survei Akreditasi92b. Petunjuk Laporan Survei Akreditasi95Format Ser fikat96Pedoman Survei Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)vii

BAB IPENDAHULUANA.LATAR BELAKANGDalam rangka peningkatan layanan kepada masyarakat oleh fasilitaskesehatan ngkat pertama (FKTP) telah dilakukan berbagai upayapeningkatan mutu dan kinerja antara lain dengan pembakuan danpengembangan sistem manajemen mutu dan upaya perbaikankinerja yang berkesinambungan baik dalam pelayanan manajemen,klinis dan penyelenggaraan upaya-upaya kesehatan.Akreditasi merupakan salah satu mekanisme regulasi yangbertujuan untuk mendorong upaya peningkatan mutu dan kinerjapelayanan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Pada sistemakreditasi FKTP, terdapat peran Dinas Kesehatan Provinsi sebagaipembina Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, peran Dinas KesehatanKabupaten/Kota sebagai pendamping FKTP, peran lembagaindependen penyelenggara akreditasi FKTP sebagai penyelenggaraakreditasi dan peran Pusat sebagai regulator. Penyelenggaraanakreditasi FKTP yang dilakukan oleh lembaga independen tersebutmelipu tahapan survei dan tahapan penetapan akreditasi. Dimasa transisi, pelaksanaan akreditasi FKTP dilakukan oleh KomisiAkreditasi FKTP yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan melaluiKeputusan Menteri Kesehatan No. HK. 02. 02/ Menkes/ 59/ 2105.Komisi ini selain bertugas melaksanakan akreditasi FKTP jugaakan menyiapkan berdirinya lembaga independen penyelenggaraakreditasi FKTP.Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dalam akreditasi iniadalah Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Prak k Mandiri Dokterdan Tempat Prak k Mandiri Dokter Gigi sesuai Peraturan MenteriKesehatan No.46 tahun 2015.Pedoman Survei Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)1

Unsur yang dinilai dalam pelaksanaan akreditasi Puskesmasmelipu : 1) administrasi dan manajemen, 2) penyelenggaraanupaya kesehatan masyarakat, dan 3) upaya kesehatanperseorangan, sedangkan untuk pelaksanaan akreditasi KlinikPratama dan Tempat Prak k Mandiri Dokter/ Dokter Gigidilakukan penilaian terhadap administrasi dan manajemen, danupaya kesehatan perseorangan.Survei akreditasi dilakukan oleh surveior akreditasi yangkompeten untuk melakukan survei akreditasi secara objek fyang didasarkan pada standar, kriteria, dan elemen penilaianyang ada pada standar akreditasi yang diterbitkan olehKementerian Kesehatan Republik Indonesia.Agar surveior akreditasi dapat melakukan penilaian secaraobjek f dan benar, maka perlu disusun pedoman survei akreditasiyang menjadi acuan bagi surveior dalam melaksanakan surveiakreditasi FKTP.B.DASAR HUKUM1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun1999 tentang Perlindungan Konsumen, Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42;2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun2009 tetang Pelayanan Publik, Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2009 Nomor 112;3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009tentang Kesehatan, Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2009 Nomor 144;4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004tentang Prak k Kedokteran, Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 116;2Pedoman Survei Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)

5.6.7.8.9.10.11.12.13.14.15.16.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014tentang Pemerintahan Daerah;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014tentang Tenaga Kesehatan;Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 24;Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional, LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 193;Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 tahun2015 tentang RPJMN Tahun 2015 – 2019;Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2052/Menkes/Per/X/2011 tentang Izin Prak k dan Pelaksanaan Prak kKedokteran;Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 tahun 2013tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan KesehatanNasional;Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2014 tentangKlinik;Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 tahun 2014tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 tahun 2015 tentangAkreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Prak kMandiri Dokter, dan Tempat Prak k Mandiri Dokter Gigi;Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 52 tahun 2015tentang Renstra Kementerian Kesehatan Tahun 2015 – 2019;Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 59 tahun 2015tentang Komisi Akreditasi Fasilitas Kesehatan TingkatPertama.Pedoman Survei Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)3

C.TUJUANTujuan UmumTersedianya panduan bagi tenaga surveior akreditasi dalammelakukan survei akreditasi sesuai dengan standar nasionalakreditasi FKTP.Tujuan KhususMenyediakan panduan bagi surveior akreditasi agar dapat:a. Melakukan survei akreditasi bidang administrasi danmanajemenb. Melakukan survei akreditasi bidang upaya kesehatanmasyarakatc. Melakukan survei akreditasi bidang upaya kesehatanperseoranganD.SASARANPedoman ini disusun sebagai:a. Acuan bagi surveior akreditasi Fasilitas Kesehatan TingkatPertama yang ditetapkan oleh lembaga independen/komisipenyelenggara akreditasi FKTP.b. Acuan bagi m pendamping akreditasi FKTP dan FKTP yangbersangkutan dalam mempersiapkan akreditasi.4Pedoman Survei Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)

BAB IISURVEI AKREDITASI FASILITAS KESEHATAN TINGKATPERTAMAA.PENGERTIANSurvei akreditasi FKTP adalah merupakan kegiatan penilaianuntuk mengukurngkat kesesuaian terhadap standarakreditasi. Proses penilaian eksternal ini dilakukan oleh peer(kelompok sebaya) yaitu m surveior yang ditetapkan olehlembaga independen penyelenggara akreditasi FKTP yangdiberi kewenangan oleh Kementerian Kesehatan sebagaipenyelenggara akreditasi FKTP.Lembaga independen penyelenggara akreditasi FKTP dalammelakukan survei menggunakan standar akreditasi FKTP yangditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Sebelum lembagaindependen tersebut terbentuk, maka Kementerian Kesehatanmembentuk Komisi Akreditasi Fasilitas Kesehatan TingkatPertama yang bertugas untuk menyiapkan pembentukanlembaga penyelenggara akreditasi FKTP, melakukan survei danpenetapan status akreditasi sampai terbentuknya lembagaindependen tersebut.Yang dimaksud FKTP dalam pedoman ini adalah Puskesmas,Klinik Pratama, Tempat Prak k Mandiri Dokter, dan TempatPrak k Mandiri Dokter Gigi.B.MANFAAT AKREDITASIAkreditasi akan memberikan manfaat sebagai berikut :Pedoman Survei Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)5

C.1.BAGI DINKES PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTASebagai WAHANA PEMBINAAN peningkatan mutu kinerjamelalui perbaikan yang berkesinambungan terhadap sistemmanajemen mutu, sistem manajemen penyelenggaraanUpaya Kesehatan Masyarakat dan Upaya KesehatanPerseorangan, serta penerapan manajemen risiko.2.BAGI BPJS KESEHATANSebagai salah satu syarat untuk melakukan recredensialingFKTP yang akan bekerjasama.3.BAGI FKTPa. Memberikan keunggulan kompe f antara FKTP;b. Menjamin pelayanan kesehatan primer yangberkualitas;c. Meningkatkan pendidikan pada staf;d. Meningkatkan pengelolaan risiko;e. Membangun dan meningkatkan kerja m antar staf;f. Menghindari variasi dalam pelayanan, keter banpendokumentasian, dan konsistensi dalam bekerja;g. Meningkatkan keamanan dalam bekerja.4.BAGI MASYARAKATa. Memperkuat kepercayaan masyarakat pada FKTP;b. Adanya Jaminan Kualitas pelayanan yang akanditerima.MEKANISME AKREDITASIDinas Kesehatan Kabupaten/Kota melakukan kajian pra surveiterhadap Puskesmas yang telah membangun sistem mutu dansistem pelayanan serta siap untuk dilakukan survei oleh KomisiAkreditasi FKTP atau lembaga independen akreditasi FKTP.Berdasarkan hasil kajian tersebut, Dinas Kesehatan Kabupaten/6Pedoman Survei Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)

Kota melalui Dinas Kesehatan Provinsi mengajukan permohonansurvei kepada Komisi Akreditasi FKTP atau lembaga independenakreditasi FKTP.Untuk Klinik Pratama dan Tempat Prak k Mandiri Dokter/DokterGigi permohonan akreditasi diajukan melalui Dinas KesehatanKabupaten/Kota.Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melalui Dinas KesehatanProvinsi mengajukan permohonan survei kepada KomisiAkreditasi FKTP atau lembaga independen akreditasi FKTP.Komisi Akreditasi FKTP atau lembaga independen penyelenggaraakreditasi FKTP akan menugaskan koordinator surveior untukmerencanakan survei akreditasi, menetapkan jadwal survei, danmenugaskan m surveior untuk melakukan survei akreditasi.Berdasarkan hasil survei, m surveior akan memberikanrekomendasi kepada Komisi Akreditasi FKTP atau lembagaindependen penyelenggara akreditasi FKTP tentang statusakreditasi dari fasilitas kesehatan ngkat pertama yang dinilai,dengan tembusan kepada koordinator surveior di Provinsi. Hasilsurvei tersebut selanjutnya dibahas oleh Tim Penilai yang ada diKomisi Akreditasi FKTP atau lembaga independen penyelenggaraakreditasi FKTP untuk menetapkan status akreditasi. Berdasarhasil penilaian, Komisi Akreditasi FKTP menerbitkan ser fikatakreditasi bagi FKTP yang dinyatakan lulus akreditasi. KomisiAkreditasi FKTP mengirimkan ser fikat akreditasi dan/ataumemberikan umpan balik hasil survei kepada Dinas KesehatanProvinsi. Ser fikat akreditasi Puskesmas dan Klinik Pratamaberlaku selama 3 ( ga) tahun, dan ser fikat Tempat Prak kMandiri Dokter/Dokter Gigi berlaku selama 5 (lima) tahundengan pembinaan oleh Tim Pendamping Akreditasi DinasKesehatan Kabupaten/Kota se ap 12 bulan.Pedoman Survei Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)7

D.STRUKTUR STANDAR AKREDITASI FKTPStandar Akreditasi FKTP memuat penilaian yang secara garisbesar terkait bidang administrasi dan manajemen dan bidangupaya kesehatan perseorangan. Khusus untuk akreditasiPuskesmas terdapat penilaian bidang upaya kesehatanmasyarakat.1.STRUKTUR STANDAR AKREDITASI PUKESMASStuktur standar akreditasi Puskesmas terdiri dari 9 bab, 42Standar, 168 kriteria dan 776 elemen penilaian. Se ap babakan diuraikan dalam standar, ap standar akan diuraikandalam kriteria, ap kriteria diuraikan dalam elemenpenilaian untuk menilai pencapaian kriteria tersebut.Penjelasan dari elemen penilaian dapat dilihat pada pokokpikiran.Tabel 1. Struktur Standar Akreditasi PuskesmasBABJUDULJUMLAHJUMLAH JUMLAHELEMENSTANDAR KRITERIA PENILAIAN(EP)31359IPenyelenggaraan Pelayanan Puskesmas (PPP)IIKepemimpinan dan Manajemen Puskesmas (KMP)629121IIIPeningkatan Mutu dan Manajemen Risiko (PMMR)1732IV31053722101VIUpaya Kesehatan Masyarakat yang Berorientasi Sasaran(UKMBS)Kepemimpinan dan Manajemen Upaya KesehatanMasyarakat (KMUKM)Sasaran Kinerja UKM (SKUKM)1629VIIVLayanan Klinis yang Berorientasi Pasien (LKBP)1033151VIII Manajemen Penunjang Layanan Klinis (MPLK)736172IX4125842168776Peningkatan Mutu Klinis dan Keselamatan Pasien (PMKP)Total8Pedoman Survei Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)

2.STRUKTUR STANDAR AKREDITASI KLINIK PRATAMAStruktur standar Akreditasi Klinik terdiri dari 4 bab, 27standar, 110 kriteria dan 503 elemen penilaian. Se ap babakan diuraikan dalam standar, ap standar akan diuraikandalam kriteria, ap kriteria diuraikan dalam elemenpenilaian untuk menilai pencapaian kriteria tersebut.Penjelasan dari elemen penilaian dapat dilihat pada pokokpikiran.Tabel 2. Struktur Standar Akreditasi Klinik ERIA PENILAIAN(EP)29122IKepemimpinan dan Manajemen Fasilitas PelayananKesehatan (KMFK)6IILayanan Klinis yang Berorientasi Pasien (LKBP)1034151IIIManajemen Penunjang Layanan Klinis (MPLK)735172IVPeningkatan Mutu Klinis dan Keselamatan Pasien (PMKP)4125827110503Total3.STRUKTUR STANDAR AKREDITASI TEMPAT PRAKTIKMANDIRI DOKTER/DOKTER GIGIStruktur standar Akreditasi Prak k Dokter/Dokter Gigiterdiri dari 2 bab, 20 standar, 56 kriteria dan 234 elemenpenilaian. Se ap bab akan diuraikan dalam standar, apstandar akan diuraikan dalam kriteria, ap kriteria diuraikandalam elemen penilaian untuk menilai pencapaian kriteriatersebut. Penjelasan dari elemen penilaian dapat dilihatpada pokok pikiran.Pedoman Survei Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)9

Tabel 3. Struktur Standar Akreditasi Tempat PrakƟk MandiriDokter/Dokter GigiJUMLAHSTANDARJUMLAHKRITERIAJUMLAH ELEMENPENILAIAN (EP)BABJUDULIKepemimpinan dan Manajemen Prak k (KMP)81973IILayanan Klinis dan Peningkatan Mutu danKeselamatan Pasien (LKPMKP)12371612056234TotalE.RUMUS PENILAIANPenilaian akreditasi dilakukan dengan menilai ap elemenpenilaian pada ap kriteria. Pencapaian terhadap elemenelemen penilaian pada se ap kriteria diukur dengan ngkatansebagai berikut:1. Terpenuhi: bila pencapaian elemen 80 % dantelah dilaksanakan, dengan nilai 10,2. Terpenuhi sebagian : bila pencapaian elemen 20 % 79 % atau 80 % tetapi belumdilaksanakan, dengan nilai 5,3. Tidak terpenuhi: bila pencapaian elemen 20 %,dengan nilai 0.Yang dimaksud dengan “telah dilaksanakan” adalah jika sudahdilakukan sesuai dengan apa yang diamanatkan pada dokumeninternal.Penilaian ap bab adalah penjumlahan dari nilai ap elemenpenilaian pada masing-masing kriteria yang ada pada babtersebut dibagi jumlah elemen penilaian bab tersebut dikalikan10, kemudian dikalikan dengan 100 %.10Pedoman Survei Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)

Misalnya:Nilai Bab I Penjumlahan nilai seluruh elemen penilaian Bab I x 100 %Jumlah elemen penilaian Bab I x 10Nilai Bab II Penjumlahan nilai seluruh elemen penilaian Bab II x 100 %Jumlah elemen penilaian Bab II x 10dan seterusnya.F.KEPUTUSAN AKREDITASI1.2.Penetapan Keputusan Akreditasi Puskesmas adalah:a.Tidak Terakreditasi: jika pencapaian nilai Bab I, II 75% ; Bab IV, V, VII 60 % ; dan Bab III, VI, VIII, IX 20 %b.Terakreditasi Dasar: jika pencapaian nilai Bab I, II 75%, dan Bab IV, V, VII 60 %, Bab III, VI, VIII, IX 20 %c.Terakreditasi Madya: jika pencapaian nilai Bab I, II, IV,V 75 %; Bab VII, VIII 60 % ; Bab III , VI, IX 40 %d.Terakreditasi Utama: jika pencapaian nilai Bab I, II, IV,V, VII, VIII 80 % ; Bab III, VI, IX 60 %e.Terakreditasi Paripurna: jika pencapaian nilai semuaBab 80 %Penetapan Keputusan Akreditasi Klinik Pratma adalah:a.Tidak terakreditasi: jika pencapaian nilai Bab I 75 % ;Bab II, III 60 % ; Bab IV 40 %b.Terakreditasi dasar: Bab I 75 % ; Bab II, III 60 %; BabIV 40 %c.Terakreditasi utama: Bab I, II, III 75 % ; Bab IV 60 %,d.Terakreditasi paripurna: jika semua Bab 80 %Pedoman Survei Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)11

3.12Penetapan Keputusan Akreditasi Tempat Prak k MandiriDokter/Dokter Gigi adalah:a.Tidak terakreditasi: jika pencapaian nilai Bab I dan BabII 80 %b.Terakreditasi: jika pencapaian nilai semua Bab 80 %Pedoman Survei Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)

BAB IIISURVEI AKREDITASI FASILITAS KESEHATAN TINGKATPERTAMAA.PENGERTIAN1.Survei AkreditasiSurvei akreditasi adalah merupakan kegiatan penilaianuntuk mengukur ngkat kesesuaian terhadap standarAkreditasi.2.Surveior AkreditasiSurveior akreditasi adalah tenaga surveior yang ditetapkanoleh Komisi Akreditasi FKTP yang mempunyai kompetensisesuai dengan yang dipersyaratkan.3.Koordinator SurveiorKoordinator surveior adalah salah satu surveior di provinsiyang ditetapkan oleh Komisi Akreditasi FKTP sebagaikoordinator.4.Tim SurveiorTim surveior Akreditasi FKTP adalah m yang dibentukoleh Koordinator Surveior untuk melaksanakan surveiakreditasi. Tim tersebut terdiri dari seorang ketua mmerangkap anggota dan mininal 1 orang anggota.5.Ketua Tim SurveiorKetua m surveior adalah salah satu dari m surveiorakreditasi yang ditujuk oleh Koordinator Surveior dalammelaksanakan survei.Pedoman Survei Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)13

B.14PENGOR

Lampiran 8 Format Telaah Rekam Medis Tertutup 82 Lampiran 9 Lembar Kerja Telaah Kualifi kasi Tenaga 84 Lampiran 10 Pemeriksaan Fasilitas 85 Lampiran 11 Lembar Kerja Peraturan Perun

Related Documents:

BAB II Pengertian 5 BAB III Tata Cara Survei Akreditasi 3.1. Ketentuan Survei 3.2. Persiapan Survei Akreditasi 3.3. Pelaksanaan Survei Akreditasi . Telaah Rekam Medis Tertutup 6.16. Wawancara dengan Pimpinan 6.17. Pertemuan Tim Surveior 6.18. Persiapan Penyusunan Laporan 6.19. Exit Conferen

buku pedoman/panduan. perencanaan perbaikan strategis (pps ) pada pps survei akreditasi rekomendasi baku menyampaikan rencana tahun pertama dan kedua pada tahun pertama supaya , membuat dokumen dan mengimplementaikan bab apk, ap, pp, pab dan mpo serta ppk dan sebelum survei verifikasi harus mengisi self asesmen dari bab tersebut .

1 UPP 003/Dis 2013/ZSD/BDP/Mesyuarat Kajian Semula Pengurusan (MKSP) Agensi Kelayakan Malaysia (MQA) Bil.2/2013 TINJAUAN TEMPOH MASA PENILAIAN AKREDITASI DAN AKREDITASI SEMENTARA 1.0 TUJUAN Kajian ini bertujuan untuk mengenal pasti proses penilaian program oleh agensi jaminan kualiti luar negara dan membuat perbandingan mengenainya.

evaluasi data dan informasi; (2) penetapan status akreditasi dan peringkat terakreditasi serta tahap; (3) pemantauan dan evaluasi status akreditasi dan peringkat terakreditasi. Berkaitan dengan tahap (1) dan tahap (2) penyelenggaraan akreditasi tersebut disatu sisi, da

Laporan Hasil Survei Kepuasan Nasabah BPR dan LPD 2005/2006 . B. Survei Kepuasan Pelanggan . PLN Perusahaan Listrik Negara PLPDK Pembina Lembaga Perkreditan Desa Kabupaten ProFI The Promotion of Small Financial Institutions PT Perseroan Terbatas QC Quality Control

I PENDAHULUAN Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) 2012 dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) bekerja sama dengan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dan Kementerian Kesehatan. Pembiayaan survei disediakan oleh Pemerintah Indonesia. ICF International memberi bantuan teknis melalui proyek MEASURE DHS .

akreditasi program studi magister buku iiia borang program studi badan akreditasi nasional perguruan tinggi jakarta 2009 ban-pt edisi 7 januari 2010. ban-pt: borang program studi magister 2009 1 daftar isi halaman standar 3 mahasiswa dan lulusan 7 standar 4 sumber daya manusia 11 .

tentang akreditasi program studi geografi pada program magister universitas halu oleo, kota kendari, 18 desember 2019 23 juni 2020 . tentang akreditasi program studi pendidikan teknik elektro pada program sarjana universitas pendidikan indonesia, kota bandung, 18 maret 2020