Search tatacara arahan pembayaran tunggakan perkeso bagi bulan-Page 4

Penyusunan Rancangan Rencana Strategis mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah , Lampiran

pemangku kepentingan sesuai peran dan kewenangannya telah menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kulonprogo Tahun 2017 – 2022, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 86 Tahun 2017 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana

tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah yang selanjutnya ditindak lanjuti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, antara lain

2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja

tahapan, tatacara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah, proses penyusunan Renja OPD terdiri dari tiga tahapan utama, yaitu tahapan persiapan penyusunan, tahapan penyusunan rancangan, dan tahap penetapan Renja OPD. Tahapan persiapan meliputi

Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. Sedangkan aturan secara rinci diatur dari Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Penyusunan Rencana Kerja (Renja) merupakan .

Tahapan penyusunan RKPD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2017 ini mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2010, tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, dengan tahapan

tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah yang selanjutnya ditindak lanjuti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang

RENCANA KERJA (RENJA) DINAS PERTANAHAN DAN TATA RUANG KABUPATEN BANTULTAHUN 2018 BAB 1 PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah,

Tahapan penyusunan RKPD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2016 ini mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2010, tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, dengan tahapan sebagai berikut :

tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, merupakan dokumen perencanaan Dinas PU Kabupaten Bantul untuk periode 5 (lima) tahun dari tahun 2016 sampai dengan 2021. Renstra ini memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas

Rencana Pembangunan Daerah dan Teknis penyusunannya mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.